STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)

3y ago
49 Views
5 Downloads
645.98 KB
13 Pages
Last View : 1m ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Gideon Hoey
Transcription

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA WARGA CALON PENERIMA BANTUANDI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TIMURDasar hukum:Kualifikasi Pelaksana:(1) Undang-Undang No. 25 Thun 2009 tentang Pelayanan Publik ;(2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi No. 21Tahun 2008 tentang Penyusunan Standar Operasional dan Proseddur ;(3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2020 tentangKebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk PenangananPandemi Corona Virus Disease 2019 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi AncamanYang Membahayakan Perekonomian Nasional dan / atau Stabilitas Sistem Keuangan;(4) Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, RealokasiAnggaran, Serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka PercepatanPenanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) ;(5) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2020 tentang Percepatan PenangananCorona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah ;(6) Peraturan Gubernur Kalimantan Timur No. 64 Tahun 2016 tentang SusunanOrganisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika ProvinsiKalimantan Timur ;(7) Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur No. 443/K.237/2020 tanggal 19 Maret2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona VirusDisease 2019 ;(8) Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur No. 360/K.246/2020 tanggal 20 Maret2020 tentang Penetapan Status Kejadian Luar Biasa Dengan Status Keadaan TertentuDarurat Bencana Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 di Provinsi KalimantanTimur ;(9) Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur No. 440/1871/0213-II/B.Kesra tanggal 17Maret 2020 tanggal 17 Maret 2020 tentang Tindak Lanjut Terkait PencegahanPenyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah ProvinsiKalimantan Timur ;(10) Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi No. 11 Tahun 2020 tanggal 21 April 2020tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data non-DTKSdalam pemberian Bantuan Sosial ke Masyarakat ; dan(11) Surat Keputusan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan TimurNo. 489/200/III/Diskominfo/2020 tanggal 04 Mei 2020 tentang Tim Pengelola Aplikasi“Verifikasi Data” (Warga Terdampak Covid19 Usulan Dari Perangkat Daerah SebagaiPenerima Bantuan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur) Tahun Anggaran 2020.1.2.3.4.Pejabat Struktural sesuai dengan tugas pokok dan fungsi;JF Pranata Komputer;Tim Teknis pengolah data;Menguasai Pengoperasian Komputer, Jaringan dan Sistem Aplikasi.

Keterkaitan:Peralatan/Perlengkapan:Standar Operasi dan Prosedur (SOP) Verifikasi dan Validasi ini memiliki keterkaitan denganSOP terkait dengan pencairan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) yang sepenuhnya menjadikewenangan Badan Pengelola Aset dan Keuangan Daerah (BPAKD)1.2.3.4.5.6.7.Peringatan:Penotaan dan Pendataan:Jika SOP ini tidak dilaksanakan akan berdampak tidak terlaksananya proses verifikasi danvalidasi data warga terdampak covid19 calon penerima Bantuan Langsung Tunai Daerah (BLTD)Jaringan Internet ;Modem, Wifi dan Router Board ;Komputer Server ;Komputer Administrator ;Laptop ;Software Aplikasi Database dan Aplikasi Pendukung ; danPeralatan Pendukung

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA WARGA CALON PENERIMA BANTUAN PEMERINTAH PROVINSIKALIMANTAN TIMUR DALAM RANGKA PENANGANAN DAMPAK COVID-19A. P e n d a h u l u a nPandemik Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) masih menghantui seluruh negara di dunia termasuk Indonesia. Sejak diidentifikasi pada Desember 2019lalu menurut WHO bahwa pandemik ini terus meluas dan mempengaruhi kurang lebih 216 negara di dunia. onavirus-2019). Dalam konteks ini Dinas Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) Provinsi Kalimantan Timur sebagai salah satu anggota dari Gugus TugasPercepatan Penanganan Covid-19, diantaranya mempunyai tugas untuk melakukan penyebarluasan informasi mengenai Covid-19 dalam bentuk elektronik melaluikanal https://covid19.kaltimprov.go.id/. Selain itu berperan pula dalam membuat dan mengembangkan dan mengimplementasikan aplikasi untuk membantuverifikasi terhadap data warga penerima bantuan yang terdampak Covid-19. Pemberian bantuan dimaksud merupakan usulan Perangkat Daerah lingkupPemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang memberikan bantuan, baik dalam rangka jaring pengaman sosial (JPS) maupun pemulihan ekonomi.Pemberian bantuan merupakan tindaklanjut dari Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2020 tanggal 20 Maret 2020 tentang Refocusing Kegiatan, RealokasiAnggaran, Serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dimana Instruksi Presiden dimaksudmengarahkan kepada Pemerintah Daerah melakukan tindakan segera dalam menangani Covid-19 sesegara mungkin, terutama penanganan kesehatan danpemberian bantuan kepada warga yang paling merasakan dampaknya secara langsung.Pemberian bantuan Pemerintah Daerah dipersyaratkan tidak duplikasi dengan bantuan yang diberikan Pusat, seperti Program Keluarga Harapan (PKH),Bantuan Sosial Tunai (BST), Kartu Prakerja dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD), sehingga mengharuskan dilakukannya verifikasi dan validasi data,dengan merujuk pada nomor identitas kependudukan (NIK), dan sebagai konsekwensi banyak usulan warga yang akan mendapatkan bantuan maka dipandangperlu membuat aplikasi dalam upaya proses percepatan pemberian bantuan. Oleh karena Dinas KOMINFO diminta untuk mempersiapkan dan sekaligusmengimplementasikannya, sehingga untuk dapat mengoptimalkan tugas Dinas KOMINFO ini dipandang perlu mengatur mekanisme hubungan kerja denganPerangkat Daerah terkait lainnya, yaitu harus didukung adanya Standar Operasional dan Prosedur (SOP) yang baku.B. Aplikasi E VeriDataAplikasi ini dikembangkan oleh Dinas KOMINFO bersama dengan mitra kerja, disebut dengan Aplikasi E VeriData, berbasis web yang menggunakanbahasa pemrograman PHP dan mySQL, dimana input datanya berupa impor data microsoft exceel. Sementara format data berbentuk spreadsheet mencakup jenisdata berupa minimal #NIK, #Nama Lengkap, #Alamat, #Domisili dan #Pekerjaan. Aplikasi ini dirancang untuk mengolah data dalam jumlah cukup besar terkaitdengan usulan warga penerima bantuan yang datanya dasarnya sudah tersaji dalam bentuk lembar kerja microsoft excell.

Mekanisme kerjanya adalah melakukan perbandingan data pokok yang sudah didefinisikan sebelumnya mencakup jenis data disebutkan diatas, yaitu terdiri:-Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur, yang merupakan data usulan Kabupaten/Kota kepada PemerintahPusat terkait dengan pemberian bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sosial Tunai (BST) atau bantuan bentuk lainnya;Data bantuan langsung tunai dana desa (BLT DD) yang sudah disalurkan di Kabupaten/Kota; danData penerima bantuan dari Perangkat Daerah yang datanya masuk dalam sistem Aplikasi.Ketiga data pokok tersebut diperbndingkan dengan data masukan dari Perangkat Daerah yang mengajukan usulan bantuan, sehingga adanya data ganda (#NIK)dapat diketahui. Dan efektifitas dari implementasi sistem ini sangat bergantung dari validitas yang diterima, baik data pokok pembanding maupun data terbanding(masukan Perangkat Daerah) terkini. Untuk memahami lebuh lanjut Aplikasi E VeriData dapat melihat lebih lanjut Bagan 1 berikut ini.

C. Maksud dan TujuanKeberadaan dari SOP ini dimaksudkan sebagai rujukan bagi Perangkat Daerah yang akan memberikan bantuan kepada warga terdampak Covid-19, baikuntuk kepentingan pemulihan ekonomi maupun jaring pengaman sosial (JPS), terutama terkait proses pengumpulan data warga, verifikasi dan validasi hinggaproses pengajuan usulan bantuan untuk ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Kaimantan Timur. Adapun tujuan ditetapkannya SOP ini adalah :(a)(b)Sebagai pedoman kerja bagi staf teknis Dinas KOMINFO dalam melakukan verifikasi maupun bagi staf teknis Perangkat Daerah terkait dalam melakukanvalidasi data warga terkena dampak Covid-19; danSebagai pedoman/acuan kerja staf tenis untuk melakukan upaya percepatan proses verifikasi dan validasi data usulan warga penerima bantuan akibat dampakCovid-19.D. Dasar HukumBeberapa dasar hukum relevan yang menjadi rujukan Dinas KOMINFO dalam menyusun dan menetapkan SOP ini adalah sebagai berikut :(1)Undang-Undang No. 25 Thun 2009 tentang Pelayanan Publik;(2)Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi No. 21 Tahun 2008 tentang Penyusunan Standar Operasional dan Proseddur;(3)Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk PenangananPandemi Corona Virus Disease 2019 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan / atau StabilitasSistem Keuangan;(4)Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka PercepatanPenanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);(5)Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah;(6)Peraturan Gubernur Kalimantan Timur No. 64 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi dan InformatikaProvinsi Kalimantan Timur;(7)Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur No. 443/K.237/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan PenangananCorona Virus Disease 2019;(8)Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur No. 360/K.246/2020 tanggal 20 Maret 2020 tentang Penetapan Status Kejadian Luar Biasa Dengan StatusKeadaan Tertentu Darurat Bencana Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Kalimantan Timur;(9)Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur No. 440/1871/0213-II/B.Kesra tanggal 17 Maret 2020 tanggal 17 Maret 2020 tentang Tindak Lanjut TerkaitPencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur;(10) Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi No. 11 Tahun 2020 tanggal 21 April 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dandata non-DTKS dalam pemberian Bantuan Sosial ke Masyarakat; dan

(11) Surat Keputusan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur No. 489/200/III/Diskominfo/2020 tanggal 04 Mei 2020 tentang TimPengelola Aplikasi “Verifikasi Data” (Warga Terdampak Covid19 Usulan Dari Perangkat Daerah Sebagai Penerima Bantuan Pemerintah Provinsi KalimantanTimur) Tahun Anggaran 2020.E. P r o s e d u rProsedur yang perlu dilakukan dalam melaksanakan verifikasi dan validasi data warga calon penerima bantuan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yangdiusulkan oleh Perangkat Daerah terkait adalah sebagai berikut :(1)Perangkat Daerah terkait melakukan pengumpulan data usulan warga penerima bantuan yang terdampak covid-19, baik melalui jalur koordinasi denganPerangkat Daerah Kabupaten/Kota terkait, ataupun melalui pihak asosiasi/kelompok masyarakat yang merupakan mitra kerja Perangkat Daerah bersangkutan.Data usulan warga dimaksud disajikan dalam bentuk daftar usulan berupa lembar kerja (spreadsheet microsoft excell), minimal memuat/mencantukan #NIK,#Nama Lengkap, #Alamat, #Domisili dan #Pekerjaan;(2)Perangkat Daerah terkait menyampaikan daftar usulan yang disertai dengan surat tertulis yang ditujukan kepada Pj. Sekretaris Daerah Provinsi KalimantanTimur untuk mendapatkan persetujuan (approval) dan selanjutnya disampaikan kepada Dinas KOMINFO untuk diverifikasi ;(3)Dinas KOMINFO melakukan proses verifikasi tahap awal, yaitu memverifikasi kesesuaian lembar kerja dari usulan Perangkat Daerah sesuai poin 1, kemudianmenyampaikannya kepada DKP3A Provinsi Kalimantan Timur;(4)Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) melakukan proses validasi #NIK sesuai dengan data SIAK Online,sehingga hasilnya adalah data “valid” atau “tidak valid” terhadap #NIK yang dicantumkan dalam lembar kerja, yang kemudian hasilnnya diserahkannya kembalipada Dinas KOMINFO;(5)Dinas KOMINFO melakukan verifikasi akhir, yaitu memverifikasi terhadap kemungkinan adanya data warga ganda berdasarkan #NIK, dengan melakukanperbandingan terhadap data warga yang ada dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data penerima bantuan dari Perangkat Daerah lainnyayang sudah terlebih dahulu masuk dalam sistem Aplikasi dan data penerima bantuan langsung tunai dana desa (BLT DD). Hasil verifikasi adalah klarifikasiterhadap usulan warga penerima bantuan dari Perangkat Daerah berupa lembar kerja yang menjelaskan adanya “data ganda” atau “tidak ganda”, dengantambahan penjelasan “valid” atau “tidak valid” terhadap #NIK;(6)Dinas KOMINFO menyerahkan data hasil verifikasi akhir kepada Perangkat Daerah terkait dalam bentuk berita acara yang ditandatangani oleh wakil dariDinas KOMINFO, DKP3A, Dinas Sosial dan Perangkat Daerah bersangkutan, dengan melampirkan softcopy daftar usulan werga calon penerima bantuanhasil verifikasi akhir;(7)Perangkat Daerah terkait melakukan validasi terhadap hasil verifikasi yang disampaikan oleh Dinas KOMINFO, terutama terhadap data warga ganda dan#NIK-nya yang tidak valid. Pada tahapan ini Perangkat Daerah dapat melakukan 2 (dua) tindakan, yaitu; Pertama, mengajukan rencana penyaluran bantuankepada warga terdampak Covid-19 yang diprioritaskan terhadap data warga yang tidak ganda dan #NIK-nya valid; Atau kedua, melakukan verifikasi kembali

data warga yang ganda dan atau tidak valid #NIK-nya, berkoordinasi dengan DKP3A, Perangkat Daerah di Kabupaten/Kota terkait maupun asosiasi/kelompokmasyarakat yang merupakan mitra kerja Perangkat Daerah. Tindakan kedua ini merupakan pilihan untuk memberikan bantuan secara keseluruhanberdasarkan data hasil verifikasi;(8)Berdasarkan hasil validasi Perangkat Daerah bersangkutan dan sudah siap untuk disalurkan maka data disampaikan kepada Biro Hukum Setdaprov.Kalimantan Timur untuk ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur sebagai rencana penyaluran bantuan definitif, dan tembusannya disampaikankepada Dinas KOMINFO dalam bentuk softcopy, untuk updating data dalam sistem Aplikasi e-VeriData sebagai pembanding unttuk usulan bantuan berikutnya;(9)Sementara menunggu proses penetapan SK Gubernur, Perangkat Daerah dapat berkoordinasi dengan pihak Bank terkait (Bank Kaltimtara dan BRI Unit ISamarinda) untuk mengatur teknis penyaluran bantuan, dan baru dapat menyalurkan dana secara efektif setelah terbitnya SK dimaksud;(10) Perangkat Daerah melakukan rekapitulasi terhadap realisasi penyaluran bantuan oleh bank, dan menyampaikannya kepada Dinas KOMINFO untukdipublikasikan pada website resmi covid-19 Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.F. Pendukung Pelaksanaan SOPUntuk berlakunya secara efektif penerapan SOP ini harus didukung beberapa peryaratan penunjang, yaitu :1.Keterkaitan SOPStandar Operasi dan Prosedur (SOP) Verifikasi dan Validasi ini ada keterkaitannya dengan SOP terkait dengan pencairan dana Belanja Tidak Terduga(BTT) yang sepenuhnya menjadi kewenangan Badan Pengelola Aset dan Keuangan Daerah (BPAKD).2.Peralatan/PerlengkapanBekerjanya sistem Aplikasi E VeriData ini membutuhkan beberapa peralatan (hardware) pendukung yang merupakan bagian dari pengelolaan DataCentere Dinas KOMINFO, yaitu :a)b)c)d)e)f)g)Jaringan Internet;Modem, Wifi dan Router Board;Komputer Server;Komputer Administrator;Laptop;Software Aplikasi Database dan Aplikasi Pendukung; danPeralatan Pendukung.

3.Tenaga OperasionalUntuk mengoperasikannya Aplikasi e-VeriData dibetuhkan tenaga operasional/teknis yanh berstatus Jabatan Fungsional (JF) Pranata Komputer atauyang menguasai sistem komputer dan aplikasi.G. PenanggungjawabTim Penanggung Jawab Verifikasi dan Validasi data warga di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur ditetapkan sesuai dengan Surat KeputusanKepala Dinas Komunikasi dan Informatika Nomor 489/200/III/Diskominfo/2020 tanggal 04 Mei 2020 tentang Tim Pengelola Aplikasi “Verifikasi Data” (WargaTerdampak Covid19 Usulan Dari Perangkat Daerah Sebagai Penerima Bantuan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur) Tahun Anggaran 2020.H. Waktu PelaksanaanWaktu pelaksanaan untuk verifikasi dan validasi data warga di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dilakukan setiap ada pengajuan data dariPerangkat Daerah yang sudah memenuhi kriteria pengusulan daftar nama warga terdampak covid-19 calon penerima BLTD.

I.DIAGRAM ALIRDiagram alir ini menjelaskan tentang t are you hello only youata cara dan aturan dalam melaksanakan verifikasi dan validasi data warga di lingkungan Pemerintah ProvinsiKalimantan Timur.NOKEGIATAN1Perangkat Daerah mengumpulkan daftar datausulan warga penerima bantuan termasuk dariKab/Kota dan asosiasi/mitra kerjanya.2Daftar usulan minimal berisi (#NIK, #Nama Lengkap,#Alamat, #Domisili dan #Pekerjaan) diajukankepada Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim3Daftar usulan diserahkan kepada Diskominfo Prov.Kaltim untuk dilakukan verifikasi awal4Daftar usulan yang diterima Diskominfo diserahkankepada DKP3A untuk terlebih dahulu dilakukanproses validasi NIKPerangkatDaerahPELAKSANAANDiskominfo Prov.SekretariatKaltimDaerahMUTU BUKUDKP3A Prov.KaltimKELENGKAPANMULAIWAKTUOUTPUT Daftar WargaUsulanSurat TugasTidakSEKDA(Setuju)SuratPermohonan1 hariYaData MentahSIAK OnlineYaNIKValidDisposisiPersetujuanSekdaData mentahusulanSuratPengantar dandisposisipersetujuandari Sekda1 hariAplikasi SIAKONLINE3 hariData HasilValidasi NIK1 HariData bahanverifikasi dandata sumberpembandinguntuk idakDATA VALID5Proses input data sesuai hasil validasi are you areyoudari DKP3ADATA TIDAKVALIDVERIDATAplikasiVERIDAT

NOKEGIATANPerangkatDaerahPELAKSANAANDiskominfo Prov.SekretariatKaltimDaerahMUTU BUKUDKP3A Prov.KaltimKELENGKAPANWAKTUOUTPUTAplikasiVERIDAT1 HariBerita AcaraHasil VerifikasiData DTKS(Duplikasi)TidakYaDATADUPLIKASIDATA VALIDProses verifikasi menggunakan aplikasi VERIDAT(Data Pembanding terdiri dari data DTKS dan daftar6usulan Perangkat Daerah berdasarkan daftarurutan penyerahan data)YaData PerangkatDaerahPengusul(Duplikasi)TidakDATA VALIDDATAHASIL

NOKEGIATANPerangkatDaerahPELAKSANAANDiskominfo Prov.SekretariatKaltimDaerahMUTU BUKUDKP3A Prov.KaltimWAKTUOUTPUT SuratPengantar Berita AcaraHasilVerifikasi Data WargaUsulan7 HariKerjaSK Gubernur Anggaran SK Gubernur Data Final30 HariLaporan1 hariInformasimelalui websiteresmi Pemprov.KaltimKELENGKAPANDATAHASILDATAVALID7Daftar Hasil Verifikasi dari Diskominfo diolahkembali oleh Perangkat Daerah pengusul menjadiDATA FINAL yang kemudian diserahkan kepadaBiro Hukum untuk proses penerbitan SK PENGAJUANTAHAPSELANJUTNYA89Pendistribusian bantuan oleh masing-masing PDPengusul, sesuai dengan daftar nama warga yangterbit dalam SK Gubernur, melalui Bank terkait.Laporan hasil distribusi dan DATA FINALdipublikasikanWebsiteResmiSELESAI Data Finalsesuai SKGubernur DataDistribusi

SEKIANTERIMAKASIH

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA WARGA CALON PENERIMA BANTUAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR DALAM RANGKA PENANGANAN DAMPAK COVID-19 A. P e n d a h u l u a n Pandemik Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) masih menghantui seluruh negara di dunia termasuk Indonesia. Sejak diidentifikasi pada Desember 2019

Related Documents:

43 Bagian 3 – PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR 43 Prinsip-Prinsip Penyusunan SOP 44 Tahapan Penyusunan SOP 1. Persiapan Penyusunan SOP 2. Penilaian Kebutuhan SOP 3. Pengembangan SOP 4. Penerapan SOP dalam Manajemen 5. Monitoring dan Evaluasi Penerapan SOP 45 47 52 58 58 60 Bagian 4 - IMPLEMENTASI STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR 60 .

Standar Operasional Prosedur (SOP) KODE: 048/SOP-1/FIB-UHO/AD/2016 JUDUL SOP PEMBERIAN SANKSI TANGGAL DIKELUARKAN 21 JUNI 2016 PIHAK TERKAIT Pegawai ybs., Kasubag/ Kajur/Kaprodi, Tata Usaha, Dekank REVISI KE-2 A. PENGERTIAN SOP pemberian sangsi adalah standar prosedur yang mengatur tahapan dan syarat syarat pemberian sangsi oleh Jurusan .

Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam rangka peningkatan sistem dan tata kelola di Universitas Muhammadiyah Surabaya. Standar Operasional Prosedur (SOP) adalah pedoman atau acuan untuk melaksanakan tugas, pekerjaan sesuai dengan fungsi dan penilaian kinerja institusi berdasarkan indikator-indikator teknis, administrasif dan prosedural sesuai .

Menetapkan suatu bentuk standar untuk penulisan “Standar Prosedur Operasional (SPO) dan cara merevisinya 2. PENANGGUNG JAWAB Penanggung Jawab mengenai hal-hal yang berkaitan dengan Standar Prosedur Operasional adalah Apoteker Penanggung Jawab 3. PROSEDUR

SOP PENYUSUNAN KURIKULUM 3 STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENYUSUNAN KURIKULUM I. TUJUAN Standar Operasional Prosedur ini bertujuan untuk memberikan panduan dan memberikan penjelasan mengenai : 1. Prosedur tertulis yang berkaitan dengan penyusunan Kurikulum Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) InterStudi; 2.

Standar Operasional Prosedur (SOP) ini bertujuan untuk memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan penelitian. Definisi Pelaksanaan penelitian adalah kegiatan yang dilakukan setelah status proposal peneliti dinyatakan didanai yang ditetapkan melalui SK Rektor. Ruang Lingkup Standar Operasional Prosedur (SOP) ini meliputi: 1.

kerja yang terstandar dalam bentuk Standar Operasional Prosedur (SOP). Terlebih lagi dokumen ini sangat dibutuhkan sebagai salah satu kelengkapan dokumen akreditasi institusi. B. Landasan Hukum Dasar hukum penyusunan dokumen Standar Operasional Prosedur Fakultas Tarbiyah IAIN Curup adalah: 1.

1. Standar Operasional Prosedur adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan; 2. Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (SOP AP) adalah