PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA SISTEM .

3y ago
34 Views
2 Downloads
393.30 KB
128 Pages
Last View : 16d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Olive Grimm
Transcription

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 60 TAHUN 2008TENTANGSISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAHDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentangPerbendaharaan Negara, perlu menetapkan PeraturanPemerintah tentang Sistem Pengendalian InternPemerintah;Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945;2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentangPerbendaharaan Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 5, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);MEMUTUSKAN:Menetapkan: PERATURANPEMERINTAHTENTANGPENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH.SISTEMBAB IKETENTUAN UMUMPasal 1Dalam Peraturandengan:Pemerintahiniyangdimaksud1. Sistem . . .

-21. Sistem Pengendalian Intern adalah proses yangintegral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukansecara terus menerus oleh pimpinan dan seluruhpegawai untuk memberikan keyakinan memadaiatas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatanyang efektif dan efisien, keandalan pelaporankeuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatanterhadap peraturan perundang-undangan.2. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, ian Intern yang diselenggarakan secaramenyeluruh di lingkungan pemerintah pusat danpemerintah daerah.3. Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatanaudit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatanpengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugasdan fungsi organisasi dalam rangka memberikankeyakinan yang memadai bahwa kegiatan telahdilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telahditetapkan secara efektif dan efisien untukkepentingan pimpinan dalam mewujudkan tatakepemerintahan yang baik.4. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan,yang selanjutnya disingkat BPKP, adalah aparatpengawasan intern pemerintah yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden.5. Inspektorat Jenderal atau nama lain yang secarafungsional melaksanakan pengawasan intern adalahaparat pengawasan intern pemerintah yangbertanggungjawablangsungkepadamenteri/pimpinan lembaga.6. Inspektorat Provinsi adalah aparat pengawasanintern pemerintah yang bertanggung jawab langsungkepada gubernur.7. InspektoratKabupaten/Kotaadalahaparatpengawasan intern pemerintah yang bertanggungjawab langsung kepada bupati/walikota.8. Kementerian . . .

-38. Kementerian negara adalah organisasi dalamPemerintahan Republik Indonesia yang dipimpinoleh menteri untuk melaksanakan tugas dalambidang tertentu.9. Lembaga adalah organisasi non-kementerian negaradan instansi lain pengguna anggaran yang dibentukuntuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkanUndang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945 atau peraturan perundang-undanganlainnya.10. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atauwalikota, dan perangkat daerah sebagai unsurpenyelenggara pemerintahan daerah.11. Instansi Pemerintah adalah unsur penyelenggarapemerintahan pusat atau unsur penyelenggarapemerintahan daerah.Pasal 2(1) Untuk mencapai pengelolaan keuangan negara i/pimpinanlembaga,gubernur,danbupati/walikota wajib melakukan pengendalian ataspenyelenggaraan kegiatan pemerintahan.(2) n sebagaimana dimaksud pada ayat (1),dilaksanakan dengan berpedoman pada SPIPsebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintahini.(3) SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuanuntuk memberikan keyakinan yang memadai bagitercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaiantujuan penyelenggaraan pemerintahan negara,keandalan pelaporan keuangan, pengamanan ndangan.BAB II . . .

-4BAB IIUNSUR SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAHBagian KesatuUmumPasal 3(1) SPIP terdiri atas unsur:a. lingkungan pengendalian;b. penilaian risiko;c. kegiatan pengendalian;d. informasi dan komunikasi; dane. pemantauan pengendalian intern.(2) Penerapan unsur SPIP sebagaimana dimaksud padaayat (1) dilaksanakan menyatu dan menjadi bagianintegral dari kegiatan Instansi Pemerintah.Bagian KeduaLingkungan PengendalianPasal 4Pimpinan Instansi Pemerintah wajib menciptakan danmemeliharalingkunganpengendalianyangmenimbulkan perilaku positif dan kondusif gan kerjanya, melalui:a. penegakan integritas dan nilai etika;b. komitmen terhadap kompetensi;c. kepemimpinan yang kondusif;d. pembentukan struktur organisasi yang sesuai dengankebutuhan;e. pendelegasian wewenang dan tanggung jawab yangtepat;f. penyusunan dan penerapan kebijakan yang sehattentang pembinaan sumber daya manusia;g. perwujudan peran aparat pengawasan internpemerintah yang efektif; danh. hubungan . . .

-5h. hubungan kerja yangPemerintah terkait.baikdenganInstansiPasal 5Penegakan integritas dan nilai etika sebagaimanadimaksud dalam Pasal 4 huruf a sekurang-kurangnyadilakukan dengan:a. menyusun dan menerapkan aturan perilaku;b. memberikanketeladananpelaksanaanaturanperilaku pada setiap tingkat pimpinan InstansiPemerintah;c. menegakkan tindakan disiplin yang tepat ataspenyimpangan terhadap kebijakan dan prosedur,atau pelanggaran terhadap aturan perilaku;d. menjelaskan dan mempertanggungjawabkan adanyaintervensi atau pengabaian pengendalian intern; dane. menghapus kebijakan atau penugasan yang dapatmendorong perilaku tidak etis.Pasal 6Komitmen terhadap kompetensi sebagaimana dimaksuddalam Pasal 4 huruf b sekurang-kurangnya dilakukandengan:a. mengidentifikasi dan menetapkan kegiatan yangdibutuhkan untuk menyelesaikan tugas dan ah;b. menyusun standar kompetensi untuk setiap tugasdan fungsi pada masing-masing posisi dalam InstansiPemerintah;c. menyelenggarakan pelatihan dan pembimbinganuntuk membantu pegawai mempertahankan danmeningkatkan kompetensi pekerjaannya; dand. memilih pimpinan Instansi Pemerintah yang memilikikemampuan manajerial dan pengalaman teknis yangluas dalam pengelolaan Instansi Pemerintah.Pasal 7 . . .

-6Pasal 7Kepemimpinan yang kondusif sebagaimana dimaksuddalam Pasal 4 huruf c sekurang-kurangnya ditunjukkandengan:a. mempertimbangkanrisikodalampengambilankeputusan;b. menerapkan manajemen berbasis kinerja;c. mendukung fungsi tertentu dalam penerapan SPIP;d. melindungi atas aset dan informasi dari akses danpenggunaan yang tidak sah;e. melakukan interaksi secara intensif dengan pejabatpada tingkatan yang lebih rendah; danf. merespon secara positif terhadap pelaporan yangberkaitan dengan keuangan, penganggaran, program,dan kegiatan.Pasal 8(1) Pembentukan struktur organisasi yang sesuaidengan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalamPasal 4 huruf d sekurang-kurangnya dilakukandengan:a. menyesuaikan dengan ukuran dan sifat kegiatanInstansi Pemerintah;b. memberikan kejelasan wewenang dan tanggungjawab dalam Instansi Pemerintah;c. memberikan kejelasan hubungan dan jenjangpelaporan intern dalam Instansi Pemerintah;d. melaksanakan evaluasi dan penyesuaian periodikterhadap struktur organisasi sehubungan denganperubahan lingkungan strategis; dane. menetapkan jumlah pegawaiterutama untuk posisi pimpinan.yangsesuai,(2) Penyusunan struktur organisasi sebagaimanadimaksud pada ayat (1) berpedoman pada peraturanperundang-undangan.Pasal 9 . . .

-7Pasal 9Pendelegasian wewenang dan tanggung jawab yang tepatsebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e sekurangkurangnya dilaksanakan dengan memperhatikan hal-halsebagai berikut:a.wewenang diberikan kepada pegawai yang tepatsesuai dengan tingkat tanggung jawabnya dalamrangka pencapaian tujuan Instansi Pemerintah;b.pegawai yang diberi wewenang sebagaimanadimaksud dalam huruf a memahami bahwawewenang dan tanggung jawab yang diberikanterkait dengan pihak lain dalam Instansi Pemerintahyang bersangkutan; danc.pegawai yang diberi wewenang sebagaimanadimaksud dalam huruf b memahami bahwapelaksanaan wewenang dan tanggung jawab terkaitdengan penerapan SPIP.Pasal 10(1) Penyusunan dan penerapan kebijakan yang sehatpembinaansumberdayamanusiatentangsebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf fdilaksanakan dengan memperhatikan sekurangkurangnya hal-hal sebagai berikut:a. penetapanrekrutmenpegawai;kebijakan dan prosedur sejaksampaidenganpemberhentianb. penelusuran latar belakang calon pegawai dalamproses rekrutmen; danc. supervisipegawai.periodikyangmemadaiterhadap(2) Penyusunan dan penerapan kebijakan pembinaansumber daya manusia sebagaimana dimaksud padaayat (1) berpedoman pada peraturan perundangundangan.Pasal 11 . . .

-8Pasal 11Perwujudanperanaparatpengawasaninternpemerintah yang efektif sebagaimana dimaksud dalamPasal 4 huruf g sekurang-kurangnya harus:a. memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan,kehematan, efisiensi, dan efektivitas pencapaiantujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi InstansiPemerintah;b. memberikan peringatan dini dan meningkatkanefektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraantugas dan fungsi Instansi Pemerintah; danc. memelihara dan meningkatkan kualitas tata tah.Pasal 12Hubungan kerja yang baik dengan Instansi Pemerintahterkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf hdiwujudkan dengan adanya mekanisme saling uji antarInstansi Pemerintah terkait.Bagian KetigaPenilaian RisikoPasal 13(1) Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukanpenilaian risiko.(2) Penilaian risiko sebagaimanaayat (1) terdiri atas:a. identifikasi risiko; danb. analisis risiko.dimaksudpada(3) Dalam rangka penilaian risiko sebagaimanadimaksud pada ayat (1), pimpinan InstansiPemerintah menetapkan:a. tujuan . . .

-9a. tujuan Instansi Pemerintah; danb. tujuan pada tingkatan kegiatan,dengan berpedoman pada peraturan perundangundangan.Pasal 14(1) Tujuan Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksuddalam Pasal 13 ayat (3) huruf a memuat pernyataandan arahan yang spesifik, terukur, dapat dicapai,realistis, dan terikat waktu.(2) Tujuan Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksudpada ayat (1) wajib dikomunikasikan kepadaseluruh pegawai.(3) Untuk mencapai tujuan Instansi Pemerintahsebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinanInstansi Pemerintah menetapkan:a. strategi operasional yang konsisten; danb. strategi manajemen terintegrasi dan rencanapenilaian risiko.Pasal 15Penetapan tujuan pada tingkatan kegiatan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf b sekurangkurangnya dilakukan dengan memperhatikan ketentuansebagai berikut:a.berdasarkan pada tujuan dan rencana strategisInstansi Pemerintah;b. saling melengkapi, saling menunjang, dan tidakbertentangan satu dengan lainnya;c. relevan dengan seluruh kegiatan utama InstansiPemerintah;d. mengandung unsur kriteria pengukuran;e. didukung sumber daya Instansi Pemerintah yangcukup; danf. melibatkan seluruh tingkat pejabat dalam prosespenetapannya.Pasal 16 . . .

- 10 Pasal 16Identifikasi risiko sebagaimana dimaksud dalamPasal 13 ayat (2) huruf a sekurang-kurangnyadilaksanakan dengan:a.menggunakan metodologi yang sesuai untuk tujuanInstansi Pemerintah dan tujuan pada tingkatankegiatan secara komprehensif;b.menggunakan mekanisme yang memadai untukmengenali risiko dari faktor eksternal dan faktorinternal; danc.menilai faktor lain yang dapat meningkatkan risiko.Pasal 17(1) Analisis risiko sebagaimana dimaksud dalamPasal 13 ayat (2) huruf b dilaksanakan untukmenentukan dampak dari risiko yang telahdiidentifikasi terhadap pencapaian tujuan InstansiPemerintah.(2) Pimpinan Instansi Pemerintah menerapkan prinsipkehati-hatian dalam menentukan tingkat risiko yangdapat diterima.Bagian KeempatKegiatan PengendalianPasal 18(1) PimpinanInstansiPemerintahwajibmenyelenggarakan kegiatan pengendalian sesuaidengan ukuran, kompleksitas, dan sifat dari tugasdan fungsi Instansi Pemerintah yang bersangkutan.(2) Penyelenggaraankegiatanpengendaliansebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurangkurangnya memiliki karakteristik sebagai berikut:a. kegiatanpengendaliandiutamakanpadakegiatan pokok Instansi Pemerintah;b. kegiatan pengendalian harus dikaitkan denganproses penilaian risiko;c. kegiatan . . .

- 11 c. kegiatan pengendalian yang dipilih disesuaikandengan sifat khusus Instansi Pemerintah;d. kebijakan dan prosedur harus ditetapkan secaratertulis;e. proseduryangtelahditetapkanharusdilaksanakan sesuai yang ditetapkan secaratertulis; danf. kegiatan pengendalian dievaluasi secara teraturuntuk memastikan bahwa kegiatan tersebutmasih sesuai dan berfungsi seperti yangdiharapkan.(3) Kegiatan pengendalian sebagaimana dimaksud padaayat (1) terdiri atas:a. reviu atas kinerja Instansi Pemerintah yangbersangkutan;b. pembinaan sumber daya manusia;c. pengendalian atas pengelolaan sistem informasi;d. pengendalian fisik atas aset;e. penetapan dan reviu atas indikator dan ukurankinerja;f. pemisahan fungsi;g. otorisasi atas transaksi dan kejadian yangpenting;h. pencatatan yang akurat dan tepat waktu atastransaksi dan kejadian;i. pembatasan akses atas sumber daya danpencatatannya;j. akuntabilitas terhadap sumber daya danpencatatannya; dank. dokumentasi yang baik atas Sistem PengendalianIntern serta transaksi dan kejadian penting.Pasal 19Reviu atas kinerja Instansi Pemerintah sebagaimanadimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf a dilaksanakandengan membandingkan kinerja dengan tolok ukurkinerja yang ditetapkan.Pasal 20 . . .

- 12 Pasal 20(1) Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukanpembinaan sumber daya manusia sebagaimanadimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf b.(2) Dalam melakukan pembinaan sumber daya manusiasebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinanInstansi Pemerintah harus sekurang-kurangnya:a. mengkomunikasikan visi, misi, tujuan, nilai, danstrategi instansi kepada pegawai;b. membuat strategi perencanaan dan pembinaansumber daya manusia yang mendukungpencapaian visi dan misi; danc. membuat uraian jabatan, prosedur rekrutmen,program pendidikan dan pelatihan pegawai,sistem kompensasi, program kesejahteraan danfasilitas pegawai, ketentuan disiplin angan karir.Pasal 21(1) Kegiatan pengendalian

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 60 TAHUN 2008 TENTANG SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; Mengingat : 1 .

Related Documents:

3. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara, Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. (Lembaran Negara Republik .

DKI, Indonesia: Kemenristekdikti. Presiden Republik Indonesia. (17 Januari, 2012). Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012. Jakarta, Jakarta, Indonesia: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Presiden Republik Indonesia. (10 Agustus, 2012). Pendidikan Tinggi.

ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. 2. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, yang selanjutnya disingkat SPIP, adalah Sistem Pengendalian Intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. 3. Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi,

Nomor 33 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4652); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1340) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1745); 14. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 62/Permentan/ RC.ll0/12 .

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya . 13. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin . penelitian dan pengembangan KLLAJ. Bagian Kedua . . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 10-Bagian Kedua

sistem organ, kelainan dan penyakit. Sistem – sistem pada manusia dan hewan 1. Sistem pencernaan 2. Sistem ekskresi 3. Sistem pernapasan 4. Sistem peredaran darah 5. Sistem saraf dan indera 6. Sistem gerak 7. Sistem imun 8. Sistem reproduksi 9. Keterkaitan antar sistem organ dan homeostasis 10. Kelain

American Gear Manufacturers Association franklin@agma.org June 15, 2012. at Happened in the 2011 US Gear Market? mand for gears was up sharply in the US because of the mendous investment in “traditional” capital equipment. en though gear demand was up 28%, domestic shipments rose only %. The gap was filled by record gear imports (in terms of levels rowth), a 33% rise. ports were due to a .