Diklat Spesifkasi Umum Pekerjaan Jalan Dan Jembatan Modul 2

2y ago
170 Views
19 Downloads
5.85 MB
144 Pages
Last View : 5d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Warren Adams
Transcription

Diklat Spesifkasi UmumPekerjaan Jalan dan JembatanModul 2SpesifikasiKetentuan umum2016KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYATBA DA N P E N G E M BA N GA N S U M B E R DAYA M A N U S I APUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JALAN, PERUMAHAN,PERMUKIMAN, DAN PENGEMBANGAN INFRASTRUKTUR WILAYAH

MODUL – 2 SPESIFIKASI KETENTUAN UMUM2016Pusat Pendidikan dan Pelatihan Jalan, Perumahan, Permukiman danPengembangan Infrastruktur WilayahBadan Pengembangan Sumber Daya ManusiaKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatDIKLAT SPESIFIKASI UMUM PEKERJAANJALAN DAN JEMBATANMATA DIKLAT :SPESIFIKASI UMUM DIVISI 1 :KETENTUAN UMUM1

MODUL – 2 SPESIFIKASI KETENTUAN UMUM2016KATA PENGANTARDalam rangka peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang PekerjaanUmum dan Perumahan Rakyat, maka diperlukan Pegawai Aparatur Negarayang punya kemampuan Kompetensi, Integritas dan dapat melaksanakanpekerjaan yang telah diberikan tanggung jawabnya secara mandiri danProfesional.Untuk mencapai peningkatan kemampuan diatas, maka setiap AparaturNegri Sipil di lingkungan Kementerian Pekerjaaan Umum dan PerumahanRakyat khususnya pegawai Ditjen Bina Marga dituntut mengikuti DiklatTeknis yang terkait bidang jalan dan jembatan. Agar pelaksanaan Diklattersebut dapat bermanfaat bagi peserta diklat, maka penyelenggara Diklatdapat menyusun Materi Diklat yang berkualitas dan berdampak positif baikbagi peserta Diklat maupun Instansi pengutusnya.Sehubungan dengan itu, Pusat pendidikan dan Pelatihan Jalan, PerumahanPermukiman, dan Pengembangan Infrastruktur Wilayah telah menyusunModul Spesifikasi Ketentuan Umum (Divisi 1) yang merupakan salah satuModul Diklat Spsesifikasi Umum Pekerjaan Jalan dan jembatan.Dengan telah disusunnya Modul ini, diharapkan setelah mengikutipembelajaran ini peserta dapat memahami dan mengaplikasikan SpesifikasiUmum 2010 Revisi-3 Divisi 1.Bandung, 20161

MODUL – 2 SPESIFIKASI KETENTUAN UMUM2016DAFTAR ISIKATA PENGANTAR . 1DAFTAR ISI . 2PETUNJUK PENGGUNAAN MODUL . 4BAB I . 5PENDAHULUAN . 5A. Latar Belakang. 5B. Deskripsi Singkat . 6C. Standar Kompetensi . 7D. Kompetensi Dasar . 7E. Materi Pokok dan Sub Materi Pokok. 8F. Estimasi Waktu . 9BAB II . 10SPESIFIKASI KETENTUAN UMUM. 10A. Ruang Lingkup . 10B. Ringkasan Pekerjaan (Seksi 1.1). 10C. Mobilisasi (Seksi 1.2) . 18D. Kantor Lapangan Dan Fasilitasnya (Seksi 1.3) . 23E. Fasilitas Dan Pelayanan Pengujian (Seksi 1.4) . 26F. Transportasi Dan Penanganan (Seksi 1.5) . 31G. Pembayaran Sertifikat Bulanan (Seksi 1.6) . 33H. Manajemen Dan Keselamatan Lalu Lintas (Seksi 1.8) . 37I. Kajian Tekniks Lapangan (Seksi 1.9) . 52J. Standar Rujukan (Seksi 1.10) . 58K. Bahan Dan Penyimpanan (Seksi 1.11) . 69L. Jadwal Pelaksanaan (Seksi 1.12) . 73M. Prosedur Perintah Perubahan (Seksi 1.13) . 76N. Penutupan Kontrak (Seksi 1.14) . 80O. Dokumen Rekaman Kegiatan (Seksi 1.15) . 82P. Pekerjaan Pembersihan (Seksi 1.16) . 86Q. Pengamanan Lingkungan Hidup (Seksi 1.17) . 88R. Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (Seksi 1.19) . 103S. Pengujian Pengeboran (Seksi 1.20) . 117T. Manajemen Mutu (Seksi 1.21). 119RANGKUMAN. 134LATIHAN SOAL . 1372

MODUL – 2 SPESIFIKASI KETENTUAN UMUM2016BAB III . 138PENUTUP . 138A. EVALUASI KEGIATAN BELAJAR . 138B. UMPAN BALIK DAN TINDAK LANJUT . 138C. KUNCI JAWABAN . 139DAFTAR PUSTAKA . 1403

MODUL – 2 SPESIFIKASI KETENTUAN UMUM2016PETUNJUK PENGGUNAANMODULModul ini merupakan petunjuk dalam penyusunan dokumen pengadaan dandokumen kontrak yang bersifat umum, termasuk persiapan pelaksanaanpekerjaan dan tata cara penyerahan pekerjaan. Untuk itu, dalam belajar modulini tetap dikaitkan dengan Divisi lain maupun ketentuan-ketentuan lain,sehingga diharapkan peserta agar melakukan tahapan sebagai berikut :1. Peserta membaca dengan saksama setiap bab dan bandingkan dengandivisi terkait, pedoman, peraturan yang ada dan ketentuan lain yangterkait, kemudian sesuaikan dengan pengalaman peserta yang telahdialami di lapangan.2. Jawablah pertanyaan dan latihan, apabila belum dapat menjawabdengan sempurna, hendaknya peserta mengulang kembali materi yangbelum dikuasai.3. Buatlah rangkuman, buatlah latihan dan diskusikan dengan sesamapeserta untuk memperdalam materi.4

MODUL – 2 SPESIFIKASI KETENTUAN UMUM2016BAB IPENDAHULUANA. Latar BelakangSpesifikasi adalah suatu uraian atau ketentuan-ketentuan (Toleransi, RawMaterial, Volume, Berat dan Metode Kerja) yang disusun secara lengkap danjelas mengenai suatu barang, metode atau hasil akhir pekerjaan yang dapatdibeli, dibangun atau dikembangkan oleh pihak lain sedemikian rupa sehinggadapat memenuhi keinginan semua pihak yang terkait.Spesifikasi juga dapat diartikan sebagai suatu tatanan teknik yang dapatmembantu semua pihak yang terkait dengan proyek untuk sependapatdalam pemahaman sesuatu hal teknis tertentu yang terjadi dalam suatupekerjaan. Dengan demikian Spesifikasi diharapkan dapat :1. Mengurangi beda pendapat atau pertentangan yang tidak perlu;2. Mendorong efisiensi penyelenggaraan proyek, tertib proyek dankerjasama dalam penyelenggaraan proyek;3. Mengurangi kerancuan teknis pelaksanaan pekerjaan.Spesifikasi yang semula merupakan bagian dari Dokumen Pengadaan, setelahkontrak ditandatangani oleh Penyedia Jasa dan Pengguna Jasa, maka Spesifikasitersebut menjadi bagian dari Dokumen Kontrak. Karena sebagai bagian dariDokumen Kontrak, dan untuk menghindari terjadinya kesalah-pahaman tentangisi pada setiap lembar spesifikasi yang telah menjadi acuan untuk pelaksanaandi lapangan, baik penyedia jasa maupun pengguna jasa perlu memberikan parafpada setiap halaman pada spesifikasi tersebut. Spesifikasi itu sendiri sudahmulai digunakan pada saat Desain.Spesifikasi dapat dibagi menjadi dua yaitu :1. Spesifikasi Umum:Merupakan Spesifikasi yang menjelaskan tentang Item pekerjaan yang umumatau yang biasa dikerjakan.5

MODUL – 2 SPESIFIKASI KETENTUAN UMUM20162. Spesifikasi KhususMerupakan Spesifikasi yang menjelaskan tentang Item pekerjaan yang khususatau yang belum biasa dikerjakan.Spesifikasi yang dipergunakan di Lingkungan Direktorat Bina Marga adalahSpesifikasi yang sudah disahkan atau dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal BinaMarga. Spesifikasi Umum yang digunakan sebagai acuan dalam DokumenKontrak pada Pekerjaan Jalan dan Jembatan baik untuk jalan Nasional, JalanProvinsi dan Jalan Kabupaten/Kota, sampai saat ini adalah sesuai dengan SuratEdaran Direktur Jenderal Bina Marga No.10/SE/Db/2014, tanggal 12November 2014 tentang Penyampaian Standar Dokumen Pengadaan danSpesifikasi Umum 2010 (Revisi 3) untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan danJembatan.Spesifikasi Umum 2010 telah mengalami perubahan beberapa kali, disampingrevisi 3 yang dipakai pada saat ini, terdapat juga beberapa perubahan dantambahan. Pada modul ini hanya dibahas untuk Spesifikasi Umum Revisi 3,sedangkan Spesifikasi Khusus tidak termasuk dalam cakupan ruang lingkupmodul ini, sedangkan tambahan yang sifatnya tidak merupakan Spesifikasikhusus, maka akan tetap diakomodir pada modul ini.Pada Modul ini dikhususkan untuk materi Divisi 1 : Umum, sedangkan untukDivisi lainnya ( Divisi 2 sampai dengan Divisi 10) akan disiapkan pada Modultersendiri. Divisi 1 ini terdiri atas 21 Seksi, namun terdapat 2 (dua) seksi yangtidak dibahas, yaitu Seksi 1.7 : Pembayaran Sementara (Provisonal Sum),karena tidak termasuk dalam kontrak, dan Seksi 1.18 : Relokasi Utilitas danPelayanan yang ada, karena termasuk Spesifikasi Khusus atau Kontrak lain.B. Deskripsi SingkatModul pelatihan ini membekali peserta tentang pemahaman danpengaplikasian dalam pelaksanaan di lapangan untuk Spesifikasi Umum 2010Revisi-3 Divisi 1 : Umum, yang berisi tentang Ringkasan Pekerjaan, Mobilisasi,Kantor Lapangan dan Fasilitasnya, Fasilitas dan Pelayanan Pengujian,Transportasi dan Penanganan, Pembayaran Sertifikat Bulanan, Manajemendan Keselamatan Lalulintas, Kajian Teknis Lapangan, Standar Rujukan, Bahandan Penyimpanan, Jadwal Pelaksanaan, Prosedur Perintah Perubahan,6

MODUL – 2 SPESIFIKASI KETENTUAN UMUM2016Penutupan Kontrak, Dokumen Rekaman Kegiatan, Pekerjaan Pembersihan,Pengamanan Lingkungan Hidup, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, PengujianPengeboran, dan Manajemen Mutu.C. Standar KompetensiSetelah mengikuti pembelajaran ini diharapkan peserta dapat memahamidan mengaplikasikan Spesifikasi Umum 2010 Revisi-3 Divisi 1 : Umum, yangberisi tentang Ringkasan Pekerjaan, Mobilisasi, Kantor Lapangan danFasilitasnya, Fasilitas dan Pelayanan Pengujian, Transportasi danPenanganan, Pembayaran Sertifikat Bulanan, Manajemen dan KeselamatanLalulintas, Kajian Teknis Lapangan, Standar Rujukan, Bahan danPenyimpanan, Jadwal Pelaksanaan, Prosedur Perintah Perubahan, PenutupanKontrak, Dokumen Rekaman Kegiatan, Pekerjaan Pembersihan, PengamananLingkungan Hidup, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Pengujian Pengeboran,dan Manajemen Mutu.D. Kompetensi DasarSetelah mengikuti pembelajaran ini, Peserta diklat mampu:1. Memahami tentang Ringkasan Pekerjaan2. Memahami tentang Mobilisasi3. Memahami tentang Kantor Lapangan dan Fasilitasnya4. Memahami tentang Fasilitas dan Pelayanan Pengujian5. Memahami tentang Transportasi dan Penanganan6. Memahami tentang Pembayaran Sertifikat Bulanan7. Memahami tentang Manajemen dan Keselamatan Lalulintas8. Memahami tentang Kajian Teknis Lapangan9. Memahami tentang Standar Rujukan10. Memahami tentang Bahan dan Penyimpanan11. Memahami tentang Jadwal Pelaksanaan12. Memahami tentang Prosedur Perintah Perubahan13. Memahami tentang Penutupan Kontrak14. Memahami tentang Dokumen Rekaman Kegiatan15. Memahami tentang Pekerjaan Pembersihan16. Memahami tentang Pengamanan Lingkungan Hidup7

MODUL – 2 SPESIFIKASI KETENTUAN UMUM201617. Memahami tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bekerja pada TempatTinggi, Elektrikal, Material dan Kimia Berbahaya, Penggunaan Alat-alatBermesin, Pengukuran dan Pembayaran18.Memahami tentang Pengujian Pengeboran19.Memahami tentang Manajemen MutuE. Materi Pokok dan Sub Materi PokokDari kompetensi dasar yang terdiri dari 19 (sembilan belas) kelompok dandijabarkan di dimasing-masing materi pokok tersebut ke sub materi pokoksebagai berikut :1. Ringkasan Pekerjaan, terdiri atas : Lingkup Pekerjaan, Klasifikasi PekerjaanKonstruksi, Ketentuan Kajian Teknis, Uraian Pekerjaan dan PembayaranPekerjaan2. Mobilisasi, terdiri atas : Ketentuan Umum, Program Mobilisasi, Pengukurandan Pembayaran3. Kantor Lapangan dan Fasilitasnya, terdiri atas : Ketentuan Umum, KantorPenyedia Jasa dan Fasilitasnya, Bengkel dan Gudang Penyedia Jasa, Kantordan Akomodasi untuk Direksi Pekerjaan serta Pengukuran dan Pembayaran4. Fasilitas dan Pelayanan Pengujian, terdiri atas : Ketentuan Umum, FasilitasLaboratorium dan Pengujian, Prosedur Pelaksanaan, Pengukuran danPembayaran5. Transportasi dan Penanganan, terdiri atas : Ketentuan Umum, Ketentuan Pra(Persiapan) Pelaksanaan dan Pelaksanaan.6. Pembayaran Sertifikat Bulanan, terdiri atas : Ketentuan Umum, Penyiapandan Penyerahan dan Pengesahan oleh Direksi Pekerjaan7. Manajemen dan Keselamatan Lalulintas, terdiri atas : Ketentuan Umum,Rencana Manajemen dan Keselamatan Lalulintas, Uraian KelengkapanMinimal, Jalan Sementara, Pekerjaan Jalan atau Jembatan Sementara,Pemeliharaan untuk Keselamatan Lalulintas, Pengukuran dan Pembayaran8. Kajian Teknis Lapangan, terdiri atas : Ketentuan Umum, Pekerjaan SurveiLapangan untuk Peninjauan Kembali Rancangan, Pekerjaan SurveiPelaksanaan Rutin, Penetapan Titik Pengukuran, Tenaga Ahli RekayasaLapangan, Pengendalian Mutu Bahan dan Dasar Pembayaran9. Standar Rujukan, terdiri atas : Ketentuan Umum dan Jaminan Mutu10. Bahan dan Penyimpanan, terdiri atas : Ketentuan Umum, Pengadaan Bahan,Penyimpanan Bahan dan Pembayaran8

MODUL – 2 SPESIFIKASI KETENTUAN UMUM201611. Jadwal Pelaksanaan, terdiri atas : Ketentuan Umum, Detail JadwalPelaksanaan, Revisi Jadwal Pelaksanaan, Rapat Pembuktian danKeterlambatan (Show Cause Meeting)12. Prosedur Perintah Perubahan, terdiri atas : Ketentuan Umum, Prosedur AwalPerintah Perubahan, Pelaksanaan Perintah Perubahan dan PelaksanaanAddendum13. Penutupan Kontrak, terdiri atas : Ketentuan Umum, Berita AcaraPenyelesaian Akhir, Pengajuan Berita Acara Pembayaran Akhir danAmandemen Penutup14. Dokumen Rekaman Kegiatan, terdiri atas : Ketentuan Umum, DokumenRekaman Kegiatan, Bahan Rekaman Kegiatan, Pemeliharaan Dokumen,Pelaksanaan Kegiatan dan Dokumen Rekaman Akhir15. Pekerjaan Pembersihan, terdiri atas : Ketentuan Umum, Pembersihanselama Pelaksanaan, Pembersihan Akhir dan Dasar Pembayaran16. Pengamanan Lingkungan Hidup, terdiri atas : Ketentuan Umum, UpayaPengelolaan Lingkungan (UKL), Implementasi Studi Lingkungan Hidup yangdiperlukan, Laporan Bulanan dan Dasar Pembayaran17. Keselamatan dan Kesehatan Kerja, terdiri atas : Ketentuan Umum, SistemManajemen K3 Konstruksi, K3 Kantor Lapangan dan Fasilitannya, KetentuanBekerja pada Tempat Tinggi, Elektrikal, Material dan Kimia Berbahaya,Penggunaan Alat-alat Bermesin, Pengukuran dan Pembayaran18. Pengujian Pengeboran, terdiri atas : Ketentuan Umum, Pengujian Bor(Lubang), Pengukuran dan Pembayaran.19. Manajemen Mutu, terdiri atas : Ketentuan Umum, Rencana PengendalianMutu (QC Plan), Rencana Jaminan Mutu, Titik-titik Tunggu (Holding Points),Pengujian-pengujian untuk Penyelesaian, Audit Mutu, Laporan Ketidaksesuaian (NCR), Banding dan Pembayaran.F.Estimasi WaktuEstimasi waktu pembelajaran yang disediakan untuk bisa mewujudkanstandar kompetensi yang sudah ditentukan dibutuhkan waktu sekitar 6(enam) jam pelajaran.9

MODUL – 2 SPESIFIKASI KETENTUAN UMUM2016BAB IISPESIFIKASI KETENTUAN UMUMINDIKATORSetelah mengikuti pembelajaran ini peserta Diklat diharapkan dapat :1. Menjelaskan Ketentuan Divisi 1 : Umum pada Spesifikasi Umum2010 Revisi-3 yang terdiri dari 19 Seksi.2. Mengaplikasi Ketentuan Divisi 1: Umum pada Spesifikasi Umum2010 Revisi-3, yang terdiri dari 19 Seksi pada proyek yangdilaksanakan di lapangan.A.RUANG LINGKUPModul Spesifikasi ketentuan umum ini menjelaskan tentang ketentuan dalam Divisi 1 :Umum pada Spesiifikasi Umum pekerjaan jalan dan jembatan yang terdiri dari 19 seksiketentuan umum yang semula terdiri atas dari 21 seksi, hal ini disebabkan karenaterdapat 2 seksi yang tidak termasuk dalam lingkup kontrak pada spesifikasi umum.B.RINGKASAN PEKERJAAN (SEKSI 1.1)1. Lingkup Pekerjaan1) Lingkup pekerjaan dari Kontrak ini meliputi pelaksanaan pekerjaan jalandan/atau jembatan (termasuk pekerjaan pendukungnya), pada ruasjalan dan/atau jembatan tertentu. Pekerjaan-pekerjaan yang dicakup didalam Spesifikasi Umum dibagi tiga kelompok :a) Pekerjaan “Utama”b) Pekerjaan “Pengembalian Kondisi dan Minor”, danc) Pekerjaan “Pemeliharaaan Rutin”2) Kegiatan Pemeliharaan Rutin harus dimulai sejak tanggal mulai kerja(SPMK) sampai dengan Serah Terima Pekerjaan Sementara (ProvisionalHand Over). Kegiatan-kegiatan ini meliputi pekerjaan yang bersifat untuk

MODUL – 2 SPESIFIKASI KETENTUAN UMUM2016mencegah setiap kerusakan jalan dan/atau jembatan lebih lanjut namuntidak dimaksudkan untuk mengembalikan kondisi jalan dan/ataujembatan ke kondisi semula atau ke kondisi yang lebih baik dari semula.3) Pekerjaan Pengembalian Kondisi harus dimulai paling lambat 30 harisejak tanggal mulai kerja dan dalam periode mobilisasi dan dimaksudkanuntuk mengembalikan jalan lama dan jembatan minor yang ada ke suatukondisi yang dapat digunakan, konsisten dengan kebutuhan normaluntuk jalan dan/atau jembatan menurut jenisnya.4) Pekerjaan Utama akan diterapkan pada ruas jalan termasuk pekerjaanjembatan minor yang pengembalian kondisinya telah selesai dandimaksudkan untuk meningkatkan kondisi jalan termasuk jembatanminor ke kondisi yang lebih baik daripada sebelumnya. Pekerjaan Utamajuga diterapkan untuk pembangunan jalan dan jembatan baru ataupenggantian jembatan lama. Pekerjaan semacam ini umumnyamemperbaiki kerataan maupun bentuk permukaan jalan dan/ataumeningkatkan proyeksi umur struktur perkerasan pada ruas jalantersebut.5) Lingkup Kontrak ini juga mengharuskan Penyedia Jasa untuk melakukansurvei lapangan yang cukup detil selama periode mobilisasi agar DireksiPekerjaan dapat melaksanakan revisi minor dan menyelesaikan detilpelaksanaan pekerjaan sebelum operasi pelaksanaan pekerjaansebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 1.1.3 : Ketentuan KajianTeknis dari Spesifikasi Umum.6) Penyedia Jasa harus melaksanakan semua pekerjaan yang diperlukandan memperbaiki cacat mutu selama Periode Kontrak yang harusdiselesaikan sebelum berakhirnya waktu yang diberikan untukmemperbaiki cacat mutu, termasuk pekerjaan Pemeliharaan Rutin yangdilaksanakan selama Periode Pelaksanaan.7) Lingkup pekerjaan termasuk, tetapi tidak terbatas, seluruh pekerjaanyang terkait dengan :a) Penanganan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi(termasuk penyuluhan HIV/AIDs, jika disebutkan dalam Kontrak)yang dituangkan dalam RK3K (Rencana Keselamatan dan KesehatanKerja Konstruksi),

MODUL – 2 SPESIFIKASI KETENTUAN UMUM2016b) Pengamanan Lingkungan Hidup, danc) Manajemen Mutu.2. Klasifikasi Pekerjaan Konstruksi1) UmumDalam Lingkup pekerjaan dari Kontrak ini, tiga kelompok pekerjaan yangberbeda yaitu pekerjaan utama, pekerjaan pengembalian kondisi danminor, dan pekerjaan pemeliharan rutin, dapat terdiri dari, tetapi tidakterbatas pada, salah satu atau semu

KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT . Laporan Bulanan dan Dasar Pembayaran 17.Keselamatan dan Kesehatan Kerja, terdiri atas : Ketentuan Umum, Sistem . 1. Lingkup Pekerjaan 1) Lingkup pekerjaan dari Kontrak

Related Documents:

Spesifikasi pekerjaan drainase 4. Spesifikasi pekerjaan tanah 5. Spesifikasi pelebaran pekerasan dan bahu jalan 6. Spesifikasi perkerasan berbutir dan perkerasan beton semen 7. Spesifikasi perkerasan aspal 8. Spesifikasi struktur 9. Spesifikasi pengembalian kondisi dan pekerjaan minor 10.Spesifikasi pemeliharaan rutin dan pekerjaan harian .

15) Lapis Perata Penetrasi Makadam 16) Pengembalian Kondisi Jalan Lama 17) Pengembalian Kondisi Bahu Jalan Lama pada Perkerasan Berpenutup Aspal 18) Pengembalian Kondisi Selokan, Saluran Air, Perlengkapan Jalan dan Pengh

DIKLAT SPESIFIKASI UMUM PEKERJAAN JALAN DAN JEMBATAN . Pekerjaan Drainase Lantai Jembatan F. Estimasi Waktu Estimasi waktu pembelajaran yang disediakan untuk bisa mewujudkan standar kompetensi yang sudah ditentukan dibutuhkan waktu sekitar 10 (sepuluh) jam pelajaran. .

Spesifikasi Pekerjaan Tanah 2016 Modul 4 KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT . khususnya pegawai Ditjen Bina Marga dituntut mengikuti Diklat Teknis yang terkait bidang jalan dan jembatan. Agar pelaksanaan Diklat tersebut dapat bermanfaat bagi pes

pengaruh program pelatihan terhadap perubahan KSA peserta diklat dikenal dengan istilah evaluasi diklat. Proses evaluasi diklat dapat dilakukan sejak awal perencanaan program diklat, pada saat pelaksanaan diklat berlangsung, setelah selesai seluruh program diklat, atau setelah jangka waktu

6. Peserta diklat telah lulus modul/materi diklat Melakukan perbaikan dan/atau setting ulang koneksi jaringan 7. Peserta diklat menguasai pengetahuan magnet dan induksi elektromagnetik 8. Peserta diklat menguasai pengetahuan pengoperasian sistem operasi sesuai manual instruction. PETUNJUK PENGGUNAAN MODUL 1. Petunjuk bagi Peserta Diklat

1. Peserta diklat telah lulus modul/materi diklat mengoperasikan PC stand alone dengan sistem operasi berbasis teks. 2. Peserta diklat telah lulus modul/materi diklat mengoperasikan PC stand alone dengan sistem operasi berbasis GUI 3. Peserta diklat telah lulus modul/materi menyiapkan dan melakukan survey untuk menentukan kebutuhan data 4.

Nom de l'Additif Alimentaire Fonction(s) Technologique(s) 340(iii) Phosphate tripotassique Adjuvant, antiagglomérant, antioxydant, régulateur de l'acidité, agent de rétention de la couleur, émulsifiant, affermissant, exaltateur d'arôme, agent de traitement des farines, humectant, agent de conservation, agent levant, séquestrant, stabilisant et épaississant 341 Phosphates de calcium .