Pengelolaan Keuangan BLU - Ristekdikti

3y ago
41 Views
5 Downloads
1.72 MB
25 Pages
Last View : 23d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Rafael Ruffin
Transcription

Pengelolaan Keuangan BLUDirektorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan BLU

PROSES BISNIS2

DASAR HUKUM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2004 TENTANGPERBENDAHARAAN NEGARA UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2012 TENTANG PENDIDIKANTINGGI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2005 TENTANGPENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 74 TAHUN 2012 TENTANGPERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2005TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 180/PMK.05/2016TENTANG PENETAPAN DAN PENCABUTAN PENERAPAN POLAPENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM PADA SATUANKERJA INSTANSI PEMERINTAH3

PENGELOLAAN KEUANGAN BLUPENGERTIAN BLUBadan Layanan Umum (BLU) adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikanpelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakanmencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.KARAKTERISTIK BLU1. akankekayaan negara yangtidak dipisahkan)2. Menghasilkan barang/jasayangseluruh/sebagiandijual kepada masyarakat3. Tidakmengutamakanmencari keuntungan4. Dikelola secara otonomdengan prinsip efisiensidan produktivitas alakorporasiFLEKSIBILITAS BLU, a.l.:1. ngesahan ke KPPN2. Flexible budget dengan ambang batas3. Investasi jangka pendek untukpengelolaan kas4. Melakukan utang jangka pendek5. Menghapuskan barang inventarisdenganalasanefisiensidanefektivitas6. Surplus digunakan pada tahunanggaran berikutnya dan defisitdimintakan dari APBNTUJUAN BLUMeningkatkanpelayanankepadamasyarakatdalam idupanbangsa4

Karakteristik Kelembagaan Sumber pendapatan dari jasalayanan/PNBP fungsional. Seluruh pendapatan harusdisetor ke Kas Negara. Dapat menggunakan PNBPfungsional atas ijin Menkeu. Tidak mempunyai fleksibilitaspengelolaan keuangan. Pertanggungjawaban dg SPM. Sisa anggaran lebih di akhirtahun tdk dpt digunakan lagi. Kekayaannegaratidakdipisahkan. Motif: not-for-profit. Memberikanlayananquasipublic goods, tidak internalservice dan bukan administratif. Mempunyai PNBP yang signifikan( Rp 15 miliar). DapatmenggunakanPNBPsecara langsung. Mempunyaifleksibilitaspengelolaan keuangan negara. Pertanggungjawaban dg SP3B. Surplus dapat digunakan padatahun anggaran berikutnya. Kekayaannegaratidakdipisahkan. Motif: Profit. Memberikan layanan private goods(rivalry dan excludability). Seluruh pendapatan operasionalmampu menutupi seluruh biayaoperasional dan investasi. Pendapatanusahabukanmerupakan PNBP. Mempunyaiotonomi/fleksibilitasmanajerial yang luas. Surplus dapat digunakan dan untukinvestasi langsung. Mampu berkontribusi terhadapPNBP laba pemerintah. Kekayaan negara yang dipisahkan.

Asas BLUKementerian Negara/LembagaBLU1. Unit kerja K/L untuk tujuan pemberian ya.2. Bagian perangkat pencapaian tujuan K/Lsehingga status hukum BLU tidak terpisah dariK/L.3. Menteri/pimpinan lembaga bertanggung jawabatas pelaksanaan kebijakan penyelenggaraanpelayanan umum yang didelegasikan kepadaBLU dari segi manfaat layanan.4. Pejabat yang ditunjuk mengelola BLUbertanggung jawab atas pelaksanaan . BLUmenyelenggarakankegiatantanpamengutamakan mencari keuntungan.6. RKA serta LK dan kinerja BLU disusun dandisajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkandari RKA serta LK dan kinerja K/L.7. BLU mengelola penyelenggaraan layanan umumsejalan dengan praktik bisnis yang sehat.

Persyaratan, Penetapan, & Pencabutan1. PersyaratanSubstantifTeknisAdministratif2. PenetapanPenuh /BertahapPengusulanMenteri/pim.lembagaMenkeu3. PencabutanPenerapan PPK- BLU berakhir apabila: Dicabut oleh Menkeu sesuai kewenangannya; Dicabut oleh Menkeu berdasarkan usul dari menteri/pimlembaga, sesuai kewenangannya. Berubah statusya menjadi Badan Hukum dengankekayaan negara yg dipisahkan.

Implementasi PPK BLUMeliputi:1. Penganggaran2. Pelaksanaan3. Akuntabilitas8

Penganggaran9

Tahapan PenganggaranRenstra K/L Tahunan; Disertai prakiraanRBA tahunberikutnya.Ketentuan:RSB BLU PMK-92/PMK.05/2011 PER-20/PB/20125 th anRBA BLUMemuat seluruh program,kegiatan, belanja,estimasi saldo awal kas,dan estimasi saldo akhirkas BLU, basis akrual,ambang batas, polaflexible budgetRKA-K/LDIPA BLU10

Perencanaan dan PenganggaranBLURSBRBA disusunberdasarkan basiskinerja dan perhitunganakuntansi biaya menurutjenis layanannya.RBA BLU disusunberdasarkan kebutuhandan kemempuanpendapatan yangdiperkirakan akanditerima darimasyarakat, badan lain,dan APBNPaling sedikit mencakupseluruh pendapatan danbelanja, seluruh arus kas,serta jumlah dan kualitasjasa dan/atau barang(5 tahunan)RBA BLU(1 tahunan)Menteri/pimlembagaMenkeuRENSTRA-K/LRKA K/LDisertai dngn usulan SPM & biayadr keluaran yg akan dihasilkanRKA K/LdanRBA BLUDikaji kembali standarbiaya dan anggaran BLURBA BLUDefinitifDok PA BLUAPBNMengesahkanDok PA (max) 31 DesJika 31 Desbelum disahkan,BLU dapatmelakukanpengeluaran maxangka dok PA thnlalu Mjd lampiran dari perjanjian kinerja yg ditandatangani olehmenteri/pim lembaga dgn pim BLU. Mjd dasar penarikan dana yg bersumber dr APBN oleh BLU.

Standar dan Tarif LayananStandarSPMStandarPelayananMinimum BLU menggunakan SPM yang ditetapkan oleh menteri/ pim lembaga.SPM dapat diusulkan oleh BLU.SPM harus mempertimbangkan : kualitas layanan, pemerataan dan kesetaraan layanan,biaya serta kemudahan untuk mendapatkan layanan.Ketentuan: PMK-100/PMK.05/2016Tarif Layanan Atas dasar perhitungan biaya per unit layanan atau hasil per investasi dana.Mempertimbangkan aspek: Kontinuitas dan pengembangan layanan; Daya beli masyarakat; Asas keadilan dan kepatutan; dan Kompetisi yang sehat1. Pengusulan TarifPemimpinBLU2. Penyapaian Usulan TarifMenteri/pimlembaga3. Penetapan TarifMenkeu

Pelaksanaan13

Penarikan dana dengan SPM keKPPNAlokasi APBNJasa layanan BLUHasil Kerjasama denganPihak LainHibah Terikat/ Hibah tidakterikat

Rupiah Murni(RM) :BelanjaPegawai (51)BelanjaBarang (52)BelanjaModal (53)SumberPendanaanPNBP BLU:BelanjaBarang (52)BelanjaModal (53)

PENERAPAN FLEXIBLE BUDGETBUDGETREALISASI% Ambang ELANJAPENDAPATANBELANJA

Pendapatan dan BelanjaPendapatan Rupiah Murni (APBN) PNBP Pendapatan jasa layanan Hibah tidak terikat Hibah terikat Hasil kerjasama BLU Hasil usaha lainnyaBelanjaa.b.c.d.e.f.Belanja BLU tediri dari unsur biaya yang sesuai denganstruktur biaya yang dituangkan dalam RBA definitif.Fleksibel berdasarkan kesetaraan antara volumekegiatan pelayanan dengan jumlah pengeluaranmengikuti praktik bisnis yang sehat.Fleksibilitas pengelolaan belanja berlaku dlm ambangbatas sesuai dgn yang ditetapkan dlm RBA.Belanja BLU yang melampaui ambang batasfleksibilitas harus mendapat persetujuan Menkeu atasusulan menteri/pim lembaga.Dalam hal kekurangan anggaran, BLU dapatmengajukan usulan tambahan anggaran dari APBNkepada Menkeu melalui menteri/pim lembaga.Belanja BLU dilaporkan sebagai belanja barang danjasa K/L.

Pengelolaan KasMemanfaatkan surplus kasjangka pendek untukmemperoleh pendapatantabahan. Dilakukan sebagaiinvestasi jangka pendek padainstrumen keuangan denganrisiko rendah (instrumenDeposito)Merencanakanpenerimaan danpengeluaran kasPENGELOLAANMendapatkan sumberdana untuk menutupdefisit jangka pendekMelakukan pemungutanpendapatan/tagihanKAS KasPengelolaanMelakukan pembayaran.Penarikan dana yangbersumber dari APBNdengan menerbitkan SPMMenyimpan kas danmengelola rekening bank

Pengelolaan Piutang dan UtangPiutanga.b.c.BLU dapat memberikan piutang sehubungan dengan penyerahan barang, jasa, dan/atautransaksi lainnya yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan kegiatan BLU.Piutang BLU dikelola dan diselesaikan secara tertib, efisien, ekonomis, transparan, danbertanggung jawab serta dapat memberikan nilai tambah, sesuai dengan praktik bisnisyang sehat dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.Piutang dapat dihapuskan secara mutlak atau bersyarat oleh pejabat yang berwenang,yang nilainya ditetapkan secara berjenjang.Utanga.b.c.d.e.f.g.BLU dapat memiliki utang sehubungan dengan kegiatan operasional dan/atau perikatanpeminjaman dengan pihak lain.Utang BLU di kelola dan diselesaikan secara tertib, efisien, ekonomis, transparan, danbertanggung jawab, sesuai dengan praktik bisnis yang sehat.Pemanfaatan utang yang berasal dari perikatan peminjaman jangka pendek ditujukanhanya untuk belanja operasional.Pemanfaatan utang yang berasal dari perikatan peminjaman jangka panjang ditujukanhanya untuk belanja modal.Perikatan peminjaman dilakukan oleh pejabat yang berwenang secara berjenjangberdasarkan nilai pinjaman.Pembayaran kembali utang merupakan tanggung jawab BLU.Hak tagih atas utang BLU menjadi kadaluarsa setelah 5 tahun sejak utang tersebut jatuhtempo, kecuali ditetapkan lain oleh undang-undang

InvestasiKeuntungan yangdiperoleh dari investasijangka panjangmerupakan pendapatanBLU.BLU tidak dapat melakukan investasijangka panjang, kecuali atas persetujuanMenkeu.

Pengelolaan AsetKetentuan: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 TentangPerbendaharaan Negara;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 TentangPengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;PeraturanMenteriKeuanganNomor136/PMK.05/2016 Tentang Pengelolaan Aset PadaBadan Layanan Umum;Peraturan Menteri Keuangan Tentang Tarif Layananbagi masing-masing BLU.

KETENTUAN UMUM, OBJEK, ASAS, DAN PRINSIPKetentuan UmumPrinsipBLU bertugas mengelola aset pada BLU.Hasil pengelolaan aset BLU digunakan sepenuhnya untuk menyelenggarakan kegiatanBLU dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.ObjekPengelolaan aset pada BLU meliputi: pelaksanaan pengelolaan Aset BLU; dan pelaksanaan pengelolaan aset pihak lain.AsasPengelolaan aset pada BLU dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum,transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.PelaksanaanPelaksanaan pengelolaan aset meliputi perencanaan dan penganggaran, penggunaan,pemanfaatan, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan.Pelaksanaan pengelolaan aset berpedoman pada ketentuan perundang-undangan dibidang pengelolaan barang milik negara sepanjang tidak diatur dalam PeraturanMenteri ini. tidak mengganggu kegiatan pemberian pelayananumum kepada masyarakat; biaya dalam rangka pelaksanaan kerjasama tidakdapat dibebankan pada Rupiah Murni APBN; Aset BLU dapat digunakan sebagai dasar penerbitansurat berharga setelah mendapatkan izin dariMenteri Keuangan; dan tidak berakibat terjadinya pengalihan Aset BLUkepada pihak lain.Pelaksanaan pengelolaan aset dapatdilakukan dengan mekanisme KSOatau KSM.Biaya yang timbul dalam rangka persiapan pelaksanaanKSO atau KSM dapat dibebankan pada Rupiah MurniAPBN.

KSO/KSM (1)Tujuan meningkatkan penyediaan pelayanan umum kepada masyarakat; mengoptimalkan daya guna dan hasil guna Aset BLU; dan meningkatkan pendapatan BLU yang dapat digunakan langsung untukmembiayai belanja BLU sesuai RBA.Perencanaan Pemimpin BLU menyusun rencana KSO dan/atau KSM yang palingsedikit menjelaskan secara ringkas mengenai maksud dan tujuan,bentuk, dan hasil analisis dan evaluasi dari aspek teknis, aspekkeuangan, dan aspek hukum. Analisis dan evaluasi dari aspek teknis termasuk berupa spesifikasiteknis/kualifikasi dan/atau kegiatan terkait objek KSO dan/atau KSM. Analisis dan evaluasi dari aspek keuangan termasuk proyeksipendapatan dan biaya yang timbul dari pelaksanaan KSO dan/atauKSM. Analisis dan evaluasi dari aspek hukum termasuk kelengkapan buktikepemilikan aset, resiko, dan/atau rekam jejak Mitra. Rencana KSO dan/atau KSM dicantumkan dalam RBA.Pelaksanaan Pemimpin BLU melakukan KSO dan/atau KSM dalam rangka Tugasdan Fungsi pada BLU.KSO dan/atau KSM dilaksanakan dengan melibatkan pihak lainsebagai Mitra.KSO dan/atau KSM dituangkan dalam naskah perjanjian antarapemimpin BLU dengan Mitra.Tarif yang dikenakan kepada masyarakat terhadap layanan yangdihasilkan dari KSO dan/atau KSM ditetapkan oleh pemimpin BLUsesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenaipengelolaan keuangan BLU.Mitra pemerintah daerah;badan usaha milik negara;badan usaha milik daerah;BLU;BLU daerah;perusahaan swasta;yayasan;koperasi; dan/atauperorangan.

KSO/KSM (2)Bentuk“Sewa” (A)Tanah dan BangunanAset BLUBangun-Serah-Guna (B)Bangun-Guna-Serah (C)Selain Tanah dan/atauBangunanKSOAset Pihak LainSDM/Managerial BLUKSMSDM/Managerial Pihak LainPeralatan dan Mesintermasuk aset tak berwujud yang terdiriatas: perangkat lunak komputer(software); lisensi dan franchise; hasil kajian/penelitian yangmemberikan manfaat jangka panjang; hak cipta (copyright), paten, dan hakkekayaan intelektual lainnya; merk dagang; karya seni yang mempunyai nilaisejarah/budaya; dan aset tak berwujud lainnya.

KSO/KSM (3)KSOKSMAset BLUAset Pihak LainTanah dan bangunanSDM/Managerial BLUSDM/ ManagerialPihak LainBSG (B)BGS (C)Selain Tanahdan/atau BangunanKeputusanpemimpin BLUKeputusanpemimpin BLUKeputusanpemimpin BLUKeputusan pemimpinBLUKeputusanpemimpin BLUKeputusanpemimpin BLUKeputusanpemimpin BLUMax 15 tahunDapat diperpanjangsetelah dilakukanevaluasiMax 30 tahun Hanyaberlakuuntuk1kaliperjanjian dan tidakdapatdilakukanperpanjangan. Dapat melanjutkankerjasama denganbentuk KSO Tanahdan Bangunan (A).Max 30 tahun Hanyaberlakuuntuk1kaliperjanjian dan tidakdapatdilakukanperpanjangan. Dapat melanjutkankerjasama denganbentuk KSO Tanahdan Bangunan (A).Dapat diperpanjangsetelah dilakukanevaluasi, danpenyesuaian klausuldalam perjanjianMemperhitungkanmasa manfaatMax 5 tahunDapat diperpanjangsetelah dilakukanevaluasi, danpenyesuaianklausul dalamperjanjianMax 5 tahunDapat diperpanjangsetelah dilakukanevaluasi, danpenyesuaian klausuldalam perjanjianKompensensi tetap(wajib)Imbal Hasil (dapat)Kompensensi tetapdan/atau imbal hasilKompensensi tetapdan/atau imbal hasilKompensensi tetap,imbal hasil, dan/ataumanfaat ekonomilainnya.Imbal hasilImbalanImbalanLelangLelangPenunjukan langsung,perizinan, atau lelangLelangPerizinanLelang“Sewa” (A)PenunjukanlangsungPeralatan dan MesnPemimpin BLU menetapkan standar pedoman operasional yang diperlukan sebagai pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pelayanan Minimum BLU menggunakan SPM yang ditetapkan oleh menteri/ pim lembaga. SPM dapat diusulkan oleh BLU. SPM harus mempertimbangkan : kualitas layanan, pemerataan dan kesetaraan layanan, biaya serta kemudahan untuk mendapatkan layanan. Tarif Layanan Standar Atas dasar perhitungan biaya per unit layanan atau hasil per .

Related Documents:

dalam pengelolaan keuangan daerah. Tujuan penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah untuk memberikan bukti empiris tentang pengaruh sistem pengelolaan keuangan daerah terhadap fungsi pengawasan keuangan daerah dan pengaruh implementasi sistem akuntansi keuangan daerah terhadap fungsi pengawasan keuangan daerah.

mempermudah dalam hal pengelolaan dan pencatatan keuangan sekolah diperlukan suatu sistem informasi. Dengan sistem informasi pengelolaan keuangan sekolah ini, diharapkan bisa membantu proses pengelolaan keuangan dari tahap pembuatan rencana anggaran, pencatatan dana masuk/keluar, sampai dengan pembuatan laporan.

berkualitas sebagai wujud pertanggungjawaban pengelolaan keuangan di KPU, maka dirumuskan hipotesa: H1 Implementasi pengelolaan keuangan daerah berpengaruh positif terhadap kualitas laporan keuangan Pengalaman Kerja dan Kualitas Laporan Keuangan Supratmi (2013) menemukan dalam penelitiannya bahwa pengalaman kerja meningkatkan etos kerja.

KEUANGAN – PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH PERDA KABUPATEN WAKATOBI NO. 1 TAHUN 2010 2010 PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH ABSTRAK : Bahwa untuk melaksanakan

2. Analisis Keuangan Daerah Analisis : Metode atau teknik untuk mengungkapkan/ menggambarkan tahapan yang ada dalam pengelolaan keuangan daerah. Pengelolaan Keuangan Daerah adalah Keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanan, penata-usahaan, pelaporan, pertanggung-jawaban, dan pengawasan keuangan

Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) telah menyelenggarakan Pelatihan Pengelolaan Keuangan Daerah dalam bentuk kegiatan LKD (Latihan Keuangan Daerah), KKD (Kursus Keuangan Daerah) dan KKDK (Kursus Penatausahaan/Akutansi Keuangan Daerah) yang bekerja sama

standar laporan keuangan 4.20 Membuat laporan keuangan 3.20.1 Menjelaskan standard laporan keuangan 3.20.2 Menganalisis standard laporan keuangan usaha produk barang/ jasa 4.20.1 Menyusun laporan keuangan Penyususnan laporan keuangan - Mengamati untuk mengidentifikasi dan menganalisis penyusunan laporan keuangan usaha

Alex’s parents had been killed shortly after he was born and he had been brought up by his father’s brother, Ian Rider. Earlier this year, Ian Rider had died too, supposedly in a car accident. It had been the shock of Alex’s life to discover that his uncle was actually a spy and had been killed on a mission in Cornwall. That was when MI6 had