PEMERINGKATAN KELEMBAGAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI .

3y ago
29 Views
2 Downloads
2.17 MB
41 Pages
Last View : 17d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Emanuel Batten
Transcription

KEMENTERIAN KOPERASI DAN UKMASISTEN DEPUTI ORGANISASI DAN BADAN HUKUM KOPERASIPENDIRIAN KOPERASIJakarta, 3 Maret 2018

LANDASAN HUKUM1. UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.2. PP No.4 Tahun 1994 tentang persyaratan dan tata cara Pengesahan AktaPendirian an Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.3. PP No. 17 Tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah4. PP No.9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjamoleh Koperasi.5. PP No. 98 Tahun 1998 tentang Modal Penyertaan oleh Koperasi5. Kepmen Koperasi dan UKM No. 98 Tahun 2004 tentang Notaris PembuatAkta Koperasi6. Permen koperasi dan UKM No. 10 Tahun 2015 tentang KelembagaanKoperasi7. Permen Koperasi dan UKM No. 15 tahun 2015 tentang Usaha SimpanPinjam oleh Koperasi2

PENGERTIAN KOPERASI3

Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Koperasiadalahbadanusahayangberanggotakan orang seorang atau badan hukumkoperasi dengan melandaskan kegiatannyaberdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagaigerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asaskekeluargaan. StatusBadan HukumKoperasi memperoleh status badan . (Ps 9 uu 25/1992)4

BENTUK-BENTUK BADAN HUKUMDI INDONESIAKOPERASIBADAN HUKUMPRIVATE/PERDATAUU 25/1992PerseroanTerbatas(PT)UU 40/2007YAYASANUU 28/2004PERKUMPULANUU 17/20135

KOPERASI ITU ORGANISASI RESMIKedudukan, hak dan kewajiban koperasi, samadengan perseroan terbatas, atau yayasan. KOPERASI diatur di Undang-undang Nomor 25tahun 1992 tentang Perkoperasian. PERSEROAN TERBATAS (PT) diatur di Undangundang Nomor 40 tahun 2007 tentang PerseroanTerbatas.Status hukum : KOPERASI PT6

MENGAPA HARUS KOPERASI ?Badan HukumPrivatKoperasi(UU 25/1992) Minimal 20 orangSelamanya tidak akan pindahkepemilikanMasyarakat /Anggota sebagaipemiliki dan pengguna jasaManfaat tidak akan berpindah,tetap untuk masyarakat/anggotaKesamaan hak suara (one memberone vote)PT(UU 40/2008) 2 orang cukup Kepemilikan dapatberpindah – pindah Masyarakat hanya sebagaipengguna jasa Manfaat bisa jatuh kesekelompok orang tertentu Hak suara berdasarkanbesarnya saham7

PERBEDAAN KOPERASI DENGAN PTKOPERASIPTTujuan: memperoleh keuntungan(maksimalisasi profit)1.Tujuan: kesejahteraan anggota1.2.Keanggotaan: terbuka untuk semuapengguna2. Keanggotaan: untuk pemegang saham3.Kewenangan tertinggi: mengambilkeputusan umum oleh anggota koperasi(share of interest)Kewenangan tertinggi: keputusan3. tergantung pada pemegang saham(investor) sesuai jumlah (share of capital)4.Hak politik: satu anggota satu suara (onemember one vote)4. Hak politik: mayoritas pemegang saham.5.Pengawasan: dilaksanakan oleh anggotakoperasi berdasarkan hak yang sama5. Pengawasan: dilakukan oleh komisaris6.Pemilik: anggota6. Pemilik: pemilik saham7.Pengguna : anggota.7. Pengguna : Masyarakat Umum8

TUJUAN KOPERASITujuan Koperasi adalah :1) memajukan kesejahteraan anggota padakhususnyadanmasyarakatpadaumumnya serta;2) ikut membangun tatanan t yang maju, adil dan makmurberlandaskan Pancasila dan UndangUndang Dasar 1945(pasal 3 UU 25/1992)9

Kesejahteraan AnggotaKemudahan layananJasaTUJUANNilai TambahProdukPenjualanBarang /JasaDaya Beli10

Prinsip Koperasi(Ps, 5 UU 25/1992)Terdapat 7 Prinsip Koperasi meliputi :1. Keanggotaan bersifat sukarela2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebandingdengan besarnya jasa/kontribusi masingmasing anggota.4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadapmodal5. Kemandirian6. Pendidikan perkoperasian7. Kerjasama antar Koperasi.11

Koperasi adalah Badan Hukum PRIVAT (1) Sebagai Badan Hukum Privat, Koperasi bercirikan:1. Mempunyai TUJUAN, yaitu berupa: Visi, Misi, Rencana Strategis, TargetTahunan;2. Mempunyai ANGGOTA, yang juga berkedudukan sebagai Pemilik;3. Mempunyai ALAT KELENGKAPAN ORGANISASI, berupa: RapatAnggota, Pengurus, dan Pengawas;4. Mempunyai KEKAYAAN, berupa Modal Awal pada saat berdiri;5. Mempunyai SISTEM KENDALI INTERNAL, seperti: AD/ART,Peraturan Khusus, SPI;6. Mempunyai USAHA yang berkelanjutan, yang ditunjukkan dengankepemilikan NPWP dan membayar PPh Badan;7. Mempunyai INSTRUMEN PEMBAGI HASIL, yaitu aturan main(mekanisme) dalam membagi keuntungan ke Anggota.3/22/201812

Koperasi adalah Badan Hukum (2) Aspek keperdataan yang berlaku dalam Koperasi: mengubah Unlimited Risk(risiko individual) menjadi Limited Risk (bersekutu, risk sharing) Anggota Koperasi sebagai pemilik dituntut memiliki 5 (lima) semangat:?.%zZz&.Semangat mendirikanSemangat menggunakan jasanyaSemangat membangun dan membesarkanSemangat mempertahankan kelangsungan hidupSemangat mengakhiri perikatan3/22/201813

(Penjelasan Pasal 16 UU No. 25/1992) Pilihan (Jenis) Koperasi dalam mewujudkan Tujuan Berkoperasi, yaituKesejahteraan Anggota (Member Promotion):Tipe tujuan ekonomi spesifikPilihan jenis Koperasiyang dibentuk .Meningkatkan PENJUALANKoperasi PEMASARANMeningkatkan DAYA BELI ANGGOTAKoperasi KONSUMENMeningkatkan NILAI TAMBAH PRODUKKoperasi PRODUSENMemudahkan LAYANAN JASAKoperasi JASAMemudahkan LAYANAN MODAL KERJAKoperasi SIMPAN PINJAM(KSP, KSPPS, dll)3/22/201814

(Penjelasan Pasal 16 UU No. 25/1992)

AKTIFITAS USAHAKoperasiSimpan PinjamKab. (15juta)4 Jenis lainnyaUtama (SimpanPinjam)Utama (HanyaSatu)Lintas Kab/Kota(75 juta)Lintas Provinsi(375juta)Pendukung(Terkaitdengan Utama)TambahanUnit SimpanPinjam (ModalMinimal 15juta)

BADAN HUKUM DAN IJIN USAHABADAN ransportasi (D, L, U)PertambanganPerdaganganPegelolaan HutanPerhotelanPerikananPerbankanKementerian PerhubunganKementerian ESDMKementerian PerdaganganKementerian Kehutanan dan LHKementerian PariwisataKementerian KKPBank IndonesiaTransportasi (D, L, U)PertambanganPerdaganganPegelolaan HutanPerhotelanPerikananPerbankanKementerian PerhubunganKementerian ESDMKementerian PerdaganganKementerian Kehutanan dan LHKementerian PariwisataKementerian KKPBank IndonesiaSimpan PinjamKementerian Koperasi dan UKM18 DAN USAHALEMBAGA

PERMODALAN Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modalpinjaman.Modal sendiri dapat berasal dari : Simpanan pokok Simpanan wajib Dana cadangan HibahModal pinjaman dapat berasal dari : Anggota Koperasi lain dan/atau anggotanya Bank dan lembaga keuangan lainnya Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya Sumber lain yang sah.Selain modal Sendiri dan modal pinjaman, koperasi dapatpula melakukan pemupukan modal yang berasal darimodal penyertaan.(Pasal 41 Undang-Undang No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian)

PERANGKAT ORGANISASIa. RAPAT ANGGOTAb. PENGURUSc. PENGAWAS

STRUKTUR ORGANISASI KOPERASIRAPAT ANGGOTAPENGURUSMANAGERUnit UsahaPENGAWASMANAGERMANAGERMANAGERUnit UsahaUnit UsahaUnit UsahaMANAGERUnit Usaha SimpanPinjam21

RAPAT ANGGOTA1.2.3.Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.Rapat Anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaanya diatur dalamAnggaran Dasar.Rapat Anggota menetapkan :a.Anggaran Dasarb.Kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen dan usahakoperasi.c.pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas.d.rencana kerja, rencana anggaran pendapatan, dan belanja koperasi,serta pengesahan laporan keuangan.e.pengesahan pertanggung jawaban Pengurus dalam pelaksanaantugasnya.f.pembagian sisa hasil usaha.g.penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.(Pasal 22 dan 23 Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian)

RAPAT ANGGOTA (Lanjutan) Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyaihak satu suara.Hak suara dalamKop Sekunder diatur dgn mempertimbangkan jlhanggota dan jasa usaha kop anggota secara berimbang.Rapat Anggota berhak meminta keterangan dan pertgg jwbn Pengurusdan Pengawas mengenai pengelolaan koperasi.Rapat Anggota dilakukan paling sedikit sekalidalam setahun.Rapat Anggota untuk mengesahkan pertgg jwbn Pengurusdiselenggarakan paling lambat 6 bln setelah Th buku lampau.Selain Rapat Anggota dimaksud, Kop dapat melakukan Rapat AnggotaLuar Biasa apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segerayang wewenangnya ada pada Rapat Anggota.Rapat Anggota Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlahanggota Koperasi atau atas keputusan Pengurus yang pelaksanaanyadiatur dalam Anggaran Dasar.Rapat Anggota Luar Biasa mempunyai wewenang yang sama denganwewenang Rapat Anggota sebagaimana dimaksud terdahulu.

PENGURUS1Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam RapatAnggota2345Pengurus merupakan pemegang kuasa RapatAnggotaUntuk pertama kali, susunan dan nama anggota Pengurusdicantumkan dalam akta pendirian.Masa jabatan Pengurus paling lama 5 (lima) tahun.Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi anggotaPengurus ditetapkan dalam Anggaran Dasar.(Pasal 29 Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian)24

PENGURUS(Lanjutan)Pengurus bertugas : mengelola koperasi dan usahanya. memajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencanaanggaran pendapatan dan belanja koperasi. menyelenggarakan rapat anggota mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawabanpelaksanaan tugas. menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secaratertib. memelihara buku daftar anggota dan pengurus. Pengurus berwenang : mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan. memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru sertapemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalamAnggaran Dasar. melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dankemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dankeputusan rapat anggota. Pengurusbertanggung jawab mengenai segala kegiatanpengelolaan koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota atauRapat Anggota Luar Biasa.

LAPORAN TAHUNAN. Setelah tahun buku Koperasi ditutup, paling lambat 1(satu) bulan sebelum diselenggarakan rapat anggotatahunan, Pengurus menyusun laporan tahunan yangmemuat sekurang-kurangnya : perhitungan tahunan yang terdiri dari neracaakhirtahun buku yang baru lampau dan perhitungan hasilusaha dari tahun yang bersangkutan serta penjelasanatas dokumen tersebut. keadaan dan usaha koperasi serta hasil usahayangdapat dicapai. Laporan tahunan tersebut ditanda tangani oleh semuaanggota pengurus. Apabila salah seorang anggota Pengurus tidakmendatangani laporan tahunan tersebut, anggotayangbersangkutan menjelaskan alasannya secara tertulis. Persetujuan terhadap laporan tahunan, rimaan pertanggung jawaban Pengurus oleh RapatAnggota.

PENGAWASPengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi alam Rapat Anggota Pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota Pengawasditetapkan dalam Anggaran Dasar. Pengawas bertugas : melakukan pengawasanpengelolaan Koperasiterhadappelaksanaan membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.kebijaksanaandanPengawas berwenang : meneliti catatan yang ada pada koperasi. mendapatkan segala keterangan yang diperlukanPengawas harus merahasiakan hasil pengawasan nya terhadap pihakketiga.Koperasi dapat meminta jasa audit kepada akuntan publik.(Pasal 38-40 Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian)

Tata Cara Pendirian Koperasi1.2.3.4.5.UU No. 25/1992UU No. 1/2013PP No. 4/1994PP No. 89/2004Permen No. 10/20156. Peraturan OJK No. 12-13-14DEPUTI BIDANGKELEMBAGAANKEMENTERIAN KOPERASI DAN28

SISTEM ADMINITRASI BADAN HUKUM KOPERASI SECARA ON-LINE29

DASAR PENDIRIAN KOPERASIAnggota koperasi adalah orang yangmemiliki kepentingan ekonomi yang sama.Kepentingan berusaha, seperti :petani, nelayan, peternak, perajin, dankepentingan berusaha lain.Memiliki Kebutuhan yang sama,kebutuhan barang/jasa30

PEMBENTUKAN KOPERASIa.b.c.d.e.Rencana PembentukanPenyuluhan PerkoperasianDapat dihadiri NotarisMenetapkan Anggaran DasarPengesahan Akta Pendirian31

a.b.c.d.d.RAPAT PERSIAPAN PEMBENTUKAN KOPERASI,MEMBAHAS :Rencana membentuk koperasi untuk :Nama koperasiAnggaran Dasar (AD), Usaha Koperasi, ModalSimpanan Pokok dan Simpanan Wajib, Pemilihandan masa bhakti Pengurus dan PengawasRapat pembentukan koperasi, minimal dihadiri oleh20 orang pendiri.Rapat pembentukan koperasi, dilakukanPENYULUHAN, dan DAPAT dihadiri oleh Notaris32

PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASIa.Hasil rapat pembentukan koperasi, berupa Akta Pendirian Koperasi,diajukan Pendiri kepada Notaris.b.Oleh Notaris, Akta pendirian diajukan ke Kementerian Koperasi dan UKM,melalui on-line dengan melampirkan :1. Surat keterangan persetujuan penggunaan nama koperasi dari pejabat ;2. 2 (dua) rangkap Akta Pendirian koperasi3. Surat kuasa pendiri4. Notulen rapat/berita acara rapat pembentukan Koperasi5. Akta pendirian koperasi yang ditanda tangani Notaris6. Surat bukti jumlah setoran pokok dan setoran wajib sebagai modal awal7. Surat keterangan domisili8. Rencana kerja koperasi (3 tahu ke depan) dan rencana anggaran danbelanja koperasi9. Surat permohonan ijin usaha SP/USP bagi koperasi yang memiliki unitSimpan Pinjam30

c. Permohonan pendirian Koperasi yang diajukanNotaris ke Kementerian Koperasi dan UKM,disahkan dalam waktu 3 (tiga) bulan ;d. Jika dalam waktu 3 (tiga) bulan terhitung daritanggal penerimaan permohonan, dan/atau adaperbaikanpenyempurnaanpermohonan,pejabat berwenang TIDAK MEMBERIKANKEPUTUSAN, maka pendirian Koperasi disahkanmenjadi Koperasi sesuai Peraturan pemerintahNomor 4 tahun1994 tentang Tata CaraPengesahan Akta Pendirian dan PerubahanAnggaran Dasar Koperasi ;34

e. Koperasi memperoleh STATUS BADAN HUKUMsejak disahkan pemerintah ;f. Keputusan pengesahan Badan Hukumdisampaikan secara langsung ke PENDIRI melaluiNOTARIS tembusan ke Gubernur dan/atauBupati/Walikota.SEJAK SAAT ITUKOPERASI MEMPEROLEHSTATUS BADAN HUKUM KOPERASIUNTUK DIUMUMKAN DI LEMBARAN NEGARA35

PROGRAM FASILITASI PEMBUATAN AKTA PENDIRIAN KOPERASIBAGI PENGUSAHA MIKRO1. Mendorong pemberdayaan masyarakat, khususnya Pengusaha Mikrodalam rangka pendirian Koperasi;TUJUAN2. Memberikan bantuan bagi Pengusaha Mikro dalam pembuatan aktapendirian koperasi oleh NPAK;3. Membantu Usaha Mikro agar mempunyai kepastian hukum dalambentuk Badan Hukum Koperasi.SASARAN1. Pengusaha mikro yang akan mendirikan Koperasi dengan kriteriasebagaimana dimaksud dalam Undang–Undang Nomor 20 Tahun2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;2. Telah memiliki aktivitas usaha;3. Diutamakan jenis koperasi yang bergerak di sektor riilNILAIBANTUANRp. 2, 5 Juta per Akta Koperasi

FASILITASI PEMBUATAN AKTA PENDIRIAN KOPERASIBAGI PENGUSAHA MIKROUSAHA MIKROyang akan mendirikanKoperasi14Pendirian KoperasiPengurus Koperasi ke Notarisuntuk dibuatkan Akta PendirianKoperasiDINASKOPERASINPAK(Notaris PembuatAkta Koperasi)3Usulan Fasilitasi PembuatanAkta Pendirian KoperasiPengurus Koperasi / UsahaMikro mengusulkan FasilitasiAkta2KEMENTERIANKOPERASIcq. DEPUTI BIDANGKELEMBAGAANPengesahan KoperasiNPAK mengusulkanpengesahan melalaluiSisminbhkopPermohonan Penagihan Pembayaran dilampirkan :1.Surat Pengantar dari Dinas/Badan yang membidangi koperasi;(Formulir 1)2.Surat Permohonan Koperasi untuk menerima dana bantuan; (Formulir 2)3.Kwitansi Penagihan Pembayaran oleh Pengurus Koperasi bermaterai Rp. 6.000; (Formulir 3)4.Surat Perintah Bayar (SPBy); (Formulir 4)5.Berita Acara serah terima Akta Pendirian koperasi dari Notaris Pembuat Akta Koperasi kepada Pengurus koperasi; (Formulir 5)6.Kwitansi Pembayaran/Penagihan oleh Notaris bermaterai Rp. 6.000; (formulir 6)7.Salinan/Foto Copy Dokumen Akta Pendirian Koperasi8.Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Koperasi atau Pengurus yang ditunjuk Koperasi (jika belum pengesahan BH Koperasi);9.Nomor Rekening atas nama Koperasi atau Pengurus yang ditunjuk Koperasi (jika belum pengesahan BH Koperasi);10.Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum Koperasi (dapat disusulkan jika belum pengesahan BH Kop).

Legalitas dan kepastian hukum bagi usahamikro melalui Program Fasilitasi PembuatanAkta Koperasi (Gratis)Biaya fasilitasi akta gratis Rp.2.500.000,-per-aktaDifasilitasi sebanyak :HasilsinergidankerjasamaKementerian Koperasi dan UKMdengan Ikatan Notaris Indonesia (INI)Melalui program tersebut statuskelembagaankelompok pra koperasi menjadi badan hukum koperasisemakin meningkat. TAHUN 2015 : 522 AKTA KOP TAHUN 2016 : 494 AKTA KOP TAHUN 2017 : 644 Akta KOPTARGET TAHUN 2018 :1.100 KOPERASI

Kinerja Pengesahan Pendirian Koperasi Secara OnlinePROSES PENGESAHAN PENDIRIAN KOPERASI SECARA ONLINE LEBIH CEPAT (jika berkas sudahlengkap dan benar, rata-rata 1,6 hari / kurang dari 2 hari (2016) & Rata – rata 5.62 / kurang dari 6 hari(2017).KETERANGANJumlah EBIHSEDERHANAJumlah SK KOPERASI15 April 2016 – 2 Maret 20186.017LEBIHMURAHLEBIH CEPATDANAKUNTABEL39

Contoh SK yang sudahDi Setujui oleh Pemerintah Anda akan mendapatkanemail Surat Keputusansetelah dari KementerianKoperasi dan UKM sudahmemvalidasi data yangdiisikan; Notarisakanmendapatkan link emailuntuk mendowload SuratKeputusan

Terima Kasih

5. Akta pendirian koperasi yang ditanda tangani Notaris 6. Surat bukti jumlah setoran pokok dan setoran wajib sebagai modal awal 7. Surat keterangan domisili 8. Rencana kerja koperasi (3 tahu ke depan) dan rencana anggaran dan belanja koperasi 9. Surat permohonan ijin usaha SP/USP bagi koperasi yang memiliki unit Simpan Pinjam 30

Related Documents:

dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2018 DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI DKI JAKARTA . pelayanan perizinan dan non perizinan pada 267 Outlet UP PTSP Kelurahan, 42 Outlet UP PTSP Kecamatan, 5 Outlet UP PTSP Kota Administrasi, .

Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Bidang Penanaman Modal dilaksanakan melalui: a. sistem pelayanan informasi dan perizinan investasi secara elektronik; b. penerapan mekanisme kerja dan tatalaksana jenis pelayanan perizinan dan nonperizinan. Pasal 8 Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Bidang Penanaman Modal

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu memiliki tugas yaitu penyelenggara pemerintahan di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan, dan fungsi Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan adalah: 1. Penyusunan perencanaan bidang penanaman modal, pelayanan perizinan dan non perizinan secara terpadu. 2.

Dalam kegiatannya Badan Pelayanan Perizinan Terpadu menjalankan sebagian fungsi penanaman modal yaitu memberikan persetujuan atau perizinan untuk melakukan penanaman modal. Namun fungsi penanaman modal yang lain masih dilaksanakan oleh Kantor Penanaman Modal, karena Badan Pelayanan Perizinan Terpadu belum menjadi satu dengan instansi penanaman .

8. Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat UPT PTSP adalah unsur pelaksana teknis pada Badan yang menangani perizinan dan non perizinan. 9. Kepala UPT PTSP yang selanjutnya disebut Kepala PTSP adalah Kepala Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pada Badan Penanaman Modal Daerah Provinsi Jawa Tengah. 10.

Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten . Melalui kotak Saran 2. Kunjungan langsung 3. Telepon 4. Email 5. Surat pengaduan 6. . 2.Meningkatkan profesionalisme aparatur dengan peningkatan kompetensi, kedisiplinan, ketelitian, keramahan, rasa tanggung jawab dan tertib administrasi 13. Jaminan Keamanan dan Keselamatan

ANALISIS SISTEM PELAYANAN PERIZINAN SATU PINTU DI BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU DAN PENANAMAN MODAL (BP2TPM) KABUPATEN PINRANG Skripsi Untuk Memenuhi Sebagian Persyaratan untuk Mencapai Derajat Sarjana S-1 Program Studi Ilmu Pemerintahan Oleh Amirullah Umar E121 11 901 PROGRAM STUDI ILMU PEMERINTAHAN FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK

English Language Arts & Literacy in History/Social Studies, Science, and Technical Subjects ISBN 978-0-8011-17 40-4 . ISBN 978-0-8011-1740-4. Bar code to be printed here. California Common Core State Standards. English Language Arts & Literacy in . History/Social Studies, Science, and Technical Subjects. Adopted by the. California State Board of Education . August 2010 and modified March 2013 .