QANUN ACEH TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH ACEH

3y ago
26 Views
2 Downloads
220.09 KB
10 Pages
Last View : 15d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Maxton Kershaw
Transcription

-1-QANUN ACEHNOMOR 12 TAHUN 2013TENTANGRENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH ACEHTAHUN 2012 -2017BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIMDENGAN NAMA ALLAH YANG MAHA PENGASIH LAGI MAHA PENYAYANGATAS RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASAGUBERNUR ACEH,Menimbang: a.bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahamanantara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan AcehMerdeka (Memorandum of Understanding Between TheGovernment of Republic of Indonesia and The Free AcehMovement Helsinki 15 Agustus 2005), Pemerintah RepublikIndonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskankomitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secaradamai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagisemua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisisehingga Pemerintahan Rakyat Aceh dapat diwujudkanmelalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam NegaraKesatuan Republik Indonesia;b.bahwa untuk mencapai tujuan yang digariskan dalamRencana Pembangunan Jangka Panjang Aceh Tahun 20122032, dipandang perlu untuk menyusun RencanaPembangunan Jangka Menengah Aceh Tahun anaPembangunan Jangka Panjang Aceh Tahun 2012-2032selama lima tahun kedepan dan kelanjutan dari RencanaPembangunan Jangka Menengah Aceh Tahun 2007-2012;c.bahwa berdasarkan Pasal 141 Undang-Undang Nomor 11Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, carakomprehensif sebagai bagian dari sistem perencanaanpembangunan nasional dalam kerangka Negara KesatuanRepublik Indonesia dengan memperhatikan nilai-nilai Islam,sosial budaya, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan,keadilan dan pemerataan serta kebutuhan;d.bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 150 ayat (3)huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentangPemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kalidiubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 15Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentangTahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan EvaluasiPelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, RencanaPembangunan Jangka Menengah Aceh Tahun 2012-2017ditetapkan dengan Qanun;e. bahwa berdasarkan.

-2-Mengingat :e.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu membentukQanun Aceh tentang Rencana Pembangunan JangkaMenengah Aceh Tahun 2012-2017;1.Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 18B Undang-Undang DasarNegara Republik Indonesia Tahun 1945;2.Undang-UndangNomor24Tahun 1956 tentangPembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan PerubahanPeraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1956Nomor 64,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor1103);3.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang SistemPerencanaan Pembangunan Nasional(lembaran NegaraRepublik Indonesia tahun 2004 Nomor 104, Tambahanlembaran Negara Republik Indonesia Nomor ntahan Aceh (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4633);5.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang RencanaPembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4700);6.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang PenataanRuang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4725);7.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentangTahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan EvaluasiPelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;8.Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang RencanaPembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010 –2014;9.Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2012 tentang RencanaPembangunan Jangka Panjang Aceh Tahun 2012-2032(Lembaran Aceh Tahun 2012 Nomor 9, Tambahan LembaranAceh Nomor 46);Dengan Persetujuan BersamaDEWAN PERWAKILAN RAKYAT ACEHdanGUBERNUR ACEHMEMUTUSKAN:Menetapkan : QANUN ACEH TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKAMENENGAH ACEH TAHUN 2012-2017.BAB I.

-3BAB IKETENTUAN UMUMPasal 1Dalam Qanun ini yang dimaksud dengan:1. Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuanmasyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberikewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiriurusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempatsesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dalam dasarkan Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945 yang dipimpin oleh seorang Gubernur.2. Kabupaten/Kota adalah bagian dari wilayah Aceh sebagaisuatu kesatuan masyarakat hukum yang diberi kewenangankhusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusanpemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuaidengan Peraturan Perundang-undangan dalam sistem danprinsip negara kesatuan Republik Indonesia berdasarkanUUD 1945 yang dipimpin oleh seorang Bupati/Walikota.3. Pemerintah Aceh adalah unsur penyelenggara pemerintahanAceh yang terdiri dari Gubernur dan Perangkat Aceh.4. Gubernur adalah Kepala Pemerintah Aceh yang rdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur,dan adil.5. Dewan Perwakilan Rakyat Aceh yang selanjutnya disingkatDPRA adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Aceh yanganggotanya dipilih melalui Pemilihan Umum.6. Wakil Gubernur adalah Wakil Gubernur Aceh.7. Perangkat Aceh yang selanjutnya disebut Satuan KerjaPerangkat Aceh yang disingkat SKPA adalah unsur pembantuGubernur dalam penyelenggaraan Pemerintahan Aceh yangterdiri dari Sekretariat Daerah Aceh dan Sekretariat DPRA,Dinas, Lembaga Teknis Aceh, dan Lembaga Daerah/Sekretariat Lembaga Keistimewaan Aceh.8. Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yangdiinginkan pada akhir periode perencanaan.9. Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yangakan dilaksanakan untuk mewujudkan visi;10. Strategi adalah langkah-langkah berisikan program-programindikatif untuk mewujudkan visi dan misi;11. Kebijakan adalah arah atau tindakan yang diambil olehPemerintah Aceh untuk mencapai tujuan;12. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh tahun 2012– 2017 yang selanjutnya disebut dengan RPJM Aceh adalahdokumen Perencanaan Pembangunan Aceh untuk priode 5(lima) tahun terhitung sejak tahun 2012 sampai denganTahun 2017 yang merupakan hasil penyesuaian.13. Rencana Strategis Pembangunan Jangka Menengah SKPATahun 2012 – 2017 yang selanjutnya disebut RENSTRASKPA Tahun 2012 - 2017 adalah Dokumen PerencanaanSekretariat Daerah, Sekretariat DPRA, Dinas, LembagaTeknis Daerah dan Lembaga Daerah/Sekretariat LembagaKeistimewaan Aceh untuk periode 5 (lima) tahun, terhitungsejak tahun 2012 sampai dengan tahun 2017 yang mengacukepada RPJM Aceh.14. Rencana.

-414. Rencana Kerja Pembangunan Aceh yang selanjutnyadisingkat RKPA adalah dokumen perencanaan Aceh untukperiode 1 (satu) tahun;15. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten/Kotatahun 2012 – 2017, yang selanjutnya disebut dengan RPJMKabupaten/Kota Tahun 2012-2017 adalah dokumenPerencanaan pembangunan Daerah untuk priode 5 (lima)tahun terhitung sejak tahun 2012 sampai dengan tahun2017 yang mempedomani dan atau mengacu kepada RPJMAceh.16. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Acehyang selanjutnya disebut Bappeda Aceh adalah Lembagayang mempunyai kewenangan dalam penyelenggaranPemerintahan di bidang Perencanaan dan Pengendalianpembangunan di Aceh yang berada di bawah danbertanggungjawab kepada Gubernur Aceh melalui SekretarisDaerah.17. Kepala Bappeda Aceh adalah Kepala SKPA yangbertanggungjawab terhadap pelaksanaan tugas dan fungsiperencanaan pembangunan di Aceh.BAB IIRENCANA PEMBANGUNANJANGKA MENENGAH ACEHPasal 2RPJM Aceh berisi penjabaran visi, misi dan program GubernurAceh hasil pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur yangdilaksanakan secara langsung pada 9 April 2012 sertamerupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah Aceh dalammelaksanakan pembangunan selama 5 (lima) tahun dimulaisejak tahun 2012 sampai tahun 2017.Pasal 3Sistematika RPJM Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2disusun sebagai berikut:BAB I:Pendahuluan;BAB II:Gambaran Umum Kondisi Aceh;BAB III:Gambaran PengelolaanKerangka Pendanaan ;BAB IV:Analisis Isu-Isu Strategis;BAB V:Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran;BAB VI:Strategi dan Arah Kebijakan;BAB VII:Kebijakan Umum dan Program PembangunanAceh;KeuanganAcehBAB VIII :IndikasiRencanaProgramKebutuhan Pendanaan;PrioritasBAB IX:Penetapan Indikator Kinerja Aceh;BAB X:Pedoman Transisi dan Kaedah Pelaksanaan;BAB XI:Penutup.SertadanPasal 4.

-5Pasal 4RPJMA Aceh sebagaimana tercantum dalammerupakan bagian tidak terpisahkan dari Qanun ini.LampiranPasal 5RPJM Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 menjadipedoman:a. SKPA dalam menyusun Renstra SKPA dan seluruhpemangku kepentingan di Aceh dalam melaksanakankegiatan pembangunan selama kurun waktu 2012-2017;b. Pemerintah Kabupaten/KotaKabupaten/Kota.dalammenyusunRPJMc. Pemerintah Aceh dalam penyusunan RKPA setiap tahunnya.Pasal 6RPJM Aceh dilaksanakan oleh Gubernur dan seluruh SKPAdalam rangka penyelenggaraan pembangunan di Aceh.BAB IIIPENGENDALIAN DAN EVALUASIPERENCANAAN PEMBANGUNAN ACEHPasal 7(1) Gubernur melakukan pengendalian dan evaluasi terhadapperencanaan pembangunan Aceh lingkup Provinsi, antarKabupaten/Kota di wilayah Aceh.(2) Pengendalian dan evaluasi sebagaimanadimaksud pada ayat (1) meliputi:sebagaimanaa. kebijakan perencanaan pembangunan Aceh; danb. pelaksanaan rencana pembangunan Aceh.(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan mekanismepengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud padaayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur.BAB IVKETENTUAN PERALIHANPasal 8(1) RPJM Aceh dalam perjalanannya bila diperlukan dapatdilakukan peninjauan kembali/perubahan.(2) Peninjauan kembali/perubahan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan paling cepat setelah 2 (dua) tahunsejak Qanun Aceh ini mulai berlaku.(3) Peninjauan kembali/perubahan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dan ayat (2) harus ditetapkan dengan QanunAceh.(4) Dokumen perencanaan pembangunan Aceh yang telahdisusun dan ditetapkan sebelum Qanun Aceh iniditetapkan, masih berlaku sepanjang tidak bertentangandengan Qanun Aceh ini.(5) Pada.

-6(5) Pada saat Qanun Aceh ini mulai berlaku, maka RPJM Acehmenjadi pedoman penyusunan rencana pembangunansampai tahun 2017 dan dapat dijadikan sebagai RPJM AcehTransisi untuk dipedomani dalam penyusunan RKPA Tahun2018 sebelum ditetapkannya RPJM Aceh Tahun 2018-2023yang memuat visi dan misi Gubernur terpilih periodeselanjutnya.BAB VKETENTUAN PENUTUPPasal 9Hal-hal yang belum diatur dalam Qanun Aceh ini sepanjangmenyangkut teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjutdengan Peraturan Gubernur.Pasal 10Pada saat berlakunya Qanun ini, maka Peraturan GubernurAceh Nomor 70 Tahun 2012 tentang Rencana PembangunanJangka Menengah Aceh tahun 2012-2017 (Berita Daerah AcehTahun 2012, Nomor 121) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.Pasal 11Qanun ini mulai berlaku pada tanggal hkanpengundangan Qanun ini dengan penempatannya dalamLembaran Aceh.Ditetapkan di Banda Acehpada tanggal 13 Desember 20139 Shafar1435GUBERNUR ACEH,ZAINI ABDULLAHDiundangkan di Banda Acehpada tanggal 13 Desember 20139 Shafar1435SEKRETARIS DAERAH ACEH,DERMAWANLEMBARAN ACEH TAHUN 2013 NOMOR 12.\\\

-7PENJELASANATASQANUN ACEHNOMOR 12 TAHUN 2013TENTANGRENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH ACEHTAHUN 2012 -2017I.UMUMSistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurutUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mengakui danmenghormati satuan-satuan Pemerintahan Daerah yang bersifat khusus ataubersifat istimewa. Perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia menempatkanAceh sebagai satuan pemerintahan daerah yang bersifat istimewa dan khusus,terkait dengan karakter khas sejarah perjuangan masyarakat Aceh yangmemiliki ketahanan dan daya juang tinggi.Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan GerakanAceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government ofRepublic of Indonesia and The Free Aceh Movement), yang ditandatangani pada15 Agustus Tahun 2005 di Helsinki Filandia, menandakan kilas baru sejarahperjalanan Aceh dan kehidupan masyarakatnya menuju keadaan yang damai,adil, makmur, sejahtera, dan antersebutmerupakan bentuk rekonsiliasi secara bermartabat menuju pembangunansosial, ekonomi, dan politik masyarakat Aceh secara keseluruhan. Hal tersebutmerupakan sebagian dari faktor yang memberi konsiderasi dibentuknyaUndang-Undang 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).UUPAmengatur dengan tegas tentang tatanan otonomi yang seluas-luasnya yangdiberlakukan di Aceh dan merupakan subsistem dari sistem pemerintahannasional.Dalam rangka pengintegrasian perencanaan pembangunan Aceh dalamsistem pembangunan nasional, Pemerintah Aceh wajib menyusun dokumenperencanaan pembangunan Aceh, yang terdiri dari Rencana Tata Ruang WilayahAceh (RTRW Aceh), Rencana Pembangunan Jangka Panjang Aceh (RPJP Aceh),

-8dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJM Aceh). SelanjutnyaPemerintah Aceh akan menyusun Rencana Kerja Pembangunan Aceh (RKPA)setiap tahunnya yang didahului oleh Musyawarah Perencanaan Pembangunan(Musrenbang) Tahunan.Kegiatan.Kegiatan penyusunan dokumen perencanaan sebagaimana dimaksuddiatas merupakan pelaksanaan dari amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-UndangNomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-UndangNomor 26 Tahun 2006 tentang Penataan Ruang dengan memperhatikanUndang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan JangkaPanjang Nasional Tahun 2005-2025 dan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 20102014 serta UUPA secara khusus.Penyusunan dokumen perencanaan juga merupakan upaya ingkatankesejahteraan yang dilaksanakan dengan menuangkannya dalam dokumenrencana pembangunan Aceh.Aceh sebagai wialayah yang baru terlepas dariBencana alam Gempa Bumi dan Gelombang Tsunami dan bencana kemanusian(konflik yang berkepanjangan) membutuhkan dokumen perencanaan yang dapatmengakomodir kebutuhan masyarakatnya dan melakukan pembangunan yangterencana, terkoordinasi dan cepat untuk mengejar ketertinggalannya, sehinggadapat secepatnya mensejajarkan diri bahkan lebih maju pembangunannya ngunandanberkembang lebih awal.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh Tahun 2012-2017(RPJM Aceh) merupakan penjabaran visi, misi dan program Gubernur Aceh hasilpemilihan Gubernur/Wakil Gubernur yang dilaksanakan secara langsung pada9 April 2012 serta merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah Acehdalam melaksanakan pembangunan selama 5 (lima) tahun dimulai sejak tahun2012 sampai dengan tahun 2017.RPJM Aceh dalam penyusunannya berpedoman kepada UndangUndang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Qanun Acehtentang Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh, Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2012tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Aceh Tahun 2012-2032, sertamemperhatikan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana

anNotaKesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan AcehMerdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic ofIndonesia And The Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus nya,RPJMAcehiniberpedoman kepada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentangTahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi PelaksanaanRencana Pembangunan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun ,danEvaluasiPelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. Dalam Penyusunan RPJM Aceh inijuga dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh pemangkukepentingan pembangunan.II. PASAL DEMI PASALPasal 1Cukup jelas.Pasal 2Cukup jelas.Pasal 3Cukup jelas.Pasal 4Cukup jelas.Pasal 5Cukup jelas.Pasal 6Cukup jelas.Pasal 7Cukup jelas.Pasal 8Ayat (1)Cukup jelas.Ayat (2)

-10Cukup jelas.Ayat (3)Cukup jelas.Ayat (4)Cukup jelas.Ayat (5)Dokumen RPJM Aceh ini dapat digunakan sebagai dokumen RPJMAceh Transisi untuk pedoman dalam penyusunan RKPA Tahun2018 sebelum RPJM Aceh Tahun 2018-2023 disusun danditetapkan dengan Qanun Aceh.Pasal 9.Pasal 9Yang dimaksud dengan hal-hal yang belum diatur adalah antara lainseperti terjadinya perubahan data baik itu disebabkan proses pemukhtahirandata maupun karena kejadian alam seperti adanya musibah alam yangmenimbulkan korban nyawa dan kerusakan infrastruktur dan mempengaruhiperekdonomian masyarakat, selain itu juga disebabkan oleh ditetapkannyaPeraturan Perundang-undangan baru baik secara nasional maupun khususAceh serta hal-hal lain yang mempengaruhi data dan memerlukan kebijakanteknis pelaksanaannya melalui Peraturan dan/atau Keputusan Gubernur.Pasal 10Cukup jelasPasal 11Cukup jelasTAMBAHAN LEMBARAN ACEH NOMOR 56.

12. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh tahun 2012 – 2017 yang selanjutnya disebut dengan RPJM Aceh adalah dokumen Perencanaan Pembangunan Aceh untuk priode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2012 sampai dengan Tahun 2017 yang merupakan hasil penyesuaian. 13. Rencana Strategis Pembangunan Jangka Menengah SKPA

Related Documents:

pemerintahan gampong sebagaimana diatur dalam Pasal 115, Pasal 116 dan Pasal 117 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Qanun Kabupaten Aceh Utara tentang Pemerintahan Gampong. Mengingat : 1.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah untuk menyusun Renstra yang memuat visi, misi yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh periode 2018 – 2022. Sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Prioritas Pembangunan Nasional periode 2014 - 2019 tentang .

Pembangunan Jangka Panjang (RPJP); Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Pembangunan Tahunan atau Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Amanat undang-undang tersebut dijabarkan ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan

19. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong yang selanjutnya disingkat RPJMG adalah dokumen perencanaan untuk periode 6 (enam) tahun yang memuat arah kebijakan pembangunan Gampong, arah kebijakan keuangan Gampong, kebijakan umum, dan program disertai dengan rencana kerja. 20. Rencana Kerja Pemerintah Gampong yang selanjutnya

Rencana Kerja yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kota Banda Aceh yang merupakan penjabaran dari visi dan misi Walikota yang dituangkan dalam strategi Pembangunan Daerah, sasaran, arah kebijakan dan program pembangunan. Tersusunnya Dokumen Rencana Kerja diharapkan dapat memberikan

Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) merupakan perencanaan daerah yang menggambarkan Visi, Misi, dan Arah pembangunan kota dalam 20 (dua puluh) tahun ke depan, berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Pasal 3 Sistematika Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kota Medan

Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Banten Tahun 2005-2025 merupakan acuan bagi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (5 tahunan) Provinsi Banten 2012-2017. Selain Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Jangka Panjang, Pola Dasar Pembangunan Jangka Panjang Daerah juga memuat skenario arah pembangunan yaitu arah kebijakan pembangunan .

Vincent is a Scrum Master, Agile Instructor, and currently serves as an Agile Delivery Lead at a top US bank. Throughout his career he has served as a Scrum Master and Agile Coach within start-ups, large corporations, and non-profit organizations. In his spare time he enjoys watching old movies with family. Mark Ginise AGILE ENGINEER AND COACH Mark Ginise leads Agility training for the federal .