KABUPATEN ACEH UTARA QANUN KABUPATEN ACEH UTARA NOMOR 4 .

3y ago
49 Views
2 Downloads
204.56 KB
109 Pages
Last View : 13d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Mara Blakely
Transcription

1KABUPATEN ACEH UTARAQANUN KABUPATEN ACEH UTARANOMOR 4 TAHUN 2009TENTANGPEMERINTAHAN GAMPONGBISMILLAHIRRAHMANIRRAHIMDENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA ESABUPATI ACEH UTARA,Menimbang: a. bahwa Undang-Undang Dasar Tahun 1945 menegaskannegara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuanmasyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnyasepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembanganmasyarakat;b. bahwa gampong merupakan kesatuan masyarakat hukum adatyang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang mengaturdan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkanasal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormatidalam keistimewaan Aceh dalam sistem Pemerintahan NegaraKesatuan Republik Indonesia;c. bahwa pengakuan kewenangan khusus untuk mengatur danmengurus pemerintahan sendiri membutuhkan pengaturanyang jelas tentangtugas,fungsi dan wewenangpemerintahan gampong sebagaimana diatur dalam Pasal 115,Pasal 116 dan Pasal 117 Undang-Undang Nomor 11 Tahun2006 tentang Pemerintahan Aceh;d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk QanunKabupaten Aceh Utara tentang Pemerintahan Gampong.Mengingat: 1. Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956tentangPembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalamLingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 PenyelenggaraanNegara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi danNepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3851);3. Undang .

2Nomor 44Tahun 1999tentang3. Undang-UndangPenyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah IstimewaAceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3894);4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang PembentukanPeraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4389);5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang PemerintahanDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhirkali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentangPerubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4844);6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang PemerintahanAceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4633);7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4587);8. Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata CaraPembentukan Qanun (Lembaran Daerah Provinsi NanggroeAcehDarussalam Tahun 2007 Nomor 03, TambahanLembaran Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Tahun2007 Nomor 3);9. Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata CaraPemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Aceh (LembaranDaerah Provinsi Aceh Tahun 2009 Nomor 04, TambahanLembaran Daerah Provinsi Aceh Nomor 26).Dengan Persetujuan BersamaDEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN ACEH UTARAdanBUPATI ACEH UTARAMEMUTUSKAN:MenetapkanKABUPATENACEH: QANUNPEMERINTAHAN GAMPONG.UTARATENTANGBAB I .

3BAB IKETENTUAN UMUMPasal 1Dalam Qanun ini yang dimaksud dengan:1. Gampong adalah kesatuan masyarakat hukum yang beradadibawah mukim dan dipimpin oleh geusyiek yang berhakmenyelenggarakan urusan rumah tangga sendiri.2. Pemerintahan gampong adalah geusyiek dan tuha peut yangmemiliki tugas dalam penyelenggaraan pemerintahangampong.3. Pemerintah gampong adalah geusyiek, keurani gampongbeserta perangkat gampong lainnya yang memiliki tugas dalampenyelenggaraan pemerintah gampong.4. Kabupaten Aceh Utara yang selanjutnya disebut Kabupatenadalah bagian dari daerah Provinsi sebagai suatu kesatuanmasyarakat hukum yang diberi kewenangan khusus untukmengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dankepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturanperundang-undangan dalam sistem dan prinsip NegaraKesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpinoleh seorang Bupati.5. Pemerintahan Kabupaten adalah penyelenggara urusanpemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupatendan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara.6. Pemerintahan Aceh adalah Pemerintahan Daerah Provinsidalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesiaberdasarkan Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945 yang menyelenggarakan urusanpemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh danDewan Perwakilan Rakyat Aceh sesuai dengan fungsi dankewenangan masing-masing.7. Pemerintah Aceh adalah unsur penyelenggara PemerintahanAceh yang terdiri atas Gubernur dan perangkat Aceh.8. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalahPresiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaanPemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945.9. Qanun gampong adalah peraturan perundang-undangan yangdibuat oleh tuha peuet bersama dengan geusyiek.10. Bupati adalah Bupati Aceh Utara.11. Tuha peut adalah unsur pemerintahan gampong yang berfungsisebagai badan permusyawaratan gampong.12. Geusyiek adalah pimpinan suatu gampong yang memilikikewenangan untuk menyelenggarakan urusan rumah tanggasendiri.13. Syari’at Islam adalah tuntutan ajaran Islam dalam segala aspekkehidupan.14. Anggaran .

414. Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong yang selanjutnyadisebut APB-Gampong adalah rencana keuangan tahunanpemerintahan gampong yang dibahas dan disetujui bersamaoleh geusyiek dan tuha peut, yang ditetapkan dengan qanungampong.15. Rencana Pembagunan Jangka Menengah Gampong yangselanjutnya disebut RPJM-Gampong adalah dokumenperencanaan untuk periode 6 (enam) tahun yang memuat arahkebijakan pembangunan gampong, arah kebijakan keuangangampong, kebijakan umum, dan program disertai denganrencana kerja.16. Rencana Kerja Pembangunan Gampong yang selanjutnyadisebut RKP-Gampong adalah dokumen perencanaan untukperiode 1 (satu) tahun merupakan penjabaran dari RPJMGampong yang memuat rancangan kerangka ekonomigampong dengan mempertimbangkan kerangka pendanaanyang dimutakhirkan, program prioritas pembangunan gampong,rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan maju, baik yangdilaksanakan langsung oleh pemerintah gampong maupunyang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakatdengan mengacu kepada Rencana Kerja PemerintahKabupaten dan RPJM-Gampong.17. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong nggaraan pemerintahan gampong selama 1 (satu)tahun anggaran berdasarkan RKP-Gampong yang disampaikanoleh geusyiek kepada Bupati.18. Laporan Keterangan Pertanggungjawaban yang selanjutnyadisebut LKPj adalah laporan yang berupa informasipenyelenggaraan pemerintahan gampong selama 1 (satu)tahun anggaran atau akhir masa jabatan yang disampaikanoleh geusyiek kepada tuha peut.19. Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong yangselanjutnya disebut IPPG adalah informasi penyelenggaraanpemerintahan gampong kepada masyarakat melalui mediayang tersedia di gampong.20. Laporan Akhir Masa Jabatan yang selanjutnya disebut LAMJadalah laporan yang berupa informasi penyelenggaraanpemerintahan gampong selama 1 (satu) masa jabatan atauakhir masa jabatan yang disampaikan oleh geusyiek kepadatuha peut.21. Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten yang selanjutnya disebutDPRK adalah Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten AcehUtara yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.22. Camat adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraanpemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalampelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenanganpemerintahan dari Bupati untuk menangani sebagian urusanotonomi daerah, dan menyelenggarakan tugas umumpemerintahan.23. Imuem Mukim adalah kepala kemukiman.24. Sekretaris .

524. Sekretaris gampong yang selanjutnya disebut keurani gampongadalah perangkat gampong yang memimpin kesekretariatanpemerintah gampong.25. Qanun Kabupaten Aceh Utara adalah peraturan perundangundangan sejenis peraturan daerah yang mengaturpenyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakatKabupaten Aceh Utara.26. Reusam adalah petunjuk-petunjuk, adat istiadat yang berlakudalam masyarakat.27. Imum meunasah adalah orang yang memimpin kegiatanmasyarakat di gampong yang berkenaan dengan bidangagama Islam, pelaksanaan dan penegakan syari’at Islam.28. Keujruen blang adalah orang yang memimpin dan mengaturkegiatan dibidang usaha persawahan.29. Haria peukan adalah orang yang memimpin dan mengaturketentuan adat tentang tata pasar, ketertiban, keamanan, dankebersihan pasar serta melaksanakan tugas-tugas perbantuan.30. Pawang laot adalah orang yang memimpin dan mengaturkelompok nelayan yang ada di gampong.31. Pawang uteun adalah orang yang memimpin dan mengaturadat istiadat yang berkenaan dengan pengelolaan danpelestarian lingkungan hutan.32. Peutua seuneubok adalah orang yang memimpin dan mengaturketentuan adat tentang pembukaan dan penggunaan lahanuntuk perladangan/perkebunan.33. Pageu gampong adalah kelompok pemuda yang menjagaketentraman atau keamanan termasuk yang mendukungsegala kegiatan yang ada di gampong.34. Pejabat adalah pegawai negeri sipil tertentu yang diberi tugasatau kewenangan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.35. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten AcehUtara.36. Kecamatan adalah suatu wilayah kerja camat sebagaiperangkat daerah Kabupaten dalam penyelenggaraanpemerintah kecamatan.37. Kemukiman adalah kesatuan masyarakat hukum di bawahkecamatan yang terdiri dari atas gabungan beberapa gampongyang mempunyai batas wilayah tertentu yang dipimpin olehimuem mukim dan berkedudukan langsung dibawah camat.38. Daftar Usulan Rencana Kerja Pembangunan di Gampong yangselanjutnya disebut DU-RKP-Gampong adalah daftarprogram/kegiatan hasil musyawarah gampong yang akandiusulkan untuk periode 1 (satu) tahun.39. Musyawarah perencanaan pembangunan gampong yangselanjutnya disebut Musrenbang gampong adalah satu forummusyawarah di tingkat gampong yang dilaksanakan secaraterbuka untuk masyarakat gampong.40. Musyawarah .

640. Musyawarah perencanaan pembangunan kecamatan yangselanjutnya disebut Musrenbang kecamatan adalah forummusyawarah di tingkat kecamatan yang dilaksanakan secaraterbuka dengan peserta perwakilan dari gampong yang beradadi kecamatan untuk menentukan usulan program/kegiatan yangakan diajukan kepada Pemerintah Kabupaten.41. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnyadisebut APBN adalah rencana keuangan tahunan PemerintahPusat yang disetujui bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat.42. Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh yang Pemerintahan Aceh yang ditetapkan dengan Qanun Aceh.43. Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Utarayang selanjutnya disebut APBK adalah rencana keuangantahunan Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Utara yangdisetujui bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat KabupatenAceh Utara yang ditetapkan dengan Qanun Kabupaten AcehUtara.44. Alokasi Dana Gampong yang selanjutnya disebut ADG adalahdana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten untukgampong, yang bersumber dari bagian dana perimbangankeuangan Pusat dan Provinsi Aceh yang diterima olehKabupaten.45. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disebutSILPA adalah anggaran yang tidak terealisasikan pada tahunlalu.46. Daftar Rencana Kegiatan yang selanjutnya disebut DRK adalahdaftar rencana kegiatan hasil musyawarah gampong yang akandilaksanakan untuk periode 1 (satu) tahun.BAB IIKEWENANGAN GAMPONGPasal 2Gampong mempunyai kewenangan untuk mengatur, mengurus,dan bertanggung jawab atas urusan rumah tangga sendiri baikurusan pemerintahan, urusan adat, dan urusan syari’at Islam.Pasal 3(1) Kewenangan gampong mencakup:a. kewenangan yang sudah ada berdasarkan hak asal usulgampong, ketentuan adat, dan adat istiadat;b. kewenangan Kabupaten yang diserahkan pengaturannyakepada gampong;c. tugas pembantuan dari Pemerintah Kabupaten, PemerintahAceh, dan Pemerintah; dand. kewenangan lainnya yang oleh peraturan perundangundangan yang diserahkan kepada gampong.(2) Kewenangan .

7(2) Kewenangan yang sudah ada berdasarkan hak asal usulgampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf adisusun oleh pemerintahan gampong dan ditetapkan dalamqanun gampong.(3) Kewenangan Kabupaten yang diserahkan kapada gampongsebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkandengan Peraturan Bupati.Pasal 4(1) Tugas pembantuan dari Pemerintah Kabupaten, PemerintahAceh, dan Pemerintah kepada gampong sebagaimanadimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c wajib disertai denganpembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumberdayamanusia.(2) Pemerintah gampong dapat menolak tugas pembantuansebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila tidak disertaidengan pembiayaan, sarana dan parasana, serta sumberdayamanusia.BAB IIIPENYELENGGARAANPEMERINTAHAN GAMPONGPasal 5Penyelenggaraan pemerintahan gampong berpedoman pada asasumum penyelenggaraan pemerintahan yang baik yaitu:a. asas keislaman;b. asas kepastian hukum;c. asas kepentingan umum;d. asas tertib penyelenggaraan pemerintahan;e. asas keterbukaan;f. asas proporsionalitas;g. asas profesionalitas;h. asas akuntabilitas;i. asas efisiensi;j.asas efektivitas; dank. asas kesetaraan.Pasal 6Penyelenggara pemerintahan gampong terdiri atas pemerintahgampong dan tuha peut.BAB IVPEMERINTAH GAMPONGBagian KesatuUmumPasal 7(1) Pemerintah gampong dipimpin oleh seorang geusyiek sebagaikepala pemerintah gampong.(2) Geusyiek .

8(2) Geusyiek dalam menjalankan tugas dan kewenangannyadibantu oleh perangkat gampong.(3) Geusyiek bertanggung jawab dalam penetapan kebijakanpemerintah gampong sesuai dengan kewenangan gampong.Pasal 8(1) Susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan gampongditetapkan dengan qanun gampong.(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman dan tatacarapenyusunan organisasi dan tata kerja pemerintahan gampongsebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan PeraturanBupati.Bagian KeduaGeusyiekParagraf KesatuTugas dan WewenangPasal 9(1) Geusyiek mempunyai tugas menyelenggarakan urusanpemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, dan menataadat gampong berlandaskan syari’at Islam.(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat(1), geusyiek mempunyai wewenang:a. memimpin penyelenggaraan pemerintahan gampongberdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama tuha peut;b. mengajukan rancangan qanun gampong;c. menetapkan qanun gampongpersetujuan bersama tuha peut;yangtelahmendapatd. menyusun dan mengajukan rancangan qanun gampongtentang APB-Gampong untuk dibahas dan mendapatpersetujuan bersama tuha peut;e. menyusun RPJM-Gampong dan RKP-Gampong melaluimusyawarah perencanaan pembangunan gampong;f. melaksanakan RPJM-Gampong dan RKP-Gampong yangtelah ditetapkan;g. membina perekonomian gampong dan mengkoordinasikanpembangunan gampong secara partisipatif;h. pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan gampong;i. mewakili gampongnya di dalam dan di luar pengadilan dandapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuaidengan peraturan perundang-undang; danj.melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturanperundang-undangan.Paragraf Kedua .

9Paragraf KeduaHak dan KewajibanPasal 10(1) Hak geusyiek adalah:a. mengangkat perangkat gampong;b. mengajukan rancangan qanun gampong;c. mengelola keuangan gampong dengan peraturan yangberlaku;d. menetapkan pejabat pengelola keuangan gampong;e. melimpahkan tugasperangkat gampong;dankewajibanlainnyakepadaf. menerima penghasilan tetap setiap bulan, asuransikesehatan, dan/atau tunjangan lainnya sesuai denganperaturan perundang-undangan; dang. mendapatkan cuti sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.(2) Kewajiban geusyiek adalah:a. memegang teguh sumpah jabatan, mengamalkanPancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945 serta mempertahankan danmemelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;b. meningkatkan kesejahteraan masyarakat;c. memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;d. melaksanakan kehidupan demokrasi;e. melaksanakan prinsip tata pemerintahan gampong yangbersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme;f. menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerjapemerintahan;g. menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundangundangan;h. menyelenggarakan administrasi pemerintahan gampongyang baik;i. melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaankeuangan gampong;j.melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan gampong;k. tl. mengembangkan ekonomi masyarakat dan gampong;m. membina, melestarikan dan melaksanakan nilai-nilai sosial,seni budaya, adat, dan adat istiadat berlandaskan syari’atIslam;n. memberdayakangampong; danmasyarakatdano. mengembangkan potensi sumbermelestarikan lingkungan hidup.kelembagaandayaalamdidanParagraf Ketiga .

10Paragraf KetigaTanggung Jawab dan PelaporanPasal 11Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimanadimaksud dalam Pasal 9 serta hak dan kewajiban dimaksud dalamPasal 10, geusyiek mempunyai tanggung jawab untuk memberikanlaporan dalam bentuk:a. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong (LPPG);b. Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj);c. Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong (IPPG);dand. Laporan Akhir Masa Jabatan (LAMJ).Pasal 12(1) LPPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a,disampaikan kepada Bupati melalui camat dan tembusannyadisampaikan kepada imuem mukim.(2) LPPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan 1(satu) kali dalam setahun dan selambat-lambatnya 2 (dua)bulan setelah tahun anggaran berakhir.(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan olehBupati sebagai dasar melakukan evaluasi penyelenggaraanpemerintahan gampong dan sebagai bahan pembinaan lebihlanjut.Pasal 13(1) LKPj sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b,disampaikan kepada tuha peut 1 (satu) kali dalam setahun danselambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah tahun anggaranberakhir pada musyawarah tuha peut.(2) Musyawarah tuha peut sebagaimana dimaksud pada ayat (1)bersifat terbuka dengan mengundang masyarakat.Pasal 14(1) IPPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c,disampaikan kepada masyarakat melalui media yang sesuaidengan kemampuan dan kondisi gampong setempat.(2) IPPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikanselambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah tahun anggaranberakhir.Pasal 15(1) LAMJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d,disampaikan kepada tuha peut dan disampaikan juga kepadaBupati melalui camat serta diketahui imuem mukim.(2) LAMJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan danselambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaranberakhir.Pasal 16Petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pelaporan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 11 diatur dengan peraturan Bupati.Paragraf Keempat .

11Paragraf KeempatLaranganPasal 17(1) Geusyiek dilarang:a. melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang,barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapatmempengaruhi keputusan atau tindakan yang akandilakukannya;b. merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota tuhapeut, lembaga adat, dan lembaga kemasyarakatan digampong bersangkutan, anggota DPRK, dan jabatan lainyang melanggar ketentuan peraturan perundanganundangan;c. membuat keputusan yang memberikan keuntungan untukmenjadi pengurus partai politik;d. terlibat dalam kampanye Pemilihan Umum, PemilihanUmum Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Gubernur,dan Pemilihan Bupati;e. merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompokmasyarakat dan mendiskriminasikan warga atau golonganmasyarakat lainnya;f. menyalahgunakan wewenang;g. melanggar sumpah jabatan; danh. men

pemerintahan gampong sebagaimana diatur dalam Pasal 115, Pasal 116 dan Pasal 117 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Qanun Kabupaten Aceh Utara tentang Pemerintahan Gampong. Mengingat : 1.

Related Documents:

(RPJMD) Kabupaten Timor Tengah Utara sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 2 tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2016 ² 20 21 yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Timor Tengah Utara Nomor 15 Tahun 2018

12. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh tahun 2012 – 2017 yang selanjutnya disebut dengan RPJM Aceh adalah dokumen Perencanaan Pembangunan Aceh untuk priode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2012 sampai dengan Tahun 2017 yang merupakan hasil penyesuaian. 13. Rencana Strategis Pembangunan Jangka Menengah SKPA

lt 0t Universitas Muhammadiyah Aceh, Banda Aceh Ilmu Hukum 322 B t2 0l Universitas Muhammadiyah Aceh, Banda Aceh Kesehatan Masyarakat 315 B l3 0l Universitas Setia Budi Mandiri, Meclan Teknik Informatika 2tt C t4 0t Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh Agroteknologi 368 A l5 02 Sekolah Tin

POKOK-POKOK SYARIAT ISLAM BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM . dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan . Alokasi Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 5 % (lima persen) dari APBA/APBK. (3) Dalam mengalokasikan Dana dan sumber daya lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintahan Aceh dan .

1. Fakultas Kedokteran Universitas Syiah Kuala, Aceh 2. Fakultas Kedokteran Universitas Abulyatama, Aceh 3. Fakultas Kedokteran Universitas Malikusaleh, Aceh 4. Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara, Medan 5. Fakultas Kedokteran Universitas Methodist Indonesia, Medan 6. Fakul

EKSISTENSI QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 DALAM MENYELESAIKAN TINDAK PIDANA KHALWAT (Studi Kasus Mahkamah Syar’iyah . Hukum Jinayat dalam sistem hukum pidana nasional, secara teori hukum, . Bapak/Ibu staf administrasi Biro Magister Ilmu Hukum Universitas

MUHAMMAD ISA. 08C10432097. ANALISA USAHA BUDIDAYA PEMBESARAN IKAN LELE SANGKURIANG (Clarias sp) DI KABUPATEN ACEH BARAT DAYA. DI BAWAH BIMBINGAN IBU ERLITA, S.Pi DAN IBU DEWI FITHRIA, S.P, M.P Penelitian ini dilaksanakan pada bulan Februari 2014, di Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya pada lima gampong (G ampong: Sikabu, Babahrot, Kuta Tinggi,

a variety of therapeutic models is provided in our books Practical Counselling Skills (Geldard and Geldard, 2005, available in the UK and Europe) and Basic Personal Counselling (Geldard and Geldard, 2012, available in Australia and New Zealand). Counselling young people involves different demands from those encountered when counselling adults. By making use of a very wide range of counselling .