MODUL KKN TEMATIK DESA MEMBANGUN - Undana

3y ago
32 Views
2 Downloads
631.54 KB
20 Pages
Last View : 1d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Tia Newell
Transcription

MODUL KKN TEMATIK DESA MEMBANGUNPEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

MODUL KKN TEMATIK DESA MEMBANGUNPEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESADiterbitkan pertama kali olehKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggaldan Transmigrasi Republik IndonesiaCetakan pertama, . 2019Penulis: Arif PurbantaraMujiantoDiperkenankan untuk melakukan modifikasi, penggandaanmaupun penyebarluasan buku ini untuk kepentingan pendidikandan bukan untuk kepentingan komersial dengan tetap mencantumkanatribut penyusun dan keterangan dokumen ini secara lengkap.Isi dari publikasi ini sepenuhnya menjadi tanggung jawabKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggaldan Transmigrasi Republik Indonesia

DAFTAR ISIKATA PENGANTAR.1PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA .21.1.Pendahuluan .22.1Pengertian Pemberdayaan Masyarakat .32.2Keberhasilan Pemberdayaan Masyarakat .52.3Tahapan Pemberdayaan Masyarakat .61)Tahap persiapan (engagement) .62)Tahap pengkajian (assessment) .63)Tahap perencanaan alternatif kegiatan (planning) .64)Tahap formulasi rencana aksi (formulation action plan) .65)Tahap implementasi kegiatan (implementation) .76)Tahap evaluasi (evaluation) .77)Tahap terminasi (termination) .72.4Pelaku Perubahan .82.5Pemberdayaan Masyarakat dalam bingkai UU Desa .9PRAKTIK PEMBERDAYAAN DI DESA . 132.1Perencanaan Partisipatif dalam Mewujudkan Ballak Baca di Desa Tompo Bulu . 132.2Mempersiapkan Kader Desa di Tiga Desa di NTT . 14BAB III . 16PENUTUP . 16DAFTAR PUSTAKA. 17

KATA PENGANTARKKN Tematik Desa Membangun salah satu pendekatan yang dilakukan melalui pemberdayaanmasyarakat. Modul pemberdayaan masyarakat ini merupakan perangkat yang diharapkan menjadi‘jembatan’ pengetahuan agar masyarakat lebih berdaya dan berpartisipasi dalam menyusunrencana pembangunan dan pelaksanaannya. Masyarakat menjadi aktor utama dari pembangunanyang sedang dilaksanakan. Pemberdayaan masyarakat desa diimplementasikan melalui prosespentahapan yang bersifat siklikal, sehingga tercapai perubahan yang lebih baik setelah ada prosesevaluasi terhadap setiap tahapan kegiatan. Kegiatan pemberdayaan tidak hanya melibatkan unsurpemerintah sebagai sebagai pembina di aras supra desa, akan tetapi kegiatan pemberdayaan dapatdilakukan oleh pemerintah desa, Non Government Organization (NGO), dan unsur masyarakatsendiri.Modul Pemberdayaan yang dilakukan juga bertujuan menumbuhkan agent of change atau localchampion di masyarakat baik yang bersifat individu atau komunitas. Agen perubahan ini nantinyayang menjadi aktor yang mendorong agar pemberdayaan untuk berjalan terus, sehingga agenperubahan harus mempunyai peran dan dibekali pengetahuan akan perannya di masyarakat.Pemberdayaan yang terjadi memberikan dorongan masyarakat dalam proses pembangunansehingga memiliki kemampuan untuk memahami permasalahan yang dihadapi, menemukanpotensi desanya, serta mampu merencanakan kegiatan yang dibutuhkan untuk peningkatankesejahteraan masyarakat. Melalui pemberdayaan, pembangunan di desa menjadi lebih inklusifdan berkeadilan bagi masyarakat.Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung penyusunan bukuini, serta semua pihak yang telah berkontribusi dalam pengembangan modul pemberdayaan ini.Kepala PusatPenelitian dan Pengembangan,Dr. Suprapedi, M.Eng.NIP. 19610926 198803 1 0021

BAB IPEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA1.1.PendahuluanPembangunan selama ini dilakukan dengan menempatkan masyarakat sebagai obyekpembangunan yang menerima semua program dari pemerintah. Paradigma lama (pembangunan)yang lebih berorientasi pada negara dan modal berubah menjadi paradigma baru (pemberdayaan)lebih terfokus pada masyarakat dan institusi lokal yang dibangun secara partisipatif. Modal dalamparadigma pembangunan lama harus dipupuk terus meski harus ditopang dengan pengelolaanpolitik secara otoritarian dan sentralistik, sebaliknya pemberdayaan adalah pembangunan yangdibuat secara demokratis, desentralistik dan partisipatoris. Masyarakat menempati posisi utamayang memulai, mengelola dan menikmati pembangunan. Negara adalah fasilitator dan membukaruang yang kondusif bagi tumbuhnya prakarsa, partisipasi dan institusi lokal.Dengan ditetapkannya Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa telah memberi ruanguntuk dipraktikan pada paradigma baru dalam pembangunan desa di Indonesia. Untukmewujudkannya diperlukan upaya agar desa mempunyai kemampuan sendiri dalam membangundesanya. Paradigma pembangunan yang dilakukan sendiri oleh Desa dikenal dengan istilah “DesaMembangun”. Paradigma Desa Membangun sudah dipraktikan oleh desa yang mempunyai agentof change (AC) terutama pada struktur pemerintah desa. Hal ini karena AC dapat langsungmemberikan masukan ataupun arahan bagi pembangunan desanya. Berkaca dari hal tersebutdiperlukan stakeholder lain yang dapat juga berfungsi sebagai AC. Oleh karena itu diperlukanupaya pengembangan masyarakat untuk memunculkan keberdayaan desa dalam usahapeningkatan kualitas hidup dan ekonomi masyarakatnya. Upaya pemberdayaan masyarakat yangdilakukan tidak hanya bertumpu pada pemerintah tetapi juga stakeholder lain seperti NonGovernment Organization (NGO), Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa dan masyarakat desasendiri.Modul pemberdayaan masyarakat desa dimaksudkan untuk menyediakan pengetahuan tentangpemberdayaan pada masyarakat desa dalam kerangka UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa. Isimodul pemberdayaan masyarakat desa mencakup pengertian pemberdayaan masyarakat,pemberdayaan masyarakat dalam bingkai undang-undang desa, dan praktik baik pemberdayaanmasyarakat yang pernah dilakukan oleh mahasiswa KKN.2

2.1Pengertian Pemberdayaan MasyarakatPemberdayaan tidak mempunyai pengertian model tunggal. Pemberdayaan dipahami sangatberbeda menurut cara pandang orang maupun konteks kelembagaan, politik, dan sosialbudayanya. Ada yang memahami pemberdayaan sebagai proses mengembangkan, memandirikan,menswadayakan, memperkuat posisi tawar menawar masyarakat lapisan bawah terhadapkekuatan-kekuatan penekan di segala bidang dan sektor kehidupan.Ada pihak lain yang menegaskan bahwa pemberdayaan adalah proses memfasilitasi wargamasyarakat secara bersama-sama pada sebuah kepentingan bersama atau urusan yang secarakolektif dapat mengidentifikasi sasaran, mengumpulkan sumber daya, mengerahkan suatukampanye aksi dan oleh karena itu membantu menyusun kembali kekuatan dalam komunitas.Ada juga yang memahami pemberdayaan secara makro sebagai upaya mengurangiketidakmerataan dengan memperluas kemampuan manusia (melalui, misalnya, pendidikan dasarumum dan pemeliharaan kesehatan, bersama dengan perencanaan yang cukup memadai bagiperlindungan masyarakat) dan memperbaiki distribusi modal-modal yang nyata (misal lahan danakses terhadap modal). Berdasarkan hal itu maka inti dari pemberdayaan adalah:1.2.3.4.Suatu upaya atau proses pembangunan yang berkesinambungan, yang berarti dilaksanakansecara terorganisir, dan bertahap dimulai dari tahap permulaan hingga tahap kegiatan tindaklanjut dan evaluasi (follow-up activity and evaluation).Suatu upaya atau proses memperbaiki (to improve) kondisi ekonomi, sosial, dan kebudayaanmasyarakat untuk mencapai kualitas hidup yang lebih baik.Suatu upaya atau proses menggali dan memanfaatkan potensi-potensi yang dimilikimasyarakat untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan mereka, sehingga prinsip to help thecommunity to help themselves dapat menjadi kenyataan.Suatu upaya atau proses memandirikan masyarakat, dengan cara menggalang partisipasiaktif dalam masyarakat berupa bentuk aksi bersama (group action) di dalam memecahkanmasalah dan memenuhi kebutuhan-kebutuhannya.Jadi, pemberdayaan masyarakat desa dapat dipahami dengan beberapa cara pandang. Pertama,pemberdayaan dimaknai dalam konteks menempatkan posisi berdiri masyarakat. Posisimasyarakat bukanlah obyek penerima manfaat (beneficiaries) yang tergantung pada pemberiandari pihak luar seperti pemerintah, melainkan dalam posisi sebagai subyek (agen atau partisipanyang bertindak) yang berbuat secara mandiri. Berbuat secara mandiri bukan berarti lepas daritanggungjawab negara. Pemberian layanan publik (kesehatan, pendidikan, perumahan,transportasi dan seterusnya) kepada masyarakat tentu merupakan tugas (kewajiban) negara secaragiven. Masyarakat yang mandiri sebagai partisipan berarti terbukanya ruang dan kapasitasmengembangkan potensi-kreasi, mengontrol lingkungan dan sumberdayanya sendiri,menyelesaikan masalah secara mandiri, dan ikut menentukan proses politik di ranah negara.Masyarakat ikut berpartisipasi dalam proses pembangunan dan pemerintahan.Kedua, titik pijak pemberdayaan adalah kekuasaan (power), sebagai jawaban atasketidakberdayaan (powerless) masyarakat. Ilmu sosial tradisional menekankan bahwa kekuasaanberkaitan dengan pengaruh dan kontrol. Pengertian ini berasumsi bahwa kekuasaan sebagai suatuyang tidak berubah atau tidak dapat diubah. Kekuasaan sesungguhnya tidak terbatas padapengertian diatas. Kekuasan tidak vakum dan terisolasi, kekuasaan senantiasa hadir dalam konteksrelasi antar manusia. Kekuasaan tercipta dalam relasi sosial. Karena itu kekuasaan dan hubungankekuasaan dapat berubah.3

Dengan pemahaman kekuasaan seperti itu, pemberdayaan sebagai sebuah proses perubahanmemiliki konsep yang bermakna. Dengan kata lain, kemungkinan terjadinya proses pemberdayaansangat tergantung pada dua hal: (1) bahwa kekuasaan dapat berubah. Jika kekuasaan tidak dapatberubah, pemberdayaan tidak mungkin terjadi dengan cara apapun; dan (2) bahwa kekuasaan dapatdiperluas. Konsep ini menekankan pengertian kekuasaan yang tidak statis, melainkan dinamis (EdiSuharto, 2005).Ketiga, pemberdayaan terbentang dari proses sampai visi ideal. Dari sisi proses, masyarakatsebagai subyek melakukan tindakan atau gerakan secara kolektif mengembangkan potensi-kreasi,memperkuat posisi tawar, dan meraih kedaulatan. Dari sisi visi ideal, proses tersebut hendakmencapai suatu kondisi dimana masyarakat mempunyai kemampuan dan kemandirian melakukanvoice, akses dan kontrol terhadap lingkungan, komunitas, sumberdaya dan relasi sosial-politikdengan negara. Proses untuk mencapai visi ideal tersebut harus tumbuh dari bawah dan dari dalammasyarakat sendiri. Namun, masalahnya, dalam kondisi struktural yang timpang masyarakat sulitsekali membangun kekuatan dari dalam dan dari bawah, sehingga membutuhkan “intervensi” dariluar.Hadirnya pihak luar (pemerintah, NGOs, organisasi masyarakat sipil, organisasi agama, perguruantinggi, dan lain-lain) ke komunitas bukanlah mendikte, menggurui, atau menentukan, melainkanbertindak sebagai fasilitator (katalisator) yang memudahkan, menggerakkan, mengorganisir,menghubungkan, memberi ruang, mendorong, membangkitkan dan seterusnya. Hubungan antarakomunitas dengan pihak luar itu bersifat setara, saling percaya, saling menghormati, terbuka, sertasaling belajar untuk tumbuh berkembang secara bersama-sama.Keempat, pemberdayaan terbentang dari level psikologis-personal (anggota masyarakat) sampaike level struktural masyarakat secara kolektif. Sasaran pemberdayaan adalah masyarakat, yang didalamnya mewadahi warga secara individual maupun komunitas secara kolektif. Pemberdayaanadalah upaya membangkitkan kekuatan dan potensi masyarakat yang bertumpu pada komunitaslokal melalui pendekatan partisipatif dan belajar bersama. Dari sisi strategi, pendekatan danproses, pemberdayaan merupakan gerakan dan pendekatan berbasis masyarakat lokal maupunbertumpu pada kapasitas lokal, yang notabene bisa dimasukkan ke dalam kerangka pembaharuanmenuju kemandirian masyarakat.Dasar pemikiran pemberdayaan masyarakat adalah memajukan kemampuan masyarakat desauntuk mengelola secara mandiri urusan komunitasnya. Dalam hal pemberdayaan masyarakat desa,UU Desa menempatkan kesepakatan bersama seluruh warga desa sebagai pedoman bagiPemerintah Desa dalam mengelola kewenangannya untuk mengurus dan mengatur Desa.Pemberdayaan masyarakat memprioritaskan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilankeputusan sekaligus mengembangkan kontrol publik atas implementasi dari keputusan-keputusanpublik. Dengan demikian, dalam pemberdayaan masyarakat ditekankan adanya keutamaan politik.Politik dalam rangka pemberdayaan masyarakat ini merupakan transformasi politik ke dalamtindakan nyata, khususnya demokrasi hadir dalam hidup sehari-hari. Melalui penerapan demokrasimusyawarah mufakat setiap warga desa berkesempatan untuk berpartisipasi dalam pembangunansesuai konteks hidupnya masing-masing. Dengan demikian, demokrasi memberi ruang bagianggota masyarakat dalam melindungi dan memperjuangkan kepentingan mereka.4

Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang DesaPasal 1 Ayat (12)Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dankesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan,perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melaluipenetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai denganesensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.2.2Keberhasilan Pemberdayaan MasyarakatPemberdayaan memang sebuah proses. Akan tetapi dari proses tersebut dapat dilihat denganindikator-indikator yang menyertai proses pemberdayaan menuju sebuah keberhasilan. Untukmengetahui pencapaian tujuan pemberdayaan secara operasional, maka perlu diketahui berbagaiindikator keberdayaan yang dapat menunjukkan seseorang atau komunitas berdaya atau tidak.Dengan cara ini kita dapat melihat ketika sebuah program pemberdayaan sosial diberikan, segenapupaya dapat dikonsentrasikan pada aspek-aspek apa saja dari sasaran perubahan (misalnyakeluarga miskin) yang perlu dioptimalkan.Keberhasilan pemberdayan masyarakat dapat dilihat dari keberdayaan meraka yang menyangkutkemampuan ekonomi, kemampuan akses kesejahteraan, dan kemampuan kultur serta politis.Ketiga aspek tersebut dikaitkan dengan empat dimensi kekuasaan, yaitu: ‘kekuasaan di dalam’(power within), ‘kekuasaan untuk’ (power to), ‘kekuasaan atas’ (power over) dan ‘kekuasaandengan (power with). Dari beberapa dasar tersebut, berikut ini sejumlah indikator yang dapatdikaitkan dengan keberhasilan dari pemberdayaan:1. Kebebasan mobilitas: kemampuan individu untuk pergi ke luar rumah atau wilayah tempattinggalnya, seperti ke pasar, fasilitas medis, bioskop, rumah ibadah, ke rumah tangga. Tingkatmobilitas ini dianggap tinggi jika individu mampu pergi sendirian.2. Kemampuan membeli komoditas kecil: kemampuan individu untuk membeli barang-barangkebutuhan keluarga sehari-hari (beras, minyak goreng, bumbu); kebutuhan dirinya (minyakrambut, shampo, rokok, bedak). Individu dianggap mampu melakukan kegiatan ini terutamajika ia dapat membuat keputusan sendiri tanpa meminta ijin orang lain termasuk pasangannya,terlebih jika ia dapat membeli barang-barang dengan menggunakan uangnya sendiri.3. Kemampuan membeli komoditas besar: kemampuan individu untuk membeli barang-barangsekunder atau tersier, seperti lemari pakaian, TV, radio, koran, majalah, pakaian keluarga.Seperti halnya indikator diatas, point tinggi diberikan terhadap individu yang dapat membuatkeputusan sendiri tanpa meminta ijin dari orang lain, terlebih jika ia dapat membeli denganuangnya sendiri.4. Terlibat dalam membuat keputusan-keputusan rumah tangga: mampu membuat keputusansecara sendiri maupun bersama (suami/istri) mengenai keputusan keluarga, misalnya mengenairenovasi rumah, pembelian kambing untuk ternak, memperoleh kredit usaha.5. Kebebasan relatif dari dominasi keluarga: responden ditanya mengenai apakah dalam satutahun terakhir ada seseorang (suami, istri, anak, mertua) yang mengambil uang, tanah,perhiasan dari dia tanpa ijinnya, yang melarang mempunyai anak, atau melarang bekerja di luarrumah.5

6. Kesadaran hukum dan politik: mengetahui nama salah seorang pegawai pemerintahdesa/kelurahan, seorang anggota DPRD setempat, nama presiden, mengetahui pentingnyamemiliki surat nikah dan hukum-hukum waris.7. Keterlibatan dalam kampanye dan protes-protes seseorang dianggap ‘berdaya’ jika ia pernahterlibat dalam kampanye atau bersama orang lain melakukan protes, misalnya terhadap suamiyang memukul isteri; isteri yang mengabaikan suami dan keluarganya; gaji yang tidak adil;penyalahgunaan bantuan sosial; atau penyalahgunaan kekuasaan polisi dan pegawaipemerintah.8. Jaminan ekonomi dan kotribusi terhadap keluarga: memiliki rumah, tanah, aset produktif,tabungan. Seseorang dianggap memiliki poin tinggi jika ia memiliki aspek-aspek tersebutsecara sendiri atau terpisah dari pasangannya (Edi Suharto, 2005).2.3Tahapan Pemberdayaan MasyarakatDalam upaya agar masyarakat berdaya maka memerlukan intervensi. Ada beberapa tahapanintervensi yang direncanakan agar tercapai keberhasilan pemberdayaan tersebut. Tahapan yangdilakukan lebih dekat sebagai upaya pengembangan masyarakat. Pengembangan masyarakat yangdilakukan diharapkan berujung pada terrealisasinya proses pemberdayaan masyarakat (Zubaedi,2007). Menurut (Adi, 2013) tahapan dalam proses pengembangan masyarakat, yaitu:1) Tahap persiapan (engagement)Tahap persiapan dalam kegiatan pengembangan masyarakat terdiri dua hal, yaitu persiapanpetugas dan persiapan lapangan. Persiapan petugas diperlukan untuk menyamakan persepsi antaranggota tim sebagai pelaku perubahan mengenai pendekatan apa yang akan dipilih dalammelakukan pengembangan masyarakat. Sedangkan persiapan lapangan dilakukan melalui studikelayakan terhadap daerah yang akan dijadikan sasaran, baik dilakukan secara formal maupuninformal. Bila sudah ditemukan daerah yang ingin dikembangkan, petugas harus mencobamenerobos jalur formal untuk mendapat perizinan dari pihak terkait. Di samping itu, petugas jugaharus menjalin kontak dengan tokoh-tokoh informal agar hubungan dengan masyarakat dapatterjalin dengan baik.2) Tahap pengkajian (assessment)Proses pengkajian yang dilakukan dengan mengidentifikasi masalah atau kebutuhan yangdiekspresikan dan sumber daya yang dimiliki komunitas sasaran. Masyarakat dilibatkan secaraaktif agar permasalahan yang keluar adalah dari pandangan mereka sendiri, dan petugasmemfasilitasi warga untuk menyusun prioritas dari permasalahan yang mereka sampaikan. Hasilp

Modul pemberdayaan masyarakat ini merupakan perangkat yang diharapkan menjadi ‘jembatan’ pengetahuan agar masyarakat lebih berdaya dan berpartisipasi dalam menyusun rencana pembangunan dan pelaksanaannya. Masyarakat menjadi aktor utama dari pembangunan yang sedang dilaksanakan. Pemberdayaan masyarakat desa diimplementasikan melalui proses

Related Documents:

KEBIJAKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN DESA Rp 280,3 juta / desa Rp 643,6 juta / desa Rp 800,4 juta / desa 82,72% 74.093 desa 97,65% 74.754 desa 98,41% 74.910 desa Penyerapan sebesar Penyerapan sebesar Penyerapan tahap I sebesar 2 Kesejahteraan Masyarakat Desa KEBIJAKAN DANA DESA . REKAPITULASI HASIL PEMANFAATAN DANA DESA TAHUN 2015, 2016 DAN TAHUN 2017 TAHAP 1 . 1 2 3 Terlambatnya .

2. Pendamping Desa Pendampingan desa merupakan mandat Undang-Undang Desa kepada negara dalam rangka mendorong desa yang kuat, maju, mandiri, demokratis dan sejahtera. Berdasarkan Peraturan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa, pengertian pendampingan desa

Desa Lontar Kecamatan Tirtayasa termasuk kedalam tempat wisata umum di Kabupaten Serang. Kecamatan Tirtayasa memiliki 14 Desa dimana 6 Desa diantaranya adalah wilayah pantai/pesisir seperti Desa Sujung, Desa Lontar, Desa Susukan, Desa Wargasara, Desa Tengkurak, da

KKN TAHUN 2017 PENGGUNAAN ALAT PERAGA “ULAR TANGGA LUAS BANGUN DATAR” . Dengan panduan KKN Sisdamas (berbasis pemberdayaan masyarakat) yang diusungkan oleh pihak UIN Sunan Gunung Djati, mahasiswa melakukan Rembug Warga (salah satu tahapan siklus KKN Sisdamas) . misalnya perasaan keagamaan atau soal-soal keagamaan.

nomor 030 tahun 2016 tentang status kemajuan dan kemandirian desa kode provinisi : 11 nama provinsi : nangroe aceh darussalam . kode kab kabupaten/kota kode kec kecamatan kode desa nama desa idm status status desa berdasarkan indeks desa membangun kode provinisi : 11 nama provinsi : nangroe aceh darussalam .

E. Dasar Hukum F. Materi Pokok dan Sub Materi MATERI POKOK 1 KARAKTERISTIK MODUL A. Self Instructional B. Self Contain C. Stand Alone D. Adaptive E. User Friendly MATERI POKOK 2 PENGEMBANGAN MODUL DAN MUTUNYA A. Pengembangan Modul B. Mutu Modul MATERI POKOK 3 PROSEDUR PENYUSUNAN MODUL A. Analisa Kebutuhan Modul B. Penyusunan Modul PENUTUP A .

“KOMPETENSI PENDAMPING PEMBANGUNAN DESA” Kamis/ 6 Oktober 2016 a. mendampingi desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan peman-tauan terhadap pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa; b. mendampingi desa dalam melaksanakan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi desa, pendayagunaan

Plays are sometimes written from scratch; others are well known. KS3 Dramatic Society Club . of those students currently studying for ABRSM theory exams. Bring your lunch and have a chat. School Choir Large mixed (male and female voices) choir open to all years and abilities, which prepares for major musical events. Senior Jazz Combo Wild and unpredictable band of senior musicians in years .