PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA .

3y ago
30 Views
2 Downloads
1.35 MB
243 Pages
Last View : 15d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Tripp Mcmullen
Transcription

PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTANOMOR 1 TAHUN 2012TENTANGRENCANA TATA RUANG WILAYAH 2030DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAGUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,Menimbang:a. bahwa kedudukan Provinsi Daerah Khusus IbukotaJakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan RepublikIndonesia, menyebabkan ruang wilayah Provinsi DaerahKhusus Ibukota Jakarta berfungsi sebagai ruang ibukotanegara, maka pengelolaannya secara bijaksana, berdayaguna, dan berhasil guna sesuai kaidah penataan ruangsehingga kualitas ruang wilayah Provinsi Daerah KhususIbukota Jakarta terjaga keberlanjutannya untuk masa kinidan masa datang;b. bahwa wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakartamerupakan bagian kawasan strategis nasional, makaperencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, danpengendalian pemanfaatan ruang dilaksanakan secaraterpadu dengan kawasan Bogor, Depok, Tangerang,Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur);c.bahwa Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakartasebagaimana kota-kota besar lain di dunia menghadapitantangan global, khususnya pemanasan global (globalwarming) dan perubahan iklim (climate change) yangmembutuhkan aksi perubahan iklim (climate action), baikaksi adaptasi maupun aksi mitigasi yang perlu dituangkandalam penataan ruang;d. bahwa Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta beradadalam kota delta (delta city) sehingga pengarusutamaantantangan dan kendala daerah delta melalui pengelolaantata air, analisa resiko bencana, dan perbaikan ekosistem,harus menjadi perhatian utama dalam penataan ruang;e.bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi DaerahKhusus Ibukota Jakarta sebagaimana diatur dalamPeraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1999 habis masaberlakunya pada tahun 2010, perlu menetapkan kembaliRencana Tata Ruang Wilayah untuk jangka waktu sampaidengan tahun 2030;f.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a sampai dengan huruf e dan untukmelaksanakan ketentuan Pasal 78 ayat (4) huruf cUndang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang PenataanRuang, perlu membentuk Peraturan Daerah tentangRencana Tata Ruang Wilayah 2030;

2Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan DasarPokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 2043)2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 75,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3318);3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KonservasiSumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak danGas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4152);5. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang PertahananNegara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4169);6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang BangunanGedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4247);7. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber DayaAir (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4377);8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang SistemPerencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang PemerintahanDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3839) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhirdengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008 (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);10. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 83,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);11. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang RencanaPembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);

312. Undang-UndangNomor23Tahun2007tentangPerkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2007 Nomor 65 Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4722);13. Bencana(LembaranNegaraRepublikIndonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4723);14. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang PenataanRuang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4725);15. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang PengelolaanWilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739);16. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang PemerintahanProvinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai IbukotaNegara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);17. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KeterbukaanInformasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4846);18. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849);19. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang PengelolaanSampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4851);20. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4956);21. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang PertambanganMineral dan Batu Bara (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4959);22. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4956);23. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintasdan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia

4Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5025);24. kan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5052);25. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungandan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5059);26. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang KawasanEkonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2009 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5066);27. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168);28. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan danKawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2011 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5188);29. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang PembentukanPeraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5234);30. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 44,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3445);31. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang AngkutanJalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3527);32. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentangPrasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1993 Nomor 60,Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 3529);33. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang KawasanSuaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1998 Nomor 132, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3776);34. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000 tentang TingkatKetelitian Peta Untuk Penataan Ruang Wilayah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 20, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3934);

535. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001 tentangKebandarudaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2001 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4146);36. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentangPengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 153,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4161);37. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002 tentang HutanKota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4242);38. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentangPenatagunaan Tanah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2004 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4385);39. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentangPengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 33, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4490);40. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);41. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata ngunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4663);42. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata CaraPenyusunan Rencana Pembangunan Nasional (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664);43. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 PembagianUrusan Pemerintahan Antara Pemerintah, PemerintahanDaerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);44. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata CaraPelaksanaan Kerja Sama Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4761);45. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentangPenyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);

646. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang RencanaTata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4833);47. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2008 tentangPenyelenggaraan Penelitian dan Pengembangan Perikanan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 55,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4840);48. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentangPengelolaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4858);49. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 83,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4859);50. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 tentang KawasanIndustri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4987);51. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2009 tentang PedomanPengelolaan Kawasan Perkotaan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2009 Nomor 68, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5004);52. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 tentangPerubahan Atas Peraturan Pemerintah No.15 Tahun 2005tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2009 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5019);53. Peraturan Pemerintah NomorPenyelenggaraan PerkeretaapianIndonesia Tahun 2009 NomorNegara Republik Indonesia Nomor56 Tahun 2009 tentang(Lembaran Negara Republik129, Tambahan Lembaran5048);54. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang LaluLintas dan Angkutan Kereta Api (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2009 Nomor 176, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5086);55. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentangPenyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5103);56. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutandi Perairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5108);

757. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentukdan Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 118,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5160);58. Keputusan Presiden NomorPengelolaan Kawasan Lindung;32Tahun1990tentang59. Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang ReklamasiPantai Utara Jakarta;60. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang PengadaanTanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk KepentinganUmum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PresidenNomor 65 Tahun 2006;61. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang PenataanRuang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi,Puncak, Cianjur;62. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2006 tentangPedoman Umum Mitigasi Bencana;63. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2008 tentangTata Cara Evaluasi Raperda tentang Rencana Tata RuangDaerah;64. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 15 Tahun 2009tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang WilayahProvinsi;65. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2009 tentangPedoman Koordinasi Penataan Ruang Daerah;66. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1975 tentang KetentuanBangunan Bertingkat di Daerah Khusus Ibukota Jakarta(Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota JakartaTahun 1975 Nomor 16);67. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1986 tentang PenyidikPegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah KhususIbukota Jakarta (Lembaran Daerah Provinsi Daerah KhususIbukota Jakarta Tahun 1986 Nomor 91);68. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2003 tentang Lalu Lintasdan Angkutan Jalan, Kereta Api, Sungai dan Danau (LembaranDaerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2003Nomor 87);69. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang PengendalianPencemaran Udara (Lembaran Daerah Provinsi Daerah KhususIbukota Jakarta Tahun 2005 Nomor 4);70. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman(Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota JakartaTahun 2007 Nomor 3);

871. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang KetertibanUmum (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus IbukotaJakarta Tahun 2007 Nomor 8);72. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang OrganisasiPerangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah KhususIbukota Jakarta Tahun 2008 Nomor 10);73. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang PembentukanPeraturan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah KhususIbukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 2, Tambahan LembaranDaerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1);74. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang BangunanGedung (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus IbukotaJakarta Tahun 2010 Nomor 7, Tambahan Lembaran DaerahProvinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4);Dengan Persetujuan BersamaDEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAHPROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTAdanGUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTAMEMUTUSKAN :Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA TATA RUANGWILAYAH 2030.BAB IKETENTUAN UMUMPasal 1Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:1.Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalahPresiden Republik Indonesia yang memegang imanadimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945.2.Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.3.Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerahsebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.4.Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah KhususIbukota Jakarta.

95.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkatDPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DaerahKhusus Ibukota yangselanjutnya disebut Kota/Kabupaten Administrasi adalah KotaAdministrasi dan Kabupaten Administrasi di Provinsi DaerahKhusus Ibukota Jakarta.7.Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerahterkait yang selanjutnya disebut SKPD/UKPD terkait adalahSatuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerahpada Pemerintah Daerah yang tugas pokok dan fungsinyaberkaitan dengan perizinan penataan ruang.8.Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak,dan Cianjur yang selanjutnya disebut Jabodetabekpunjuradalah kawasan strategis nasional yang meliputi seluruhwilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, sebagianwilayah Provinsi Jawa Barat dan sebagian wilayah ProvinsiBanten.9.Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, danruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satukesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup,melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.10. Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.11. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Daerah Khusus IbukotaJakarta 2011 - 2030 yang selanjutnya disebut RTRW 2030adalah rencana tata ruang wilayah Provinsi Daerah KhususIbukota Jakarta yang terdiri dari rencana tata ruang provinsi,rencana tata ruang kota administrasi dan kabupatenadministrasi.12. Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dansistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagaipendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secarahierarkis memiliki hubungan fungsional.13. Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatuwilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindungdan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.14. Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tataruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatanruang.15. Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.16. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografisbeserta segenap unsur terkait padanya yang batas dansistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan atauaspek fungsional.

1017. Kebijakan penataan ruang adalah arahan pengembanganwilayah yang ditetapkan guna mencapai tujuan penataan ruang.18. Strategi penataan ruang adalah langkah-langkah penataanruang dan pengelolaan wilayah yang perlu dilakukan untukmencapai visi dan misi pembangunan provinsi yang telahditetapkan.19. Penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputipengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasanpenataan ruang.20. Pelaksanaan penataan ruang adalah upaya pencapaian tujuanpenataan ruang melalui pelaksanaan perencanaan tata ruang,pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.21. Perencanaan tata ruang adalah suatu proses untukmenentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputipenyusunan dan penetapan rencana tata ruang.22. Indikasi program utama jangka menengah lima tahunan adalahpetunjuk yang memuat usulan program utama, lokasi program,prakiraan pendanaan beserta sumbernya, instansi pemanfaatan ruang yang sesuai dengan rencana tata ruang.23. Pemanfaatan ruang provinsi adalah upaya untuk mewujudkanstruktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tataruang provinsi melalui penyusunan dan pelaksanaan programbeserta pembiayaan.24. Pemanfaatan ruang kota/kabupaten administras

60. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006; 61. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur; 62.

Related Documents:

Pengertian Produk Hukum Daerah adalah produk hukum berbentuk Peraturan meliputi perda atau nama lainnya, Perkada, Peraturan Bersama . ASAS HUKUM Peraturan yang lebih khusus mengesampingkan peraturan yang bersifat umum terhadap hierarki peraturan yang setingkat apabila perbedaan baik

Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Persyaratan Teknis Akses Pemadam Kebakaran; 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia; 2.

6. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2005-2025 yang selanjutnya disebut RPJP Provinsi adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2005 sampai tahun 2025. 7. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Tengah yang

PAN/7/2004 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Pegawai Berdasarkan Beban Kerja Dalam Rangka Penyusunan Formasi Pegawai Negri Sipil; 9. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Bentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; 10.

13. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 02 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Kota Madiun; 14. Daerah Kota Madiun Nomor 04 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 02 Tahun 2010; 15.

Kegiatan Belajar 1 akan dikemukakan mengenai apa pengertian dari tindak pidana khusus. Lalu, dalam Kegiatan Belajar 2 akan dikemukakan mengenai ruang lingkup tindak pidana khusus yang terdiri mulai dari macam-macam tindak pidana khusus, subjeknya, serta peraturan perundang-undangan yang mengatur tindak pidana khusus tersebut.

Permasalahan yang ditemui adalah . Ni’matul Huda, 2009, Otonomi Daerah Filosofi, Sejarah Dan Problematika. Pustaka Pelajar Ni’matul Huda, 2010, Problematika Pembatalan Peraturan Daerah, Fh Uii Press, . Quido Benyamin Ngaji, 2015, Kewenangan Pembatalan Produk Hukum Daerah Oleh Pemerintah Ditinjau Dari Perspektif Undang-Undang Dasar .

piece of paper and draw an outline of your chosen animal or person. 2. sing and dance when they If you would like to make more than one of any animal or person, fold your paper a few times behind the outline. You could also cut out your outline and trace around it. 3. from things they may Think of how to connect your paper animals or people.