SALINAN - Sepuluh Nopember Institute Of Technology

3y ago
20 Views
2 Downloads
343.65 KB
27 Pages
Last View : 1m ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Duke Fulford
Transcription

SALINANMENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGIREPUBLIK INDONESIAPERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGIREPUBLIK INDONESIANOMOR 62 TAHUN 2017TENTANGTATA KELOLA TEKNOLOGI INFORMASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIANRISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGIDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI,REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a.bahwa untuk mendukung tercapainya peningkatanakses, relevansi, mutu pendidikan tinggi, kemampuanilmu pengetahuan dan teknologi, dan inovasi, sertapenguatan tata kelola, akuntabilitas, dan citra publik,diperlukan teknologi mbangan, dan implementasi teknologi informasi,perlu adanya tata kelola teknologi informasi mbanganhurufadansebagaimanahurufb,perlumenetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, danPendidikan Tinggi tentang Tata Kelola , dan Pendidikan Tinggi;Riset,

-2-Mengingat: 1.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentangInformasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843)sebagaimana telah diubah dengan Undang-UndangNomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atasUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentangInformasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran 2016NomorRepublik251,IndonesiaNomor 5952);2.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 publik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);3.Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentangPenyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5348);4.Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 tentangKementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015Nomor a41/PER/MEN.KOMINFO/11/2007tentangPanduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi danKomunikasi Nasional;6.Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan PendidikanTinggi Nomor 15 Tahun 2015 tentang Organisasi an Tinggi (Berita Negara Republik Indonesiatahun 2015 Nomor 889);

-3-MEMUTUSKAN:Menetapkan: NTANGTATADANKELOLATEKNOLOGI INFORMASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIANRISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI.BAB IKETENTUAN UMUMPasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:1.Teknologi Informasi yang selanjutnya disingkat umenyebarkan informasi.2.e-Government adalah penerapan dan pemanfaatanTI dalam proses penyelenggaraan pemerintahandan pelayanan publik di lingkungan KementerianRiset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi untukmeningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi,dan akuntabilitas.3.Tata Kelola TI adalah kerangka kerja akuntabilitasuntuk mendorong perilaku yang diinginkan dalampenggunaan TI, yang melingkupi engoperasian, dan pemeliharaan rsitektur organisasi yang berisi proses bisnis, data,aplikasi, dan TI yang dirancang dan alan dengan efektif dan efisien.5.Data adalah kumpulan fakta berupa angka, huruf,gambar,suara,peta,ataucitrakarakteristik atau ciri-ciri suatu obyek.tentang

-4-6.Informasi adalah gabungan, rangkaian dan analisisData yang berbentuk angka, huruf, gambar, suara,peta, atau citra yang telah diolah yang mempunyaiarti, nilai dan makna tertentu.7.Aplikasi adalah komponen sistem Informasi yangdigunakan untuk menjalankan fungsi, proses, danmekanisme kerja yang mendukung pelaksanaan eGovernment.8.Data Center adalah suatu fasilitas yang r dan komponen terkaitnya, seperti sistemtelekomunikasi dan fasilitas untuk menyimpanInformasi elektronik secara terpusat.9.Pusat Pemulihan Bencana adalah suatu fasilitasyang digunakan untuk memulihkan kembali Dataatau Informasi serta fungsi-fungsi penting inya bencana yang disebabkan oleh alam ataumanusia.10. Interoperabilitas adalah kemampuan dua sistematau dua komponen atau lebih untuk bertukarInformasi dan untuk menggunakan Informasi yangtelah dipertukarkan.11. akandalam berkomunikasi melalui internet, yang berupakode atau susunan karakter yang bersifat unikuntuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.12. Pusat Data dan Informasi yang selanjutnya disebutPusdatin adalah Pusat Data dan Informasi IlmuPengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.13. Unit Organisasi adalah unit utama, pusat, lembaga,koordinasi perguruan tinggi swasta, dan perguruantinggi negeri di lingkungan Kementerian Riset,Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

-5-14. Unit Utama adalah Sekretariat Jenderal, lKemahasiswaan,KelembagaanIlmuPengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan , Teknologi, dan Pendidikan ektoratRisetJenderaldanPenguatanInovasi, dan Inspektorat Jenderal.15. PusatadalahPusdatin,PusatPenelitianIlmuPengetahuan dan Teknologi, dan Pusat Pendidikandan Pelatihan.16. Perguruan Tinggi Negeri yang selanjutnya disingkatPTN adalah universitas, institut, sekolah tinggi,politeknik, dan akademi komunitas di Tinggi.17. Unit Kerja adalah unit yang berada di bawahlingkungan Unit Organisasi.18. KoordinasiPerguruanTinggiSwastayangselanjutnya disingkat Kopertis adalah pelaksanatugas di bidang pengawasan, pengendalian, danpembinaan perguruan tinggi di suatu wilayah.19. Kementerian adalah Kementerian Riset, Teknologi,dan Pendidikan Tinggi.20. MenteriadalahMenteriRiset,Teknologi,danPendidikan Tinggi.Pasal 2Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedomanpenyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baikmelalui e-Government untuk setiap Unit Organisasi.

-6-Pasal 3Unit Organisasi mengembangkan Tata Kelola TI yang didalamnya terdiri atas:a.Struktur Tata Kelola TI;b.Enterprise Architecture;c.Tata kelola pengembangan;d.Tata kelola layanan; dane.Tata kelola pengawasan.BAB IISTRUKTUR TATA KELOLA TIPasal 4Struktur Tata Kelola TI sebagaimana dimaksud dalamPasal 3 huruf a terdiri atas:a.Struktur Tata Kelola TI Kementerian; danb.Struktur Tata Kelola TI Kopertis dan PTN.Pasal 5(1)Struktur Tata Kelola TI Kementerian sebagaimanadimaksud dalam Pasal 4 huruf a ditetapkan olehMenteri.(2)Struktur Tata Kelola TI Kementerian sebagaimanadimaksud pada ayat (1) terdiri atas:(3)a.komite TI; danb.pengelola TI.Komite TI sebagaimana dimaksud pada ayat (2)huruf a beranggotakan:(4)a.pengarah;b.ketua;c.sekretaris; adimaksud pada ayat (3) huruf a dijabat olehMenteri.

-7-(5)KetuakomiteTIKementeriansebagaimanadimaksud pada ayat (3) huruf b dijabat olehSekretaris Jenderal.(6)Sekretaris komite TI Kementerian sebagaimanadimaksud pada ayat (3) huruf c dijabat oleh imanadimaksud pada ayat (3) huruf d terdiri 8)e.Direktur Jenderal Penguatan Inovasi;f.Inspektur Jenderal; dang.Staf Ahli Menteri.Pengelola TI sebagaimana dimaksud pada ayat (2)huruf b terdiri atas:(9)a.koordinator/Chief Information Officer (CIO); danb.anggota.Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (8)huruf a dijabat oleh Kepala Pusdatin.(10) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (8) hurufb terdiri atas:a.Kepala Biro Perencanaan;b.Kepala Biro Sumber Daya Manusia;c.Kepala Biro Hukum dan Organisasi;d.Kepala Biro Keuangan dan Umum;e.Kepala Biro Kerja Sama dan KomunikasiPublik;f.Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan;

-8-g.Kepala Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan danTeknologi;h.Sekretaris Direktorat Jenderal Pembelajarandan Kemahasiswaan;i.Sekretaris Direktorat Jenderal KelembagaanIlmu Pengetahuan, Teknologi, dan PendidikanTinggi;j.Sekretaris Direktorat Jenderal Sumber DayaIlmu Pengetahuan, Teknologi, dan PendidikanTinggi;k.Sekretaris Direktorat Jenderal Penguatan Risetdan anInovasi; danm.Sekretaris Inspektorat Jenderal.(11) KomiteTIdanpengelolaTIKementeriansebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkandengan Keputusan Menteri.Pasal 6(1)Komite TI Kementerian sebagaimana dimaksuddalam Pasal 5 ayat (2) huruf a mempunyai tugas:a.merumuskan dan menetapkan kebijakan TataKelola TI dan menetapkan rencana strategispengembangan TI 5 (lima) tahun; danb.melakukan pemantauan dan evaluasi terhadappelaksanaan Tata Kelola TI.(2)Pengelola TI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5ayat (2) huruf b mempunyai tugas:a.menyusun rencana strategis pengembangan TI5 (lima) tahun untuk diusulkan kepada KomiteTI;b.merumuskan, menetapkan, dan melaksanakankebijakanteknis,prinsip terkait TI;standar,prosedur,dan

aninvestasiTIyangstrategis di tingkat ncana investasi TI yang strategis di tingkatKementerian;e.menyelaraskan perencanaan, pemutakhiran,dan pelaksanaan pengembangan EnterpriseArchitecture;f.melaksanakan manajemen risiko dan tatakelola keamanan erasikanbencana terkait TI;h.mengimplementasikansistem layanan TI;i.mengelolapenyelenggaraanprogramdaninisiatif terkait TI;j.mengelola ketersediaan sumber daya TI;k.melakukanpengembangandanpembinaankompetensi sumber daya manusia TI;l.melakukanpemantauandanevaluasioperasional layanan TI; danm.menyampaikan laporan kepada Komite TI.Pasal 7(1)StrukturTataKelolaTIKopertisdanPTNsebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf bberupa:(2)a.Unit Pelaksana Teknis (UPT); ataub.tim ad hoc.StrukturTataKelolaTIKopertisdanPTNsebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsisebagai Pengelola TI.

- 10 -(3)Pengelola TI sebagaimana dimaksud pada ayat (2)mempunyai tugas:a.menyusun rencana strategis pengembangan TI5 (lima) tahun mengacu pada rencana strategispengembangan TI Kementerian;b.merumuskan, menetapkan, dan insip terkait nvestasidanTIyangstrategis di tingkat ncana investasi TI yang strategis di tingkatKementerian;e.menyelaraskan perencanaan, pemutakhiran,dan pelaksanaan pengembangan EnterpriseArchitecture;f.melaksanakan tata kelola keamanan erasikanbencana terkait TI;h.mengimplementasikansistem layanan TI;i.menjamin tercapainya service level agreementlayanan TI;j.mengelolapenyelenggaraanprogramdaninisiatif terkait TI;k.l.mengelola ketersediaan sumber daya TI;melakukan pengembangan dan pembinaankompetensi sumber daya manusia TI;m.melakukanpemantauandanevaluasioperasional layanan TI; dann.melaksanakan tugas komite TI dalam hal tidakterdapat struktur komite TI dalam strukturTata Kelola TI Kopertis dan PTN.(4)Dalam hal diperlukan, Kopertis dan PTN dapatmembentuk komite TI.

- 11 -(3)Komite TI sebagaimana dimaksud pada ayat (4)mempunyai tugas:a.merumuskan dan menetapkan kebijakan TataKelola TI dan rencana strategis pengembanganTI 5 (lima) tahun; danb.melakukan pemantauan dan evaluasi terhadappelaksanaan Tata Kelola a dimaksud pada ayat (1) ditetapkanoleh koordinator Kopertis/pemimpin PTN.Pasal 8Pengelola TI Kementerian melakukan koordinasi denganstruktur Tata Kelola TI pada Kopertis, PTN, dan instansipemerintah lainnya.BAB IIIENTERPRISE ARCHITECTUREBagian KesatuUmumPasal 9(1)EnterpriseArchitecturesebagaimanadimaksuddalam Pasal 3 huruf b disusun oleh pengelola TIlingkungan Kementerian.(2)Enterprise Architecture sebagaimana dimaksud padaayat (1) terdiri atas:(3)a.arsitektur proses bisnis;b.arsitektur Data dan Informasi;c.arsitektur aplikasi; dand.arsitektur teknologi.Arsitektur proses bisnis sebagaimana an prinsip arsitektur proses bisnis,struktur dan interaksi antara strategi, organisasi,

- 12 -fungsi, proses bisnis, dan kebutuhan gguna dan pemangku nadimaksud pada ayat (2) huruf b berfungsi untukmenggambarkan prinsip arsitektur Data, strukturdan interaksi tipe dan sumber utama Data, asetData logikal, aset Data fisik organisasi, dan sumberdaya manajemen.(5)Arsitektur aplikasi sebagaimana dimaksud padaayat (2) huruf c berfungsi untuk menggambarkanprinsip arsitektur aplikasi, struktur dan interaksiaplikasi yang mendukung arsitektur proses bisnisserta arsitektur Data dan Informasi.(6)Arsitektur teknologi sebagaimana dimaksud padaayat (2) huruf d berfungsi untuk ariperangkat keras dan perangkat lunak server yangmeliputi komputer server, media penyimpanan,workstation, middleware, jaringan, serta fasilitasfasilitas fisik yang mendukung aplikasi dan prosesproses bisnis yang dibutuhkan organisasi.(7)Enterprise Architecture sebagaimana dimaksud padaayat (2) menghasilkan peta jalan TI.Pasal imana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2)diperlukan tata kelola.(2)Tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1)terdiri atas:a.tata kelola proses bisnis;b.tata kelola Data dan Informasi;c.tata kelola aplikasi; dand.tata kelola teknologi.

- 13 -(3)Pelaksanaantatakelolasebagaimanayangdimaksud pada ayat (2) berpedoman pada standar,prosedur, dan prinsip arsitektur yang ditetapkanoleh pengelola TI.Bagian KeduaTata Kelola Proses BisnisPasal 11(1)Tata kelola proses bisnis sebagaimana dimaksuddalam Pasal 10 ayat (2) huruf a dilakukan denganmemetakan proses bisnis organisasi, engukuran proses bisnis.(2)Proses bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat sif meliputi pelaku, Informasi input, danoutput, Aplikasi yang digunakan, serta interaksiantar pelaku.(3)Proses bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)didokumentasikan dalam bentuk peta proses bisnisdengan format business process model and notation.(4)Business process model and notation sebagaimanadimaksud pada ayat (3) merupakan notasi bakuyang digunakan untuk memodelkan urutan logisdari proses bisnis organisasi.(5)Setiap Unit Organisasi harus memiliki peta prosesbisnis.(6)Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan petaproses bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)diatur dengan Peraturan Menteri.

- 14 -Bagian KetigaTata Kelola Data dan InformasiPasal 12(1)Unit Organisasi melaksanakan tata kelola Data danInformasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10ayat (2) huruf b untuk memenuhi ,keperluanpubliksesuaiberbagidenganketentuan peraturan la Data dan Informasi untuk menjaminkelengkapan, akurasi, validitas, keamanan, danautorisasi.Pasal 13(1)Untuk mendukung tata kelola Data dan Informasisebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 iInteroperabilitas,kaidahkebaruan,keakuratan, kerahasiaan, dan keamanan.(2)Data dan Informasi sebagaimana dimaksud padaayat (1) tingkat Kementerian terdiri atas:(3)a.Data pokok;b.Data referensi; danc.Data transaksional.Data pokok dan Data referensi sebagaimana yangdimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf bdikelola dan dikumpulkan oleh Pusdatin.(4)Data transaksional sebagaimana yang dimaksudpada ayat (2) huruf c dikelola oleh Unit Organisasi.(5)Pusdatin dapat mengumpulkan Data transaksionalsebagaimana dimaksud pada ayat (4) dari sumberData yang terdapat pada Unit Organisasi dan

- 15 -sumbereksternalsesuaidenganketentuanperaturan perundang-undangan.(6)Untuk menjaga konsistensi dan integrasi Data, UnitOrganisasi harus menggunakan Data pokok danData referensi yang dikelola oleh Pusdatin.Pasal 14(1)Data dan Informasi tingkat Kementerian yangdikelola Pusdatin dapat dimanfaatkan oleh seluruhUnit Organisasi.(2)Pemanfaatan Data dan Informasi selain oleh UnitOrganisasi harus berkoordinasi dengan n Kementerian.(3)Data dan Informasi sebagaimana dimaksud padaayat (1) harus disimpan pada Data Center yangdikelola oleh Pusdatin.(4)Akses terhadap Data menggunakan basis Data danmekanisme Interoperabilitas yang dikoordinasikanoleh Pusdatin.Pasal 15Pusdatin menyusun dan menyediakan pustaka Datailmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi yangada di Unit Organisasi.Bagian KeempatTata Kelola AplikasiPasal 16(1)Tata kelola Aplikasi sebagaimana dimaksud dalamPasal 10 ayat (2) huruf c dilakukan denganmengelola Aplikasi yang meliputi proses akuisisiberupa pengembangan Aplikasi secara mandiri atauolehpihaklain,penerapanAplikasi,pemeliharaan Aplikasi yang telah beroperasi.dan

- 16 -(2)Aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan untuk mendukung pelaksanaan prosesbisnis.(3)Aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat gan perangkat lunak yang terdiri atas:(4)a.perencanaan;b.analisis;c.desain; dand.implementasi.Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)huruf a merupakan pendokumentasian kebutuhanAplikasi yang menghasilkan proposal sistem.(5)Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) rasankelayakandenganteknis,risiko,ekonomi (anggaran), dan kelayakan lingkunganorganisasi yang menghasilkan model proses bisnis.(6)Desain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hurufc merupakan proses penggambaran ftware Requirements Specification dan didesainmenggunakan Unified Modeling Language.(7)Implementasi sebagaimana dimaksud pada ayat ceptance ana dimaksud pada ayat (1) dilakukanpemantauan dan evaluasi oleh:a.Pusdatin untuk tingkat Kementerian; ataub.Unit Kerja yang diberikan wewenang untukmengelola TI pada Kopertis dan PTN.

- 17 -Pasal ana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1)harus mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 16 ayat (3).(2)Aplikasi yang digunakan untuk pelayanan publiktingkat Kementerian harus melalui pengujian olehPusdatin.(3)Aplikasi tingkat Kementerian berada di Data Centeryang dikelola oleh nfrastruktur TI yang dikelola oleh Unit Kerja yangdiberikan wewenang mengelola TI pada Kopertisdan PTN.Pasal 18Akun tertinggi (root) terkait sistem operasi, basis Data,dan Aplikasi harus diserahkan ke:a.Pusdatin untuk tingkat Kementerian; ataub.UnitKerjayangdiberikanwewenanguntukmengelola TI pada Kopertis dan PTN.Pasal ikembangkandengandimenggunakananggaran pendapatan dan belanja negara merupakanhak cipta Unit Kerja yang membuat Aplikasi.Pasal 20Aplikasi yang digunakan pada server dan penggunamerupakan Aplikasi legal sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.

- 18 -Pasal 21(1)Aplikasi yang dikembangkan harus memperhatikanstandar keamanan Aplikasi.(2)Ketentuan mengenai standar keamanan Aplikasisebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur denganPeraturan Me

mekanisme kerja yang mendukung pelaksanaan e-Government. 8. Data Center adalah suatu fasilitas yang digunakan secara khusus untuk menempatkan sistem komputer dan komponen terkaitnya, seperti sistem telekomunikasi dan fasilitas untuk menyimpan Informasi elektronik secara terpusat. 9. Pusat Pemulihan Bencana adalah suatu fasilitas

Related Documents:

1. Perkuliahan a. Tatap Muka b. Ujian Tengah Semester (UTS) - MKU 3 (tiga) hari - 9 s.d. 22 Oktober 2014 Fakultas 10 (sepuluh) hari c. Ujian Akhir Semester (UAS) - 1 s.d. 3 Desember 2014 MKU 3 (tiga) hari - 4 s.d.17 Desember 2014 Fakultas 10 (sepuluh) hari 18 Agustus s.d. 28 Nopember 2014 29 Septem

KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER Kampus ITS Sukolilo-Surabaya 60111 Telepon : 031-5994251-54, 5947274, 5945472 (Hunting)

pembetulan / penyelarasan. 6 Resit Pembayaran Cukai Tahunan terkini bagi tanah yang dipohonkan Pindah Milik - 1 salinan 7 Kad Pengenalan Penjaga (Guardian) bagi Penerima / Pembeli kanak-kanak dibawah umur 18 tahun – 1 salinan 8 Sijil Surat Beranak Penerima Milik / Pembeli bagi yang bukan berbangsa Melayu (jika berkenaan) –1 salinan

SALINAN SALINAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN . REPUBLIK INDONESIA . . Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran . Keten

administrasi perkantoran, pengelolaan, dan pemusnahaan dokumen apabila tidak lagi diperlukan Internet Internet telah muncul sejak awal 1960-an Pada tahun 1973, pemerintah USA memulai Defense Advanced Research Projects Agency (DARPA) yang bertujuan untuk mendapatkan teknik terbaru agar komputer bisaberkomunikasi

Terimakasih juga kami ucapkan kepada Pengurus Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Pend idikan Matematika dan juga pihak sponsorship yang telah turut membantu kelancaran SENDIKMAD 2014. . TERHADAP PENINGKATAN KEMAMPUAN KONEKSI MATEMATIS SISWA SMP . 297 Pembelajaran Matematika Humanistik Untuk Mengembangkan Ranah .

Office 365 Admin Guide - RSM Indonesia Antonius D Simamora 4 Office 365 Admin Center Office 365 admin center dapat digunakan untuk menyiapkan organisasi Anda di awan, menambahkan pengguna, mengelola domain, lisensi, dan banyak lagi. Dalam artikel ini, pelajari cara masuk ke pusat admin dan pelajari tentang fitur dan pengaturan yang tersedia.

2.1 ASTM Standards: C 230 Specification for Flow Table for Use in Tests of Hydraulic Cement3 C 305 Practice for Mechanical Mixing of Hydraulic Cement Pastes and Mortars of Plastic Consistency3 C 349 Test Method for Compressive Strength of Hydraulic Cement Mortars (Using Portions of Prisms Broken in Flexure)3 C 511 Specification for Moist Cabinets, Moist Rooms and Water Storage Tanks Used in .