PEMAHAMAN MUHAMMAD NASHIRUDDIN AL-ALBANI

2y ago
11 Views
3 Downloads
3.05 MB
181 Pages
Last View : 21d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Mia Martinelli
Transcription

PEMAHAMAN MUHAMMAD NASHIRUDDIN AL-ALBANITERHADAP HADIS-HADIS TENTANG CADARSKRIPSIDiajukan Untuk Memenuhi Salah Satu SyaratGuna Memperoleh Gelar Sarjana S1Dalam Ilmu UshuluddinJurusan Tafsir dan HadisDisusun oleh:ANITTABI’ MUSLIMNIM: 1404026110FAKULTAS USHULUDDIN DAN HUMANIORAUNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGOSEMARANG2018i

ii

iii

iv

iv

v

v

v

MOTTOِ ِ اجك وب ناتِك ون ِ ِِ ْن فَالَيُ ْؤذَيْ َن َ ِ ساء ال ُْم ْؤِمنِْي َن يُ ْدنِْي َن َعلَْي ِه َّن ِم ْن َجالَبِْيبِ ِه َّن ذل َ ك اَ ْدنَى اَ ْن يُّ ْع َرف َ َ َ َ َ َ َ يَااَيُّ َها النَّب ُّي قُ ْل ِلَ ْزَو )٥۹ : َوَكا َن اهللُ غَ ُف ْوًرا َرِحيْ ًما (اِلحزاب Artinya: Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anakperempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah merekamenutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu agarmereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu.Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.1 (Q.S. Al-Ahzab: 59)1Yayasan Penyelenggara Penerjemah/Penafsir, Al-Qur’an danTerjemahnya, Departemen Agama RI, 2009, h. 427.vi

vii

PEDOMAN TRANSLITERASI ARAB-LATINTransliterasi kata-kata bahasa Arab yang dipakai dalam penulisanskripsi ini berpedoman pada “Pedoman Transliterasi Arab-Latin” yangdikeluarkan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama danMenteri Pendidikan dan Kebudayaan RI tahun 1987. Pedoman tersebutadalah sebagai berikut:1. Kata KonsonanHurufArabNama ﺍ alif ﺏ ﺕ batatidakdilambangkanbt ث saṡ ج jimj ح haḥ خ د khadalkhd ذ zalż ر ز س ش razaisinsyinrzssy ص sadṣHuruf LatinviiNamatidak dilambangkanbetees (dengan titik diatas)jeha (dengan titik dibawah)kadan hadezet (dengan titik diatas)erZeteses dan yees (dengan titik dibawah)

ض dad ط Ta ظ Za„ainGainFaQafKafLamMimNunWauHahamzahYa ع غ ف ق ك ل م ن و ه ء ي ḍṭẓ ‟GFQKLMNWH ‟Yde (dengan titik dibawah)te (dengan titik dibawah)zet (dengan titik dibawah)koma terbalik di atasgeefqikaelemenwehaapostrofye2. VokalVokal bahasa Arab, seperti vokal bahasa Indonesia, terdiridari vocal tunggal dan vokal rangkap.a. Vokal TunggalVokal tunggal bahasa Arab yang lambangnya berupa tandaatau harakat, transliterasinya sebagai berikut:viii

Huruf ArabNamaHuruf LatinNamaFathahaa ﹻ kasrahii ﹹ dhammahuu ﹷ b. Vokal RangkapVokal rangkap bahasa Arab yang lambangnya berupagabungan antara harakat dan huruf, transliterasinya berupagabungan huruf, yaitu:Huruf Arab------- ﹷ NamaHuruf LatinNamafathah dan yaaia dan ifathah dan wauaua dan u---َ ---3. Vokal Panjang (Maddah)Vokal panjang atau Maddah yang lambangnya berupa harakatdan huruf, transliterasinya berupa huruf dan tanda, yaitu:Huruf ArabNamaHurufNamaLatin-َ -- -َ--fathah dan alifatau yaāa dan garisdi atasix

-َ--kasrah dan ya-َ--dhammah danīi dan garis diatasūwauu dan garisdi atasContoh : ل ََ َ قا : qa laَ ل ََ قِ ْي : qi laَ ل َُ َيقُ ْو : yaqu lu4. Ta MarbutahTransliterasinya untuk ta marbutah ada dua:a. Ta Marbutah hidup, transliterasinya adaah /t/Contohnya : ض َُة َ رَ ْو : raud}atub. Ta Marbutah mati, transliterasinya adalah /h/Contohnya : ض َْة َ رَ ْو : raud}ahc. Ta marbutah yang diikuti kata sandang alContohnya : ل َْ َ ض َْةَاَ ْْلَ ْطفا َ رَ ْو : raud}ah al-atfa l5. Syaddah (tasydid)Syaddah atau tasydid dalam transliterasi dilambangkandengan huruf yang sama dengan huruf yang diberi tanda syaddah.Contohnya : َ رَ بَّنَا : rabbana x

6. Kata SandangTransliterasi kata sandang dibagi menjadi dua, yaitu:a. Kata sandang syamsiyah, yaitu kata sandang yangditransliterasikan sesuai dengan huruf bunyinya.Contohnya: اَال ِّشفا َ َْء : asy-syifa ’b. Kata sandang qamariyah, yaitu kata sandang yangditransliterasikan sesuai dengan bunyinya huruf /l/.Contohnya : اَا ْل َقلَ َُم : al-qalamu7. HamzahDinyatakan di depan bahwa hamzah ditransliterasikan denganapostrof, namun itu hanya berlaku bagi hamzah yang terletak ditengah dan di akhir kata. Bila hamzah itu terletak di awal kata, ia tidakdilambangkan, karena dalam tulisan arab berupa alif.8. Penulisan kataPada dasarnya setiap kata, baik itu fi‟il, isim maupun harf,ditulis terpisah, hanya kata-kata tertentu yang penulisannya denganhuruf Arab sudah lazimnya dirangkaikan dengan kata lain karena adahuruf atau harakat yang dihilangkan maka dalam transliterasi inipenulisan kata tersebut dirangkaikan juga dengan kata lain yangmengikutinya.ّ َوﺍِ َّن : wa inna llaha lahuwa khair arContohnya : َ َّﺍزقِ ْيه ِ ّللاَ لَهُ َى َخ ْي ُر ﺍلر ra ziqi n, wa innalla halahuwa khairurra ziqi nxi

9. Huruf KapitalMeskipun dalam sistem tulisan Arab huruf kapital tidakdikenal, dalam transliterasi ini huruf tersebut digunakan juga.Penggunaan huruf kapital seperti apa yang berlaku dalam EYD,diantaranya: huruf kapital digunakan untuk menuliskan huruf awalnama diri dan permulaan kalimat. Bila nama diri itu didahului olehkata sandang, maka yang ditulis dengan huruf kapital tetap huruf awalnama diri tersebut, bukan huruf awal kata sandangnya.Contoh: ق ْﺍل ُمبِي ِْه ِ ُ َو لَقَ ْد َرﺍهُ با ِ ْﺍْلُف : Wa Laqad Ra’ahu bi al-ufuq al-mubini, walaqad ra’ahu bil ufuqil mubini.10. TajwidBagi mereka yang menginginkan kefasihan dalam bacaan,pedoman transliterasi ini merupakan bagian yang tidak dapatterpisahkan dengan Ilmu Tajwid. Karena itu, peresmian pedomantransliterasi Arab Latin (Versi Internasional) ini perlu disertai denganpedoman tajwid.xii

UCAPAN TERIMA KASIHBismillahirrahmanirrahimSegala puji bagi Allah Yang Maha Pengasih dan Penyayang,bahwa atas taufiq dan hidayah-Nya, maka penulis dapat menyelesaikanpenyusunan skripsi ini.Skripsi yang berjudul “Pemahaman Muhammad Nashiruddin AlAlbani Terhadap Hadis-Hadis Tentang Cadar”, disusun untuk memenuhisalah satu syarat guna memperoleh gelar Sarjana Strata satu (S1) FakultasUshuluddin dan Humaniora Universitas Islam Negeri (UIN) WalisongoSemarang.Dalam penyusunan skripsi ini, penulis mendapatbanyakbimbingan dan saran dari berbagai pihak, sehingga penyusunan skripsi inidapat terselesaikan. Untuk itu, penulis menyampaikan terima kasihkepada:1. Rektor UIN Walisongo Semarang, Prof. Dr. Muhibbin, M.Ag,selaku penanggung jawab terhadap proses berlangsungnya prosesbelajar mengajar di lingkungan UIN Walisongo Semarang.2. Dr. H. Mukhsin Jamil, M.Ag, Dekan Fakultas Ushuluddin danHumaniora UIN Walisongo Semarang yang telah merestuipembahasan skripsi ini.3. H. Mokh. Sya’roni, M.Ag, dan Hj. Sri Purwaningsih, M.Ag,selaku ketua jurusan dan sekretaris jurusan Tafsir Hadis FakultasUshuluddin dan Humaniora UIN Walisongo Semarang yang telahmenyetujui penulisan skripsi ini.xiii

4. Dr. Ahmad Musyafiq, M.Ag dan H. Mokh. Sya’roni, M. Ag.,selaku Dosen Pembimbing I (Bidang Materi) dan DosenPembimbing II (Bidang Metodologi) yang telah bersediameluangkan waktu, tenaga, dan pikiran untuk memberikanbimbingan dan pengarahan dalam penyusunan skripsi ini.5. Para Dosen Fakultas Ushuluddin dan Humaniora UIN WalisongoSemarang, yang telah membekali berbagai pengetahuan sehinggapenulis mampu menyelesaikan penulisan skripsi ini.6. Pimpinan serta staf perpustakaan Fakultas Ushuluddin danHumaniora dan Perpustakaan Pusat UIN Walisongo Semarangyang telah memberikan ijin serta pelayanan perpustakaan yangdiperlukan dalam penyusunan skripsi ini.7. Ayah dan Ibu tercinta, H. Muchibbi Muslim dan Hj. Asrofahyang senantiasa mencurahkan kasih sayang, serta yang selalumendukung, memotivasi, dan mendo’akan penulis untuk terusmaju sampai pada titik akhir kehidupan nanti.8. Segenap saudara penulis yang terkumpul dalam satu wadah,dzurriyyah Muchibbi Muslim. Terkhusus kepada kakak AbiMuchtas sekalian, Qomaruzzaman sekalian, Ainul Mila, VinaFastaqima sekalian, Endah Almaroqi sekalian, Ani Ulul Afiyah,Rosa Tanfidzia, Muhammad Abdullah Muslim, Sanata Minania.9. Segenap 10 malaikat kecil keponakan yang menjadi penghibursetia penulis di kala penat. Di antaranya; Muhammad Muslim,Muhammad Mu’min, Muhammad Panji Husain, Ahna MaulaKhafiyya, Muhammad Mubin Marthunes, Azmi Sakandari,xiv

Albaba Arifina, Muhammad Mahbub Seva, Ulizzulfa, Indy NurulAzizah.10. Orang istimewa yang selalu menginspirasi, mengarahkan,menemani, serta mendo’akan, Muhammad Barirul Fatron.11. Keluarga besar Monash Institute Semarang, terkhusus kepadaabah tercinta, Abah Muhammad Nasih.12. Keluarga besar Pondok Inna 2 yang tidak dapat penulis sebutkansatu persatu.13. Teman-teman seperjuangan rekan-rekan Tafsir Hadis C, D, danE, serta teman-teman KKN 69 posko 9 Kembangarum UINWalisongo Semarang.14. Berbagai pihak yang secara langsung maupun tidak langsungtelah membantu, baik berupa dukungan moril maupun materiildalam penyusunan skripsi ini yang tidak dapat penulis utarakansatu persatu.Pada akhirnya, penulis menyadari bahwa penulisan skripsi ini belummencapai kesempurnaan dalam arti sebenarnya. Namun, penulis berharapsemoga skripsi ini dapat bermanfaat bagi penulis sendiri khususnya, danbagi para pembaca umumnya.Semarang, 5 Juli 2018PenulisAnittabi’ MuslimNIM : 1404026110xv

vii

DAFTAR ISIHalamanHalaman Judul .iHalaman Deklarasi Keaslian .iiHalaman Persetujuan Pembimbing .iiiHalaman Nota Pembimbing .ivHalaman Pengesahan .vHalaman Motto .viTransliterasi Arab Latin .viiUcapan Terima Kasih .xiiiDaftar Isi .xviAbstrak .xixBAB IPENDAHULUANA. Latar Belakang Masalah.1B.Rumusan Masalah. .17C.Tujuan dan Manfaat Penelitian .18D. Tinjauan Pustaka .19E.Metode Penelitian .23F.Sistematika Penulisan .25xvi

BAB IIMETODEPEMAHAMANHADISDANGAMBARAN UMUM TENTANG CADARBAB IIIA. Metode Pemahaman Hadis .28B.Pengertian Cadar .56C.Sejarah Cadar .59D. Dasar Hukum Cadar .63E.69Hadis-Hadis Tentang Cadar .PEMAHAMANAL-ALBANITERHADAPHADIS-HADIS TENTANG CADARA. Biografi Muhammad Nashruddin Al-Albani.781. Nama dan Kelahiran Al-Albani .782. Latar Belakang Intelektual Al-Albani .80a. Guru Al-Albani .84b. Murid Al-Albani.86c. Karya-Karya Al-Albani .89B.Pemahaman Al-Albani Terhadap Hadis-HadisTentang Cadar .BAB IVANALISISALBANI94METODE PEMAHAMAN IS TENTANG CADARA. Metode Pemahaman Al-Albani Terhadap HadisHadis Tentang Cadar .xvii112

B. KontekstualisasiPemahamanAl-AlbaniHadis-Hadis Tentang Cadar .BAB VTerhadap133PENUTUPC. Kesimpulan.142D. Saran .145E. Penutup .146DAFTAR PUSTAKADAFTAR RIWAYAT HIDUPxviii

xvi

ABSTRAKPermasalahan cadar bukan merupakan masalah yang baru adadalam masyarakat. Permasalahan cadar sampai pada saat ini masihmenjadi suatu hal yang khilafiyah di kalangan para ulama. Cadar adalahkain yang digunakan wanita untuk menutup sebagian wajahnya, danhanya matanya saja yang terlihat. Cadar dalam istilah Arab disebutdengan an-niqāb .Salah satu ulama yang mengemukakan pendapatnya tentangcadar adalah Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Beliau memilikimetode dan langkah sendiri dalam menentukan keshahihan dan kedla’ifansuatu hadis. Salah satu hadis yang menjadi kajiannya adalah hadis-hadisyang berbicara tentang cadar, yang bermula dari pengukuhan batasanaurat dari seorang wanita, apakah wajah termasuk bagian dari aurat atautidak.Dari latar belakang di atas, penulis mengemukakan dua rumusanmasalah yang dikaji, yakni metode pemahaman Al-Albani terhadaphadis-hadis tentang cadar, serta kontekstualisasi pemahaman Al-Albaniterhadap hadis-hadis tersebut. Penelitian ini menggunakan metodepenelitian kualitatif dengan fokus tujuan pada kajian teks. Kajian teksdilakukan dengan mencari literatur-literatur yang ada di perpustakaan.Selain itu, penelitian ini termasuk penelitian dengan kriteria kajianpustaka atau library research dalam pengelolaan data-data yang ada.Setelah melalui serangkaian penelitian, penulis menyimpulkanhasil dari penelitiannya yakni; metode yang digunakan Al-Albanididasarkan pada analisis isnad untuk menentukan kualitas hadis. Metodeyang digunakan Al-Albani berkaitan erat dengan metode jarh dan ta’dilterhadap rawi dalam suatu hadis. Ada satu kaidah yang sering digunakanoleh Al-Albani yang berkaitan dengan kaidah jarh dan ta’dil, yaknikaidah “Apabila ada rawi yang dipertentangkan antara jarh dan ta’dil,maka Al-Albani mendahulukan jarh atas ta’dil. Karena pada dasarnyapada diri seorang rawi terdapat kecacatan yang membekas.” Dari kritiksanad dilanjutkan pada kritik terhadap matan. Hal ini beliau lakukan jikasanad sudah terbukti shahih.Al-Albani merupakan salah seorang ulama yang menggunakanmetode pemahaman yang tekstual. Yang dimaksud dengan pemahamanhadis secara tekstual adalah memahami hadis berdasarkan maknalahiriah, asli, atau sesuai dengan arti secara bahasa. Metode inixix

sebagaimana yang digunakan oleh M. Syuhudi Ismail. Namun, dalammembahas cadar, Al-Albani menggunakan metode pemahaman secaratekstual dan kontekstual dengan melihat pada argumen beliau bahwa istriistri Nabi saw. juga mengenakan cadar. Pernyataan ini juga membantahkelompok yang menyatakan bahwa cadar adalah bid’ah. Sedangkandalam membahas masalah cadar, Al-Albani telah mengumpulkan 13hadis yang beliau nilai sebagai hadis shahih dan dapat dijadikan hujjah.Cara ini sama dengan salah satu metode yang digunakan oleh YusufQardlawi, yakni menghimpun hadis-hadis yang setema untukmemperoleh pemahaman yang komprehensif.Sementara kontekstualisasi pemahaman Al-Albani terhadaphadis-hadis tersebut dapat dilihat dari pemahaman dan keseharian orangorang Arab yang dinilai sebagai sumber munculnya pemakaian cadar bagiseorang wanita, serta masyarakat Indonesia sebagai masyarakat yangmasih belum bisa menerima cadar sebagai cara seorang muslimah untukberibadah.xx

BAB IPENDAHULUANA. Latar BelakangBerbicara tentang cadar tidak akan lepas dari masalah wanitadan kedudukannya. Dalam pandangan Islam, wanita memiliki tempatdan kedudukan yang terhormat, sehinggamerekamemilikipersamaan dan tanggung jawab yang sama. Di antara penghormatanIslam terhadap wanita adalah disyari‟atkannya jilbab bagi paramuslimah. Alasan adanya syari‟at ini adalah agar wanita tidakmenjadi bahan tontonan kaum lelaki yang bukan mahramnya.Sementara cadar merupakan versi lanjutan dari penggunaanjilbab. Cadar adalah kain penutup muka atau sebagian wajah wanita,hanya matanya saja yang tampak. Cadar dalam bahasa Arab disebutdengan an-niqāb. Cadar atau an-niqāb adalah sesuatu yang bergunaunuk menutup seluruh wajah wanita, kecuali kedua mata atau sesuatuyang tampak di sekitar mata. Dinamakan penutup wajah atau anniqāb karena masih ada lubang di sekitar daerah mata yang berfungsiuntuk melihat jalan.1Dalam studi Islam, dalil-dalil yang berkaitan dengan wajibatau tidaknya pemakaian cadar masih diperdebatkan. Salah satuulama yang membahas tentang cadar adalah Muhammad Nashiruddin1Deni Sutan Bahtiar, Berjilbab dan Tren Buka Aurat, Mitra Pustaka,Yogyakarta, 2009, h. 43.1

2Al-Albani.2 Nama lengkapnya adalah Muhammad Nashiruddin binNuh bin Adam Najati Abu Abdirrahman. Beliau lebih dikenal dengansebutan Al-Albani karena lahir di Albania. Beliau lahir dalamlingkungan keluarga yang taat beragama. Ayahnya Haji Nuhtermasuk salah seorang ulama besar di Albania yang menganutmadzhab Hanafi. Haji Nuh memiliki harapan besar pada Al-Albaniuntuk melanjutkan perjuangannya. Akan tetapi, ternyata Al-Albanilebih memilih jalan hidupnya sendiri. Beliau memilih untuk meneliti,menulis dan berdakwah dengan fokus kepada ilmu hadis.Al-Albani dikenal sebagai ulama kontroversial, karena beliaumemiliki metode dan langkah tersendiri dalam menentukankeshahihan dan kedla‟ifan suatu hadis. Salah satu hal kontroversiyang menarik untuk dibahas dari seorang Al-Albani adalahargumentasi beliau mengenai hadis-hadis lemah yang ada di dalamSāhih Muslim. Metode Al-Albani dalam menentukan autentisitas dankepalsuan suatu hadis didasarkan pada analisis isnad, denganmenggunakan informasi yang terdapat dalam kamus-kamus biografi.Langkah awal dari metodenya, Al-Albani melakukan analisisterhadap sanad hadis. Isnad yang tidak tsiqah, berarti tidak tsiqahhadisnya. Alhasil, Al-Albani merasa tidak penting menafsirkansebuah hadis yang memiliki isnad tidak tsiqah, karena penafsiranadalah bagian dari autentifikasi.3 Salah satu tema kontroversial yang2Selanjutnya ditulis dengan Al-AlbaniKamaruddin Amin, Menguji Keakuratan Metode Kritik Hadis,Hikmah, Jakarta, 2009, h. 76.3

3beliau geluti adalah hadis-hadis yang berbicara tentang cadar bagiseorang wanita yang masih juga menuai perdebatan di antara paraulama dalam menentukan batas aurat seorang wanita.Secara garis besar, dalam konteks permasalahan tentang auratwanita, ada dua kelompok besar yang merupakan hasil perbedaanpendapat di antara para ulama. Kelompok pertama menyatakanbahwa seluruh tubuh wanita tanpa kecuali adalah aurat, sementarakelompok kedua mengecualikan wajah dan telapak tangan. Selain pengecualian. Hal ini terjadi karena mereka lebih banyak berdasarpada pertimbangan logika dan adat istiadat, serta prinsip umumagama daripada merujuk pada teks-teks al-Qur‟an dan hadis Nabisaw.Perdebatan mengenai perbedaan batas aurat wanita dimulaidari penafsiran kalimat illā mā ẓahara minhā dalam surat An-Nūrayat 31.ِِ ْ ات ي ْغض ِ ِ ِ ض ِربْ َن ْ َ صا ِرِى َّن َوََْي َفظْ َن فُ ُرْو َج ُه َّن َوالَيُْب ِديْ َن ِزيْنَتَ ُه َّن االَّ َماظَ َهَر ِمْن َها َولْي ُ َ َ َوقُ ْل ل ْل ُم ْؤمن َ ْ ض َن م ْن اَب ِِبُ ُم ِرِى َّن َعلَى ُجيُ ْوِبِِ َّن َوالَيُْب ِديْ َن ِزيْنَتَ ُه َّن اِالَّ لِبُ ُع ْولَتِ ِه َّن اَْوابَائِ ِه َّن اَْوابَ ِاءبُ ُع ْولَتِ ِه َّن اَْواَبْنَائِ ِه َّن اَْواَبْنَ ِاءبُ ُع ْولَتِ ِه َّن ِِ ِِِ ِِِ ِ ِِ ْي َغ ِْْي اُوىل ا ِإل ْربَِة ِم َن ْ اَْوا ْخ َواِن َّن اَْوبَِ ِْن ا ْخ َواِن َّن اَْوبَِ ِْن اَ َخ َواِت َّن اَْون َسائ ِه َّن اَْوَما َملَ َك َ ْ ت اَِْيَانُ ُه َّن اَِوالتَّابِع ِ ات الن ِِ ِِ الط ْف ِل الَّ ِذين ََل يظْهروا علَى عور ِ الرج ِال اَِو ْي ِم ْن ِزيْنَتِ ِه َّن ْ َ ِّساء َوالَي َ ْ ض ِربْ َن بِاَْر ُجل ِه َّن ليُ ْعلَ َم َما ُيُْف َ َِّ ْ َ َ ُْ َ َ ْ َ ََِِِِِّْ) 13: َوتُ ْوبُ ْوا ا َىل اهلل ََجْي ًعا اَيُّوَ ادل ْؤمنُ ْو َن لَ َعل ُك ْم تُ ْفل ُح ْو َن (النّور ُArtinya: Dan katakanlah kepada para perempuan yangberiman, agar mereka menjaga pandangannya,dan memelihara kemaluannya, dan janganlahmenampakkan perhiasannya (auratnya), kecualiyang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka

4menutupkan kain kerudung ke dadanya, danjanganlahmenampakkanperhiasannya(auratnya), kecuali kepada suami mereka, atauayah mereka, atau ayah suami mereka, atauputra-putra mereka, atau putra-putra suamimereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka,atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atauputra-putra saudara perempuan mereka, atau paraperempuan (sesama Islam) mereka, atau hambasahaya yang mereka miliki, atau para pelayanlaki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan(terhadap perempuan), atau anak-anak yangbelum mengerti tentang aurat perempuan. Danjanganlah mereka menghentakkan kakinya agardiketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah,wahai orang-orang yang beriman, agar kamuberuntung.4 (Q.S. An-Nūr: 31)Pada ayat di atas dijelaskan adanya kewajiban untuk seorangwanita menutup semua perhiasan. Menampakkan perhiasan dihadapan orang-orang ajnabi yang bukan mahramnya merupakansebuah larangan, kecuali bagian yang biasa nampak. Pengertiankecuali yang biasa nampak dalam ayat di atas adalah pengertian yangbisa langsung ditangkap pada ayat tersebut. Namun, para salaf darikalangan sahabat dan tabi‟in berbeda pendapat dalam menafsirkankata kecuali yang biasa nampak. Di antara mereka ada yangmenafsirkan kalimat tersebut dengan pakaian-pakaian luar, ada pulayang memahaminya dengan celak, cincin, gelang, dan wajah. Salah4Yayasan Penyelenggara Penerjemah/Penafsir,Terjemahnya, Departemen Agama RI, 2009, h. 353.Al-Qur’andan

5seorang ulama Ibnu Jarir dalam tafsirnya menyebutkan bahwamaksud kalimat tersebut tertuju pada wajah dan kedua telapaktangan.5 Termasuk di dalamnya adalah celak, cincin, gelang, dan inai.Ibnu Jarir menyatakan demikian karena menurutnya telah ada ijma‟ulama mengenai wajibnya orang salat untuk menutup aurat, danwanita harus membuka wajah dan kedua tangannya ketika salat,sedangkan bagian tubuh yang lain harus ditutup.Munculnya kelompok-kelompok ini karena tidak ada satupun yang secara tegas menetapkan batas-batas aurat wanita.Argumentasi masing-masing ulama, baik yang menyatakan semuabadan wanita adalah aurat tanpa kecuali, maupun yang menyatakankecuali wajah dan telapak tangan tidak cukup kuat untukmembatalkan pandangan lawannya. Karena tidak ada ketegasan yangpasti dari al-Qur‟an tentang batas-batas aurat wanita, maka paraulama banyak yang menoleh ke hadis-hadis Nabi saw. sertapengalaman wanita-wanita muslimah pada masa Nabi saw. dan parasahabat.6Menurut Al-Albani, pendapat yang dikemukakan oleh IbnuJarir dan diikuti oleh beberapa ulama lain itu tidaklah kuat, karenapendapat itu tidak berdasar pada pengertian yang langsung ditangkap5Dua telapak tangan adalah bagian dalam dari telapak tangan hinggapergelangan. Sementara wajah adalah mulai dari tempat tumbuhnya rambutkepala bagian depan hingga dagu bagian bawah, mulai dari cuping telinga kanan(tempat dipakainya anting-anting) hingga cuping telinga kiri.6M. Quraish Shihab, Jilbab, Pakaian Wanita Muslimah, Lentera Hati,Jakarta, 2004, h. 69.

6dari dzahir ayat tersebut, melainkan semata-mata diambil darikesimpulan fikih. Selain itu, pendapat semacam itu juga bisa denganmudah dipatahkan dengan pernyataan bahwa kebolehan wanitamembuka wajah ketika salat adalah hal yang khusus di dalam salatsaja. Jadi, tidak boleh hal itu diqiyaskan di luar salat, karena keduakondisi itu jelas berbeda. Pada hakikatnya, pendapat Al-Albani jugatidak beda dengan pendapat di atas yang beliau tentang. Menurutnya,seorang wanita boleh membuka wajah dan telapak tangan, baik didalam maupun di luar salat. Satu hal yang membedakan pendapat AlAlbani dengan pendapat yang beliau sanggah adalah dari segikeakuratan dalil yang digunakan.7 Di antara dalil yang digunakan AlAlbani yang beliau nilai sebagai hadis shahih dan bisa dijadikanhujjah adalah, sebagai berikut;ِ ِ وحدَّثَنَا ُزلَ َّم ُد بن َعب ِداهلل ب ِن ُنٍَُْْي حدَّثَنَا أَِِب حدَّثَنَا َعب ُدادلل ك بْ ُن أَِِب ُسلَْي َما َن َع ْن َعطَ ٍاء َع ْن َجابِ ِر بْ ِن ْ ْ ََََُْ ْ ِ َََِِِِِِّّ الصالةِ قَ ْب َل اخلُطْبَ ِة ب َ أ د ب ف د ي الع م و ي ة ال الص م ل س و و ي ل ع اهلل ى ل ص اهلل ل و س ر ع م ت د ه ش : ال ق اهلل د ََّ َ َ َ ْ َ ْ َ ََ َّ َ َ َ َْ ََْ ُ َ َ َ ُ ْ َ َ َعْب َّاس َوذَ َّكَرُى ْم َّ بِغَ ِْْي أَ َذ ٍان َوالَ اِقَ َام ٍة ُُثَّ قَ َام ُمتَ َوَّكئًا َعلَى بِالَ ٍل فَأ ََمَر بِتَ ْق َوى اهللِ َو َح َ اعتِ ِو َوَو َع َ َ ث َعلَى ط َ ظ الن ِ ال تَص َّدقْن فَِإ َّن اَ ْكثَرُك َّن حطَب جهنَّم فَ َقام ٌ ت ْامَرأَة َ ُُثَّ َم َ َ ََ ُ َ ََ َ َ ِّساءَ فَ َو َعظَ ُه َّن َوذَ َّكَرُى َّن فَ َق َ ضى َح ََّّت أَتَى الن ِ ِمن ِسطَِة الن الع ِشيْ َر َّ ِِلَنَّ ُك َّن تُكْثِْر َن : ال َ َ َِلَ؟ يَا َر ُس ْوَل اهللِ ق : ت ْ َ ِّساء َس ْف َعاءُ اخلَدَّيْ ِن فَ َقال َ الش َكاةَ َوتَ ْك ُف ْر َن َْ8 ِ ِِِ ْ فَجعلْن ي تص َّدقْن ِمن حلِيِّ ِه َّن ي ل : ال ِ ْي ِِف ثَو ) ب بِالَ ٍل ِم ْن اَقْ ِرطَتِ ِه َّن َو َخ َواِته َّن (رواه مسلم ق ََ ق ََُْ ْ َ َ َ َ ََُْArtinya: Dan telah menceritakan kepada kami Muhammadbin Abdullah bin Numair twlah menceritakankepada kami bapakku telah menceritakan kepada7Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Jilbāb al-Mar’ah al-Muslimah fīal-Kitāb wa as-Sunnah, al-Maktabah al-Islamiyyah, Amman, 1413, h. 50.8Abul Husain Muslim bin al-Hajjaj al-Naisaburi, Shahih Muslim, Daaral-Kutub al-„Ilmiyyah, Beirut, t.th., Juz 1, h. 350.

7kami Abdul Malik bin Abu Sulaiman dari Atha‟dari Jabir bin Abdullah ia berkata; aku telahmenghadiri salat „Id bersama Rasulullah saw.Beliau memulainya dengan salat sebelummenyampaikan khutbah tanpa didahului adzanmaupun iqamah. Kemudian (setelah selesai salat)beliau berdiri sambil bersandar pada Bilal.Kemudian beliau memerintahkan (hadirin) agarbertakwa pada Allah swt. dan taat kepadaNya,menasehati manusia dan mengingatkan mereka.Kemudian beliau berjalan hingga sampai pada parawanita, lalu beliau pun memberi nasihat ah kalian, karena kebanyakan darikalian adalah menjadi kayu bakar nerakaJahannam.” Lalu salah seorang wanita yang dudukdi tengah-tengah mereka, yang kedua pipinyasudah ada perubahan dan tampak kehitam-hitamanbertanya, “Mengapa, wahai Rasulullah?” Beliaumenjawab, “Karena kalian banyak mengeluh dantidak mau mensyukuri keadaan suami kalian.”Jabir bin Abdullah berkata, “Mereka pun lalubersedekah dengan perhiasan-perhiasan yangmereka lemparkan ke kain Bilal, yaitu berupaanting-anting dan cincin. (H.R. Muslim)Menurut Al-Albani, hadis di atas telah jelas menyatakanbahwa membuka wajah dan telapak tangan bagi seorang wanita itudiperbolehkan. Karena kalau tidak begitu, bagaimana si periwayathadis bisa menyebutkan bahwa wanita tersebut kedua pipinya sudahada perubahan dan tampak kehitam-hitaman.ِ ٍِ ال حدَّثَنَا اَِِب َعن صالِ ِح بْ ِن َكْيسا َن عَ ِن ابْ ِن ِشه اب َ َ ود ُاوَد ق ْ أ َ ُ َخبَ َرنَا اَب ََ َْ َ َ ب بْ ُن ابْ َراىيْ َم ق ُ ال َحدَّثَنَا يَ ْع ُق ْو ٍَِِ َّ َن ابْ َن َعب َّ َخبَ َرهُ أ َّ َخبَ َرهُ أ َّ أ ْ َ استَ ْفت ْ اس أ ْ َن ُسلَْي َما َن بْ َن يَ َسا ٍر أ ْ َن ْامَرأَةً م ْن َخثْ َع َم َ ت َر ُس ْوَل اهلل ُ صلَّى اهلل

8ِ ٍ َّ ضل بن عب ِِ ِِِ َّ ِ ت يَ َار ُس ْوَل ْ َ صلَّى اهللُ َعلَيْو َو َسلَّ َم فَ َقال ُ ْ اس َردي َ ُ ْ ُ ْ الوَد ِاع َوال َف َ ف َر ُس ْول اهلل َ َعلَْيو َو َسل َم ِف َح َّجة ِ ِ َّ اهللِ إِ َّن فَ ِريضةَ اهللِ ِِف احل ِّج علَى ِعب ِادهِ أ َْدرَكت أَِِب َشيخا َكبِي را الَيستَ ِوى علَى ِْ َََْ ْ َ ًْ ً ُْ الراحلَة فَ َه ْل يَ ْقضى َعْنو َ َ َِ اس ي لْت ٍََِِّّ ت اِلَْي َها ف ب ع ن ب ل ض ف ال ذ َخ أ ف م ع ن م ل س و و ي ل ع اهلل ى ل ص اهلل ل و س ر ا ذل ال ق ف و َََََُُّ َ َ َ ُ ْ ُ ْ َ َ َ ْ ََ َ َ َ ْ َ ُُ اَ ْن أ ْ ُ َ َ َ َ ُ َح َّج َعْن 9ِِ اآلخر ِّ ض َل فَ َح َّوَل َو ْج َهوُ ِم َن الش ْ صلَّى اهللُ َعلَْي ِو َو َسلَّ َم ال َف َ ِّق َ َوَكانَت ْامَرأًَة َح ْسنَاءَ َوأ َ َخ َذ َر ُس ْو ُل اهلل ) (رواه النسائى Artinya: Telah mengabarkan kepada kami Abu Daud, iaberkata; telah menceritakan kepada kami Ya‟qubbin Ibrahim, ia berkata; telah menceritakan kepadakami ayahku dari Shalih bin Kaisan dari IbnuSyihab bahwa Sulaiman bin Yasar telahmengabarkan kepadanya bahwa Ibnu Abbas telahmengabarkan kepadanya, ada seorang wanita darisuku Khats‟am yang bertanya kepada Rasulullahsaw. pada saat haji wada‟, sedangkan Al-Fadhl binAbbas membonceng Rasulullah saw. Wanitatersebut berkata; wahai Rasulullah, kewajibanuntuk berhaji yang Allah swt. wajibkan kepadapara hambaNya telah menjumpai ayahku yang tuarenta, tidak mampu berada di atas kendaraan.Maka apakah dapat menunaikannya dengan sayamelakukan haji untuknya? Maka Rasulullah saw.bersabda kepadanya: “Iya.” Kemudian Al-FAdhlmenoleh kepadanya, dan ternyata ia adalah wanitayang cantik. Maka Rasulullah saw. memegang AlFadhl kemudian memalingkan wajahnya dari sisiyang lain. (H.R. An-Nasa‟i)Menurut para ulama yang berpendapat bahwa wajah dantelapak tangan adalah aurat, hadis tersebut tidak dapat dijadikanhujjah untuk menyatakan bahwa wajah dan telapak tangan bukan9Abu Abdirrahman Ahmad bin Syu‟aib bin Ali bin Bahr an-Nasa‟i,Sunan an-Nasa’i, Daar al-Kutub al-„Ilmiyyah, Beirut, t.th., Juz 5, h. 119.

9termasuk aurat, karena sikap dan perbuatan Nabi saw. memalingkanwajah Al-Fadhl dengan tangan beliau menunjukkan adanya laranganmenampakkan wajah wanita. Selain itu, hadis di atas tidakmenyatakan secara tegas bahwa wanita tersebut tampak wajah dantangannya. Hadis di atas hanya melukiskan wanita tersebut cantik.Menurut mereka, boleh jadi sebelum peristiwa ini Al-Fadhl telahmelihat dan mengetahui kecantikannya. Kemungkinan pula ketika itukerudung wanita tersebut terbuka secara kebetulan sehingga terlihatwajahnya, atau kemungkinan juga kecantikan wanita tersebutdiketahui dari bentuk tubuh atau jari-jarinya. Alasan lain dari merekaadalah wanita khats‟amiyah yang diceritakan dalam hadis tersebutsedang dalam keadaan ihram. Hal ini sesuai dengan ijma‟ para ulamabahwa wanita yang sedang ihram diijinkan untuk membukawajahnya.Namun, pendapat ini berlawanan dengan para ulama yangada di kubu kedua, yakni mereka yang mengecualikan wajah dantelapak tangan. Dalam pandangan mereka, alasan Nabi saw.membalikkan wajah Al-Fadhl bukan karena wajah wanita adalahaurat, sehingga tidak boleh dilihat, tetapi karena Nabi saw. khawatirakan kehadiran setan yang menjerumuskan keduanya jika pandangandilanjutkan, apalagi keduanya adalah para pemuda. Selain itu,menilai seorang wanita cantik tanpa melihat wajahnya merupakankemungkinan yang dinilai sangat jauh, apalagi menyatakan cantikhanya dengan melihat tubuhnya saja. Sem

Al-Albani merupakan salah seorang ulama yang menggunakan metode pemahaman yang tekstual. Yang dimaksud dengan pemahaman hadis secara tekstual adalah memahami hadis berdasarkan makna lahiriah, asli, atau sesuai dengan arti secara bahasa. Metode ini .

Related Documents:

Syaikh al-Albani adalah orang yang gemar mencari kebenaran dan seorang peneliti dalil-dalil, ia sangat jauh dari sifat fanatik, taqlid, bertele-tele atau meremehkan orang-orang yang tidak sependapat dengannya. Bahkan Albani termasuk oran

BAB II LANDASAN TEORI A. Pemahaman Siswa 1. Arti Pemahaman Pemahaman berasal dari kata paham, menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) mempunyai arti faham, mengerti, maklum, mengetahui, aliran ajaran. Sedangkan pemahaman mempunyai arti proses, perbuatan, cara memahami/ memahamkan.1 Pemahaman merupakan proses berpikir dan belajar.

BAB II KAJIAN TEORI A. Tinjauan Tentang Pemahaman 1. Definisi Pemahaman Beberapa definisi tentang pemahaman telah diungkapkan oleh para ahli. Menurut Nana Sudjana, pemahaman adalah hasil belajar, misalnya peserta didik dapat menjelaskan dengan susunan kalimatnya sendiri atas apa yang dibacanya atau didengarnya, memberi contoh lain dari yang telah

BAB II KAJIAN PUSTAKA A. PEMAHAMAN 1. Pengertian Pemahaman . sehingga pemahaman siswa terhadap pembelajaran dapat tercapai.7 . Pemahaman merupakan salah satu patokan kompetensi yang dicapai setelah siswa melakukan kegiatan belajar. Dalam proses pembelajaran, setiap individu siswa memiliki kemampuan yang berbeda-beda dalam memahami apa yang .

tingkat pemahaman siswa. Pemahaman ini merupakan akibat dari proses belajar membuat pola digital berbasis CAD pada pembuatan busana industri. 4. Konsep Pemahaman Pemahaman menurut Sutetyo (2015:19) adalah kemampuan untuk memahami suatu objek atau subjek pembelajaran. Pemahaman memiliki tingkatan

BAB II TINJAUAN PUSTAKA A. Pemahaman Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa 1. Pengertian Pemahaman Pemahaman berasal dari kata "Paham" yang mempunyai arti mengerti benar, sedangkan pemahaman merupakan proses pembuatan cara memahami (Em, Zul, Fajri, dan Ratu Apilia Senja, 2008). Menurut Gardner dalam

4.9 Perubahan Pemahaman Konsep Pengertian Fisis Jarak Bayangan. 82 4.10 Perubahan Pemahaman Konsep Pengertian Fisis dari Jarak Fokus. 84 4.11 Perubahan Pemahaman Konsep Penggambaran Bayangan pada Lensa Cembung dengan Berbagai Kemungkinan Sifat Bayangan. 87 4.12 Perubahan Pemahaman Konsep Proses Pembentukan Bayangan pada

Evaporative cooling system concepts proposed over the past century for engine thermal management in automotive applications are examined and critically reviewed. The purpose of the review is to establish evident system shortcomings and to identify remaining research questions that need to be addressed to enable this important technology to be adopted by vehicle manufacturers. Initially, the .