SALINAN - Jogloabang

3y ago
25 Views
2 Downloads
431.33 KB
26 Pages
Last View : 21d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Harley Spears
Transcription

SALINANSALINANMENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAANREPUBLIK INDONESIARANCANGANPERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAANREPUBLIK INDONESIANOMOR 35 TAHUN 2019TENTANGPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DANKEBUDAYAAN NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK TEKNISBANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH REGULERDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a.bahwa untuk mendorong pengadaan barang/jasa yangdananya bersumber dari dana Bantuan OperasionalSekolah yang lebih akuntabel, transparan, dan efisiendiperlukan proses pengadaan barang/jasa secara daringdengan memanfaatkan sistem pasar daring;b.bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan KebudayaanNomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis BantuanOperasional Sekolah Reguler sebagaimana telah diubahdengan Peraturan Menteri Pendidikan dan KebudayaanNomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PeraturanMenteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional SekolahReguler belum mengatur tentang proses pengadaanbarang/jasa secara daring melalui sistem udisempurnakan;jdih.kemdikbud.go.id

-2-c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan PeraturanMenteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang udayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang PetunjukTeknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler;Mengingat: 1.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang onesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor (Lembaran2008NegaratentangRepublikIndonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor n(Lembaran2014NegaratentangRepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimanatelah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Keduaatas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 donesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5679);4.Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang SistemPerbukuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2017 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 6053);5.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang AnggaranPendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor223, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6263);jdih.kemdikbud.go.id

-3-6.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentangStandar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4496)sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir denganPeraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentangPerubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor an Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor45, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5670);7.Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 ndonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4864);8.Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentangPengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5105) sebagaimana telah diubah dengan PeraturanPemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahanatas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentangPengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5157);9.Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentangKementerian Pendidikan dan Kebudayaan (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PresidenNomor 101 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PeraturanPresiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang KementerianPendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2018 nomor 192);jdih.kemdikbud.go.id

-4-10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor n Pendidikan dan Kebudayaan (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2018 Nomor 575) sebagaimanatelah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan danKebudayaan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atasPeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor n Pendidikan dan Kebudayaan (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2019 Nomor 236);11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3Tahun2019tentangPetunjukTeknisBantuanOperasional Sekolah Reguler (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2019 Nomor 56) sebagaimana dayaan Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahanatas Peraturan Menteri Pendidikan dan KebudayaanNomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis BantuanOperasional Sekolah Reguler (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2019 Nomor 609);MEMUTUSKAN:Menetapkan: PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAANTENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERIPENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 3 TAHUN 2019TENTANGPETUNJUKTEKNISBANTUANOPERASIONALSEKOLAH REGULER.Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan danKebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk TeknisBantuan Operasional Sekolah Reguler (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2019 Nomor 56) sebagaimana telah diubahdengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan MenteriPendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentangPetunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler (BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 609) diubahsebagai berikut:jdih.kemdikbud.go.id

-5-1.Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagaiberikut:Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:1.Sekolah adalah sekolah dasar, sekolah dasar luarbiasa, sekolah menengah pertama, sekolah menengahpertama luar biasa, sekolah menengah atas, sekolahmenengah atas luar biasa, atau sekolah menengahkejuruan.2.Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalahsalah satu bentuk satuan pendidikan formal yangmenyelenggarakan pendidikan umum pada jenjangpendidikan dasar.3.Sekolah Dasar Luar Biasa yang selanjutnya disingkatSDLB adalah salah satu bentuk satuan pendidikanformal yang menyelenggarakan pendidikan khususpada jenjang pendidikan gkat SMP adalah salah satu bentuk an umum pada jenjang pendidikan tnya disingkat SMPLB adalah salah an pendidikan khusus pada jenjangpendidikan dasar.6.Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkatSMA adalah salah satu bentuk satuan pendidikanformal yang menyelenggarakan pendidikan umumpada jenjang pendidikan menengah.7.Sekolah Menengah Atas Luar Biasa yang selanjutnyadisingkat SMALB adalah salah satu bentuk ud.go.id

at SMK adalah salah satu bentuk idikanpesertadidikterutama untuk bekerja di bidang tertentu.9.Sekolah Terintegrasi adalah salah satu bentuk arakandilaksanakanantarjenjangpendidikan dalam satu lokasi.10. PemerintahPusatadalahPresidenRepublikIndonesia yang memegang kekuasaan pemerintahannegara Republik Indonesia yang dibantu oleh WakilPresiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalamUndang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945.11. BantuanOperasionalSekolahReguleryangselanjutnya disingkat BOS Reguler adalah programPemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaanbiaya operasi personalia dan nonpersonalia bagiSekolah yang bersumber dari dana alokasi khususnonfisik.12. Sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengahyang selanjutnya disebut Dapodik adalah suatusistem pendataan yang dikelola oleh KementerianPendidikan dan Kebudayaan yang memuat datasatuan pendidikan, peserta didik, pendidik dantenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yangdatanya bersumber dari satuan pendidikan dasar danmenengah yang terus menerus diperbaharui secaraonline.13. StandarNasionalPendidikanyangselanjutnyadisingkat SNP adalah kriteria minimal tentang n Republik Indonesia.14. Harga Eceran Tertinggi yang selanjutnya disebut HETadalah harga yang ditetapkan setinggi-tingginyajdih.kemdikbud.go.id

-7-sebesar taksiran biaya wajar untuk mencetak danmendistribusikan buku sampai ditangan konsumenakhir.15. utnyarekeningtempatpenyimpanan uang negara yang ditentukan olehMenteri Keuangan selakuBendahara Umum Negarauntuk menampung seluruh penerimaan negara danmembayar seluruh pengeluaran negara pada banksentral.16. Rekening Kas Umum Daerah yang panan uang daerah yang ditentukan olehgubernur untuk menampung seluruh penerimaandaerah dan membayar seluruh pengeluaran daerahpada bank yang ditetapkan.17. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah yangselanjutnya disingkat RKAS adalah rencana biayadan pendanaan program atau kegiatan untuk 1 (satu)tahun anggaran baik yang bersifat strategis ataupunrutin yang diterima dan dikelola langsung olehSekolah.18. limandiripesertayangdidik,komunitas Sekolah, serta tokoh masyarakat yangpeduli pendidikan.19. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran yang selanjutnyadisingkat RPP adalah rencana kegiatan pembelajarantatap muka untuk satu pertemuan atau lebih.20. Ujian Sekolah selanjutnya disingkat US adalahkegiatan pengukuran dan penilaian kompetensipeserta didik yang dilakukan satuan pendidikanterhadap standar kompetensi lulusan untuk andalamPendidikanUSBNpadaSD/MI/SDTK dan Program Paket A/Ula.jdih.kemdikbud.go.id

-8-21. Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnyadisingkat USBN adalah kegiatan pengukuran capaiankompetensi peserta didik yang dilakukan SatuanPendidikandenganmengacupadaStandarKompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuanatas prestasi belajar.22. Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat UN adalahkegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusanpada mata pelajaran tertentu secara nasional denganmengacu pada standar kompetensi lulusan.23. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagaiunsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yangmemimpinpelaksanaan urusan pemerintahan yangmenjadi kewenangan daerah otonom.24. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan danKebudayaan.25. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakanurusan pemerintahan di bidang pendidikan dankebudayaan.26. Pengadaan Barang/Jasa di Sekolah, yang carakonstruksi/jasamemperolehlainyayangdibiayai oleh BOS Reguler yang ditetapkan olehKementerian.27. Sistem Informasi Pengadaan Barang/Jasa di Sekolahyang selanjutnya disebut SIPLah adalah kan oleh Kementerian yang digunakan olehsekolah untuk melaksanakan proses pengadaanbarang/jasa secara daring dengan memanfaatkansistem pasar daring (e-market place).28. Bendahara BOS Reguler adalah unsur anggungjawabperbendaharaanatasBOSReguler.29. Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa, yang selanjutnyadisebut UKPBJ adalah unit kerja di Kementerian,jdih.kemdikbud.go.id

-9-lembaga, atau Pemerintah Daerah yang struksi/jasa lainya.30. Pelaku Usaha adalah orang perorangan atau badanusaha, baik yang berbentuk badan hukum didirikankegiatandandalamwilayah hukum negara Republik Indonesia, baiksendiri maupun bersama-sama melalui perjanjianmenyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagaibidang ekonomi.31. Penyedia Barang/Jasa di Sekolah yang arang/pekerjaanUsahayangkonstruksi/jasalainnya di Sekolah berdasarkan uranMenteriPendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentangPetunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 56)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan MenteriPendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2019tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikandan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang PetunjukTeknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler (BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 609),diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yangmerupakan bagian tidak terpisahkan dari PeraturanMenteri ini.3.Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal,yakni Pasal 7A sehingga berbunyi sebagai berikut:Pasal 7APada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, KeputusanMenteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 250/M/2019tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Sekolah yangjdih.kemdikbud.go.id

- 10 -Bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolahdicabut dan dinyatakan tidak berlaku.Pasal ngkan.jdih.kemdikbud.go.id

- 11 angan Peraturan Menteri ini dengan penempatannyadalam Berita Negara Republik Indonesia.Ditetapkan di Jakartapada tanggal 27 September 2019MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAANREPUBLIK INDONESIA,ttd.MUHADJIR EFFENDYDiundangkan di Jakartapada tanggal 10 Oktober 2019DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA,ttd.WIDODO EKATJAHJANABERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1168Salinan sesuai dengan aslinya,Kepala Biro Hukum dan OrganisasiKementerian Pendidikan dan Kebudayaan,ttd.Dian WahyuniNIP 196210221988032001jdih.kemdikbud.go.id

SALINANLAMPIRANPERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAANNOMOR35 TAHUN DIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 3 TAHUN 2019TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONALSEKOLAH REGULERMEKANISME PENGADAAN BARANG/JASA DI SEKOLAHBAB IPENDAHULUANA.TujuanMekanisme PBJ Sekolah bertujuan untuk:1.mendorong transparansi PBJ Sekolah dengan penyediaan danketerbukaan informasi atas rincian transaksi belanja Pendidikanyang bisa diakses pihak-pihak pemangku kepentingan;2.meningkatkan pertanggungjawaban belanja pendidikan, denganpencatatan data PBJ Sekolah;3.melindungi dan memberikan rasa aman bagi pelaku dan penanggungjawab atas PBJ Sekolah;4.memperbaiki kualitas PBJ Sekolah melalui penyediaan data nkecurangandanpengendalian realisasi unaan kewenangan dalam melaksanakan PBJ Sekolah; dan6.mempermudah dan menyederhanakan kewajiban pelaporan olehSekolah, sehingga beban administrasi Sekolah bisa dikurangi.B.Prinsip dan EtikaPBJ Sekolah dilaksanakan berdasarkan prinsip efektif, efisien, transparan,terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.jdih.kemdikbud.go.id

-2BAB IIPELAKSANA PENGADAAN BARANG/JASA SEKOLAHA.Pelaksana PBJ Sekolah dilaksanakan oleh:1.Organisasi PBJ Sekolah, yang terdiri atas:a.kepala Sekolah;b. Bendahara BOS Reguler;c.tenaga administrasi Sekolah; dand. guru.2.Penyedia.Dalam melaksanakan PBJ Sekolah, pelaksana PBJ Sekolah wajib:1.melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawabuntuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan PBJSekolah;2.bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga siakanuntukmencegah penyimpangan PBJ Sekolah;3.tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsungyang berakibat persaingan usaha tidak sehat;4.menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yangditetapkan sesuai dengan kontrak/perjanjian;5.menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentinganpihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung,yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam PBJ Sekolah;6.menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangannegara;7.menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/ataukolusi; dan8.tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untukmemberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan/ataubentuk lainnya dari atau kepada pihak manapun yang diketahui ataupatut diduga berkaitan dengan PBJ Sekolah.jdih.kemdikbud.go.id

-3B.Kewenangan dan Tanggung Jawab1.Kepala SekolahKepala Sekolah memiliki kewenangan dan tanggung jawab sebagaiberikut:a.menetapkan tim pembantu PBJ Sekolah;b.menetapkan spesifikasi teknis;c.membuat harga perkiraan untuk PBJ Sekolah;d.melakukan negosiasi teknis dan/atau harga kepada PelakuUsaha;e.memilih dan menetapkan Penyedia;f.mengadakan kontrak/perjanjian dengan Penyedia;g.melaksanakan pembelian langsung; danh.menyetujui atau menolak permohonan pengalihan kewenangandan tanggung jawab oleh Bendahara BOS Reguler kepada tenagaadministrasi Sekolah dan/atau guru.2.Bendahara BOS RegulerBendahara BOS Reguler memiliki kewenangan dan tanggung jawabsebagai berikut:a.melaksanakan pembelian n/ataumembuat/menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST)hasil pekerjaan;c.melakukan pembayaran kepada Penyedia; dand.mengalihkan dengan persetujuan kepala Sekolah, baik seluruhmaupun sebagian kewenangan dan tanggung jawab kepadatenaga administrasi Sekolah dan/atau guru.3.Tenaga administrasi SekolahTenaga administrasi Sekolah bertanggung jawab untuk menerima baikseluruh maupun sebagian kewenangan dan tanggung jawab dariBendahara BOS Reguler.4.GuruGuru bertanggung jawab untuk menerima baik seluruh maupunsebagian kewenangan dan tanggung jawab dari Bendahara BOSReguler.jdih.kemdikbud.go.id

-45.PenyediaPenyedia memiliki kewenangan dan tanggung jawab sebagai berikut:a.mengajukan penawaran PBJ Sekolah;b.melakukan pendaftaran sebagai Penyedia;c.menyetujui atau menolak pembelian dan/atau negosiasi;d.memonitor status perkembangan kemajuan pelaksanaan PBJSekolah; dane.menyerahkan hasil PBJ Sekolah.jdih.kemdikbud.go.id

-5BAB IIITATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI SEKOLAHA.Umum1.PBJ Sekolah bisa dilaksanakan secara daring atau luring;2.PBJ Sekolah secara daring, dilakukan melalui SIPlah; jaankonstruksi/jasa lainnya yang mewajibkan pembelian secara elektronik(e-purchasing), maka pengadaan barang/pekerjaan kontruksi/jasalainnya di Sekolah dilakukan melalui sistem katalog elektronik.B.Persiapan1.Spesifikasi Teknisa.Kepala Sekolah wajib menetapkan spesifikasi teknis untuk nilaipengadaan di atas Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); danb.penetapan spesifikasi teknis mengacu pada RKAS.Kepala sekolah dapat menetapkan tim dan/atau tenaga ahli yangbertugas memberi masukan dalam penyusunan spesifikasi teknis.2.Harga PerkiraanKepala sekolah menetapkan harga perkiraan dengan tujuan untukmenilai kewajaran harga. Data dan/atau informasi yang dapatdigunakan untuk penetapan harga perkiraan antara lain:a.harga pasar setempat, yaitu harga barang/jasa di n,menjelangpelaksanaan PBJ Sekolah;b.informasi yang dipublikasikan oleh instansi resmi pemerintahdan/atau asosiasi;c.perbandingan dengan biaya/harga satuan barang/jasa an;dan/ataud.informasi lain yang dapat dipertangungjawabkan.Penetapan harga perkiraan dikecualikan untuk nilai pengadaan barang/jasa sekolah paling banyak Rp10,000,000 (sepuluh juta rupiah) dan/ataupengadaan barang/jasa dengan tarif resmi/ harga pasar.Kepala sekolah dapat menetapkan tim dan

SALINAN SALINAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN . REPUBLIK INDONESIA . . Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran . Keten

Related Documents:

pembetulan / penyelarasan. 6 Resit Pembayaran Cukai Tahunan terkini bagi tanah yang dipohonkan Pindah Milik - 1 salinan 7 Kad Pengenalan Penjaga (Guardian) bagi Penerima / Pembeli kanak-kanak dibawah umur 18 tahun – 1 salinan 8 Sijil Surat Beranak Penerima Milik / Pembeli bagi yang bukan berbangsa Melayu (jika berkenaan) –1 salinan

Nombor / salinan hakmilik terlibat. Bahagian Penilaian 2007 Jabatan Tanah dan UKur, Sabah . pelan pengambilan tanah dan surat . Hasil Bumi untuk disemak oleh Jabatan Peguam Besar Negeri Sesudah disemak dan jika dikembalikan ke JTU untuk pembetulan [jika ada pindaan], deraf pemberitahuan pewartaan baru (digital dan salinan .

Kutipan Hasil 3 / 10 o Tarikh (pada hari resit tersebut dikeluarkan) o Nama pembayar & No Kad pengenalan/passport/Nombor pendaftaran syarikat (ROC/ROB) o Jumlah wang (angka & perkataan) o Akaun/Tajuk Hasil (iii) Borang resit diisikan dalam tiga salinan: o Resit Asal - Pembayar o Salinan Kedua - Perbendaharaan

SEB ELU MNG UKAP R OH , S I LT SEM KE D EN YANG Pemohon / JabatanDIKEHENDAKI ADALAH LENGKAP SEPERTI BERIKUT:- 1. Borang permohonan MDSR/SKP /58/2017 2. Sekeping gambar terkini berukuran pasport telah ditampal dengan kemas 3. Satu salinan kad pengenalan yang disahkan 4. Satu salinan surat beranak/sijilkelahiran yang disahkan 5.

NOMOR 14 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN DAN PASAR HEWAN . SALINAN . 2 c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf . Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Lembaran .

NOMOR 14 TAHUN 2014 TENTANG KAMPANYE PEMILIHAN UMUM MELALUI PENGGUNAAN . Republik Indonesia Nomor 5316); SALINAN . 2 4. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang . Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon

SALINAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50 TAHUN 2014 . diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas,

[Class XII : Accountancy] [110] CHAPTER 7 ACCOUNTING FOR SHARE CAPIT AL (Share and Share Capital : Nature and types) “A Company is an artificial person created by law, having separate entity with a