KEDUDUKAN HUKUM PERATURAN/KEBIJAKAN DIBAWAH PERATURAN .

3y ago
105 Views
24 Downloads
222.89 KB
15 Pages
Last View : 16d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Ronnie Bonney
Transcription

KEDUDUKAN HUKUM PERATURAN/KEBIJAKAN DIBAWAH PERATURANMENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/KEPALA BAPPENASOleh: Arif Christiono Soebroto, SH.,Msi.(Direktur Analisa Peraturan Perundang-undangan Bappenas)A. Jenis-Jenis Peraturan NegaraMenurut M. Solly Lubis, yang dimaksud dengan peraturan negara (staatsregelings)adalah peraturan-peraturan tertulis yang diterbitkan oleh instansi resmi, baik dalampengertian lembaga maupun dalam pengertian pejabat tertentu. Peraturan yangdimaksud meliputi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang,Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah,Instruksi, Surat Edaran, Pengumuman, Surat Keputusan, dan lain-lain.Menurut I Gde Pantja Astawa yang disebut dengan peraturan negara (staatsregelings)atau keputusan dalam arti luas (besluiten). Keputusan dalam arti luas (besluiten) dapatdibagi dalam 3 (tiga) kelompok yakni:(1) Wettelijk regeling (peraturan perundang-undangan), seperti UUD, dang,peraturanpemerintah, peraturan presiden, peraturan menteri, peraturan daerah, danlain-lain;(2) ,suratedaran,pengumuman dan lain-lain;(3) Beschikking (penetapan), seperti surat keputusan dan lain-lain1

B. dang-undanganDilihat dari kewenangan asalnya sebagaimana terlihat pada ajaran Rousseau,pembentukan peraturan negara yang mengikat warga negara dan penduduk secaraumum (dari segi adressat) dan secara abstrak (dari segi hal yang diaturnya) besertasanksi pidana dan sanksi pemaksaannya pada hakikatnya semua itu berasal dari fungsilegislatif yang bersumber pada volonte generale.Dalam perkembangan selanjutnya, ketika badan legislatif sering terlambat mengikutiperkembangan masyarakat, badan legislatif melimpahkan sebagian dari kewenanganlegislatifnya kepada badan eksekutif sehingga badan eksekutif ikut pula membentukperaturan perundang-undangan. Hal ini merupakan perkembangan revolusioner dariteori Trias Politica Montesquieu yang menempatkan pemerintah hanya sebagaipelaksana (perintah) entukan peraturan negara berdasarkan fungsi reglementer dan berdasarkanfungsi eksekutif. Sementara pada umumnya, kewenangan pengaturan yang timbul darifungsi reglementer dan eksekutif itu selalu didasarkan pada peraturan negara yanglebih tinggi dalam wujud kewenangan atribusi ataupun delegasi”.Atribusi kewenangan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan menurutMaria Farida Indrati S, yakni pemberian kewenangan membentuk peraturan perundangundangan yang diberikan oleh suatu peraturan perundang-undangan kepada suatulembaga negara/pemerintahan. Kewenangan tersebut melekat terus menerus dandapat dilaksanakan atas prakarsa sendiri setiap waktu diperlukan, sesuai dengan batasbatas yang diberikan. Contohnya: Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang2

Pemerintahan Daerah, dalam Pasal 136 memberikan kewenangan kepada PemerintahDaerah untuk membentuk Peraturan Daerah.Delegasi kewenangan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan ialahpelimpahan kewenangan membentuk peraturan perundang-undangan yang dilakukanoleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi kepada peraturan perundangundangan yang lebih rendah, baik pelimpahan dinyatakan dengan tegas maupun tidak.Perbedaannya dengan kewenangan atribusi, pada kewenangan delegasi kewenangantersebut tidak diberikan, melainkan “diwakilkan”, dan selain itu kewenangan delegasi inibersifat sementara dalam arti kewenangan ini dapat diselenggarakan sepanjangpelimpahan tersebut masih ada. Contohnya: Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun2008 tentang Kementerian Negara mengatur: “Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas,fungsi, dan susunan organisasi Kementerian diatur dengan Peraturan Presiden”.Bertitik tolak dari penjelasan diatas, maka pada hakikatnya kewenangan pemerintahatau pejabat administrasi negara dalam pembentukan peraturan perundang-undanganmerupakan kewenangan yang bersifat pelimpahan (delegated authority) karenakewenangan asli (original authority) pembentukan peraturan perundang-undangan adapada badan legislatif. Pendelegasian kewenangan legislatif kepada pemerintah(eksekutif) atau pejabat administrasi negara membuat pejabat pemerintah atau pejabatadministrasi negara memiliki kewenangan legislatif seperti halnya pembentuk undangundang asli (badan legislatif).Kebijakan yang ditetapkan pejabat administrasi negara berdasarkan wewenang yangbersumber dari peraturan perundang-undangan, kemudian dituangkan dalam berbagaibentuk-bentuk hukum yang ada di Indonesia termasuk dalam golongan peraturanperundang-undangan. di Indonesia, bentuk-bentuk peraturan perundang-undanganyang disebut diatas beraneka ragam, antara lain mencakup: Peraturan Pemerintah;Peraturan Presiden; Peraturan Menteri/Peraturan Badan/Lembaga/Komisi yang dibentukdengan Undang-Undang atau pemerintah atas perintah Undang-Undang; Peraturan3

Direktur Jenderal; Peraturan Daerah Provinsi; Peraturan Gubernur; Peraturan DaerahKabupaten/Kota; dan Peraturan Bupati/Walikota.C. Peraturan KebijakanSelain kebijakan yang bersifat terikat (gebonden beleids) berdasarkan peraturanperundang-undangan seperti diuraikan diatas, pemerintah atau pejabat administrasinegara juga dapat menetapkan kebijakan-kebijakan yang bersifat bebas (vrijbeleid).Kebijakan yang bersifat bebas ditetapkan oleh pejabat administrasi negara berdasarkankewenangan kebebasan bertindak (freies ermessen).Kebijakan yang bersifat bebas ditetapkan dan dijalankan oleh pejabat administrasinegara dalam rangka menyelesaikan suatu keadaan (masalah konkret) yang padadasarnya belum ada aturannya atau belum diatur dalam undang-undang (peraturanperundang-undangan).Untuk menegakkan asas konsistensi, kebijakan pejabat administrasi negara yangbersifat bebas tersebut perlu dituangkan dalam suatu bentuk formal atau suatu formattertentu yang lazim disebut peraturan kebijakan. Dengan demikian peraturan kebijakanmerupakan produk kebijakan yang bersifat bebas yang ditetapkan oleh pejabat-pejabatadministrasi negara dalam rangka menyelenggarakan tugas pemerintahan. Kebijakanpejabat administrasi negara tersebut kemudian dituangkan dalam suatu format tertentusupaya dapat diberlakukan secara umum (berlaku sama bagi setiap warga negara).Menurut Bagir Manan dengan adanya peraturan kebijakan tersebut akan ntuksetiapperistiwayangmengandung persamaan, kepastian hukum dan tindakan-tindakan dapat dipercayakarena didasarkan pada peraturan yang sudah tertentu.Jika kebijakan pejabat administrasi negara yang bersifat bebas dituangkan dalam suatuperaturan kebijakan, setiap anggota masyarakat dapat dengan mudah mengetahuinyasehingga setiap orang yang memenuhi syarat-syarat memiliki kesempatan dan peluang4

yang sama untuk memperoleh keuntungan-keuntungan yang mungkin dapat diperolehdari kebijakan tersebut.Pembentukan peraturan kebijakan dalam praktik penyelenggaraan pemerintahanmerupakan suatu hal yang lumrah terjadi. Menurut Philipus M. Hadjon “pelaksanaanpemerintahan sehari-hari menunjukkan betapa badan atau pejabat tata usaha negaraacapkali menempuh berbagai langkah kebijaksanaan tertentu, antara lain menciptakanapa yang kini sering dinamakan peraturan kebijaksanaan (beleidsregel, policy rule)”.dengan demikian, jelas ada hubungan yang erat antara asas diskresi atau asas freiesermessen dengan peraturan kebijakan. Peraturan kebijakan adalah wujud formalkebijakan yang ditetapkan oleh pejabat administrasi negara berdasarkan asas diskresitersebut.Bentuk formal peraturan kebijakan dalam hal tertentu sering tidak berbeda atau tidakdapat dibedakan dari format peraturan perundang-undangan. Menurut A. Hamid SAttamimi: “dilihat dari bentuk dan formatnya, peraturan kebijakan sama benar denganperaturan perundang-undangan, lengkap dengan pembukaan berupa konsiderans“menimbang” dan dasar hukum “mengingat”, batang tubuh yang berupa pasal-pasal,bagian-bagian dan bab-bab serta penutup, yang sepenuhnya menyerupai peraturanperundang-undangan”.Selain memiliki persamaan dengan peraturan perundang-undangan sebagaimanadikemukakan diatas, ada juga peraturan kebijakan yang berbeda dengan peraturanperundang-undangan dari segi bentuk formalnya. Oleh karena itu, peraturan-peraturankebijakan tersebut dengan mudah dibedakan dari peraturan perundang-undangan.Dalam hal ini, format peraturan kebijakan tersebut tersebut lebih sederhana daripadaformat peraturan perundang-undangan misalnya nota dinas, surat edaran, petunjukpelaksanaan, petunjuk teknis, pengumuman dan sebagainya.Meskipun ada bentuk peraturan kebijakan yang memiliki persamaan dengan peraturanperundang-undangan, namun Bagir Manan secara tegas mengemukakan bahwa5

peraturan kebijakan bukan merupakan peraturan perundang-undangan: “peraturankebijakan bukan peraturan perundang-undangan, meskipun menunjukkan sifat ataugejala sebagai peraturan perundang-undangan. Mengapa pelaksanaan kebijakantersebut (beleidsvrijheid) tidak dituangkan dalam bentuk peraturan perundangundangan? karena pembuat peraturan kebijakan tidak mempunyai kewenanganperundang-undangan.”D. enteriPerencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas.Terkait dengan kondisi di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Bappenasyaitu selain peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenasterdapat pula beberapa dokumen yang bersifat mengatur seperti:a. petunjuk pelaksanaan/pedoman yang ditetapkan oleh pejabat eselon II yangruang lingkup pengaturannya internal berlaku di Unit kerja eselon II tersebut.b. petunjuk pelaksanaan/pedoman yang ditetapkan oleh pejabat eselon II yangruang lingkup pengaturannya/internal berlaku di Kementerian PPN/Bappenasmisalnya beberapa edaran yang diterbitkan oleh Biro Sumber Daya Manusia.c. petunjuk pelaksanaan/pedoman yang ditetapkan oleh Pejabat Eselon I yangruang lingkup pengaturannya internal berlaku di unit kerja eselon I tersebut,misalnya Kode Etik Auditor yang berlaku untuk para auditor di lingkunganInspektorat Utama.d. Petunjuk Pelaksanaan/pedoman yang ditetapkan oleh pejabat eselon I yangruang lingkup pengaturannya internal berlaku di Kementerian PPN/Bappenas,misalnya pedoman pengawasan yang ditetapkan oleh Inspektur Utama, petunjukPelaksanaan Pengelolaan Anggaran dan kegiatan yang ditetapkan oleh SekretarisMenteri/Sekretaris Utama.6

e. PN/Bappenas yang bukan dalam bentuk Peraturan MenteriBappenasdanruang lingkup lakuDaerah,KementerianPPN/ Kepalaeksternalmaupunpihakuntukswasta.Contohnya adalah Pedoman Umum Rencana Aksi Daerah PemberantasanKorupsi, Pedoman Penurunan Gas Emisi Rumah Kaca.f. Petunjuk Pelaksanaan/Pedoman yang disusun Kementerian PPN/Bappenasbersama kementerian lain yang bukan dalam bentuk peraturan menteri danruang lingkup pengaturannya berlaku eksternal untuk kementerian/lembaga eknisyangsusundiKementerian PPN/Bappenas bersama Kementerian Dalam Negeri.Dokumen yang bersifat mengatur diatas ditetapkan bukan dalam bentuk peraturanmelainkan beragam dokumen sebagai berikut:a. memorandum;b. surat edaran;c. surat edaran bersama;d. petunjuk pelaksanaan dengan mengadopsi format petunjuk pelaksanaansebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PAN Nomor 22 Tahun 2008 tentangPedoman Tata Naskah Dinas;e. SOP; danf. BukuMengenai kedudukan hukum dokumen yang bersifat mengatur di selainperaturanMenteriPerencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas dapat diberikan pendapatsebagai berikut:7

Pertama, dilihat dari definsi peraturan perundang-undangan sebagai peraturantertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atauditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui proseduryang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. dari definisi tersebut makasuatu peraturan dapat dikategorikan sebagai peraturan perundang-undangan jikamemenuhi ciri-ciri sebagai berikut:a. peraturan tertulis, pengertian “aturan tertulis” adalah sebagai lawan dari “aturantidak tertulis” yang lebih terkenal dengan istilah “hukum adat” atau “hukumkebiasaan. peraturan tertulis juga berarti peraturan yang mempunyai bentukatau format tertentu. Selain tertulis peraturan perundang-undangan juga harusmempunyai bentuk dan format tertentu, mengenai hal ini Burkhardt Kremssebagaimana dikutip A. Hamid S. Attamimi berpendapat bahwa pembentukanperaturan perundang-undangan (Staatliche Rechtssetzung) meliputi dua halpokok, yaitu kegiatan pembentukan isi peraturan (Inhalt der Regelung) di satupihak, dan kegiatan yang menyangkut pemenuhan bentuk peraturan (form derregelung), metoda pembentukan peraturan (method der Ausarbeitung derRegelung), dan proses serta prosedur pembentukan peraturandi lain pihak.Antara kegiatan pembantukan isi peraturan dan pemenuhan bentuk peraturan,metoda dan proses serta prosedur pembentukan dilaksanakan secara serentakdan setiap bagian kegiatan tersebut harus memenuhi persyaratan-persyaratansendirib. memuat norma hukum yang mengikat secara umum artinya norma hukum yangditujukan untuk orang banyak (addressatnya) umum dan tidak tertentu, bukanditujukan atau dialamatkan (addressatnya) pada seseorang, beberapa orangatau banyak orang yang telah tertentu.c. dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang,adalah “pejabat/lembaga” yang berwenang untuk membuat “aturan tertulis”adalah “pejabat/lembaga” yang diberikan kewenangan atribusi atau delegasi oleh8

UUD atau UU atau peraturan perundang-undangan lainnya, untuk membentukaturan tertulis yang disebut “peraturan perundang-undangan”.d. melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan artinyapembentukan peraturan perundang-undangan tersebut telah diatur dalamperaturan perundang-undangan tertentu.Untuk mengklasifikasikan dokumen yang bersifat mengatur di selainperaturanMenteriPerencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas apakah termasuk sebagaiperaturan perundang-undangan, maka ada beberapa hal yang dapat dijadikanbahan uji. Bahan uji tersebut adalah batasan pengertian tentang peraturanperundang-undangan sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun2011 sebagaimana diuraikan diatas.Apabila diuji dari ciri pertama peraturan perundang-undangan yaituperaturan tertulis yang mempunyai bentuk atau format tertentu, dimanaPeraturan perundang-undangan sebagai peraturan tertulis memiliki kerangka ataubentuk luar (kenvorm) yang membedakan dengan peraturan lainnya. riPerencanaanPerencanaanPembangunan Nasional/Kepala Bappenas tidak memenuhi ciri pertama peraturanperundang-undangan karena ditetapkan bukan dalam bentuk peraturan melainkanberagam dokumen sebagai berikut: a. memorandum; b. surat edaran; c. suratedaran bersama; d. petunjuk pelaksanaan dengan mengadopsi format petunjukpelaksanaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PAN Nomor 22 Tahun2008 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas; e. SOP; dan f. Buku.Mengenaibentuk atau kerangka luar peraturan perundang-undangan telahdiatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang menjadi hukum positifyang harus ditaati dan menjadi pegangan dalam pembentukan peraturan9

perundang-undangan oleh setiap lembaga pembentuk peraturan perundangundangan di Indonesia. Pada dasarnya setiap peraturan perundang-undangan dapatdikenali dengan melihat pada Kerangka (bentuk luar, kenvorm) peraturanperundang-undangan sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor12 Tahun 2011 yang meliputi:A. JUDULB. PEMBUKAAN1. Frasa Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa2. Jabatan Pembentuk Peraturan Perundang-undangan3. Konsiderans4. Dasar Hukum5. DiktumC. BATANG TUBUH1. Ketentuan Umum2. Materi Pokok yang Diatur3. Ketentuan Pidana (jika diperlukan)4. Ketentuan Peralihan (jika diperlukan)5. Ketentuan PenutupD. PENUTUPE. PENJELASAN (jika diperlukan)F. LAMPIRAN (jika diperlukan)Selanjutnya jika ditinjau dari ciri kedua yaitu memuat norma hukum yangditujukan untuk orang banyak (addressatnya) umum dan tidak tertentu, bukanditujukan atau dialamatkan (addressatnya) pada seseorang, beberapa orang ataubanyak orang yang telah tertentu maka dokumen yang bersifat mengatur diKementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas selain peraturanMenteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas telah memenuhi ciriini contohnya adalah Petunjuk Pelaksanaan/pedoman yang disusun KementerianPPN/Bappenas yang bukan dalam bentuk Peraturan Menteri PPN/ Kepala Bappenas10

dan ruang lingkup pengaturannya berlaku eksternal untuk Kementerian/Lembagalain, Pemerintah Daerah, maupun pihak swasta. Contohnya adalah Pedoman UmumRencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi, Pedoman Penurunan Gas EmisiRumah Kaca.Berikutnya dilihat dari ciri ketiga yaitu dibentuk oleh pejabat/lembaga yangdiberikan kewenangan atribusi atau delegasi oleh UUD atau UU atau peraturanperundang-undangan lainnya, untuk membentuk aturan tertulis yang disebutperaturan perundang-undangan maka terhadap dokumen yang bersifat mengatur diKementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Bappenas selain peraturanMenteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas misalnya PetunjukPelaksanaan/pedoman yang ditetapkan oleh pejabat eselon I yang ruang lingkuppengaturannya internal berlaku di Kementerian PPN/Bappenas, misalnya pedomanpengawasan yang ditetapkan oleh Inspektur Utama, petunjuk ehdibentukSekretarisberdasarkankewenangan atribusi dan kewenangan delegasi peraturan perundang-undanganmengingat sejak awal petunjuk pelaksanaan/pedoman ini tidak dibungkus denganbentuk peraturan perundang-undangan karena Sekretaris Menteri/Sekretaris Utamadan Inspektur Utama memang tidak memiliki kewenangan perundang-undangan.Dengan demikian, dokumen yang bersifat mengatur di KementerianPerencanaan Pembangunan Nasional/ Bappenas selain peraturan akkarenadapattidakmemenuhi keseluruhan ciri-ciri peraturan perundang-undangan terutama: dang-undangansebagaimana diatur dalam UU No.12 Tahun 2011 melainkan lewat beragamdokumen seperti: memorandum; surat edaran; surat edaran bersama; petunjukpelaksanaan; SOP; dan buku; (ii) dibentuk oleh pejabat bukan berdasarkan11

kewenangan atribusi dan kewenangan delegasi peraturan urselaindiKementerianperaturanMenteriPerencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas ini tidak dibentuk denganbentuk peraturan perundang-undangan. Karena jika pembentukannya mendasarkanpada atribusi kewenangan atau delegasi kewenangan peraturan perundangundangan maka bentuknya dapat dipastikan berupa peraturan perundangundangan.Kedua, Jika tidak dapat digolongkan sebagai jenis peraturan perundang-undanganmaka termasuk jenis apakah dokumen yang bersifat mengatur di selainperaturanMenteriPerencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas. Dengan melihat pejabat dankewenangannya untuk membentuk, dan isi/substansinya maka dokumen yangbersifat mengatur di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Bappenasselain peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenasdapat digolongkan sebagai peraturan kebijakan, hal ini dikarenakan terpenuhinyaciri-ciri peraturan kebijakan yaitu:a. Dibentuk oleh badan/pejabat administrasi administrasi negara yang pelaksan

a. peraturan tertulis, pengertian “aturan tertulis” adalah sebagai lawan dari “aturan tidak tertulis” yang lebih terkenal dengan istilah “hukum adat” atau “hukum kebiasaan. peraturan tertulis juga berarti peraturan yang mempunyai bentuk atau format tertentu. Selain tertulis peraturan perundang-undangan juga harus

Related Documents:

Hukum sebagai ilmu pengetahuan 2. Hukum sebagai disiplin 3. Hukum sebagai kaedah 4. Hukum sebagai tata hukum 5. Hukum sebagai petugas (hukum) 6. Hukum sebagai keputusan penguasa 7. Hukum sebagai proses pemerintah 8. Hukum sebaga perikelakuan yang ajeg atau sikap tindak yang teratur 9. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai

PENGERTIAN, SUMBER DAN ASAS A. Pengertian Hukum Acara Perdata Menurut fungsinya, hukum dibedakan menjadi hukum materiil dan hukum formil atau hukum acara. Hukum acara perdata adalah hukum perdata formil, yang pada dasarnya berfungsi mempertahankan atau menegakkan hukum perdata materiil melalui pengadilan

Pengertian Produk Hukum Daerah adalah produk hukum berbentuk Peraturan meliputi perda atau nama lainnya, Perkada, Peraturan Bersama . ASAS HUKUM Peraturan yang lebih khusus mengesampingkan peraturan yang bersifat umum terhadap hierarki peraturan yang setingkat apabila perbedaan baik

Daftar Isi ix Bab VEvaluasi Kebijakan Pendidikan 101 A. Konsepsi Evaluasi Kebijakan Pendidikan — 101 B. Tujuan dan Fungsi Evaluasi Kebijakan Pendidikan — 104 C. P ermasalahan dalam Evaluasi Kebijakan Pendidikan — 106 D. Manfaat Evaluasi Kebijakan Pendidikan — 108 E. Monitoring Evaluasi Kebijakan Pendidikan — 109 F. Kriteria Evaluasi Program Kebijakan Pendidikan — 111

tentang teori-teori hukum yang berkembang dalam sejarah perkembangan hukum misalnya : Teori Hukum Positif, Teori Hukum Alam, Teori Mazhab Sejarah, Teori Sosiologi Hukum, Teori Hukum Progresif, Teori Hukum Bebas dan teori-teori yang berekembang pada abad modern. Dengan diterbitkannya modul ini diharapkan dapat dijadikan pedoman oleh para

1. Pengertian Hukum Agraria Sebutan agraria dalam arti yang demikian luasnya, maka dalam pengertian UUPA Hukum Agraria bukan hanya meru-pakan satu perangkat bidang hukum. Hukum agraria bukan hanya merupakan satu perangkat bidang hukum. Hukum agrar-ia merupakan suatu kelompok berbagai bidang hukum, yang

Penelitian Hukum Empiris 60 a. Pengertian 60 b. Karakteristik 62 SOAL LATIHAN 66 REFERENSI 66 . Universitas Pamulang S2 Ilmu Hukum . Objek Kajian 68 a. Penelitian Asas-Asas Hukum 68 b. Penelitian Sistematika Hukum 70 c. Penelitian Taraf Sinkronisasi Hukum 71 d. Penelitian Perbandingan Hukum 73 e. Penelitian Sejarah Hukum 75 f. .

North & West Sutherland LHP – Minutes 1/3/07 1 NORTH & WEST SUTHERLAND LOCAL HEALTH CARE PARTNERSHIP Minutes of the meeting held on Thursday 1st March 2007 at 12:00 noon in the Ben Loyal Hotel, Tongue PRESENT: Dr Andreas Herfurt Lead Clinician Dr Alan Belbin GP Durness Dr Cameron Stark Public Health Consultant Dr Moray Fraser CHP Medical Director Mrs Georgia Haire CHP Assistant General .