BUKU SAKU : Mencegah Dan Menangani

2y ago
77 Views
11 Downloads
4.49 MB
126 Pages
Last View : 15d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Ronan Orellana
Transcription

BUKU SAKU :Mencegah dan MenanganiKekerasan Seksual terhadap Perempuan dan Anakdi Lingkungan Pendidikan[PKWJ UI-MAGENTA LR&A]

Mencegah dan Menangani Kekerasan Seksual terhadap Perempuan dan Anakdi Lingkungan PendidikanBUKU SAKU: Mencegah dan Menangani KekerasanSeksual terhdap Perempuan dan Anak di LingkunganPendidikanKata Pengantar :Prof. Dr. Sulistiyowati Irianto, MA.Tim Penulis:Adzkar AhsininDiyah StiawatiFr. Yohana Tantria WardhaniProf. Dr. Sulistiyowati Irianto, MAVeronica, SH., MA.CoverPoedjiati TanTata Letak dan GarfisEstu Rahmi Fanani dan Poedjiati TanIlustratorArif2

Mencegah dan Menangani Kekerasan Seksual terhadap Perempuan dan Anakdi Lingkungan PendidikanDaftar IsiPengantar olehProf. Dr. Sulistiyowati Irianto, MA.Sekapur SirihPendahuluanMemahamiTentang Kekerasan SeksualLangkah-langkah Jika Menjadi KorbanKekerasan SeksualPendamping Korban: Mengapa, siapadan BagaimanaPeraturan Hukum tentang KekerasanSeksualInformasi Proses Hukum Terkait KasusKekerasan Seksual91Dukungan Bagi Korban KekerasanSeksual115Informasi Lembaga Layanan Bagi KorbanKekerasan Seksual118Referensi12251215194146553

Mencegah dan Menangani Kekerasan Seksual terhadap Perempuan dan Anakdi Lingkungan Pendidikan4

Mencegah dan Menangani Kekerasan Seksual terhadap Perempuan dan Anakdi Lingkungan PendidikanKATA PENGANTARMencegah dan Menangani Kekerasan Seksual terhadapPerempuan dan Anak di Lingkungan PendidikanBuku saku ini bertujuan untuk memberi pemahamandan pengetahuan dasar tentang kekerasan seksualdan berbagai hal yang terkait di dalamnya, agarpara mahasiswa dan pelajar, khususnya perempuan, bisamembekali diri untuk mencegahnya. Dengan membaca bukuini para pendidik, laki-laki dan perempuan, dan mereka yangberurusan dengan penyelenggaraan pendidikan juga bisamendukung upaya pencegahan terjadinya kekerasan seksual.Buku ini juga berisi saran dan informasi tentang upaya yangbisa ditempuh apabila kekerasan seksual itu terjadi, baikdialami sendiri maupun dialami oleh kawan, orang lain, atauwarga komunitas sekitar.Setiap hari di Indonesia terdapat sekitar 20 perempuanyang menjadi korban dari kekerasan atau kejahatan seksual.Belum lagi anak-anak di bawah umur, yang termasuk jugaanak laki-laki, yang jumlah korbannya tidak tercatat karenaberbagai sebab. Setiap saat anak didik, mahasiswa, berada5

Mencegah dan Menangani Kekerasan Seksual terhadap Perempuan dan Anakdi Lingkungan Pendidikandalam bahaya, yang tidak mereka duga datangnya, karenadilakukan di tempat-tempat yang dianggap aman, bahkantempat mereka mencari ilmu; dan dilakukan oleh orang-orangyang mereka kenal dan hormati.Penderitaan berikutnya adalah bila kejadian sudahmenimpa, maka mereka sulit menggapai keadilan,karenarumusan hukum maupun penegakannya, tidakmemberikan akses yang adil. Di samping itu, masyarakatatas nama logika budaya dan agama, juga tidak mendukungatau bahkan justru menyalahkan korban melalui diajukannyapertanyaan seperti,“mengapa korban datang terlebih dahulukepada laki-laki ”, “mengapa kekerasan atau perkosaan, bisaterjadi berulang-ulang ” Orang-orang di sekitar yang tidakmendukung korban, dan bahkan cenderung menyalahkannyaitu, membuat korban bertambah takut, dan terus menerusberada dalam kebimbangan. Hal itu menyebabkan lenyapnyakesempatan korban untuk bersegera menolong dirinya sendiri,meminta pertolongan, dengan pergi ke rumah sakit ataumelapor kepada penegak hukum. Ketiadaan pembuktian akanmenyulitkan kedudukannya di muka persidangan. Hambatanitu berupa kebimbangan dalam diri korban sendiri: “apa yangharus diperbuat”, “apakah harus melapor atau tidak, kepadasiapa”, dan “apakah ada jaminan bila kasusnya diketahuiorang banyak maka dirinya tidak akan mendapat aib”, dan“apakah masih ada harapan untuk melangsungkan hidupdengan normal ”6

Mencegah dan Menangani Kekerasan Seksual terhadap Perempuan dan Anakdi Lingkungan PendidikanAnggapan umum masyarakat bahwa ruang pendidikan,sekolah, perguruan tinggi, adalah ruang yang aman bagi anakdidik, adalah mitos. Guru Taman Kanak-kanak, guru sekolah,guru agama, dosen, atau mereka yang berurusan denganpendidikan; yang seharusnya menjadi pelindung dan orangyang paling punya otoritas menjaga anak didik, tidak sedikitjustru ditemukan sebagai pelaku kekerasan seksual.Hal yang tidak diperhitungkan oleh para perumushukum, penegak hukum, maupun masyarakat luas adalahadanya relasi kuasa antara korban dan pelaku. Kekuasaansangat potensial berubah menjadi kekerasan, apabiladisalahgunakan. Kekuasaan yang diperlihatkan oleh parapelaku itu tidak harus bersifat fisik, tetapi yang justruberbahaya adalah bersifat penaklukan dalam bentuk:tampilan yang berwibawa, menampakkan kehebatan, pesona,kepintaran, penolong dalam kesulitan, pemilik kharisma danpopularitas, pendeknya: memiliki pesona.Semua bentuk penaklukan ini sangat efektif “bekerja”untuk membuat para murid, mahasiswa, merasa tak kuasa,dan mengikuti apa saja perintah dan keinginan orang yangdihormati dan dikaguminya itu. Mereka, adalah pihak yangtidak berdaya, rentan, karena berada dalam penguasaan.Dalam situasi seperti ini mereka cenderung tidak menyadaribahwa mereka tengah dikuasai dan mengikuti apa sajaperintah atau bujukan, untuk memenuhi keinginan pelakudalam menjalankan kejahatan seksualnya. Inilah jawabanmengapa dalam kasus kekerasan seksual ataupun perkosaan,7

Mencegah dan Menangani Kekerasan Seksual terhadap Perempuan dan Anakdi Lingkungan Pendidikankorban diidentifikasi sebagai pihak yang mendatangi pelaku,dan bahkan kekerasan tersebut bisa terjadi berulang-ulang.Apabila nantinya kasus tersebut menjadi kasus hukum,maka posisi ini justru menjadikan korban lemah di mukahukum. Karena kebimbangan, kebingungan, faktor psikologisdan budaya, yang menakutkan korban; menyebabkan iamenunda untuk menyediakan persyaratan yang padahaldituntut dalam pembuktian. Banyak terjadi kasus perkosaandilaporkan setelah kejadiannya berlangsung lama, dan tidakmungkin bukti-bukti dapat dipertahankan. Dalam keadaanini koban bisa dikalahkan dalam persidangan, atau bahkanpenyidikan kasusnya dihentikan, karena dikatakan tidak adabukti.Lemahnya kedudukan korban di muka hukum adalahkarena ketika hukum dirumuskan, para perumusnya tidakmemperhitungkan pengalaman dan realitas korban. Hukumdiisolasi dari realitas dan pengalaman perempuan (dan anaklaki-laki di bawah umur). Hal itu disebabkan oleh ketiadaanpengetahuan dan sensitivitas gender dari para perumushukum. Pembuktian yang mensyaratkan dapat ditunjukkannya(1) sperma, (2) luka robek tertentu dalam organ reproduksikorban, dan (3) saksi; merupakan persyaratan yang sulitdipenuhi oleh korban karena ketidaksegeraannya dalammenyediakan bukti.Penegak hukum nampak sukar untuk mengerti danmemiliki bela rasa kepada korban. Hal itu kelihatan daribagaimana para polisi penyidik kasus, maupun jaksa,8

Mencegah dan Menangani Kekerasan Seksual terhadap Perempuan dan Anakdi Lingkungan Pendidikanmenjadikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan HukumAcaranya, sebagai “kitab suci”, yang tidak dapat diinterpretasisecara berbeda meskipun untuk tujuan kemanusiaan korban.Mereka sangat mengutamakan terpenuhinya unsur proseduralformal. Meskipun mereka paham betul bahwa bebanpembuktian itu sangat berat bagi korban.Struktur hukum dalam birokasi kepolisian dan kejaksaanjuga mewarnai cara para penegak hukum bekerja. Hubunganatasan dan bawahan dalam birokrasi dan hierarkhi “semimiliter” (karena sejarahnya), menguatkan cara bagaimanamereka memperlakukan hukum pidana dan hukum acara.“Takut pada atasan”, “takut dianggap tidak paham KUHP danKUHAP” “takut tidak naik pangkat”, adalah alasan bagi parapenegak hukum, untuk memberlakukan pasal-pasal dalamKUHP dan KUHAP secara matematis. Tidak ada terobosan,meskipun berhadapan dengan urusan kemanusiaan sekalipun.Bagi mereka tidak bisa ditawar, perkosaan harus adaancaman kekerasan, yang diartikan sebagai kekerasan fisik(Psl 285 KUHP), pembuktian juga harus terang benderangtersedia berupa sperma luka, robek dan saksi. Tanpa itusemua, kasus ditutup, atau paling maksimal dialihkansebagai perbuatan tidak menyenangkan (Pasal 335 KUHP).Demikian pula hakim pidana yang “dipayungi” olehparadigma kuat tentang pembuktian materiil, akan sangatterikat pada bagaimana bunyi text dalam pasal-pasal. Hakimmasih menempatkan diri sebagai corong undang-undang,suatu pendekatan yang padahal sudah ditinggalkan, bahkan9

Mencegah dan Menangani Kekerasan Seksual terhadap Perempuan dan Anakdi Lingkungan Pendidikandi negeri Belanda, yang sering dikatakan mewarisi hukumpidananya kepada Indonesia.Di Belanda, sendiri hukum pidana sudah berubah,kodifikasi hukum sudah direspon secara longgar, karenaputusan hakim (yurisprudensi), saat ini sudah dianggapsebagai sumber hukum yang juga penting. Apalagi ketikaBelanda sudah menjadi bagian dari Uni Eropa, maka putusanpengadilan yang tidak memuaskan pihak-pihak tertentu, bisadibawa naik banding ke Pengadilan Eropa. Apabila kasusnyaterkait hak asasi manusia (dan hak asasi perempuan), besarkemungkinan hakim Pengadilan Eropa, akan memenangkanpihak korban.Dalam kondisi masyarakat yang sudah berubah, di manahak asasi manusia dan perempuan sudah menjadi kepedulianglobal, karena semakin banyak ditemukannya kasus-kasuskekerasan di seluruh dunia, seharusnya hukum juga berubah.Demi penegakan hak asasi perempuan (korban) dan jaminanakses keadilan, seharusnya aparat penegak hukum melakukanterobosan dalam berpikir dan memberlakukan hukum pidanadan acaranya. Beban pembuktian yang berat, seharusnyacukup diletakkan pada kesaksian korban, bukti pemeriksaanpsikolog dan psikiater.Buku ini diharapkan dapat memberi pengetahuan dasarkepada para perempuan di lingkungan pendidikan, para gurudan dosen, dan juga aparat penegak hukum, terlebih yangmemiliki pertanyaan-pertanyaan yang lazim terkait kasuskekerasan seksual. Dan selanjutnya, pengetahuan ini bisa10

Mencegah dan Menangani Kekerasan Seksual terhadap Perempuan dan Anakdi Lingkungan Pendidikanmembekali untuk dapat mencegah terjadinya kekerasan dankejahaan seksual terhadap anak-anak didik, generasi pewarismasa depan bangsa.Jakarta, Septermber 2014Prof. Dr. Sulistyowati Irianto11

Mencegah dan Menangani Kekerasan Seksual terhadap Perempuan dan Anakdi Lingkungan PendidikanSekapur SirihKlinik Hukum Perempuan dan Anak UniversitasIndonesia, Perkumpulan Magenta Legal Research andAdvocacy (Magenta LR&A) dan Pusat Kajian Wanitadan Jender (PKWJ UI) pada 2012-2013, telah menyelesaikansebuah penelitian bertema ‘Kekerasan Seksual dalamLingkungan Pendidikan di Wilayah Depok’. Penelitianyang menggunakan metode penelitian hukum feminis inimenyuarakan pengalaman korban kekerasan seksual yangmasih terkendala sistem hukum untuk mengakses keadilan.Salah satu rekomendasi yang diusulkan sebagai tindak lanjutpenelitian ini adalah adanya buku panduan sederhana ataubuku saku yang memuat pengertian mengenai kekerasanseksual, aturan hukum dan langkah-langkah advokasi yangbisa ditempuh.Setelah melalui serangkaian diskusi di internallembaga maupun dengan beberapa pihak terkait, akhirnyaterwujudlah sebuah buku saku ‘Mencegah dan MenanganiKekerasan Seksual terhadap Perempuan dan Anak diLingkungan Pendidikan’ yang saat ini sudah di tanganPembaca. Buku ini disusun menggunakan ‘bahasa hukum’yang mudah dimengerti, agar dapat digunakan oleh siapasaja termasuk anak didik, pengajar, pekerja di lingkunganpendidikan maupun pendamping korban. Langkah-langkah12

Mencegah dan Menangani Kekerasan Seksual terhadap Perempuan dan Anakdi Lingkungan Pendidikanhukum dan advokasi dalam mencari keadilan kami tulissecara terperinci dengan istilah-istilah hukum yang bakutetapi dilengkapi dengan skema/bagan supaya lebih mudahdipahami.‘Ruh’ dari Buku Saku ini adalah pengalaman dariperempuan, anak perempuan dan mereka yang hak otonomiatas tubuh dan seksualitasnya terlanggar. Karena itu,apresiasi yang tinggi kami haturkan terutama kepada mereka,korban dan penyintas kekerasan seksual serta keluarga danpendamping mereka. Kerja keras dan sumbangsih rekanrekan pengampu Klinik Hukum Perempuan dan Anak FHUIdan peserta mata kuliah ‘Klinik’ dalam berbagai diskusitelah memperkaya khasanah intelektual materi buku ini.Terima kasih Ibu Tien Handayani, Lidwina Inge Nurtjahyo, IvaKasuma, Tirta Wening dan peserta mata kuliah Klinik yangtidak dapat disebutkan satu persatu. Serta terimakasihkepada teman-teman NGO perempuan yang terlibat dalamFGD, yang telah member masukan buku saku ini.Ucapan terima kasih juga kami tujukan kepada The AsiaFoundation, inisiator program reformasi pendidikan hukum(Educating and Equipping tomorrow’s Justice reformers/E2J) yang memungkinkan buku ini terbit. Juga kepada TimPenyusun Buku Saku dari PKWJ UI dan Magenta LR&A,serta Yayasan Pusaka selaku fasilitator program ini, terimakasih atas dorongan dan semangat yang tak henti diberikanselama proses penerbitan buku. Apresiasi yang dalam dariKami untuk rekan-rekan di Yayasan Pemantau Hak Anak(YPHA) yang turut mempertajam analisa hak anak dalamberbagai diskusi. Di penghujung kata, rekan-rekan kami yang13

Mencegah dan Menangani Kekerasan Seksual terhadap Perempuan dan Anakdi Lingkungan Pendidikankreativitasnya memperindah tampilan buku, Estu RahmiFanani, Poedjiati Tan dan Arief (komunitas Pokjajambubatu),rasa terima kasih saja rasanya tidak cukup. Bagaimana pun,terima kasih tak terhingga untuk semua pihak yang terlibatdalam penyusunan Buku Saku ‘Mencegah dan MenanganiKekerasan Seksual dalam Lingkungan Pendidikan’, sehinggaBuku Saku ini bisa ditangan para pembaca sekalian. SelamatMembaca dan Menggunakan Buku Saku ini.Tabik,Tim Penyusun(PKWJ UI- Magenta Legal Research and Advocacy)14

Mencegah dan Menangani Kekerasan Seksual terhadap Perempuan dan Anakdi Lingkungan PendidikanPendahuluanPemberitaan kasus-kasus kekerasan seksual yangselalu terdengar di telinga kita menandakanperistiwa tindak pidana yang biasanya menyerangtubuh dan seksualitas perempuan dan anak ini terusberulang dan berulang lagi.Pola kekerasan seksual tidak mudah diterka, dansebaliknya dapat menimpa siapa saja mulai dari anakanak berusia balita hingga mereka yang berusia lanjut.Kekerasan seksual bisa dialami oleh keluarga, tetangga,teman, saudara, pekerja di rumah, bahkan diri kita sendiri.Institusi pendidikan yang selama ini dianggap sebagaitempat yang aman pun, ternyata berpotensi menjadiranah (locus) terjadinya kekerasan seksual.Untuk menyebar-luaskan informasi seputar isukekerasan seksual di kalangan pendidik dan pesertadidik, maka kami menyusun buku saku ‘Mencegah danMenangani Kekerasan Seksual terhadap Perempuan danAnak di Lingkungan Pendidikan.15

Mencegah dan Menangani Kekerasan Seksual terhadap Perempuan dan Anakdi Lingkungan PendidikanBuku Saku ini memuat jawaban atas pertanyaanpertanyaan yang lazim diajukan oleh masyarakat umum,yakni:1. Apakah kekerasan seksual itu?2. Apa saja bentuk-bentuk kekerasan seksual?3. Siapakah pelaku kekerasan seksual ?4. Dimana terjadinya kekerasan seksual?5. Upaya apa yang bisa dilakukan korban?6. Apa yang dapat dilakukan apabila mengetahui,mendengar atau melihat kekerasan seksual?7. Apa saja hak-hak korban kekerasan seksual?8. Peraturan hukum apa saja yang dapat digunakanuntuk menjerat pelaku kekerasan seksual?9. Bagaimana proses penanganan kekerasan seksualsecara hukum?10. Kemana bisa mengadukan kasus kekerasan seksual?Buku Saku ini diharapkan dapat menjadi panduanbagi Guru, Dosen, Tenaga Pendidik lainnya, pejabatstruktural di sekolah/kampus, dan mahasiswa untukmencegah dan menangani kekerasan seksual dilingkungannya.Penulisan buku saku secara khusus bertujuan untuk :1. Membangun pemahaman (Raising Awareness)para pendidik dan peserta didik mengenaiKekerasan Seksual.16

Mencegah dan Menangani Kekerasan Seksual terhadap Perempuan dan Anakdi Lingkungan Pendidikan2. Membangun pemahaman hukum (Legal Awareness),untuk memahami mekanisme dan proses hukumagar para korban mendapatkan keadilan yangmenjadi haknya3. Mendorong kalangan akademisi dan tenaga pendidikdalam melakukan upaya mencegah dan menanganikekerasan seksual.17

Mencegah dan Menangani Kekerasan Seksual terhadap Perempuan dan Anakdi Lingkungan PendidikanKekerasann Berbasis GenderKekerasan berbasis gender, yaitu kekerasan yang diarahkankepada perempuan karena ia seorang perempuan atauyang mempengaruhi perempuan secara tidak proporsional.Ini termasuk tindakan yang mengakibatkan kerugianatau penderitaan fisik, mental atau seksual, ancaman daritindakan tersebut, paksaan dan perampasan kebebasanlainnya.Kekerasan berbasis gender merusak atau menegasikankenikmatan perempuan atas HAMdan kebebasanfundamental mereka di bawah hukum internasional ataukonvensi HAM, termasuk diskriminasi dalam arti pasal 1CEDAW.Hak-hak dan kebebasan fundamental tersebut meliputi:1. Hak untuk hidup;2. Hak untuk tidak disiksa atau menerima hukumanyang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan;3. Hak atas kebebasan dan keamanan pribadi;4. Hak atas perlindungan yang sama di bawah hukum;5. Hak untuk standar tertinggi yang dicapai , baikkesehatan fisik maupun mental;Sumber;Rekomendasi Umum No. 19 Tahun 1992, Komite Penghapusan Segala BentukDiskriminasi Terhadap Perempuan.18

Mencegah dan Menangani Kekerasan Seksual terhadap Perempuan dan Anakdi Lingkungan PendidikanMemahami Tentang KekerasanSeksualLApa Akar Kekerasan Seksual?antas, mengapa kekerasan seksual bisa dan seringkali terjadi? Penting bagi kita untuk memahamibahwa tubuh dan seksualitas perempuan mengalamipengecilan makna dalam sistem kehidupan kita baik dalamkeluarga, masyarakat dan Negara yang mengutamakankepentingan laki-laki (ideologi patriarkhi). Perempuandalam tatanan kehidupan yang patriarkhis, sering dinilaisebagai objek seksual dan jika menjadi korban kekerasanseksual perempuan sering diminta ‘bertanggung-jawab’atas kekerasan yang dialaminya: “Pantas diperkosa, lihatsaja cara berpakaiannya atau tingkah lakunya.”.Ideologi patriarkhi ini melahirkan pembedaanperempuan dan laki-laki berdasarkan konsep gender ataujenis kelamin sosial. Konsep gender yang dibakukan olehmasyarakat dan negara (melalui kebijakannya) melahirkanberbagai ketidakadilan khususnya bagi perempuan.Pembakuan atas peran gender, ketimpangan relasi kuasamencetuskan kekerasan berbasis gender yang salah satubentuknya adalah kekerasan seksual.Berikut ini adalah 5 entuk ketidakadilan gender yangmerupakan wujud dari diskriminasi terhadap perempuan, yaitu:1. Subordinasi : adalah anggapan perempuan bukansubjek yang menempatkan perempuan pada posisilebih rendah dari laki-laki, misalnya perempuan19

Mencegah dan Menangani Kekerasan Seksual terhadap Perempuan dan Anakdi Lingkungan Pendidikan2.3.4.5.20tidak bisa memimpin baik dalam keluarga maupundalam ranah publik, perempuan tidak punya hakmenyampaikan pendapat dan lainnya.Marginalisasi : adalah proses peminggiran perempuanyang mengakibatkan pemiskinan perempuan secarasosial maupun ekonomi.Kekerasan terhadap perempuan: berdasarkan Pasal 1Deklarasi tentang Penghapusan Kekerasan terhadapPerempuan tahun 1993 menyatakan bahwa “kekerasanterhadap perempuan” adalah setiap tindakanberdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibatyang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraanatau penderitaan perempuan secara fisik, seksual,atau psikologis, termasuk ancaman tindakan-tindakansemacam itu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaansecara sewenang-wenang, baik yang terjadi di depanumum atau dalam kehidupan pribadi”.Stereotipe/pelabelan/cap negatif: adalah pelabelannegatif terhadap jenis kelamin tertentu dalam hal iniperempuan. Dalam masyarakat perempuan di labelkansebagai manusia yang lemah, emosional, cengengsehingga akses untuk aktualisasi dirinya diranahdomestik dan publik menjadi kecil. Pelabelan negatifjuga melekatkan perempuan sebagai sumber terjadinyakekerasan seksual, misal disalahkan karena cantik,disalahkan karena beraktifitas diluar rumah, disalahkankarena cara berpakaiannya dan lainnya.Multi Beban : adalah beban perempuan untukbertanggung jawab atas pekerjaan-pekerjaan

Mencegah dan Menangani Kekerasan Seksual terhadap Perempuan dan Anakdi Ling

Kekerasan seksual bisa dialami oleh keluarga, tetangga, teman, saudara, pekerja di rumah, bahkan diri kita sendiri. Institusi pendidikan yang selama ini dianggap sebagai tempat yang aman pun, ternyata berpotensi menjadi ranah (locus) terjadinya kekerasan seksual. Mencegah dan Menangani Kekerasan Seksual terhadap Perempuan dan Anak di Lingkungan .

Related Documents:

Media yang digunakan untuk menyampaikan informasi adalah buku saku. Menurut Rumelan (2014), buku saku adalah buku dengan ukuran kecil, ringan, dan bisa disimpan disaku. Informasi dalam buku saku dapat dimanfaatkan oleh masyarakat agar bijak dalam memilih bahan-bahan alami dalam perawatan kulit. 1.2 Rumusan Masalah . Berdasarkan latar belakang masalah diatas dapat diambil rumusan masalah .

Untuk mengetahui apakah buku guru dan buku siswa dapat digunakan guru dalam membimbing proses pembelajaran, perlu diadakan telaah dan analisa kesesuaian buku guru dan buku siswa. Karena itu penulis mencoba untuk menganalisis Kesesuaian Buku Guru dan Buku Siswa Kurikulum 2013 Kelas

Buku saku ini menyajikan berbagai jenis bahan pangan dan produk olahannya yang memiliki kandungan bahan aktif dan manfaat sebagai antivirus dan immune booster, termasuk pembuatan produk dan beberapa teknologi pengolahan yang telah dikembangkan Balai Besar Litbang Pascapanen Pertanian (BB Pascapanen). Cara konsumsi, dosis dan efek samping yang mungkin timbul dari mengonsumsi masing-masing .

Buku Kebijakan SPMI Dokumen/ Buku Manual SPMI Dokumen/ Buku Standar SPMI en SPMI Dokumen/ Buku Formulir SPMI Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Alternatif 1 Menjilid Dokumen/Buku SPMI Misalnya terdapat 50 Standar dalam SPMI suatu perguruan tinggi Buku I KEBIJAKAN SPMI Buku III STANDAR SPMI Buku IV FORMULIR SPMI

SPESIFIKASI TEKNIS I. Persyaratan umum pengadaan buku perpustakaan: 1. buku yang dibeli adalah buku baru (cetakan baru minimal cetakan tahun 2014), tanpa kerusakan atau cacat; 2. buku yang diadakan adalah buku nonteks yang terdiri dari buku pengayaan, buku referensi, dan buku panduan pendidik

Buku Saku Geometri Transformasi dengan Motif Batik Nusantara", Shalawat dan Salam semoga Allah selalu memberikan Rahmat-Nya kepada Nabi Muhammad SAW, keluarga, para sahabat, dan kepada kita semua selaku umatnya hingga akhir zaman nanti. Skripsi ini merupakan salah satu syarat untuk mencapai gelar Sarjana .

2 3 A Pendahuluan 1. Gambaran Umum Buku Guru Ekonomi Buku Guru Ekonomi untuk SMA/MA Kelas XI disusun sebagai panduan untuk memudahkan para guru dalam melaksanakan pembelajaran di kelas. Buku guru ini juga sebagai penunjang buku siswa sehingga ada keterkaitan antara buku pegangan siswa dan buku pegangan guru.

The classical approach to public administration, derived from Weber, Wilson and Taylor, largely . Classical and Modern Approaches to Public Administration * Polya Katsamunska is a Ph.D., associate professor at the Public Administration and Regional Development of UNWE, e-mail: polya_katsamunska@yahoo.com. 75 Articles is really impressive and yet "almost no national government would argue .