PRAKTIK MURABAHAH PADA KANINDO SYARIAH

3y ago
17 Views
3 Downloads
1.03 MB
16 Pages
Last View : 11d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Cade Thielen
Transcription

EL DINAR: Jurnal Keuangan dan Perbankan SyariahVolume 7 , No. 1, Tahun 2019P ISSN: 2339-2797; E ISSN: 2622-0083PRAKTIK MURABAHAH PADA KANINDO SYARIAHEka A. Shidarta, Yuli W. Astuti, Kholilah, dan Sheila F. PutriUniversitas Negeri Malangeka.anantas@gmail.comAbstractMurabahah is 99.80% of the contracts used in financing distribution inKanindo Sharia. This study aims to determine the problems faced bykanindo sharia in the implementation of the murabahah contract. Thisstudy uses phenomenology to answer the research objectives.Understanding of AO, guarantees, understanding of members, and accuracyof contracts used are four problems found in financing activities. Thesolutions used to solve these problems are training employees, reschedulinginstallments and withdrawing collateral, socializing and intensiveapproaches to members, as well as reviewing financing agreements.Accounting practices carried out by Kanindo Syariah are not in accordancewith PSAK 102. Accounting recognition in accordance with PSAK 102 isonly found in murabahah asset acquisition transactions.Key words: Murabahah Contract, Murabahah Accounting, PenaltyAbstrakAkad Murabahah merupakan 99,80% akad yang digunakan dalampembiayaan di Kanindo Syariah. Penelitian ini bertujuan untukmengetahui permasalahan yang dihadapi kanindo syariah dalamimplementasi akad murabahah. Penelitian ini menggunakanfenomenologi untuk menjawab tujuan penelitian. Pemahaman AO,jaminan, pemahaman anggota, dan ketepatan akad yang digunakanadalah empat masalah yang ditemukan dalam kegiatan pembiayaan.Solusi yang digunakan untuk menyelesaikan permasalahan tersebutadalah pelatihan kepada karyawan, penjadwalan ulang angsuran danpenarikan agunan, sosialisasi dan pendekatan intensif kepada anggota,serta peninjauan perjanjian pembiayaan. Praktik akuntansi yangdilakukan oleh Kanindo Syariah tidak sesuai dengan PSAK 102.Pengakuan akuntansi yang sesuai dengan PSAK 102 hanya terdapat padatransaksi perolehan aset murabahah.Kata kunci: Akad Murabahah, Akuntansi Murabahah, DendaEL DINAR Volume 7, No.1, Tahun 2019 16

Eka A. Shidarta: Praktek Murabahah pada Kanido syariahPENDAHULUANBaitul Maal wat Tamwil (BMT) adalah lembaga keuangan mikroyang memiliki prinsip bagi hasil dalam pengelolaan dananya. BMTmemiliki beberapa peran penting yaitu motor penggerak kegiatanekonomi kelas bawah, ujung tombak pelaksanaan prinsip-prinsipsyariah, serta menjadi penghubung antara kaum kaya dengan kaummiskin (Hendro dan Cony, 2014; dan Yusuf, 2014). Penggerak kegiatanekonomi kelas bawah dijabarkan oleh Lubis (2015) melalui pembinaandan pendanaan usaha kecil sehingga mampu melepaskan masyarakatdari ketergantungan terhadap rentenir. Meskipun demikian, Agar dapatmenjalankan perannya, BMT membutuhkan pendanaan yang cukupbesar.Pendanaan ini tidak hanya mengandalkan dari simpanan anggota,tetapi juga dari pihak ketiga. Salah satu faktor yang dapat meningkatkanjumlah pendanaan pihak ketiga pada sektor mikro adalah kualitaslaporan keuangan (Niode et. al, 2016; Ayed & Zouari, 2014; Abdulsaleh &Wortington, 2013; Syariati, 2012). Rendahnya penerapan standarakuntansi keuangan (SAK) yang akan berpengaruh terhadap kualitaslaporan keuangan akan mempengaruhi kepercayaan pihak ketigaterutama perbankan untuk memberikan pinjaman.Pentingnya peran BMT tidak diimbangi dengan ketepatanpencatatan akuntansi atas akad-akad yang digunakan terutama padakegiatan penyaluran dana (Hidayat, 2013; Ikhsan dan Haridhi, 2017).Sedangkan, pada akad penghimpunan dana berupa simpanan anggotatelah dilakukan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.Pengukuran simpanan anggota dilakukan dengan menambah jumlahsetoran dan bagi hasil, yang dihitung berdasarkan jumlah rata-ratasimpanan dan total rata-rata simpanan (Hizazi, Susfayetti, dan Rahayu;2010).Kanindo syariah adalah salah satu BMT di Jawa Timur yangmemiliki misi untuk memajukan kegiatan ekonomi mikro, kecil, danmenengah. 99,80% pembiayan yang disalurkan di Kanindo Syariahadalah pembiayaan murababah. Namun, pencatatan akuntansimurabahah belum dilakukan sesuai Pernyataan Standar AkuntansiKeuangan (PSAK) 102 tentang murabahah.EL DINAR Volume 7, No.1, Tahun 2019 17

Eka A. Shidarta: Praktek Murabahah pada Kanido syariahAkuntansi murabahah termasuk salah satu akuntansi yang rumitkarena terdapat beberapa pengakuan akun atas transaksi tersebut.Akuntansi murabahah melibatkan transaksi perolehan aset, akad, akhirperiode pelaporan, pengakuan keuntungan, dan transaksi hutangpiutang bermasalah. Implementasi PSAK 102 sukar sekali diterapkanoleh entitas syariah apalagi pada lembaga keuangan mikro syariah.Perbedaan penelitian ini dengan penelitian yang lain adalah fokuspenelitian pada praktik murabahah mulai proses bisnis sampaipencatatan akuntansi. Penelitian yang dilakukan oleh Hidayat (2013),Ikhsan dan Haridhi (2017) menyebutkan bahwa praktik akuntansikegiatan penyaluran dana tidak dilakukan sesuai dengan PSAK. Olehkarena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktikpembiayaan murabahah serta pencatatan akuntansi di Kanindo Syariah.KAJIAN PUSTAKAPerbankan SyariahPrinsip syariah yang dianut oleh lembaga keuangan Syariah (LKS)dilandasi oleh nilai-nilai keadilan, kemanfaatan, keseimbangan danuniversalitas (rahmatan lil ‘alamin). Ada 3 prinsip utama yang dianutoleh lembaga keuangan syariah dalam menjalankan kegiatan usahanyayaitu; bebas “Maghrib” (Maysir/ Spekulasi, Ghahar, Haram, Riba, danBatil), menjalankan bisnis dengan aktivitas perdagangan yang berbasispada perolehan keuntungan yang sah menurut syariah, dan terdapatkegiatan penyaluran zakat, infak, dan sedekah (Soemitra; 2009).Struktur LKS di Indonesia terdiri dari (1) Perbankan Syariah(Bank Umum Syariah, Unit Usaha Syariah, dan Bank Pembiayaan RakyatSyariah); (2) Lembaga Keuangan Syariah Non Bank (Pasar Modal,Perusahaan Asuransi, Dana Pensiun, Perusahaan Modal Ventura,Lembaga Pembiayaan yang terdiri dari Perusahaan Sewa Guna Usaha,Perusahaan Anjak Piutang, Perusahaan Pembiayaan Konsumen, danPegadaian); serta (3) Lembaga Keuangan Syariah Mikro (LembagaPengelola Zakat (BAZ dan LAZ), Lembaga Pengelola Wakaf, dan BMT(Soemitra; 2009).Soemitra (2009) berpendapat bahwa keberadaan BMT memilikidua fungsi utama yaitu, sebagai media penyalur pendayagunaan hartaibadah seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf, serta sebagai institusiEL DINAR Volume 7, No.1, Tahun 2019 18

Eka A. Shidarta: Praktek Murabahah pada Kanido syariahyang bergerak di bidang investasi yang bersifat produktif (sebagailembaga keuangan dan lembaga ekonomi) yang bertugas menghimpundana dari masyarakat (anggota BMT) dan menyalurkan dana kepadamasyarakat (anggota BMT) seperti mengelola kegiatan perdagangan,industri, dan pertanian.Akad MurabahahMurabahah adalah bagian dari jenis bai’ yaitu jual beli yangditambah dengan sejumlah keuntungan yang disepakati oleh penjual danpembeli. Pada transaksi murabahah penyerahan barang akan dilakukansaat pembayaran transaksi dilaksanakan oleh pembeli baik secara tunai,ditangguhkan, maupun dengan cara cicilan (Wasilah, 2015; Hendro danConny, 2014; Soemitra, 2009). Menurut PSAK 102, murabahah dapatdilakukan berdasarkan pesanan atau tanpa pesanan.Pada murabahah berdasarkan pesanan, penjual melakukanpembelian barang setelah ada pemesanan dari pembeli. Murabahahberdasarkan pesanan dapat bersifat mengikat atau tidak mengikatpembeli untuk membeli barang yang dipesannya. Alqur’an suratAlbaqarah ayat 275 menjadi dasar hukum pelaksanaan akad murabahah.Ayat tersebut berbunyi; “Allah menghalalkan jual beli danmengharamkan riba".Akuntansi untuk Penjual Aset MurabahahAkuntansi untuk aset murababah meliputi kegiatan pengakuan,pengukuran, penyajian, dan pengungkapan. Kegiatan pengakuanmelibatkan empat aktivitas yaitu perolehan aset murabahah, akad,pembayaran angsuran dan restrukturisasi piutang bermasalah. Pada saatperolehan aset murabahah, penjual mengakui aset tersebut sebagaipersediaan sebesar biaya perolehan (Wasilah dan Nurhayati, 2015).Pada saat akad, piutang diakui sebesar biaya perolehan ditambah denganmargin (Wasilah dan Nur Hayati, 2015).Pada akhir periode pelaporan keuangan, piutang murabahahdinilai sebesar nilai realisasi bersih, yaitu saldo piutang murabahahdikurangi penyisihan kerugian piutang. Pengakuan atas penyisihanpiutang sama dengan pengakuan pada akuntansi konvensional. Padasaat pembayaran angsuran, penjual sudah bisa merealisasikanEL DINAR Volume 7, No.1, Tahun 2019 19

Eka A. Shidarta: Praktek Murabahah pada Kanido syariahkeuntungan sebagai pengurang margin murabahah tangguhan (Wasilahdan Nurhayati, 2015). Pada saat pembeli lalai dalam melaksanakankewajibannya, penjual dapat memberikan sangsi kepada pembeli (FatwaDSN Nomor: 17/DSN-MUI/IX/2000), dengan mengakui transaksitersebut sebagai dana kebajikan.Denda tidak boleh diakui sebagai pendapatan oleh entitas, namundikumpulkan dalam akun tampungan yang bisa diberikan kepada pihaklain dalam bentuk pembiayaan qordhul hasan atau kegiatan kebajikanyang lain (Fatwa DSN Nomor: 17/DSN-MUI/IX/2000). Restrukturisasipiutang murabahah bermasalah. Penyelesaian atas piutang murabahahyang bermasalah bisa dilakukan dalam setidaknya tiga langkah (Wasilahdan Nurhayati, 2015) yaitu; pemberian potongan tagihan, penjadwalankembali, dan konversi akad.Piutang murabahah disajikan sebesar nilai bersih yang dapatdirealisasikan, yaitu saldo piutang murabahah dikurangi penyisihankerugian piutang. Margin murabahah tangguhan disajikan sebagaipengurang (contra account) piutang murabahah. Apabila penjualmenggunakan metode anuitas untuk akad murabahah, maka piutangmurabahah akan disajikan sebesar biaya perolehan yang diamortisasidengan menggunakan effective rate. Apabila terjadi penurunan nilaikarena pembeli tidak mampu melaksanakan kewajibannya makapenurunan nilai akan disajikan sebagai kontra akun terhadap piutangsesuai PSAK 55. Penjual mengungkapkan hal-hal yang terkait dengantransaksi murabahah, bukan hanya atas harga perolehan asetmurabahah, janji pemesanan dalam murabahah berdasarkan pesanansebagai kewajiban atau bukan, Pengungkapan yang diperlukan sesuaiPSAK 101 tentang Penyajian Laporan Keuangan Syariah.METODEPenelitian ini berusaha untuk menganalisis fenomena, peristiwa,aktivitas sosial, persepsi, serta sikap orang secara individual maupunkelompok atas praktik pembiayaan dan akuntansi murabahah diKanindo Syariah. Oleh karena itu, peneliti menggunakan pendekatanpenelitian kualitatif dengan metode fenomenologi. Peneliti memandangbahwa praktik penyusanan laporan keuangan adalah sebuah fenomena,EL DINAR Volume 7, No.1, Tahun 2019 20

Eka A. Shidarta: Praktek Murabahah pada Kanido syariahsehingga untuk memahami fenomena, peneliti mengesampingkanpengetahuan dan pemahaman yang dimiliki oleh peneliti.Proses ini dilakukan untuk mendapatkan informasi yang baru,orisinil, dan jauh dari bias argumentasi peneliti. Pada proses ini, penelitimemasuki dunia pemahaman informan, sehingga konsep yang ditangkappeneliti utuh memotret praktik pengukuran, pengakuan, penyajian, danpengungkapan akuntansi atas transaksi pembiayaan murabahah.Informan utama sekaligus objek utama dalam penelitian ini adalahmanajer operasional, manajer keuangan, kepala cabang, account officer(AO), bagian keuangan, dan kasir di Kanindo Syariah. Kriteriapenentuannya adalah peran dan hubungan informan denganpembiayaan murabahah.Sumber DataSerangkaian langkah yang dilakukan dalam proses pengumpulandata untuk penelitian ini adalah observasi, wawancara mendalam,analisis data sekunder, dan Focus Group Discussion (FGD). Observasidilakukan dengan melihat proses pencatatan atas transaksi penerimaanangsuran dan akad pembiayaan murabahah. Peneliti menggunakanwawancara mendalam untuk mengumpulkan sebanyak mungkininformasi dari para informan. Pedoman wawancara dibuat hanya untukmemberikan batasan minimal informasi yang harus didapatkan. Semakinberagam jawaban para informan, semakin banyak informasi yangdidapatkan atas praktik akuntansi pembiayaan murabahah. Informasitersebut akan dikategorisasi dan ditanyakan ulang dengan bahasa yangberbeda hingga mencapai titik jenuh (saturation). Titik jenuh adalah titiktidak adanya informasi baru lagi untuk menggambarkan fenomena yangditeliti (Bungin, 2012).Analisis data sekunder dilakukan dengan melihat danmengumpulkan data – data terkait penyusunan laporan keuangan, buktitransaksi, ayat jurnal, kartu pembayaran angsuran, dokumen akadperikatan pembiayaan murabahah, berita, dan artikel terkait lain agardapat memberikan gambaran bahasan yang utuh atas fenomenapenelitian. FGD merupakan teknik validitas data yang dilakukan penelitiuntuk memastikan konsistensi jawaban informan dalam wawancaramendalam. Teknik pelaksanaanya adalah dengan mengundang paraEL DINAR Volume 7, No.1, Tahun 2019 21

Eka A. Shidarta: Praktek Murabahah pada Kanido syariahinforman dalam suatu pertemuan untuk membahas praktik pembiayaanmurabahah. Kegiatan ini dihadiri oleh 65 orang peserta yang dibagidalam empat kelompok. Masing-masing kelompok didampingi oleh satupeneliti untuk mengetahui variansi pemahaman informan atas praktikdan akuntansi pembiayaan murabahah.Teknik Analisis DataLogika berpikir dalam penelitian kualitatif adalah induktifabstraktif (Bungin, 2012). Sehingga teknik analisis data tidak harusdilakukan secara kaku dan terstruktur seperti dalam penelitiankuantitatif. Oleh karena itu, setiap tahapan dalam penelitian didesainsedemikian rupa untuk mendapatkan informasi yang relevan danreliable. Teknik analisis data yang dilakukan dalam penelitian ini adalahreduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Data yangdiperoleh dipilah berdasarkan hubungannya dengan pemahamaninforman atas praktik pembiayaan murabahah.Proses penyajian data adalah proses organisasi data menjadimatriks, sinopsis atau bentuk-bentuk lain untuk memudahkanpemaparan dan penegasan kesimpulan (Bungin, 2012). Data yangdiperoleh dipilih berdasarkan kategori tertentu seperti yang dibahasdalam reduksi data. Kategori atau intensitas munculnya katadikumpulkan dalam satu kategori sehingga menghasilkan kata-katakunci dalam penelitian. Ketepatan dalam proses penyajian datamempermudah proses penarikan kesimpulan. Pada tahap ini, kata-katakunci dari informan diintrerpretasikan sesuai dengan teori yang adauntuk memahami praktik dan akuntansi pembiayaan murabahah.PEMBAHASANGambaran Umum Kanindo SyariahKanindo adalah salah satu koperasi yang didirikan pada tahun1998 oleh beberapa aktifis gerakan koperasi, Lembaga SwadayaMasyarakat (LSM), dan tokoh masyarakat. Kanindo didirikan dalamrangka menggalang kekuatan kolektif masyarakat dari berbagaikalangan, mulai dari petani, peternak, pedagang, industri kecil, pengrajindan wirausahawan lainya untuk mendukung gerakan ekonomi rakyat.Pada awal berdirinya, Kanindo menggunakan sistem ekonomiEL DINAR Volume 7, No.1, Tahun 2019 22

Eka A. Shidarta: Praktek Murabahah pada Kanido syariahkonvensional yang berbasis bunga dalam ativitas operasionalnya. Padatahun 2003 Kanindo mengganti sistem pencatatan dan operasionalnyadengan sistem ekonomi syariah, sekaligus mengganti nama koperasimenjadi Kanindo Syariah.Kanindo syariah memiliki dua unit usaha yaitu unit jasa keuangandan unit perumahan. Unit jasa keuangan memiliki dua jenis pelayananmeliputi pengumpulan dana (funding) dan penyaluran pembiayaan(lending). Kegiatan unit jasa keuangan dibantu oleh dua divisi yaituAccount Officer (AO) dan Customer Service (CS). Dua divisi tersebutmemiliki fungsi dan peran yang berbeda. AO memiliki tugas utama untukmenangani masalah lapangan yaitu analisis kelayakan pembiayaan bagianggota melalui pedoman 5 C yang dikembangkan oleh Kasmir (2014)yaitu Character, Capacity, Capital, Collateral, dan Condition. Tidak adapemisahan fungsi funding dan lending bagi setiap AO, sehingga AOmemiliki baik target funding ataupun lending setiap tahun. CS dibedakanmenjadi dua bagian yaitu teller dan pembukuan. Teller berfungsi sebagaikasir yaitu menerima dana dari anggota melalui penerimaan simpanandan pembayaran angsuran, serta penyaluran dana pembiayaan.Pencatatan akuntansi dilakukan oleh bagian pembukuan.Kegiatan Pembiayaan di Kanindo SyariahLending dibedakan menjadi dua kategori pembiayaan yaituproduksi dan konsumsi. Skema yang digunakan dalam dua kegiatantersebut adalah Murabahah, Mudharabah, Musyarakah, Bai’ BitsamanAjil, dan Qordul Hasan. Meskipun demikian, berdadasarkan wawancarayang dilakukan dengan AO dan kepala cabang pembantu, akadmurabahah adalah akad yang paling dominan di Kanindo Syariah denganpresentase sebesar 99,80%. Alasan pemilihan akad ini dikemukakanoleh M. Taufiqurrohman selaku kepala cabang pembantu Kepanjensebagai berikut.“Akad murabahah itu paling gampang mbak, gak ribet,jelasin ke anggota mudah, dan perhitungannya juga jelas,kayak kita jualan biasa mbak. Harga kulakannya jelas, kitangambil keuntungan juga jelas”.Alasan ini juga diperkuat oleh Yoserizal yang menjelaskan bahwaperhitungan matematis akad murabahah juga bisa lebih mudahEL DINAR Volume 7, No.1, Tahun 2019 23

Eka A. Shidarta: Praktek Murabahah pada Kanido syariahdijelaskan kepada nasabah. Berikut adalah hasil wawancara yangdilakukan dengan Yoserizal.“Sama seperti ini mbak, ketika ada seseorang yang punyahajat, beliau ingin membeli kambing dengan kisaran hargamaksimal Rp 1.000.000. Kemudian kami mencarikankambing tersebut dengan harga yang dikehendaki oleh sangpemilik hajat. Setelah itu, kami komunikasikan misalnyakami akan mengambil keuntungan sebesar Rp 200.000, nahcicilannya akan diselesaikan selama 10 bulan, jadi setiapbulannya beliau akan membayar keuntungan kepada kamiRp 20.000 dan cicilan sebesar Rp 100.000. Apabila dalamjangka waktu 1 bulan setelah akad ternyata yang punyahajat tadi sudah memiliki uang untuk melunasi hutangnya.Ya sudah yang beliau bayarkan hanya Rp 1.020.000 jadikami hanya mengambil keuntungan sebesar Rp. 20.000dalam jangka waktu 1 bulan”.Berbeda dengan lembaga keuangan mikro yang lain, dalampraktiknya Kanindo Syariah tidak hanya mengutamakan kegiatanusahanya. Kegiatan pembinaan dan pendekatan kepada anggota jugamenjadi prioritas dalam operasional Kanindo Syariah. Hal ini dilakukankarena mayoritas anggota kanindo syariah adalah penduduk desa yangmembutuhkan pendekatan kekeluargaan dalam membangun hubungan.Hal ini diungkapkan oleh salah satu AO yang tidak bersediamenyebutkan namanya sebagai berikut.“Kalau menjelaskan apa-apa harus dengan bahasa yangsederhana mbak, bahasa yang biasa mereka pakai, makanyakami tidak pernah menggunakan istilah margin atau bagihasil, kami bilang saja, keuntungan”.Proses ini memudahkan komunikasi yang dilakukan oleh AOkepada anggota ataupun calon anggota. Penilaian kelayakan pemberianpinjaman menggunakan teknik 5C untuk mengurangi risiko kredit macetoleh kreditor. Selain itu, terdapat serangkaian prosedur dan langkahlangkah yang harus dilakukan oleh anggota ketika mengajukanpembiayaan seperti yang digambarkan dalam alur berikut;EL DINAR Volume 7, No.1, Tahun 2019 24

Eka A. Shidarta: Praktek Murabahah pada Kanido syariahGambar 1. Alur PembiayaanSumber: Data Diolah, 2018Keterangan:SPK: Surat Permohonan KreditPersyaratan pembiayaan sama seperti pada lembaga keuangankonvensional yaitu Focotopy Kartu Tanda Kependudukan (KTP), suratnikah, slip gaji/surat keterangan penghasilan, dan data pendukunglainnya. Analisa lebih lanjut dilakukan oleh AO untuk melihatkemampuan anggota dalam melaksanakan kewajibannya. Proses inidilakukan dengan cara silaturrahim langsung kepada anggota, sehinggaAO bisa menilai kelayakan usaha dari wawancara dan pengamatanlangsung kepada anggota.Permasalahan dalam Pembiayaan MurabahahBerdasarkan hasil FGD terdapat beberapa permasalahan yangdialami oleh Kanindo dalam praktik pembiayan murabahah yaitu; 1)pemahaman AO, 2) agunan, 3) pemahaman anggota terhadap akad, dan4) ketepatan akad. Berikut adalah pemaparan atas keempat masalahutama tersebut. Pertama, Pemahaman yang tidak merata antar AOmenyebabkabkan perbedaan operasional antara kantor pusat dengankantor cabang, dan sesama kantor cabang. Hal ini dikemukakan olehAspari sal

Akad Murabahah merupakan 99,80% akad yang digunakan dalam . ujung tombak pelaksanaan prinsip-prinsip . dan transaksi hutang piutang bermasalah. Implementasi PSAK 102 sukar sekali diterapkan

Related Documents:

Pengurusan Risiko Syariah engenal pasti, mengukur, memantau, laporan & kawalan tidak mematuhi syariah. Fungsi Kajian Syariah Menyemak semula operasi perniagaan pada setiap masa bagi memastikan pematuhan syariah. Fungsi Penyelidikan Syariah Menjalankan mendalam penyelidikan syariah sebelum diserahkan kepada jawatankuasa syariah. Fungsi Audit Syariah

praktik perbankan senantiasa selalu sesuai dengan prinsip syariah serta melakukan pengawasan terhadap kepatuhan syariah. Kehadiran DSN MUI sebagai lokomotif Syariah compliance perbankan Syariah sudah harus dioptimalkan di tengah belum maksimalnya kepatuhan terhadap nilai-nilai syariah dalam ekonomi kita.

Ikhtisar Profits Syariah . Bab ini membahas ikhtisar Profits Syariah. Topik-topiknya adalah: Ikhtisar Profits Online Trading Syariah Perangkat yang Dibutuhkan . 1.1 Ikhtisar Profits Online Trading Syariah . Profits Online Trading Syariah . merupakan ("Profits Syariah") aplikasi online trading dari PT.

pada Bank Riau Syariah Pekanbaru. Sedangkan yang menjadi objek pada penelitian ini yaitu penerapan sistem deposito pada Bank Riau Syariah Pekanbaru. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan sistem deposito pada Bank Riau Syariah Pekanbaru telah

syariah yang menjalankan fungsi dan tugas sebagai pengawas syariah pada koperasi yang bersangkutan dan berwenang memberikan tanggapan atau penafsiran terhadap fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN). Bagi Unit Jasa Keuangan Syariah, DPS melakukan pengawasan tentang transaksi pembiayaan serta akad yang dipakai oleh pengelola UJKS kepada

b. Mengaplikasikan penerapan ilmu Perbankan Syariah yang dipelajari di bangku perkuliahan dengan praktik secara langsung di Bank Syariah. c. Mengetahui bagaimana mekanisme pembukaan dan penutupan rekening Deposito iB Hasanah menggunakan Akad Mudharabah pada bank BNI Syariah Kantor

a. giro, deposito, sertifikat deposito syariah dan/atau tabungan pada bank umum syariah dan unit usaha syariah; b. deposito dan/atau tabungan pada BPRS; dan c. giro dan/atau tabungan pada bank umum konvensional untuk kepentingan transfer dana bagi BPRS dan nasabah BPRS. 4.

REST API Security REST Authentication Overview ESC REST API uses http basic access authentication where the ESC client will have to provide a username and password when making ESC REST requests. The user name and password will be encoded with Base64 in transit, but not encrypted or hashed. HTTPS will be used in