BUKU PANDUAN PPK DAN PPS - KPU PROVINSI JAWA TIMUR

3y ago
34 Views
3 Downloads
8.88 MB
78 Pages
Last View : 13d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Olive Grimm
Transcription

BUKU PANDUAN PPK DAN PPSPengarahAndry Dewanto Ahmad, SH,Nadjib Hamid, S.Sos.,M.Si,Agung Nugroho, SH.,MH.,Agus Machfud Fauzi,S.Ag.,M.Si.,Dr. Sayekti Suindyah D, MM.,Ketua KPU Provinsi Jawa TimurAnggota KPU Provinsi Jawa TimurAnggota KPU Provinsi Jawa TimurAnggota KPU Provinsi Jawa TimurAnggota KPU Provinsi Jawa TimurPenanggungjawabDrs. Ec. Jonathan Judianto, MMT,Sekretaris KPU Provinsi Jawa TimurEditorDr. Sayekti Suindyah D, MM.,Anggota KPU Provinsi Jawa TimurPenyusun dan PenerbitKomisi Pemilihan UmumProvinsi Jawa TimurInformasi lebih lanjut hubungiSekretariat Komisi Pemilihan UmumProvinsi Jawa TimurJalan Raya Tenggilis Nomor 1 SurabayaTelp.031-8484824, Fax. 031-8484826Website: www.KPUJatim.go.idCetakan PertamaJuni 2013

SAMBUTAN KETUAKOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI JAWA TIMURAssalaamu’alaikum Wr. Wb.Puji syukur kita panjatkan kehadirat Alloh SWT atas terbitnya Buku Panduan PPK dan PPSsebagai pedoman kerja PPK dan PPS dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum Kepala Daerah danWakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur di tingkat Kecamatan dan/atau sebutan lainnya danDesa/Kelurahan dan/atau sebutan lainnya. Tujuan diterbitkannya Buku Panduan PPK dan PPS iniadalah agar PPK dan PPS dapat bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan khususnyadalam hal rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kecamatan dan/atau sebutan lainnya danDesa/Kelurahan dan/atau sebutan lainnya.Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32Tahun 2004 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008. Sedangkanpenyusunan buku ini didasarkan pada Keputusan KPU Provinsi Jawa Timur Nomor: 16/Kpts/KPU-Prov014/2013 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan PerolehanSuara Oleh Panitia Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan Kecamatan, Komisi Pemilihan UmumKabupaten/Kota, Komisi Pemilihan Umum Provinsi serta Penetapan Calon Terpilih, Pengesahan,Pengangkatan dan Pelantikan Dalam pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala DaerahProvinsi Jawa Timur Tahun 2013.Dalam kesempatan ini saya ingin menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:1. PPK dan PPS merupakan lembaga penyelenggara Pemilu yang mempunyai peran startegis dansebagai bagian dari KPU, dalam tugasnya PPK dan PPS harus mengacu pada peraturanperundangan yang berlaku;2. PPS melaksanakan rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Desa/Kelurahan dan/atau sebutan lainnya secara terbuka dengan cermat,teliti dan konsisten dengan menggunakandata-data asli yang diperoleh dari KPPS;3. PPK melaksanakan rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kecamatan dan/atau sebutan lainnya secara terbuka dengan cermat,teliti dan konsisten dengan menggunakandata-data asli yang diperoleh dari PPS;4. PPK dan PPS melaksanakan kegiatan rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara denganpenuh tanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,Akhirnya saya sampaikan dan ucapkan selamat bekerja dan semoga Alloh SWT senantiasamemberikan petunjuk dan keselamatan bagi seluruh anggota KPPS Provinsi Jawa Timur. Amin.Wassalamu’alaikum Wr. Wb.Surabaya, 10 Juni 2013KETUAANDRY DEWANTO AHMAD, S.HPage iii

DAFTAR ISISambutan Ketua KPU Provinsi Jawa TimuriiiDaftar IsiivDaftar SingkatanvBUKU PANDUAN PPK1BAB 1. PENDAHULUAN1BAB 2. MEMBANTU PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH6BAB 3. MELAKSANAKAN SOSIALISASI PENYELENGGARAAN PEMILUKADA7BAB 4. SEBELUM HARI PEMUNGUTAN SUARA10BAB 5. HARI PEMUNGUTAN SUARA13BAB 6. REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA14BAB 7. REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA ULANG18BAB 8. PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGANSUARA DI PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN20BAB 9. MELAKUKAN EVALUASI DAN MEMBUAT LAPORAN24LAMPIRAN26BUKU PANDUAN PPSBAB 1. PENDAHULUAN1BAB 2. MELAKUKAN PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH3BAB 3. SEBELUM HARI PEMUNGUTAN SUARA9BAB 4. HARI PEMUNGUTAN SUARA13BAB 5. PERSIAPAN PELAKSANAAN REKAPITULASI14BAB 6. PELAKSANAAN REKAPITULASI17BAB 7. PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGANSUARA DI PPS21LAMPIRAN25REFERENSI35Page iv

DAFTAR SINGKATANUUD 1945: Undang-Undang Dasar Tahun 1945UU Nomor 15 Tahun 2011: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang PenyelenggaraPemilihan UmumKPU: Komisi Pemilihan Umum di tingkat Pusat (Nasional)KPU Provinsi: Komisi Pemilihan Umum di tingkat ProvinsiKPU Kabupaten/Kota: Komisi Pemilihan Umum di tingkat Kabupaten/KotaPPK: Panitia Pemilihan KecamatanPPS: Panitia Pemungutan SuaraKPPS: Kelompok Penyelenggara Pemungutan SuaraTPS: Tempat Pemungutan SuaraBawaslu: Badan Pengawas Pemilu di tingkat Pusat (Nasional)Bawaslu Provinsi: Badan Pengawas Pemilu di tingkat ProvinsiPanwaslu Kabupaten/Kota: Panitia Pengawas Pemilu di tingkat Kabupaten/KotaPanwaslu Kecamatan: Panitia Pengawas Pemilu di tingkat KecamatanPPL: Pengawas Pemilu Lapangan (Desa/kelurahan)DPT: Daftar Pemilih TetapDPTb: Daftar Pemilih TambahanPage v

Pendahuluan1.1 ASAS PENYELENGGARA PEMILUPPK adalah penyelenggara pemilihan umum di tingkat kecamatan. Dalam menyelenggarakanpemilihan umum PPK berpedoman kepada asas:a. Mandiri;b. Jujur;c. Adil;d. Kepastian hukum;e. Tertib penyelenggara Pemilu;f. Kepentingan umum;g. Keterbukaan;h. Proporsionalitas;i. Profesionalita;j. Akuntabilitas;k. Efisiensi, danl. Efektivitas.1.2 TUGAS, WEWENANG DAN KEWAJIBAN PPKPPK dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk membantu penyelenggaraan Pemilu di tingkatkecamatan atau sebutan lainnya dengan tugas, wewenang, dan kewajiban meliputi:a. Membantu KPU Kabupaten dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilihsementara, dan daftar pemilih tetap;b. Membantu KPU Kabupaten dalam menyelenggarakan Pemilu;c. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telahditetapkan oleh KPU Kabupaten;d. Menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten;e. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh PPS di wilayah kerjanya;f. Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara melalui rapat yang harus dihadiri olehsaksi peserta Pemilu dan mengumumkan hasilnya;g. Mengumumkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada huruf f;h. Menyerahkan hasil rekapitulasi suara kepada seluruh peserta Pemilu;i. Membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suaradan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan, dan KPUKabupaten;j. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh PanwasluKecamatan;k. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu diwilayah kerjanya;l. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugasdan wewenang PPK kepada masyarakat;m. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupatensesuai dengan peraturan perundang-undangan; dann. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain sesuai ketentuan peraturanperundang-undangan.KPU Provinsi Jawa Timur Buku Panduan PPKPage -1

1.3 KODE ETIK PPKPPK terikat pada kode etik penyelenggara Pemilu, sebagai berikut:1. Menggunakan kewenangan berdasarkan hukum2. Bersikap dan bertindak nonpartisan dan imparsial atau tidak memihak.3. Bertindak transparan dan akuntabel.4. Melayani pemilih menggunakan hak pilihnya.5. Tidak melibatkan diri dalam konflik kepentingan.6. Bertindak profesional, dan7. Administrasi Pemilu yang akurat.1.4 JADWAL KERJA PPK11 Juni – 1 juli 201314 – 15 Juli 201326 – 27 Agustus 201327 – 28 Agustus 201330 – 31 Agustus 20131 – 2 September 2013: Pengesahan dan Penyusunan DPS: Penyusunan dan Penetapan Rekapitulasi Jumlah Pemilih terdaftardan jumlah TPS terinci dalam wilayah Kecamatan: Menerima Logistik Pemilu di TPS dari KPU Kabupaten/Kota: Mendistribusikan logistik Pemilu di TPS ke Desa/Kelurahan: Menerima Berita Acara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suaradi tingkat Desa/Kelurahan dari PPS: Penyusunan dan Penyampaian Berita Acara dan RekapitulasiHasil Penghitungan Suara di tingkat Kecamatan kepada KPUKabupaten/Kota1.5 KETENTUAN PIDANASanksi hukum pada pelanggaran pidana dalam pemungutan dan penghitungan suaraPemilukada yang ada dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, antaralain terdapat dalam:1. Pasal 117 ayat (3)Setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja mengaku dirinyasebagai orang lain untuk menggunakan hak pilih, diancam dengan pidana penjara palingsingkat 15 (lima belas) hari dan paling lama 60 (enam puluh) hari dan/atau denda palingsedikit Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000,00 (satu jutarupiah).2. Pasal 117 ayat (4)Setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja memberikan suaranyalebih dari satu kali di satu atau lebih TPS, diancam dengan pidana penjara paling singkat 1(satu) bulan dan paling lama 4 (empat) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah).3. Pasal 117 ayat (5)Setiap orang yang dengan sengaja menggagalkan pemungutan suara diancam denganpidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun dan/ataudenda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000(sepuluh juta rupiah).4. Pasal 117 ayat (7)Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara mendampingi seorangpemilih selain yang diatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1), diancamdengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulandan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).KPU Provinsi Jawa Timur Buku Panduan PPKPage -2

5. Pasal 117 ayat (8) yang berbunyi :Setiap orang yang bertugas membantu pemilih sebagaimana dimaksud dalam pasal 89ayat (2) dengan sengaja memberitahukan pilihan si pemilih kepada orang lain, diancamdengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulandan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00- (satu juta rupiah) dan palingbanyakRp10.000.000,00- (sepuluh juta rupiah).6. Pasal 118 ayat (1)Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suaraseorang pemilih menjadi tidak berharga atau menyebabkan Pasangan calon tertentumendapat tambahan suara atau perolehan suaranya berkurang, diancam dengan pidanapenjara paling singkat 2 (dua) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda palingsedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluhjuta rupiah).7. Pasal 118 ayat (2) yang berbunyi :Setiap orang yang dengan sengaja merusak atau menghilangkan hasil pemungutan suarayang sudah disegel, diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) bulan danpaling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 2.000.000,00- (dua jutarupiah) dan paling banyak Rp 20.000.000,00- (dua puluh juta rupiah).8. Pasal 118 ayat (3) yang berbunyi :Setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan rusak atau hilangnya hasilpemungutan suara yang sudah disegel, diancam dengan pidana penjara paling singkat 15(lima belas) hari dan paling lama 2 (dua) bulan dan/atau denda paling sedikitRp100.000,00- (seratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000,00- (satu juta rupiah).9. Pasal 118 ayat (4) yang berbunyi :Setiap orang yang dengan sengaja mengubah hasil penghitungan suara dan/atau beritaacara dan sertifikat hasil penghitungan suara, diancam dengan pidana penjara palingsingkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun dan / atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00- (satu milyarrupiah).10.Pasal 119Jika tindak pidana dilakukan dengan sengaja oleh penyelenggara atau pasangan calon,ancaman pidananya ditambahSanksi hukum pada pelanggaran pidana dalam pemungutan dan penghitungan suaraPemilukada yang ada dalam UU Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan UU Nomor 32tahun 2004 terdapat dalam Pasal 115 sebagai berikut:1. Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenaidiri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftarpemilih, diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 12(dua belas) bulan dan denda paling sedikit Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan palingbanyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);2. Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya danorang yang kehilangan hak pilihnya tersebut mengadukan diancam dengan pidanapenjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulanKPU Provinsi Jawa Timur Buku Panduan PPKPage -3

dan denda paling sedikit Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyakRp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah);3. Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan surat yang menurut suatu aturan dalamUndang-Undang ini diperlukan untuk menjalankan suatu perbuatan dengan maksuduntuk digunakan sendiri atau orang lain sebagai seolah-olah surat sah atau tidakdipalsukan, diancam dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulandan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 36.000.000,00(tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua jutarupiah);4. Setiap orang yang dengan sengaja dan mengetahui bahwa suatu surat sebagaimanadimaksud pada ayat (3) adalah tidak sah atau dipalsukan menggunakannya, ataumenyuruh orang lain menggunakannya sebagai surat sah, diancam dengan pidanapenjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua)bulan dan denda paling sedikit Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) danpaling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah);5. Setiap orang yang dengan kekerasan atau dengan ancaman kekuasaan yang ada padanyasaat pendaftaran pemilih menghalang-halangi seseorang untuk terdaftar sebagai pemilihdalam pemilihan kepala daerah menurut Undang-Undang ini, diancam dengan denganpidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 36 (tiga puluh enam)bulan dan denda paling sedikit Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan palingbanyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah);6.Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar ataumenggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah tentang suatu hal yangdiperlukan bagi persyaratan untuk menjadi pasangan calon kepala daerah/wakil kepaladaerah, diancam dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan danpaling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 36.000.000,00 (tigapuluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua jutarupiah);7.Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar ataumenggunakan identitas diri palsu untuk mendukung bakal pasangan calon perseorangankepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 diancamdengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 36 (tiga puluhenam) bulan dan denda paling sedikit Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) danpaling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah);8. Anggota PPS, anggota PPK, anggota KPU kabupaten/kota, dan anggota KPU provinsi yangdengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangansebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara palingsingkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dandenda paling sedikit Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyakRp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah);KPU Provinsi Jawa Timur Buku Panduan PPKPage -4

9.Anggota PPS, anggota PPK, anggota KPU kabupaten/kota, dan anggota KPU provinsi yangdengan sengaja tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap calon perseorangansebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara palingsingkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh puluh dua) bulan dandenda paling sedikit Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyakRp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).Page -5KPU Provinsi Jawa Timur Buku Panduan PPK

Membantu Pemutakhiran Data PemilihDalam tahapan pemutahiran data pemilih Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) membantupemutakhiran data pemilih dengan cara-cara berikut ini:1. Menerima Data Pemilih/DPS (Model A KWK.KPU/Model A1 KWK.KPU) dari KPUkabupaten/Kota sebanyak sebanyak 1 (satu) rangkap untuk arsip PPK dan 2 (dua) rangkapuntuk dikirim ke PPS, dengan ketentuan 1 (satu) rangkap untuk arsip di PPS dan 1 (satu)rangkap untuk pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas pemutakhiran data pemilih(PPDP), disertai blangko formulir (Model A2 KWK.KPU, Model A3.2 KWK.KPU, dan Model A3.3KWK.KPU).2. Menyelenggarakan bimbingan teknis pemutakhiran data pemilih kepada PPS, mengenai:a. Jadwal waktu pemutakhiran data pemilih;b. Formulir pemutakhiran data pemilih dan cara pengisiannya;c. Kegiatan PPS dalam pemutakhiran data pemilih;d. Pembentukan PPDP serta tugas dan wewenangnya;e. Sosialisasi pemutakhiran data pemilih.3. Menerima DPT (Model A3 KWK.KPU) dari PPS sebanyak 2 (dua) rangkap untuk diteruskankepada KPU Provinsi Jawa Timur.Page -6KPU Provinsi Jawa Timur Buku Panduan PPK

Melaksanakan Sosialisasi PenyelenggaraanPemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala DaerahSalah tugas, wewenang dan kewajiban Panitia Pemiliha Kecamatan (PPK) sesuai denganPasal 42 huruf c UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu, adalah melaksanakansemua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat Kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU,KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, dan salah satu tahapan itu adalah ”sosialisasi”.Sosialisasi Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur adalahkegiatan penyampaian informasi mengenai sistem dan tata cara teknis penyelenggaraan, sertatentang tahapan dan program penyelenggaraan dengan tujuan agar semua orangmemahami/mengerti dan untuk mengajak orang berpartisipasi dalam setiap tahapan. Materisosialisasi adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat program, simbol-simbol atau tandayang berkaitan dengan informasi semua tahapan dan program Pemilu Kepala Daerah dan WakilKepala Daerah Provinsi Jawa Timur.Kegiatan PPK dalam melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan di wilayah kerjanya, sebagaiberikut:1. Menerima bahan-bahan sosialisasi dari KPU Kabupaten/Kota, antara lain berupa baliho,spanduk, poster, brosur, stiker, leaflet, dan melakukan langkah-langkah : Mendistribusikan bahan-bahan sosialisasi kepada PPS, instansi pemerintah, lembagapendidikan, lembaga kemasyarakatan di wilayah kerja PPK sesuai petunjuk KPUkabupaten; Menyebarluaskan dengan cara memasang/menempelkan di sarana pengumumankecamatan atau sarana umum yang mudah dilihat dan/atau dijangkau oleh masyarakat.2. Melakukan kegiatan tatap muka, seperti rapat kerja dengan PPS, ceramah kepada masyarakatdan/atau simulasi, dengan materi : Pengertian Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; Tahapan, program dan jadwal waktu penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan WakilKepala Daerah; Sistem dan tata cara teknis penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil KepalaDaerah; Tata cara pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilu Kepala Daerah dan WakilKepala Daerah.KPU Provinsi Jawa Timur Buku Panduan PPKPage -7

Apa saja Materi yang disosialisasikan ?Mengapa Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Harus Dilaksanakan? Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah sarana untuk melaksanakan kedaulatanrakyat berdasarkan asas langsung, umum, bebas dan rahasia (luber), serta jujur dan adil (jurdil). Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah menjadi satu-satunya ruang untuk menunjukankeberkuasaan rakyat atau melalui proses pemilihan itu, rakyat menyerahkan sebagiankedaulatannya kepada elitenya. Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah juga untuk membedakan antara demokrasi dannondemokrasi, baik dalam proses pemilihan maupun bentuk pertanggungjawaban kepada publik.Siapa

Tujuan diterbitkannya Buku Panduan PPK dan PPS ini adalah agar PPK dan PPS dapat bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan khususnya dalam hal rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kecamatan dan/atau sebutan lainnya dan Desa/Kelurahan dan/atau sebutan lainnya. Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diatur dalam Undang .

Related Documents:

4. PPK DAN PPS Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut PPK dan PPS adalah pelaksana Pemilukada di tingkat kecamatan dan di tingkat desa/ kelurahan atau sebutan lainnya. PPK dan PPS adalah penyelenggara Pemilukada yang bersifat sementara/ad hoc. 5. KPPS 5.1 Pengertian

12 PANDUAN KPPS PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA BARAT Jumlah seluruh Pemilih, TPS, & Anggota KPPS. Jumlah perkiraan seluruh pemilih, TPS, Personil penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat (KPPS, PPS, PPK, KPU Kab/ Kota, & KPU Provinsi) : a. Pemilih : 32.536.980 b. TPS : 74.948 c. PPS : 5.953 d. PPK : 626 e .

BUKU PANDUAN MUTARLIH PPS Pilbup Cilacap 2017 n v Dalam melaksanakan tugasnya, PPS harus berkoordinasi dan bekerja sama dengan baik dengan mitra-mitra PPS, antara lain: 1. PPK 2. PPDP 3. Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) 4. Pemerintah tingkat desa/kelurahan 5. Tokoh masyarakat 6. Tim kampanye pasangan calon tingkat desa (jika ada)

Buku panduan PPK ini, dimaksudkan untuk memberikan pemahaman bagi petugas PPK . Penyusunan buku ini membutuhkan waktu dan pemikiran yang mendalam, oleh karena itu, kritik dan saran dari berbagai pihak akan sangat bermanfaat guna penyempurnaan di masa mendatang.

72 BUKU PANDUAN KPPS PEMILU GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TENGAH 2013 BUKU PANDUAN KPPS PEMILU GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TENGAH 2013 i Sambutan . oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan perundang undangan 10. Melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban lain yang diberikan oleh undang- undang.

BUKU PANDUAN PRAKTIK KERJA LAPANGAN (PKL) MAHASISWA FISIP UNIVERSITAS LAMPUNG Disusun Oleh TIM PENGELOLA PKL FISIP UNILA FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS LAMPUNG BANDAR LAMPUNG 2019. KATA PENGANTAR Buku Panduan Praktik Kerja Lapangan (PKL) mahasiswa FISIP . - PPK/PPS 16 Strategi dan teknik pemberdayaan masyarakat dan .

dan DPRD Kabupaten Kota oleh PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU, ditegaskan Ketua PPS/PPK wajib menyampaikan surat undangan kepada saksi paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan rapat rekapitulasi. Oleh karena itu KPU Kabupaten Cilacap menyusun buku panduan saksi peserta Pemilu dalam rangka meningkatkan

MaMa Internal Power Centers Mastering the Energy of Body & Mind A. Thomas Perhacs