PERATURAN GUBERNUR JAWA TENGAH TENTANG PENYELENGGARAAN .

3y ago
26 Views
2 Downloads
454.02 KB
24 Pages
Last View : 1m ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Javier Atchley
Transcription

GUBERNUR JAWA TENGAHPERATURAN GUBERNUR JAWA TENGAHNOMOR 67 TAHUN 2013TENTANGPENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTUPROVINSI JAWA TENGAHDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAGUBERNUR JAWA TENGAH,Menimbang:bahwa sebagai tindaklanjut dari Peraturan GubernurJawa Tengah Nomor 74 Tahun 2012 tentang OrganisasiDan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pelayanan TerpaduSatu Pintu Pada Badan Penanaman Modal DaerahProvinsi Jawa Tengah, perlu menetapkan PeraturanGubernur tentang Penyelenggaraan Pelayanan TerpaduSatu Pintu Provinsi Jawa Tengah;Mengingat:1.Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentangPembentukan Provinsi Jawa Tengah (HimpunanPeraturan-Peraturan Negara Tahun 1950 Halaman86-92);2.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 125, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhirdengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008tentang Perubahan Kedua Atas Undang-UndangNomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4844);3.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentangPenanaman Modal (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2007Nomor67,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);4.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentangPelayanan Publik (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2009 Nomor 112, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);5.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 aran Negara Republik Indonesia Tahun 2011

Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5234);6.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentangPedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2005 Nomor 125, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);7.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentangPembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan PemerintahanDaerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2007 Nomor 82, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);8.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentangOrganisasi Perangkat Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);9.Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 an Penanaman Modal Di Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 68,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4861);10. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentangPelayanan Terpadu Satu Pintu Di Bidang PenanamanModal;11. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010 tentangDaftar Bidang Usaha Yang Tertutup Dan BidangUsaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di BidangPenanaman Modal;12. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan YangMenjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah ProvinsiJawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi JawaTengah Tahun 2008 Nomor 4 Seri E Nomor 4,Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa TengahNomor 8);13. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7Tahun 2010 tentang Penanaman Modal Di ProvinsiJawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi JawaTengah Tahun 2010, Tambahan Lembaran DaerahProvinsi Jawa Tengah Nomor 29);14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun2008 tentang Pedoman Organisasi Dan Tata KerjaUnit Pelayanan Perizinan Terpadu Di Daerah;15. Peraturan Menteri PekerjaanUmumNomor24/PRT/M/2009 tentang Pendelegasian WewenangPemberian Izin Usaha Di Bidang Pekerjaan UmumDalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu SatuPintu Di Bidang Penanaman Modal Kepada KepalaBadan Koordinasi Penanaman Modal;

16. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 55/M.DAG/PER/10/2009 tentang Pendelegasian WewenangPenerbitan Surat Izin Usaha Penjualan LangsungKepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman ModalDalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu SatuPintu Di Bidang Penanaman Modal;17. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3480/KPTS/HK.300/10/2009 tentang Pendelegasian WewenangPemberian Izin Usaha Di Bidang Pertanian DalamRangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu PintuDi Bidang Penanaman Modal Kepada Kepala BadanKoordinasi Penanaman Modal;18. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata NomorPM.59 /HK.50 1/MKP /2009 tentang PendelegasianWewenang Pemberian Izin Usaha aan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DiBidang Penanaman Modal Kepada Kepala BadanKoordinasi Penanaman Modal;19. PeraturanMenteriKesehatanNomor g Pemberian Izin Usaha Di BidangKesehatan Dalam Rangka Pelaksanaan PelayananTerpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modalkepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;20. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 83 Tahun2009 tentang Pendelegasian Wewenang PemberianIzin Usaha di Bidang Transportasi Dalam RangkaPelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di BidangPenanaman ModalKepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;21. Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor06/PERMEN/M/2009 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha Di Bidang PerumahanDalam Rangka Pelaksanaan Penyelenggaraan TerpaduSatu Pintu Di Bidang Penanaman Modal KepadaKepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;22. Peraturan Menteri Komunikasi Dan delegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha DiBidang Komunikasi dan Informatika Dalam RangkaPelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di BidangPenanaman Modal kepada Kepala Badan KoordinasiPenanaman Modal;23. Peraturan Menteri Perikanan Nomor 30/MEN/2009tentang Pemberian Izin Usaha Tetap PenanamanModal Di Bidang Kelautan Dan Perikanan DalamRangka Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di BidangPenanaman Modal Kepada Kepala Badan KoordinasiPenanaman Modal;24. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.01/MenhutII/2010 tentang Pendelegasian Wewenang PemberianIzin Usaha Di Bidang Kehutanan Dalam Rangka

Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di BidangPenanaman ModalKepadaKepalaBadanKoordinasi Penanaman Modal;25. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya MineralNomor 05 Tahun 2010 tentang PendelegasianWewenang Pemberian Izin Usaha Di Bidang EnergiDanSumberDayaMineralDalamRangkaPelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di BidangPenanaman Modal Kepada Kepala Badan KoordinasiPenanaman Modal;26. Peraturan MenteriPerdaganganNomor01/MDAG/PER/ 1/2012 tentang Pendelegasian WewenangPemberian Perizinan Penanaman Modal Di BidangPerdagangan Kepada Kepala Badan KoordinasiPenanaman Modal Dalam Rangka PelaksanaanPelayanan Terpadu Satu Pintu Di Bidang PenanamanModal;27. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor147/MIND/PER/10/2009 tentang Pendelegasian Kewenangan Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan,Izin Usaha Kawasan Industri, Izin Perluasan KawasanIndustri Dalam Rangka Pelayanan Terpadu Satu PintuKepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modalsebagaimana telah diubah dengan Peraturan MenteriPerindustrian Nomor 16/M-IND/PER/2/2010 tentangPerubahan Atas Peraturan Menteri PerindustrianNomor 147/M- IND/PER/10/2009 tentang Pendelegasian Kewenangan Pemberian Izin Usaha Industri,Izin Perluasan, Izin Usaha Kawasan Industri, IzinPerluasan Kawasan Industri Dalam Rangka PelayananTerpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan KoordinasiPenanaman Modal;28. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 152 Tahun2010 tentang Pedoman Pelayanan Penanaman Modal(Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2010Nomor 152);29. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 74 Tahun2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja UnitPelaksana Teknis Pelayanan Terpadu Satu Pintu PadaBadan Penanaman Modal Daerah Provinsi JawaTengah (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun2012 Nomor 74);MEMUTUSKAN :Menetapkan:PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENYELENGGARAANPELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI JAWATENGAH.BAB IKETENTUAN UMUMPasal 1Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :1.2.Provinsi adalah Provinsi Jawa Tengah.Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah.

aris Daerah yang selanjutnya di sebut SEKDA adalah SekretarisDaerah Provinsi Jawa Tengah.Badan adalah Badan Penanaman Modal Daerah Provinsi Jawa Tengah.Kepala Badan adalah Kepala Badan Penanaman Modal Daerah ProvinsiJawa Tengah.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPDadalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah.Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat PTSP adalahkegiatan penyelenggaraan suatu Perizinan dan Nonperizinan yangmendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari lembaga atauinstansi yang memiliki kewenangan Perizinan dan Nonperizinan yangproses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengantahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempatUnit Pelaksana Teknis Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnyadisingkat UPT PTSP adalah unsur pelaksana teknis pada Badan yangmenangani perizinan dan non perizinan.Kepala UPT PTSP yang selanjutnya disebut Kepala PTSP adalah KepalaUnit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pada Badan Penanaman ModalDaerah Provinsi Jawa Tengah.Badan usaha adalah perseorangan, koperasi, perseroan terbatas yangmengajukan pelayanan dalam bentuk izin dan/atau non izin.Izin adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah atauPemerintah Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundangUndangan yang merupakan bukti legalitas, menyatakan sah ataudiperbolehkannya seseorang atau badan usaha untuk melakukanusaha atau kegiatan tertentu.Non izin adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah atauPemerintah Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundangUndangan sebagai syarat/bukti untuk mendukung dikeluarkannya izinkepada seseorang atau badan usaha dalam bentuk rekomendasi ataudalam bentuk lain.Perizinan adalah pemberian legalitas kepada seseorang atau badanusaha baik dalam bentuk izin dan/atau non izin.Non perizinan adalah segala bentuk kemudahan pelayanan, informasi,rekomendasi atau dalam bentuk lainnya.Administrator adalah Pejabat yang menandatangani dokumen izin dannon izin.Verifikator adalah Pejabat yang memproses keabsahan dokumen izindan non izin.Pelaksana kegiatan adalah Kepala Seksi pada UPT PTSP.Tim Teknis adalah pelaksana teknis dari SKPD terkait yang bertugasmelakukan pengelolaan teknis terhadap perizinan dan non perizinan.Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang pegawai negeri sipil dalamsatuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan padakeahlian dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.BAB IIMAKSUD DAN TUJUANPasal 2Maksud penyelenggaraan PTSP adalah terwujudnya pelayanan perizinan dannon perizinan yang cepat, efektif, efisien, transparan dan memberikankepastian hukum.

Pasal 3Tujuan penyelenggaraan PTSP adalah guna meningkatkan kualitaspelayanan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan di bidang perizinandan non perizinan.BAB IIIPELIMPAHAN WEWENANGPasal 4(1)Gubernur menarik sebagian wewenang penandatanganan perizinan dannon perizinan pada SKPD.(2)Gubernur melimpahkan wewenang penandatanganan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Badan.BAB IVPENYELENGGARAANPasal 5Penyelenggaraan PTSP dilaksanakan oleh Badan dan secara administratifdilaksanakan oleh UPT PTSP .Pasal 6Penerbitan atau penolakan surat izin di UPT PTSP dilaksanakan danditandatangani oleh Kepala Badan selaku Administrator.Pasal 7(1)Dalam penyelenggaraan PTSP, Kepala UPT PTSP selaku verifikatordibantu oleh pelaksana kegiatan dan tim teknis.(2)Tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari perwakilanSKPD terkait yang penugasannya ditetapkan dengan Keputusan KepalaSKPD masing-masing.BAB VPROSEDUR PELAYANANPasal 8(1)Penyelenggaraan pelayanan dilakukan secara terpadu oleh UPT PTSP.(2)Proses penyelenggaraan pelayanan dapat dilakukan untuk 1 (satu) jenispelayanan tertentu atau pelayanan pararel.(3)Dalam hal penyelenggaraan pelayanan pararel sebagaimana dimaksudpada ayat (2), 1 (satu) kali permohonan beserta kelengkapan yangdilampirkan dapat digunakan untuk memproses berbagai izin dan nonizin yang berkaitan.

(4)Proses penyelenggaraan pelayanan merupakan proses yang dilakukanUPT PTSP untuk menghasilkan dokumen izin dan non izin.(5)Untuk mendapatkan pelayanan, ditetapkan persyaratan yang harusdipenuhi oleh pemohon, baik berupa persyaratan teknis dan/ataupersyaratan administratif sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.(6)Penentuan persyaratan teknis dan administratif disusun seminimalmungkin sesuai dengan jenis dan karakteristik pelayanan yang akandiberikan.(7)Persyaratan teknis dan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat(6) harus diinformasikan secara jelas dan transparan kepada pemohonsesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.BAB VIPERIZINAN DAN NON PERIZINANPasal 9(1)Bidang perizinan dan non perizinan di UPT PTSP meliputi :a. Bidangb. Bidangc. Bidangd. Bidange. Bidangf. Bidangg. Bidangh. Bidangi. Bidangj. Bidangk. Bidangl. Bidangm. Bidangn. Bidango. Bidangp. Bidangq. Bidangr. BidangPenanaman Modal;Tenaga Kerja;Koperasi, Usaha Mikro Kecil Dan Menengah;Kesatuan Bangsa, Perlindungan Masyarakat Dan Politik;Sosial;Energi Dan Sumber Daya Mineral;Sumber Daya Air;Kelautan Dan Perikanan;Kehutanan;Pekerjaan Umum;Perhubungan;Komunikasi Dan Informatika;Perindustrian Dan Perdagangan;Kesehatan;Pertanian;Peternakan Dan Kesehatan Hewan;Perkebunan;Keamanan.(2)Jenis perizinan dan non perizinan yang dilimpahkan dari SKPD kepadaUPT PTSP sebagaimana tercantum dalam Lampiran I merupakan bagianyang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.(3)Jenis perizinan dan non perizinan yang dilayani oleh UPT PTSPsebagaimana tercantum dalam Lampiran II merupakan bagian tidakterpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.

BAB VIISTANDAR PELAYANAN PUBLIK DANSTANDAR OPERASIONAL PROSEDURPasal 10Untuk optimalisasi penyelenggaran perizinan dan non perizinan :a.Kepala Badan menetapkan Standar Pelayanan dan Standar OperasionalProsedur perizinan dan non perizinan dengan Keputusan Kepala Badan.b.Kepala SKPD wajib menetapkan Standar Operasional Prosedur yangterkait dengan Standar Operasional Prosedur perizinan dan nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan KeputusanKepala SKPD.BAB VIIISUMBER DAYA MANUSIAPasal 11(1)Penempatan si(2)Kompetensi personil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakupkompetensi dalam kecakapan, sikap dan perilaku.(3)Personil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan insentifkhusus dan/atau tunjangan/honorarium lain sesuai dengan bebankerja, yang besarnya disesuaikan dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.Pasal 12Kepala Badan berkewajiban melakukan pengembangan sumber dayamanusia secara berkesinambungan melalui pendidikan, pelatihan dan ataubimbingan teknis yang dilakukan sendiri atau bekerja sama dengan pihakketiga untuk mendukung tujuan UPT PTSP.BAB IXMONITORING, EVALUASI DAN PELAPORANPasal 13(1)Badan melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja pelayananperizinan dan non perizinan secara berkala sesuai dengan StandarPelayanan dan Standar Operasional Prosedur yang telah ditetapkan.(2)Kepala SKPD melaksanakan monitoring dan evaluasi secara berkalaterhadap0pertimbangan teknis perizinan dan non perizinan yangditerbitkan.(3)Monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan perizinandan non perizinan serta pertimbangan teknis setiap triwulan.(4)Kepala UPT PTSP wajib menyusun laporan penyelenggaraan pelayananadministrasi perizinan dan non perizinan secara tertulis setiap triwulankepada Kepala Badan dan selanjutnya diteruskan kepada Gubernurmelalui SEKDA, dengan tembusan disampaikan kepada SKPD terkait.

BAB XPEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIANPasal 14(1)Pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaanpelayanan dan pelaksanaan perizinan dan non perizinan secara teknisdilakukan oleh Kepala SKPD terkait.(2)Pembinaan, pengawasan dan pengendalian secara administratif di UPTPTSP dilakukan oleh Kepala Badan.BAB XIPENGADUANPasal 15(1)Pemohon izin dan non izin mempunyai hak menyampaikan pengaduansecara lisan dan/atau tertulis apabila pelayanan perizinan dan nonperizinan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dan/atau Standar Pelayanan yang telah ditetapkan .(2)Pengaduan terhadap layanan administratif disampaikan kepada KepalaBadan dan/atau Kepala UPT PTSP.(3)Pengaduan terhadap layanan teknis disampaikan kepada Kepala SKPDterkait melalui UPT PTSP.BAB XIIPEMBIAYAANPasal 16Semua biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Peraturan Gubernurini dibebankan pada :a. Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara;b. Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah;c. Sumber Dana lain yang sah dan tidak mengikat.BAB XIIIKETENTUAN PERALIHANPasal 17Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku maka :a. pelayanan administrasi perizinan dan non perizinan beralih ke UPT PTSP;b. pendatangan perizinan dan non perizinan sebagaimana dimaksud padahuruf a menjadi kewenangan Kepala Badan;c. semua perizinan dan non perizinan yang telah diterbitkan sebelumPeraturan Gubenur ini diundangkan tetap dinyatakan berlaku, sampaidengan berakhirnya jangka waktu perizinan dan non perizinan;

d. Semua perizinan dan non perizinan yang pada saat Peraturan Gubenurini ditetapkan masih dalam proses di SKPD, tetap diproses sampaidengan terbitnya dokumen perizinan dan non perizinan sesuai ketentuanperaturan perundang-undangan.BAB XIVKETENTUAN PENUTUPPasal 18Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pemberian perizinan dan nonperizinan diatur oleh Kepala Badan.Pasal 19Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2014.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PeraturanGubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi JawaTengahDitetapkan di Semarangpada tanggal 11 Nopember 2013GUBERNUR JAWA TENGAH,ttdGANJAR PRANOWODiundangkan di Semarangpada tanggal 11 Nopember 2013Plt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSIJAWA TENGAHAsisten Ekonomi Dan Pembangunan,ttdSRI PURYONO KARTOSOEDARMOBERITA DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2013 NOMOR 67

LAMPIRAN IPERATURAN GUBERNUR JAWA TENGAHNOMOR 67 TAHUN 2013TENTANGPENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADUSATU PINTU PROVINSI JAWA TENGAHJENIS PERIZINAN DAN NON PERIZINAN YANG DILIMPAHKAN DARI SKPDKEPADA UNIT PELAKSANA TEKNIS PELAYANAN TERPADU SATU PINTUPROVINSI JAWA TENGAHNO1.SKPD PENGAMPU IJINSEBELUMNYABADAN PENANAMANMODAL DAERAHJENIS PERIZINAN/ NON PERIZINAN1. Izin Prinsip Penanaman Modal.2. Izin Prinsip Perluasan PenanamanModal.3. Izin Prinsip Perubahaan PenanamanModal.4. Izin Usaha Penanaman Modal.5. Izin Usaha Perluasaan PenanamanModal.6. Izin Usaha Perubahan PenanamanModal.2.DINAS TENAGA KERJA,TRANSMIGRASI DANKEPENDUDUKAN7. Izin Usaha Penggabungan PenanamanModal1. Izin Rencana Penggunaan Tenaga KerjaAsing (RPTKA)2. Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing(IMTA)3. Izin Lembaga Penempatan Tenaga KerjaSwasta (LPTKS)3.DINAS KOPERASI DANUSAHA MIKRO, KECILDAN MENENGAH1. Izin Pengesahan Akta PendirianKoperasi, Pengesahan PerubahanAnggaran Dasar Koperasi dan IjinUsaha Simpan Pinjam.2. Izin Pembukaan Kantor CabangKoperasi Simpan Pinjam/ Unit SimpanPinjam.4.BADAN KESATUANBANGSA, POLITIK DANPERLINDUNGANMASYARAKAT1. Rekomendasi Melaksanakan Survei.2. Rekomendasi Melaksanakan Riset.3. Rekomendasi Melaksanakan KuliahKerja Nyata.4. Rekomendasi Melaksanakan PraktekKerja Lapangan.5. Rekomendasi Melaksanakan Penelitian.5.DINAS SOSIAL1. Izin Pengumpulan Uang dan Barang6.DINAS ENERGI DANSUMBER DAYA MINERAL1. Surat Izin Pemboran Air Tanaha. Sumur Borb. Gali Pasak

NOSKPD PENGAMPU IJINSEBELUMNYAJENIS PERIZINAN/ NON PERIZINAN2. Surat Izin Pengambilan Air Tanah (barudan Perpanjangan)a. Sumur Borb. Gali/Pasak3. Surat Izin Pengambilan Mata Air (barudan perpanjangan)7.DINAS PENGELOLAANSUMBER DAYA AIR1. Izin Pemakaian Kekayaan Daerah2. Izin Pengambilan Dan Pemanfaatan AirPermukaan3. Rekomendasi Teknis PenambanganPasir Dan Batu di Sungai4. Rekomendasi Teknis PelaksanaanKonstruksi Pada Sumber Air8.9.DINAS KELAUTAN DANPERIKANAN

8. Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat UPT PTSP adalah unsur pelaksana teknis pada Badan yang menangani perizinan dan non perizinan. 9. Kepala UPT PTSP yang selanjutnya disebut Kepala PTSP adalah Kepala Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pada Badan Penanaman Modal Daerah Provinsi Jawa Tengah. 10.

Related Documents:

72 BUKU PANDUAN KPPS PEMILU GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TENGAH 2013 BUKU PANDUAN KPPS PEMILU GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TENGAH 2013 i Sambutan . oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan perundang undangan 10. Melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban lain yang diberikan oleh undang- undang.

12 PANDUAN KPPS PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA BARAT Jumlah seluruh Pemilih, TPS, & Anggota KPPS. Jumlah perkiraan seluruh pemilih, TPS, Personil penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat (KPPS, PPS, PPK, KPU Kab/ Kota, & KPU Provinsi) : a. Pemilih : 32.536.980 b. TPS : 74.948 c. PPS : 5.953 d. PPK : 626 e .

(RPJMD) Kabupaten Timor Tengah Utara sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 2 tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2016 ² 20 21 yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Timor Tengah Utara Nomor 15 Tahun 2018

program pemeliharaan gedung dan peningkatan layanan publik, maka Dinas PSDA Provinsi Jawa Tengah harus segera menyiapkan desain perbaikan dan pengembangan gedung. Melalui APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2015 dinas PSDA Provinsi Jawa Tengah akan mengadakan keg

Inflasi tidak mempunyai pengaruh yang signifikan pada tingkat pengangguran di Jawa Tengah tahun 2010-2019, serta IPM berpengaruh negatif dan signifikan terhadap pengangguran di Jawa Tengah Tahun 2010-2011. Kemudian secara simultan PDRB, inflasi, dan IPM berpengaruh pada tingkat pengangguran di Jawa Tengah tahun 2010-2019.

MUATAN LOKAL MATA PELAJARAN BAHASA DAN SASTRA DAERAH BERDASARKAN KURIKULUM 2013 EDISI REVISI GUBERNUR JAWA BARAT, Menimbang : a. bahwa dalam upaya perlindungan, pengembangan, pember-dayaan, dan pemanfaatan keberadaan, kedudukan, dan fungsi bahasa, sastra, dan aksara daerah, telah ditetapkan Peraturan .

Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Persyaratan Teknis Akses Pemadam Kebakaran; 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia; 2.

dimensional structure of a protein, RNA species, or DNA regulatory element (e.g. a promoter) can provide clues to the way in which they function but proof that the correct mechanism has been elucid-ated requires the analysis of mutants that have amino acid or nucleotide changes at key residues (see Box 8.2). Classically, mutants are generated by treating the test organism with chemical or .