Penyelesaian Sengketa Terhadap Batas Luas Pemakaian Lahan Adat .

1y ago
20 Views
2 Downloads
3.72 MB
103 Pages
Last View : 16d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Rafael Ruffin
Transcription

PENYELESAIAN SENGKETA TERHADAP BATAS LUASPEMAKAIAN LAHAN ADAT MASYARAKAT GAMPONG COT MEEDAN COT RAMBONG YANG DIGUNAKAN OLEH PT. FAJARBAIZURY & BROTHERS DI KABUPATEN NAGAN RAYA(Ditinjau Menurut Konsep Al-Ṣulḥu )SKRIPSIDiajukan Oleh :RESKY NOVANRIANDINIM. 160102004Mahasiswa Fakultas Syari’ah dan HukumProdi Hukum Ekonomi Syari’ahFAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUMUNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRYDARUSSALAM, BANDA ACEH2020 M/1441 H

RESKY NOVANRIANDINIM. 160102004

Banda Aceh, 3 Maret 2020,

ABSTRAKNamaNIMFakultas/ProdiJudul Skripsi::::Tanggal SidangTebal SkripsiPembimbing IPembimbing IIKata kunci:::::Resky Novanriandi160102004Syari’ah dan Hukum/Hukum Ekonomi SyariahPenyelesaian Sengketa Terhadap Batas Luas PemakaianLahan Adat Masyarakat Gampong Cot Mee dan CotRambong Yang Digunakan Oleh PT. Fajar Baizury &Brothers di Kabupaten Nagan Raya (Ditinjau MenurutKonsep Al-Ṣulḥu)25 Juni 202079 HalamanSitti Mawar, S.Ag., M.HAmrullah., S.HI., LLMSengketa, Pemakaian Lahan Adat, Konsep Al-ṢulḥuSengketa pemakaian lahan adat oleh PT. Fajar Baizury & Brothersdengan masyarakat Gampong Cot Mee dan Cot Rambong, dimana pihakperusahaan telah mengambil lahan masyarakat melebihi HGU yang ditetapkanoleh pemerintah. Hal inilah yang memicu terjadinya sengketa pemakaian lahanadat yang selama ini sudah digunakan oleh masyarakat Gampong Cot Mee danCot Rambong. Berdasarkan fakta ini, maka yang menjadi permasalahan dalampenulisan skripsi ini adalah bagaimana upaya penyelesaian non litigasi terhadapsengketa batas luas pemakaian lahan adat masyarakat Gampong Cot Mee danCot Rambong, kebijakan pemerintah daerah dalam penyelesaian sengketa batasluas pemakaian lahan adat masyarakat Gampong Cot Mee dan Cot Rambong,serta analisis penyelesaian sengketa terhadap batas luas pemakaian lahan adatmasyarakat menurut konsep al-ṣulḥu . Penulisan ini menggunakan metodepenelitian deskriptif analisis, data yang diperoleh bersumber dari hasilpengamatan, wawancara, dan analisis dokumen. Dari hasil penelitian dapatdiketahui bahwa penyelesaian sengketa kepemilikan lahan adat dilakukan secaranon litigasi melalui mediasi yang berlangsung di kantor Camat Tadu Raya,pihak mediatornya adalah Camat dan dihadiri oleh para pihak bersengketa sertastakeholder kecamatan. Adapun konsekuensi dari keputusan perdamaian yangdilakukan terhadap permasalahan tersebut adalah terputusnya perselisihan yangterjadi dan para pihak sepakat untuk berdamai, dimana pihak perusahaanbersedia membayar ganti rugi serta pengukuran ulang lahan HGU yangdilaksanakan oleh pihak BPN Nagan Raya. Adapun isi perjanjian dariperdamaian yang telah dilaksanakan oleh para pihak, dibolehkan di dalamhukum Islam karena tujuan dari al-ṣulḥu adalah untuk mengakhiri perselisihan.v

KATA PENGANTARDengan mengucapkan alhamdulillah beserta syukur kepada Allah SWTkarena dengan berkat, taufiq, syafa’at, ‘inayat dan hidayah-Nya lah penulis telahdapat menyelesaikan penulisan karya ilmiah ini sebagaimana mestinya.Shalawat dan salam penulis sanjungkan ke pangkuan Nabi Besar MuhammadSAW beserta para sahabatnya, karena berkat jasa beliaulah kita dibawa ke alamyang penuh dengan ilmu pengetahuan. Penulisan karya ilmiah ini merupakansalah satu syara untuk mendapatkan gelar kesarjanaan pada Fakultas Syari’ahdan Hukum UIN Ar-Raniry, untuk itu penulis memilih judul “PenyelesaianSengketa Terhadap Batas Luas Pemakaian Lahan Adat MasyarakatGampong Cot Mee dan Cot Rambong Yang digunakan Oleh PT FajarBaizury & Brothers di Kabupaten Nagan Raya (Ditinjau Menurut KonsepAl-Ṣulḥu )” dengan baik guna memenuhi dan melengkapi salah satu syaratuntuk memperoleh gelar sarjana pada Hukum Ekonomi Syariah, FakultasSyariah dan Hukum UIN Ar-Raniry.Pada kesempatan ini, penulis dengan segala kerendahan hatimengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Dekan Fakultas Syariahdan Hukum UIN Ar-Raniry, yaitu Bapak Muhammad Siddiq, MH.,Ph.D, KetuaLaboratorium Fakultas Syariah dan Hukum, yaitu Bapak Drs. Edi Darmawijaya,M.Ag, Ketua Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, yaitu Bapak ArifinAbdullah,S.HI.,M.H. dan Penasehat Akademik penulis, yaitu Bapak Dr.Ridwan,MCL.Demikian juga ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya penulissampaikan kepada Ibu Sitti Mawar, S.Ag.,M.H selaku Pembimbing I, yang telahmeluangkan banyak waktu dan perhatian di tengah-tengah kesibukan beliauserta memberikan arahan yang sangat berguna bagi penulis. Kepada Bapakvi

Amrullah,S.HI.,LLM selaku Pembimbing II, yang juga meluangkan waktunyauntuk memberikan bimbingan serta nasihat-nasihat dalam penulisan skripsi ini.Selanjutnya ucapan terimakasih kepada Bapak Dr. Muhammad Maulana,M.Ag selaku konsultan pada saat penyusunan proposal skripsi yang telahmembantu dalam proses penulisan karya ilmiah ini. Secara Khusus ucapanterima kasih setulus-tulusnya penulis haturkan kepada Ayah dan Mamak yangsenantiasa mendoakan anak-anaknya, Dek Naurah, Dek Riffat dan seluruhkeluarga besar penulis yang telah memberikan doa, motivasi, dan dukungansepenuhnya, sehingga dapat menyelesaikan skripsi ini. Terimakasih kepadaFarid Habibi, Randa Aulia yang telah menemani dan membantu dalam prosespengumpulan data, serta para sahabat Unit 1 : Taufit Hidayah, Tuah Itona, ArisFadhilah, Ridhaillah, dan seluruhnya. Penulis menyadari akan keterbatasanpengetahuan yang dimiliki sehingga membuat skripsi ini masih jauh darikesempurnaan. Oleh sebab itu, kritik dan saran sangat diharapkan. Penulis jugamenyerahkan diri sepenuhnya kepada Allah SWT, semoga amal kebaikan yangtelah diberikan semua pihak mendapat balasan dari Allah SWT. serta karuniaNya kepada kita semua.Banda Aceh, 3 Maret 2020Penulis,Resky Novanriandivii

PEDOMAN TRANSLITERASI ARAB LATIN DANSINGKATANKeputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri P dan KNomor: 158 Tahun 1987 – Nomor: 0543 b/u/19871. KonsonanNoArabLatinKetNoArabLatinTidak1 ا Kett dengandilam61 ط ṭBangkantitik dibawahnyaz dengan2 ب B61 ظ ẓtitik dibawahnya3 ت T61 ع ‘4 ث ṡ61 غ G5 ج J02 ف F6 ح ḥ06 ق Q7 خ Kh00 ك K8 د D02 ل L9 ذ Ż02 م M10 ر R02 ن N11 ز Z01 و W12 س S01 ه Hs dengan titikdi atasnyah dengan titikdi bawahnyaz dengan titikdi atasnyaviii

13 ش Sy14 ص ṣ15 ض ḍs dengan titikdi bawahnya01 ء ’01 ي Yd dengan titikdi bawahnya2. KonsonanVokal Bahasa Arab, seperti vokal bahasa Indonesia, terdiri dari vokaltunggal atau monoftong dan vokal rangkap atau diftong.a. Vokal TunggalVokal tunggal bahasa Arab yang lambangnya berupa tanda atauharkat, transliterasinya sebagai berikut:TandaNamaHuruf LatinَFatḥahAَKasrahIَDhammahUb. Vokal RangkapVokal rangkap bahasa Arab yang lambangnya berupa gabunganantara harkat dan huruf, transliterasinya gabungan huruf, yaitu:Tanda dan HurufNamaGabungan Huruf َي Fatḥah dan yaAi َو Fatḥah dan wauAuix

Contoh: كيف : kaifa هول : haula3. MaddahMaddah atau vokal panjang yang lambangnya berupa harkat dan huruf,transliterasinya berupa huruf dan tanda, yaitu:Harkat dan HurufNamaHuruf dan TandaFatḥahdan alif atau yaĀ َي Kasrah dan yaĪ َي Dammah dan wauŪ ي / َا Contoh: قال : qāla رمى : ramā ق ْيل : qīla يق ْول : yaqūlu4. Ta Marbutah ( )ة Transliterasinya untuk ta marbutah ada dua.a. Ta marbutah ( )ة hidupTa marbutah( )ة yang hidup atau mendapat harkat fatḥah, kasrah, dandammah, transliterasinya adalah t.b. Ta marbutah ( )ة matiTa marbutah ( )ة yang mati atau mendapat harkat sukun,transliterasinya adalah h.c. Kalau pada suatu kata yang akhir huruf ta marbutah( )ة diikuti olehkata yang menggunakan kata sandang al, serta bacaan kedua kata ituterpisah maka ta marbutah( )ة itu ditransliterasikan dengan h.x

Contoh: ر ْوضة ْاال ْطفا ْل ا ْلمد ْينة ا ْلمن َّور ْة : rauḍah al-aṭfāl/ rauḍatul aṭfāl: al-Madīnah al-Munawwarah/ al-MadīnatulMunawwarah ط ْلح ْة : ṬalḥahCatatan:Modifikasi1.Nama orang berkebangsaan Indonesia ditulis seperti biasa tanpatransliterasi,seperti M. Syuhudi Ismail. Sedangkan nama-nama lainnyaditulis sesuai kaidah penerjemahan. Contoh: Ḥamad Ibn Sulaiman.2.Nama negara dan kota ditulis menurut ejaan Bahasa Indonesia, sepertiMesir bukan Misr ; Beirut, bukan Bayrut ; dan sebagainya.3.Kata-kata yang sudah dipakai (serapan) dalam kamus Bahasa Indonesiatidak ditransliterasi. Contoh: Tasauf, bukan Tasawuf.xi

DAFTAR GAMBARGambar 1 Peta Lokasi Penelitian .Gambar 2 Denah Lahan HGU PT. Fajar Baizury & Brothers di GampongCot Rambong.xii5156

DAFTAR TABELTabel 1 Nama Dusun dan Jumlah Penduduk Gampong Cot Mee .xiii52

DAFTAR LAMPIRANLampiran 1Lampiran 2Lampiran 3Lampiran 4SK Penetapan Pembimbing .Surat Permohonan Melakukan Penelitian .Daftar Informan dan Responden .Surat Berita Acara Musyawarah Penyelesaian SengketaLahan Masyarakat Gampong Cot Mee dengan PT FajarBaizury & Brothers .Lampiran 5 Surat Pelaksanaan Pemasangan Patok Batas dan PembersihanLahan .Lampiran 6 Berita Acara Kesepakatan Penentuan Posisi Batas dan Patok .xiv808182858687

DAFTAR ISILEMBARAN JUDUL .PENGESAHAN PEMBIMBING .PENGESAHAN SIDANG .PERNYATAAN KEASLIAN KASYA TULIS .ABSTRAK.KATA PENGANTAR .TRANSLITERASI .DAFTAR GAMBAR .DAFTAR TABEL .DAFTAR LAMPIRAN .DAFTAR ISI .BAB SATUPENDAHULUAN .A. Latar Belakang Masalah .B. Rumusan Masalah .C. Tujuan Penelitian.D. Penjelasan Istilah .E. Kajian Pustaka .F. Metode Penelitian .G. Sistematika Pembahasan .BAB DUAKONSEP AL-ṢULḤU TENTANG PENYELESAIANSENGKETA ATAS HARTA DALAM ISLAM .A. Konsep Al-Ṣulḥu Dalam Islam .1. Pengertian Al-Ṣulḥu dan Dasar Hukumnya .2. Rukun dan Syarat Al-Ṣulḥu .3. Pendapat Fuqaha tentang Bentuk Al-Ṣulḥu danPengklasifikasiannya .4. Fungsi Al-Ṣulḥu Dalam Penyelesaian SengketaAtas Harta Dalam Islam .B. Konsep Lahan Adat .1. Pengertian Lahan Adat dan Dasar Hukumnya .2. Status Kepemilikan Lahan Adat .C. Konsep Kepemilikan Harta Dalam Islam.1. Pengertian Harta dan Dasar Hukumnya .2. Fungsi Harta .3. Macam-macam Harta dan Kepemilikan .4. Cara Memperoleh Hak Milik atas Harta 273131343636384148

BAB TIGAPENYELESAIANSENGKETAPADAKEPEMILIKAN LAHAN ADAT OLEH PT.FAJARBAIZURI & BROTHERS DENGAN MASYARAKATNAGAN RAYA MENURUT HUKUM ISLAM.A. Deskripsi Lokasi Penelitian .B. Status kepemilikan izin lahan adat oleh PT.FajarBaizuri & Brothers dan Penguasaan lahan adat olehMasyarakat Nagan Raya .C. Upaya penyelesaian secara non litigasi terhadapsengketa lahan adat antara PT.Fajar Baizuri & Brothersdengan Masyarakat Kabupaten Nagan Raya .D. Kebijakan Pemerintah Daerah dalam penyelesaiansengketa lahan adat antara PT.Fajar Baizuri & Brothersdengan Masyarakat Kabupaten Nagan Raya .E. Penyelesaian sengketa lahan adat antara PT.FajarBaizuri& Brothers dengan Masyarakat KabupatenNagan Raya menurut konsep Al-Ṣulḥu .515253586365BAB EMPAT PENUTUP .A. Kesimpulan.B. Saran .737374DAFTAR PUSTAKA .LAMPIRAN76xvi

BAB SATUPENDAHULUANA. Latar Belakang MasalahKebutuhan terhadap lahan saat ini semakin meningkat terutama untukkebutuhan tempat usaha dan juga pemukiman, hal ini disebabkan persediaanlahan yang layak dan strategis sebagai lokasi usaha dan tempat domisili sangatterbatas. Oleh karena itu muncul ketidak seimbangan antara jumlah dan luastanah yang tersedia dengan kebutuhan sebagai lokasi usaha dan tempat domisili.Hal ini menyebabkan tingginya harga jual lahan untuk lokasi-lokasi tertentuterutama tempat yang strategis sebagai lokasi bisnis dan lokasi usaha sepertiuntuk sawah, kebun dan lain-lain.1Di daerah-daerah tertentu yang terkenal dengan perkebunan danberbagai hasil pertanian serta holtikultura di wilayah pantai barat sepertiKabupaten Aceh Jaya, Nagan raya dan Abdya, untuk beberapa wilayah yangmemiliki produk perkebunan unggulan seperti karet dan sawit, masyarakat diwilayah itu kebanyakan menggarap tanah yang dimilikinya dengan tanamansawit, sehingga masyarakat petani dan juga pengusaha agribisnis telah lamamerambah wilayah pantai barat, dengan bisnis perkebunan sawit. sinyasitelahmenginvestasikan banyak sekali dananya untuk menjalankan bisnis tersebut.Bahkan dengan berbagai pendekatatan yang dilakukan dengan pejabatpemerintahan, pengusaha ini merambah hutan milik negara dan masyarakatuntuk perluasan dan ekstensifikasi perkebunan sawit miliknya. Hal tersebuttelah menimbulkan berbagai dampak terhadap masyarakat seperti efek negatifdari perambahan hutan yang menimbulkan banyak bencana seperti banjir danlongsor terjadi pada bulan Oktober 2018 silam di Kabupaten Aceh Barat Daya1MariaS.W.Sumardjono, dkk. Mediasi Sengketa Tanah, (Jakarta: Kompas,2008), hlm.3.1

2dan Aceh Selatan, dampak lainnya telah meningkatnya harga jual lahan terutamaperkebunan sawit baik yang masih dalam bentuk bibit maupun yang telahdipanen.Dari paparan ini dapat memberikan gambaran bahwa penggunaan lahanpertanian dan perkebunan pada masyarakat Aceh semakin meningkat. Untukmewujudkan stabilitas masyarakat dalam penggunaan lahan dibutuhkan regulasidan ketentuan yurisdiksi dalam bentuk hukum pertanahan, sehingga regulasi inidapat menjadi aturan hukum yang bersifat mutlak yang mampu menjaga tatananhukum pertanahan sebagai hukum positif.Semakin meningkatnya penggunaan lahan maka semakin tinggi nilai jualharganya sehingga menimbulkan berbagai konflik dan polemik dalammasyarakat, terutama dikalangan masyarakat petani yang cenderung tidakmemiliki bukti kepemilikan lahan dan sangat gampang diakuisisi oleh pihaklain, hingga hal tersebut menimbulkan konflik hukum yang berkepanjanganantara petani dan pengusaha untuk kepemilikan lahan.Permasalahan tersebut menimbulkan terjadinya sengketa, bahkanmenjurus kepada perilaku destruktif yang dapat diklasifikasi sebagai perbuatanpidana, sehingga dalam tatanan tertentu telah menimbulkan konflik sosial danmelakukan kekerasaan terhadap masyarakat. Hal tersebut tentu harusdiselesaikan baik dalam bentuk prefentif maupun resistensi terhadap faktorfaktor atau penyebab konflik penguasaan dan kepemilikan lahan adat.2Berbicara tentang kepemilikan, dalam fiqh muamalah merupakanpenguasaan atas suatu objek secara individual yang menjadi batas (hâjiz) bagiseseorang untuk melakukan pentasharufan terhadap objek yang dimilikinya.Bentuk tasharuf terhadap objek harta memiliki ketentuan yang secara garisbesar telah ditetapkan syara’ agar pemiliknya tetap memahami bahwa2Hambali Thalib, Sanksi Pemidanaan Dalam Konflik Pertanahan: Kebijakan AlternatifPenyelesaian Konflik Pertanahan Di Luar Kodifikasi Hukum Pidana, (Jakarta: Kencana PrenadaMedia Grup,2009), hlm. 1.

3penguasaaan terhadap harta tidak bersifat mutlak karena memiliki batasantertentu yang harus dipatuhi sebagai muslim. 3Menurut ulama fiqh, konsep kepemilikan adalah pengkhususanseseorang terhadap suatu benda yang memungkinkannya untuk bertindak hukumterhadap benda itu (sesuai dengan keinginannya) selama tidak ada halangansyara’. Artinya, benda yang dikhususkan kepada seseorang itu sepenuhnyaberada dalam penguasaannya, sehingga orang lain tidak boleh bertindak danmemanfaatkannya. 4Kepemilikan dibedakan menjadi dua yaitu, kepemilikan sempurna dankepemilikan tidak sempurna. Kepemilikan sempurna adalah kepemilikan atassesuatu secara keseluruhan, baik zatnya (bendanya) maupun kemanfaatannya.Sedangkan kepemilikan tidak sempurna adalah kepemilikan atas sesuatu hanyapada benda atau pada manfaatnya saja.5 Dalam Pasal 570 KUHPerdatadisebutkan bahwasanya Hak milik adalah hak untuk menikmati kegunaan suatubenda dengan leluasa dan berbuat bebas terhadap benda tersebut, selama tidakbertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sertamengganggu hak-hak orang lain, dengan tidak mengurangi kemungkinan adanyapencabutan hak tersebut demi kepentingan umum berdasarkan ketentuanundang-undang dengan disertai pembayaran ganti rugi.6Dalam kedua sistem hukum tersebut kepemilikan dan hak kepemilikansepenuhnya diakui dan diproteksi bagi setiap pemiliknya. Ketentuan normatiftentang hak milik dan kepemilikan memberi kepastian hukum, sehinggamemiliki kebebasan untuk menggunakan sesuai dengan kebutuhan dankepentingan hidupnya. Lazimnya hak milik ini menjadi kekayaan yang akan3473.4Wahbah az-Zuhaili, Fiqih Islam Wa Adillatuhu 6, (Depok: Gema Insani, 2007), hlm.Nasrun Harun, Fiqh Muamalah, (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2007), hlm. 31.Wahbah az-Zuhaili, Fiqih Islam Wa Adillatuhu 6 , hlm. 473.6Abdul kadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, (PT.Citra Aditya Karya Bakti,2010), hlm.145.5

4memberi benefit baik secara finansial maupun sosial serta akan memberi nilailebih terhadap kehidupan pemiliknya.7Kepastian hukum tentang hak milik ini, untuk harta dalam bentuk barangtidak bergerak dapat dibuktikan kepemilikannya dengan dasar legalitas yangditetapkan oleh pemerintah dalam bentuk akta atau sertifikat hak milik. Denganadanya bukti autentik tersebut, pihak lain tidak dapat mengklaim alat buktikepemilikan tersebut dengan cara apapun. Namun tidak semua anggotamasyarakat memiliki kesadaran hukum yang baik dalam melindungikepentingannya, termasuk legalisasi harta kekayaannya, sehingga secaranormatif kepemilikan harta seperti ini memiliki posisi yang lemah sehinggamenimbulkan problema hukum.Kondisi ini secara faktual dapat dibuktikan dalam kasus sengketa lahansawit terjadi antara PT. Fajar Baizury & Brothers dengan masyarakat GampongCot Mee dan Gampong Cot Rambong di Kabupaten Nagan Raya. Sengketaterjadi disebabkan pihak perusahaan telah menguasai tanah milik warga yangberada di luar batas tanah Hak Guna Usaha (HGU) yang telah tetapkan olehpemerintah. PT Fajar Baizury & Brothers sebagai pemilik Hak Guna Usaha(HGU) menganggap tanah yang diklaim dan dikelolanya sesuai dengan sertifikatHGU yang dimilikinya, sehingga secara normatif yuridis tanah tesebut beradadi bawah perusahaan perkebunan swasta ini. Meskipun keberadaan perusahaanini memiliki efek positif, namun tidak mampu meminimalisir dan mereduksiefek negatif, karena perusahaan ini secara terang-terangan telah menguasai hartamilik warga berupa lahan adat produktif yang telah dikuasai secara turuntemurun.Luas lahan yang di garap PT. Fajar Baizury & Brothers sudah lebih daribatas izin HGU yang dikeluarkan pemerintah, warga di dua Gampongmenyatakan bahwa tanah mereka telah dikuasai oleh PT. Fajar Baizury seluas7Zuman Malaka, “Kepemilikan Tanah dalam Konsep Hukum Positif Indonesia, HukumAdat dan Hukum Islam”, Jurnal Al-Qanun, Vol. 21, No.1, Juni 2018, Hal 22.

5460 Ha (empat ratus enam puluh Hektar). Bahkan lebih parah lagi perusaahaanini telah menyerobot lahan warga yang letaknya sangat strategis di GampongCot Rambong yang sangat dekat dengan jalan raya seluas 3.000 x 3.000 meter.Sedangkan di Gampong Cot Mee, berdasarkan fakta di lapangan daninformasi dari warga, perusahaan PT Fajar Baizury & Brothers mengakuisisilahan warga tanpa ganti rugi lebih dari 400 Ha, berdasarkan keterangan wargaluas wilayah Hak Guna Usaha (HGU) di Gampong ini telah melebihi dariukuran luas yang seharusnya.Adapun luas izin penggunaan lahan yang digunakan oleh PT. FajarBaizury & Brothers sebagaimana yang tercantum dalam sertifikat yaitu 9.311Ha (Sembilan ribu tiga ratus sebelas hektar) yang terbagi kedalam Tadu A danTadu B. Tadu A berlokasi di Kecamatan Kuala, Kuala Pesisir, dan Tadu Rayadengan luas HGU 4.355 Ha (empat ribu tiga ratus lima puluh lima hektar),sedangkan Tadu B berlokasi di Kecamatan Tripa Makmur dengan luas HGU4.956 Ha (empat ribu sembilan ratus lima puluh enam hektar).8Permasalahan tersebut diatas telah dilakukan berbagai upaya untukmenghasilkan solusi yang saling menguntungkan antara warga dan perusahaan,namun hingga kini masih mengalami ketidakjelasan, bahkan pada tahun 2012aparatur kedua gampong telah menempuh cara persuasif untuk meminta solusikepada pihak Kecamatan dan Kabupaten serta BPN Kabupaten Nagan Rayauntuk menyelesaikan konflik perebutan lahan, namun menurut masyarakatbelum pernah ada solusi yang komprehensif dihasilkan. Pihak pemerintahkabupaten hanya merespon dengan mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa400 Ha lahan masyarakat yang diserobot perusahaan harus dikembalikan kepadamasyarakat, dan pihak perusahaan dihimbau untuk menghentikan aktivitaspenggarapan di area sengketa. Pada kenyataannya imbauan tersebut sama sekalitidak berdampak bagi perusahaan, bahkan perusahaan tetap melanjutkan8Hasil wawancara dengan Afzal Mirza, Karyawan PT. Fajar Baizuri & Brothers, NaganRaya, pada tanggal 1 April 2019, di Kajhu Kec. Baitussalam Aceh Besar

6aktivitas penggarapannya di lahan adat masyarakat Gampong Cot Mee dan CotRambong seluas 400 Ha tersebut.9Dari uraian fakta permasalahan tersebut di atas, maka dapat diketahuibahwa kasus sengketa lahan belum selesai antara PT. Fajar Baizury & Brothersdengan masyarakat Gampong Cot Mee dan Cot Rambong, oleh karena itupenulis tertarik untuk mengkaji dan meneliti lebih lanjut masalah tersebut dalamsebuah karyailmiahTERHADAPBATASdengan judul RAKAT GAMPONG COT MEE DAN COT RAMBONG YANGDIGUNAKAN OLEH PT. FAJAR BAIZURY & BROTHERS DIKABUPATEN NAGAN RAYA (Ditinjau Menurut Konsep Al-Ṣulḥu )B. Rumusan MasalahBerdasarkan latar belakang masalah di atas, peneliti merumuskanrumusan masalah sebagai berikut:1. Bagaimana upaya penyelesaian non litigasi terhadap sengketa batas luaspemakaian lahan adat masyarakat Gampong Cot Mee dan Cot Rambongyang memiliki keabsahan secara yuridis dan normatif dalam hukumIndonesia?2. Bagaimana kebijakan pemerintah daerah dalam penyelesaian sengketabatas luas pemakaian lahan adat masyarakat Gampong Cot Mee dan CotRambong yang digunakan oleh PT.Fajar Baizury & Brothers diKabupaten Nagan Raya?3. Bagaimana penyelesaian sengketa terhadap batas luas pemakaian lahanadat masyarakat Gampong Cot Mee dan Cot Rambong di KabupatenNagan Raya menurut konsep Al-Ṣulḥu ?9Hasil Wawancara dengan Rahmat Syukur, Warga Desa Cot Mee dan KetuaMahasiswa Tadu Raya, pada tanggal 5 April 2019, di Lamgugop Kec. Syiah Kuala Banda Aceh

7C. Tujuan PenlitianAdapun tujuan penulisan ini adalah sebagai berikut:1. Untuk meneliti bagaimana upaya penyelesaian sengketa batas luaspemaikaian lahan adat masyarakat Gampong Cot Mee dan Cot Rambongdalam hukum Indonesia2. Untuk mengetahui kebijakan pemerintah dalam penyelesaian sengketabatas luas pemakaian lahan adat masyarakat Gampong Cot Mee dan CotRambong yang digunakan oleh PT. Fajar Baizury & Brothers diKabupaten Nagan Raya3. Untuk menganalisis penyelesaian sengketa terhadap batas limit luaspemakaian lahan adat masyarakat Gampong Cot Mee dan Cot Rambongyang digunakan oleh PT. Fajar Baizury & Brothers menurut konsep AlṢulḥuD. Penjelasan IstilahPenggunaan istilah sering menimbulkan beberapa pendapat yang berbedaantara satu dengan lainnya. Untuk menjelaskan operasional variable danmengarahkan penelitian, maka akan dijelaskan maksud dan pengertian istilahistilah berikut ini pada Tinjauan Hukum Islam Terhadap Sengketa KepemilikanLahan Antara PT.Fajar Baizury & Brothers dengan Masyarakat di KabupatenNagan Raya.1. Al-ṢulḥuAl-Ṣulḥuberselisih,adalah suatu usaha untuk mendamaikan dua pihak pertahankan hak, dengan usaha tersebut diharapkan akan berakhirperselihan.1010Abdul Rahman Ghazaly, dkk. Fiqh Muamalat, (Jakarta: Kencana,2010), hlm 195

82. SengketaMenurut KBBI, Sengketa adalah sesuatu yang menyebabkan perbedaanpendapat, pertengkaran, perbantahan, perkara yang kecil yang dapat jugamenimbulkan masalah besar, daerah yang menjadi rebutan (pokokpertengkaran).113. Pemakaian LahanLahan adalah suatu daerah di permukaan bumi yang ciri-cirinyamencakup semua atribut yang bersifat cukup mantap atau yang dapatdiduga bersifat mendaur dari biosfer, atmosfer, tanah, geologi, hidrologi,populasi tumbuhan dan hewan, serta hasil kegiatan manusia pada masalampau dan masa kiini, sepanjang pengenal-pengenal tadi berpengaruhsecara signifikan atas penggunaan lahan pada waktu sekarang dan padawaktu mendatang.124. Hak Guna UsahaMenurut pasal 28 ayat (1) UUPA, yang dimaksud dengan Hak GunaUsaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung olehnegara, dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam Pasal 29, gunaperusahaan pertanian, perikanan, atau peternakan. Peraturan Pemerintah No.40 Tahun 1996 menambahkan guna perusahaan perkebunan.13E. Kajian PustakaKajian pustaka merupakan kegiatan yang dilakukan untuk memetakanpenemuan-penemuan terdahulu. Dengan mendalami, mencermati, menelaah danmengidentifikasi hal-hal yang telah ada, untuk mengetahui hal-hal yang ada danbelum ada. Sebagaimana yang penulis ketahui belum terdapat tulisan yangmembahas tentang “Penyelesaian Sengketa Terhadap Batas Luas Pemakaian11Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Ketiga,(Jakarta: Balai Pustaka,2002), hlm. 1037.12Sudrajat, Mengenal Lahan Sawah dan Memahami Multifungsinya Bagi Manusia danLingkungan, (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press,2018), hlm. 3.13Urip Santoso, Hukum Agraria: Kajian Komprehensif, (Jakarta: Kencana,2012),hlm.101.

9Lahan Adat Masyarakat Gampong Cot Mee dan Cot Rambong Yang DigunakanOleh PT. Fajar Baizury & Brothers di Kabupaten Nagan Raya (DitinjauMenurut Konsep Al-Ṣulḥu )”. Meskipun ada juga yang berkaitan dengan judulskripsi ini.Adapun beberapa penelitian yang berkaitan yaitu skripsi yang ditulisoleh Leni Marlina “Penyelesaian Sengketa Pemanfaatan Tanah Ulayat Kaum DiKenagarian Lubuk Basung”. Bentuk-bentuk sengketa pemanfaatan tanah ulayatdikenagarian Lubuk Basung dapat dilihat dari subjek yang bersengketa yaitu;sengketa pemanfaatan tanah ulayat antar anggota kaum, sengketa pemanfaatantanah ulayat antar anggota kaum dengan mamak kepala warisnya, dan sengketapemanfaatan tanah ulayat antar kaum. Dilihat dari objek yang disengketakanberupa sebidang tanah, perpetakan sawah, rumah dan ruko dan dilihat darihubungan hukum yang dilakukan oleh para pihak sengketa terjadi karena hibah,pinjam pakai,dan jual beli. Proses penyelesaian sengketa pemanfaatan tanahulayat kaum di Kenagarian Lubuk Basung diawali dengan penyelesaian antarapara pihak yang bersengketa, dilanjutkan dengan adanya pihak ketiga, baik ituninik mamak atau diselesaikan pada Kerapatan Adat Nagari Lubuk Basung. Jikatidak menemukan hasil kesepakatan yang diharapkan, maka pihak yangbersengketa dapat mengajukan sengketenya ke Pengadilan Negeri LubukBasung.14Skripsi yang ditulis oleh Clara Saraswati “Penyelesaian Sengketa TanahYang Terletak di Perbatasan Desa Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif”Pada penulisan skripsi ini penulis membahas tentang kepemilikan tanah yangterletak di perbatasan desa Bandar Sakti Lampung”. Hasil penelitian inimenunjukkan bahwa upaya penyelesaian sengketa tanah yang dilakukan olehpara pihak yang bersengketa dilakukan dengan jalan musyawarah atauperdamaian, dengan menghadirkan pihak berwenang sebagai penengah dan juga14Leni Marlina, “Penyelesaian Sengketa Pemanfaatan Tanah Ulayat Kaum DiKenagarian Lubuk Basung”, Skripsi,(Padang : Fakultas Hukum, Universitas Andalas, 2011).

10menunjukkan bukti konkrit atas kepemilikan tanah tersebut yaitu berupasertifikat kepemilikan tanah. Penyelesaian sengketa tanah yang terleta diperbatasan desa yang dilakukan para pihak dengan jalan musyawarah atauperdamaian telah sesuai dengan ketentuan hukum positif dengan syarat dapatmenunjukkan bukti kepemilikan yang sah yaitu berupa sertifikat kepemilikantanah.Secara umum penyelesaian persengketaan tanah yang terletak diperbatasan desa yaitu dengan perdamaian.Dengan menghadirkan para pihak yang bersengketa dan juga para pihak yangberwenang, persengketaan ini diselesaikan dengan cara bermusyawarah. Haltersebut telah sesuai dengan hukum islam

sengketa batas luas pemakaian lahan adat masyarakat Gampong Cot Mee dan Cot Rambong, kebijakan pemerintah daerah dalam penyelesaian sengketa batas luas pemakaian lahan adat masyarakat Gampong Cot Mee dan Cot Rambong, serta analisis penyelesaian sengketa terhadap batas luas pemakaian lahan adat masyarakat menurut konsep al-ṣulḥu . Penulisan .

Related Documents:

Berkali Kali dan Sengketa Batas. (2) Proses penyelesaian sengketa tanah melalui dua cara yaitu melalui jalur litigasi dan jalur non-litigasi. Pada nonletigasi dilakukan melalui musyawarah, sedangkan apabila tidak ada kesepakatan jalur akhir melalui letigasi. Dalam hal ini penyelesaian sengketa, khususnya sengketa

Penyelesaian sengketa perdata secara garis besar dapat dibagi dengan dua cara, yaitu penyelesaian sengketa secara litigasi (peradilan) dan bentuk penyelesaian sengketa secara non litigasi (diluar pengadilan). Setiap masyarakat memiliki cara untuk memperoleh kesepakatan dalam menentukan pilihan penyelesaian sengketa.

BAB I ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA A. Penyelesaian Sengketa Bisnis Sengketa atau perselisihan di dalam berbagai kegiatan bisnis sebenarnya merupakan sesuatu yang tidak diharapkan terjadi karena dapat mengakibatkan kerugian pada pihak-pihak . Bisnis Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, 2002), hlm.503-505. 5 d. Adanya kepentingan psikologi.

keluar untuk penyelesaian sengketa lahan atau pertanahan bagi berbagai pihak dan untuk melihat secara jernih dan objektif perihal sengketa tanah perkebunan dan upaya penyelesaiannya. PTPN III senantiasa terbuka menampung masukan dalam upaya penyelesaian sengketa antara perusahaan dan masyarakat penggarap. Akhir kata, kami ucapkan.

b. Sengketa tanah antara Pemerintah Daerah dengan warga setempat, dan c. Sengketa yang berkaitan dengan pegelolaan sumber daya alam. 1 Maria S.W Sumardjono, Mediasi Sengketa tanah Potensi Penerapan Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR) di Bidang Pertanahan, Kompas gramedia, 2008, h. 38.

ADAT DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH ULAYAT MELALUI MEDIASI (Studi Analisa Terhadap Penyelesaian Sengketa tanah-tanah Ulayat di Kecamatan SOA Kabupaten Ngada Propinsi Nusa Tenggara Timur)". Tesis ini disusun guna memenuhi syarat untuk memperoleh gelar Sarjana S-2 pada Program Pasca Sarjana Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum

hak ulayat, sehingga timbul sengketa batas wilayah antara wilayah hukum adat dengan wilayah konsensi perkebunan. . masyarakat adat akan menimbulkan sengketa di kemudian hari. email : Suripno@uny.ac.id . Upaya penyelesaian 1. Musyawarah 2. Jika tidak dapat dgn cara musyawarah . SENGKETA TANAH PERKEBUNAN Author:

Events notification (hooks) in real time Webhooks are calls made to your custom URL when any event gets fired. You can define your own hooks URL at client and account levels.