BAB II PERKAWINAN WANITA HAMIL DI LUAR NIKAH DAN

2y ago
32 Views
2 Downloads
2.71 MB
23 Pages
Last View : 9d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Philip Renner
Transcription

BAB IIPERKAWINAN WANITA HAMIL DI LUAR NIKAH DAN STATUS ANAKYANG DILAHIRKANA. Perkawinan Wanita Hamil di Luar NikahPengertian kawin hamil adalah kawin dengan seseorang wanita yanghamil di luar nikah baik dikawini oleh laki-laki yang menghamilinya maupunoleh laki-laki yang bukan menghamilinya.1 Firman Allah SWT dalam surah annu r ayat 3: Artinya: laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuanyang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yangberzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau lakilaki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yangmukmin.2Ayat di atas menunjukkan bahwa kebolehan perempuan hamil kawindengan laki-laki yang menghamilinya, sebagai pengecualian karena laki-lakiyang menghamilinya itulah yang tepat menjadi suaminya.3 Selain itupengidentifikasian dengan laki-laki musyrik menunjukkan keharaman wanitayang hamil dimaksud menjadi syarat larangan terhadap laki-laki yang baik untuk1Abd. Rahman Ghazaly, Fiqh Munakah{at (Bogor: Kencana. Prenada Media, 2003), 124.Departemen Agama Agama RI, Al-qur’an Al-Karim dan Terjemah Bahasa Indonesia (Kudus:Menara Kudus., t.t.), 350.3Zainuddin Ali, Hukum Perdata Islam di Indonesia (Jakarta: Sinar Grafika, 2012), 46.217digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id

18mengawininya. Persyaratan tersebut diperkuat dengan lafaz} wah}urrima dha lika‘ala al-mu’mini n bahwa selain laki-laki yang menghamili perempuan yang hamildiharamkan oleh Allah untuk menikahinya.Istilah Al-tazauwaju bil h}amli dalam hukum islam dapat diartikansebagai perkawinan seorang pria dengan wanita yang sedang hamil. Hal initerjadi 2 kemungkinan yaitu dihamili dulu baru dikawini atau dihamili olehorang lain baru dikawini oleh orang yang bukan mengahamilinya.4B. Perkawinan Wanita Hamil Menurut Hukum Islam1. Menurut FuqohaTerjadinya wanita hamil di luar nikah yang hal ini sangat dilarang olehagama, norma, etika dan perundang-undangan negara, selain karena adanyapergaulan bebas juga karena lemah (rapuhnya) iman pada masing-masing pihak.Oleh karenanya untuk mengantisipasi perbuatan yang keji dan terlarang itupendidikan agama yang mendalam dan kesadaran hukum semakin diperlukan.5Islam telah mengharamkan zina dan penyebab-penyebabnya sepertiikhtilath (percampuran antara laki-laki dan perempuan) yang diharamkan dankhalwat yang merusak. Islam berusaha dengan sungguh-sungguh agar45Mahyuddin, Masailul Fiqhiyah (Jakarta: Kalam Mulia, 2008), 44.Abd. Rahman Ghazaly, Fiqh Munakah{at , 128digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id

19masyarakat muslim menjadi masyarakat yang bersih dari berbagai penyakitsosial yang membinasakan.6 Firman Allah dalam Surah Al-Isra ’ ayat 32; ‚dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalahsuatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.‛7Berkaitan dengan perkawinan hamil di luar nikah mempunyai beberapapersoalan hukum Islam yang dalam hal ini fuqaha berselisih pendapat mengenaiperkawinan itu, karena ada jumhur ulama yang membolehkannya sedangsegolongan fuqoha lainnya melarangnya.8 Berkenaan dengan wanita hamilpersoalannya diantaraya adalah sah atau tidaknya akaq perkawina dengan ,suami-isteriboleh atau tidaknya a dan wanita hamil mempunyai masa ‘iddah atau tidak.9Maka dalam hal ini ulama’ mazhab Syafi’i berpendapat bahwa zina tidakmemiliki bagian dalam kewajiban ber’iddah.10 Sama saja antara wanita yangberzina itu hamil maupun tidak, dan sama sajah apakah wanita tersebut sudahmempunyai suami atau tidak. Jika dia mempunyai suami, maka halal bagisuaminya untuk menyetubuhinya secara langsung.11 Dan jika tidak mempunyai6Yahya Abdurrahman Al-Khatib, Fikih Wanita Hamil (Jakarta: Qitshi Press, 2005), 69.Depatemen Agama RI, Al-qur’an Al-Karim dan Terjemah Bahasa Indonesia , 285.8M.A Abdurrahman dan A Haris Abdullah, Terjemah Bidayatul Al-Mujtahid (Jakarta: Pustaka,1995), 432-43.9Mahyuddin, Masailul Fiqhiyah , 4510Asy- Syarbini, Mughni Al-Muhta j, Jilid V (Maktabah Sha mila ), 84.11Al-Mawardi, Al-H}awi Al-Kabi r jilid IX (Lebanon: Dar Al-kotob Al-ilmiyah, 2009), 191.7digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id

20suami, maka boleh bagi laki-laki yang berzina dengannya atau orang lain untukmenikahinya, baik dia hamil atau tidak. Hanya saja menyetubuhinya dalamkeadaan hamil hukumnya makruh sampai dia melahirkan.Pendapat kedua yaitu jika wanita yang dizinai tidak hamil, maka laki-lakiyang berzina dengannya atau laki-laki lain boleh menikahinya, dan dia tidakwajib ber’iddah. Ini adalah pendapat yang disepakati dalam mazhab Hanafi. Jikawanita tersebut hamil maka haram untuk menyetubuhinya.12 Jika yangmenikahinya adalah laki-laki yang berzina denganya, maka dia bolehmenyetubuhinya, dan anak adalah milik laki-laki tersebut jika dilahirkan enambulan setelah pernikahan. Jika anak tersebut dilahirkan sebelum enam bulan,maka dia bukan anaknya dan tidak mendapatkan warisan darinya. Kecuali jikalaki-laki tersebut berkata, ‚Ini adalah anakku, bukan anak zina.‛13Pendapat ketiga, wanita yang berzina tidak boleh dinikahi dan dia wajibber’iddah dengan waktu yang ditetapkan jika dia tidak hamil, dan denganmelahirkan kandungan jika dia hamil. Jika memiliki suami, maka suaminya tidakboleh menyetubuhinya sampai iddahnya habis. Ini adalah pendapat Imam MalikRabi’ah, ats-Tsauri, al-Auza’I, dan Ishaq.14 Menurut para ulama’ mazhab Maliki,dia membebaskan rahimnya dengan tiga kali haid, atau dengan berlalunya waktutiga bulan. Sedangkan menurut Imam Ahmad, dia membebaskan rahimnya12Ibid., 191Yahya Abdurrahman Al-Khatib, Fikih Wanita Hamil , 7214Ibid., 7213digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id

21dengan tiga kali haid. Dan Ibnu Qudamah memandang bahwa cukup baginyamembebaskan rahim dengan sekali haid. Pendapat inilah yang didukung dandkuatkan oleh ibnu Taimiyah.Selanjutnya ulama’ mazhab Hanbali mengharamkan menikahi wanitayang berzina sampai dia membebaskan rahimnya dan bertaubat dari zina. Samasaja baik yang menikahinya adalah yang berzina dengannya atau orang lain.15Berkaitan dengan berbagai pendapat yang dipaparkan oleh para fuqohadi atas, maka dapat dipetakan bahwa perkawinan hamil di luar nikah baik yangmengawini adalah laki-laki yang mengamili maupun tidak menurut ulama’ adayangmembolehkan, ada yang membolehkan bersyarat dan juga ada yangmenolak, diantaranya adalah sebagai berikut:a. Pendapat yang membolehkan tanpa syarat.Pendapat yang membolehkan ini adalah pendapat Syafi’iiyah yangmenyepakati bahwa kawin hamil adalah sah dan hukumnya boleh karenaadanya janin tidak merusak akadnya suatu perkawinan, dan menyetubuhinyahukumnya boleh, hal itu karena menurut Imam Syafi’i tidak mungkin nasab(keturunan) bayi yang dikandungnya itu tidak akan ternodai dengan spermasuaminya dan jika mereka tidak terikat dengan perkawinan lain maka itu15Yahya Abdurrahman Al-Khatib, Fikih Wanita Hamil, , 86.digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id

22dianggap sah.16 Dalam hal ini para penganut pendapat ulama’ mazhab Syafi’ibersandar pada dalil-dalil sebagai berikut:1) Berdasarkan firman Allah dalam surah An-nu r ayat 32: dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orangorang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelakidan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allahakan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha Luas(pemberian-Nya) lagi Maha mengetahui.Dalil di atas menjelaskan bahwa pezina adalah termasuk dalamkelompok yang belum menikah, maka tidak ada keharaman menikahinyameskipun dalam keadaan hamil. Karena wanita tersebut tidak terikatperkawinan dengan orang lain, dan boleh mengumpulinya karena nasabbayi yang dikandungnya tidak mungkin tercampur atau ternodai olehsperma suaminya (yang bukan menghamili).172) Hadist Aisyah r.a bahwa Nabi Saw bersabda;َِّ أ اْلَالَ َل ْ اْلََر ُام ْ صلّى اهلل َعلَْيو َو َسلَّم قَال لَ ُُيَِّرُم َ َن َر ُس َل اهلل ‚Sesungguhnya Rasulullah Saw bersabda: Sesuatu yang haram tidakmengharamkan sesuatu yang halal. (HR Ath-Thabrani dan Daraqutni)‛.Ini adalah nash yang mengartikan bahwa zina tidak mengharamkanpernikahan.1617Abd. Rahman Ghazaly, Fiqh Munakah{at , 127.Mahyuddin, Masailul Fiqhiyah , 48.digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id

233) Pendapat yang tersebar dikalangan sahabat sebagai ijma’. Pendapat inidiriwayatkan dari Abu Bakar, Umar, Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Jabir r.a.dari Abu Bakar diriiwayatkan perkataanya, ‚jika seorang laki-laki berzinadengan seorang wanita, maka tidak haram bagi laki-laki tersebut untukmenikahinya.‛18Diriwayatkan dari Umar ibn Khaththab bahwa seorang laki-lakimenikahi seorang wanita. Laki-laki tersebut memiliki seorang anak laki-lakidari wanita lain, dan wanita tersebut memiliki seorang anak wanita dari lakilaki lain. Kemudian sang perjaka berzina dengan sang gadis, dan kehamilantampak pada sang gadis. Ketika Umar tiba di Mekkah, kasus ini diadukankepadanya. Umar menanyai mereka dan mereka mengaku. Maka Umarmencambuk mereka dengan had, dan menawarkan untuk menikahkan merekaberdua. Tapi sang pemuda menolak.Diriwayatkan bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Ibnu Abbastentang menikahi wanita yang berzina. Dia berkata ‚Boleh. Bagaimanapendapatmu seandainya dia mencuri sebuah kalung lalu membelinya, apakahitu boleh?‛.Para ulama’ mazhab Syafi’i juga mendasarkan pendapat mereka tentangbolehnya menikahi wanita yang berzina pada hadist Ibnu Abbas, dia berkata:Seorang laki-laki datang kepada Rasulullah Saw dan berkata, ‚Sesungguhnya18Yahya Abdurrahman Al-Khatib, Fikih Wanita Hamil , 74.digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id

24aku memiliki seorang isteri yang merupakan orang yang paling aku cintai.Dan dia tidak menolak tangan orang yang menyentuhnya.‛ Beliau berkata,‚Talaklah dia.‛ Laki-laki itu berkata, ‚Aku tidak sanggup‛. Beliauberkata,‛Kalau begitu, nikmatilah dia (apa adanya).‛19b. Pendapat yang membolehkan dengan syaratPendapat Imam Hanafi yaitu bahwa jika wanita yang dizinahi hamil,maka dia boleh dinikahi dengan laki-laki lain dengan syarat tidak bolehdisetubuhi sampai ia melahirkan.20 Berdasarkan pertimbangan untuk menjagakehormatan anak yang tidak berdosa yang lahir dari hubungan orang yangtidak sah. Sebab anak yang suci tidak membawa dosa dan yang berdosaadalah laki-laki dan ibunya yang menyebabkan kelahirannya sebagai anakzina.21 Dan untuk menutup aib pada keluarga wanita itu, sebab kehamilam siwanita dan kelahiran si anak tanpa mempunyai suami atau ayah maka sangattercela di masyarakat, sedangkan Islam menganjurkan orang untuk menutupaib orang lain.Para ulama’ Hanafi menyandarkan pendapat mereka tentang halalnyamenikahi wanita berzina pada dalil-dalil para ulama’ Syafi’i yang rangnya19Yahya Abdurrahman Al-Khatib, Fikih Wanita Hamil , 77Al-Mawardi, Al-H}awi Al-Kabi r jilid IX , 191.21M. Iqbal Al-Haetami, Married By Accident (Jakarta: QultumMedia, 2004), 12620digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id

25menyetubuhinya, jika dia hamil dari orang lain, ini adalah hadith Ruwaifi’ibn Tsabit Al-Anshari, dia berkata: Rasulullah Saw bersabda:ِِ ول ٍِ عن اَِِب مرز ٍ َ وق َع ْن َحن اهلل صلى َ ت َر ُس َّ ش ِّ صا ِر ْ ِ الصْن َع ِاِنِّ َع ْن ُرَويْف ِع بْ ِن ثَاب َُْ ْ َُ ي قاَ َل َس ْع َ ْ ت ْالَن ِِ ٍِ ِ ِِ أخرجو .ِ ع َغ ِْْيه َ اهلل عليو وسلم قال لَ َُي ُّل ِل ْم ِرء يُ ْؤم ُن بِا اهلل َولْيَ ْوم ْالَخ ِر أَ ْن يَ ْسقي ماَءَهُ َزْر . أبوداود والرتمذي وصححو ابن حبان وحسنو البزار Dari Abi Marzuqi dari Hanasy Al-Shan’ani dari Ruwaifi’ ibn Tsabit AlAnshori berkata: saya mendengar Rasulullah Saw bersabda: tidakdihalalkan bagi orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir , makajanganlah menyiramkan airnya kepada tanaman orang lain. (HR AbuDaud dan Al-tirmidzi)‛Haramnya bersetubuh adalah jika wanita yang hamil tersebut dari oranglain yang bukan menikahinya. dikarenakan penghalang yang bisa hilang. Olehkarena itu hal itu tidak merusak pernikahan, sebagaimana dalam kondisi haiddan nifas.22sependapat dengan imam Abu Hanifah, Imam Muhammad bin Al HasanAsy-Syaiba ni juga mengatakan perkawinannya sah, akan tetapi diharamkanmengadakan senggama hingga bayi yang dikandungnya itu lahir,23 pendapatini berdasarkan hadist yang berbunyi:ِِ ض َع َ َ لَتَ ْوطَأْ حاَمالً َح ّّت ت : قَ ْو ُل النَِِب صلَّى اللّوُ َعلَْيو َو َسلَّ َم ‚Sabda Nabi Saw: Janganlah engkau menggauli wanita yang hamilhingga lahir (kandungannya).‛c. Pendapat yang menolak1) Imam Malik2223Yahya Abdurrahman Al-Khatib, Fikih Wanita Hamil , 76Mahjuddin, Masailul Fiqhiyah , 47digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id

26Pendapat ketiga yang menolak adalah pendapat Imam Malik bahwawanita yang berzina tidak boleh dinikahi baik ia hamil maupun tidaksebelum ia ber’iddah dengan waktu yang ditetapkan. pendapat iniberdasarkan dalil sebagai berikut:Dalil para ulama mazhab Maliki atas pendapat mereka tentang tidaksahnya pernikahan wanita yang berzina dengannya adalah perkataan Ibnumas’ud r.a, ‚jika laki-laki berzina dengan wanita, lalu laki-laki itumenikahinya setelah itu, maka keduanya berzina selamanya.‛ Selain itumenurut Imam Malik bahwa pernikahan memiliki kehormatan. Diantarakehormatannya adalah bahwa dia tidak boleh dituangkan pada air perzinahan,sehingga yang haram bercampur dengan yang halal dan air kehinaan berbaurdengam air kemuliaan.‛24Sesungguhnya Nabi Saw berkeinginan untuk melaknat seseorang yangingin menggauli seorang hamba yang hamil bukan karenanya. Dan jikapernikahan terjadi maka anak yang dilahirkan nanti terputus hubungandengan ayahnya yang telah menghamili dan menjadi milik sang suami.25Mengenai keharaman menikahi wanita hamil menurut Imam Malikimaka ulama’ lain yang berpendapat sama dengan Imam Abu Yusuf yangmengatakan, keduanya tidak boleh dikawinkan. Sebab bila dikawinkan2425Yahya Abdurrahman Al-Khatib, Fikih Wanita Hamil , 78-79M. Iqbal Al-Haetami, Married By Accident , 123-124digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id

27perkawinannya itu batal (fasid).26 Penadapat beliau berdasarkan firman Allahdalam surah an-nu r ayat 3: Artinya: laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuanyang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yangberzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau lakilaki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yangmukmin.27Maksud dari ayat ini adalah tidak pantas seorang pria yang berimankawin dengan seorang wanita yang berzina. Tujuan dari adanya keharamanmenikah dengan perempuan pezina adalah untuk menjaga kehormatan lakilaki yang beriman dan untuk mengetahui status hukum anak yang lahirsebagai akibat perzinahan, yaitu yang hanya diakui oleh hukum islammempunyai hubungan kekerabatan dengan ibu yang melahirkannya dankeluarga ibunya, sedangkan ayahnya secara biologis tidak diakui mempunyaihubungan kekerabatan.28Demikian pula sebaliknya, wanita yang beriman tidak pantas kawindengan pria yang berzina. Ayat tersebut di atas diperkuat oleh hadist Nabi:‚Sesungguhnya seorang laki-laki mengawini seorang wanita, ketika iamencampurinya ia mendapatkannya dalam keadaan hamil, lalu dia laporkan26Mahjuddin, Masailul Fiqhiyah , 46Departemen Agama RI, Al-qur’an Al-Karim dan Terjemah Bahasa Indonesia (Kudus: MenaraKudus., t.t.), 35028Zainuddin Ali, Zainuddin Ali, Hukum Perdata Islam di Indonesia ., 4627digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id

28kepada Nabi Saw. Kemudian Nabi menceraikan keduanya dan wanita itudiberi maskawin kemudian wanita itu didera (dicambuk) sebanyak 100 kali.‛Ibnu Qudamah sependapat dengan Imam Abu Yusuf dan menambahkanbahwa seorang pria tidak boleh mengawini wanita yang diketahuinya telahberbuat zina dengan orang lain kecuali dengan dua syarat:a. Wanita tersebut telah melahirkan bila ia hamil. Jadi dalam keadaanhamil tidak boleh kawin.b. Wanita tersebut telah menjalani hukuman dera (cambuk) apakah iahamil atau tidak.29Adapun dalil Abu Yusuf dan Zufar yang mengharamkan menikahi wanitayang hamil dari zina dan menganggapnya sebagai akad yang rusak, adalah qiyaskepada kehamilan yang nasabnya tetap, ‘Illat yang menghalangi adalahkehormatan kandungan. Kandungan iti dihormati, karena tidak ada dosa yangdia lakukan. Oleh karena itu dia tidak boleh digugurkan.Sedangkan para ulama’ mazhab Hanafi menolak argumentasi Abu Yusufdan zafar atas haramnya menikahi wanita yang hamil dari zina dengan oranglain. Menurut mereka tidak dapat diterima bahwa ‘Illah yang menghalangidalam pokok yang dijadikan sandaran qiyas adalah kehormatan kandungan, tapikehormatan pemilik air. Dan ini tidak terdapat dalam cabang qiyas , karenatidak ada kehormatan bagi orang yang berzina.29Mahjuddin, Masailul Fiqhiyah , 47digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id

29Bantahan terhadap penolakan para ulama’ mazhab Hanafi terhadapargumentasi Abu Yusuf dan Zafar:30Pertama, yang dihormati adalah pemilik air dan kandungan. Salah satudari keduanya tidak lebih utama dari yang lain. Pemilik air dihormati, karenapeletak syariat mewajibkan iddah atas jandanya atau isterinya yang ditalaknyademi menjaga kehormatan, karena dia dijaga dari percampuran dengan air lakilaki lain.Kedua, pembebasan rahim tidak dilakukan demi kehormatan air pertama,tapi demi kehormatan air kedua. Seseorang tidak boleh mengaku anak yangbukan anaknya. Demikian juga jika dia tdak membebaskan rahim wanitatersebut, padahal wanita tersebut telah mengandung janin laki-laki yang berzinadengannya.Titik perbedaan yang menjadi sebab perbedaan pendapat ialah wanitayang hamil tersebut akan dinikahi oleh laki-laki yang menghamili atau oranglain, dan2. Imam HanbaliImam Hanbali berpendapat bahwa tidak boleh menikahinya sampai iabertaubat dari perbuatannya dan habis masa iddahnya, jika tidak maka30Yahya Abdurrahman Al-Khatib, Fikih Wanita Hamil ., 76digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id

30pernikahannya rusak dan harus dipisahkan.31 berdasarkan pada dalil-dalilberikut:a) Hadith Ruwaifi’ Ibn Tsabit dari Nabi Saw, beliau bersabda, ‚Barangsiapaberiman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah dia mencampurairnya dengan anak orang lain.‛ Menurut ahli ilmu, tidak boleh bagi lakilaki, jika dia me

pergaulan bebas juga karena lemah (rapuhnya) iman pada masing-masing pihak. . kelompok yang belum menikah, maka tidak ada keharaman menikahinya meskipun dalam keadaan hamil. Karena wanita tersebut tidak terikat . aku memiliki seorang isteri yang

Related Documents:

Usia, paritas ibu hamil, tingkat pendidikan, dan pekerjaan menjadi faktor penyebab munculnya tingkat kecemasan pada ibu hamil primigravida (Handayani, 2015). Usia ibu akan berpengaruh terhadap kehamilan. Usia aman seorang ibu hamil diantara 20 tahun sampai dengan 35 tahun.

Buku Keterampilan Dasar Tindakan Keperawatan SMK/MAK Kelas XI ini disajikan dalam tiga belas bab, meliputi Bab 1 Infeksi Bab 2 Penggunaan Peralatan Kesehatan Bab 3 Disenfeksi dan Sterilisasi Peralatan Kesehatan Bab 4 Penyimpanan Peralatan Kesehatan Bab 5 Penyiapan Tempat Tidur Klien Bab 6 Pemeriksaan Fisik Pasien Bab 7 Pengukuran Suhu dan Tekanan Darah Bab 8 Perhitungan Nadi dan Pernapasan Bab .

Prof. Dr. H.Romli SA, M.Ag Prof. DR. Suyitno, M.Ag NIP 19571210 198603 1 004 NIP 19690716 199503 1003 ii. PERSETUJUAN TIM PENGUJI SIDANG MUNAQASYAH TERTUTUP Tesis berjudul "PERNIKAHAN WANITA HAMIL KARENA ZINA (Tela'ah Pasal 53 Kompilasi Huku

selangor ibu tunggal (kiss it) rm62 juta kesihatan rm56.5 juta skim mesra usia emas 2.0 (smue) rm27.5 juta agama islam rm377.77 juta wanita, keluarga dan kebajikan masyarakat rm71.3 juta pusat wanita berdaya, hab wanita berdaya dan platform ekosistem ekonomi digital rm3 juta dasar mesra oku rm3.25 juta program food bank rm6 juta institut wanita .

Tidak seorang mahasiswa pun lulusan SLTP . Jika wanita dipuji, wanita akan tersipu Wanita dipuji. Jadi wanita tersipu. . Contoh: Sebuah mangga jatuh dari batangnya. Angin tiba-tiba bertiup (A), hujan pun turun dengan lebatnya (B), ternyata mangga tidak

bab ii penerimaan pegawai . bab iii waktu kerja, istirahat kerja, dan lembur . bab iv hubungan kerja dan pemberdayaan pegawai . bab v penilaian kinerja . bab vi pelatihan dan pengembangan . bab vii kewajiban pengupahan, perlindungan, dan kesejahteraan . bab viii perjalanan dinas . bab ix tata tertib dan disiplin kerja . bab x penyelesaian perselisihan dan .

Bab 24: Hukum sihir 132 Bab 25: Macam macam sihir 135 Bab 26:Dukun,tukang ramal dan sejenisnya 138 Bab 27: Nusyrah 142 Bab 28: Tathayyur 144 Bab 29: Ilmu nujum (Perbintangan) 150 Bab 30: Menisbatkan turunnya hujan kepada bintang 152 Bab 31: [Cinta kepada Allah]. 156 Bab 32: [Takut kepada Allah] 161

00_Crawford_Price_BAB1407B0153_Prelims.indd 1 11/11/2014 7:36:56 PM. 1 INTRODUCING GROUPWORK Chapter summary In this chapter you will learn about the overall purpose, aims, scope and features of this book how the book is structured and the brief contents of each chapter how the book is aligned with a range of national standards and requirements related to professional social work .