Sistem Penjaminan Mutu Penetapan Standar Yang Melampui SNDIKTI

3y ago
74 Views
3 Downloads
2.30 MB
27 Pages
Last View : 2d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Dani Mulvey
Transcription

Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan TinggiSistem Penjaminan Mutu Penetapan Standaryang Melampui SNDIKTIBerdasarkanUndang-Undang No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan TinggiPermenristekdikti No 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan TinggiPermenristekdikti No. 62 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan TinggiOleh:Tim Pengembang SPMIKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan TinggiDirektorat Jenderal Pembelajaran dan KemahasiswaanDirektorat Penjaminan Mutu2017

Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan TinggiRencana Strategis Dikti 2015 - 2019“ .university encompasses a ‘third-mission’ of economic development in addition to research and teaching.” Readings (1996)DAYA SAINGTOP QUALITYAGENT OFECONOMICDEVELOPMENTAGENT OFCULTURE,KNOWLEDGE,TECHNOLOGYTRANSFERAGENT OFRESEARCHRELEVANSIMUTUAGENT OFEDUCATIONAKSESLOWEST QUALIY

UNIVERSITASTinggiUDAYANAKementerian Riset, Teknologi, dan PendidikanPrioritas Sasaran Strategis ANSIAKSESDAYA SAINGDAYA SAINGTATAKELOLATATAKELOLAPeningkatan Mutu Pendidikan Tinggi Merupakan PrioritasPertama Dari Rencana Strategis Dikti 2015 - 2019

UNIVERSITASTinggiUDAYANAKementerian Riset, Teknologi, dan PendidikanProgram Penguatan Kelembagaan DiktiNo1Indikator ProgramJumlah Perguruan Tinggi masuk top Jumlah Perguruan Tinggi berakreditasi A(Unggul)3Jumlah Taman Sains dan Teknologi (TST)yang dibangun (Koordinasi)Jumlah Taman Sains dan Teknologi (TST)lokasi tetap99yang dibangun (Membangun)4Jumal Taman dan Teknologi yang mandiri614275058Kumulatif5Pusat Unggulan Iptek1215202530Kumulatif

UNIVERSITASTinggiUDAYANAKementerian Riset, Teknologi, dan PendidikanMendorong institusi danprodi menjadi unggul dalambidang masing-masingDibuktikan dengan hasilakreditasi (BAN PT maupunLAM Prodi)

TAHAPANKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan TinggiKOMITMENEVALUASI DIRIKELENGKAPANDATATASK FORCESIMULASIOBJEKTIF

Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan TinggiSistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)Fokus bahasan:SPM DiktiSistem PenjaminanMutu Internal(SPMI)Sistem PenjaminanMutu Eksternal(SPME/Akreditasi)Pangkalan Data Pendidikan Tinggi(PD Dikti)MMUTUPENDIDIKANTINGGI

Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan TinggiSPMI (1)Aras Implementasi SPMIUniversitas/InstitutSekolah TinggiPoliteknik/Akademi/Akademi akultasUnitPengelolaFakultasProgram StudiFakultasFakultasUnitPengelolaFakultasProgram StudiFakultasFakultasUnitPengelolaFakultasProgram StudiPasal 33 ayat (4) UU DiktiProgram Studi dikelola oleh suatu satuan unit pengelola yang ditetapkan olehPerguruan Tinggi

Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan TinggiSPMI (1)Manajemen SPMIPPenetapan Standar Dikti;PPPelaksanaan Standar Dikti;Evaluasi (pelaksanaan) Standar Dikti;Pengendalian (pelaksanaan) Standar Dikti; danPEPeningkatan Standar Dikti.

Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan TinggiPPenetapan Standar Pendidikan Tinggi;Secara umum standar adalah:- Suatu pernyataan mutu yang dapat diukuratau dinilai dan merupakan kesepakatanbersama- Pernyataan tentang berbagai atau aspek yangdianggap penting, ditentukan pada tingkatminimum yang dikehendaki

Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Dalam SPMI, standar adalah peryataan tertulisyang berisi:– Spesifikasi atau rincian tentang sesuatu hal khusus,yang memperlihatkan sebuah tujuan, cita-cita,keinginan, kreteria, ukuran, patokan, pedoman– Perintah agar melakukan sesuatu untuk mencapaiatau memenuhi spesifikasi yang ditetapkan di atas.– Kualifikasi mutu yang akan dicapai oleh perguruantinggi/Fakultas.

Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan TinggiPPenetapan Standar Pendidikan Tinggi;Standar DiktiJumlah Standar Pendidikan Tinggi Dalam SPMIDitetapkanPerguruan(Melampaui SN Dikti)TinggiStandar DiktiSN Dikti(Standar Minimal)Visi Perguruan TinggiDitetapkanMenristekdiktiSN Dikti dapat‘dilampaui’ sesuaidenganVisi Perguruan TinggiStandar Dikti yangditetapkan olehPerguruan Tinggi yangharus ‘melampaui’ SNDikti ditentukan olehVisi Perguruan Tinggi.Pengertian ‘melampaui’ atau ‘dilampaui’:a. melebihi atau dilebihi secara ‘kuantitatif’, dan/ataub. melebihi atau dilebihi secara rDiktiDiktiSNDiktiSNDiktiSNDiktiSNDiktiSNDiktiSNSN nanSNDiktiSNDiktiStandarSNDiktiTurunan

Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan TinggiRancangan Standar Pendidikan Tinggi Memposisikan visi, misi , dan tujuan institusi sebagai induksemua yang dijabarkan. Menempatkan peraturan perundang-undangan sebagairambu dan batasan yang tidak boleh diabaikan ataudikesampingkan. Menempatkan SNDIKTI sebagai acuan utama sebagai standarminimal Menggunakan berbagai standar SPMI fakultas/PT ternama,lembaga akreditasi dalam dan luar negeri.

Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan TinggiStandar Nasional Pendidikan TinggiPelampuan standar kuantitas, bisa diketahui dari jumlahstandar yang melebihi standar yang ditetapkan di SNDiktiContoh:Standar PIP Kebudayaan Ketua Program Studi menentukan satu capaianpembelajaran yang menganut nilai-nilai budaya Balisehingga tercapai implementasi PIP Kebudayaan.Standar Kemahasiswaan Dekan dan Ketua Program studi melakukan dan menentukankreteria rekrutasi, proses penerimaan mahasiswa asingberdasarkan sebaran kenegaraan agar tercapai rasiomahasiswa reguler dengan mahasiswa asing 10: 1 lambattahun 2018

Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan TinggiStandar Nasional Pendidikan TinggiPelampuan standar secara kualitas, bisa diketahui dari kualitascapaian yang diharapkan lebih dari standar yang ditetapkan diSNDiktiContoh: Setiap fakultas paling lambat tahun 2020 harus memilikidosen tetap dengan kualifikasi akademik minimal Doktor, Danberjabatan fungsional Lektor Kepala, minimal 80% dari jumlahtotal dosen tetap. Mahasiswa dinyatakan lulus dan menyelesaikan masa studiapabila telah mencapai nilai IPK 3.5 dengan tidak ada nilai C.

CONTOHSTANDAR UNIVERSITAS dianStandar KhususProfil lulusanHasil penelitianHasil pengabdiankepada masyarakatVisi, Misi dan TujuanKompetensi lulusanIsi penelitianIsi pengabdian kepadamasyarakatPIP KebudayaanIsi pembelajaranProses penelitianProses pengabdiankepada masyarakatIdentitasProses pembelajaranPenilaian penelitianPenilaian pengabdiankepada masyarakatKemahasiswaanPenelitiPelaksana pengabdiankepada masyarakatKerjasamaSarana dan prasaranapengabdian kepadamasyarakatSistem informasi dankerjasamaPengelolaan pengabdiankepada masyarakatKehumasanPenilaianpembelajaranDosen dan tenagakependidikanSarana lajaranSarana danprasarana penelitianPengelolaanpenelitianPendanaan danpembiayaanpenelitianPendanaan danpembiayaan pengabdiankepada masyarakat

Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan TinggiPPenetapan Standar Pendidikan Tinggi;Contoh Penjabaran Standar XYZ ke Standar Turunan (Standar Dosen) Standar Rekrutasi Standar Masa Percobaan Standar Perjanjian KerjaVisi Institusi Standar Penilaian Prestasi Kerja Standar Mutasi, Promosi, Demosi Standar Waktu iDiktiSNStdDiktiXYZ Standar Kerja Lembur & Cuti Standar Penghasilan & Penghargaan Standar Jamsos & Kesejahteraan Standar Pengembangan & Pembinaan Standar Keselamatan & Kesehatan Kerja Standar DiktiStdDiktiSNDiktiStandarLainTurunan Standar Perjalanan Dinas Standar Pengakhiran Hubungan Kerja

Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan TinggiPPenetapan Standar Pendidikan Tinggi;Pengukuran Mutu Pendidikan Tinggi Berbasis Standar Pendidkan TinggiStandarProsesStandarDosenMutu Pendidikan Tinggi diukur daripemenuhan setiap Standar PendidikanTinggi sebagai agregat, untuk mencapaitujuan Pendidikan TinggiPengukuran Mutu Pendidikan Tinggi Berbasis Interaksi Antar Standar Pendidikan TinggiStandarProsesStandarDosenStandarIsiMutu Pendidikan Tinggi selain diukur daripemenuhan setiap Standar PendidikanTinggi, tetapi harus pula diukur daripemenuhan interaksiantar standarPendidikan Tinggi, untuk mencapai tujuanPendidikan Tinggi

Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan TinggiPPenetapan Standar Pendidikan Tinggi;Teknik Perumusan Standar Dikti Perumusan Standar Dikti menggunakan kata kerja yang dapat diukur, contohmenetapkan, membuat, menyusun, merancang, dan hindari kata kerja yangtidak dapat diukur, contoh memahami, merasakan.Rumusan Standar Dikti memenuhi oh Rumusan Standar DiktiPimpinan perguruan tinggi, fakultas, dan jurusan sesuai kewenangan masingmasing (A) harus melakukan rekrutasi, pembinaan, dan pengembangan dosentetap (B) agar tercapai rasio dosen dan mahasiswa sebesar 1:25 (C) palinglambat pada tahun 2018 (D).

Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan TinggiContoh pernyataan standar Dekan Dan Ketua Program studi melakukan menentukan kreteriarekrutasi, pembinaan dan pengembangan dosen agar tercapai rasio dosenmahasiswa sebesar 1:20 paling lambat tahun 2018 Setiap dosen harus hadir memberi kuliah untuk metakuliah yangdiasuhnya minimal 14 kali dalam setiap semester. Setiap fakultas, minimal 2 bulan sebelum awal tahun akademik, harustelah membuat Dan membagikan kepada semua dosen Dan mahasiswaBuku pedoman akademik, yang minimal berisi kurikulum PS, Deskripsimata kuliah, jadwal PA, Jadwal Ujian, dan tata tertib mahasiswa. Setiap fakultas paling lambat tahun 2020 harus memiliki dosen tetapdengan kualifikasi akademik minimal Doktor, Dan berjabatan fungsionalLektor Kepala, minimal 80% dari jumlah total dosen tetap.

Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan TinggiSetiap dosen (A) harus hadir memberi kuliahuntuk mata kuliah yang diasuhnya (B) minimal14 kali (C) dalam setiap semester (D).Format KPIsIndicators : kehadiran dosen dalam perkuliahanMeasures: mendata isi daftar hadir dosen/Beritaacara perkuliahan yang di asuhTarget : minimal 14 kali per semester.

Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan TinggiPenyusunan Standar Tidak ada standar mutu yang universal dan tidakdapat diukur Standar mutu disusun sendiri oleh setiap institusi,kecuali yang sudah diatur. Standar mutu disusun mengenai berbagai halatau aspek yang dianggap penting oleh institusi Standar mutu ditentukan pada tingkat minimumyang dikehendaki, sehingga mampu dilaksanakandan dipertahankan

Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan TinggiPPelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi;Tahap Membangun SPMIKaizen SPMIPENETAPAN umen/BukuManualSPMIDokumen/BukuStandarSPMIEvaluasi anSPMI(al: Pelembagaan)

Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan TinggiPPelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi;Alternatif 1 Menjilid Dokumen/Buku SPMIMisalnya terdapat 50 Standar dalam SPMI suatu perguruan tinggiBuku IKEBIJAKANSPMIBerisi Kebijakan SPMI diPerguruan Tinggi yangbersangkutanBuku IIMANUALSPMIBuku IIISTANDARSPMIBuku IVFORMULIRSPMIBerisi 50 Standar DiktiBerisi satu atau lebihformulir untuk setiapStandar DiktiBerisi Manual untuk 50 Standar Dikti.setiap manual berisi: Manual penetapan satu Standar Dikti Manual pelaksanaan satu Standar Dikti Manual evaluasi pelaksanaan satu Standar Dikti Manual pengendalian pelaksanan satu Standar Dikti Manual peningkatan satu Standar Dikti

Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan TinggiTerima Kasih

Buku Kebijakan SPMI Dokumen/ Buku Manual SPMI Dokumen/ Buku Standar SPMI en SPMI Dokumen/ Buku Formulir SPMI Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Alternatif 1 Menjilid Dokumen/Buku SPMI Misalnya terdapat 50 Standar dalam SPMI suatu perguruan tinggi Buku I KEBIJAKAN SPMI Buku III STANDAR SPMI Buku IV FORMULIR SPMI

Related Documents:

Workshop Implementasi Sistem Manajemen Mutu Universitas Sumatera Utara untuk Gugus Janiman Mutu (GJM) dan Gugus Kendali Mutu (GKM) Siklus 11 Tahun 2018 3. Update Dokumen Kebijakan Mutu dan Siklus Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) USU mengacu pada Permenristekdikti Nomor 62 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi 4.

kebijakan yang dapat dijadikan acuan perencanaan dan pelaksanaan. Terbitnya Buku Pedoman Standar Mutu Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini, yang berisi kebijakan-kebijakan mutu, standar mutu dan manual mutu dapat dijadikan landasan dan rujukan penjaminan mutu bagi seluruh

mengukuhkan integrasi penjaminan Mutu Pendidikan Tingi dalam sebuah sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinngi berubah menjadi Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti) yang terdiri dari Sistem Penjaminan Mutu Internal . Memahami manajemen Perguruan Tinggi. 3.1.3. Obyek atau Area AMI adalah unit yang akan dilakukan audit, dapat

UNIT MANAJEMEN MUTU UNIVERSITAS SUMATERA UTARA Ikhwansyah Isranuri Unit Manajemen Mutu Universitas Sumatera Utara Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti) dan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI): Comply to Permenristekdikti No: 62/ 2016 memperhatikan Peraturan BAN PT No: 2, 4/ 2017 dan 2/2019

yang bermutu harus dilandasi dengan sistem manajemen mutu akademik yang baik. Salah satu sistem manajemen mutu berstandar internasional yang dapat diterapkan pada berbagai aspek termasuk layanan akademik di perguruan tinggi adalah Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2008. Penerapan Sistem Manajemen Mutu diharapkan mampu mendorong

Tanggal berlaku : 1 Oktober 2017 DOKUMEN MUTU SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL Tanggal revisi : - Halaman : 14 dari 23 MANUAL STANDAR PEMBIAYAAN DAN PENDANAAN PEMBELAJARAN I. Tujuan, Luas Lingkup, Definisi Istilah Standar Pembiayaan dan Pendanaan Pembelajaran 1. Tujuan Manual Standar Pembiayaan dan Pendanaan Pembelajaran

Pendidikan Tinggi (SPT)1. Sistem penjaminan mutu Pendidikan Tinggi terdiri atas2: Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang dikembangkan oleh Perguruan Tinggi; dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) yang dilakukan melalui akreditasi.

Proses manajemen mutu perguruan tinggi melalui fungsi-fungsinya, yaitu: menetapkan standar pendidikan tinggi, melaksanakan standar pendidikan tinggi, evaluasi pelaksanaan . (UU Dikti) mengokohkan Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi yang telah dilaksanakan sejak tahun 2008. Walaupun dengan nama baru, yaitu Sistem Penjaminan Mutu.