Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia 2006 Ini

3y ago
23 Views
2 Downloads
423.20 KB
39 Pages
Last View : 27d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Philip Renner
Transcription

Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia 2006 inimerupakan penyempurnaan dari Pedoman Umum GCG Indonesia tahun 2001.Komite Nasional Kebijakan GovernanceGedung Bursa Efek Jakarta Tower I - Lt. 2Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190IndonesiaTelp. (62-21) 5155877, 5155879Fax. (62-21) 5155880Website : www.governance-indonesia.or.id

SAMBUTANMENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIAGood corporate governance (GCG) adalah salah satu pilar dari sistem ekonomi pasar. Iaberkaitan erat dengan kepercayaan baik terhadap perusahaan yang melaksanakannyamaupun terhadap iklim usaha di suatu negara. Penerapan GCG mendorong terciptanyapersaingan yang sehat dan iklim usaha yang kondusif. Oleh karena itu diterapkannyaGCG oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia sangat penting untuk menunjangpertumbuhan dan stabilitas ekonomi yang berkesinambungan. Penerapan GCG jugadiharapkan dapat menunjang upaya pemerintah dalam menegakkan good governancepada umumnya di Indonesia. Saat ini Pemerintah sedang berupaya untuk menerapkangood governance dalam birokrasinya dalam rangka menciptakan Pemerintah yang bersihdan berwibawa.Sebagai bagian dari upaya tersebut, pada tahun 2004 Pemerintah telah mengubahKomite Nasional Kebijakan Corporate Governance menjadi Komite Nasional KebijakanGovernance (KNKG) yang terdiri dari Sub-Komite Publik dan Sub-Komite Korporasi.Salah satu tugas penting dari Sub-Komite Korporasi adalah menciptakan pedomanbagi dunia usaha dalam menerapkan GCG. Pedoman GCG merupakan panduan bagiperusahaan dalam membangun, melaksanakan dan mengkomunikasikan praktek GCGkepada pemangku kepentingan. Oleh karena itu, saya menyambut baik diselesaikannyapenyempurnaan Pedoman Umum GCG oleh KNKG.Pedoman Umum GCG ini bukan merupakan peraturan perundangan, tetapi berisi halhal sangat prinsip yang semestinya menjadi landasan bagi perusahaan yang inginmempertahankan kesinambungan usahanya dalam jangka panjang dalam koridor etikabisnis yang berlaku. Oleh karena itu, dengan Pedoman Umum GCG ini, masing-masingperusahaan diharapkan mempraktekkan GCG atas dasar kesadaran sendiri.Saya menghimbau agar asosiasi dan lembaga yang terkait dengan pemeliharaankesehatan perusahaan dapat berperan dalam mensosialisasikan dan mendorongperusahaan-perusahaan untuk menjalankan GCG. Selain itu, regulator juga diharapkandapat mengadopsi prinsip-prinsip yang termuat di Pedoman Umum GCG ini dalammembuat peraturan-peraturan sehingga mendukung meluasnya praktek GCG diIndonesia.Semoga Pedoman Umum GCG ini berguna sebagai panduan untuk mendorong terciptanyaiklim usaha yang sehat di Indonesia dan menjadi bagian dari upaya penegakan goodgovernance yang sedang dilaksanakan oleh Pemerintah.Jakarta, 17 Oktober 2006Menteri Koordinator Bidang PerekonomianRepublik IndonesiaDR. Boedionoi

SAMBUTANKETUA KOMITE NASIONAL KEBIJAKAN GOVERNANCEPenerapan good corporate governance (GCG) dapat didorong dari dua sisi, yaitu etikadan peraturan. Dorongan dari etika (ethical driven) datang dari kesadaran individuindividu pelaku bisnis untuk menjalankan praktik bisnis yang mengutaman kelangsunganhidup perusahaan, kepentingan stakeholders, dan menghindari cara-cara menciptakankeuntungan sesaat. Di sisi lain, dorongan dari peraturan (regulatory driven) “memaksa”perusahaan untuk patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keduapendekatan ini memiliki kekuatan dan kelemahannya masing-masing dan seyogyanyasaling melengkapi untuk menciptakan lingkungan bisnis yang sehat.Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia 2006 ini diterbitkan dalamkerangka dorongan etika. Pedoman ini tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikatnamun merupakan rujukan bagi dunia usaha dalam menerapkan GCG. Pedoman inimenjelaskan langkah-langkah yang perlu ditempuh untuk menciptakan situasi checks andbalance, menegakkan transparansi dan akuntabilitas, serta merealisasikan tanggungjawab sosial untuk kelangsungan hidup perusahaan.Pedoman ini merupakan penyempurnaan dari Pedoman yang telah diterbitkan padatahun 2001. Pedoman ini diharapkan dapat menjadi dokumen yang terus hidup (livingdocument) sehingga perlu untuk selalu disesuaikan dengan perkembangan keadaan.Penyempurnaan Pedoman ini meliputi cakupan, sistematika dan dimasukkannya pedomanpraktis penerapan GCG. Pedoman ini dimulai dengan penciptaan situasi kondusifbagi penerapan GCG yang meliputi peran negara, dunia usaha, dan masyarakat.Pemaparan peran masing-masing pihak ini untuk menjembatani praktik GCG yangmikro dengan kondisi makro. Pada Pedoman ini diletakkan fokus yang kuat pada fungsidan tanggung jawab organ perusahaan, yaitu Rapat Umum Pemegang Saham, DewanKomisaris dan Direksi, sebagai garda terdepan dalam pelaksanaan GCG. Dengansistematika yang tersusun seperti segitiga dari aspek makro, asas GCG, fungsi danperan organ perusahaan hingga menukik ke pelaksanaan penerapan GCG dalamproses bisnis, diharapkan dapat menjadi rujukan yang komprehensif bagi penerapanGCG di masing-masing perusahaan.Penyusunan Pedoman ini dilakukan oleh Tim yang dibentuk oleh KNKG. Kemudian KNKGmengundang perwakilan dari beberapa lembaga yang memiliki keterkaitan denganGCG, yaitu Bank Indonesia, Kantor Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara,dan KADIN Indonesia. Tim ini berhasil menyusun konsep yang telah dielaborasi dalamsuatu workshop yang dilaksanakan bekerja sama dengan Bank Indonesia pada tanggal15 Mei 2006. Selain itu, Tim juga mendapat masukan tertulis dari banyak lembaga,pakar hukum dan universitas.Dalam kesempatan ini, KNKG menyampaikan terima kasih dan penghargaan yangii

setinggi-tinginya kepada Bapak Binhadi selaku Ketua Tim dan para anggota yangtelah menyelesaikan penyusunan Pedoman ini. Terima kasih dan penghargaan yangsetinggi-tingginya juga kami haturkan kepada Bank Indonesia, Kantor Menteri NegaraPendayagunaan Aparatur Negara, dan KADIN Indonesia.Semoga Pedoman GCG ini dapat menjadi sumbangsih yang berarti bagi perbaikanekonomi di Indonesia.Jakarta, 17 Oktober 2006Ketua Komite Nasional Kebijakan GovernanceMas Achmad Daniriiii

DAFTAR ISISAMBUTANMENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN RIiSAMBUTANKETUA KOMITE NASIONAL KEBIJAKAN GOVERNANCEiiPENDAHULUANA. Latar BelakangB. Maksud dan Tujuan Pedoman112BAB IPENCIPTAAN SITUASI KONDUSIF UNTUK MELAKSANAKANGOOD CORPORATE GOVERNANCE31. Peranan Negara32. Peranan Dunia Usaha43. Peranan Masyarakat4BAB IIASAS GOOD CORPORATE GOVERNANCE1. Transparansi (Transparency)2. Akuntabilitas (Accountability)3. Responsibilitas (Responsibility)4. Independensi (Independency)5. Kewajaran dan Kesetaraan (Fairness)555667BAB IIIETIKA BISNIS DAN PEDOMAN PERILAKU1. Nilai-Nilai Perusahaan2. Etika Bisnis3. Pedoman Perilaku8889BAB IV ORGAN PERUSAHAAN11 A. Rapat Umum Pemegang SahamB. Dewan Komisaris dan DireksiC. Dewan Komisaris1. Komposisi, Pengangkatan dan PemberhentianAnggota Dewan Komisaris2. Kemampuan dan Integritas Anggota Dewan Komisaris3. Fungsi Pengawasan Dewan Komisaris4. Komite Penunjang Dewan Komisaris5. Pertanggungjawaban Dewan KomisarisD.iv1112131314141516

Direksi 171. Komposisi Direksi2. Kemampuan dan Integritas Anggota Direksi3. Fungsi Direksi3.1. Kepengurusan3.2. Manajemen Risiko3.3. Pengendalian Internal3.4. Komunikasi3.5. Tanggung Jawab Sosial4. Pertanggungjawaban Direksi171718181818191920BAB VPEMEGANG SAHAM1. Hak dan Tanggungjawab Pemegang Saham212. Tanggungjawab Perusahaan terhadapHak dan Kewajiban Pemegang Saham22BAB VIPEMANGKU KEPENTINGAN1. Karyawan2. Mitra Bisnis3. Masyarakat serta Pengguna Produk dan Jasa23232424BAB VII PERNYATAAN TENTANG PENERAPAN PEDOMAN GCG25BAB VIII PEDOMAN PRAKTIS PENERAPAN GCG27Tim Penyusun28Nara Sumber29Anggota KNKG30v

PENDAHULUANA. Latar Belakang1. Pada tahun 1999, Komite Nasional Kebijakan Corporate Governance (KNKCG) yangdibentuk berdasarkan Keputusan Menko Ekuin Nomor: KEP/31/M.EKUIN/08/1999telah mengeluarkan Pedoman Good Corporate Governance (GCG) yang pertama.Pedoman tersebut telah beberapa kali disempurnakan, terakhir pada tahun 2001.Berdasarkan pemikiran bahwa suatu sektor ekonomi tertentu cenderung memilikikarakteristik yang sama, maka pada awal tahun 2004 dikeluarkan Pedoman GCGPerbankan Indonesia dan pada awal tahun 2006 dikeluarkan Pedoman GCGPerasuransian Indonesia.2. Sejak Pedoman GCG dikeluarkan pada tahun 1999 dan selama prosespembahasan pedoman GCG sektor perbankan dan sektor perasuransian, telahterjadi perubahan-perubahan yang mendasar, baik di dalam negeri maupun diluar negeri. Walaupun peringkat penerapan GCG di dalam negeri masih sangatrendah, namun semangat menerapkan GCG di kalangan dunia usaha dirasakanada peningkatan. Perkembangan lain yang penting dalam kaitan dengan perlunyapenyempurnaan Pedoman GCG adalah adanya krisis ekonomi dan moneter padatahun 1997-1999 yang di Indonesia berkembang menjadi krisis multidimensi yangberkepanjangan. Krisis tersebut antara lain terjadi karena banyak perusahaan yangbelum menerapkan GCG secara konsisten, khususnya belum diterapkannya etikabisnis. Oleh karena itu, etika bisnis dan pedoman perilaku menjadi hal penting yangdituangkan dalam bab tersendiri.3. Di luar negeri terjadi pula perkembangan dalam penerapan GCG. Organisationfor Economic Co-operation and Development (OECD) telah merevisi Principles ofCorporate Governance pada tahun 2004. Tambahan penting dalam pedomanbaru OECD adalah adanya penegasan tentang perlunya penciptaan kondisi olehPemerintah dan masyarakat untuk dapat dilaksanakannya GCG secara efektif.Peristiwa WorldCom dan Enron di Amerika Serikat telah menambah keyakinantentang betapa pentingnya penerapan GCG. Di Amerika Serikat, peristiwa tersebutditanggapi dengan perubahan fundamental peraturan perundang-undangan dibidang audit dan pasar modal. Di negara-negara lain, hal tersebut ditanggapisecara berbeda, antara lain dalam bentuk penyempurnaan pedoman GCG dinegara yang bersangkutan.4. Sehubungan dengan pelaksanaan GCG, Pemerintah juga makin menyadari perlunyapenerapan good governance di sektor publik, mengingat pelaksanaan GCG olehdunia usaha tidak mungkin dapat diwujudkan tanpa adanya good public governancedan partisipasi masyarakat. Dengan latar belakang perkembangan tersebut,maka pada bulan November 2004, Pemerintah dengan Keputusan Menko BidangPerekonomian Nomor: KEP/49/M.EKON/11/2004 telah menyetujui pembentukanKomite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) yang terdiri dari Sub-Komite Publikdan Sub-Komite Korporasi. Dengan telah dibentuknya KNKG, maka Keputusan MenkoEkuin Nomor: KEP.31/M.EKUIN/06/2000 yang juga mencabut keputusan No. KEP.10/M.EKUIN/08/1999 tentang pembentukan KNKCG dinyatakan tidak berlaku lagi.1

B. Maksud dan Tujuan Pedoman5. Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia yang untuk selanjutnyadisebut Pedoman GCG merupakan acuan bagi perusahaan untuk melaksanakanGCG dalam rangka:5.1. Mendorong tercapainya kesinambungan perusahaan melalui pengelolaanyang didasarkan pada asas transparansi, akuntabilitas, responsibilitas,independensi serta kewajaran dankesetaraan.5.2. Mendorong pemberdayaan fungsi dan kemandirian masing-masing organperusahaan, yaitu Dewan Komisaris, Direksi dan Rapat Umum PemegangSaham.5.3. Mendorong pemegang saham, anggota Dewan Komisaris dan anggotaDireksi agar dalammembuat keputusan dan menjalankan tindakannyadilandasi oleh nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturanperundang-undangan.5.4. Mendorong timbulnya kesadaran dan tanggung jawab sosial perusahaanterhadap masyarakat dan kelestarian lingkungan terutama di sekitarperusahaan.5.5. Mengoptimalkan nilai perusahaan bagi pemegang saham dengantetap memperhatikan pemangku kepentingan lainnya.5.6. Meningkatkan daya saing perusahaan secara nasional maupuninternasional, sehingga meningkatkan kepercayaan pasar yangdapat mendorong arus investasi dan pertumbuhan ekonomi nasionalyang berkesinambungan.6. Pedoman GCG ini dikeluarkan bagi semua perusahaan di Indonesia termasukperusahaan yang beroperasi atas dasar prinsip syariah. Pedoman GCG ini,yang memuat prinsip dasar dan pedoman pokok pelaksanaan GCG, merupakanstandar minimal yang akan ditindaklanjuti dan dirinci dalam Pedoman Sektoralyang dikeluarkan oleh KNKG. Berdasarkan pedoman tersebut, masing-masingperusahaan perlu membuat manual yang lebih operasional.7. Perusahaan yang sahamnya telah tercatat di bursa efek, perusahaan negara,perusahaan daerah, perusahaan yang menghimpun dan mengelola danamasyarakat, dan perusahaan yang produk atau jasanya digunakan olehmasyarakat luas, serta perusahaan yang mempunyai dampak luas terhadapkelestarian lingkungan, diharapkan menjadi pelopor dalam penerapan PedomanGCG ini. Regulator juga diharapkan dapat menggunakan Pedoman GCG inisebagai acuan dalam menyusun peraturan terkait serta sanksi yang perludikenakan.2

BAB IPENCIPTAAN SITUASI KONDUSIF UNTUK MELAKSANAKANGOOD CORPORATE GOVERNANCEPrinsip DasarGCG diperlukan untuk mendorong terciptanya pasar yang efisien, transparan dankonsisten dengan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu penerapan GCGperlu didukung oleh tiga pilar yang saling berhubungan, yaitu negara dan perangkatnyasebagai regulator, dunia usaha sebagai pelaku pasar, dan masyarakat sebagai penggunaproduk dan jasa dunia usaha. Prinsip-prinsip dasar yang harus dilaksanakan oleh masingmasing pilar adalah:1. Negara dan perangkatnya menciptakan peraturan perundang-undangan yangmenunjang iklim usaha yang sehat, efisien dan transparan, melaksanakan peraturanperundang-undangan dan penegakan hukum secara konsisten (consistent lawenforcement).2. Dunia usaha sebagai pelaku pasar menerapkan GCG sebagai pedoman dasarpelaksanaan usaha.3. Masyarakat sebagai pengguna produk dan jasa dunia usaha serta pihak yang terkenadampak dari keberadaan perusahaan, menunjukkan kepedulian dan melakukankontrol sosial (social control) secara obyektif dan bertanggung jawab.Pedoman Pokok Pelaksanaan1. Peranan Negara1.1. Melakukan koordinasi secara efektif antar penyelenggara negara dalampenyusunan peraturan perundang-undangan berdasarkan sistem hukum nasionaldengan memprioritaskan kebijakan yang sesuai dengan kepentingan dunia usahadan masyarakat. Untuk itu regulator harus memahami perkembangan bisnis yangterjadi untuk dapat melakukan penyempurnaan atas peraturan perundangundangan secara berkelanjutan.1.2. Mengikutsertakan dunia usaha dan masyarakat secara bertanggungjawabdalam penyusunan peraturan perundang-undangan (rule-making rules).1.3. Menciptakan sistem politik yang sehat dengan penyelenggara negara yangmemiliki integritas dan profesionalitas yang tinggi.1.4. Melaksanakan peraturan perundang-undangan dan penegakan hukum secarakonsisten.1.5. Mencegah terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).1.6. Mengatur kewenangan dan koordinasi antar-instansi yang jelas untukmeningkatkan pelayanan masyarakat dengan integritas yang tinggi danmata rantai yang singkat serta akurat dalam rangka mendukung terciptanyaiklim usaha yang sehat, efisien dan transparan.1.7. Memberlakukan peraturan perundang-undangan untuk melindungi saksi danpelapor (whistleblower) yang memberikan informasi mengenai suatu kasus yangterjadi pada perusahaan. Pemberi informasi dapat berasal dari manajemen,karyawan perusahaan atau pihak lain.1.8. Mengeluarkan peraturan untuk menunjang pelaksanaan GCG dalam bentukketentuan yang dapat menciptakan iklim usaha yang sehat, efisien dantransparan.3

1.9. Melaksanakan hak dan kewajiban yang sama dengan pemegang saham lainnyadalam hal Negara juga sebagai pemegang saham perusahaan.2. Peranan Dunia Usaha2.1. Menerapkan etika bisnis secara konsisten sehingga dapat terwujud iklim usahayang sehat, efisien dan transparan.2.2. Bersikap dan berperilaku yang memperlihatkan kepatuhan dunia usaha dalammelaksanakan peraturan perundang-undangan.2.3. Mencegah terjadinya KKN.2.4. Meningkatkan kualitas struktur pengelolaan dan pola kerja perusahaan yangdidasarkan pada asas GCG secara berkesinambungan.2.5. Melaksanakan fungsi ombudsman untuk dapat menampung informasi tentangpenyimpangan yang terjadi pada perusahaan. Fungsi ombudsman dapatdilaksanakan bersama pada suatu kelompok usaha atau sektor ekonomitertentu.3. Peranan Masyarakat3.1. Melakukan kontrol sosial dengan memberikan perhatian dan kepedulianterhadap pelayanan masyarakat yang dilakukan penyelenggara negara sertaterhadap kegiatan dan produk atau jasa yang dihasilkan oleh dunia usaha,melalui penyampaian pendapat secara obyektif dan bertanggung jawab.3.2. Melakukan komunikasi dengan penyelenggara negara dan dunia usaha dalammengekspresikan pendapat dan keberatan masyarakat.3.3. Mematuhi peraturan perundang-undangan dengan penuh kesadaran dantanggung jawab.4

BAB IIASAS GOOD CORPORATE GOVERNANCESetiap perusahaan harus memastikan bahwa asas GCG diterapkan pada setiap aspekbisnis dan di semua jajaran perusahaan. Asas GCG yaitu transparansi, akuntabilitas,responsibilitas, independensi serta kewajaran dan kesetaraan diperlukan untuk mencapaikesinambungan usaha (sustainability) perusahaan dengan memperhatikan pemangkukepentingan (stakeholders).1. Transparansi (Transparency)Prinsip DasarUntuk menjaga obyektivitas dalam menjalankan bisnis, perusahaan harus menyediakaninformasi yang material dan relevan dengan cara yang mudah diakses dan dipahamioleh pemangku kepentingan. Perusahaan harus mengambil inisiatif untuk mengungkapkantidak hanya masalah yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan, tetapijuga hal yang penting untuk pengambilan keputusan oleh pemegang saham, krediturdan pemangku kepentingan lainnya.Pedoman Pokok Pelaksanaan1.1. Perusahaan harus menyediakan informasi secara tepat waktu, memadai, jelas,akurat dan dapat diperbandingkan serta mudah diakses oleh pemangkukepentingan sesuai dengan haknya.1.2. Informasi yang harus diungkapkan meliputi, tetapi tidak terbatas pada, visi, misi,sasaran usaha dan strategi perusahaan, kondisi keuangan, susunan dan kompensasipengurus, pemegang saham pengendali, kepemilikan saham oleh anggota Direksidan anggota Dewan Komisaris beserta anggota keluarganya dalam perusahaan danperusahaan lainnya, sistem manajemen risiko, sistem pengawasan dan pengendalianinternal, sistem dan pelaksanaan GCG serta tingkat kepatuhannya, dan kejadianpenting yang dapat mempengaruhi kondisi perusahaan.1.3. Prinsip keterbukaan yang dianut oleh perusahaan tidak mengurangi kewajibanuntuk memenuhi ketentuan kerahasiaan perusahaan sesuai dengan peraturanperundang-undangan, rahasia jabatan, dan hak-hak pribadi.1.4. Kebijakan perusahaan harus tertulis dan secara proporsional dikomunikasikankepada pemangku kepentingan.2. Akuntabilitas (Accountability)Prinsip DasarPerusahaan harus dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan danwajar. Untuk itu perusahaan harus dikelola secara benar, terukur dan sesuai dengankepentingan perusahaan dengan tetap memperhitungkan kepentingan pemegang sahamdan pemangku kepentingan lain. Akuntabilitas merupakan prasyarat yang diperlukanuntuk mencapai kinerja yang berkesinambungan.5

Pedoman Pokok Pelaksanaan2.1. Perusahaan harus menetapkan rincian tugas dan tanggung jawab masing-masingorgan perusahaan dan semua karyawan secara jelas dan selaras dengan visi, misi,nilai-nilai perusahaan (corporate values), dan strategi perusahaan.2.2. Perusahaan harus meyakini bahwa semua organ perusahaan dan semua karyawanmempunyai kemampuan sesuai dengan tugas, tanggung jawab, dan perannyadalam pelaksanaan GCG.2.3. Perusahaan harus memastikan adanya sistem pengendalian internal yang efektifdalam pengelolaan perusahaan.2.4. Perusahaan harus memiliki ukuran kinerja untuk semua jajaran perusahaan yangkonsisten dengan sasaran usaha perusahaan, serta memiliki sistem penghargaandan sanksi (reward and punishment system).2.5. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, setiap organ perusahaandan semua karyawan harus berpegang pada etika bisnis dan pedoman perilaku(code of conduct) yang telah disepakati.3. Responsibilitas (Responsibility)Prinsip DasarPerusahaan harus mematuhi peraturan perundang-undangan serta melaksanakantanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan sehingga dapat terpeliharakesinambungan

Indonesia. Semoga Pedoman Umum GCG ini berguna sebagai panduan untuk mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat di Indonesia dan menjadi bagian dari upaya penegakan good governance yang sedang dilaksanakan oleh Pemerintah. Jakarta, 17 Oktober 2006 Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia DR. Boediono i

Related Documents:

Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara dan Perubahannya Nomor PER-09/MBU/2012 tanggal 6 Juli 2012; b. Peraturan OJK Nomor 21/POJK.04/2015 tanggal 16 November 2015 tentang Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka; c. Pedoman Good Corporate Governance (GCG) Indonesia Tahun 2006 yang dikeluarkan oleh Komite Nasional Kebijakan Governance .

Pedoman Tata Kelola yang Baik (Good Governance) sebagai acuan bagi seluruh organ dan Duta BPJS Kesehatan dalam menjalankan aktivitasnya agar sesuai dengan prinsip-prinsip Tata Kelola yang Baik. B. Maksud dan Tujuan Maksud dan Tujuan Penyusunan Pedoman ini adalah dalam rangka: 1. Mendorong tercapainya kesinambungan melalui pengelolaan yang didasarkan pada prinsip-prinsip Good Governance yakni .

telah berhasil menyempurnakan buku Pedoman Umum Pengelolaan Posyandu ini. Oleh karena itu, Tim Penggerak PKK beserta segenap jajarannya menyambut baik terlaksananya penyempurnaan buku pedoman ini, dengan harapan dapat menjawab kebutuhan dan permasalahan yang dihadapi para Kader Posyandu. Sesuai dengan maknanya, pedoman ini hanya memuat hal-

Pedoman Tata Kelola Perusahaan ini mengatur dan menjelaskan mengenai struktur yang membangun corporate governance, hubungan antara organ Perusahaan, proses corporate governance, dan pengukuran terhadap penerapan corporate serta hubungan dengan stakeholders dalam pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan. D. Sistematika Panduan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) disusun .

Corporate Governance, Management vs. Ownership, Majority vs Minority, Corporate Governance codes in major jurisdictions, Sarbanes Oxley Act, US Securities and Exchange Commission; OECD Principles of Corporate Governance; Developments in India, Corporate Governance in Indian Ethos, Corporate Governance – Contemporary Developments. 2.

The corporate governance of Ajinomoto Co., Inc. is described below. I. Basic Views on Corporate Governance, Capital Structure, Corporate Profile and Other Basic Information 1. Basic Views Our basic philosophy concerning corporate governance is set out in "Chapter 2: Basic Approach" of the Ajinomoto Principle on Corporate Governance.

Corporate Governance What is Corporate Governance? There are many definitions. The CBN Code of Corporate Governance defines it as follows: Corporate governance refers to the processes and structures by which the business and affairs of an institution are directed and managed. In order to improve

ISO 14001:2015 standard certification. An EMS audit is a systematic and documented verification process of objectively obtaining and evaluating evidence to determine whether an organization’s EMS conforms to the criteria of the ISO 14001:2015 standard, and is communicating results to management. There is a plethora of information and checklists