PENGARUH ROTASI KAP DAN FEE AUDIT TERHADAP KUALITAS AUDIT .

3y ago
63 Views
3 Downloads
488.89 KB
16 Pages
Last View : 14d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Camryn Boren
Transcription

Jurnal Riset Akuntansi & BisnisVol. 18 No. 1, Maret 2018,ISSN : 1693-7597PENGARUH ROTASI KAP DAN FEE AUDIT TERHADAP KUALITAS AUDITPADA PERUSAHAAN SEKTOR KEUANGAN YANG TERDAFTARDI BURSA EFEK INDONESIA (BEI)Maisyarah SalsabilaFakultas Ekonomi dan BisnisUniversitas Muhammadiyah Sumatera UtaraMaisyarahsbila@yahoo.comAbstrakPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah Rotasi KAP dan FeeAudit berpengaruh terhadap Kualitas Audit. Dimana permasalahan yang terjadipada perusahaan mengalami rotasi KAP dengan ukuran KAP non big-4 ke KAPbig-4. Begitu juga dengan kenaikan fee audit dan peningkatan kualitas audit.Metode penelitian ini menggunakan penelitian asosiatif, dengan populasisebanyak 62 perusahaan sektor keuangan. Berdasarkan kriteria yang telahditetapkan dari tahun 2012 hingga 2016 diambil sampel sebanyak 33 perusahaansektor keuangan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Teknik pengumpulandata yang digunakan adalah metode dokumentasi. Teknik analisis data yangdigunakan pada penelitian ini adalah uji regresi logistik dan uji hipotesis denganmenggunakan program SPSS 16. Hasil penelitian menemukan bahwa Rotasi KAPtidak berpengaruh terhadap Kualitas Audit. Karena berdasarkan uji hipotesis nilaisignifikannya adalah sebesar 0,836. Artinya, nilai signifikansi 0,836 0,05. Padavariabel Fee Audit nilai signifikansinya adalah sebesar 0,000 0,05. Artinya, FeeAudit berpengaruh terhadap Kualitas Audit. Sedangkan dari uji hipotesis secarasimultan diketahui nilai signifikannya adalah sebesar 43,033 5,991. Hal iniberarti Rotasi KAP dan Fee Audit secara bersama-sama berpengaruh terhadapKualitas Audit.Kata Kunci : Rotasi KAP, Fee Audit, Kualitas AuditPENDAHULUANAdanya kepentingan yang berbeda antara dua pihak yang berkepentingan,baik dari pihak manajemen maupun pihak pemegang saham menyebabkan adanyakonflik kepentingan. Auditor eksternal merupakan mediator dari kepentingankedua pihak tersebut dan bertugas untuk mengevaluasi dan melakukan penilaiantentang tingkat kewajaran laporan keuangan yang dihasilkan manajemenberdasarkan standar yang berlaku (Febriyanti dan Mertha, 2014).Audit laporan keuangan merupakan kebutuhan perusahaan dan pihakmanajemen perusahaan. Laporan keuangan menjadi sangat penting karenainformasi yang terkandung di dalamnya. Informasi yang lebih berkualitas dapatditingkatkan dengan memperbaiki kualitas audit (Permana, 2011 dalam Panjaitan,2014). Kualitas audit merupakan probabilitas dimana seorang auditor menemukandan melaporkan tentang adanya suatu pelanggaran dalam sistem akuntansikliennya. Poin penting dalam defenisi tersebut adalah audit yang berkualitasmerupakan audit yang dilaksanakan oleh auditor yang kompeten dan independen(De Angelo dalam Panjaitan, 2014).51

Jurnal Riset Akuntansi & BisnisVol. 18 No. 1, Maret 2018,ISSN : 1693-7597Tujuan audit atas laporan keuangan oleh auditor independen padaumumnya adalah untuk menyatakan pendapat tentang kewajaran, dalam semuahal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kassesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Laporan auditormerupakan sarana bagi auditor untuk menyatakan pendapatnya, atau apabilakeadaan mengharuskan, untuk menyatakan tidak memberikan pendapat. Baikdalam hal auditor menyatakan pendapat maupun menyatakan tidak memberikanpendapat, ia harus menyatakan apakah auditnya telah dilaksanakan berdasarkanstandar auditing yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Audit yangdilaksanakan auditor dapat berkualitas jika memenuhi standar auditing. Standarauditing tersebut mencakup antara lain: standar umum, standar pekerjaanlapangan, dan standar pelaporan (SPAP, 2001).Runtuhnya perusahaan besar di Amerika Serikat, seperti Enron danWorldcom telah dikaitkan dengan kualitas audit yang buruk. Masalah Enron diAmerika Serikat melibatkan Kantor Akuntan Publik (KAP) internasional ArthurAndersen (AA). Banyak pihak yang menempatkan auditor sebagai pihak yangpaling bertanggung jawab terhadap masalah ini. Independensi auditor merupakansalah satu faktor yang diduga memicu masalah ini (Efraim, 2010 dalam Panjaitan,2014). Skandal akuntansi dan laporan keuangan pada perusahaan Enronmenyebabkan kepercayaan publik terhadap kualitas audit menurun. Hal tersebutmenjadi faktor pemicu munculnya regulasi Sarbanes Oxley Act (SOX) diAmerika Serikat tahun 2002. Dalam SOX terdapat larangan memberikan jasa nonaudit kepada perusahaan yang diaudit (Panjaitan, 2014).Selain kasus Enron yang melibatkan KAP internasional Arthur Andersen,terjadi lagi hal serupa pada tahun 2009, yaitu di India pada perusahaan Satyam,dimana perusahaan ini memalsukan keuntungan perusahaan dengan membesarbesarkan laba perusahaan selama bertahun-tahun dan meningkatkan neracanyahingga lebih dari US 1 miliar. Di Indonesia juga terjadi kasus kecuranganpelaporan keuangan seperti kasus PT. Kereta Api Indonesia (PT KAI) dan PT.Great River International Tbk (Sadeli, dkk. 2013).Laporan keuangan yang diaudit memiliki nilai lebih dihadapan para pihakyang berkepentingan dengan laporan keuangan tersebut. Dalam hal ini, akuntanpublik atau auditor yang diposisikan sebagai pihak ketiga atau pihak yang diberikepercayaan untuk menengahi kepentingan antara kepentingan manajemen dankepentingan pemegang saham. Auditor diharapkan dapat bersikap netral, bebastidak memihak terhadap informasi yang disajikan pada laporan keuangan olehmanajemen. Ketika laporan keuangan yang telah diaudit mengandung informasiadanya kecurangan dan jika auditor mengetahui adanya kecurangan tersebut tetapitidak diungkapkan, maka auditor tersebut menjadi salah satu pihak yang dituntutpertanggungjawabannya oleh publik. Oleh karena itu, hal penting yang harusdipertahankan oleh seorang auditor adalah independensi (Sadeli, dkk. 2013). Masaperikatan audit yang panjang antara auditor dengan kliennya memiliki dampakterhadap independensi auditor. Salah satu cara untuk tetap terjaganyaindependensi auditor adalah diberlakukannya aturan yang mengatur tentang rotasiAkuntan Publik maupun Kantor Akuntan Publik (Perdana, 2014).Berdasarkan keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia tahun 2008mengenai peraturan di dalam PMK Nomor 17/PMK.01/2008 pasal 3 tentang “JasaAkuntan Publik” yang mengatur bahwa pemberian jasa audit umum atas laporan52

Jurnal Riset Akuntansi & BisnisVol. 18 No. 1, Maret 2018,ISSN : 1693-7597keuangan dari suatu entitas dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) palinglama untuk 6 (enam) tahun buku berturut-turut dan oleh seorang Akuntan Publik(AP) paling lama 3 (tiga) tahun buku berturut-turut. Peraturan tersebut merupakanpenyempurnaan atas KMK Nomor 423/KMK.06/2002 yang diamandemen denganKMK Nomor 359/KMK.06/2003 yang menyatakan bahwa perusahaan diharuskanmelakukan rotasi Kantor Akuntan Publik (KAP) yang sudah mendapatkanpenugasan audit paling lama 5 (lima) tahun buku berturut-turut dan oleh seorangAkuntan Publik (AP) paling lama 3 (tiga) tahun buku berturut-turut.Salah satu yang mempengaruhi kualitas audit juga dengan adanya feeaudit. Besaran fee terkadang membuat seorang auditor berada di dalam posisidilematis, di satu sisi auditor harus bersikap independen dalam memberi opinimengenai kewajaran laporan keuangan yang berkaitan dengan kepentinganbanyak pihak, namun disisi lain auditor juga harus bisa memenuhi tuntutan yangdiinginkan oleh klien yang membayar fee atas jasanya, agar kliennya puas denganpekerjaannya dan tetap menggunakan jasanya diwaktu yang akan datang. Posisiunik seperti itulah yang menempatkan auditor pada situasi yang dilematissehingga dapat mempengaruhi kualitas auditnya (Nuridin dan Widiasari, 2016).Menurut Mulyadi (2002, hal 63) menyatakan bahwa fee audit adalahbesarnya fee anggota dapat bervariasi tergantung antara lain: risiko penugasan,kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untukmelaksanakan jasa tersebut, struktur biaya kantor akuntan publik (KAP) yangbersangkutan dan pertimbangan profesional lainnya. Anggota KAP tidakpdiperkenankan mendapatkan klien dengan cara menawarkan fee yang dapatmerusak citra profesi dan tidak diperkenankan juga untuk menetapkan feekontinjen apabila penetapan tersebut dapat mengurangi independensi.Tabel I.1Beberapa Data Rotasi KAP dan Fee Audit pada Perusahaan SektorKeuanganDari tabel di atas dapat dilihat terdapat beberapa perusahaan yangmelakukan rotasi KAP dengan ukuran KAP non big-4 ke KAP big-4, sedangkanfee audit rata-rata terus mengalami peningkatan seiring juga dengan peningkatankualitas audit.53

Jurnal Riset Akuntansi & BisnisVol. 18 No. 1, Maret 2018,ISSN : 1693-7597Dari hasil penelitian terdahulu, Muh. Perdana (2014) menyatakan bahwa“rotasi KAP berpengaruh signifikan positif terhadap kualitas audit”. Namunberbanding terbalik dengan hasil penelitian Bambang Hartadi (2012) sertaFebriyanti dan Mertha (2014) yang menyimpulkan bahwa “rotasi KAP tidakberpengaruh positif dan signifikan terhadap kualitas audit”. Sementara Kurniasih(2014) serta Nuridin dan widiasari (2016) menyatakan bahwa “fee auditberpengaruh signifikan terhadap kualitas audit”. Sedangkan Amelinda Pratiwi(2017) menyimpulkan bahwa “fee audit tidak berpengaruh terhadap kualitasaudit”.Penelitian ini dilakukan untuk mempertimbangkan apakah peraturantentang kewajiban rotasi KAP dan adanya ketetapan fee audit diperlukan untukdapat menghasilkan laporan audit yang berkualitas sehingga informasinya dapatdiandalkan untuk berbagai kepentingan. Selain itu, penelitian ini juga dilakukanuntuk mengkaji apakah KAP big-4 akan menghasilkan kualitas audit yang lebihbaik dibanding kualitas audit yang dihasilkan dari KAP non big-4. Di dalampenelitian ini, peneliti melakukan objek penelitian pada perusahaan sektorkeuangan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI). Peneliti memilihperusahaan sektor keuangan dikarenakan sektor ini mempunyai peran pentingbagi masyarakat dan kegiatan ekonomi yang ada didalam negeri maupun diluarnegeri, dan perusahaan yang bergerak di sektor keuangan mempunyai tanggungjawab agar tidak terjadi penyimpangan serta menjaga kestabilan pertumbuhanekonomi. Pada penelitian ini, peneliti menggunakan data 6 tahun terakhir yaitudari tahun 2011 sampai dengan 2016 pada perusahaan sektor keuangan yangtedaftar di BEI.Berdasarkan uraian latar belakang dan fenomena diatas, penulis tertarikdan termotivasi melakukan penelitian untuk mengetahui pengaruh rotasi KAP danfee audit terhadap kualitas audit. Berdasarkan hal tersebut, maka penulismelakukan penelitian yang berjudul “Pengaruh Rotasi KAP dan Fee Auditterhadap Kualitas Audit pada Perusahaan Sektor Keuangan yang Terdaftardi Bursa Efek Indonesia (BEI)”.Rumusan MasalahAdapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu :1. Apakah rotasi KAP berpengaruh terhadap kualitas audit pada perusahaansektor keuangan yang terdaftar di BEI ?2. Apakah fee audit berpengaruh terhadap kualitas audit pada perusahaansektor keuangan yang terdaftar di BEI ?3. Apakah rotasi KAP dan fee audit secara bersama-sama berpengaruhterhadap kualitas audit pada perusahaan sektor keuangan yang terdaftar diBEI ?TINJAUAN PUSTAKATeori AgensiDalam hal keagenan, auditor juga dapat dilanda masalah ketika berkaitandengan kepentingan keagenan auditor. Gravious (2007) mengatakan bahwamasalah keagenan auditor bersumber pada mekanisme kelembagaan antaraauditor dan manjemen. Manajemen menunjuk auditor untuk melakukan audit bagikepentingan prinsipal. Di lain sisi, manajer yang membayar dan menanggung jasa54

Jurnal Riset Akuntansi & BisnisVol. 18 No. 1, Maret 2018,ISSN : 1693-7597audit. Masalah keagenan tersebut dapat menimbulkan ketergantungan auditorpada kliennya. Ketergantungan auditor menyebabkan timbulnya pertentangandengan prinsip auditor selaku pihak ketiga yang dituntut untuk independen dalammenjalankan audit dan dalam memberikan pendapat atas laporan keuangan klien.Hal ini disebabkan karena ketergantungan auditor melakukan akomodasikeinginan-keinginan manajemen dengan harapan perikatannya dengan klientidak terputus, maka dapat menimbulkan mulai kehilangan independensinya dariseorang auditor (Febriyanti dan Mertha, 2014).IndependensiKualitas audit yang baik dihasilkan dari auditor yang independensinyabaik. Independensi berarti sikap mental yang bebas pengaruh dari pihak luar, tidakdikendalikan dan tidak tergantung pada pihak lain. Independensi juga berartiadanya kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanyapertimbangan yang objektif dalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya.Sikap independen harus meliputi independen dalam fakta maupun penampilan,integritas dan objektivitas. Artinya dalam menjalankan tugasnya, KAP atauanggota KAP yang melakukan audit harus mempertahankan sikap integritas danobjektivitas, bebas dari berbagai benturan kepentingan (conflict of interest) dantidak memperbolehkan salah saji material (material misstatement) yangdiketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) perkembangan kepada pihaklain (Mulyadi, 2002).Kualitas AuditMenurut Hartadi (2012) bahwa kualitas merupakan profesionalisme kerjayang harus benar-benar dipertahankan oleh akuntan publik profesional. Audityang dilaksanakan auditor dapat berkualitas jika memenuhi standar auditing.Standar auditing mencakup standar umum, standar pekerjaan lapangan, danstandar pelaporan (SPAP, 2001:150.1). De Angelo (1981) dalam Panjaitan (2014)mendefinisikan kualitas audit sebagai probabilitas dimana seorang auditormenemukan dan melaporkan tentang adanya suatu kesalahan pada laporankeuangan dan melaporkannya kepada pengguna laporan keuangan.Dalam penelitian ini proksi yang digunakan untuk mengukur kualitas auditadalah ukuran KAP. Economics of scale yang besar akan memberikan insentifyang kuat untuk mematuhi aturan SEC sebagai cara pengembangan danpemasaran pada keahlian KAP. KAP dapat dibedakan menjadi dua yaitu KAPyang berafiliasi dengan KAP Big-4 dan KAP Non Big-4. Seorang auditor yangtelah memiliki banyak klien dalam industri yang sama akan memilikipemahaman yang lebih dalam tentang risiko audit terhadap industri tersebut,tetapi dalam pengembangan keahlian yang lebih daripada auditor dibutuhkan feeaudit (Kartika, 2012 dalam Kurniasih, 2014). Skala auditor ini menggunakanukuran besar atau kecil KAP, maka variabel ukuran KAP merupakan variabeldummy yang diukur dengan nilai 1 untuk perusahaan yang diaudit oleh KAP Big4 dan nilai 0 untuk KAP non Big-4 (Kurniasih, 2014).Rotasi Kantor Akuntan PublikSarwoko (2014) menyatakan bahwa: “Rotasi KAP ialah jumlah masatahun buku berturut-turut, laporan keuangan klien diaudit oleh suatu KAP. Rotasi55

Jurnal Riset Akuntansi & BisnisVol. 18 No. 1, Maret 2018,ISSN : 1693-7597KAP sendiri dilakukan untuk menjaga hubungan antara KAP dengan perusahaanatau klien yang diaudit”.Peraturan pemerintah tentang adanya rotasi mandatory ini sudah munculpada tahun 2002 dalam bentuk Keputusan Menteri Keuangan. Di dalamKeputusan Menteri Keuangan Nomor 423/KMK.06/2002 pasal 6 ayat 4 tersebutdikatakan: “Pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan dari suatu entitasdapat dilakukan oleh kantor akuntan publik (KAP) paling lama untuk 5 (Lima)tahun buku berturut-turut dan oleh seorang akuntan publik (AP) paling lama untuk3 (tiga) tahun buku berturut-turut”.Kemudian pada tahun 2003,keputusantahun2002 tersebutdiamandemen dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 359/KMK.06/2003.Kemudian pada tanggal 5 Februari 2008, Menteri Keuangan menerbitkanPeraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.01/2008 tentang “Jasa Akuntan Publik”pasal 3 ayat 1 dan 2 menyatakan bahwa: “Pemberian jasa audit umum atas laporankeuangan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dari suatu entitasdilakukan oleh kantor akunan publik (KAP) paling lama untuk 6 (enam) tahunbuku berturut-turut, dan oleh seorang akuntan publik (AP) paling lama 3 (tiga)tahun berturut-turut” dan ayat (2) yang berbunyi “Akuntan publik dan kantorakuntan boleh menerima kembali penugasan setelah satu tahun buku tidakmemberikan jasa audit umum atas laporan keuangan klien tersebut”. RotasiKantor Akuntan Publik (KAP) diukur menggunakan variabel dummy yakni diberiangka 1 jika terjadi rotasi Kantor Akuntan Publik (KAP) dalam suatu periodeyang diobservasi; dan diberi angka 0 jika sebaliknya (Perdana, 2014).Fee AuditMenurut Mulyadi (2002, hal 63) menyatakan bahwa Fee audit merupakanbesarnya fee anggota dapat bervariasi tergantung antara lain: risiko penugasan,kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untukmelaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan danpertimbangan profesional lainnya. Anggota KAP tidak diperkenankanmendapatkan klien dengan cara menawarkan fee yang dapat merusak citraprofesi.Dalam melakukan negoisasi mengenai jasa professional yangdiberikan, praktisi dapat mengusulkan jumlah imbalan jasa profesional yangdipandang sesuai (SPAP seksi 240, 2001). Penetapan tarif imbalan jasa audit,IAPI mengeluarkan surat keputusan mengenai Peraturan Pengurus Nomor 2 tahun2016 tentang Kebijakan Penetapan tarif imbalan jasa yang berisi : “Tarif imbaljasa (charge-out rate) harus menggambarkan remunerasi yang pantas bagiAnggota dan stafnya, dengan memperhatikan kualifikasi dan pengalamanmasing-masing”. Tarif harus ditetapkan dengan memperhitungkan: Gaji yangpantas untuk menarik dan mempertahankan staf yang kompeten dan berkeahlian;Imbalan lain di luar gaji; Beban overhead, termasuk yang berkaitan denganpelatihan dan pengembangan staf, serta riset dan pengembangan; Jumlah jamtersedia untuk suatu periode tertentu (projected charge-out time) untuk stafprofesional dan staf pendukung; dan Marjin laba yang pantas.56

Jurnal Riset Akuntansi & BisnisVol. 18 No. 1, Maret 2018,ISSN : 1693-7597METODE PENELITIANData PenelitianPenelitian ini menggunakan data sekunder yaitu sumber yang tidaklangsung memberikan data kepada pengumpul data, misalnya lewat orang lainatau lewat dokumen (Sugiyono, 2013, hal. 225). Jenis data yang digunakan dalampenelitian ini adalah jenis data kuantitatif, yaitu data yang berbentuk angka ataudata kualitatif yang diangkakan (Sugiyono, 2013).Defenisi OperasionalVariabel dependen penelitian ini adalah kualitas audit (Y). Kualitas auditmerupakan probabilitas dimana seorang auditor menemukan dan melaporkantentang adanya suatu pelanggaran dalam sistem akuntansi kliennya (De Angelodalam Panjaitan, 2014). Kualitas audit dalam penelitian ini diproksikan denganukuran Kantor Akuntan Publik (KAP). Ukuran KAP menunjukkan kemampuanauditor untuk bersikap independen dan melaksanakan audit secara profesional,sebab KAP besar Big-4 kurang tergantung secara ekonomi kepada klien. KAPbesar juga cenderung tidak berkompromi atas kualitas audit, sehingga dapatmemberikan kualitas audit yang lebih baik daripada KAP kecil non Big-4(Panjaitan, 2014). Skala auditor ini menggunakan ukuran besar atau kecil KAP,maka variabel ukuran KAP merupakan variabel dummy yang diukur dengan nilai1 untuk perusahaan yang diaudit oleh KAP Big-4 dan nilai 0 untuk KAP non Big4 (Kurniasih, 2014).Sedangkan variabel independen penelitian ini adalah Rotasi KAPdanFee Audit. Rotasi KAPialah bergantinya KAP yang satu menjadi KAPyang lainnya dalam melakukan tugas audit suatu perusahaan pada tahunberikutnya. Rotasi Kantor Akuntan Publik (KAP) diukur menggunakan variabeldummy yakni diberi angka 1 jika terjadi rotasi Kantor Akuntan Publik (KAP)dalam suatu periode yang diobservasi; dan diberi angka 0 jika sebaliknya(Perdana, 2014). Kemudian untuk Fee Auditmerupakan fee yang diterimaoleh auditor yang berasal dari pembayaran fee oleh manajemen (Hartadi, 2012).Fee audit dalam penelitian ini diproksikan pada Professional Fees atau jasaprofesional yang terdapat dalam catatan atas laporan keuangan yang dicatat dalamakun beban usaha atau beban umum dan administrasi pada perusahaan sektorkeuangan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI). Selanjutnya variabel feeaudit ini diukur dengan menggunakan Logaritma Natural (LN) dari data atas akunProfessional Fees.Populasi dan SampelBerdasarkan data yang diperoleh dari www.idx.co.id maka jumlahpopulasi dalam penelitian ini adalah seluruh perusahaan s

Vol. 1 51 Jurnal Riset Akuntansi & Bisnis 8 No. 1 , Maret 2018 ISSN : 1693-7597 PENGARUH ROTASI KAP DAN FEE AUDIT TERHADAP KUALITAS AUDIT PADA PERUSAHAAN SEKTOR KEUANGAN YANG TERDAFTAR

Related Documents:

pada audit tenure, rotasi audit, ukuran KAP, dan ukuran perusahaan klien pada perusahaan jasa sektor telekomunikasi dan perdagangan eceran yang terdaftar di BEI periode 2012-2017 dalam penelitian yang berjudul “Pengaruh Audit Tenure, Rotasi Audit, Ukuran KAP, dan Ukuran Perusahaan Klien terhadap Kualitas Audit”.

(KAP) dan Reputasi KAP terhadap Kualitas Audit: Kasus Rotasi Wajib Auditor di Indonesia. Simposium Nasional Akuntansi XIII, 1-26. Hartadi, B. (2018). Pengaruh Fee Audit, Rotasi KAP, dan Reputasi Auditor Terhadap Kualitas Audit di Bursa Efek Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Keuangan Akreditasi No.110/DIKTI/Kep/2009.

PENGARUH ROTASI AUDITOR, AUDIT FEE, AUDIT TENURE, CLIENT IMPORTANCE, DAN AUDITOR SPESIALISASI INDUSTRI TERHADAP KUALITAS AUDIT (Studi Empiris pada Perusahaan Manufaktur yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Periode 2011-2014) ABSTRAKSI Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh rotasi auditor, audit fee, audit tenure, client importance,

audit; 2. Apakah reputasi KAP akan berpengaruh terhadap kualitas audit; 3. Apakah reputasi KAP akan memoderasi pengaruh tenur KAP terhadap kualitas audit. Berdasarkan permasalahan di atas dapat disusun tujuan penelitian ini sebagai berikut: 1. Menguji apakah tenur KAP berpengaruh positif terhadap kualitas audit 2.

2 KAP 140 AUTOPILOT SYSTEM Rev. 1 Apr/02 General Description KAP 140 Single Axis Autopilot System The KAP 140 Single Axis system is an entry level digital panel-mount autopilot, offering lateral modes only with an electric trim option. KAP 140 Two Axis Autopilot System The KAP 140 Two Axis system pro-vides both lateral and vertical modes.

Honeywell KAP 140 Autopilot system (Sources: Honeywell KAP 140 Pilot’s guide – Honeywell KAP 140 Installation Manual) KAP 140 Two Axis with Altitude Preselect Operation - Introduction The KAP 140 Autopilot System included in the Beaver is a rate based digital autopilot

Pre-Calculus or AP Statistics Credit By Exam Information In Math: KAP Course Pathways by Subject. ENGLISH LANGUAGE ARTS 6th KAP Reading* and KAP English Language Arts (ELA)* . Students with C or better SEMESTER average should remain in the course for the semester. Students who wish to to exit a KAP or AP course must: conference

Unit-1: Introduction and Classification of algae (04L) i) Prokaryotic and Eukaryotic algae ii) Classification of algae according to F. E. Fritsch (1945), G.W. Prescott and Parker (1982)