BAB I PENDAHULUAN - Bappeda DKI Jakarta

3y ago
19 Views
2 Downloads
1.86 MB
140 Pages
Last View : 14d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Lilly Andre
Transcription

Naskah Akademik Rencana Tata RuangKawasan Strategis Pantura JakartaBAB IPENDAHULUAN1.1.Latar BelakangJakarta sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia dan salah satu kota Metropolitandi dunia memiliki peran strategis sebagai pusat pemerintahan, pusat perdagangan danperekonomian nasional serta tempat bermukim dan bertemunya beragam pendudukdari berbagai suku bangsa, ras dan agama. Pesatnya pertambahan penduduk danpeningkatan kegiatan sosial ekonomi yang menyertainya telah meningkatkankebutuhan akan lahan perkotaan di Jakarta terutama untuk menyediakan berbagaifasilitas dan kemudahan aksesibilitas bagi warga kotanya dan para migran perkotaanyang datang mencari penghidupan. Untuk mengatasi kebutuhan lahan perkotaan,sejak tahun 1992 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyusun konseppengembangan Pantai Utara Jakarta (Pantura) sebagai kawasan reklamasi yangmenghubungkan wilayah daratan dan laut di bagian utara kota Jakarta.Pantai Utara Jakarta adalah kawasan strategis yang berada di Provinsi DKI Jakartaseperti dinyatakan dalam dua rencana tata ruang berikut ini:1. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang KawasanJakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur menetapkan Panturasebagai bagian dari Kawasan Strategis Nasional.2. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 tentang RencanaTata Ruang Wilayah 2030, menetapkan Pantura Jakarta sebagai KawasanStrategis Provinsi (KSP).Sesuai dengan aturan yang berlaku dan dalam rangka mencapai visi dan misipenataan ruang Provinsi DKI Jakarta yang tertuang dalam Rencana Tata RuangWilayah 2030 maka diperlukan suatu rencana detail tata ruanguntuk KawasanStrategis Pantura yang mendukung pelaksanaan program penataan ruang danpengendalian pemanfaatan ruang yang komprehensif. Rencana detail tata ruangdiharapkan dapat dipergunakan sebagai pedoman dalam pembangunan dan1-1

Naskah Akademik Rencana Tata RuangKawasan Strategis Pantura Jakartapemanfataan ruang di Kawasan Strategis Pantura serta pengendalian pemanfaatanruang di kawasan tersebut.Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang PembentukanPeraturan Perundang-undangan, penyusunan Rancangan Peraturan Daerah harusdisertai dengan penyusunan naskah akademik sebagai landasan teoritis dan kajianpemikiran ilmiah terkait substansi yang disusun. Naskah akademis penyusunanRaperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura disusun berdasarkanamanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Pasal 14ayat (3) yang menyebutkan bahwa rencana rinci tata ruang termasuk di dalamnyaadalah Rencana Detail Tata Ruang Kota/Kabupaten yang selanjutnya ditetapkansebagai peraturan daerah, sebagaimana tertuang pada pasal 27 ayat (1).Secara keseluruhan, naskah akademis ini merekomendasikan perlunya penyusunanPerda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta sebagaipedoman perencanaan pembangunan, pemanfaatan ruang serta pengendalianpemanfaatan ruang hingga tanhun 2030. Peraturan ini perlu segera ditetapkansebagai bagian penting dalam rangka mewujudkan visi Jakarta sebagai ibukotaNegara Kesatuan Republik Indonesia yang aman, nyaman, produktif, berkelanjutan,sejajar dengan kota-kota besar dunia, dan dihuni oleh masyarakat yang sejahtera.1.2. Identifikasi MasalahKawasan Pantai Utara Jakarta merupakan kawasan strategis bagi DKI Jakarta, baiksebagai ibukota provinsi sekaligus sebagai ibukota negara. Areal sepanjang pantaisekitar 32 km tersebut merupakan pintu gerbang dari arah laut, dengan berbagaiaktivitas masyarakat dan pembangunan yang sangat beragam, termasuk objek-objekvital yang ada di kawasan tersebut.Dengan adanya Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang,Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang WilayahNasional, Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2010 tentang PenyelenggaraanPenataan Ruang dan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2008 tentang PenataanRuang Kawasan Jabodetabekpunjur, maka Keputusan Presiden Nomor 52 tahun1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta, khususnya yang terkait denganpenataan ruang dinyatakan tidak berlaku lagi. Hal ini memberi efek pada peraturan di1-2

Naskah Akademik Rencana Tata RuangKawasan Strategis Pantura Jakartatingkat daerah, khususnya yang terkait dengan penataan kawasan Pantura Jakarta,yaitu Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 tahun 1995 tentangPenyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Kawasan Pantura Jakarta.Oleh karena itu dalam pelaksanaannya diperlukan perencanaan ulang (penataanruang) kawasan Pantura Jakarta yang mencakup pulau reklamasi dan revitalisasidaratan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 Pasal 10 Ayat 1,kawasan strategis provinsi perlu ditetapkan melalui suatu peraturan daerah dan olehkarenanya Kawasan Pantura Jakarta sebagai salah satu kawasan strategis provinsisebagaimana ditetapkan dalam RTRW Provinsi DKI Jakarta 2030 perlu disusunlandasan hukumnya dalam bentuk Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Panturasebagai revisi Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 tahun 1995.Berbagai permasalahan penting yang perlu mendapatkan perhatian dalampenyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Pantura Jakarta antara lain:1.Permasalahan Fisik Lingkungan antara lain: kualitas air tanah yang tercemar;sedimentasi dan pencemaran air sungai dan waduk; amblesan dan penurunantanah; banjir dan rob: erosi pantai/abrasi dan hilangnya kawasan-kawasanlingkungan.2.Permasalahan Sosial Budaya antara lain: pertumbuhan penduduk yang pesatdan tumbuhnya permukiman yang tidak terkendali; rendahnya kualitassumberdaya manusia; rendahnya penduduk yang bekerja dan masih tingginyapekerjaan di sektor informal; masih adanya kawasan permukiman kumuh disepanjang pesisir pantai; dan tingkat kriminalitas dan gangguan keamanan.3.Permasalahan Ekonomi dan Sarana-Prasarana antara lain: angka kemiskinanyang tinggi dan rendahnya tingkat pendapatan masyarakat; terbatasnya cakupanpelayanan air bersih; belum adanya sistem pengendalian banjir yang struktural(tanggul laut dan sistem polder untuk mengatasi banjir dan rob); jaringandrainase yang tidak terawat; cakupan pelayanan jaringan limbah yang terbatas;prasarana pengelolaan sampah yang tidak memadai dan tingkat pelayanan jalanyang semakin menurun.4.Permasalahan Hukum Kelembagaan antara lain: belum adanya revisi dariperaturan perundangan sebagai dasar dalam pengembangan Pantura Jakarta;dan Tim care taker sebagai pengganti BP Pantura tidak dapat melaksanakatugasnya dengan optimal.1-3

Naskah Akademik Rencana Tata RuangKawasan Strategis Pantura Jakarta1.3. Tujuan dan Kegunaan Kegiatan Penyusunan Naskah AkademikBerdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang PembentukanPeraturan Perundang-undangan dicantumkan bahwa setiap pembentukan PeraturanDaerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota disertai dengan adanya keteranganatau penjelasan yang biasa disebut dengan naskah akademik.Naskah akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasilpenelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertangungjawabkansecara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu RancanganUndang-Undang, Rancangan Perauran Daerah Provinsi, Rancangan PeraturanDaerah Kabupaten/kota sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukummasyarakat.Sesuai dengan definisi diatas, naskah akademik Rancangan Peraturan Daerahtentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta bertujuan untuk:1. Melakukan penelitian dan kajian atas permasalahan dalam pengembangankawasan strategis Pantura Jakarta dan solusi untuk mengatasi permasalahantersebut;2. Merumuskan permasalahan hukum dalam penyusunan rencana tata ruangkawasan Pantura Jakarta sebagai dasar dalam penyusunan RancanganPeraturan Daerah sebagai dasar hukum dan atau solusi;3. ogis,yuridispembentukan Rancangan Peraturan Daerah tentang rencana tata ruang kawasanstrategis Pantura Jakarta;4. Merumuskan sasaran yang akan diwujudkan, ruang lingkup pengaturan,jangkauan dan arah pengaturan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentangrencana tata ruang kawasan strategis Pantura Jakarta.Kegunaan dari naskah akademik ini adalah sebagai acuan atau referensi penyusunandan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang rencana rinci tata ruangkawasan strategis Pantura Jakarta.1-4

Naskah Akademik Rencana Tata RuangKawasan Strategis Pantura Jakarta1.4. Metode Penyusunan Naskah AkademikMetoda yang digunakan dalam penyusunan naskah akademik ini adalah metodeyuridis empiris atau dikenal juga dengan penelitian sosiolegal dan metoda yuridisnormatif yang dilakukan melalui studi pustaka untuk menelaah data sekunder berupaperaturan perundangan, hasil penelitian dan referensi lainnya.Penelitian sosiolegal dilakukan dengan menelaah kaidah-kaidah hukum dalamperaturan perundangan yang sudah ada secara normatif dilanjutkan dengan observasimendalam untuk mendapatkan data terkait faktor-faktor yang berpengaruh terhadapRancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan StrategisPantai Utara Jakarta. Metoda ini dilandasi konsep hukum yang menyatakan bahwahukum yang baik adalah hukum yang berlandaskan juga pada kenyataan yang ada dimasyarakat, tidak saja ditentukan berdasarkan kehendak pemerintah. Dalam hal inipemahaman mengenai gambaran kondisi pada kawasan strategis Pantai UtaraJakarta yang menjadi lokus hukum yang diteliti menjadi sangat penting.Metode yuridis normatif dilakukan dengan melakukan kajian pustaka terhadapperaturan perundangan terkait penataan ruang, wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,pemerintahan daerah, lingkungan hidup dan pembangunan perkotaan, serta kajianterhadap hasil penelitian dan referensi terkait lainnya.Proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata RuangKawasan Strategis Pantai Utara Jakarta meliputi tiga tahapan sebagai berikut:1. Tahap Identifikasi PermasalahanTahap ini adalah tahap awal penyusunan naskah akademik dimulai kepentingan,baikpermasalahan hukum maupun permasalah non hukum terkait penataan ruangkawasan strategis Pantai Utara Jakarta. Identifikasi permasalahan dilakukanmelalui metode kajian pustaka dan diskusi kelompok terbatas.2. Tahap Penyusunan Naskah AkademikBerdasarkan hasil identifikasi permasalahan dan kajian terhadap peraturanperundang-undangan, tahap selanjutnya adalah penyusunan naskah akademiksesuai dengan ketentuan dalam Undang Undang Nomot 12 Tahun 2011 tentang1-5

Naskah Akademik Rencana Tata RuangKawasan Strategis Pantura JakartaPembentukan Peraturan Perundang-undangan. Naskah akademik sangatdiperlukan dalam pembentukan Rancangan Peraturan Daerah sebagai kajianyang mendalam dan komprehensif mengenai teori atau pemikiran ilmiah yangberkaitan dengan materi muatan Rancangan Peraturan Daerah yang akandibentuk.3. Tahap KonsultasiPada tahap ini dilakukan konsultasi sebagai salah satu cara untuk melaksanakanpartisipasi dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. Proses konsultasiini merupakan upaya untuk menyampaikan materi Rancangan Peraturan Daerahkepada semua pemangku kepentingan agar memperoleh masukan dan saranpenyempurnaan sehingga penataan ruang kawasan strategis Pantura Jakartadapat dilaksanakan secara optimal.1-6

Naskah Akademik Rencana Tata RuangKawasan Strategis Pantura JakartaBAB IIKAJIAN TEORITIS DAN PRAKTIK EMPIRIS2.1.Kajian Teoritis2.1.1. Konsep Pengembangan WilayahKonsep pengembangan wilayah di Indonesia lahir dari suatu proses iteratif npengalaman-pengalaman praktis sebagai bentuk penerapannya yang bersifat dinamis. Dengankata lain, konsep pengembangan wilayah di Indonesia merupakan penggabungandari berbagai teori dan model yang senantiasa berkembang yang telah diujiterapkandan kemudian dirumuskan kembali menjadi suatu pendekatan yang disesuaikandengan kondisi dan kebutuhan pembangunan di Indonesia.Dalam sejarah perkembangan konsep pengembangan wilayah di Indonesia,terdapat beberapa landasan teori yang turut mewarnai keberadaannya. Pertamaadalah Walter Isard sebagai pelopor Ilmu Wilayah yang mengkaji terjadinyahubungan sebab-akibat dari faktor-faktor utama pembentuk ruang wilayah, yaknifaktor fisik, sosial-ekonomi, dan budaya. Kedua adalah Hirschmann (era 1950-an)yang memunculkan teori polarization effect dan trickling-down effect denganargumen bahwa perkembangan suatu wilayah tidak terjadi secara bersamaan(unbalanced development). Ketiga adalah Myrdal (era 1950-an) dengan teori yangmenjelaskan hubungan antara wilayah maju dan wilayah belakangnya denganmenggunakan istilah backwash and spread effect. Keempat adalah Friedmann (era1960-an) yang lebih menekankan pada pembentukan hirarki guna mempermudahpengembangan sistem pembangunan yang kemudian dikenal dengan teori pusatpertumbuhan. Terakhir adalah Douglass (era 70-an) yang memperkenalkanlahirnya model keterkaitan desa – kota (rural – urban linkages) dalampengembangan wilayah.2-1

Naskah Akademik Rencana Tata RuangKawasan Strategis Pantura JakartaKeberadaan landasan teori dan konsep pengembangan wilayah diatas kemudiandiperkaya dengan gagasan-gagasan yang lahir dari pemikiran cemerlang putraputra bangsa. Diantaranya adalah Sutami (era 1970-an) dengan gagasan bahwapembangunan infrastruktur yang intensif untuk mendukung pemanfaatan ganwilayah.Poernomosidhi (era transisi) memberikan kontribusi lahirnya konsep hirarki kotakota dan hirarki prasarana jalan melalui Orde Kota. Selanjutnya adalah RuslanDiwiryo (era 1980-an) yang memperkenalkan konsep Pola dan Struktur ruang yangbahkan menjadi inspirasi utama bagi lahirnya UU No.24/1992 tentang PenataanRuang. Pada periode 1980-an ini pula, lahir Strategi Nasional PembangunanPerkotaan (SNPP) sebagai upaya untuk mewujudkan sitem kota-kota nasional yangefisien dalam konteks pengembangan wilayah nasional. Dalam perjalanannyaSNPP ini pula menjadi cikal-bakal lahirnya konsep Program PembangunanPrasarana Kota Terpadu (P3KT) sebagai upaya sistematis dan menyeluruh untukmewujudkan fungsi dan peran kota yang diarahkan dalam SNPP. Pada era 90-an,konsep pengembangan wilayah mulai diarahkan untuk mengatasi kesenjanganwilayah, misalnya antara KTI dan KBI, antar kawasan dalam wilayah pulau, maupunantara kawasan perkotaan dan perdesaan. Perkembangan terakhir pada awal abadmillennium, bahkan, mengarahkan konsep pengembangan wilayah sebagai alatuntuk mewujudkan integrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia.Kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah yang dilaksanakan pada awal tahun2000 memberikan kewenangan yang lebih besar kepada Pemerintah Provinsi,Kabupaten/Kota dalam mengelola pembangunan wilayahnya. Peran pemerintahpusat lebih kepada menciptakan kebijakan yang memampukan dan kondusif bagipemangku kepentingan dalam menyelenggarakan pembangunan daerah. Sejalandengan pelaksanaan otonomi daerah, hampir semua peraturan perundangundangan mengalami perubabahan disesuaikan dengan konteks otonomi dandesentralisasi daerah. Dalam hal penataan ruang ditetapkan Undang-UndangNomor 26 Tahun 2007 sebagai pengganti undang-undang sebelumnya.Berdasarkan pemahaman teoritis dan pengalaman empiris diatas, maka secara2-2

Naskah Akademik Rencana Tata RuangKawasan Strategis Pantura Jakartakonseptual pengertian pengembangan wilayah dapat dirumuskan sebagairangkaian upaya untuk mewujudkan keterpaduan dalam penggunaan berbagaisumber daya, merekatkan dan menyeimbangkan pembangunan nasional dankesatuan wilayah nasional, meningkatkan keserasian antar kawasan, keterpaduanantar sektor pembangunan melalui proses penataan ruang dalam rangkapencapaian tujuan pembangunan yang berkelanjutan dalam wadah NKRI.2.1.2. Konsep Penataan RuangDalam rangka mewujudkan konsep pengembangan wilayah yang didalamnyamemuat tujuan dan sasaran yang bersifat kewilayahan di Indonesia, maka ditempuhmelalui penyelenggaraan penataan ruang yang terdiri dari 4 (empat) proses utama,yakni :a. ntah,pemerintah daerah dan masyarakat dalam penataan ruang.b. Pembinaan, upaya untuk meningkatkan kinerja penataan ruang yangdiselenggarakan oeh Pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.c. Pelaksanaan, upaya pencapaian tujuan penataan ruang melalui pelaksanaanperencanaan tata ruang, pemenfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatanruang.d. Pengawasan, upaya agar penyelenggaraan penataan ruang dapat diwujudkansesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Dengan demikian, selain merupakan proses untuk mewujudkan tujuan-tujuanpembangunan, penataan ruang sekaligus juga merupakan produk yang memilikilandasan hukum (legal instrument) untuk mewujudkan tujuan pengembanganwilayah.Di Indonesia, penataan ruang telah ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 26tahun 2007 yang kemudian diikuti dengan penetapan berbagai PeraturanPemerintah (PP) untuk operasionalisasinya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor26 tahun 2007, khususnya pasal 3, termuat tujuan penataan ruang, yaknimewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, danberkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.2-3

Naskah Akademik Rencana Tata RuangKawasan Strategis Pantura JakartaSedangkan sasaran penataan ruang adalah :a. terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatanb. terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumberdaya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusiac. terwujudnya perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negativeterhadap ingkungan akibat pemanfaatan ruang.Tabel 2 - 1 Keterkaitan Rencana Umum Tata Ruang dan Rencana Rinci Tata RuangRencana Umum Tata RuangRencana Rinci Tata RuangRTR Pulau/KepulauanRTRW NasionalRTR Kawasan StrategisNasionalRTR Kawasan StrategisRTRW ProvinsiProvinsiRTR Kawasan StrategisKabupatenRTRW KabupatenRDTR Wilayah KabupatenRTR Kawasan MetropolitanRTR Kawasan Perkotaan dalamWilayah KabupatenRTR Bagian Wilayah KotaRTRW KotaRTR Kawasan Strategis KotaRDTR Wilayah KotaSesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang,2-4

Naskah Akademik Rencana Tata RuangKawasan Strategis Pantura Jakartaperencanaan tata ruang sebagai bagian pelaksanaan penataan ruang dilakukanuntuk menghasilkan: a) rencana umum tata ruang , secara berhierarki terdiri dariRTRW Nasional, RTRW Provinsi dan RTRW Kabupaten/Kota, dan b) rencana rincitata ruang, yang terdiri atas: RTR Pulau/Kepulauan dan RTR Kawasan StrategisNasional, RTR Kawasan Strategis Provinsi dan RDTR Kabupaten/Kota dan RTRKawasan Strategis Kabupaten/Kota. Rencana umum tata ruang belum dapatdijadikan dasar dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang dan pengendalianpemanfaatan ruang karena mencakup wilayah perencanaan yang luas dan skalapeta dalam rencana memerlukan perincian sebelum dioperasionalkan. Rencanadetail tata ruang dapat dijadikan dasar penyusunan peraturan zonasi.2.1.3 Konsep Pembangunan Kota BerkelanjutanKonsep pembangunan berkelanjutan diperkenalkan sebagai hasil dari debat antarapendukung pembangunan dan pendukung pengelolaan lingkungan. Pembangunanberkelanjutan harus dilihat sebagai interaksi antara tiga sistem: sistem biologi dansumberdaya, sistem ekonomi dan sistem sosial. Pembahasan mengenai konsepdan pendekatan, kesepakatan dan agenda pembangunan berkelanjutan, baik padatingkat global, regional, negara, provinsi dan kota/kabupaten terus berlangsungsejak pencanangan awal dalam Konferensi PBB tentang Manusia dan Lingkungandi Stockholm pada tahun 1972. Di Indonesia, kesepakatan dan agaipertemuaninternasional telah mewarnai proses penyusunan kebijakan, rencana dan programyang dilakukan Pemerintah dalam empat dekade terakhir. Konsep pembangunanberkelanjutan menjadi rujukan dalam perencanaan pembangunan mulai tingkatnasional sampai tingkat daerah.Pembangunan berkelanjutan adalah suatu cara pandang mengenai kegiatan yangdilakukan secara sistematis dan terencana dalam kerangka peningkatankesejahteraan, kualitas kehidupan dan lingkungan umat manusia tanpa mengurangia

2.1. Kajian Teoritis 2.1.1. Konsep Pengembangan Wilayah . yang memperkenalkan lahirnya model keterkaitan desa – kota (rural – urban linkages) dalam pengembangan wilayah. Naskah Akademik Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta 2-2 Keberadaan landasan teori dan konsep pengembangan wilayah diatas kemudian diperkaya dengan gagasan-gagasan yang lahir dari pemikiran cemerlang .

Related Documents:

Bappeda & Litbang Kabupaten Tana Tidung/Bappeda & Litbang of Tana Tidung Regency Dicetak oleh/Printed by: Bappeda & Litbang Kabupaten Tana Tidung/Bappeda & Litbang of Tana Tidung Regency Dilarang mengumumkan, mendistribusikan, mengomunikasikan, dan/atau menggandakan sebagian atau seluruh isi buku ini untuk tujuan komersil tanpa izin tertulis

Buku Keterampilan Dasar Tindakan Keperawatan SMK/MAK Kelas XI ini disajikan dalam tiga belas bab, meliputi Bab 1 Infeksi Bab 2 Penggunaan Peralatan Kesehatan Bab 3 Disenfeksi dan Sterilisasi Peralatan Kesehatan Bab 4 Penyimpanan Peralatan Kesehatan Bab 5 Penyiapan Tempat Tidur Klien Bab 6 Pemeriksaan Fisik Pasien Bab 7 Pengukuran Suhu dan Tekanan Darah Bab 8 Perhitungan Nadi dan Pernapasan Bab .

Texts of Wow Rosh Hashana II 5780 - Congregation Shearith Israel, Atlanta Georgia Wow ׳ג ׳א:׳א תישארב (א) ׃ץרֶָֽאָּהָּ תאֵֵ֥וְּ םִימִַׁ֖שַָּה תאֵֵ֥ םיקִִ֑לֹאֱ ארָָּ֣ Îָּ תישִִׁ֖ארֵ Îְּ(ב) חַורְָּ֣ו ם

bab ii penerimaan pegawai . bab iii waktu kerja, istirahat kerja, dan lembur . bab iv hubungan kerja dan pemberdayaan pegawai . bab v penilaian kinerja . bab vi pelatihan dan pengembangan . bab vii kewajiban pengupahan, perlindungan, dan kesejahteraan . bab viii perjalanan dinas . bab ix tata tertib dan disiplin kerja . bab x penyelesaian perselisihan dan .

Bab 24: Hukum sihir 132 Bab 25: Macam macam sihir 135 Bab 26:Dukun,tukang ramal dan sejenisnya 138 Bab 27: Nusyrah 142 Bab 28: Tathayyur 144 Bab 29: Ilmu nujum (Perbintangan) 150 Bab 30: Menisbatkan turunnya hujan kepada bintang 152 Bab 31: [Cinta kepada Allah]. 156 Bab 32: [Takut kepada Allah] 161

bab iii. jenis-jenis perawatan 7 . bab iv. perawatan yang direncanakan 12 . bab v. faktor penunjang pada sistem perawatan 18 . bab vi. perawatan di industri 28 . bab vii. peningkatan jadwal kerja perawatan 32 . bab viii. penerapan jadwal kritis 41 . bab ix. perawatan preventif 46 . bab x. pengelolaan dan pengontrolan suku cadang 59 . bab xi.

1. Revisi Rancangan KUA PPAS APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017 dikirimkan dengan surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 4614/-1.713 tanggal 20 Oktober 2016 hal Penyampaian Revisi Rancangan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Ang-garan Sementara APBD T

CUERPOS Y ROSTROS Alfredo López Austín lnstituto de Investigaciones Antropológicas - UNAM En una reseña allibro Literatura náhuatl de Arnos Segala,r Miguel León-Portilla se refiere a dos afi¡maciones que aparecen en mi li- bro Cuerpo humano e ideología:z en una ocasión para criticar mi interpretación filológica de la palabra tlacatl y en otra para contes-