PERATURAN DAERAH PROVINSI BANTEN PENYELENGGARAAN PELAYANAN .

3y ago
45 Views
2 Downloads
212.84 KB
25 Pages
Last View : 4d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Samir Mcswain
Transcription

PERATURAN DAERAH PROVINSI BANTENNOMOR 7 TAHUN 2011TENTANGPENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTUDI BIDANG PENANAMAN MODALDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAGUBERNUR BANTEN,Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayananpublik di Provinsi Banten berdasarkan prinsip tata ayanan terpadu di bidang Penanaman Modal;b. bahwaberdasarkanpertimbangansebagaimanadimaksud pada huruf a, perlu membentuk PeraturanDaerah tentangPenyelenggaraan Pelayanan TerpaduSatu Pintu Di Bidang Penanaman Modal;Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945;2. ;2000(LembarantentangNegaraRepublik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4210);3. an2004NegaratentangRepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimanatelah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan KeduaAtas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 donesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4844);1

4. Undang–UndangNomor25Tahun2007tentangPenanaman Modal (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4724);5. Undang-UndangNomor25Tahun2009tentangPelayanan Publik (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5038);6. Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2005 tentangPedoman Penyusunan dan Penerapan Standar PelayananMinimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4585);7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentangPembagian Urusan Pemerintahan antara hanDaerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4737);8. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentangPedoman Pemberian Insentif dan Pemberian KemudahanPenanaman Modal di Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2008 Nomor 88, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4861);9. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentangPelayanan Terpadu Satu Pintu Di Bidang PenanamanModal ;10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun an Terpadu Satu Pintu;11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun nan Terpadu di Daerah;12. Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 4 Tahun a Teknis Daerah Provinsi Banten (LembaranDaerah Provinsi Banten Tahun 2008 Nomor 4);2

Dengan Persetujuan BersamaDEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI BANTENdanGUBERNUR BANTENMEMUTUSKAN:Menetapkan:PERATURAN DAERAH TENTANG NANAMAN MODAL.BAB IKETENTUAN UMUMPasal 1Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:1. Daerah adalah Provinsi Banten.2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagaiunsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi Banten.3. Gubernur adalah Gubernur Banten.4. Badan adalah Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah ProvinsiBanten.5. Kepala Badan adalah Kepala Badan Koordinasi Penanaman ModalDaerah Provinsi Banten.6. Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal,baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asinguntuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.7. Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP adalahkegiatan penyelenggaraan suatu perizinan dan non perizinan yangmendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari lembagaatau instansi yang memiliki kewenangan Perizinan dan Nonperizinanyang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampaidengan tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat.3

8. Tatalaksana Perizinan dan Non Perizinan adalah prosedur, syaratformal, dan proses kerja yang harus dipenuhi oleh penyelenggaradalam rangka penetapan keputusan perizinan dan non perizinan.9. Izin adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerahberdasarkan Peraturan Daerah atau ketentuan peraturan perundangundangan yang merupakan bukti legalitas, menyatakan sah ataudiperbolehkan seseorang atau badan untuk melakukan usaha ataukegiatan tertentu.10. Akses Informasi adalah kemudahan akses dengan ketersediaaninformasi yang dapat dengan mudah dan langsung diakses olehmasyarakat.11. anpenanaman modal yang dikeluarkan oleh pemerintah dan pemerintahdaerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.12. Non perizinan adalah segala bentuk kemudahan pelayanan, fasilitasfiskal, dan informasi mengenai penanaman modal, sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.13. Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalahketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakanurusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secaraminimal.Pasal 2Maksud Peraturan Daerah ini adalah untuk meningkatkan pelayanankepada masyarakat dan Badan Usaha yang akan melakukan kegiatanpenanaman modal di Provinsi Banten.Pasal 3Tujuan Peraturan Daerah ini adalah:a. memberikan kecepatan, ketepatan, kesederhanaan, transparan, dankepastian hukum dalam melakukan kegiatan usaha di ProvinsiBanten;b. inan di bidang penanaman modal kepada masyarakat.4dannon

Pasal 4Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Bidang PenanamanModal berasaskan:a. kepastian hukumb. keterbukaan;c. akuntabilitas;d. perlakuan yang samae. efisiensi berkeadilan;BAB IIRUANG LINGKUPPasal 5(1) Ruang lingkup Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Bidang PenanamanModal meliputi:a. penanaman modal;b. perindustrian dan perdagangan;c. kebudayaan dan pariwisata;d. pendidikan;e. koperasi;f. tenaga kerja dan transmigrasi;g. pertambangan dan Energi;h. kesehatan;i. pertanian dan peternakan;j. kehutanan;k. sosial;l. sumber Daya Air;m. bina marga dan tata ruang.(2) agaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Badan.BAB IIIJENIS PELAYANAN TERPADU SATU PINTUDI BIDANG PENANAMAN MODALPasal 6(1) Jenis Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Bidang Penanaman Modalmeliputi:5

a. pelayanan perizinan; danb. pelayanan non perizinan.(2) Pelayanan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a danhuruf b, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidakterpisahkan dari Peraturan Daerah ini.(3) Ketentuan lebih lanjut tentang tatalaksana perizinan dan nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur denganPeraturan Gubernur.BAB IVSISTEM DAN STANDAR PELAYANAN TERPADU SATU PINTUDIBIDANG PENANAMAN MODALPasal 7Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Bidang Penanaman Modal dilaksanakanmelalui:a. sistem pelayanan informasi dan perizinan investasi secara elektronik;b. nperizinan dan nonperizinan.Pasal 8Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Bidang Penanaman Modaldilaksanakan berdasarkan Standar Pelayanan Minimal.BAB VHAK DAN KEWAJIBANBagian KesatuHak dan Kewajiban BadanPasal 9Dalam hal pemohon tidak melengkapi persyaratan perizinan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), Badan berhak menolak permohonanizin.Pasal 10Badan dalam menyelenggarakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di BidangPenanaman Modal berkewajiban untuk:a. memberikan pelayanan sesuai dengan asas dan standar pelayanan.6

b. mengembangkan sistem pelayanan informasi dan perizinan investasisecara elektronik dan mengintegritaskan dengan sistem informasiperizinan dan non perizinan;c. menyelenggarakan pelatihan dan bantuan teknis;d. melakukan pengembangan sumber daya manusia.e. bertanggungjawab terhadap keamanan dan tetap beroperasinya sistemyang diintegrasikan selama tahap pengembangan.Pasal 11(1) Badan wajib memberikan pelayanan perizinan dan non perizinan yangdilaksanakan dengan tepat waktu.(2) Jangka waktu penyelesaian pelayanan perizinan dan non perizinansebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama 15 (lima belas) harikerja terhitung sejak diterimanya berkas permohonan dan seluruhkelengkapannya.Bagian KeduaHak dan Kewajiban MasyarakatPasal 12Setiap orang atau badan hukum berhak:a. mendapatkan pelayanan berdasar asas pelayanan, standar pelayanan,dan hak dipertimbangkan dalam pengajuan keberatan atas aktifitasatau rencana aktifitas pihak lain yang dikhawatirkan atau yangmengganggu kehidupan.b. mendapatkan akses informasi sistem on-line.c. mendapatkan akses data dan informasi perizinan dan non perizinanpenanaman modal.Pasal 13Setiap orang atau Badan hukum yang mengajukan permohonan perizinandan non perizinan di bidang penanaman modal wajib mematuhipersyaratan perizinan dan non perizinan sebagaimana dimaksud dalamPasal 6 ayat (3).7

BAB VIKOORDINASI DI BIDANG PENANAMAN MODALPasal 14(1) Dalam rangka meningkatkan pelayanan perizinan dan non perizinan dibidang penanaman modal, Badan melakukan koordinasidenganPemerintah, Perangkat Daerah lainnya di lingkungan PemerintahProvinsi dan pemerintah Daerah Kab/Kota pada tahap perencanaandan pengawasan.(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan olehseorang kepala Badan dan bertanggung jawab kepada Gubernur.BAB VIISUMBER DAYA MANUSIAPasal 15(1) Pegawai yang ditugaskan di lingkungan Badan, harus mempunyaikompetensi.(2) Pegawaiyang melaksanakan tugas pelayanan terpadu satu pintu dibidang penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapatdiberikan tunjangan khusus sesuai kemampuan keuangan daerahyang besarannya ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.BAB VIIIKETERBUKAAN INFORMASIPasal 16(1) kan kepada setiap orang atau Badan Hukum.(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:a. jenis pelayanan perizinan dan non perizinan;b. persyaratan perizinan dan non perizinan;c. kepastian waktu;d. besarnya biaya;e. prosedur pelayanan perizinan dan non perizinan; danf. tata cara pengaduan.8dantidak

Pasal 17Badan menyebarluaskan informasi sebagaimana dimaksuddalamPasal 16 ayat (2) kepada masyarakat dan pelaku usaha, melalui mediacetak dan/atau elektronik.Pasal 18Badan menyelenggarakan sistem informasi pelayanan perizinan dan nonperizinan di bidang penanaman modal secara elektronik berbasis teknologiinformasi dan komunikasi yang dapat diakses oleh masyarakat danpelaku usaha.BAB IXPENANGANAN PENGADUANPasal 19(1) Dalam hal Badan tidak melaksanakan pelayanan sesuai norma,standar dan prosedur pelayanan perizinan dan non perizinan, pemohondapat menyampaikan pengaduan.(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secaralisan dan/atau tulisan melalui media yang disediakan, paling lama 30(tiga puluh) hari sejak pemohon menerima pelayanan perizinan dannon perizinan.(3) agaimana dimaksud pada ayat (2), secara cepat dan tepat palinglambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya pengaduan.(4) Tata cara dan mekanisme pengaduan pelayanan perizinan dan nonperizinan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.BAB XINDEK KEPUASAN MASYARAKATPasal 20(1) Dalam hal mengukur perubahan tingkat kepuasan masyarakat dalammenerima pelayanan perizinan dan non perizinan, paling sedikit 1(satu) kali dalam 1 (satu) tahun, dilakukan survey secara periodik danberkesinambungan.9

(2) Pelaksanaan survei sebagai dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukanoleh Badan atau dapat bekerja sama dengan pihak lain.(3) Hasil survey sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepadamasyarakat melalui media cetak atau media elektoronik.(4) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian nilai antara hasil survey danpengembangan kapasitas penyelenggaraan pelayanan perizinan.BAB XIPEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASANBagian KesatuPembinaanPasal 21(1) Gubernur melakukan Pembinaan dalam penyelenggaraan pelayananperizinan terpadu satu pintu di bidang penanaman modal.(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:a. pengembangan sistem;b. sumber daya manusia;c. bimbingan;d. supervisi;e. pendidikan dan pelatihan;danf. evaluasi.Bagian KeduaPengendalian dan PengawasanPasal 22(1) Dalam hal penertiban perizinan dan non perizinan di innyamelakukan pengendalian dan pengawasan.(2) Pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),mengenai:a. jangka waktu berakhirnya izin;b. perubahan perizinan;c. perubahan skala usaha.10

(3) Tata cara Pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud padaayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.BAB XIIPELAPORANPasal 23(1) Kepala Badan membuat laporan tertulis penyelenggaraan pelayananterpadu satu pintu di bidang penanaman modal di daerah kepada:a. Gubernur melalui Sekretaris Daerah; danb. Kementerian teknis terkait.(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 1 (satu)kali setiap 3 (tiga) bulan.BAB XIIIINSENTIFPasal 24(1) Setiap calon investor yang akan melakukan penanaman modal diDaerah dapat diberikan insentif dan kemudahan.(2) Insentif dan kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diberikan dalam bentuk:a. pemberian insentif, dapat berupa:1. pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah;2. pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi daerah;3. pemberian dana stimulan; dan/atau4. pemberian bantuan modal.b. pemberian kemudahan, dapat berupa:1. penyediaan data dan informasi peluang penanaman modal;2. penyediaan sarana dan prasarana;3. penyediaan lahan atau lokasi;4. pemberian bantuan teknis; dan/atau5. percepatan pemberian perizinan.(3) Tata cara pemberian insentif dan kemudahan sebagaimana dimaksudpada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.11

BAB XIVKETENTUAN PENUTUPPasal 25Apabila terdapat pelimpahan kewenangan di bidang penanaman modaldari Pemerintah kepada Gubernur, pelayanan perizinan dan non perizinandilaksanakan oleh Badan.Pasal 26Peraturan pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini harus ditetapkan palinglama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.Pasal 27Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundanganPeraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran DaerahProvinsi Banten.Ditetapkan di Serangpada tanggal 2 November 2011GUBERNUR BANTEN,TTDRATU ATUT CHOSIYAHDiundangkan di Serangpada tanggal 3 November 2011SEKRETARIS DAERAHPROVINSI BANTEN,TTDMUHADILEMBARAN DAERAH PROVINSI BANTEN TAHUN 2011 NOMOR 7Salinan sesuai aslinya,Kepala Biro Hukum,TTDH. SAMSIR, SH.M.SiPembina Tk.INIP. 19611214 198603 1 00812

PENJELASANATASPERATURAN DAERAH PROVINSI BANTENNOMOR 7 TAHUN 2011TENTANGPENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTUDI BIDANG PENANAMAN MODALI.UMUMDalam rangka membantu penanam modal dalam memperolehkemudahan pelayanan, fasilitas fiskal, dan informasi mengenaipenanaman modal, dengan cara mempercepat, ilangkanbiayapengurusan perizinan dan non perizinan, diperlukan pelayananterpadu satu pintu di bidang penanaman modal yang anpenyelesaiannya sehingga menarik minat masyarakat dan pelakuusaha.Penyelenggaraan pelayanan perizinan terpadu satu pintu a perizinan dan non naman Modal, diharapkan dapat mencegah korupsi, kolusi n,mendorong tumbuhnya investasi di Provinsi Banten, meningkatkankualitas pelayanan perizinan dan non perizinan, wenangdalampenerbitan perizinan dan non perizinan, mensinkronkan danmengharmoniskan perizinan dan non perizinan antar bidang.Dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Perundangundangan dibidang Penanaman Modal, seperti Undang-UndangNomor 27 Tahun 2009 tentang Penanaman Modal dan PeraturanPresiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu13

Pintu Di Bidang Penanaman Modal, Pemerintah Provinsi Bantendirasa perlu memiliki perangkat hukum yang mengatur bidangpenanaman modal agar memberikan kepastian hukum. Adapunmateri muatan dalam Peraturan Daerah ini berisikan antara lain:1. Ruang Lingkup:2. Jenis Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Bidang PenanamanModal;3. Sistem Dan Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu DibidangPenanaman Modal4. Hak Dan Kewajiban;5. Koordinasi penanaman modal;6. Sumber Daya Manusia;7. Keterbukaan Informasi;8. Penanganan Pengaduan9. Indek Kepuasan Masyarakat10. Pembinaan, Pengendalian Dan Pengawasan11. Pelaporan;dan12. Insentif.II. PASAL DEMI PASALPasal 1Cukup jelas.Pasal 2Cukup jelas.Pasal 3Cukup jelas.Pasal 4Huruf aYang dimaksud dengan “Asas Kepastian Hukum” adalahasas yang terbuka terhadap hak masyarakat inatif tentang kegiatan penanaman modal.14tidak

Huruf bYang dimaksud dengan “Asas keterbukaan” adalah asasyang terbuka terhadap hak masyarakat untuk memperolehinformasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatiftentang kegiatan penanaman modal.Huruf cYang dimaksud dengan “Asas Akuntabilitas” adalah asasyang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil nggungjawabkan.Huruf dYang dimaksud dengan “Asas perlakuan yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,baik antara penanam modal dalam negeri dan penanammodal asing maupun antara penanam modal dari satunegara asing dan penanam modal dari negara asinglainnya.Huruf eYang dimaksud dengan “Asas efesiensi berkeadilan” adalahasas yang mendasari pelaksanaan penanaman modaldengan mengedepankan efisiensi berkeadilan dalam usahauntuk mewujudkan iklim usaha yang adil, kondusif, danberdaya saing.Pasal 5Cukup jelas.Pasal 6Cukup jelas.Pasal 7Cukup jelas.Pasal 8Cukup jelas.Pasal 9Cukup jelas.15

Pasal 10Cukup jelas.Pasal 11Cukup jelasPasal 12Cukup jelas.Pasal 13Cukup jelas.Pasal 14Ayat (1)Yang dimaksud dengan “Perangkat Daerah lainnya” adalahPerangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bantenyang semula memiliki fungsi untuk menerbitkan perijinandan non perizinan.Ayat (2)Cukup jelas.Pasal 15Cukup jelas.Pasal 16Cukup jelas.Pasal 17Cukup jelas.Pasal 18Cukup jelas.Pasal 19Cukup jelas.Pasal 20Cukup jelas.Pasal 21Cukup jelas.Pasal 22Cukup jelas.Pasal 23Cukup jelas.Pasal 24Cukup jelas.16

Pasal 25Cukup jelas.Pasal 26Cukup jelas.Pasal 27Cukup jelas.TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI BANTEN NOMOR 3517

Lampiran Peraturan DaerahNomor : 7 Tahun 2011Tanggal : 2 November 2011NOBIDANGJENIS PELAYANANPerizinan11.Non perizinan2PenanamanModal31. Izin Prinsip PenanamanModal Baru;2. Izin Prinsip Perluasan;3. Izin Usaha;4. Izin Usaha Perluasan;5. Izin Perubahan:a) PerubahanPemegangSaham;b) PerubahanBidangUsaha;c) PerubahanAlamatPerusahaan;d) PerubahanNamaPerusahaan;e) PerubahanRencanaPenyelesaian Proyek;f) Penyelesaian Proyek;g) PerubahanNilaiInvestasi;h) PerubahanKapasitasProduksi6. IzinUsahaPenggabungan( merger )7. IzinUsaha18Diluar

Kawasan Industri;8. IzinUsahaDiDalamKawasan Industri untukPenanamanModalDalam Negeri.2.Perindustrian1. IzinUsahaIndustridanDengan Skala uluhmilyardrupiah) tidak termasuktanah dan Bangunantempatkecualijenisindustri yang menjadikewenangan menteri;2. Izin Perluasan IndustriDengan Skala rupiah) tidak termasuktanahtempatdanbangunankecualijenisindustri yang menjadikewenangan men

Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Bidang Penanaman Modal dilaksanakan melalui: a. sistem pelayanan informasi dan perizinan investasi secara elektronik; b. penerapan mekanisme kerja dan tatalaksana jenis pelayanan perizinan dan nonperizinan. Pasal 8 Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Bidang Penanaman Modal

Related Documents:

Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Banten Tahun 2005-2025 merupakan acuan bagi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (5 tahunan) Provinsi Banten 2012-2017. Selain Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Jangka Panjang, Pola Dasar Pembangunan Jangka Panjang Daerah juga memuat skenario arah pembangunan yaitu arah kebijakan pembangunan .

6. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2005-2025 yang selanjutnya disebut RPJP Provinsi adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2005 sampai tahun 2025. 7. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Tengah yang

Pengertian Produk Hukum Daerah adalah produk hukum berbentuk Peraturan meliputi perda atau nama lainnya, Perkada, Peraturan Bersama . ASAS HUKUM Peraturan yang lebih khusus mengesampingkan peraturan yang bersifat umum terhadap hierarki peraturan yang setingkat apabila perbedaan baik

penyelenggaraan pendidikan pangkalpinang.bpk,go.id subbagian hukum bpk perwakilan provinsi kepulauan bangka belitung 2018 . matriks perbandingan peraturan daerah kabupaten belitung timur nomor 1 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan daerah ka

13. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 02 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Kota Madiun; 14. Daerah Kota Madiun Nomor 04 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 02 Tahun 2010; 15.

Bab VI Penyelenggaraan Tugas Umum Pemerintahan- 6 No Bidang Kerjasama Nama MoU/PKS SKPD Penyelenggara Kerjasama Jangka Waktu Maksud dan Tujuan 9 Kerjasama antar Pemerintah lain Kesepakatan Bersama Antara Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kota Bandung, Pemerintah Daerah Kota Cimahi, Pemerintah Daerah

Langsa, disajikan dalam uraian Gambaran Umum Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Urusan Desentralisasi, Tugas Pembantuan, Tugas Umum Pemerintahan dan Tugas lainnya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyelenggaraan kepemerintahan daerah Kota Langsa pada

60. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006; 61. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur; 62.