UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG DENGAN RAHMAT .

3y ago
13 Views
2 Downloads
337.00 KB
110 Pages
Last View : 1m ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Duke Fulford
Transcription

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 32 TAHUN 2009TENTANGPERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUPDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang :a. bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehatmerupakan hak asasi setiap warga negaraIndonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal28H Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945;b. bahwapembangunanekonominasionalsebagaimana diamanatkan oleh Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945diselenggarakanberdasarkanprinsippembangunan berkelanjutan dan berwawasanlingkungan;c. bahwasemangatotonomidaerahdalampenyelenggaraan pemerintahan Negara KesatuanRepublik Indonesia telah membawa perubahanhubungan dan kewenangan antara Pemerintah danpemerintahdaerah,termasukdibidangperlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;d. bahwa kualitas lingkungan hidup yang pan manusia dan makhluk hiduplainnya sehingga perlu dilakukan perlindungandan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguhsungguh dan konsisten oleh semua pemangkukepentingan;e. bahwa pemanasan global yang semakin parah penurunan kualitas lingkungan hidupkarena itu perlu dilakukan perlindungan danpengelolaan lingkungan hidup;f. bahwa . . .

-2f. bahwa agar lebih menjamin kepastian hukumdan memberikan perlindungan terhadap haksetiap orang untuk mendapatkan lingkunganhidup yang baik dan sehat sebagai bagian dariperlindungan terhadap keseluruhan ekosistem,perlu dilakukan pembaruan terhadap UndangUndang Nomor 23 Tahun 1997 tentangPengelolaan Lingkungan Hidup;g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, hurufd, huruf e, dan huruf f, perlu olaan Lingkungan Hidup;Mengingat:Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28H ayat (1), serta Pasal33 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang DasarNegara Republik Indonesia Tahun 1945;Dengan Persetujuan BersamaDEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIAdanPRESIDEN REPUBLIK INDONESIAMEMUTUSKAN:Menetapkan :UNDANG-UNDANG TENTANG PERLINDUNGAN DANPENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP.BAB IKETENTUAN UMUMPasal 1Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:1.Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengansemua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup,termasuk manusia dan perilakunya, yangmempengaruhi alam itu sendiri, kelangsunganperikehidupan, dan kesejahteraan manusia sertamakhluk hidup lain.2. perlindungan . . .

-32.Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidupadalah upaya sistematis dan terpadu yangdilakukan untuk melestarikan fungsi lingkunganhidup dan mencegah terjadinya pencemarandan/atau kerusakan lingkungan hidup yangmeliputiperencanaan,pemanfaatan,pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, danpenegakan hukum.3.Pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadardan terencana yang memadukan aspek lingkunganhidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategipembangunanuntukmenjaminkeutuhanlingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan,kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kinidan generasi masa n hidup yang selanjutnya disingkatRPPLH adalah perencanaan tertulis yang memuatpotensi, masalah lingkungan hidup, serta upayaperlindungan dan pengelolaannya dalam kurunwaktu tertentu.5.Ekosistem adalah tatanan unsur lingkunganhidupyangmerupakankesatuanutuhmenyeluruh dan saling mempengaruhi itas lingkungan hidup.6.Pelestarian fungsi lingkungan hidup adalahrangkaian upaya untuk memelihara kelangsungandaya dukung dan daya tampung emampuan lingkungan hidup untuk mendukungperikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dankeseimbangan mampuan lingkungan hidup untuk menyerapzat, energi, dan/atau komponen lain yang masukatau dimasukkan ke dalamnya.9.Sumber daya alam adalah unsur lingkunganhidup yang terdiri atas sumber daya hayati dannonhayati yang secara keseluruhan membentukkesatuan ekosistem.10. Kajian . . .

-410. Kajianlingkunganhidupstrategis,yangselanjutnya disingkat KLHS, adalah rangkaiananalisis yang sistematis, menyeluruh, danpartisipatif untuk memastikan bahwa prinsippembangunan berkelanjutan telah menjadi dasardan terintegrasi dalam pembangunan suatuwilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atauprogram.11. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup, yangselanjutnyadisebutAmdal,adalahkajianmengenai dampak penting suatu usaha dan/ataukegiatan yang direncanakan pada lingkunganhidup yang diperlukan bagi proses /atau kegiatan.12. Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upayapemantauan lingkungan hidup, yang selanjutnyadisebut UKL-UPL, adalah pengelolaan danpemantauan terhadap usaha dan/atau n hidup yang diperlukan bagi prosespengambilan keputusan tentang penyelenggaraanusaha dan/atau kegiatan.13. Baku mutu lingkungan hidup adalah ukuranbatas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, ataukomponen yang ada atau harus ada dan/atauunsur pencemar yang ditenggang keberadaannyadalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsurlingkungan hidup.14. Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk ataudimasukkannya makhluk hidup, zat, energi,dan/atau komponen lain ke dalam lingkunganhidup oleh kegiatan manusia sehingga melampauibaku mutu lingkungan hidup yang telahditetapkan.15. Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup adalahukuran batas perubahan sifat fisik, kimia,dan/atau hayati lingkungan hidup yang dapatditenggang oleh lingkungan hidup untuk dapattetap melestarikan fungsinya.16. Perusakan . . .

-516. Perusakan lingkungan hidup adalah tindakanorang yang menimbulkan perubahan langsungatau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia,dan/atau hayati lingkungan hidup sehinggamelampaui kriteria baku kerusakan lingkunganhidup.17. Kerusakan lingkungan hidup adalah perubahanlangsung dan/atau tidak langsung terhadap sifatfisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidupyang melampaui kriteria baku kerusakanlingkungan hidup.18. Konservasi sumber daya alam adalah yasecarabijaksanasertakesinambungan ketersediaannya dengan tetapmemelihara dan meningkatkan kualitas nilai sertakeanekaragamannya.19. Perubahan iklim adalah berubahnya iklim yangdiakibatkan langsung atau tidak langsung olehaktivitasmanusiasehinggamenyebabkanperubahan komposisi atmosfir secara global danselain itu juga berupa perubahan variabilitas iklimalamiah yang teramati pada kurun waktu yangdapat dibandingkan.20. Limbah adalahkegiatan.sisasuatuusahadan/atau21. Bahan berbahaya dan beracun yang selanjutnyadisingkat B3 adalah zat, energi, dan/ataukomponen lain yang karena sifat, konsentrasi,dan/atau jumlahnya, baik secara langsungmaupun tidak langsung, dapat mencemarkandan/atau merusak lingkungan hidup, dan/ataumembahayakan lingkungan hidup, kesehatan,serta kelangsungan hidup manusia dan makhlukhidup lain.22. Limbah bahan berbahaya dan beracun, yangselanjutnya disebut Limbah B3, adalah sisa suatuusaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.23. Pengelolaan . . .

-623. Pengelolaan limbah B3 adalah kegiatan ngangkutan,pemanfaatan,pengolahan, dan/atau penimbunan.24. kan,dan/ataumemasukkan limbah dan/atau bahan dalamjumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentudengan persyaratan tertentu ke media lingkunganhidup tertentu.25. Sengketa lingkungan hidup adalah perselisihanantara dua pihak atau lebih yang timbul darikegiatanyangberpotensidan/atautelahberdampak pada lingkungan hidup.26. Dampak lingkungan hidup adalah n oleh suatu usaha dan/atau kegiatan.27. Organisasi lingkungan hidup adalah kelompokorang yang terorganisasi dan terbentuk ataskehendak sendiri yang tujuan dan kegiatannyaberkaitan dengan lingkungan hidup.28. Audit lingkungan hidup adalah evaluasi yangdilakukan untuk menilai ketaatan ratanhukumdankebijakanyangditetapkan oleh pemerintah.29. Ekoregion adalah wilayah geografis yang memilikikesamaan ciri iklim, tanah, air, flora, dan faunaasli, serta pola interaksi manusia dengan alamyang menggambarkan integritas sistem alam danlingkungan hidup.30. Kearifan lokal adalah nilai-nilai luhur yangberlaku dalam tata kehidupan masyarakat untukantara lain melindungi dan mengelola lingkunganhidup secara lestari.31. Masyarakat hukum adat adalah kelompokmasyarakat yang secara turun temurun bermukimdi wilayah geografis tertentu karena adanya ikatanpada asal usul leluhur, adanya hubungan yangkuat dengan lingkungan hidup, serta adanyasistem nilai yang menentukan pranata ekonomi,politik, sosial, dan hukum.32. Setiap . . .

-7-32. Setiap orang adalah orang perseorangan ataubadan usaha, baik yang berbadan hukum maupunyang tidak berbadan hukum.33. Instrumen ekonomi lingkungan hidup adalahseperangkat kebijakan ekonomi untuk mendorongPemerintah, pemerintah daerah, atau setiap orangke arah pelestarian fungsi lingkungan hidup.34. Ancaman serius adalah ancaman yang berdampakluas terhadap lingkungan hidup dan menimbulkankeresahan masyarakat.35. Izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepadasetiap orang yang melakukan usaha dan/ataukegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL dalamrangka perlindungan dan pengelolaan lingkunganhidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izinusaha dan/atau kegiatan.36. Izin usaha dan/atau kegiatan adalah izin yangditerbitkan oleh instansi teknis untuk melakukanusaha dan/atau kegiatan.37. Pemerintah pusat, yang selanjutnya disebutPemerintah, adalah Presiden Republik Indonesiayang memegang kekuasaan pemerintahan NegaraRepublik Indonesia sebagaimana dimaksud dalamUndang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945.38. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atauwalikota, dan perangkat daerah sebagai unsurpenyelenggara pemerintah daerah.39. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakanurusan pemerintahan di bidang perlindungan danpengelolaan lingkungan hidup.BAB II . . .

-8BAB IIASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUPBagian KesatuAsasPasal 2Perlindungan dan pengelolaandilaksanakan berdasarkan asas:lingkunganhidupa. tanggung jawab negara;b. kelestarian dan keberlanjutan;c. keserasian dan keseimbangan;d. keterpaduan;e. manfaat;f.kehati-hatian;g. keadilan;h. ekoregion;i.keanekaragaman hayati;j.pencemar membayar;k. partisipatif;l.kearifan lokal;m. tata kelola pemerintahan yang baik; dann. otonomi daerah.Bagian KeduaTujuanPasal 3Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidupbertujuan:a. melindungi wilayah Negara Kesatuan RepublikIndonesia dari pencemaran dan/atau kerusakanlingkungan hidup;b. menjamin . . .

-9b. menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupanmanusia;c. menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidupdan kelestarian ekosistem;d. menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup;e. mencapaikeserasian,keselarasan,keseimbangan lingkungan hidup;danf. menjamin terpenuhinya keadilan generasi masakini dan generasi masa depan;g. menjamin pemenuhan dan perlindungan hak ataslingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasimanusia;h. mengendalikan pemanfaatan sumber daya alamsecara bijaksana;i. mewujudkan pembangunan berkelanjutan; danj. mengantisipasi isu lingkungan global.Bagian KetigaRuang LingkupPasal 4Perlindungan danmeliputi:a. perencanaan;pengelolaanlingkunganhidupb. pemanfaatan;c. pengendalian;d. pemeliharaan;e. pengawasan; danf. penegakan hukum.BAB IIIPERENCANAANPasal 5Perencanaanperlindungandanpengelolaanlingkungan hidup dilaksanakan melalui tahapan:a.inventarisasi . . .

- 10 a. inventarisasi lingkungan hidup;b. penetapan wilayah ekoregion; danc. penyusunan RPPLH.Bagian KesatuInventarisasi Lingkungan HidupPasal 6(1) Inventarisasi lingkungan hidup sebagaimanadimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri atasinventarisasi lingkungan hidup:a. tingkat nasional;b. tingkat pulau/kepulauan; danc. tingkat wilayah ekoregion.(2) Inventarisasi lingkungan hidup dilaksanakan untukmemperoleh data dan informasi mengenai sumberdaya alam yang meliputi:a. potensi dan ketersediaan;b. jenis yang dimanfaatkan;c. bentuk penguasaan;d. pengetahuan pengelolaan;e. bentuk kerusakan; danf. konflik dan penyebab konflik yang timbul akibatpengelolaan.Bagian KeduaPenetapan Wilayah EkoregionPasal 7(1) Inventarisasi lingkungan hidup sebagaimanadimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan hurufb menjadi dasar dalam penetapan wilayahekoregion dan dilaksanakan oleh Menteri setelahberkoordinasi dengan instansi terkait.(2) Penetapan . . .

- 11 (2) Penetapanwilayahekoregionsebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilaksanakan denganmempertimbangkan kesamaan:a. karakteristik bentang alam;b. daerah aliran sungai;c. iklim;d. flora dan fauna;e. sosial budaya;f. ekonomi;g. kelembagaan masyarakat; danh. hasil inventarisasi lingkungan hidup.Pasal 8Inventarisasi lingkungan hidup di tingkat wilayahekoregion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat(1) huruf c dilakukan untuk menentukan daya dukungdan daya tampung serta cadangan sumber daya alam.Bagian KetigaPenyusunan Rencana Perlindungandan Pengelolaan Lingkungan HidupPasal 9(1) RPPLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5huruf c terdiri atas:a. RPPLH nasional;b. RPPLH provinsi; danc. RPPLH kabupaten/kota.(2) RPPLH nasional sebagaimana dimaksud padaayat (1) huruf a disusun berdasarkaninventarisasi nasional.(3) RPPLH provinsi sebagaimana dimaksud padaayat (1) huruf b disusun berdasarkan:a. RPPLH nasional;b. inventarisasi tingkat pulau/kepulauan; danc. inventarisasi tingkat ekoregion.(4) RPPLH . . .

- 12 (4) RPPLHkabupaten/kotasebagaimanadimaksud pada ayat (1) huruf c disusunberdasarkan:a. RPPLH provinsi;b. inventarisasi tingkat pulau/kepulauan; danc. inventarisasi tingkat ekoregion.Pasal 10(1) RPPLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal suaidengankewenangannya.(2) Penyusunan RPPLH sebagaimana dimaksudpada ayat (1) memperhatikan:a. keragaman karakter dan fungsi ekologis;b. sebaran penduduk;c. sebaran potensi sumber daya alam;d. kearifan lokal;e. aspirasi masyarakat; danf. perubahan iklim.(3) RPPLH diatur dengan:a. peraturanpemerintahuntukRPPLHnasional;b. peraturan daerah provinsi untuk RPPLHprovinsi; danc. peraturan daerah kabupaten/kota untukRPPLH kabupaten/kota.(4) RPPLH memuat rencana tentang:a. pemanfaatandan/ataupencadangansumber daya alam;b. pemeliharaan dan perlindungan kualitasdan/atau fungsi lingkungan hidup;c. pengendalian,pemantauan,sertapendayagunaan dan pelestarian sumber dayaalam; dand. adaptasi dan mitigasi terhadap perubahaniklim.(5) RPPLH . . .

- 13 (5) RPPLH menjadi dasar penyusunan dan dimuatdalam rencana pembangunan jangka panjangdan rencana pembangunan jangka menengah.Pasal 11Ketentuan lebih lanjut mengenai inventarisasilingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalamPasal 6, penetapan ekoregion sebagaimanadimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8, serta RPPLHsebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal10 diatur dalam Peraturan Pemerintah.BAB IVPEMANFAATANPasal 12(1) Pemanfaatan sumber daya alam dilakukanberdasarkan RPPLH.(2) Dalam hal RPPLH sebagaimana dimaksud padaayat (1) belum tersusun, pemanfaatan sumberdaya alam dilaksanakan berdasarkan dayadukung dan daya tampung lingkungan hidupdengan memperhatikan:a. keberlanjutanprosesdanfungsilingkungan hidup;b. keberlanjutan produktivitas lingkunganhidup; danc. keselamatan,mutuhidup,dankesejahteraan masyarakat.(3) Daya dukung dan daya tampung lingkunganhidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2)ditetapkan oleh:a. Menteri untuk daya dukung dan dayatampung lingkungan hidup nasional danpulau/kepulauan;b. gubernur . . .

- 14 b. gubernur untuk daya dukung dan dayatampung lingkungan hidup provinsi danekoregion lintas kabupaten/kota; atauc. bupati/walikota untuk daya dukung dan dayatampung lingkungan hidup kabupaten/kotadan ekoregion di wilayah kabupaten/kota.(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata carapenetapan daya dukung dan daya tampunglingkungan hidup sebagaimana dimaksudpada ayat (3) diatur dalam peraturanpemerintah.BAB VPENGENDALIANBagian KesatuUmumPasal 13(1) Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakanlingkungan hidup dilaksanakan dalam rangkapelestarian fungsi lingkungan hidup.(2) Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakanlingkungan hidup sebagaimana dimaksud padaayat (1) meliputi:a. pencegahan;b. penanggulangan; danc. pemulihan.(3) Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakanlingkungan hidup sebagaimana dimaksud padaayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah,pemerintah daerah, dan penanggung jawabusaha dan/atau kegiatan sesuai dengankewenangan, peran, dan tanggung jawabmasing-masing.Bagian Kedua . . .

- 15 Bagian KeduaPencegahanPasal 14Instrumen pencegahan pencemaran dan/ataukerusakan lingkungan hidup terdiri atas:a. KLHS;b. tata ruang;c. baku mutu lingkungan hidup;d. kriteria baku kerusakan lingkungan hidup;e. amdal;f. UKL-UPL;g. perizinan;h. instrumen ekonomi lingkungan hidup;i. peraturanperundang-undanganberbasislingkungan hidup;j. anggaran berbasis lingkungan hidup;k. analisis risiko lingkungan hidup;l. audit lingkungan hidup; danm. instrumen lain sesuai dengan kebutuhandan/atau perkembangan ilmu pengetahuan.Paragraf 1Kajian Lingkungan Hidup StrategisPasal 15(1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajibmembuat KLHS untuk memastikan bahwaprinsip pembangunan berkelanjutan atuwilayahdan/ataukebijakan, rencana, dan/atau program.(2) Pemerintah dan pemerintah daerah wajibmelaksanakan KLHS sebagaimana dimaksudpada ayat (1) ke dalam penyusunan atauevaluasi:a. rencana . . .

- 16 a. rencana tata ruang wilayah (RTRW) besertarencana rincinya, rencana pembangunanjangka panjang (RPJP), dan rencanapembangunan jangka menengah (RPJM)nasional, provinsi, dan kabupaten/kota; danb. kebijakan, rencana, dan/atau program yangberpotensi menimbulkan dampak dan/ataurisiko lingkungan hidup.(3) KLHS dilaksanakan dengan mekanisme:a. pengkajian pengaruh kebijakan, rencana,dan/atauprogramterhadapkondisilingkungan hidup di suatu wilayah;b. perumusanalternatifpenyempurnaankebijakan, rencana, dan/atau program; danc. rekomendasi perbaikan untuk pengambilankeputusan kebijakan, rencana, dan/atauprogram yang mengintegrasikan prinsippembangunan berkelanjutan.Pasal 16KLHS memuat kajian antara lain:a. kapasitas daya dukung dan daya tampunglingkungan hidup untuk pembangunan;b. perkiraan mengenailingkungan hidup;dampakdanrisikoc. kinerja layanan/jasa ekosistem;d. efisiensi pemanfaatan sumber daya alam;e. tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasiterhadap perubahan iklim; danf.tingkat ketahanan dan potensi keanekaragamanhayati.Pasal 17(1) Hasil KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal15 ayat (3) menjadi dasar bagi kebijakan,rencana, dan/atau program pembangunandalam suatu wilayah.(2) Apabila . . .

- 17 (2) Apabila hasil KLHS sebagaimana dimaksudpada ayat (1) menyatakan bahwa daya dukungdan daya tampung sudah terlampaui,a. kebijakan, rencana, dan/atau programpembangunan tersebut wajib diperbaikisesuai dengan rekomendasi KLHS; danb. segala usaha dan/atau kegiatan yang telahmelampaui daya dukung dan daya tampunglingkungan hidup tidak diperbolehkan lagi.Pasal 18(1) KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15ayat (1) dilaksanakan dengan melibatkanmasyarakat dan pemangku kepentingan.(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata carapenyelenggaraan KLHS diatur dalam PeraturanPemerintah.Paragraf 2Tata RuangPasal 19(1) Untuk menjaga kelestarian fungsi lingkunganhidup dan keselamatan masyarakat, setiapperencanaantataruangwilayahwajibdidasarkan pada KLHS.(2) Perencanaan tata ruang wilayah sebagaimanadimaksud pada ayat (1) ditetapkan denganmemperhatikan daya dukung dan dayatampung lingkungan hidup.Paragraf 3Baku Mutu Lingkungan HidupPasal 20(1) Penentuan terjadinya pencemaran lingkunganhidup diukur melalui baku mutu lingkunganhidup.(2) Baku mutu . . .

- 18 (2) Baku mutu lingkungan hidup meliputi:a. baku mutu air;b. baku mutu air limbah;c. b

yang tidak berbadan hukum. 33. Instrumen ekonomi lingkungan hidup adalah seperangkat kebijakan ekonomi untuk mendorong Pemerintah, pemerintah daerah, atau setiap orang ke arah pelestarian fungsi lingkungan hidup. 34. Ancaman serius adalah ancaman yang berdampak

Related Documents:

Komisi Penyiaran Indonesia 3 Peraturan KPI tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) 2012 11. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843); 12. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik .

Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821); 3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara . Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 722/Menkes/Per/IX/88 tentang Bahan Ta

Undang Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang : Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana Oleh : PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Nomor : 8 TAHUN 1981 (8/1981)

KEPUTUSAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR KEP.06/MEN/2010 TENTANG ALAT PENANGKAPAN IKAN DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa sebagai tindak lanjut Pasal 7 ayat (1) huruf f Undang- Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan .

Undang-Undang Nomor9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan . SPM Bidang Kesehatan di tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota sebagai acuan bagi pemerintah daerah dengan memperhatikan potensi dan kemampuan

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 60 TAHUN 2008 TENTANG SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; Mengingat : 1 .

12. Pelayanan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA . BAB II LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN Pasal 2 Pembangunan ketenagakerjaan berlandaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 3 Pembangunan ketenagakerjaan diselenggarakan atas asas keterpaduan dengan melalui koordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan daerah. Pasal 4 Pembangunan ketenagakerjaan bertujuan .

Modul guru pembelajar dengan judul Pengendalian Hama dan Penyakit Tanaman Perkebunan ini disusun mengacu kepada: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen 3. .