PANDUAN PELAKSANAAN OLIMPIADE SAINS NASIONAL

2y ago
46 Views
3 Downloads
3.71 MB
54 Pages
Last View : 2d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Albert Barnett
Transcription

PANDUAN PELAKSANAANOLIMPIADE SAINS NASIONALTAHUN 2018Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah AtasDirektorat Jenderal Pendidikan Dasar dan MenengahKementerian Pendidikan dan Kebudayaan11

IANINFORMATIKA/KOMPUTERGEOGRAFI

KATA PENGANTARKegiatan Olimpiade Sains Nasional (OSN) merupakanagenda tahunan yang diselenggarakan oleh DirektoratPembinaan SMA, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasardan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.OSN meliputi 9 (sembilan) bidang keilmuan, yaitu: bidangMatematika, Fisika, Kimia, Informatika/Komputer, Biologi,Astronomi, Ekonomi, Kebumian dan Geografi.OSN diselenggarakan sebagai bagian dari upaya untukmeningkatkan mutu pendidikan sains sekaligus upaya untukmenumbuhkan karakter siswa yang jujur, disiplin, sportif, tekun,kreatif, tangguh dan cinta tanah air. Melalui OSN diharapkanpotensi dan bakat kecerdasan kognitif siswa di bidang sainsdapat dimotivasi dan difasilitasi sehingga berkembang denganbaik dan kita peroleh calon-calon terbaik untuk kita ikut sertakandalam olimpiade sains internasional.Panduan pelaksanaan Olimpiade Sains Nasional ini merupakanacuan bagi panitia Olimpiade Sains Kabupaten/Kota (OSK),Olimpiade Sains Provinsi (OSP), Olimpiade Sains Nasional (OSN),sekolah, guru, siswa dan bagi semua pemangku kepentingandalam mengikuti dan melaksanakan seleksi dengan sebaikbaiknya.3i

Terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu mendukungkegiatan OSN selama ini sehingga OSN dapat terus berkembang menjadikawah candradimuka penyiapan generasi emas Indonesia. Kritik yangmembangun dan saran kami harapkan untuk kesempurnaan Panduanini di masa yang akan datang. Semoga pelaksanaan OSN tahun inidapat berjalan dengan baik dengan dukungan semua pihak baik yangada di daerah maupun di tingkat pusat.Jakarta, Januari 2018Direktur,Drs. Purwadi Sutanto, M.SiNIP. 196104041985031003ii4

DAFTAR ISIKATA PENGANTAR. iDAFTAR ISI . iiiBAB I PENDAHULUAN. 1A. Latar Belakang. 2B. Tujuan. 2C. Dasar Hukum. 3D. Hasil yang Diharapkan. 4E. Bidang Sains yang dilombakan. 5F. Tempat Pelaksanaan Olimpiade Sains Internasional Tahun 2019. 5BAB II Organisasi Penyelenggaraan OSN. 7A. Struktur Organisasi . 8B. Uraian Organisasi. 9BAB III PELAKSANAAN OSN. 13A. Tahapan Pelaksanaan . 14B. Olimpiade Sains Sekolah (OSS). 15C. Olimpiade Sains Kabupaten/Kota (OSK). 15D. Olimpiade Sains Provinsi (OSP). 16E. Olimpiade Sains Nasional (OSN). 16F. Pembiayaan. 17BAB IV PERSYARATAN PESERTA. 19A. Umum. 20B. Khusus. 21iii5

BAB V PENUTUP. 25LAMPIRAN-LAMPIRANLampiran A Standar Pelaksanaan OSK . 28A. Pelaksanaan OSK. 28B. Tata Tertib Peserta OSK. 30C. Petunjuk Bagi Pengawas . 32Lampiran B Standar Pelaksanaan OSP. 34A. Pelaksanaan OSP. 34B. Tata tertib Peserta OSP:. 36C. Petunjuk Bagi Pengawas . 38Lampiran C Standar Pelaksanaan OSN. 40Lampiran D Daftar Olimpiade Sains Internasional. 41Lampiran E Daftar Pengertian Istilah Dan Ketentuan Umum. 426iv

BAB IPENDAHULUAN11

A. Latar BelakangPenguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan salah satusyarat utama kemajuan sebuah bangsa. Direktorat Pembinaan SekolahMenengah Atas, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah,Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah melakukan berbagaiupaya dalam rangka pengembangan bakat dan minat siswa SMA dalamilmu pengetahuan dan teknologi. Upaya-upaya tersebut dilakukanmelalui berbagai lomba/olimpiade baik nasional maupun internasional.Olimpiade Sains Nasional (OSN) ini diharapkan dapat mengantarkansiswa untuk menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, Olimpiadeini juga merupakan bagian penting dalam pemerataan prestasi danmemaksimalkan potensi siswa bertalenta dan berkarakter dari seluruhpelosok Negara Kesatuan Republik Indonesia.Selain sebagai sebuah strategi untuk meningkatkan mutu pendidikan,Olimpiade Sains telah memiliki posisi khusus pada berbagai ajangbergengsi di dunia internasional dalam penguasaan sains oleh parasiswa. Maka, melalui sistem kompetisi yang sistematis dan berjenjangini diharapkan terbangun ruang seluas-luasnya bagi siswa untukmengekplorasi kemampuan dalam bidang sains dan mencapai puncakpotensi terbaiknya. Pencapaian prestasi yang maksimal akan ditunjukandengan lahirnya juara-juara Olimpiade Sains yang mumpuni danberdaya saing tinggi yang siap berkompetisi pada tingkat internasional.B. TujuanTujuan umum penyelenggaraan OSN antara lain:1. mendapatkan dan mengembangkan siswa bertalenta dan berkarakterdengan prestasi internasional, sehingga mampu berkontribusisebagai pionir pembangunan melalui ilmu pengetahuan danteknologi, untuk mewujudkan bangsa yang unggul.2

2. mendorong pemerataan prestasi untuk memaksimalkan penemuansiswa bertalenta dan berkarakter dari seluruh pelosok NegaraKesatuan Republik Indonesia.3. menciptakan atmosfer berkompetisi dan berprestasi yang sehat,serta mendorong tumbuh kembangnya budaya silih asuh di sekolahdan semua pemangku kepentingan.Tujuan Khusus:1. menyelenggarakan seleksi secara berjenjang bagi peserta OSNdimulai dari Tingkat Sekolah, Tingkat Kabupaten/Kota, TingkatProvinsi, dan Tingkat Nasional (OSN).2. menyeleksi siswa yang mempunyai kompetensi/kemampuan dalambidangnya masing-masing, yaitu bidang Matematika, Fisika, Kimia,Informatika/Komputer, Biologi, Astronomi, Ekonomi, Kebumian, danGeografi.3. menyiapkan calon peserta yang dapat diandalkan untuk mewakiliIndonesia untuk Olimpiade Tingkat Internasional.C. Dasar Hukum1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem PendidikanNasional;2. Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2017 Tentang PenguatanPendidikan Karakter3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaandan Penyelenggaraan Pendidikan.4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2006tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik yang Memiliki PotensiKecerdasan dan/atau Bakat Istimewa;3

5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007Tentang Standar Pengelolaan Pendidikan dan Satuan PendidikanDasar dan Menengah6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 39 Tahun2008 Tentang Pembinaan Kesiswaan7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun2014 Tentang Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar DanPendidikan Menengah8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan Sebagai EkstrakurikulerWajib9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun2015 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Tindak KekerasanDi Lingkungan Satuan Pendidikan11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor .23 Tahun2015 Tentang Penumbuhan Budi Pekerti12. Renstra Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2015—2019; dan13. DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Program Penyediaan danLayanan Pendidikan Sekolah Menengah Atas Tahun 2018.D. Hasil yang Diharapkan1. terselenggaranya seleksi secara berjenjang peserta OSN dimulaidari Tingkat Sekolah, Tingkat Kabupaten/Kota, Tingkat Provinsi, danTingkat Nasional.2. terseleksinya calon peserta Olimpiade Sains Kabupaten/Kota (OSK)untuk diikutsertakan ke Olimpiade Sains Provinsi (OSP), terseleksinyapemenang OSP untuk diikutsertakan ke Olimpiade Sains Nasional4

(OSN), dan terseleksinya siswa terbaik dari Tingkat Nasional yangakan dipersiapkan untuk mengikuti Olimpiade Sains Internasional3. terseleksinya peserta OSN bidang Matematika, Fisika, Kimia,Informatika/Komputer, Biologi, Astronomi, Ekonomi, Kebumian, danGeografi.E. Bidang Sains yang dilombakanBidang sains yang dilombakan pada tingkat Kabupaten/Kota, Provinsidan Nasional terdiri atas:1. Matematika2. Fisika3. Kimia4. Informatika/Komputer5. Biologi6. Astronomi7. Ekonomi8. Kebumian9. GeografiF. Tempat Pelaksanaan Olimpiade Sains Internasional Tahun2019OSN Tahun 2018 (kecuali Bidang Ekonomi) merupakan tahapan untukmenyeleksi siswa yang akan dipersiapkan mewakili Indonesia padaajang Olimpiade Sains Internasional Tahun 2019. Tempat pelaksanaanOlimpiade Sains Internasional Tahun 2019 adalah:1. International Mathematical Olympiad (IMO): Inggris2. International Physics Olympiad (IPhO): Israel3. International Chemistry Olympiad (IChO): Perancis5

4. International Olympiad in Informatics (IOI): Azerbaijan5. International Biology Olympiad (IBO): Hungaria6. International Olympiad on Astronomy and Astrophysics (IOAA):Hungaria7. International Earth Science Olympiad (IESO): Korea Selatan8. International Geography Olympiad (IGeO): Hong Kong6

BAB IIORGANISASIPENYELENGGARAAN OSN71

A. Struktur OrganisasiStruktur organisasi penyelenggaraan OSN secara keseluruhan adalahsebagai berikut :KEMENDIKBUDDITJENDIKDASMENDIREKTORATPSMAKOMITE OLIMPIADESAINS NASIONALKEPANITIAANPUSAT OSNPENGAWASPELAKSANADINAS PENDIDIKANPROVINSIPANITIAPELAKSANAPANITIA OSK8PANITIA OSPPANITIAPENGARAHPENGARAH

B. Uraian Organisasi1. Komite Olimpiade Sains Nasionala. Unsur Organisasi Ahli yang punya kompetensi yang relevan Direktorat Pembinaan SMAb. Tugas Melakukan koordinasi dengan Komite Olimpiade SainsInternasional Merumuskan Rencana Strategis dan Rencana Operasional Menetapkan Standar Olmpiade Sains Nasional Melakukan monitoring dan evaluasi2. Direktorat Pembinaan SMAa. Unsur Organisasi Direktorat Pembinaan SMAb. Tugas Menyediakan fasilitas pelaksanaan kegiatan Olimpiade Sains Menyeleksi dan menetapkan komite Olimpiade Sains Nasional Memilih dan menetapkan Kepanitiaan Pusat yang terdiri ataspanitia pelaksana, pengarah, dan pengawas di tingkat nasional Menyetujui penetapan kepanitiaan Provinsi yang terdiri ataspanitia OSK dan panitia OSP Menyusun panduan pelaksanaan OSN Menentukan tanggal pelaksanaan OSK, OSP, dan OSNMenetapkan Tim Juri OSP dan Tim Juri OSN Melakukan sosialisasi kegiatan OSN9

Mengumumkan hasil OSP dan OSN Melakukan pemanggilan peserta OSN3. Kepanitiaan Pusata. Kepanitiaan Pusat terdiri atas Pelaksana, Pengarah, danPengawasb. Unsur organisasi Direktorat Pembinaan SMA Perwakilan Komite Olimpiade Sains Nasional Tim Pembinadan Tim Juri OSNc. Tugas Pelaksana Melakukan koordinasi kepanitiaan pusat dan daerah Melaksanakan koordinasi dan kegiatan OSN sesuai denganperaturan yang berlaku Menggandakan, mengemas dan menyegel dalam amplopserta membawa soal OSP ke seluruh provinsiMenggandakansoal OSNMelakukan penilaian OSP dan penilaian OSN Menetapkan hasil OSP dan hasil penilaian OSN Menjamin keamanan dan kerahasiaan naskah soal dan hasilpenilaian Tugas Panitia Pengarah Memberikan pertimbangan aspek sains, manajerial, dan aspeklain yang mendukung pelaksanaan OSNTugas Panitia Pengawas Melakukan evaluasi aspek sains, manajerial, dan aspek lainatas pelaksanaan kegiatan OSK, OSP, dan OSN10

4. Dinas Pendidikan Provinsia. Unsur Organisasi Dinas Pendidikan Provinsib. Tugas Membentuk dan menetapkan panitia pengawas, panitiapengarah, dan panitia pelaksana di tingkat provinsi Menyediakan fasilitas pembinaan dan pelaksanaan kegiatanOlimpiade Sains di provinsi masing-masing Melakukan sosialisasi kegiatan OSK, OSP, dan OSN di provinsimasing-masing Menetapkan Tim Juri OSK Melakukan pemanggilan peserta OSK Mengumumkan hasil OSK Melakukan pemanggilan peserta OSP Melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan OSK dan OSP diprovinsi masing-masing5. Kepanitiaan Provinsia. Kepanitiaan Provinsi terdiri atas Panitia OSK dan Panitia OSPb. Unsur Organisasi Dinas Pendidikan Provinsic. Tugas Panitia OSK dan Panitia OSP Melakukan koordinasi kepanitiaan pusat dan daerah Melaksanakan koordinasi dan kegiatan OSK dan OSP sesuaidengan peraturan yang berlaku11

Menggandakan, mengemas dan menyegel dalam amplopserta membawa soal OSK ke seluruh kabupaten/kota Melakukan penilaian dan nenetapkan hasil OSK Menjamin keamanan dan kerahasiaan naskah soal dan hasilpenilaian.6. Tim Juria. Tim juri terdiri atas Tim Juri OSK, Tim Juri OSP, dan Tim Juri OSNb. Penetapan Tim Juri Tim Juri OSK dipilih dan ditetapkan oleh Dinas PendidikanProvinsi Tim Juri OSP dipilih dan ditetapkan oleh Direktorat PembinaanSMA. Tim Juri OSN dipilih dan ditetapkan oleh Direktorat PembinaanSMA.c. Tugas dan tanggung jawab Tim Juri adalah: Menyiapkan materi olimpiadeMemimpin dan mengawasipelaksanaan olimpiadeMemeriksa dan menilai hasil ujianpeserta olimpiade Menentukan peringkat dan memutuskan juara olimpiaded. Tim Juri memenuhi kriteria sebagai berikut: Memiliki kompetensi sesuai dengan bidangnyamempunyai minat terhadap olimpiade sainsdan Memiliki komitmen yang tinggi (keterlibatan penuh mulaidari persiapan sampai penentuan juara)12

Jujur, obyektif, cermat dan teliti dalam menilai hasil ujian Bertanggung jawab terhadap tugas yang diberikan Memiliki integritas yang tinggi dan menghindari konflikkepentingan, antara lain tidak terlibat langsung dalampembinaan siswa yang mengikuti olimpiade di seluruhwilayah Kriteria anggota Tim Juri yang spesifik mengacu kepadapedoman masing-masing Bidang SainsTEMPAT PELAKSANAAN OLIMPIADE SAINS NASIONALTAHUN 2002 s.d 2018NoTahunTempat Pelaksanaan12002D.I. Yogyakarta22003Balikpapan, Kalimantan Timur32004Pekan Baru, Riau42005DKI Jakarta52006Semarang, Jawa Tengah62007Surabaya, Jawa Timur72008Makassar, Sulawesi Selatan82009DKI Jakarta92010Manado, Sulawesi Utara102011Medan, Sumatera Utara112012DKI Jakarta122013Bandung, Jawa Barat132014Mataram, Nusa Tenggara Barat142015D.I. Yogyakarta152016Palembang, Sumatera Selatan162017Pekanbaru, Riau172018Padang, Sumatera Barat13

18 Agustus - 2 September 2018the energy of asia14

BAB IIIPELAKSANAANOLIMPIADE SAINS NASIONAL15 1

A. Tahapan PelaksanaanTahapan pelaksanaan OSN terdiri atas:1. tahapan seleksi tingkat sekolah disebut sebagai Olimpiade SainsSekolah (OSS)2. tahapan seleksi tingkat kabupaten/kota disebut sebagai OlimpiadeSains Kabupaten/Kota (OSK)3. tahapan seleksi tingkat provinsi disebut sebagai Olimpiade SainsProvinsi (OSP)4. tahapan seleksi tingkat nasional disebut sebagai Olimpiade SainsNasional (OSN)Pelaksanaan Olimpiade Sains dilakukan melalui seleksi secara berjenjangdengan urutan sebagai berikut:No16Tahap1.Seleksi epala SekolahJanuari 2018Seleksi TingkatKabupaten/KotaKabupaten/KotaDinas PendidikanProvinsi28 Februari20183.Seleksi TingkatProvinsiProvinsiDinas PendidikanProvinsi17 s.d 19 April20184Seleksi TingkatNasional (OSN)Padang, Sumatera Direktorat PSMABarat1 s.d. 7 Juli2018

B. Olimpiade Sains Sekolah (OSS)Sekolah menjaring/menyeleksi berdasarkan persyaratan yang telahditentukan dalam panduan ini dan mengajukan peserta OlimpiadeSains pada masing-masing Bidang Sains untuk diseleksi sebagai pesertaOlimpiade Sains Kabupaten/Kota (OSK). Penanggungjawab OSS adalahKepala Sekolah.C. Olimpiade Sains Kabupaten/Kota (OSK)1. Peserta OSK adalah siswa kelas IX sampai kelas XI , dan siswa kelasVIII dengan syarat yang telah ditentukan oleh masing-masing BidangSains.2. Setiap sekolah boleh mengirimkan siswa terbaik hasil OSS denganjumlah maksimal peserta tiap bidang sains per sekolah, yangjumlahnya diatur dan ditentukan oleh masing-masing DinasPendidikan Provinsi.3. Pelaksanaan OSK dilakukan dalam waktu yang bersamaan secaranasional.4. Hasil OSK dipublikasikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi.5. Pelaksanaan OSK menggunakan soal yang disusun oleh Tim PembinaOSN yang ditetapkan oleh Direktorat Pembinaan SMA.6. Penilaian OSK dilakukan oleh Tim Juri OSK yang dapat melibatkanMusyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), perguruan tinggi, atautenaga ahli yang kompeten yang ditetapkan oleh Kepala DinasPendidikan Provinsi.17

D. Olimpiade Sains Provinsi (OSP)1. Jumlah peserta OSP maksimal 3 (tiga) siswa per bidang sains tiapsekolah.2. Total peserta maksimal per bidang sains setiap provinsi adalahbanyaknya Kabupaten/Kota dikalikan 3 (tiga). Provinsi yang memilikijumlah Kabupaten/Kota kurang dari 10, jumlah peserta maksimal 75siswa per bidang.3. Penyusun soal OSP adalah Tim Pembina OSN yang ditetapkan olehDirektur Pembinaan SMA.4. Penilaian lembar jawaban OSP dilakukan oleh Tim Juri OSN yangditetapkan oleh Direktur Pembinaan SMA.5. Pelaksanaan OSP dilakukan dalam waktu yang bersamaan secaranasional.6. Hasil OSP dipublikasikan oleh Direktorat Pembinaan SMA.7. Penanggungjawab pelaksanaan OSP adalah Kepala Dinas PendidikanProvinsi.E. Olimpiade Sains Nasional (OSN)1. Setiap Provinsi diwakili minimal 1 (satu) siswa terpilih per bidang.2. Untuk setiap bidang sains, maksimum peserta setiap Provinsi adalahsepuluh persen dari total peserta OSN.3. Jumlah maksimal peserta tiap sekolah yang dikirimkan ke OSNadalah 2 (dua) siswa per bidang.4. Penyusun soal OSN adalah Tim Pembina OSN, dan penanggungjawabpenilaian adalah Tim Juri OSN.5. Pelaksanaan OSN dilakukan oleh panitia Pusat dan Daerah.6. Pemenang OSN diumumkan ke publik oleh Direktorat Pembinaan SMA.7. Penanggung jawab OSN adalah Direktur Pembinaan SMA.18

F. Pembiayaan1. Olimpiade Sains SekolahSumber dana: Komite Sekolah, Sponsor, dan dana lain yang tidakmengikat2. Olimpiade Sains Kabupaten/KotaSumber dana: APBD Provinsi, Sponsor, dan dana lain yang tidakmengikat3. Olimpiade Sains ProvinsiSumber dana: APBD Provinsi, Sponsor, dan dana lain yang tidakmengikat4. Olimpiade Sains NasionalSumber dana: APBN, APBD Provinsi, Sponsor, dan dana lain yangtidak mengikat19

20

BAB IVPERSYARATAN PESERTA21 1

A. Umum1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan dokumen resmiseperti Kartu Pelajar, KTP, SIM, atau Paspor.2. Berminat dan memenuhi syarat minimal pengetahuan yangdinyatakan dalam bentuk nilai dari bidang sains yang dipilih.3. Mendapat persetujuan dari orang tua/wali, dan bila peserta memilikikebutuhan khusus berkaitan dengan kesehatan harus mendapatkanpersetujuan dari pihak yang berwenang.4. Setiap siswa hanya dapat mengikuti salah satu bidang sains dandiusulkan oleh Kepala Sekolah berdasarkan hasil seleksi tingkatsekolah.5. Belum pernah meraih medali emas OSN Jenja

Panduan pelaksanaan Olimpiade Sains Nasional ini merupakan acuan bagi panitia Olimpiade Sains Kabupaten/Kota (OSK), Olimpiade Sains Provinsi (OSP), Olimpiade Sains Nasional (OSN), sekolah

Related Documents:

Panduan Pelaksanaan Seleksi Olimpiade Sains Tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi Tahun 2012 t 3 F. Seleksi Tingkat Nasional Pelaksanaan seleksi Olimpiade Sains Tingkat Nasional berlangsung mulai tanggal 2 s.d. 7 September 2012 di Jakarta. G. Tempat Pelaksanaan Tingkat Internasional Tahun 2013

akan dilaksanakan melalui bidang sains pada Olimpiade Sains Nasional 2018. Olimpiade Sains Nasional (OSN) tingkat SMP diadakan sejak tahun 2003. Ini menjadi agenda tahunan yang dilaksanakan di setiap satuan pendidikan mulai dari sekolah, kecamatan

1. Melakukan sosialisai kegiatan olimpiade olahraga pada tingkat nasional dan melakukan monitoring terhadap pelaksanaan lomba baik pada tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota 2. Membuat panduan pelaksanaan olimpiade olahraga, 3. Merencanakan pelaksanaan olimpiade olahraga, 4.

Kegiatan-kegiatan tersebut meliputi Olimpiade Sains Nasional (OSN), Lomba Penelitian Ilmiah Remaja (LPIR), Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N), Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN), olimpiade yang bersifat . maka diterbitkan Buku Panduan Pel

(Olimpiade Sains Nasional II 2003, Matematika SMA, Hari I – Balikpapan, 16 September 2003) 28. Buktikan untuk setiap bilangan real a, b dan c berlaku ketaksamaan 5a 5b 5c2 t 4ab 4bc 4ca dan tentukan kapan kesamaan berlaku. (Olimpiade Sains Nasional II 2003, Matematika S

panduan pelaksanaan, sehingga kegiatan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. melaksanakan kegiatan secara tertib, teratur, penuh disiplin . Olimpiade Sains Nasional tingkat SMP tahun 2013 terbuka untuk siswa yang memenuhi syarat

kota hingga ke tingkat internasional. Buku Panduan OSN Tahun 2019 ini merupakan acuan bagi panitia Olimpiade Sains Kabupaten/Kota (OSK), Olimpiade Sains Provinsi (OSP), Olimpiade Sains Nasional (OSN), sekolah, guru, siswa dan bagi semua pemangku kepentingan dalam

BEC HIGHER Dear sir, Thank you for the work you have done to organise an exhibition. Most things are kept in order in the initial stage of the whole process and your job is confirmed and phrased by our boss to some extent. However, there still remains some shortcomings. As is known to all, you are a very excellent consultant in many respects. You have lots of experience in advising. But that .