PEDOMAN UMUM TATA KELOLA YANG BAIK (GOOD GOVERNANCE) BPJS .

3y ago
99 Views
5 Downloads
901.84 KB
34 Pages
Last View : Today
Last Download : 3m ago
Upload by : Vicente Bone
Transcription

PEDOMAN UMUMTATA KELOLA YANG BAIK(GOOD GOVERNANCE)BPJS KESEHATAN

DAFTAR ISIDaftar Isi utan Direktur Utama -----------------------Sambutan Ketua Dewan Pengawas ----------Pernyataan Komitmen -----------------------------iiiiivvBAB I: PENDAHULUAN -------------------1A. Latar Belakang -----------------1B. Maksud dan Tujuan -----------1C. Landasan Hukum --------------1D. Pengertian Umum -------------2: TENTANG BPJS KESEHATAN A. Sejarah ---------------------------6B. Visi, Misi, Sasaran dan Tata Nilai Organisasi ---------------------------81. Visi ----------------------------82. Misi ---------------------------83. Sasaran ---------------------94. Tata Nilai ---------------9BAB IIBAB IIIBAB IVBAB V: TUJUAN & PRINSIP-PRINSIP GOOD GOVERNANCE ---------------------10A. Tujuan Penerapan Good Governance (GG) -----------------------------10B. Prinsip-Prinsip Good Governance (GG) -----------------------------------101. Keterbukaan (Transparency) --------------------------------------------102. Akuntabilitas (Accountability) --------------------------------------------113. Responsibilitas (Responsibility) -----------------------------------------114. Independensi (Independency) ------------------------------------------125. Prediktabilitas (Predictability) -------------------------------------------126. Partisipasi (Participation) 7. Kewajaran dan Kesetaraan (Fairness) -------------------------------138. Dinamis (Dynamism) ----14: HUBUNGAN ANTAR ORGAN -15A. Dewan Pengawas -------------15B. ------------------------------------16: KEBIJAKAN UMUM --------------17A. Pemangku Kepentingan ----17-Pedoman Umum Good Governance

B. Kepatuhan Kepada ------20C. Kerahasiaan dan Keterbukaan Informasi --------------------------------20D. Kepesertaan -------------------21E.Pengawasan Kepatuhan ----------------------------------------21G. Pengelolaan Keuangan dan Investasi ------------------------------------22H. Valuasi Aktuaria ---------------23I.Manajemen Risiko ------------24J.Manajemen Mutu -------------24K. Tata Kelola Teknologi Informasi Komunikasi ---------------------------25Pengadaan Barang dan Jasa . Pengelolaan dan Pendayagunaan Aktiva Tetap -----------------------26N. Penelitian dan Pengembangan ---------------------------------------------26O. Sistem Pengendalian Internal rinsip Hubungan dalam Investasi Penyertaan Langsung ----------28Q. Tanggung Jawab Sosial Kelembagaan -----------------------------------28R. Anti Korupsi, Suap dan Gratifikasi matan dan Kesehatan Kerja pan dan Penilaian Indikator Pencapaian Kinerja --------------------------------------29U. Pengukuran Terhadap Penerapan GG -----------------------------------29V. Pelaporan -----------------------30W. Pengawasan BPJS Kesehatan ---------------------------------------------30X. Sistem Pelaporan Pelanggaran ---------------------------------------------30

BAB IPENDAHULUANA. Latar BelakangSebagai salah satu prasyarat guna mencapai organisasi yang sehat, perluditerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola yang Baik (Good Governance) secaramenyeluruh dan konsisten. Oleh karena itu, BPJS Kesehatan menyusunPedoman Tata Kelola yang Baik (Good Governance) sebagai acuan bagi seluruhorgan dan Duta BPJS Kesehatan dalam menjalankan aktivitasnya agar sesuaidengan prinsip-prinsip Tata Kelola yang Baik.B. Maksud dan TujuanMaksud dan Tujuan Penyusunan Pedoman ini adalah dalam rangka:1. Mendorong tercapainya kesinambungan melalui pengelolaan yangdidasarkan pada prinsip-prinsipGood Governance yakni transparansi,akuntabilitas, responsibilitas, independensi, prediktabilitas, partipasi ,kesetaraan dan kewajaran serta dinamis.2. Mendorong pemberdayaan fungsi dan kemandirian masing-masing organ,yaitu Dewan Pengawas dan Direksi.3. Mendorong anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi agar dalammembuat keputusan dan menjalankan tindakannya dilandasi oleh nilai moralyang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.4. Mendorong timbulnya kesadaran dan tanggung jawab sosial terhadapmasyarakat dan kelestarian lingkungan terutama di sekitar organisasi.5. Mendorong dan mendukung pengembangan, pengelolaan sumber daya danpengelolaan risiko usaha dengan penerapan prinsip kehati-hatian (prudent),akuntabilitas, dan bertanggung jawab sejalan dengan prinsip-prinsip GoodGovernance.6. Mengembangkan sikap dan perilaku yang sesuai dengan tuntutanperkembangan dan perubahan lingkungan menuju budaya yang lebih baik.C. Landasan Hukum1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 tentang SistemJaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2004 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4846);3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang BadanPenyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5256);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013 tentang Tata Cara HubunganAntar Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2013 Nomor 230 Tambahan Lembaran NegaraNomor 5473).5. Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan AsetJaminan Sosial Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2013 Nomor 239 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5482).6. Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2013 tentang Tata Cara PengenaanSanksi Administratif Bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota DireksiBadan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2013 Nomor 240 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5483).7. Peraturan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Nomor Per-01/Dewas.BPJSKesehatan/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Fungsi, Tugas danWewenang Dewan Pengawas BPJS Kesehatan8. Peraturan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Nomor Per-02/Dewas.BPJSKesehatan/2014 tentang Organ Pendukung Dewan Pengawas BPJSKesehatan9. Peraturan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Nomor Per-03/Dewas.BPJSKesehatan/2014 tentang Piagam Komite Audit BPJS Kesehatan10. Peraturan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Nomor Per-04/Dewas.BPJSKesehatan/2014 tentang Piagam Komite Manajemen Risiko BPJS Kesehatan11. Peraturan Direksi BPJS Kesehatan Nomor 15 Tahun 2014 tentang StrukturOrganisasi BPJS Kesehatan Tahun 2014.12. Peraturan Direksi BPJS Kesehatan Nomor 0121 Tahun 2014 tentangPedoman Internal dan Rencana Pengembangan Manajemen Aktuaria BPJSKesehatan.13. Keputusan Direksi BPJS Kesehatan Nomor 63 Tahun 2014 tentangPembagian Tugas dan Wewenang Anggota Direksi.D. Pengertian Umum1) Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah suatu tata cara penyelenggaraanprogram jaminan sosial oleh beberapa badan penyelenggaraan jaminansosial.2) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disingkatBPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untukmenyelenggarakan program jaminan kesehatan.3) Organ BPJS Kesehatan adalah Dewan Pengawas dan Direksi4) Dewan Pengawas adalah organ BPJS Kesehatan yang bertugas melakukanpengawasan atas pelaksanaan pengurusan BPJS oleh Direksi danmemberikan nasihat kepada Direksi dalam penyelenggaraan programJaminan Sosial5) Direksi adalah organ BPJS yang berwenang dan bertanggung jawab penuhatas pengurusan BPJS Kesehatan untuk kepentingan BPJS Kesehatan,sesuai dengan asas, tujuan, dan prinsip BPJS Kesehatan, serta mewakili

BPJS Kesehatan, baik di dalam maupun di luar pengadilan, sesuai denganperaturan perundang-undangan.6) angberkepentingan dengan organisasi karena mempunyai hubungan hukumdengan organisasi7) Rapat Direksi adalah rapat yang diadakan oleh Direksi dan dipimpin olehDirektur Utama atau anggota Direksi yang diberi kuasa.8) Rapat Dewan Pengawas adalah rapat yang diadakan oleh Dewan Pengawasserta dipimpin oleh Ketua Dewan Pengawas atau anggota Dewan Pengawasyang diberi kuasa.9) Rapat Gabungan adalah Rapat Dewan Pengawas dan Direksi yang dihadirioleh anggota Dewan Pengawas, anggota Direksi, Sekretaris Badan danSekretaris Dewan Pengawas.10) Tata Kelola yang Baik (Good Governance), yang selanjutnya disebut GGadalah prinsip-prinsip yang mendasari suatu proses dan mekanismepengelolaan organisasi berlandaskan peraturan perundang-undangan danetika berusaha.11) Assessment (penilaian) adalah program untuk mengidentifikasi pelaksanaanGG di BPJS Kesehatan melalui pengukuran pelaksanaan dan penerapan GGdi BPJS Kesehatan.12) Satuan Pengawasan Internal (SPI) adalah aparat pengawasan internalorganisasi yang berfungsi untuk menilai kecukupan dan efektivitas sistempengendalian intern pada semua kegiatan organisasi.13) Sekretaris Badan adalah pejabat penghubung (liason officer) antaraorganisasi dengan pihak internal dan eksternal.14) Informasi Publik adalah Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim,dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan denganpenyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara danpenyelenggaraan badan publik lainnya.15) Duta BPJS Kesehatan adalah Dewan Pengawas, Direksi, pejabat strukturaldan fungsional serta seluruh pegawai, baik pegawai tetap maupun pegawaitidak tetap (insourcing dan outsourcing).16) Pegawai adalah orang yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkatoleh pejabat BPJS Kesehatan yang berwenang sebagai pegawai untukmelakukan pekerjaan dengan menerima upah atau imbalan dari BPJSKesehatan.17) Mitra Kerja adalah orang perorangan, badan usaha maupun instansipemerintah yang telah dan/atau akan diterima dan disetujui untuk melakukankerjasama dengan BPJS Kesehatan.18) Tata Nilai Organisasi (Organization Value) didefenisikan sebagai nilai yangdiinginkan atau diharapkan organisasi dapat menjadi budaya dan tercemindalam perilaku kerja individu didalamnya.19) Budaya Organisasi adalah perilaku yang sudah melekat dalam cara kerjaindividu dalam organisasi

20) Kode Etik merupakan norma yang wajib ditaati oleh organisasi dan segenapjajaran dalam menjalankan kewenangan dan tanggung jawabnya secarapribadi maupun secara organisasi termasuk norma, nilai dan aturanprofesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baikdan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional.21) Benturan Kepentingan adalah keadaan dimana terdapat konflik antarakepentingan ekonomis organisasi dan kepentingan ekonomis pribadi DutaBPJS Kesehatan.22) Risiko merupakan ketidakpastian lingkungan (internal dan eksternal) yangberpotensi menimbulkan dampak negatif pada BPJS Kesehatan secaraumum dan dapat menghambat pencapaian tujuan organisasi.23) Rencana Jangka Panjang yang selanjutnya disebut RJP adalah rencanastrategis organisasi yang mencakup rumusan mengenai sasaran dan tujuanyang hendak dicapai oleh organisasi dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.24) Rencana Kerja Anggaran yang selanjutnya disebut RKA adalah penjabarandari RJP ke dalam rencana kerja dan anggaran untuk jangka waktu 1 (satu)tahun.25) Transaksi Afiliasi menurut Peraturan OJK Nomor IX.E.1 dengan penyesuaianketentuan BPJS Kesehatan adalah Transaksi yang dilakukan oleh organisasidengan Afiliasi dari Perusahaan atau Afiliasi dari anggota Direksi, anggotaDewan Pengawas, serta dengan organisasi itu sendiri, namun tidak terbataspada mantan anggota Direksi dan Dewan Pengawas, untuk jangka waktu 6(enam) bulan sampai dengan 1 (satu) tahunAfiliasi berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007tentang Penanaman Modal dengan penyesuaian ketentuan BPJS Kesehatanadalah hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan derajat kedua,baik secara vertikal maupun horizontal; hubungan antara pihak ketiga denganpegawai, Direktur, atau Dewan Pengawas; hubungan antara dua organisasiatau perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi atau dewanpengawas yang sama; hubungan antara organisasi dengan pihak ketiga, baiklangsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan olehorganisasi; hubungan antara dua organisasi atau perusahaan yangdikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama.26) Aktiva Tetap adalah aktiva berwujud yang digunakan dalam operasionalorganisasi tidak dimaksudkan untuk dijual dalam rangka kegiatan normalorganisasi dan memiliki masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun.27) Pendayagunaan Aktiva Tetap adalah optimalisasi pemanfaatan Aktiva Tetaporganisasi melalui kerjasama dengan Mitra.28) Bangun Guna Serah (Build Operate and Transfer atau BOT) adalahkerjasama Pendayagunaan Aktiva Tetap berupa tanah milik BPJS Kesehatanoleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikutfasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangkawaktu tertentu yang disepakati, untuk selanjutnya tanah beserta bangunandan/atau sarana berikut fasilitasnya diserahkan kepada BPJS Kesehatansetelah berakhirnya jangka waktu.29) Bangun Serah Guna (Build Transfer and Operate atau BTO) adalahkerjasama Pendayagunaan Aktiva Tetap berupa tanah milik BPJS Kesehatan

oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikutfasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya, bangunan dan/atausarana berikut fasilitasnya diserahkan kepada BPJS Kesehatan untukkemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktutertentu yang disepakati.30) Kerjasama Operasi yang selanjutnya disingkat KSO, adalah kerjasamadengan prinsip bagi hasil yang saling menguntungkan antara organisasidengan mitra kerjasama, dimana organisasi ikut terlibat dalam manajemenpengelolaan.31) Kerjasama Usaha yang selanjutnya disingkat KSU, adalah kerjasama denganprinsip bagi hasil yang saling menguntungkan antara organisasi dengan mitrakerjasama dimana organisasi tidak terlibat dalam manajemen pengelolaan.32) Pinjam Pakai adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satumemberikan suatu barang kepada pihak lainnya untuk dipakai dengan cumacuma dengan syarat bahwa yang menerima barang ini setelah memakainyaatau setelah lewat waktu tertentu akan mengembalikannya (vide pasal 1740KUHPerdata)33) Studi Kelayakan adalah kajian secara komprehensif, baik secara kuantitatifmaupun kualitatif yang menunjukkan tingkat kelayakan suatu rencanaPendayagunaan Aktiva Tetap.34) Korupsi adalah suatu perbuatan yang mencakup melawan hukum,memperkaya diri sendiri, diri orang/badan lain yang merugikan keuangan ajabatan/kedudukan yang dapat merugikan keuangan/kedudukan yang dapatmerugikan keuangan/perekonomian negara; kelompok delik penyuapan;kelompok delik penggelapan dalam jabatan; delik pemerasan dalam jabatan;delik yang berkaitan dengan pemborongan; dan delik gratifikasi.35) Suap adalah aktivitas memberikan/menawarkan/menerima apa pun yangberharga kepada/dari pihak lain (penyelenggara negara, mitra kerja, danpihak-pihak lain yang berhubungan dengan organisasi), dimana pemberiantersebut diketahui atau patut diduga digunakan untuk mempengaruhi ataumenggerakkan pihak-pihak tersebut melakukan atau tidak melakukansesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.36) Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang,barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan,fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitaslainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yangdilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa saranaelektronik37) Laporan harta kekayaan Pejabat BPJS Kesehatan adalah seluruh hartakekayaan Pejabat BPJS Kesehatan yang dituangkan dalam formulir LaporanHarta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang ditetapkan sesuaidengan peraturan perundang-undangan.

BAB IITENTANG BPJS KESEHATANA. SejarahDengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SistemJaminan Sosial Nasional, bangsa Indonesia telah memiliki sistem Jaminan Sosialbagi seluruh rakyat Indonesia. Untuk mewujudkan tujuan sistem jaminan sosialnasional perlu dibentuk badan penyelenggara yang berbentuk badan hukumpublik berdasarkan prinsip kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehatihatian, akuntabilitas, portabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dana amanat, danhasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial dipergunakan seluruhnya untukpengembangan program dan sebesar-besarnya untuk kepentingan Peserta.Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SistemJaminan Sosial Nasional maka dibentuk Badan penyelenggara Jaminan Sosialmelalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan PenyelenggaraJaminan Sosial. Dengan Undang-Undang ini dibentuk 2 (dua) BPJS yaitu BPJSKesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.BPJS Kesehatan mulai beroperasi menyelenggarakan Program JaminanKesehatan pada tanggal 1 Januari 2014 dan merupakan transformasikelembagaan PT Askes (Persero).Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kesehatan (BPDPK) 1968Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan yang secara jelas mengaturpemeliharaan kesehatan bagi Pegawai Negeri dan Penerima Pensiun (PNS danABRI) beserta anggota keluarganya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor230 Tahun 1968. Menteri Kesehatan membentuk Badan Khusus di lingkunganDepartemen Kesehatan RI yaitu Badan Penyelenggara Dana PemeliharaanKesehatan (BPDPK), dimana oleh Menteri Kesehatan RI pada waktu itu (Prof. Dr.G.A. Siwabessy) dinyatakan sebagai embrio Asuransi Kesehatan Semesta.Perusahaan Umum Husada Bhakti 1984-1991Untuk lebih meningkatkan program jaminan pemeliharaan kesehatan bagipeserta dan agar dapat dikelola secara profesional, Pemerintah menerbitkanPeraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1984 tentang Pemeliharaan KesehatanBagi Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun (PNS, ABRI dan Pejabat Negara)beserta anggota keluarganya. Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun1984, status badan penyelenggara diubah menjadi Perusahaan Umum HusadaBhakti.Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991, kepesertaan programjaminan pemeliharaan kesehatan yang dikelola Perum Husada Bhakti ditambahdengan Veteran dan Perintis Kemerdekaan beserta anggota keluarganya.Disamping itu, perusahaan diijinkan memperluas jangkauan kepesertaannya kebadan usaha dan badan lainnya sebagai peserta sukarela.

PT Askes (Persero) 1992 -

Pedoman Tata Kelola yang Baik (Good Governance) sebagai acuan bagi seluruh organ dan Duta BPJS Kesehatan dalam menjalankan aktivitasnya agar sesuai dengan prinsip-prinsip Tata Kelola yang Baik. B. Maksud dan Tujuan Maksud dan Tujuan Penyusunan Pedoman ini adalah dalam rangka: 1. Mendorong tercapainya kesinambungan melalui pengelolaan yang didasarkan pada prinsip-prinsip Good Governance yakni .

Related Documents:

PENERAPAN PEDOMAN TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK Astra Life berkomitmen penuh untuk melaksanakan tata kelola perusahaan yang baik bagi perusahaan perasuransian dalam seluruh aspek pengelolaan Perusahaan. Komitmen tersebut diwujudkan pada pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola .

YANG BAIK 1. Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka yang selanjutnya disebut Pedoman Tata Kelola, memuat praktik tata kelola perusahaan yang baik sesuai dengan praktik internasional yang patut diteladani dan belum diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal. 2. Pedoman Tata Kelola sebagaimana dimaksud pada angka 1 mencakup 5 (lima) aspek, 8 (delapan) prinsip tata .

prinsip tata kelola perusahaan yang baik 2. struktur tata kelola perusahaan 3. sosialisasi dan penyempurnaan praktik tata kelola perusahaan yang baik 4. kode etik dan tanggung jawab profesional 5. sistem pelaporan pelanggaran 6. sistem pengendalian internal 7. manajemen risiko 8. pelaksanaan penerapan aspek dan prinsip tata kelola sesuai ketentuan otoritas jasa keuangan 146 148 182 185 188 194 .

Sebagai pedoman yang bersifat dinamis, Pedoman Tata Kelola Perusahaan ini akan dikaji secara berkala dan berkelanjutan sesuai dengan dinamika lingkungan usaha yang terjadi. Namun demikian, dalam setiap perubahannya Perseroan tidak akan mengorbankan nilai-nilai yang telah ada hanya untuk keuntungan jangka pendek. 2. PENGERTIAN Pedoman Tata Kelola Perusahaan merupakan kristalisasi kaidah-kaidah .

Pedoman Tata Kelola Perusahaan ini mengatur dan menjelaskan mengenai struktur yang membangun corporate governance, hubungan antara organ Perusahaan, proses corporate governance, dan pengukuran terhadap penerapan corporate serta hubungan dengan stakeholders dalam pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan. D. Sistematika Panduan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) disusun .

menegakkan dan melaksanakan tata kelola Perusahaan yang baik (GCG). B. Tujuan Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Adapun tujuan penerapan GCG menurut Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor : PER-01/MBU/2011 tanggal 31 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik

Pemenuhan standar tata kelola yang baik tidak luput dari berbagai macam kendala, apalagi jika sistem tata kelola bermuatan inovasi. Resistensi dapat muncul dan dilawan oleh . Pedoman Tata Pamong 8 sistem yang sedang berjalan. Beberapa hal strategis dan perlu mendapat perhatian untuk melaksanakan tata kelola yang baik adalah sebagai berikut: a. Dipahami oleh civitas akademika, sistem .

Text and illustrations 22 Walker Books Ltd. Trademarks Alex Rider Boy with Torch Logo 22 Stormbreaker Productions Ltd. MISSION 3: DESIGN YOUR OWN GADGET Circle a word from each column to make a name for your secret agent gadget, then write the name in the space below. A _ Draw your gadget here. Use the blueprints of Alex’s past gadgets on the next page for inspiration. Text and .