BUKU PERATURAN KEPEGAWAIAN AKADEMI KEBIDANAN YLPP PURWOKERTO

3y ago
163 Views
3 Downloads
351.28 KB
34 Pages
Last View : 2d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Konnor Frawley
Transcription

BUKUPERATURAN KEPEGAWAIANAKADEMI KEBIDANAN YLPP PURWOKERTOAKADEMI KEBIDANAN YLPP PURWOKERTOJl. KH Wahid Hasyim No. 274A Purwokerto. Telp./Fax. (0281) 641655 / 633273www.akbidylpp.ac.id

BUKUPERATURAN KEPEGAWAIANNomor DokumenRevisiHalamanTanggalDisusun oleh :Diperiksa oleh :PUDIR IIARTATHI EKA S, M.KebP2MISUGI PURWANTI, S.Si.T, M.KesPeraturan Kepegawaian AKBID YLPP::::PDII/DI/001/AKBIDYLPP000 dari 3027 Juli 2010Disahkan oleh :DirekturYULI TRISNAWATI, S.Si.T, M.KesPage i

KATA PENGANTARAssalamu’alaikum Wr. Wb.Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, atas terselesaikannya peraturankepegawaian AKBID YLPP purwokerto ini dengan baik. Ucapan terima kasih kami tujukan kepadasemua pihak yang telah membantu penyusunan peraturan kepegawaian ini.Birokrasi dan peraturan yang tertib dan handal serta mampu bekerja dengan baik, merupakanharapan bagi seluruh pegawai di lingkungan AKBID YLPP Purwokerto. Harapan tersebut, merupakansalah satu tuntunan dalam pedoman aturan kepegawaian ini, agar birokrasi dan pelaksanaankegiatan di AKBID YLPP Purwokerto menjadi tidak diskriminatif dan berjalan secara transparan.Berkaitan dengan hal tersebut di atas, Yayasan Lembaga Pendidikan Prada dalam tahun anggaran2013 melakukan suatu kajian mengenai “ Peraturan Kepegawaian AKBID YLPP Purwokerto “ yangdiharapkan menjadi salah satu landasan berpijak dan bekerja dalam upaya pewujudan danpembenahan lingkungan kerja dan birokrasi kini dan di masa mendatang.Demikian, semoga kajian “Peraturan Kepegawaian AKBID YLPP Purwokerto” dapat menjadi bahanacuan dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih kondusif.Wa’alaikumsalam Wr. Wb.Purwokerto, Agustus 2013Peraturan Kepegawaian AKBID YLPPPage ii

DAFTAR ISIHALAMAN JUDUL .iKATA PENGANTAR .iiDAFTAR ISI .iiiSK PERATURAN KEPEGAWAIAN .1BAB I KETENTUAN UMUM .2BAB II PENERIMAAN PEGAWAI .6BAB III WAKTU KERJA, ISTIRAHAT KERJA, DAN LEMBUR .10BAB IV HUBUNGAN KERJA DAN PEMBERDAYAAN PEGAWAI .14BAB V PENILAIAN KINERJA .20BAB VI PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN .21BAB VII KEWAJIBAN PENGUPAHAN, PERLINDUNGAN, DAN KESEJAHTERAAN .24BAB VIII PERJALANAN DINAS .27BAB IX TATA TERTIB DAN DISIPLIN KERJA .28BAB X PENYELESAIAN PERSELISIHAN DAN PELANGGARAN KERJA .30BAB XI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA .30BAB XII KETENTUAN PENUTUP .31Peraturan Kepegawaian AKBID YLPPPage iii

PERATURAN KEPEGAWAIAN AKADEMI KEBIDANAN YLPP PURWOKERTOBAB IKETENTUAN UMUMPASAL 1PENGERTIANDalam peraturan kepegawaian ini yang dimaksud dengan :Pegawai adalah setiap orang yang terikat secara formal atau yang secara administratif terdaftarsebagai pegawai yang diangkat dan diberhentikan oleh Badan Pengurus Harian Yayasan, yangditempatkan di Yayasan atau institusi, dan diserahi tugas baika sebagai tenaga pendidik maupuntenaga kependidikan .2. Calon Pegawai adalah pegawai baru yang masih dalam masa percobaan ditetapkan dengan suratkeputusan sebagai calon pegawai tetap dengan menjalani masa percobaan dengan batasan sesuaiketentuan yang berlaku.3. Pegawai tetap adalah pegawai yang telah memnuhi syarat-syarat yang ditentukan, diterima,dipekerjakan dan mendapat imbal jasa serta terikat dalam hubungan kerja dengan Yayasan sampaibatas purna tugas, diberhentikan dan diangkat oleh Yayasan, dan dapat ditugaskan pada bidangakademis atau non akademis secara penuh (full time) dengan mendapat penghasilan tetap berupagaji, dan tunjangan serta penghasilan lain yang mnjadi haknya, serta berhak mendapat kesempatanuntuk diberikan kenaikan pangkat dan kenaikan gaji berkala sesuai dengan prestasi kerja.4. Pegawai dengan waktu tertentu/pegawai tidak tetap adalah pegawai yang terikat dalamhubungan kerja secara terbatas dengan Yayasan atas dasar kontrak/perjanjian kerja untuk jangkawaktu tertentu.5. Dosen adalah pegawai yang diberi tugas sebagai tenaga fungsional yang bertanggung jawabterhadap pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan dan pengajaran penelitian,serta pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidang ilmunya.6. Pegawai kependidikan adalah pegawai yang ditempatkan sebagai tenaga penunjang pelaksanaankegiatan akademik dan diluar kegiatan akademik.7. Dosen tetap adalah tenaga fungsional yang ditugasi untuk melakukan proses belajar mengajarsesuai dengan bidang ilmu yang dimilikinya.8. Dosen magang adalah dosen yang berlatih mengajar sesuai bidang ilmunya sebagai persyaratanmenyelesaikan tugas akhir.9. Dosen luar biasa adalah pegawai tidak tetap yang diangkat dan diberhentikan oleh Institusi sesuaidengan kebutuhan, yang bersumber dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta/Praktisi bertugasdibidang Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan memperoleh honorarium sesuai kebutuhan yangberlaku.10. Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja antara pegawai dengan Yayasanyang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban kedua belah pihak yang disebabkan karenaalasan-alasan sebagaimana dinyatakan dalam Peraturan Kepegawaian.11. Uang pesangon adalah pembayaran berupa uang dari Yayasan kepada pegawai berdasarkanPeraturan Pemerintah yang berlaku sebagai akibat adanya pemutusan hubungan kerja.12. Uang penghargaan masa kerja adalah pembayaran berupa uang sebagai penghargaan yayasankepada pegawai berdasarkan Peraturan Pemerintah yang dikaitkan dengan lamanya masa kerja.1.Peraturan Kepegawaian AKBID YLPPPage 1

13. Gaji adalah imbalan jasa yang diterima oleh pegawai pada setiap akhir bulan yang besarnyamenurut golongan atau kepangkatannya yang berlaku di Yayasan.14. Honorarium adalah sejumlah dana yang diberikan kepada pegawai tetap dan tidak tetap yangbesarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.15. Tunjangan tetap adalah seumlah dana sebagai tunjangan yang diterima pegawai tetap secara tetapjumlahnya dan teratur pembayarannya setiap bulan yang tidak dikaitkan dengan kehadiranataupun pencapaian prestasi kerja tertentu.16. Uang penghargaan adalah sejumlah dana yang diberikan kepada pegawai sebagai penghargaanyang luar biasa dalam melaksanakan tugas.17. Uang kehadiran adalah sejumlah dana yang diberikan kepada pegawai sebagai penggantikehadiran ke kantor atau ke suatu tempat tertentu yang besarnya sesuai ketentuan yang berlaku.18. Peraturan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis yang memuat ketentuan tentang syaratsyarat kerja serta tata tertib Yayasan.19. Hari kerja adalah kegiatan kerja sesuai dengan peraturaan yang ditetapkan oleh Yayasan.PASAL 2KEDUDUKAN PERATURAN KEPEGAWAIANAKADEMI KEBIDANAN YLPP PURWOKERTO1. Peraturan kepegawaian Akademi Kebidanan YLPP Purwokerto berkedudukan sebagai peraturaninstitusi yang mengatur pembinaan pegawai yang bertugas baik di lingkungan Yayasan maupunInstitusi.2. Peraturan kepegawaian Akademi Kebidanan YLPP Purwokerto dibuat dengan maksud agar setiappegawai dapat memahami sepenuhnya persyaratan-persyaratan kerja dan tata tertib yang berlakubagi seluruh pegawai, dan berpedoman kepada Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentangketenagakerjaan.3. Dengan diteteapkannya peraturan kepegawaian ini, diharapkan setiap pegawai memahamisepenuhnya segala aspek yang terdapat dalam hubungan kerja antara pegawai dengan Yayasankhususnya mengenai kewajiban dan hak setiap pegawai, sehingga dapat terwujud keserasian antarapeningkatan produktivitas kerja dengan kesejahteraan pegawai.4. Bagi setiap pegawai sangat penting untuk membaca, memahami, menghayati, dan melaksanakanperaturan-peraturan yang berlaku agar dapat dicegah terjadinya pelanggaran yang padahakekatnya tidak diinginkan baik oleh karyawan maupun oleh Yayasan.PASAL 3LANDASANPeraturan kepegawaian AKBID YLPP Purwokerto berlandaskan Pancasilan dan Undang-Undang DasarNegara Republik Indonesia tahun 1945.PASAL 4ASASPeraturan kepegawaian AKBID YLPP Purwokerto diselenggarakan atas asas keterpaduan dengan melaluikoordinasi antar pihak yang terkait yaitu yayasan dan institusi.Peraturan Kepegawaian AKBID YLPPPage 2

PASAL 5TUJUANPeraturan kepegawaian AKBID YLPP Purwokerto bertujuan :a. Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi.b. Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengankebutuhan.c. Memberikan perlindungan kepada tenaga kerja.d. Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.PASAL 5PENGGOLONGAN & STATUS PEGAWAI1.2.Pegawai Yayasan berdasarkan status kepegawaian terdiri atas :a. Pegawai tetapb. Pegawai tidak tetap, yang terdiri dari :1) Pegawai dalam masa percobaan2) Pegawai dengan perjanjian waktu tertentu (PKWT)Pegawai Yayasan berdasarkan fungsinya terdiri dari atas :a. Pegawai edukatif, terdiri atas :1) Dosen tetap2) Dosen luar biasab. Pegawai non edukatif, terdiri atas :1) Pegawai administrasi2) Pegawai Pustakawan3) Pegawai IT4) Pegawai Teknisi5) Pegawai lapanganPASAL 6TANGGUNG JAWAB YAYASAN1.2.3.4.Melakukan pembinaan pegawaiMemberikan imbal jasa yang layak sesuai dengan jasa yang telah diberikan pegawai kepadaYayasan dengan berpedoman pada ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan Yayasan.Memperhatikan dan mengusahakan kesejahteraan pegawai.Menempatkan pegawai sesuai dengan kemampuan dan ketrampilannya serta disesuaikan dengankebutuhan Institusi.PASAL 7TANGGUNG JAWAB PEGAWAI1.2.Melaksanakan perintah/pekerjaan yang layak sesuai dengan pekerjaan serta tugas-tugas lainnyasesuai instruksi tertulis maupun lisan dari atasan pegawai untuk kepentingan institusi.Mencapai suatu prestasi kerja yang telah ditetapkan oleh institusi.Peraturan Kepegawaian AKBID YLPPPage 3

3.4.5.6.7.8.9.10.11.12.13.14.Pegawai dalam melakukan pekerjaannya wajib untuk mengikuti ketentuan yang berlaku sertamenaati ketentuan yang berkaitan dengan kesehatan dan keselamatan kerja.Menaati peraturan kepegawaian/ketentuan internal dan perundang-undangan lainnya yangberlaku bagi pegawai.Memberikan keterangan yang lengkap dan benar mengenai pekerjaan kepada institusi dalamhubungan dengan tugasnya.Secara proporsional menyimpan dan menjaga kerahasiaan semua keterangan yang didapat karenajabatannya maupun pergaulannya dilingkungan institusi.Menjaga barang-barang milik Yayasan yang digunakan atau dipercayakan kepadanya. Apabilaterjadi kelalaian yang mengakibatkan kerusakan sebagian atau seluruhnya, Yayasan berhakmelakukan tindakan berdasarkan ketentuan yang berlaku.Mengemukakan saran-saran yang bermanfaat bagi institusi kepada atasan ataupun melalui saluranlain yang ditentukan.Menjaga nama baik dan citra Akademi Kebidanan YLPP Purwokerto.Menjaga suasana kerja yang tertib, menjaga kebersihan, menjalankan etika kepegawaian sertanorma-norma susila dalam tugas pekerjaan.Menghindari tindakan atau ucapan yang bersifat menghina, celaan dan mengancam atasan atausesama pegawai.Menghormati sesama pegawai dan atasan langsung maupun atasan tidak langsung, sertapelanggan, termasuk tamu yang dijumpai ditempat kerja.Mengenakan tanda pengenal pegawai, berpakaian yang sopan dan rapi, sesuai dengan ketentuanInstitusi.Memberikan data yang sebenarnya guna melengkapi keterangan mengenai drinya dan melaporkansegala perubahan kepada bagian kepegawaian. Dalam hal pegawai tidak memberikan keteranganyang sebenarnya maupun perubahannya, maka institusi tidak bertanggung jawab atas kerugiankerugian yang dialami pegawai akibat hal tersebut, sebaliknya bila mengakibatkan kerugian bagiinstitusi maka sanksi dapat dikenakan kepada yang bersangkutan.Peraturan Kepegawaian AKBID YLPPPage 4

BAB IIPENERIMAAN PEGAWAIPASAL 8PENERIMAANPenerimaan pegawai merupakan wewenang YLPP Purwokerto untuk mengisi formasi tenaga kerjaberdasarkan kebutuhan YLPP Purwokerto yang dilakukan sesuai peraturan atau tatacara yangditetapkan oleh YLPP Purwokerto.PASAL 9PERSYARATAN PENERIMAAN PEGAWAI1.2.Persyaratan umum meliputi :a. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;b. Tidak pernah dihukum berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatanhukum, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;c. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat baik sebagai PNS maupun sebagai pegawaiswasta;d. Bilamana dinyatakan diterima sebagai pegawai di lingkungan Yayasan, bersediamenandatangani surat pernyataaan tidak ada hubungan ikatan kerja dengan Instansi lain ataubilamana masih bekerja, bersedia untuk memutuskan hubungan kerja yang dibuktikan denganSurat Keterangan yang sah;e. Persyaratan lain sesuai kebutuhan kualifikasi posisi jabatan, ditetapkan secara ad hoc olehYayasan.Persyaratan administrasi yang harus dilengkapi meliputi :a. Daftar riwayat hidup;b. Salinan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang masih berlaku (bagi yang telahberkeluarga);c. Salinan surat referensi kerja bagi yang pernah bekerja;d. Salinan ijazah dan transkrip akademik ter

bab ii penerimaan pegawai . bab iii waktu kerja, istirahat kerja, dan lembur . bab iv hubungan kerja dan pemberdayaan pegawai . bab v penilaian kinerja . bab vi pelatihan dan pengembangan . bab vii kewajiban pengupahan, perlindungan, dan kesejahteraan . bab viii perjalanan dinas . bab ix tata tertib dan disiplin kerja . bab x penyelesaian perselisihan dan .

Related Documents:

14. Sistem Informasi Kepegawaian adalah sekumpulan komponen informasi kepegawaian yang terintegrasi untuk mendukung kelancaran pelaksanaan fungsi dalam bidang administrasi kepegawaian yang efisien dan efektif. 15. Verifikasi Dokumen Kepegawaian adalah kegiatan pencocokan data /dokumen kepegawaian dengan database kepegawaian. 16.

komunitas, pembangunan kesehatan dan penyelenggaraan kebidanan di komunitas, antropologi kebidanan komunitas, sosial budaya dasar dan kebidanan komunitas serta manajemen asuhan kebidanan di pelayanan kebidanan komunitas. Harapan kepada mahasiswa tentang pemahamannya terhadap konsep kom

Asuhan Kebidanan Komunitas I Program Studi Diploma IV Kebidanan Komunitas Jurusan Kebidanan Poltekkes Surakarta 2012 Praktek & Konsep Dasar Asuhan Kebidanan Keluarga Oleh : DODIET ADITYA SETYAWAN NIP. 197401121998031002 . Konsep Dasar Asuhan Kebidanan Keluarga (Ig Dodiet Aditya S, SKM) Page

Praktik kebidanan adalah penerapan ilmu kebidanan melalui pelayanan/ asuhan kebidanan kepada klien dengan pendekatan manajemen kebidanan. Lingkup praktik kebidanan meliputi asuhan mandiri/ otonomi pada anak perempuan, remaja putri dan wanita dewasa sebelum, selama kehamilan dan sesudahnya.

an kepegawaian 1.1 Karpeg, Karis dan Karsu yang diproses. 1.2 KGB pegawai yang diproses. 1.3 Dokumen kepegawaian yang diberkaskan. 1.4 Dokumen kepegawaian yang dicatat kedalam buku pengendalian. 1.5 Data kepegawaian yang di Scanning. 1.6 Surat pemberitahuan pelaksanaan cuti yang disiapkan. 1.7 Surat pengantar pemeriksaan kesehatan

Kebidanan komunitas adalah bagian dari kebidanan yang berupa serangkaian ilmu dan serangkaian ilmu dan keterampilan untuk memberi pelayanan kebidanan pada ibu dan anak yang berada dalam masyarakat di wilaya tertentu. Dalam komunitas terdapat kumpulan i

Manajemen Kepegawaian di Indonesia. Jakarta: PT Gunung Agung. Nugroho, Eko. 2010. Sistem Informasi Manajemen: Konsep Aplikasi dan Perkembangannya. Yogyakar Penerbit Andi. Prabowo, Irfandi dan Eva Hany Fanida. 2018. Inovasi Pelayanan Kepegawaian Melalui Aplikasi Sistem Informasi Mobile Kepegawaian Terintegrasi

ADVANCED BOOKKEEPING KAPLAN PUBLISHING Introduction When a capital asset or non-current asset is disposed of there are a variety of accounting calculations and entries that need to be made. Firstly, the asset being disposed of must be removed from the accounting records as it is no longer controlled. In most cases the asset will be disposed of for either more or less than its carrying value .