PERANTURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM HUKUM TATA NEGARA .

3y ago
131 Views
42 Downloads
275.43 KB
7 Pages
Last View : 7d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Gideon Hoey
Transcription

Jurnal Ilmiah Pro Hukum Universitas Gresik Vol 1 No 2 Juli 2012PERANTURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM HUKUMTATA NEGARA INDONESIAAbdul BasidABSTRACTPancasila as a way of which later became the philosophy Of the state is a source of law inIndonesia in terms of material that not Only animates even be carried on by any rule of law andtherefore the Pancasila is a test for each applicable legislation.While formal sources in the State constitutional law is not Confined to just the source ofthe written law. It can be seen in the Explanation of the 1945 Constitution which, among others,asserted: The most fundamental law of the fundamental laws of the State: theConstitution’s basiclaw was written beside the basic law that applies The basic law of the unwritten rules is basegrew and preserved in the State administration practice thought unwritten (General ExplonationOf the 1945 Constitution).Keywords : Pemberlakuan peraturan perundang-undangan dalam Hukum tata Negara diIndonesia.PENDAHULUANAsas peraturan perundang-undanganyang tidak berlaku surut menandung artibahwa suatu peraturan atas perundangundang hanya dapat diterapkan terhadapperbuatan yang terjadi sesudah peraturanatau undang-undang yang berlaku. Asasperaturanperundang-undanganyangberlaku, membatalkan undang-undang yangterdahulu, mengandung arti bahwa undangundang baru mengubah atau meniadakanundang-undang lama yang mengatur materiyang sama. Jadi, apabila suatu masalah yangdiaturdalamsuatuundang-undangkemudian diatur kembali dalam suatuundang-undangbaru,makadengansendirinya undan-undang lama yangmengatur hal yang sama tidak berlaku lagi.Meskipun dengan undang-undang baru itutidak mencabut atau meniadakan berlakunyaundang-undang lama. Hal ini dapat dianggappenccabutan undang-undang secara diamdiam. Asas peraturan perundang-undangantersebut tidak dapat diubahAtau ditukar tingkat kedudukannya. Hal iniberarti bahwa undang-undang yang lebihrendah tidak boleh bertentangan denganundang-undangyanglebihtinggitingkatannya. Selain itu, undang-undangyang lebih tinggi tidak dapat diubah ataudihapuskan oleh undang-undang atauperaturan yang lebih rendah kedudukannya.Kecuali jika ada pemberian kuasa terutamatentang kewenangan perundang-undangan.Asas peraturan perundang-undangan yangbersifat umum dan juga diatur olehperaturan perundang-undangan khusus,maka yang diutamakan adalah peraturanperundang-undangankhusustersebut.Dalam penelitian ini mempunyai batasanbatasan masalah bahwa 1) peraturanperundang-undangan nasional. 2) tata urutanperaturan perundang-undangan. 3) prosespenyusunan peraturan perundang-undangan.4) sikap kritis terhadap dang-undang. 6) pemberlakuanundang-undang.HASIL DAN PEMBAHASANPeraturan Perundang-UndanganPeraturan perundang-undangan yangberlaku dalam wilayah Negara dan ditujukanbagi seluruh warga Negara disebut perturanperundang-undangan Nasional.a. PengertianUndanganPeraturanPerundang-Di dalam suatu negara terdapat aturanmain dan mekanisme hubungan antarasesama warga Negara antara warga Negaradengan Negara, antara warga Negara denganpemerintah, dan sebagainya. Peraturanperundang-undangan ini dikeluarkan oleh1

Jurnal Ilmiah Pro Hukum Universitas Gresik Vol 1 No 2 Juli 2012sebuah lembaga legislatife, seperti parlemenatau Dewan Perwakilan Rakyat di masingmasing Negara, Negara bagian, Provinsiatau Kabupaten. Perundang-undangan yangdikeluarkan oleh lembaga yang lebih rendahharus mengacu atau tidak bertentangandengan peraturan perundang-undangan yangdikeluarkan oleh lembaga yang lebih tinggi.Dalam UU Nomor 5 Tahun 1986, TentangPeradilan Tata Usaha Negara pasal 1 butir 2,disebutkan bahwa peraturan perundangundangan adalah semua peraturan yangbersifat mengikat secara umum, yangdikeluarkan oleh Badan Perwakilan Rakyatbersama pemerintah, baik di tingkat pusatmaupun daerah. Dari rumusan dapatdiidentifikasi sifat dan ciri peraturanperundang-undangan yaitu: 1) PeraturanPerundang-undangan dikeluarkan dalamwujud keputusan tertulis.2) Peraturan Perundang-undangan dibentuk,ditetapkan, dan dikeluarkan oleh pejabatyang berwenang baik ditingkat pusatmaupun ditingkat daerah.3) Peraturan Perundang-undangan berisiaturan pola tingkah laku.4) Peraturan Perundang-undangan mengikatsecara umum dan tidak ditujukan kepadaseseorang atau individu tertentu.b. Sumber HukumDalam hukum formal adalah undang-undangyurisprudensi, traktat dan kebiasaan.1) Undang-undang dalam arti sempitadalah setiap peraturan atau ketetapanyang dibentuk oleh alat perlengkapanNegara yang diberi kuasa untukmembentuk UU.Undang-undang dalam arti luas:Setiap peraturan atau ketetapan yangisinya berlaku mengikat kepada umum(setiap orang). Undang-undang Nomor5 Tahun 1960, LN 1960 No. 104 adalahUndang-undang dalam arti formilkarena Undang-undang itu dibuat olehpemerintah dengan persetujuan DPR.Sebaliknya peraturan-peraturan seperti:Peraturan Daerah Provinsi, atauPeraturan Pemerintah adalah UU dalamarti materiil dan tidak mempunyai artiformil, sebab isinya mengikat umum,tetapi bukan merupakan ketetapan yangdibuatolehPresidendenganpersetujuan DPR. Yurisprudensi dapatpula disebut sumber hokum dalam artiformil. Hal ini didasarkan pada suatukenyataan bahwa seringkali pembuatkeputusan seperti Hakim memutuskansuatu perkara tidak didasarkan padasuatu peraturan yang sudah ada.2) TraktatTraktat adalah suatu perjanjian antarNegara. Traktat terdiri dari dua macam,yaitu:- Traktat Bilateral, adalah perjanjianyang diadakan oleh dua Negara- Traktat Multilateral, adalahperjanjian yang diadakan antara lebihdari dua Negara.Traktat bersifat mengikat dan berlakusebagai peraturan hukum terhadapwarga Negara di masing-masing Negarayang mengadakannya, oleh karena itutraktat dapat dikatakan sebagai sumberhukum. Berlaku atau mengikatnyasuatu traktat, umumnya berdasarkanpada suatu asas yang disebut “PactaSun Servada” yang berarti setiapperjanjian harus dihormati dan ditaati.3) KebiasaanKebiasaan meliputi semua peraturan,dengan kata lain meskipun peraturan itutidak ditetapkan oleh pemerintah, tetapiditaati oleh seluruh rakyat. Karenamereka yakin bahwa peraturan ituberlaku sebagai hukum. Dengandemikian hukum kebiasaan merupakansumber hukum yang muncul bila adasyarat-syarat tertentu.Dalam tata hukum Indonesiasebagaimana dimuat dalam KetetapanMPR No. III/MPR/2000, sumberhukum dasar nasional Indonesia adalahPancasila dan batang tubuh UUD 1945.Pancasila disebut sebagai sumberhukum dasar nasional Indonesiadidasarkan pada kedudukan danfungsinya sebagai dasar Negara RI.Dengan kedudukan dan fungsinyatersebut, Pancasila pada hakekatnyamerupakan suatu dasar dan asaskerohaniandalamsetiapaspekpenyelenggara Negara termasuk dalam2

Jurnal Ilmiah Pro Hukum Universitas Gresik Vol 1 No 2 Juli 2012penyusunantertibhukumIndonesia/tertib hukum nasional.Tata Urutan Peraturan PerundangundanganHirarki atau tata urutan ugadiaturdalamKetetapan MPR No. III/MPR/2000adalah sebagai berikut:a. Undang-undang dasar 1945b. Ketetapan MPR RIc. Undang-Undangd. Peraturan Pemerintah PenggantiUndang-Undang (Perpu)e. Peraturan Pemerintahf. Peraturan Presideng. Peraturan Daerah1) UUD 1945 merupakan hukum dasartertulis Negara RI, didalamnya memuatdasar dan garis besar haluan Indonesia.UUD 1945 dibagi menjadi dua bagian:-Pembukaan, berisi pernyataankemerdekaan, bentuk dan dasarNegara serta tujuan Negara.-Batang Tubuh, terdiri dari 16 Bab,37 pasal, 3 aturan peralihan dan 2aturan tambahan. Sejak tahun 1999Hingga 2002, Batang Tubuh UUD 1945telah mengalami amandemen sebanyakempat kali2) KetetapanMPR(TAPMPR)merupakan putusan MPR sebagaipengemban kedaulatan rakyat. Putusanputusan MPR dapat dibagi dalam duabentuk:-Ketetapan MPR, yaitu putusan MPRyang mempunyai kekuatan hukummengikat ke luar dan ke dalam, artinyaketetapan ini berlaku mengikat bagilembaga MPR, anggota MPR damseluruh rakyat Indonesia, contohKetetapan MPR No. III/MPR/2000tentang Sumber Tertib Hukum.-Keputusan MPR, yaitu putusan MPRyang mempunyai kekuatan hukummengikat ke dalam MPR, artinyakeputusan ini hanya berlaku mengikatbagi lembaga dang anggota MPR.3)4)5)6)7)Undang-undang; Undang-undangdibuat oleh DPR bersama Presiden. UUdiadakan untuk melaksanakan UUD1945 atau Ketetapan MPR RI. Jadi UUmerupakan ketentuan operasional danpelaksana dari pasal-pasal dalam UUD1945 dan Ketetapan MPR.Perpu; Perpu mempunyai hirarkisetingkat dengan UU sebagaimanatercantum dalam pasal 22 ayat 1 UUD1945. Dari pasal tersebut dirumuskanbahwaPerpumerupakansuatuperaturan pemerintah yang bertindaksebagai Undang-undang.Peraturan Pemerintah adalah peraturanperundang-undangan yang dibentukberdasarkan ketentuan pasal 5 ayat 2UUD 1945 amandemen IV. PeraturanPemerintah berisi peraturan-peraturanatau ketentuan yang diadakan untukmenjalankan UU.KeputusanPresiden.Merupakanketentuan atau aturan yang dibuat olehPresiden untuk menjalankan fungsi dantugasnya sebagai kepala pemerintahandan kepala Negara.Peraturan Daerah merupakan peraturanatau ketentuan yang dibuat suatu daerahuntuk melaksanakan aturan hukum diatasnya dan menampung kondisikhususnyadidaerahyangbersangkutan.Tata urutan peraturan Perundangundangan menurut TAP MPRS NomorIII/MPRS/2002 berbeda dengan TAPMPR No. III/MPR/2000. Perbedaan itudapat dilihat pada tabel berikut:No Tap MPR NO.XX/MPRS/1966Undang-UndangDasar RI 45Ketetapan MPRUndang-Undangdan ya sepertiTap MPR No.III/MPR/2000Undang-UndangDasar RI 45Ketetapan MPRUndang-Undangdan PemerintahKeputusanPresidenPeraturan Daerah3

Jurnal Ilmiah Pro Hukum Universitas Gresik Vol 1 No 2 Juli 2012PeraturanMenteri.InstruksiMenteri danlain-lainDengan tata urutan perundangundangan yang baru di atas, terlihatbahwa peraturan daerah mempunyaikedudukan yang penting. Peraturandaerah tidak lagi menjadi hanya sekedarketentuan pelaksanaan dari peraturanpemerintahpusattetapisebuahketentuan yang muncul dari inisiatifdan keinginan masyarakat daerah untukmembangun daerahnya/otonomi Tata cara penyusunan peraturanperundang-undangan di tingkat pusatdimulai dari proses penyusunan agendakebijakan yang kemudian menghasilkanrancangan UU atau rancangan peraturanpemerintah, keputusan presiden atauPeraturan Daerah. Tahap berikutnyaadalah proses pembahasan di lembagapembentuk UU.a. Tata Cara Penyusunan RancanganUU PemerintahSebuah UU dapat dihasilkandari rancangan yang diajukan olehPemerintah atau DPR. Hal ini sesuaidengan ULID 1945 pasal 5 ayat 1yang berbunyi “Presiden berhakmengajukan Rancangan UU kepadaDPR” dan pasal 20 ayat 1 yangberbunyi“DPRmemegangkekuasaan membentuk undangundang”. Presiden mengeluarkanKeppres No 188 tahun 1998 tentangTataCaraMempersiapkanRancangan Undang-Undang.Tata cara mempersiapkan RUUadalah sebagai berikut:1) Setiap Departemen dalam hal inimenteri atau pimpinan lembagapemerintah non departemen dapatmengambil prakarsa penyusunanRUU untuk mengatur masalahyangmenyangkutbidangtugasnya.2) Setelah disetujui menteri ataupimpinan lembaga tersebut dapatmembentuk sebuah panitia yangakan merumuskan lebih jauhRUU tersebut. Panitia tersebutdapat membentuk panitia bersamaantara departemen dan lembagaatau panitia internal departemen.3) Sebelum menjadi RUU resmipemerintah. Hasil kerja panitia iniharus dikonsultasikan konsepnyadengan menteri kehakiman danmenteri serta pimpinan lembagayang terkait.4) Agar RUU yang dihasilkan nantinyadapat dipertanggung jawabkansecara akademis, menteri ataupimpinan lembaga pemrakarsaRUUdapatterlebihdahulumenyusun rancangan akademikmengenai RUU yang akan ipertanggung jawabkan secaraakademis, rancangan RUU dapatdikonsultasikandenganpihakperguruan tinggi, organisasi sosialpolitik,profesi,ataukemasyarakatan lainnya sesuaidengan kebutuhan.5) Apabila RUU telah memilikikesepakatan dan tidak mengandungpermasalahanyangberkaitandengan aspek tertentu di bidangideologi, politik, ekonomi, sosialbudaya, hukum atau pertahanankeamanan, menteri atau pimpinanlembaga pemrakarsa mengajukanRUU tersebut kepada Presiden.Persetujuan Presiden nantinya akandiberitahukan secara tertulis olehmenteri atau lembaga pemrakarsadengantembusanmenterikehakiman, selanjutnya menterisekretaris Negara mempersiapkanamanat Presiden untuk disampaikankepada pimpinan DPR. DPRselanjutnya akan membahas RUUtersebut untuk kemudian disetujui,diperbaiki atau ditolak.b. Tata Cara Penyusunan RancanganUU DPRDalam pasal 21 ayat 1 UUD1945 bahwa anggota DPR berhak4

Jurnal Ilmiah Pro Hukum Universitas Gresik Vol 1 No 2 Juli 2012mengajukan usulan RUU yangdikenal dengan RUU inisiatif.Sesuai dengan Peraturan TataTertib DPR RI Nomor 9.DPR-RItahun 1997-1998, usul inisiatifRUU diajukan oelh sepuluh oranganggota DPR dari berbagai fraksidisampaikan secara tertulis disertaisurat pengantar yang berisi nama,tanda tangan dan fraksi pengusul.Setelah dilakukan pembahasanyangmendalamdenganserangkaian pertemuan konsultasi,RUU ini disampaikan kembali keDPR dan Presiden untuk kemudianditetapkansebagaiUndangUndang.c. TataCaraMempersiapkanRancangan Peraturan Pemerintah,Keputusan Presiden dan Peraturanlainnya.Tata cara mempersiapkanrancangan peraturan pemrintah,keputusan presiden dan peraturanlainnya diatur dalam Keppres No.188 tahun 1998 tentang Tata CaraMempersiapkan RUU. DalamkeputusanPresidentersebut,disebutkan bahwa persetujuanprakarsa penyusunan RUU jugamerupakanpersetujuanbagipenyusun rancangan peraturanpemerintah, keputusan presiden danperaturan lainnya yang diperlukansebagai peraturan pelaksana, yangpelaksanaannya dilakukan sebagaisatu kesatuan kegiatan.d. Tata Cara Penyusunan PeraturanPerundang-undangan di TingkatDaerahPeraturan Perundang-Undangan diTingkat Daerah pun telah diatur dalamKeppres Nomor 188 tentang Tata CaramempersiapkanUndang-Undang.Dalam Keppres tersebut dinyatakanbahwa Peraturan Daerah merupakanperatuaran pelaksana dari aturanhukum di atasnya dan urandaerahsemula berasal dari rancanganperaturan daerah (Raperda) yangdisusunberdasarkanaspirasimasyarakat daerah. SebagaimanapemerintahpusatdanDPR,pemerintah daerah dalam hal iniGubernur Kepala Daerah Tingkat Idan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Tingkat I atau BupatiKabupatenTingkatII/WalikotaKotamadya dan DPRD Tingkat IImemiliki wewenang dalam prosespembuatan Raperda di daerah provinsiatau Kabupaten/Kota.Sikap Kritis Terhadap PeraturanPerundang-Undangan Yang TidakMengakomodasi Aspirasi Rakyat.Peraturanperundang-undanganadalah ketentuan yang mengaturkehidupan bersama bukan individu perindividu. Aspirasi warga Negara dapatdilihat sebagai input yang sangat berartidalam perumusan sebuah kebijakanpublik. Termasuk peraturan perundangundangan. Dengan cara ini, kebijakanpublik yang dihasilkan nantinya dapatsesuai dengan harapan atau kebutuhanwarga Negara. Tapi dari sebuahpendapat atau aspirasi dapat terserapdalam sebuah peraturan perundangundangan.Dengandemikian,diperlukan sikap tenggang rasa dankepedulian dari setiap warga Negarauntukmenempatkankepentinganbersama diatas kepentingan pribadinya.Oleh karena itu, peraturan perundangundangan tersebut perlu direvisi ataudiganti dengan peraturan perundangundangan baru yang sesuai dengankebutuhan dan kondisi masyarakat.Tentu, bahwa peraturan perundangundangan yang masih relevan dengansituasi masyarakat saat ini tidak perludiubah. Sebuah peraturan perundangundangan dibangun dalam sebuahkondisi dan kebutuhan tertentu dimasyarakat. Agar terjadi perubahandalam sebuah peraturan perundangundangan perlu sikap kritis darimasyarakat.Masyarakat perluaspirasinya bahwamenyampaikanisi peraturan5

Jurnal Ilmiah Pro Hukum Universitas Gresik Vol 1 No 2 Juli 2012perundang-undangan tersebut sudahtidak sesuai dengan kebutuhan danperkembangan saat ini. Adapun turanperundang-undangan yang berlaku. Kitadapat mengemukakan aspirasi kitamelalui saluran-saluran sosial politikseperti melalui fraksi di DPR, partaipolitik, LSM, atau melalui surat kabar.Tentu, sikap kritis masyarakat tidakhanya dibutuhkan dalam perbaikan ataupergantian sebuah peraturan perundangundangan yang telah ada. Sikap kritisjuga diperlukan dalam perumusansebuah peraturan -undangan memiliki maknayang sangat penting. Diantaranya akanmemberikan rasa keadilan, rasa amankarena terjaminnya hak-hak sebagaimanusia dan warga Negara lebih dariitu, kepastian hukum dalam Negaratentu akan menjamin kelangsungankehidupan bermasyarakat, berbangsadan bernegara sesuai dengan tujuan dancita-cita Negara.Manusiaakanmemperolehidentifikasi diri melalui orang-orangyang dikaguminya. Ada beberapaalasan yang mendasari timbulnyakesadaran diri. Diantaranya adanyakesadaran bahwa setiap manusiamemiliki harkat, martabat, dan derajatyangsama.Adanyakesadaranpentingnya mewujudkan kehidupanyang harmonis dalam bermasyarakat.Adanyakesadaranpentingnyaketertiban. Keteraturan dan keamanansesuai dengan norma atau peraturandalamkehidupanbermasyarakat,berbangsa dan bernegara. Denganadanya kesadaran diri, maka akantimbul rasa tanggung jawab danpemahaman perlunya peraturan. Wujuddari kesadaran adalah sikap terhadaphukum.PENUTUP1. Untukmemberikankepastianhukum, memberikan rasa keadilandan jaminan perlindungan gharmonis.2. Ketetapan MPR No. III/MPR/2000,mengatur tentang sumber .Menurut ketetapan ini tata caraperaturanperundang-undanganNegara Indonesia adalah UUD1945, Tap MPR, Undang-Undang,Peraturan Pemerintah, PeraturanPenggantiUndang-Undang,Peraturan Pemerintah, KeputusanPresiden, dan Peraturan Daerah.3. Keputusan Presiden Nomor 188tahun 1998 tentang Tata CaraMempersiapkanRancanganUndang-Undang (RUU), meliputibeberapa tahap, yaitu prakarsapenyusunan RUU, pembentukanpanitia antara departemen danlembaga,konsultasiRUU,penyampaian RUU kepada DPR,pengesahanperundangandanpenyebarluasan Undang-Undang.4. Agar tidak terjadi gejolak dan dapatmemenuhi aspirasi masyarakatdalam pelaksanaanya partisipasi dansikap kritis dari berbagai elemenmasyarakat sangat diperlukan, baikdalam pembuatan, perbaikan, danpencabutan peraturan perundangundangan.5. Rasa nyaman, damai, aman dansejahtera adalah kepentingan dankebutuhan setiap orang, makakesadaran memenuhi peraturanperundang-undangannasionaladalah kewajiban semua pihak.6. Indonesia adalah Negara hukum,semuanya harus patuh dan tundukpada hukum, termasuk aparatnyadan sama di depan hukum.6

Jurnal Ilmiah Pro Hukum Universitas Gresik Vol 1 No 2 Juli 2012DAFTAR PUSTAKADahlan Thaib, SH., MS., MempersiapkanSistem Ketatanegaraan MenurutUUD 1945, 1989, Penerbit Liberty,Yogyakarta.Sri Tutik Cahya Ningsih, Dra. Dan H. S.Dahlan, Drs., Pengetahuan Sosialdan Kewarganegaraan, 2004, PT.Gelora Aksara Pratama.Warsono, MS., Drs, Pendidikan Pancasila(Edisi Revisi), University Press,IKIP Surabaya.7

batasan masalah bahwa 1) peraturan perundang-undangan nasional. 2) tata urutan peraturan perundang-undangan. 3) proses penyusunan peraturan perundang-undangan. 4) sikap kritis terhadap peraturan perundang-undangan yang tidak mengakomodasi aspirasi rakyat. 5) kesadaran dalam mematuhi peraturan/undang-undang. 6) pemberlakuan

Related Documents:

Hukum sebagai ilmu pengetahuan 2. Hukum sebagai disiplin 3. Hukum sebagai kaedah 4. Hukum sebagai tata hukum 5. Hukum sebagai petugas (hukum) 6. Hukum sebagai keputusan penguasa 7. Hukum sebagai proses pemerintah 8. Hukum sebaga perikelakuan yang ajeg atau sikap tindak yang teratur 9. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai

mencapai gelar sarjana hukum serta sebagai bentuk sumbangan terhadap ilmu pengetahuan dan wawasan. Sebuah gagasan untuk penguatan baik pada struktur hukum maupun kelembagaan pada mekanisme pengujian peraturan perundang-undangan. Fokus penulisan ini membahas mengenai mekanisme pengujian peraturan perundang-undangan saat ini (ius

perundang-undangan.2 Perbedaannya dengan Peraturan Perundang-undangan lain terletak pada cara pembentukannya, yaitu kerja sama antara pemengang kekuasaan eksekutif dan legislatif.3 Di Indonesia, undang-undang adalah hasil kerjasama antara Presiden dan DPR. 1Bagir Manan, Dasar -Dasar Perundang Undangan Indonesia, Ind-Hill. Co, Jakarta, 1992, hlm.

A. Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Dalam pembentukan Peraturan Perundang-undangan, memperhatikan . 11 H. Zaeni Asyhadie Dan Arief Rahman, 2013, Pengantar Ilmu Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, Hal 135-136. . 18 Rachmat Trijono, 2013, Dasar-Dasar Ilmu Pengetahuan Perundang-Undangan, Papas Sinar Sinanti, Jakarta, Hal 71. 18 .

Sumber: 1.Buku ajar Pengantar Ilmu Pengetahuan Perundang-undangan, Armansyah, S.H., M.Hum. 2.Buku ajar Ilmu Perundang-Undangan, Maria Farida Indrati Soeprapto. 1 4.Peraturan tersebut mengikat secara umum (karena ditujukan pada umum), artinya tidak ditujukan kepada seseorang atau inividu tertentu. II. NORMA dan NORMA HUKUM.

adanya konsepsi-konsepsi dan asas-asas hukum yang berasal dari Hukum Adat. Hukum adat merupakan salah satu sumber yang penting untuk memperoleh bahan-bahan bagi pemba-ngunan hukum nasional menuju kearah unifikasi hukum yang akan dilaksanakan melalui pembuatan perundang-undangan. Keberadaan Hukum Adat sebagai dasar pembentukan berba-

terhadap peraturan perundang-undangan terkait merupakan tahapan yang sangat penting dan menentukan konsep Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang yang akan disusun. Evaluasi dan Analisis Peraturan Perundang-Undangan Terkait Evaluasi dapat diartikan sebagai sebuah kegiatan yang terencana yang .

biochemistry, cardiology, zoology, pisciculture, apiculture, sericulture etc. Therefore it is necessary to have a firm grip over such an extensive subject and its practical application. Hence we bring to you “STD XI Sci. - BIOLOGY PRACTICAL HANDBOOK” a handbook which is a complete and thorough guide of different biology practicals. This handbook written according to the needs and .