ALIANSI MASYARAKAT ADAT NUSANTARA ARUNGI POLITIK ELEKTORAL

3y ago
40 Views
2 Downloads
1.79 MB
82 Pages
Last View : 12d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Xander Jaffe
Transcription

Masyarakat AdatARUNGIPOLITIKELEKTORALALIANSI MASYARAKAT ADAT NUSANTARA & PRIMA ANALYTICA

Masyarakat AdatARUNGIPOLITIKELEKTORALLaporan Base-line, Evaluasi Partisipasi PolitikMasyarakat Adat dalam Pemilihan Legislatif 2014dan Rekomendasi Pengembangan Politik Masyarakat AdatALIANSI MASYARAKAT ADAT NUSANTARA & PRIMA ANALYTICA

ALIANSI MASYARAKAT ADAT NUSANTARAJALAN TEBET TIMUR DALAM RAYA NO. 11AKEL. TEBET TIMUR KEC. TEBETJAKARTA SELATAN - INDONESIA 12820TELP/FAX 62 21 8297954 62 21 837 06282

PENGANTARAbdon NababanSekjend AMANSekian lama kata “pembangunan” menjadi momok bagi masyarakatadat. Berbagai kebijakan negara baik itu dalam skala nasional dandaerah telah mencerabut hak-hak masyarakat adat dan menyebabkanmereka menderita. Pembangunan kemudian dipandang sebagai agresikarena menjadi pembenaran atas perampasan wilayah, tanah dansumberdaya milik masyarakat adat tanpa persetujuan mereka. Hal inimengakibatkan palanggaran HAM, pemiskinan, semakin menjauhkanmasyarakat adat dari akses terhadap layanan publik dan bahkanbeberapa kelompok masyarakat adat berada dalam situasi menujukepunahan. Proses ini terjadi sedikit banyak karena masyarakat adatabsen dalam proses politik formal.Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) 1999 telah memandatkanAMAN untuk memperluas partisipasi politik masyarakat adat hingga kepusat-pusat pembuat kebijakan negara. Keputusan ini diperkuat olehKMAN 2007 dan KMAN 2012 yang memutuskan bahwa AMAN harusmendorong, memfasilitasi dan memenangkan kader-kadernya yangingin memperjuangkan visi AMAN melalui perjuangan politik.Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), memasuki arenapolitik jelas bukan dalam arti sederhana seperti membentuk partaipolitik, tetapi lebih dimaksudkan untuk membawa aspirasi otonomimasyarakat adat ini sebagai agenda politik. Agenda politik ini harusdikerjakan dari mulai tingkat kampung, daerah nasional bahkansampai tingkat internasional. Karena itu, jenis demokrasi yanghendak dikembangkan adalah partisipatif (participatory democracy).L APOR AN E VALUASI PEMILU LEGISL ATIF 2014I

Dengan demikian, arena politik memberikan kesempatan kepadamasyarakat adat untuk ikut campur dalam seluruh proses perumusandan melakukan perubahan kebijakan pemerintahan daerah dan pusat.Bersamaan dengan itu arena politik juga menawarkan kesempatanuntuk melakukan penataan ulang hubungan antara penyelenggaraNegara (Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat) dengankomunitas-komunitas masyarakat adat.Keputusan untuk ambil bagian dalam Pileg 2009, Pilkada dan Pileg/Pilpres 2014 bertujuan untuk memastikan;1. Harmonisasi relasi Negara dan Masyarakat Adat2. Memastikan Masyarakat Adat hadir, dikenal, diakui dan dilindungihak-hak kolektifnya di Indonesia melalui Undang-UndangMasyarakat Adat3. Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012,4. Penyelesaikan Konflik-konflik atas tanah dan wilayah adat5. Restrukturisasi lembaga dan institusi pemerintahan dalampenguasaan dan pengelolaan tanah dan kekayaan Indonesiamelalui Reformasi Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya/KekayaanBangsa Indonesia6. Berbagi kuasa dan kekayaan antara masyarakat adat dan Negarademi kemandirian dan kemakmuran Bangsa Indonesia dan7. Pembangunan infrastruktur & layanan publik untuk masyarakatadat.Disamping itu misi AMAN untuk ikut dalam pesta demokrasi adalahuntuk memerangi praktek politik curang (politik uang) dan untukmendekatkan masyarakat adat ke negara. AMAN ingin membuktikanbahwa pemilu sesungguhnya tidaklah mahal jika kader yang majubenar-benar mewakili masyarakat atau komunitas.Bagi Masyarakat Adat, memastikan partisipasi politik yang penuh danefektif merupakan hal penting yang harus diperjuangkan. Komunitaskomunitas Masyarakat Adat menyadari bahwa politik merupakanarena penting untuk memperjuangkan Hak-Hak Masyarakat Adat.Oleh sebab itu, memastikan bahwa Pemilu sebagai alat politik dapatberjalan secara demokratis merupakan keharusan. Dalam hal ini,para utusan atau calon legislatif dari Masyarakat Adat menjadi targetpenting untuk memastikan hak-hak masyarakat adat disuarakan dipartai politik dan parlemen. Berbeda dengan calon-calon lainnya,kader AMAN yang maju dalam pemilu merupakan mereka yang sudahteruji selama bertahun-tahun bekerja di komunitas-komunitas adat.IIMASYAR AK AT ADAT ARUNGI POLITIK ELEK TOR AL

Mereka maju bukan sebagai individu-individu yang haus kekuasaan,apalagi ingin memperkaya diri. Mereka AMAN lahir dari musyawarahmusyawarah adat di kampung-kampung. Mereka mengemban talimandat dari komunitas-komunitas adat yang menginginkan adanyaperwakilan mereka di pusat-pusat pembuat kebijakan sepertiparlemen. Mereka maju setelah menandatangani Kontrak Politikdengan AMAN.Pada Pileg 2009 AMAN berhasil menempatkan puluhan kader-kaderpolitiknya di DPRD Kabupaten dan Provinsi dengan menggunakanberagam partai politik dan sebanyak 4 (empat) orang kader menjadipimpinan DPRD. Pada Pemilu 2014 sebanyak 185 kader terpilih AMAN,baik melalui jalur independen maupun jalur partai, turut berpartisipasisebagai calon legislatif (caleg) untuk memperjuangkan visi politikmereka.Utusan masyarakat adat di parlemen dan pemerintahan sedikit banyaktelah berhasil membuat beberapa perubahan kebijakan khususnya ditingkat propinsi dan kabupaten. Namun demikian perubahan tersebutbelum signifikan mewakili harapan masyarakat adat untuk adanyareformasi kebijakan dan hukum Indonesia.Kondisi tersebut diatas menunjukkan bahwa AMAN telah memilikikemampuan untuk terlibat dalam merebut posisi-posisi penentukebijakan di berbagai lini. Namun demikian perlu dilakukan sebuahanalisa terhadap berbagai faktor yang berkontribusi terhadapkegagalan maupun keberhasilan dalam agenda Pemilu2014, agarmenjadi referensi bagi AMAN untuk meramu strategy perluasanpartisipasi politik masyarakat adat ke depan.Untuk itu satu tahun sejak Pemilu 2014, AMAN bekerja sama denganPT. Prima Analityca telah melakukan sebuah kajian dan evaluasi untukmelihat kembali dan menganalisis kapasitas organisasi AMAN (danKader) dalam perluasan partisipasi politik termasuk mengidentifikasitantangan yang dihadapi oleh AMAN dalam agenda politik elektoral.Dengan tujuan agar hasil kajian dan evaluasi ini menjadi acuan bagiAMAN dalam menyusun metode dan strategi politik dalam upayamemperkuat upaya perluasan partisipasi politik Masyarakat Adat.Merumuskan dan menyiapkan strategi politik dalam mendorongagenda-agenda politik masyarakat adat serta memperkuat peranutusan politik masyarakat adat di parlemen dan pemerintahan.L APOR AN E VALUASI PEMILU LEGISL ATIF 2014III

RINGKASANEKSEKUTIF

Lima belas tahun sejak berdiri, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara(AMAN) telah menjalankan berbagai macam strategi, taktisdan aktivitas terkait partisipasi politik Masyarakat Adat untukmemperkuat eksistensi dan identitas Masyarakat Adat baik sebagaibagian dari sistem sosial, politik, ekonomi, dan budaya masyarakatIndonesia. Belakangan, terutama sejak tahun 2009 AMAN telahmencoba mengupayakan ratusan kader perorangan yang mewakilikomunitas-komunitas anggotanya untuk terlibat sebagai calonanggota legislatif di dalam Pemilu. Laporan ini merupakan evaluasiterhadap strategi politik Pemilu AMAN berdasarkan pada dokumendokumen organisasi yang tersedia.Pada Pemilihan Legislatif 2014, AMAN melakukan mobilisasi sumberdaya organisasi dan komunitas untuk yang tersebar di 16 provinsidan 60 kabupaten/kota. Sejumlah 186 aktivis Masyarakat Adat, tanidan lingkungan menjadi utusan Masyarakat Adat untuk menjadianggota legislatif di DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPR RIdan DPD RI. Angka-angka tersebut tentunya tidak termasuk aktivisaktivis komunitas anggota AMAN yang juga maju namun tidakmelalui “kontrak politik” dengan AMAN, baik di wilayah-wilayah yangtelah maupun yang belum terbentuk struktur AMAN. Perlu dicatat,per Desember 2013 baru 71 calon legislatif yang terlibat KonsolidasiNasional Perutusan Politik Masyarakat Adat yang diselenggarakanoleh PB AMAN.Untuk mendukung upaya dan aspirasi tersebut, PB AMANmenstrukturkan sumber daya AMAN ke dalam apa yang disebutFormasi 17.3.1999. Struktur tersebut diharapkan menjaditulang punggung kerja-kerja elektoral AMAN dengan angka 17merepresentasikan jumlah anggota steering group. Angka 3 merujukpembagian gugus tugas kampanye (“udara”), basis massa (“darat”),dan logistik. Sedangkan angka 1999 menyimbolkan para relawanpendukung yang berasal baik dari komunitas maupun dari luarkomunitas AMAN.

Pasca rekapitulasi nasional KPU pada Mei 2014, tercatat 36 calegAMAN lolos menjadi anggota legislatif di DPRD Kabupaten/Kota,DPRD Provinsi, dan DPD RI. Kerja-kerja elektoral AMAN juga tercatatberkontribusi dalam memobilisasi 28.828 suara untuk DPRDKabupaten/Kota, 12.459 suara untuk DPRD Provinsi, 34.893 suarauntuk DPR RI dan 590.577 suara untuk DPD RI.CALON LEGISLATIFLOLOS LEGISLATIF2009201420092014DPD49t.a.d2DPR RI28t.a.dt.a.dDPRD PROVINSI1429t.a.d3DPRD KAB./KOTA47145t.a.d31JUMLAH67191T.A.D36TABEL A.1Tujuan dari studi ini adalah menilai kembali dari sisi strategis danPerbandingan perolehanAMAN di Pemilihan Legislatif2009 dan 2014kesiapan organisasi AMAN untuk terlibat dalam proses politiknasional dan lokal, sebagai jalan memperjuangkan pandangan TrisaktiMasyarakat Adat. Kami mengevaluasi hasil-hasil Pileg 2014, denganjuga membandingkan dengan upaya partisipasi elektoral sebelumnyapada 2009.Ket : Tambahan Data terbaru(5 orang Anggota DPRDKab. Lebak utusan politikMasyarakat Adat Kasepuhan)setelah Proses EvaluasidilakukanStudi ini dilakukan dengan berbagai metode penggalian data. Dengandukungan PB AMAN, kami melakukan penelusuran dokumen-dokumenresmi AMAN dalam bentuk hasil-hasil Kongres dan Rakernas, beberapasurat edaran, dan data-data terkait lainnya yang tersedia di PB AMAN.Kami juga melakukan wawancara dengan Sekretaris Jenderal AMAN,dan staf PB AMAN terkait dengan berbagai kegiatan politik AMAN,baik dianggap secara langsung maupun tidak langsung oleh mereka.Kami juga melakukan wawancara kepada 12 Pimpinan Wilayah dan1 Pimpinan Daerah AMAN untuk mendapatkan perspektif merekamengenai proses pelibatan Masyarakat Adat dalam Pemilu Legislatif2009 dan 2014. Secara khusus kami juga mewawancarai caleg DPDAMAN, Mahir Takaka untuk mendapatkan insight sebagai caleg yangditugaskan khusus oleh PB AMAN. Untuk mempertajam evaluasi ini,kami bersama PB dan PW AMAN melakukan studi kasus lapangan diTano Batak dan Tana Luwu.VIMASYAR AK AT ADAT ARUNGI POLITIK ELEK TOR AL

DPD RIGAMBAR A.1DPRD PROVINSISebaran perolehan kursi Anggota Legislatif yang didukung AMANDPRD KAB./KOTAL APOR AN E VALUASI PEMILU LEGISL ATIF 2014VIISUMATRA BARATBANTENKALIMANTAN BARATNUSA TENGGARA BARATMALUKUNUSA TENGGARA TIMURSULAWESI TANGAHSULAWESI UTARASULAWESI SELATANKALIMANTAN UTARAPAPUA BARAT

Sebagai rekapitulasi yang diilustrasikan Gambar 1-1, AMAN berhasilmasuk ke dalam politik formal di 11 provinsi, dengan perincian 3 kursidi 3 DPRD Provinsi dan 31 kursi di 25 Kabupaten. Namun sayangnyatidak ada data pembanding dari tahun 2009. Artinya kemenanganini merupakan kemenangan yang sangat terbatas karena hanyamendapatkan satu kursi di setiap tempat menang.Dari sisi suara yang termobilisasi, “mesin” pengeruk suara dipegangoleh Maria Goreti dengan sekitar 246 ribu suara, kemudian JacobEsau dengan 83 ribu suara untuk DPD. Artinya dua orang ini telahmemegang lebih dari 50% total suara AMAN yang tercatat baikuntuk tingkat DPD maupun untuk keseluruhan total di semua tingkat1. Ace Atmawijaya sendiritidak ada dalam daftar utusanAMAN baik sebagai calegmaupun daftar awal utusanpolitik terpilih.dan kamar parlemen. Di tingkat DPRD Kabupaten/Kota, suara yangdiperoleh Ace Atmawijaya mencapai angka 6.400, atau 16% total suaraDPRD Kabupaten/Kota yang termobilisasi oleh para utusan politik ditingkat tersebut.1Kemenangan yang sangat terbatas tersebut akan menjadi pelajaranpahit jika kita juga memperhatikan apa yang menjadi tujuan strategisketerlibatan pemilu seperti yang digariskan dokumen Surat EdaranPB AMAN 2014 dan Dokumen 17.3.1999, yaitu memerangi politikcurang dan mendekatkan Masyarakat Adat ke Negara. Pada sisi politikcurang, tidak kami temukan di wawancara dan dokumen hasil-hasilpeperangannya (tidak ada gugatan, tidak ada catatan kecuranganlawan dan lain seterusnya) maupun tindak lanjut yang dilakukandalam menghadapi kecurangan-kecurangan. Melalui Pileg 2014,AMAN berupaya mendekatkan Masyarakat Adat ke negara melaluipenggunaan material-material kampanye yang terkait denganKeputusan MK No 35/PUU-X/2012 dan Rancangan Undang-UndangPerlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat (RUU PHMA). Namun keefektifan kampanye AMAN masih agak susah diukur. Dari wawancara,hanya beberapa pengurus yang setuju bahwa material-materialtersebut efektif dalam menjaring suara. Di sini kami menggunakanasumsi yang cukup tegas meski sederhana: strategi, taktik danmaterial kampanye yang efektif akan mendulang suara danmemenangkan caleg.VIIIMASYAR AK AT ADAT ARUNGI POLITIK ELEK TOR AL

Kami menemukan adanya kesenjangan dan ketidaksamaanpemahaman dan implementasi atas Surat Edaran PB AMAN danFormasi 17.3.1999. Persoalan kesenjangan ini disebabkan terlaluumumnya isi dari kedua dokumen tersebut, sementara pengetahuandan pengelaman di tiap struktur berbeda-beda.Secara singkat, evaluasi umum kami adalah poin-poin berikut:1. AMAN belum berhasil secara sistematis dan terukurmempersiapkan diri untuk terlibat dalam proses Pemilihan Umumyang semakin profesional dan individual.2. Ketidaksiapan ini dapat dilihat dari :A. Ketidakmatangan konsep partisipasi politik meliputipemahaman secara organisasi persyaratan melibatkan dirike dalam pemilu, ketidakmatangan dalam menyusun strategipemilu, dan persiapan teknis dan logistik pelaksanaan strategipemilu. Sejak Pemilu 2004, orientasi pemilu meletakkan calegsebagai “mesin” pengumpul suara dan peran organisasipartai melemah, sebatas penyediaan “tiket” ikut kompetisi.Artinya, penentuan dan pengembangan kapasitas kader politikharus dilakukan bertahun-tahun sebelumnya sebagai bagianterpenting dari strategi pemenangan pemilu.B. Keberhasilan perolehan kursi lebih disebabkan daripengetahuan individual dan lokal atas proses pemilu daripadapengetahuan yang terlembagakan dalam organisasi.C. Ketidakterkaitan antara kerja-kerja merebut kembali lahanlahan wilayah adat (seperti pemetaan partisipatif dan kinipendirian BRWA) dengan kerja-kerja pemenangan di daerahdaerah pemilihan.D. Di banyak PW yang diwawancarai, tidak terlihat pemahamanmengenai perbedaan langgam organisasi pemilu denganlanggam pendampingan ornop/LSM. Pendekatan terhadap isuisu kampanye masih terlihat sebagai langgam ornop.3. Akibat ketidaksiapan tersebut, AMAN sebenarnya telah kehilanganmomentum untuk memaksimalkan kerja-kerja penyiapan calonutusan dan penggalangan dukungan dari Masyarakat Adat dankomponen-komponen masyarakat di luar adat yang berpotensibersolidaritas kepada perjuangan Masyarakat Adat.L APOR AN E VALUASI PEMILU LEGISL ATIF 2014IX

4. Namun, pada pelaksanaan organisasi dan kader-kader AMANtelah menunjukkan potensi-potensi yang layak dikembangkandi kemudian hari. Di banyak tempat, investasi sosial perorangankader AMAN banyak membantu perolehan suara. PerjuanganAMAN dalam mendampingin Masyarakat Adat menghadapi konflikkonflik agraria/tenurial dihargai oleh Masyarakat Adat setempatdan menjadi basis perolehan suara, meski hanya terjadi dibeberapa lokasi. Kreativitas dan pengalaman pribadi kader-kaderAMAN dalam proses elektoral sebelumnya, baik Pemilu 2009 danpilkada, turut berkontribusi dalam pemenangan suara.Sebagai rekomendasi dari evaluasi ini, kami menganggap pentingagar AMAN melakukan hal-hal di bawah ini:1. Pembentukkan organisasi sayap politik yang tujuankeberadaannya adalah memperkenalkan dan melembagakanlanggam politik elektoral ke dalam komunitas-komunitas AMAN.Organisasi ini memberikan arahan/rekomendasi kepada anggotadan struktur kewilayahan AMAN dalam siklus politik lokal mulaidari Pilkades hingga Pilkada. Di sini ia terus mengumpulkanpengalaman-pengalaman, pengetahuan-pengetahuan praksis danmelembagakannya melalui dokumentasi dan pelatihan kepadakader-kader AMAN. Organisasi sayap politik ini juga memonitordan mengkonsolidasikan 36 utusan politik Masyarakat Adat yangkini ada di berbagai tingkat dan kamar Parlemen. Organisasi iniseharusnya adalah sebuah badan otonom di bawah PB AMAN,namun berkoordinasi dengan struktur PB/PW/PD AMAN yangmenjalankan fungsi advokasi dan kampanye.2. AMAN harus mulai mematangkan strategi kewilayahan merekaterkait dengan pertarungan politik berkelanjutan dimulai ditingkat komunitas. Kader-kader AMAN perlu didorong untukterlibat dalam pemilihan kepala-kepala desa, seperti yang telahdicetuskan dalam Rakernas Liwa. Penguasaan teritorial formalini tidak perlu dipertentangkan dengan konsepsi komunitas adatyang diperjuangkan oleh AMAN, malahan harus dipergunakanuntuk menampilkan alternatif tata politik komunitas yang selamaini diperjuangkan oleh AMAN.XMASYAR AK AT ADAT ARUNGI POLITIK ELEK TOR AL

3. AMAN perlu memutakhirkan strategi elektoral dalam sebuahkerangka pertarungan politik berkelanjutan, dengan sayappolitik dan strategi kewilayahan. Terdapat dua pilihan/opsi untukmelakukan ini.A. Opsi Pertama, AMAN melakukan gerilya dengan memanfaatkanmomen dan momentum politik untuk melakukan hubunganhubungan mutualisma dengan tokoh-tokoh tertentu untukkemudian membangun kerja sama elektoral pada tahun 2019.Momen-momen pilkada serentak pada 2015, 2017, dan 2018harus dapat dikapitalisasi untuk belajar, berlatih dan bergerilyapolitik memperluas jaringan di antara politisi.B. Opsi Kedua, AMAN memfokuskan diri pada pembangunansecara terukur kapasitas organisasi dan kader dalammengikuti proses elektoral. Momen politik pilkada 2015,2017, dan 2018 dijadikan sarana latihan elektoral terfokus.PB AMAN mengerahkan kekuatan terbatas pada daerahdaerah fokus, maksimum 3 wilayah, bisa provinsi ataukabupaten, per gelombang pilkada. Pada Pemilu 2019, AMANdapat mengerahkan sumber daya untuk maksimum 9 daerahfokus. Pembelajaran di setiap gelombang digunakan untukgelombang berikutnya.L APOR AN E VALUASI PEMILU LEGISL ATIF 2014XI

DAFTAR ISIPENGANTARRingkasan eksekutifDaftar ISIPERFORMA ELEKTORALAMAN 2014#15KAJIAN ATAS LINGKUNGANSTRATEGIS AMAN#241.1Hasil KemenanganAnggota Legislatif. 162.1Konteks Organisasi AMAN. 252.2Agenda Politik AMAN. 271.2Analisis Hasil Suara. 191.3Kesimpulan UmumKinerja Elektoral. 232.3Konsepsi AMANsebagai Ruang dan Jalan. 322.4Pengalaman elektoral AMAN. 352.5Menguji KonsepsiPolitik AMAN dalamPolitik Kepartaian. 38

KAJIAN ATASSTRATEGI ORGANISASIDALAM PILEG 2014#42EVALUASI UMUMSTRATEGI ELEKTORAL AMAN2009 & 2014#64REKOMENDASITINDAK LANJUT3.1Pencalonan Utusan Politikdan Pemilihan Partai. 434.1Capaian TerhadapStrategi Elektoral. 655.1Pematangan Kelembagaan-Sayap Politik. 733.2Dokumen 17.3.1999dan Surat Edaran. 454.2Evaluasi TerhadapKesiapan Organisasi. 675.2Pematangan Basis Politik-Desa dan Wilayah Adat. 743.3Praktik-Praktik Kampanyedi Lapangan. 494.3Evaluasi TerhadapPeluang Elektoral. 694.4Evaluasi TerhadapTaktik Elektoral. 705.3Pemutakhiran OpsiStrategi Elektoral. 753.4Pasca Pencoblosan(Pengawalan). 523.5Studi Kasus Tano Batakdan Tana Luwu. 53#72

1.0PERFORMAELEKTORALAMAN 2014

Tujuan utama evaluasi ini adalah melihat bagaimana secarakeseluruhan organisasi AMAN telah bekerja dan mencapai has

A. Ketidakmatangan konsep partisipasi politik meliputi pemahaman secara organisasi persyaratan melibatkan diri ke dalam pemilu, ketidakmatangan dalam menyusun strategi pemilu, dan persiapan teknis dan logistik pelaksanaan strategi pemilu. Sejak Pemilu 2004, orientasi pemilu meletakkan caleg sebagai “mesin” pengumpul suara dan peran organisasi

Related Documents:

TNI AL atas objek tanah masyarakat adat yang dikuasai oleh TNI AL berdasarkan sertifikat hak pakai (SHP No.25.02.03.105.4.0001, 13 Februari 1993 seluas 689 ha) sejak 1991 seluas 689 ha. Padahal tanah yang dikuasai oleh TNI AL sejak lama merupakan tanah ulayat/adat yang telah lama menjadi ruang hidup masyarakat adat Marafenfen.

sengketa batas luas pemakaian lahan adat masyarakat Gampong Cot Mee dan Cot Rambong, kebijakan pemerintah daerah dalam penyelesaian sengketa batas luas pemakaian lahan adat masyarakat Gampong Cot Mee dan Cot Rambong, serta analisis penyelesaian sengketa terhadap batas luas pemakaian lahan adat masyarakat menurut konsep al-ṣulḥu . Penulisan .

seluruh wilayah kelola masyarakat lokal dan adat. Beberapa dari konflik itu adalah kasus konflik antara masyarakat adat Bunyau dan Plaik Kruap dan perusahaan HPH PT MKK (2003‐2008); Konflik tata batas hutan adat antara masyarakat hukum adat Ketemenggungan Siyai dan Taman

BAB IX : HUKUM ADAT WARIS 78 1. Pengertian Hukum Adat Waris 78 2. Beberapa Hal Penting Dalam Hukum Adat Waris 79 3. Sistem Kewarisan Adat 79 4 Penghibahan atau Pewarisan 81 5. Para Ahli Waris 81 BAB X : HUKUM HUTANG PIUTANG 86 1. Hak Atas Perumahan, Tumbuh-Tumbuhan, Ternak, dan Barang 86 2.

dan Wawasan Nusantara. b) Mampu mengidentifikasi pentingnya pemahaman Wawasan Nusantara dalam menjaga keutuhan Negara Republik Indonesia. c) Mampu menganalisis pemahaman Wawasan Nusantara dalam mewujudkan tujuan nasional yang tercantum dalam Pembukaan UUD NRI 1945. d) Mampu mengevaluasi implementasi Wawasan Nusantara dalam konsep pemerintah .

Kerapatan Adat Nagari dalam penyelesaian sengketa tanah ulayat yang juga merupakan Pusako masyarakat minang. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui seberapa besar peranan KAN Pauh IX Kuranji dalam proses penyelesaian sengketa tanah ulayat. . masyarakat hukum adat atas tanah tersebut disebut dengan hak pertuanan atau hak ulayat.2

adanya konsepsi-konsepsi dan asas-asas hukum yang berasal dari Hukum Adat. Hukum adat merupakan salah satu sumber yang penting untuk memperoleh bahan-bahan bagi pemba-ngunan hukum nasional menuju kearah unifikasi hukum yang akan dilaksanakan melalui pembuatan perundang-undangan. Keberadaan Hukum Adat sebagai dasar pembentukan berba-

Intermediate Russian: A Grammar and Workbook comprises an acces-sible and practical grammar with related exercises in a single volume. Using a wide variety of texts from Russian sources, Intermediate Russian enables students to gain an insight into contemporary Russian society and culture whilst strengthening their fluency in the language. Its .