Implementasi Fungsi Pelayanan Publik Dalam Pelayanan .

3y ago
60 Views
2 Downloads
645.75 KB
12 Pages
Last View : 3d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Eli Jorgenson
Transcription

Adminitrative Law & Governance Journal. Volume 2 Issue 1, March 2019ISSN. 2621 – 2781 OnlineImplementasi Fungsi Pelayanan Publik dalamPelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)SuhartoyoFakultas Hukum, Universitas Diponegorosuhartoyo@undip.ac.idAbstractThis study aims to determine the implementation of the function of public services in onestop integrated services. The research method used is empirical legal research that uses aregulatory approach and a conceptual approach. The results of the study indicate that PTSPsystem policies can only be an alternative improvement of the One-Stop Service System.However, this new system will not provide the expected changes, if it cannot show anefficient service, has a clear standard of time and costs, has a simple service procedure, and iseasily accessible to those in need. To realize an administrative service system that has suchcharacteristics, one of the strategies that needs to be developed in PTSP is through theestablishment of a Service Unit (UP) that has special authority in granting licenses. The UPcan be designed in several forms, including: First, It is a particular Unit / Unit of Work,which has the authority to provide investment licensing services centrally. This Unit / WorkUnit has the authority to process and issue various licenses which constitute a delegation ofpart of the authority of work units that serve licensing. Second, is a Unit / Work Unit thatprovides investment licensing services. This unit / work unit has a front line that serves toreceive all investment permit applications in the region and a back line that has a workingrelationship with a unit / work unit that functionally issues licenses.Keywords: One Door Public Service, Government, Community ServiceAbstrakPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi fungsi pelayanan publik dalampelayanan terpadu satu pintu. Metode penelitian yang digunakan dalah penelitian hukumempiris yang menggunakan pendekatan peraturan perundang undangan dan pendekatankonseptual. Hasil penelitian menujukan bahwa Kebijakan sistem PTSP dapat saja sebagaialternatif perbaikan dari Sistem Pelayanan Satu Atap. Namun demikian, sistem baru ini tidakakan memberikan perubahan yang diharapkan, jika tidak dapat menunjukan adanya efisiendalam pelayanan, memiliki standar waktu dan biaya yang jelas, memiliki prosedur pelayananyang sederhana, dan mudah diakses oleh yang membutuhkan. Untuk mewujudkan sistempelayanan administrasi yang memiliki karakter demikian, salah satu strategi yang perludikembangkan dalam PTSP adalah melalui pembentukan Unit Pelayanan (UP) yang memilikikewenangan khusus dalam pemberian perizinan. UP tersebut dapat didesain dalam beberapabentuk, antara lain: Pertama, Merupakan Satuan/Unit Kerja tertentu, yang memilikikewenangan untuk memberikan pelayanan perizinan penanaman modal secara terpusat.Satuan/Unit Kerja ini memiliki kewenangan untuk memproses dan menerbitkan berbagaiperizinan yang merupakan pelimpahan sebagian dari kewenangan unit-unit kerja yangmelayani perizinan. Kedua, Merupakan Satuan/Unit Kerja yang memberikan pelayananperizinan penanaman modal. Satuan/Unit kerja ini memiliki front line yang berfungsi untukAdministrative Law & Governance Journal. Volume 2 Issue 1, March 2019143

Adminitrative Law & Governance Journal. Volume 2 Issue 1, March 2019ISSN. 2621 – 2781 Onlinemenerima semua permohonan perizinan penanaman modal di daerah dan back line yangmemiliki hubungan kerja dengan satuan/unit kerja yang secara fungsional menerbitkanperizinan.Kata Kunci: Pelayanan Publik Satu Pintu, Pemerintahan, Layanan MasyarakatA. bentukupayaagarpemerintahan menjadi yang lebih baik lagi terutama dalam melayani masyarakat.Pemerintahan yang kaku dan sentralistik kini telah berubah menjadi pemerintahan yangterdesentralisasi dan memiliki semangat entrepreneur. Perubahan orientasi pelayanansebagai wujud perbaikan kualitas pelayanan. Untuk itu diperlukan perbaikan kualitaspelayanan secara berkesinambungan demi terwujudnya pelayanan publik yang prima.Perbaikan kualitas pelayanan publik dilakukan secara menyeluruh dan terintegrasi, baiksecara internal maupun eksternal perlu dilakukan pembenahan dan membutuhkanmanajemen yang tepat [1].Dalam perbaikan kualitas pelayanan publik, pemerintah menggunakanmanajemen publik. Manajemen publik fokus pada internal organisasi sektor publik yaitubagaimana mengatur organisasi sektor publik bekerja dengan optimal untuk mencapaitujuan, dan tidak mengabaikan eksternal organisasi sektor publik yang selalu dipengaruhioleh kebijakan publik dan kepentingan politik. Manajemen publik merupakan cabang dariadministrasi publik yang secara khusus membahas keilmuan mengenai desain programdan restrukturisasi organisasi, alokasi sumber daya melalui sistem penganggaran,manajemen keuangan, manajemen Sumber Daya Manusia dan evaluasi program dan audit.Manajemen publik juga membahas mengenai kualitas pelayanan publik yang saat inimenjadi sorotan utama, apalagi saat ini pelayanan publik menjadi tugas pemerintahdaerah.Pelayanan publik menjadi topik yang menarik untuk dikaji oleh para ahli danpemerhati masalah administrasi publik. Pelayanan publik adalah pemenuhan keinginandan kebutuhan masyarakat oleh penyelenggara negara dan negara didirikan oleh publikdengan tujuan agar dapatmeningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sinambelamengungkapkan bahwa tujuan pelayanan publik adalah untuk memuaskan masyarakatsebagai pengguna layanan. Dan kepuasan tersebut dapat dicapai dengan pemberianpelayanan yang berkualitas atau pelayanan prima yang tercermin dari transparansi yakniAdministrative Law & Governance Journal. Volume 2 Issue 1, March 2019144

Adminitrative Law & Governance Journal. Volume 2 Issue 1, March 2019ISSN. 2621 – 2781 Onlinepelayanan yang bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yangmembutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah dimengerti [2].Akuntabilitas yakni pelayanan yang dapat dipertanggung jawabkan sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kondisional yakni pelayanan yangsesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima pelayanan dengan tetapberpegang pada prinsip efisiensi dan efektifitas. Partisipatif yakni pelayanan yang dapatmendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik denganmemperhatikan aspirasi, kebutuhan dan harapan masyarakat. Kesamaan hak yaknipelayanan yang tidak melakukan diskriminasi dilihat dari aspek apapun khususnya suku,ras, agama, golongan, status sosial dan lain-lain. Keseimbangan hak dan kewajiban, yaknipelayanan yang mempertimbangkan aspek keadilan antara pemberi dan penerima layananpublik (Kesejahteraan and Services, 2014).Dengan berlandaskan pemikiran terhadap permasalahan yang dihadapi olehmasyarakat sebagai pengguna layanan sebagai upaya untuk memperbaiki berbagaikelemahan dan mengantisipasi kekurangan terhadap kualitas layanan publik khususnyabidang perizinan, pemerintah membentuk lembaga Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Yangbertujuan untuk memperbaiki iklim investasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi danmemberikan perhatian terhadap usaha mikro, kecil dan menengah. Sehubungan dengan haltersebut. Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan satu atap sendiri mempunyai tujuan untukmemperpendek proses pelayanan, mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah,murah, transparan, pasti dan terjangkau serta mendekatkan dan memberikan pelayananyang lebih luas kepada masyarakat.Dengan visi “Prima dalam Pelayanan Perizinan”, Badan Pelayanan PerizinanTerpadu memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sistem terpadu satu pintu (OneStop Services) guna mendukung pembangunan dan investasi dengan memberikanpelayanan yang mudah, murah, cepat, tidak berbeli-belit dengan didukung aturan hukum,mekanisme, sistem, prosedur, kesiapan sumber daya manusia serta sarana dan prasaranademi terciptanya pelayanan perizinan yang optimal. Dalam kegiatannya Badan PelayananPerizinan Terpadu menjalankan sebagian fungsi penanaman modal yaitu memberikanpersetujuan atau perizinan untuk melakukan penanaman modal. Namun fungsi penanamanmodal yang lain masih dilaksanakan oleh Kantor Penanaman Modal, karena BadanPelayanan Perizinan Terpadu belum menjadi satu dengan instansi penanaman modal.Administrative Law & Governance Journal. Volume 2 Issue 1, March 2019145

Adminitrative Law & Governance Journal. Volume 2 Issue 1, March 2019ISSN. 2621 – 2781 OnlineDisadari bahwa Negara Republik Indonesia memiliki berbagai potensi daerah yang dapatmendorong investasi perekonomian Indonesia.Dalam pelaksanaannya tentu diperlukan strategi yang tepat agar investasi dapatmeningkat, salah satunya dengan perbaikan pelayanan publik di bidang perizinan.Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu merupakan salah satu upaya agarpelayanan publik bidang perizinan semakin efektif. Sebuah pelayanan publik bisadikatakan efektif jika sesuai dengan sasaran dan tujuan penyelenggaraan pelayanan publiktersebut yaitu kepuasan masyarakat. Dengan tujuan dan sasaran yang tepat,penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat tercapai efektivitasnya. (Ismayanti,2015)Menurut Drucker dalam bukunya Moenir arti efisiensi dan efektivitas adalah“.that is, the ability to get things done correctly – is an “input output concept. An efficientmanager is one who achieves outputs or result, that measure up to the inputs (labor,materias and time) used to achieve. Managers who are able to minimalize the cost of theresources they use to atteain their goals are afficiently” Dan pengertian efektivitas, diamengatakan”Effectiveness, on the other hand, is the ability to choose appropriateobjectives. An effective manager is one who selects the right things to get done”[3].Dari pengertian diatas dapat disimpulkan, efisiensi adalah melakukan ataumengerjakan suatu pekerjaan dengan cara yang benar. Sedangkan efektifitas adalahmelakukan atau mengerjakan sesuatu tepat pada sasaran atau tujuannya. Bagi parapemimpin, sangatlah penting menemukan cara yang tepat untuk dilakukan danmemfokuskan daya dan usaha untuk pekerjaan tersebut agar tercapai tujuan yangdiinginkan. Dengan pengertian lain, efektivitas adalah sebagai suatu ukuran yangmenyatakan tingkat pencapaian sasaran atau tujuan (kuantitas, kualitas dan waktu). Dalambentuk perbandingan aktivitas adalah hasil nyata dibandingkan dengan hasil yangdiharapkan. Dari teori di atas disimpulkan bahwa efektivitas Badan Pelayanan PerizinanTerpadu dapat tercapai apabila telah sesuai dengan tujuan dan sasaran organisasi denganmelaksanakan pekerjaan dengan benar. Namun dalam pencapaiannya ada beberapa halyang dapat menyebabkan penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kurang efektif.Antara lain pelayanan perizinan dianggap sulit atau berbelit-belit danmembutuhkan waktu yang lama. Keluhan biaya atau retribusi yang kurang transparanyang mengakibatkan anggapan bahwa pengurusan perizinan menjadi mahal. Rendahnyakualitas pelayanan publik khususnya bidang perizinan menjadi salah satu sorotanAdministrative Law & Governance Journal. Volume 2 Issue 1, March 2019146

Adminitrative Law & Governance Journal. Volume 2 Issue 1, March 2019ISSN. 2621 – 2781 Onlinemasyarakat pada birokrasi pemerintahan. Seharusnya dengan adanya Pelayanan TerpaduSatu Pintu, pelayanan perizinan menjadi mudah, transparan, bebas biaya diluar retribusi,tepat waktu sesuai dengan Standar Operasional Prosedur. Keamanan dan kenyamananmasyarakat dijamin sesuai dengan Standar ppelayananpublik,pemerintah membentuk Komisi Pelayanan Publik (KPP), namun komisi ini tidakdigunakan masyarakat. Jika keadaan tersebut terus dibiarkan tanpa ada kepastianpenyelesaian dapat memperburuk investasi. Penulisan jurnal ini membahas efektivitaspenyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu di berbagai daerah Negara RepublikIndonesia. Tujuannya adalah untuk menelaah, menganalisa dan menggambarkanefektivitas penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu serta menggambarkan faktorpendukung dan penghambat efektivitas penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintutersebut.Berdasarkan hal tersebut maka dapat di dilakukan perumusan masalah yaitubagaimana efektivitas penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu dalam sistempemerintahan Negara Republik Indonesia dan apakah faktor pendukung dan penghambatefektivitas penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu tersebut. Manfaat dari penulisanjurnal ini yaitu dapat memberikan sumbangan pemahaman tentang efektivitaspenyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu dan satu atap.B. Pembahasan1. Pelayanan PublikSecara etimologis, pelayanan ialah ”usaha melayani kebutuhan orang lain”.Pelayanan pada dasarnya adalah kegiatan yang ditawarkan kepada konsumen ataupelanggan yang dilayani, yang bersifat tidak berwujud dan tidak dapat dimiliki.Pelayanan publik yang dimaksud dalam Keputusan Menpan Nomor 63 Tahun 2003adalah ”segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayananpublik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan maupun pelaksanaanketentuan peraturan perundang-undangan” (Negara, 2003). Sejalan dengan UndangUndang Nomor 25 Tentang Pelayanan Publik memaknai bahwa ”pelayanan publikadalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasarsesuai dengan hak-hak sipil setiap warga negara dan penduduk atas suatu barang, jasa,dan atau pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik”(Indonesia, 2009).Administrative Law & Governance Journal. Volume 2 Issue 1, March 2019147

Adminitrative Law & Governance Journal. Volume 2 Issue 1, March 2019ISSN. 2621 – 2781 OnlinePublik pada dasarnya berasal dari bahasa Inggris “public” yang berarti umum, rakyatumum, orang banyak dan rakyat. Nampaknya kata “publik” diterjemahkan oleh beberapakalangan berbeda- beda sebagaimana kepentingan mereka. Berikut beberapa defenisimenurut para ahli Syafie dkk, ,mengatakan bahwa pubik adalah sejumlah manusia yangmemiliki kebersamaan berpikir, perasaan, harapan, sikap dan tindakan yang benar danbaik berdasarkan nilai-nilai norma yang mereka miliki. George Fredrickson, menjelaskankonsep “public” dalam lima perspektif, yaitu : 1). public sebagai kelompok kepentingan,yaitu public dilihat sebagai manifestasi dari interaksi kelompok yang melahirkankepentingan masyarakat, 2). public sebagai pemilih yang rasional, yaitu masyarakatterdiri atas individu- individu yang berusaha memenuhi kebutuhan dan kepentingansendiri, 3). public sebagai perwakilan kepentingan masyarakat, yaitu kepentingan publicdiwakili melalui suara, 4). public sebagai konsumen, yaitu konsumen sebenarnya tidakterdiri dari individu-individu yang tidak berhubungan satu sama lain, namun dalamjumlah yang cukup besar mereka menimbulkan tuntutan pelayanan birokrasi. Karena ituposisinya dianggap juga dianggap sebagai public, dan 5). public sebagai warga Negaradalam seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan dipandang sebagai sesuatu yangpaling penting. (Publik and Suherlan dan Budhiono, 1997)Pelayanan publik menurut Sinambela adalah setiap kegiatan yang dilakukan olehpemerintah terhadap sejumlah manusia yang memiliki setiap kegiatan yangmenguntungkan dalam suatu kumpulan atau kesatuan, dan menawarkan kepuasanmeskipun hasilnya tidak terikat pada suatu produk secara fisik [2]. Pelayanan publikadalah pemberian pelayanan (melayani) keperluan orang lain atau masyarakat yangmempunyai kepentingan pada organisasi itu sesuai dengan aturan pokok dan tata carayang telah ditetapkan. Jadi, Pelayanan publik dapat diartikan sebagai pemberianlayanan(melayani) keperluan orang atau masyarakat yang mempunyaikepentingan padaorganisasi itu sesuai dengan aturan pokok dantata cara yang telah ditetapkan. Pelayananadalah suatu kegiatan atau urutan kegiatan yang terjadi dalam interaksi langsung antaraseseorang dengan orang lain atau mesin secara fisik dan menyediakan kepuasanpelanggan.Pelayanan adalah setiap kegiatan atas unjuk kerja yang ditawarkan oleh salah satupihak kepada pihak lain yang secara prinsip intangileble dan tidak menyebabkanpemindahan kepemilikan apapun, produksinya bisa juga tidak terikat pada suatu produkfisik [4]. Dari uraian diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa, sistem pelayanan adalahAdministrative Law & Governance Journal. Volume 2 Issue 1, March 2019148

Adminitrative Law & Governance Journal. Volume 2 Issue 1, March 2019ISSN. 2621 – 2781 Onlinesuatu kesatuan usaha yang dinamis yang terdiri dari berbagai bagian yang berkaitansecara teratur, diikuti dengan unjuk kerja yang ditawarkan oleh satu pihak terhadap pihaklain dengan memberi manfaat, guna mencapai suatu tujuan. Pelayanan publik ataupelayanan umum dapat didefinisikan sebagai segala bentuk jasa pelayanan, baik dalambentuk barang publik maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawabdan dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah di Pusat, di Daerah, dan di lingkungan BadanUsaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dalam rangka upaya pemenuhankebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturanperundang-undangan (Suryono, Agus, 2001).Pelayanan publik dapat diartikan sebagai pemberian layanan(melayani) keperluanorang atau masyarakat yang mempunyaikepentingan pada organisasi itu sesuai denganaturan pokok dantata cara yang telah ditetapkan. Sebagaimana telah dikemukakanterdahulu bahwa pemerintahan pada hakekatnya adalah pelayanan kepada masyarakat. Iatidaklah diadakan untuk melayani dirinya sendiri,tetapi untuk melayani masyarakat sertamenciptakan kondisi yang memungkinkan setiap anggota masyarakat mengembangkankemampuan dan kreativitasnya demi mencapai tujuan bersama. Karenanya birokrasipublik berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan layanan baik danprofesional.2. Pengertian pelayanan terpadu satu pintuPengertian Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PPTSP) adalahkegiatan penyelenggaraan jasa perizinan dan non-perizinan, yang proses pengelolaannyadi mulai dari tahap permohonan sampai ke tahap penerbitan ijin dokumen, dilakukansecara terpadu dalam satu tempat. Dengan konsep ini, pemohon cukup datang ke satutempat dan bertemu dengan petugas front office saja. Hal ini dapat meminimalisasikaninteraksi antara pemohon dengan petugas perizinan dan menghindari pungutan-pungutantidak resmi yang seringkali terjadi dalam proses pelayanan (Publik and Suherlan danBudhiono, 1997). Pembentukan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu(PPTSP) pada dasarnya ditujukan untuk menyederhanakan birokrasi pelayanan perizinandan non-perizinan dalam bentuk :1. Mempercepat waktu pelayanan dengan mengurangi tahapan-tahapan dalam pelayananyang kurang penting.2. Koordinasi yang lebih baik juga akan sangat berpengaruh terhadap percepatanlayanan perizinan.Administrative Law & Governance Journal. Volume 2 Issue 1, March 2019149

Adminitrative Law & Governance Journal. Volume 2 Issue 1, March 2019ISSN. 2621 – 2781 Online3. Menekan biaya pelayanan izin usaha, selain pengurangan tahapan, pengurangan biayajuga dapat dilakukan dengan membuat prosedur pelayanan serta biaya resmi menjadilebih transparan.4. Menyederhanakan persyaratan izin usaha industri, dengan mengembangkan sistempelayanan paralel dan akan ditemukan persyaratan-persyaratan yang tumpang tindih,sehingga dapat dilakukan penyederhanaan persyaratan. Hal ini juga berdampaklangsung terhadap pengurangan biaya dan waktu.Pelayanan perizinan dengan sistem terpadu satu pintu (one stop service) ini membuatwaktu pembuatan izin menjadi lebih singkat. Pasalnya, dengan pengurusan administrasiberbasis teknologi informasi, input data cukup dilakukan sekali dan administrasi bisadilakukan simultan. Dengan adanya kelembagaan pelayanan terpadu satu pintu, seluruhperizinan dan nonperizinan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota dapat terlayanidalam satu lembaga. Harapan yang ingin dicapai adalah mendorong pertumbuhanekonomi melalui peningkatan investasi dengan memberikan perhatian yang lebih besarpada peran usaha mikro, kecil, dan menengah. Tujuannya adalah meningkatkan kualitaslayanan publik (

Dalam kegiatannya Badan Pelayanan Perizinan Terpadu menjalankan sebagian fungsi penanaman modal yaitu memberikan persetujuan atau perizinan untuk melakukan penanaman modal. Namun fungsi penanaman modal yang lain masih dilaksanakan oleh Kantor Penanaman Modal, karena Badan Pelayanan Perizinan Terpadu belum menjadi satu dengan instansi penanaman .

Related Documents:

Dalam dunia administrasi publik atau pelayanan publik, etika diartikan sebagai filsafat dan profesional standard (kode etik) atau moral atau right rules of conduct (aturan berperilaku yang benar) yang seharusnya dipatuhi oleh pemberi pelayanan publik atau administrator publik (Denhardt, 1988, dalam Istiyadi 2006:61).

Pelayanan publik juga harus mengacu dan di dukung oleh undang-undang ataupun regulasi yang berlaku sehingga dapat menjadi acuan dalam penyelenggaranya. Selain dari pihak pemerintah yang menjadi penyelenggara pelayanan publik, dimungkinkan pula penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan oleh non pemerintah seperti swasata. 2.

sebatas daerah tingkat propinsi tetapi pada daerah tingkat II menjadi pusat pelayanan publik. Dengan pendelegasian melalui otonomi daerah maka pelayanan publik menjadi semakin dekat antara penyelenggara negara di daerah dengan masyarakat. Mendekatkan pelayanan publiklah sasaran utama pendelegasian wewenang melalui

d) pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual; dan e) pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. 3. C. Tinjauan Umum Tentang Mall Pelayanan Publik Kota Batam . Mall pelayanan publik (MPP) merupakan tempat berlangsungnya kegiatan penyelenggaraan pelayanan publik atas baran dan/atau jasa dan/atau

administrasi publik Mahasiswa dapat: 1. Menyebutkan minimal 3 difinisi administrasi, 2 difinisi publik, dan 3 difinisi administrasi publik dari pakar/ahli administrasi publik mengacu ke perkembangan paradigma 2. Mendifinisikan administrasi publik dengan kata -kata sendiri 3. Menyebutkan peran, kegiatan dan tujuan administrasi publik 4.

Menggunakan konsep limit fungsi dan turunan fungsi dalam pemecahan masalah 1.2 Kompetensi Dasar Menggunakan sifat limit fungsi untuk menghitung bentuk tak tentu fungsi aljabar dan tri-gonometri 1.3 Indikator 1.Menjelaskan pengertian limit fungsi melalui perhitungan nilai-nilai fungsi

Fungsi kuadrat merupakan merupakan fungsi polinom berderajat dua bentuk umum persamaan fungsi kuadrat adalah : y a bx cx2 atau y cx2 bx a dimana cz0. Contoh fungsi kuadrat dalam bentuk grafik di gambarkan sebagai berikut : y y x2 x 3.1.1 Penyelesaian Persamaan Kuadratik Penyelesaian persamaan kuadratik merukan pencarian akar-akar dari persamaan .

API Services describes functional areas exposed by the API. Audience, Purpose and Required Skills This guide is written for application developers. It assumes that you are a developer, and have a basic understanding of: How applications are developed in your environment. Functional understanding of the HTTP, JSON, and XML. Familiarity with Representational State Transfer (REST) architecture .