3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang 2. Undang .

2y ago
64 Views
2 Downloads
302.69 KB
37 Pages
Last View : Today
Last Download : 3m ago
Upload by : Jamie Paz
Transcription

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 033 TAHUN 2012TENTANGBAHAN TAMBAHAN PANGANDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa masyarakat perlu dilindungi dari penggunaanbahan tambahan pangan yang tidak memenuhipersyaratan kesehatan;b. bahwa pengaturan tentang bahan tambahan s/Per/IX/88 tentang Bahan TambahanMakanan sebagaimana telah diubah dengan PeraturanMenteri Kesehatan Nomor 1168/Menkes/Per/X/1999sudah tidak sesuai dengan perkembangan ilmupengetahuan dan teknologi di bidang pangan;c. bahwaberdasarkanpertimbangansebagaimanadimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlumenetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentangBahan Tambahan Pangan;Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 3656);2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentangPerlindungan Konsumen (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 3821);3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentangKesehatan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5063);4. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentangLabel dan Iklan Pangan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1999 Nomor 131, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3867);5. Peraturan.

-25. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentangKeamanan, Mutu, dan Gizi Pangan (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 107, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4424);6. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentangKedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, SusunanOrganisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah NonDepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubahterakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun2005;7. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentangKedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negaraserta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon IKementerian Negara;8. /2010 tentang Organisasi danTata kerja Kementerian Kesehatan (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2010 Nomor 585);MEMUTUSKAN:Menetapkan:PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG BAHANTAMBAHAN PANGAN.BAB IKETENTUAN UMUMPasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :1. Bahan Tambahan Pangan yang selanjutnya disingkat BTP adalahbahan yang ditambahkan ke dalam pangan untuk mempengaruhisifat atau bentuk pangan.2. Asupan Harian yang Dapat Diterima atau Acceptable Daily Intake yangselanjutnya disingkat ADI adalah jumlah maksimum bahan tambahanpangan dalam miligram per kilogram berat badan yang dapatdikonsumsi setiap hari selama hidup tanpa menimbulkan efekmerugikan terhadap kesehatan.3. Asupan.

-33. Asupan maksimum harian yang dapat ditoleransi atau MaximumTolerable Daily Intake yang selanjutnya disingkat MTDI adalah jumlahmaksimum suatu zat dalam milligram per kilogram berat badan yangdapat dikonsumsi dalam sehari tanpa menimbulkan efek merugikanterhadap kesehatan.4. Asupan mingguan sementara yang dapat ditoleransi atau ProvisionalTolerable Weekly Intake yang selanjutnya disingkat PTWI adalahjumlah maksimum sementara suatu zat dalam miligram per kilogramberat badan yang dapat dikonsumsi dalam seminggu tanpamenimbulkan efek merugikan terhadap kesehatan.5. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang kesehatan.6. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan yang selanjutnya disebutKepala Badan adalah Kepala Badan yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang pengawasan obat dan makanan.7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal pada KementerianKesehatan yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang Pembinaankefarmasian dan alat kesehatan.Pasal 2BTP yang digunakan dalam pangan harus memenuhi persyaratan sebagaiberikut:a. BTP tidak dimaksudkan untuk dikonsumsi secara langsung dan/atautidak diperlakukan sebagai bahan baku pangan.b. BTP dapat mempunyai atau tidak mempunyai nilai gizi, yang sengajaditambahkan ke dalam pangan untuk tujuan teknologis padapembuatan, pengolahan, perlakuan, pengepakan, pengemasan,penyimpanan dan/atau pengangkutan pangan untuk menghasilkanatau diharapkan menghasilkan suatu komponen atau mempengaruhisifat pangan tersebut, baik secara langsung atau tidak langsung.c. BTP tidak termasuk cemaran atau bahan yang ditambahkan ke dalampangan untuk mempertahankan atau meningkatkan nilai gizi.BAB II.

-4BAB IIPENGGOLONGAN BTPPasal 3(1) BTP yang digunakan dalam pangan terdiri atas beberapa golongansebagai berikut:1.Antibuih (Antifoaming agent);2.Antikempal (Anticaking agent);3.Antioksidan (Antioxidant);4.Bahan pengkarbonasi (Carbonating agent);5.Garam pengemulsi (Emulsifying salt);6.Gas untuk kemasan (Packaging gas)7.Humektan (Humectant);8.Pelapis (Glazing agent);9.Pemanis (Sweetener);10. Pembawa (Carrier);11. Pembentuk gel (Gelling agent);12. Pembuih (Foaming agent);13. Pengatur keasaman (Acidity regulator);14. Pengawet (Preservative);15. Pengembang (Raising agent);16. Pengemulsi (Emulsifier);17. Pengental (Thickener);18. Pengeras (Firming agent);19. Penguat rasa (Flavour enhancer);20. Peningkat volume (Bulking agent);21. Penstabil (Stabilizer);22. Peretensi warna (Colour retention agent);23. Perisa.

-523. Perisa (Flavouring);24. Perlakuan tepung (Flour treatment agent);25. Pewarna (Colour);26. Propelan (Propellant); dan27. Sekuestran (Sequestrant).(2) Golongan BTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atasbeberapa jenis BTP.(3) Selain golongan BTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteridapat menetapkan golongan BTP lainnya.BAB IIIJENIS DAN BATAS MAKSIMUM BTP YANG DIIZINKANPasal 4(1) Jenis BTP yang diizinkan pada golongan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 3 ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakanbagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.(2) Penambahan dan pengurangan jenis BTP sebagaimana dimaksudpada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.Pasal 5(1) BTP hanya boleh digunakan tidakpenggunaan dalam kategori pangan.melebihibatasmaksimum(2) Batas maksimum penggunaan dalam kategori pangan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.Pasal 6Penetapan penambahan dan pengurangan jenis BTP sebagaimanadimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), serta penetapan batas maksimumpenggunaan dalam kategori pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal5 ayat (2) harus mempertimbangkan:a. persyaratan kesehatan berdasarkan bukti ilmiah yang sahih;b. ADI.

-6b. ADI/MTDI/PTWI; danc. kajian paparan konsumsi produk pangan.Pasal 7Setiap penambahan dan pengurangan jenis BTP sebagaimana dimaksuddalam Pasal 4 ayat (2), serta penetapan batas maksimum penggunaandalam kategori pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2)harus dilaporkan secara berkala kepada Menteri melalui DirekturJenderal setiap 6 (enam) bulan.BAB IVBAHAN YANG DILARANG DIGUNAKAN SEBAGAI BTPPasal 8(1) Bahan yang dilarang digunakan sebagai BTP tercantum dalamLampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PeraturanMenteri ini.(2) Kepala Badan dapat menetapkan bahan lain yang dilarang digunakansebagai BTP setelah mendapat persetujuan Menteri.BAB VPRODUKSI, PEMASUKAN, DAN PEREDARAN BTPPasal 9(1) BTP yang diproduksi, dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia, dandiedarkan harus memenuhi standar dan persyaratan dalam KodeksMakanan Indonesia yang ditetapkan oleh Menteri.(2) Dalam hal standar dan persyaratan BTP belum terdapat dalamKodeks Makanan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dapat digunakan standar dan persyaratan lain.(3) BTP hanya dapat diproduksi oleh industri yang mempunyai izinindustri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(4) Industri.

-7(4) Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus terdaftar diBadan yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pengawasan obatdan makanan.(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai produksi, pemasukan,peredaran BTP ditetapkan dengan Peraturan Kepala Badan.danPasal 10(1) BTP hanya dapat dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia olehImportir setelah mendapat persetujuan dari Kepala Badan.(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemasukan BTP ditetapkandengan Peraturan Kepala Badan.Pasal 11BTP yang akan diproduksi, dimasukan ke dalam wilayah Indonesia, dandiedarkan harus memiliki izin edar dari Kepala Badan yang dilaksanakansesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.BAB VILABELPasal 12Pangan yang mengandung BTP atau sediaan BTP harus memenuhipersyaratan label pangan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.Pasal 13(1) Untuk pangan yang mengandung BTP, pada label wajib dicantumkangolongan BTP.(2) Pada label pangan yang mengandung BTP golongan antioksidan,pemanis buatan, pengawet, pewarna, dan penguat rasa, wajibdicantumkan pula nama jenis BTP, dan nomor indeks khusus untukpewarna.(3) Pada.

-8(3) Pada label pangan yang mengandung pemanis buatan, wajibdicantumkan tulisan ”Mengandung pemanis buatan, disarankan tidakdikonsumsi oleh anak di bawah 5 (lima) tahun, ibu hamil, dan ibumenyusui”.(4) Pada label pangan untuk penderita diabetes dan/atau makananberkalori rendah yang menggunakan pemanis buatan wajibdicantumkan tulisan "Untuk penderita diabetes dan/atau orang yangmembutuhkan makanan berkalori rendah”.(5) Pada label pangan olahan yang menggunakan pemanis buatanaspartam, wajib dicantumkan peringatan “Mengandung fenilalanin,tidak cocok untuk penderita fenilketonurik”.(6) Pada label pangan olahan yang menggunakan pemanis poliol, wajibdicantumkan peringatan “Konsumsi berlebihan mempunyai efeklaksatif”.(7) Pada label pangan olahan yang menggunakan gula dan pemanisbuatan wajib dicantumkan tulisan ”Mengandung gula dan pemanisbuatan”.(8) Pada label pangan olahan yang mengandung perisa, wajibdicantumkan nama kelompok perisa dalam daftar bahan atauingredient.(9) Pada label pangan olahan yang mengandung BTP ikutan (carry over)wajib dicantumkan BTP ikutan (carry over) setelah bahan yangmengandung BTP tersebut.Pasal 14(1) Pada label sediaan BTP wajib dicantumkan:a. tulisan “Bahan Tambahan Pangan”;b. nama golongan BTP;c. nama jenis BTP; dand. nomor Pendaftaran Produsen BTP, kecuali untuk sediaan pemanisdalam bentuk table top.(2) Pada label sediaan pemanis buatan, wajib dicantumkan:a. kesetaraan kemanisan dibandingkan dengan gula;b. tulisan.

-9b. tulisan "Untuk penderita diabetes dan/atau orang yangmembutuhkan makanan berkalori rendah”;c. tulisan ”Mengandung pemanis buatan, disarankan tidakdikonsumsi oleh anak di bawah 5 (lima) tahun, ibu hamil, dan ibumenyusui”; dand. jumlah mg pemanis buatan yang dapat digunakan tiap hari per kgbobot badan (Acceptable Daily Intake, ADI).(3) Pada label sediaan pemanis poliol, wajib dicantumkan peringatan“Konsumsi berlebihan mempunyai efek laksatif”.(4) Pada label sediaan pemanis buatan aspartam, wajib dicantumkan:a. peringatan ”Mengandung fenilalanin, tidak cocok untuk penderitafenilketonurik”; danb. tulisan “Tidak cocok digunakan untuk bahan yang akandipanaskan”.(5) Pada label sediaan pewarna, mencantumkan:a. nomor indeks (Color Index, CI);b. tulisan pewarna pangan yang ditulis dengan huruf besar berwarnahijau di dalam kotak persegi panjang berwarna hijau; danc. logo huruf M di dalam suatu lingkaran berwarna hitam.BAB VIIPEMBINAAN DAN PENGAWASANPasal 15(1) Pembinaan terhadap industri dan penggunaan BTP dilakukan olehDirektur Jenderal.(2) Pedoman mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)ditetapkan oleh Direktur Jenderal.Pasal 16(1) Pengawasan terhadap industri dan penggunaan BTP dilakukan olehKepala Badan.(2) Kepala.

- 10 (2) Kepala Badan menyampaikan laporan pelaksanaan pengawasansebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri melalui DirekturJenderal secara berkala setiap 6 (enam) bulan.(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)dilaksanakan dengan mengacu pada pedoman yang ditetapkan olehKepala Badan.Pasal 17(1) Dalam rangka pengawasan, Kepala Badan dapat mengenakan sanksiadministratif terhadap pelanggaran Peraturan Menteri ini berupa:a. peringatan secara tertulis;b. larangan mengedarkan untuk sementara waktu dan/atau perintahuntuk penarikan kembali dari peredaran;c. perintah pemusnahan, jika terbukti tidak memenuhi persyaratankeamanan atau mutu; dan/ataud. pencabutan izin edar.(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikanoleh Kepala Badan dengan atau tanpa usul dari Kepala DinasKesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.BAB VIIIKETENTUAN PERALIHANPasal 18(1) Semua permohonan izin penggunaan Bahan Tambahan Makananyang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetapdiproses berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan ansebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri KesehatanNomor 1168/Menkes/Per/X/1999.(2) Pangan yang telah memiliki izin edar harus menyesuaikan denganketentuan dalam Peraturan ini paling lama 1 (satu) tahun sejakdiundangkannya Peraturan Menteri ini.(3) Pangan.

- 11 (3) Pangan yang sedang diajukan permohonan perpanjangan izin edartetap diproses dengan mengacu kepada Peraturan Menteri KesehatanNomor 722/Menkes/Per/IX/88 tentang Bahan Tambahan Makanansebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri KesehatanNomor 1168/Menkes/Per/X/1999 dengan ketentuan masa berlakuizin edar untuk jangka waktu 1 (satu) tahun sejak diundangkannyaPeraturan Menteri ini.BAB IXKETENTUAN PENUTUPPasal 19Semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Kesehatan ansebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor1168/Menkes/Per/X/1999 masih tetap berlaku sepanjang tidakbertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Menteri ini.Pasal 20Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:a. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 722/Menkes/Per/IX/88 tentangBahan Tambahan Makanan;b. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1168/Menkes/Per/X/1999tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor722/Menkes/Per/IX/88 tentang Bahan Tambahan Makanan; danc. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 208/Menkes/Per/IV/1985tentang Pemanis Buatan;dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.Pasal.

- 12 Pasal 21Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Agar setiap orang mengetahui memerintahkan pengundangan PeraturanMenteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara RepublikIndonesia.Ditetapkan di Jakartapada tanggal 12 Juli 2012MENTERI KESEHATANREPUBLIK INDONESIA,ttd.NAFSIAH MBOIDiundangkan di Jakartapada tanggal 27 Juli 2012MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA,ttd.AMIR SYAMSUDINBERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR

- 13 LAMPIRAN IPERATURAN MENTERI KESEHATANNOMOR 033 TAHUN 2012TENTANGBAHAN TAMBAHAN PANGANJENIS BTP YANG DIIZINKAN DALAM PENGGOLONGAN1. Antibuih (Antifoaming Agent)Antibuih (Antifoaming Agent) adalah bahan tambahan pangan untukmencegah atau mengurangi pembentukan buih.No.Jenis BTP Antibuih (Antifoaming Agent)INS1.Kalsium alginat (Calcium alginate)4042.Mono dan digliserida asam lemak (Mono- and di-glyceridesof fatty acids)4712. Antikempal (Anticaking Agent)Antikempal (Anticaking Agent) adalah bahan tambahan pangan untukmencegah mengempalnya produk pangan.No.Jenis BTP Antikempal (Anticaking Agent)INS1.Kalsium karbonat (Calcium carbonate)170 (i)2.Trikalsium fosfat (Tricalcium orthophosphate)341(iii)3.Selulosa mikrokristalin (Microcrystalline cellulose)460(i)4.Selulosa bubuk (Powdered cellulose)460(ii)5.Asam miristat, palmitat dan stearat dan garamnya(Myristic, palmitic & stearic acids and their salts):Asam miristat, palmitat dan stearat dan garamnya(kalsium, kalium, dan natrium (Ca, K, Na) (Myristic,palmitic & stearic acids and their calcium, potassium andsodium (Ca, K, Na) salts)470(i)Magnesium stearat (Magnesium stearate)6.Garam-garam dari asam oleat dengan kalsium, kalium dannatrium (Ca, K, Na) (Salts of oleic acid with calcium,potassium, and sodium (Ca, K, Na))470(ii)7.Natrium karbonat (Sodium carbonate)500(i)8.Magnesium karbonat (Magnesium carbonate)504(i)

- 14 No.Jenis BTP Antikempal (Anticaking Agent)INS9.Magnesium oksida (Magnesium oxide)53010.Natrium besi (II) sianida (Sodium ferrocyanide)53511.Kalium besi (II) sianida (Potassium ferrocyanide)53612.Kalsium besi (II) sianida (Calcium ferrocyanide)53813.Silikon dioksida halus (Silicon dioxide, amorphous)55114.Kalsium silikat (Calcium silicate)55215.Natrium aluminosilikat (Sodium aluminosilicate)55416.Magnesium silikat (Magnesium silicate)553(i)3. Antioksidan (Antioxidant)Antioksidan (Antioxidant) adalah bahan tambahan pangan untuk mencegahatau menghambat kerusakan pangan akibat oksidasi.No.Jenis BTP Antioksidan (Antioxidant)INS1.Asam askorbat (Ascorbic acid)3002.Natrium askorbat (Sodium ascorbate)3013.Kalsium askorbat (Calcium ascorbate)3024.Kalium askorbat (Potassium ascorbate)3035.Askorbil palmitat (Ascorbyl palmitate)3046.Askorbil stearat (Ascorbyl stearate)3057.Tokoferol (Tocopherol):d-alfa tokoferol (d-alpha-Tocopherol )307aTokoferol campuran pekat (Mixed tocopherol concentrate)307bdl-alfa tokoferol (dl-alpha Tocopherol)307cGama tokoferol (Gamma Tocopherol)3088.Propil galat (Propyl gallate)3109.Asam eritorbat (Erythorbic acid)31510.Natrium eritorbat (Sodium erythorbate)31611.Butil hidrokinon tersier/TBHQ (Tertiary butylhydroquinone)31912.Butil hidroksi anisol/BHA (Butylated hydroxyanisole)32013.Butil hidroksi toluen/BHT (Butylated hydroxytoluene)321

- 15 4. Bahan Pengkarbonasi (Carbonating Agent)Bahan Pengkarbonasi (Carbonating Agent) adalah bahan tambahan panganuntuk membentuk karbonasi di dalam pangan.No.1.Jenis BTP Bahan Pengkarbonasi(Carbonating Agent)Karbon dioksida (Carbon dioxide)INS2905. Garam Pengemulsi (Emulsifying Salt)Garam Pengemulsi (Emulsifying Salt) adalah bahan tambahan pangan untukmendispersikan protein dalam keju sehingga mencegah pemisahan .18.19.20.21.22.23.24.Jenis BTP Garam Pengemulsi (Emulsifying Salt)Natrium dihidrogen sitrat (Sodium dihydrogen citrate)Trinatrium sitrat (Trisodium citrate)Kalium dihidrogen sitrat (Potassium dihydrogen citrate)Trikalium sitrat (Tripotassium citrate)Mononatrium fosfat (Monosodium orthophosphate)Dinatrium fosfat (Disodium orthophosphate)Trinatrium fosfat (Trisodium orthophosphate)Monokalium fosfat (Monopotassium orthophosphate)Dikalium fosfat (Dipotassium orthophosphate)Trikalium fosfat (Tripotassium orthophosphate)Gelatin (Edible gelatin)Dinatrium difosfat (Disodium diphosphate)Tetranatrium difosfat (Tetrasodium diphosphate)Tetrakalium difosfat (Tetrapotassium diphosphate)Dikalsium difosfat (Dicalcium diphosphate)Natrium tripolifosfat (Sodium Tripolyphosphate)Kalium tripolifosfat (Potassium tripolyphosphate)Natrium polifosfat (Sodium polyphosphate)Kalium polifosfat (Potassium polyphosphate)Kalsium polifosfat (Calcium polyphosphate)Ester asam lemak dan asetat dari gliserol (Acetic and fattyacid esters of glycerol)Ester asam lemak dan laktat dari gliserol (Lactic and fattyacid esters of glycerol)Ester asam lemak dan sitrat dari gliserol (Citric and fattyacid esters of glycerol)Ester asam lemak dan diasetiltartrat dari gliserol(Diacetyltartaric and fatty acid esters of 2b472c472e

- 16 No.25.Jenis BTP Garam Pengemulsi (Emulsifying Salt)INSNatrium glukonat (Sodium gluconate)5766. Gas Untuk Kemasan (Packaging Gas)Gas Untuk Kemasan (Packaging Gas) adalah bahan tambahan panganberupa gas, yang dimasukkan ke dalam kemasan pangan sebelum, saatmaupun setelah kemasan diisi dengan pangan untuk mempertahankan mutupangan dan melindungi pangan dari kerusakan.No.1.2.Jenis BTP Gas Untuk Kemasan (Packaging Gas)Karbon dioksida (Carbon dioxide)Nitrogen (Nitrogen)7. Humektan ankan kelembaban pangan.No.1.2.3.4.5.6.7.tambahanJenis BTP Humektan (Humectant)Natrium laktat (Sodium lactate)Kalium laktat (Po

Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821); 3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara . Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 722/Menkes/Per/IX/88 tentang Bahan Ta

Related Documents:

Memahami Anak Berkebutuhan Khusus. Jakarta: Gelora Aksara Pratama. 2012. Undang-undang Nomor 47 Tahun 2008, Wajib Belajar Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005, Guru dan Dosen. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, Sistem Pendidikan Nasional. Undang-Undang Nomor 24 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Tahun 2007, Standar Sarana dan Prasarana

Dalam Pasal 47 Undang-Undang nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 9 tahun 2004 dan Undang-Undang nomor 51 tahun 2009 telah diatur tentang kompetensi PTUN dalam sistem peradilan di Indonesia yaitu bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik 10 Pedoman penulisan Hukum oleh Wartawan Internet Adami Chazawi, Tindak Pidana Pers dalam UU Pers

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Pada tanggal 12 Agustus 2011 telah disahkan dan diundangkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang merupakan pengganti dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 memberikan kewenangan strategis kepada

PERKARA NOMOR 103/PUU-X/2012 PERKARA NOMOR 111/PUU-X/2012 PERIHAL Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi [Pasal 65, Pasal 73, Pasal 74, Pasal 86, Pasal 87, serta Pasal 50 dan Pasal 90] terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 PEMOHON PERKARA NOMOR 103

SALINAN NOMOR 3/2015 PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM . 14. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang . Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161); 22. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013

Undang Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang : Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana Oleh : PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Nomor : 8 TAHUN 1981 (8/1981)

as advanced engineering mathematics and applied numerical methods. The greatest beneÞt to the reader will probably be derived through study of the programs relat-' 2003 by CRC Press LLC. ing mainly to physics and engineering applications. Furthermore, we believe that several of the MATLAB functions are useful as general utilities. Typical examples include routines for spline interpolation .