PENGANTAR DAN ASAS-ASAS HUKUM ADAT INDONESIA

3y ago
93 Views
4 Downloads
611.59 KB
129 Pages
Last View : 17d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Aarya Seiber
Transcription

PENGANTAR DAN ASAS-ASASHUKUM ADAT INDONESIAOLEH :BEWA RAGAWINO, S.H., M.SI.FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIKUNIVERSITAS PADJADJARAN

DAFTAR PUSTAKA1. Abdurrahman, S.H., 1984, Hukum Adat Menurut Perundang-undanganRepublik Indonesia, Jakarta, Cendana Press2. Arthur, Schiller A dan E Adamson Hoebel, 1962, Adat Law In Indonesia,Jakarta, Bhratara.3. Hadikusuma, Hilman, Prof., S.H., 1992, Pengantar Ilmu Hukum AdatIndonesia, Bandung, Mandar Maju.4. Hartono, Sumarjati,Dr.,S.H., 1989, Dari Hukum Antar Golongan keHukum Antar Adat, Bandung, Citra Aditya Bakti.5. Kartohadiprodjo, Soediman, Prof. S.H., 1978, Hukum Nasional BeberapaCatatan, Bandung, Bina Cipta.6. -----------------------------------, 1984, Pengantar Hukum Di Indonesia,Jakarta, Ghalia Indonesia.7. Koesno, Moh, Prof,Dr,S.H., 1992, Hukum Adat Sebagai Suatu ModelHukum Bag. I (Historis), Bandung, Mandar Maju.8. Muhammad, Bushar, Prof,S.H.,1986, Asas-Asas Hukum Adat SuatuPengantar, Jakarta, Pradnya Paramita.9. Pudjosewojo, Kusumadi, Prof.S.H., 1984, Pedoman Pelajaran TataHukum Indonesia, Jakarta, Aksara Baru.10. Soepomo, R, Prof, Dr, S.H., 1966, Bab-Bab Tentang Hukum Adat,Jakarta, Universitas.11. ---------------------------------- , 1980, Hukum Perdata Adat Jawa Barat,Bandung, Sumur Bandung.12. Subekti, R, Prof, S.H., 1983, Hukum Adat Indonesia Dalam YurisprudensiMahkamah Agung, Bandung, Alumni13. Sudiyat, Iman, Prof,S.H., 1981, Asas-Asas Hukum Adat Bekal Pengantar,Yogyakarta, Liberty.14. Tamakiran, S.H., 1992, Asas-Asas Hukum Waris Menurut Tiga SistemHukum, Bandung, Pionir Jaya.120

15. Van Dijk, R, Prof,Dr, 1982, Pengantar Hukum Adat Indonesia, Bandung,Sumur Bandung.16. Widnjodipoero, Soerojo, S.H., 1987, Pengantar dan Asas-Asas HukumAdat, Jakarta, Haji Masagung.121

DAFTAR ISIHalKata PengantariDaftar IsiiiBAB IBAB II::BAB III :BAB IVPENDAHULUAN11.Pengertian dan Istilah Adat12.Istilah Hukum Adat23.Pengertian Hukum Adat34.Teori Reception In Complexu65.Perbandingan Antara Adat Dengan Hukum Adat7SIFAT-SIFAT UMUM HUKUM ADAT INDONESIA101.Corak-Corak Hukum Adat Indonesia102.Dasar Hukum Sah Berlakunya Hukum Adat133.Sumber-Sumber Hukum Adat154.Pembidangan Hukum Adat16SEJARAH HUKUM ADAT191.Sejarah Singkat192.Bukti Adanya Hukum Adat Indonesia203.Sejarah Politik Hukum Adat254.Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Perkembangan HukumAdat27: PERSEKUTUAN HUKUM ADAT311.Pengertian312.Lingkungan Hukum Adat353.Struktur Sosial Masyarakat Indonesia53ii

BAB VBAB VI:HUKUM PERORANGAN571.Manusia572.Badan Hukum Sebagai Subyek Hukum58: HUKUM KEKELUARGAANBAB VII :621.Keturunan622Hubungan Anak Dengan Orang Tuanya633Anak Yang Lahir Tidak Normal654.Hubungan Anak Dengan Keluarga655.Memelihara Anak Yatim Piatu666.Mengangkat Anak (Adopsi)67HUKUM HARTA PERKAWINAN69BAB VIII : HUKUM ian754.Beberapa Istilah76BAB IX : HUKUM ADAT WARISBAB X:781.Pengertian Hukum Adat Waris782.Beberapa Hal Penting Dalam Hukum Adat Waris793.Sistem Kewarisan Adat794Penghibahan atau Pewarisan815.Para Ahli Waris81HUKUM HUTANG PIUTANG861.Hak Atas Perumahan, Tumbuh-Tumbuhan, Ternak, danBarang862.Sumbang Menyumbang,Menolong873.Panjer ( Tanda Yang Kelihatan884.Kredit Perseorangan88iiiSambatSinambat,Tolong

BAB XI : HUKUM TANAHBAB XII :901.Kedudukan Tanah Dalam Hukum Adat Sangat Penting902.Hak Persekutuan Atas Tanah903.Hak Perseorangan Atas Tanah924.Transaksi-Transaksi Tanah925.Pemindahan Hak Atas Tanah936.Hukum Benda Lepas Atau Hukum Benda Bergerak98HUKUM PERJANJIAN1031.Perjanjian Kredit1032.Perjanjian Kempitan1043.Perjanjian Tebasan1044.Perjanjian Perburuhan1055.Perjanjian Pemegangkan1056.Perjanjian Pemeliharaan1067.Perjanjian Pertanggungan Kredit1078.Perjanjian Serikat1079.Perjanjian Bagi Hasil10910. Perjanjian Ternak111BAB XIII : DELIK ADAT1141.Pengertian1142.Beberapa Jenis Delik Adat Dalam Lapangan Hukum Adat1163.Objek Delik Adat1174.Petugas Hukum Untuk Hukum Adat119DAFTAR PUSTAKA120iv

iiiv

vi

BAB IPENDAHULUAN1. Pengertian dan Istilah AdatApa yang dimaksud dengan adat ?Istilah adat berasal dari bahasa Arab, yang apabila diterjemahkan dalamBahasa Indonesia berarti “kebiasaan”.Adat atau kebiasaan telah meresap kedalam Bahasa Indonesia, sehinggahampir semua bahasa daerah di Indonesia telah menganal dan menggunakanistilah tersebut.Adat atau kebiasaan dapat diartikan sebagai berikut :“Tingkah laku seseoarang yang terus-menerus dilakukan dengan cara tertentudan diikuti oleh masyarakat luar dalam waktu yang lama”.Dengan demikian unsure-unsur terciptanya adat adalah :1. Adanya tingkah laku seseorang2. Dilakukan terus-menerus3. Adanya dimensi waktu.4. Diikuti oleh orang lain/ masyarakat.Pengertian adat-istiadat menyangkut sikap dan kelakuan seseorang yangdiikuti oleh orang lain dalam suatu proses waktu yang cukup lama, inimenunjukkan begitu luasnya pengertian adat-iatiadat tersebut. Tiap-tiapmasyarakat atau Bangsa dan Negara memiliki adat-istiadat sendiri-sendiri,yang satu satu dengan yang lainnya pasti tidak sama.1

Adat-istiadat dapat mencerminkan jiwa suatu masyarakat atau bangsa danmerupakan suatu kepribadian dari suatu masyarakat atau bangsa.Tingkat peradaban, cara hidup yang modern sesorang tidak dapatmenghilangkan tingkah laku atau adat-istiadat yang hidup dan berakar dalammasyarakat.Adat selalu menyesuaikan diri dengan keadaan dan kemajuan zaman, sehinggaadat itu tetap kekal, karena adat selalu menyesuaikan diri dengan kemjuanmasyarakat dan kehendak zaman.Adat-istiadat yang hidup didalam masyarakat erat sekali kaitannya dengantradisi-tradisi rakyat dan ini merupakan sumber pokok dari pada hukum adat.Menurut Prof. Kusumadi Pudjosewojo, mengatakan bahwa adat adalahtingkah laku yang oleh masyarakat diadatkan. Adat ini ada yang tebal dan adayang tipis dan senantiasa menebal dan menipis. Aturan-aturan tingkah lakudidalam masyarakat ini adalah aturan adat dan bukan merupakan aturanhukum.2. Istilah Hukum AdatIstilah “Hukum Adat” dikemukakan pertama kalinya oleh Prof.Dr. CristianSnouck Hurgronye dalam bukunya yang berjudul “De Acheers” (orang-orangAceh), yang kemudian diikuti oleh Prof.Mr.Cornelis van Vollen Hoven dalambukunya yang berjudul “Het Adat Recht van Nederland Indie”.Dengan adanya istilah ini, maka Pemerintah Kolonial Belanda pada akhirtahun 1929 meulai menggunakan secara resmi dalam peraturan perundangundangan Belanda.2

Istilah hukum adat sebenarnya tidak dikenal didalam masyarakat, danmasyarakat hanya mengenal kata “adat” atau kebiasaan.Adat Recht yang diterjemahkan menjadi Hukum Adat dapatkah dialihkanmenjadi Hukum Kebiasaan.Van Dijk tidak menyetujui istilah hukum kebiasaan sebagai terjemahan dariadat recht untuk menggantikan hukum adata dengan alasan :“ Tidaklah tepat menerjemahkan adat recht menjadi hukum kebiasaan untukmenggantikan hukum adat, karena yang dimaksud dengan hukum kebiasaanadalah kompleks peraturan hukum yang timbul karena kebiasaan, artinyakarena telah demikian lamanya orang biasa bertingkah laku menurut suatucara tertentu sehingga timbulah suatu peraturan kelakuan yang diterima danjuga diinginkan oleh masyarakat, sedangkan apabila orang mencari sumberyang nyata dari mana peraturan itu berasal, maka hampir senantiasa akandikemukakan suatu alat perlengkapan masyarakat tertentu dalam lingkunganbesar atau kecil sebagai pangkalnya. Hukum adat pada dasarnya merupakansebagian dari adat istiadat masyarakat. Adat-istiadat mencakup konsep yangluas. Sehubungan dengan itu dalam penelaahan hukum adat harus dibedakanantara adat-istiadat (non-hukum) dengan hukum adat, walaupun keduanyasulit sekali untuk dibedakan karena keduanya erat sekali kaitannya.3. Pengertian Hukum AdatApa hukum adat itu ?Untuk mendapatkan gambaran apa yang dimaksud dengan hukum adat, makaperlu kita telaah beberapa pendapat sebagai berikut :3

1. Prof. Mr. B. Terhaar BznHukum adat adalah keseluruhan peraturan yang menjelma dalamkeputusan-keputusan dari kepala-kepala adat dan berlaku secara spontandalam masyarakat.Terhaar terkenal dengan teori “Keputusan” artinya bahwa untuk melihatapakah sesuatu adat-istiadat itu sudah merupakan hukum adat, maka perlumelihat dari sikap penguasa masyarakat hukum terhadap sipelanggarperaturan adat-istiadat.Apabila penguasa menjatuhkan putusan hukuman terhadap sipelanggarmaka adat-istiadat itu sudah merupakan hukum adat.2. Prof. Mr. Cornelis van Vollen HovenHukum adat adalah keseluruhan aturan tingkah laku masyarakat yangberlaku dan mempunyai sanksi dan belum dikodifikasikan.3. Dr. Sukanto, S.H.Hukum adat adalah kompleks adat-adat yang pada umumnya tidakdikitabkan, tidak dikodifikasikan dan bersifat paksaan, mempunyai sanksijadi mempunyai akibat hukum.4. Mr. J.H.P. BellefroitHukum adat sebagai peraturan-peraturan hidup yang meskipun tidakdiundangkan oleh penguasa, tetapi tetap dihormati dan ditaati oleh rakyatdengan keyakinan bahwa peraturan-peraturan tersebut berlaku sebagaihukum.5. Prof. M.M. Djojodigoeno, S.H.4

Hukum adat adalah hukum yang tidak bersumber kepada peraturanperaturan.6. Prof. Dr. HazairinHukum adat adalah endapan kesusilaan dalam masyarakat yaitu kaidahkaidah kesusialaan yang kebenarannya telah mendapat pengakuan umumdalam masyarakat itu.7. Soeroyo Wignyodipuro, S.H.Hukum adat adalah suatu ompleks norma-norma yang bersumber padaperasaan keadilan rakyat yang selalu berkembang serta meliputi peraturanperaturan tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari dalammasyarakat, sebagaian besar tidak tertulis, senantiasa ditaati dan dihormatioleh rakyat karena mempunyai akibat hukum ( sanksi ).8. Prof. Dr. Soepomo, S.H.Hukum adat adalah hukum tidak tertulis didalam peraturan tidak tertulis,meliputi peraturan-peraturan hidup yang meskipun tidak ditetapkan olehyang berwajib tetapi ditaati dan didukung oleh rakyat berdasarkan ataskeyakinan bahwasanya peraturan-peraturan tersebut mempunyai kekuatanhukum.Dari batasan-batasan yang dikemukakan di atas, maka terlihat unsure-unsurdari pada hukum adat sebagai berikut :1. Adanya tingkah laku yang terus menerus dilakukan oleh masyaraka.2. Tingkah laku tersebut teratur dan sistematis3. Tingkah laku tersebut mempunyai nilai sacral5

4. Adanya keputusan kepala adat5. Adanya sanksi/ akibat hukum6. Tidak tertulis7. Ditaati dalam masyarakat4. Teori Reception In ComplexuTeori ini dikemukakan oleh Mr. LCW Van Der Berg.Menurut teori Reception in Coplexu :Kalau suatu masyarakat itu memeluk adama tertentu maka hukum adatmasyarakat yang bersangkutan adlah hukum agama yang dipeluknya.Kalau ada hal-hal yang menyimpang dari pada hukum agama yangbersangkutan, maka hal-hal itu dianggap sebagai pengecualian.Terhadap teori ini hampir semua sarjana memberikan tanggapan dan kritikanantara lain :Snouck Hurrunye :Ia menentang dengan keras terhadap teori ini, dengan mengatakan bahwa tidaksemua Hukum Agama diterima dalam hukum adat.Hukum agama hanya memberikan pengaruh pada kehidupan manusia yangsifatnya sangat pribadi yang erat kaitannya dengan kepercayaan dan hidupbatin, bagian-bagian itu adalah hukum keluarga, hukum perkawinana, danhukum waris.Terhaar berpendapat :Membantah pendapat Snouck Hurgrunye, menurut Terhaar hukum warisbukan berasal dari hukum agama, tapi merupakan hukum adat yang asli tidak6

dipengaruhi oleh hukum Islam, sedangkan hukum waris disesuaikan denganstruktur dan susunan masyarakat.Teori Reception in Comlexu ini sebenarnya bertentangan dengan kenyataandalam masyarakat, karena hukum adat terdiri atas hukum asli (MelayuPolenesia) dengan ditambah dari ketentuan-ketentuan dari hukum Agamademikian dikatakan oleh Van Vollen Hoven.Memang diakui sulit mengdiskripsikan bidang-bidang hukum adat yangdipengaruhi oleh hukum agama hal ini disebabkan :1. Bidang-bidang yang dipengaruhi oleh hukum agama sangat bervariasi dantidak sama terhadap suatu masyarakat.2. Tebal dan tipisnya bidang yang dipengaruhi hukum agama juga bervariasi.3. Hukum adat ini bersifat lokal.4. Dalam suatu masyarakat terdiri atas warga-warga masyarakat yangagamanya berlainan.5. Perbandingan Antara Adat Dengan Hukum AdatPerbedaan antara adat dengan hukum adat yaitu :1. Dari Terhaar ;Suatu adat akan menjadi hukum adat, apabila ada keputusan dari kepalaadat dan apabila tidak ada keputusan maka itu tetap merupakan tingkahlaku/ adat.2. Van Vollen Hoven :Suatu kebiasaan/ adat akan menjadi hukum adat, apabila kebiasaan itudiberi sanksi.7

3. Van Dijk :Perbedaan antara hukum adat dengan adat terletak pada sumber danbentuknya.Hukum Adat bersumber dari alat-alat perlengkapan masyarakat dan tidaktertulis dan ada juga yang tertulis, sedangkan adat bersumber darimasyarakat sendiri dan tidak tertulis.4. Pendapat L. Pospisil :Untuk membedakan antara adat dengan hukm adat maka harus dilihat dariatribut-atribut hukumnya yaitu :a. Atribut authority, yaitu adanya keputusan dari penguasa masyarakatdan mereka yang berpengaruh dalam masyarakat.b. Intention of Universal Application :Bahwa putusan-putusan kepala adat mempunyai jangka waktu panjangdan harus dianggap berlaku juga dikemudian hari terhadap suatuperistiwa yang sama.c. Obligation (rumusan hak dan kewajiban) :Yaitu dan rumusan hak-hak dan kewajiban dari kedua belah pihakyang masih hidup.Dan apabila salah satu pihak sudah meninggal dunia missal nenekmoyangnya, maka hanyalah putusan yang merumuskan mengeanikewajiban saja yang bersifat keagamaan.d. Adanya sanksi/ imbalan :8

Putusan dari pihak yang berkuasa harus dikuatkan dengan sanksi/imbalan yang berupa sanksi jasmani maupun sanksi rohani berupa rasatakut, rasa malu, rasa benci dn sebagainya.5. Adat/ kebiasaan mencakup aspek yang sangat luas sedangkan hukum adathanyalah sebagian kecil yang telah diputuskan untuk menjadi hukum adat.6. Hukum adat mempunyai nilai-nilai yang dianggap sakral/suci sedangkannadat tidak mempunyai nilai/ biasa.9

BAB IISIFAT-SIFAT UMUM HUKUM ADAT INDONESIA1. Corak-Corak Hukum Adat IndonesiaHukum adat kita mempunyai corak-corak tertentu adapun corak-corak yangterpenting adalah :1. Bercorak Relegiues- Magis :Menurut kepercayaan tradisionil Indonesia, tiap-tiap masyarakat diliputi olehkekuatan gaib yang harus dipelihara agar masyarakat itu tetap aman tentrambahagia dan lain-lain.Tidak ada pembatasan antara dunia lahir dan dunia gaib serta tidak adapemisahan antara berbagai macam lapangan kehidupan, seperti kehidupanmanusia, alam, arwah-arwah nenek moyang dan kehidupan makluk-makluklainnya.Adanya pemujaan-pemujaan khususnya terhadap arwah-arwah darp padanenek moyang sebagai pelindung adat-istiadat yang diperlukan bagikebahagiaan masyarakat.Setiap kegiatan atau perbuatan-perbuatan bersama seperti membuka tanah,membangun rumah, menanam dan peristiwa-pristiwa penting lainnya selaludiadakan upacara-upacara relegieus yang bertujuan agar maksud dan tujuanmendapat berkah serta tidak ada halangan dan selalu berhasil dengan baik.10

Arti Relegieus Magis adalah :-bersifat kesatuan batin-ada kesatuan dunia lahir dan dunia gaib-ada hubungan dengan arwah-arwah nenek moyang dan makluk-maklukhalus lainnya.-percaya adanya kekuatan gaib-pemujaan terhadap arwah-arwah nenek moyang-setiap kegiatan selalu diadakan upacara-upacara relegieus-percaya adnya roh-roh halus, hatu-hantu yang menempati alam semestaseperti terjadi gejala-gejala alam, tumbuh-tumbuhan, binatang, batu danlain sebagainya.-Percaya adanya kekuatan sakti-Adanya beberapa pantangan-pantangan.2. Bercorak Komunal atau KemasyarakatanArtinya bahwa kehidupan manusia selalu dilihat dalam wujud kelompok,sebagai satu kesatuan yang utuh. Individu satu dengan yang lainnya tidakdapat hidup sendiri, manusia adalah makluk sosial, manusia selalu akandaripadkepentingan perseorangan.Secara singkat arti dari Komunal adalah idakbebasdarisegala

-Setiap warga mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan kedudukannya-Hak subyektif berfungsi sosial-Kepentingan bersama lebih diutamakan-Bersifat gotong royong-Sopan santun dan sabar-Sangka baik-Saling hormat menghormati3. Bercorak DemokrasiBahwa segala sesuatu selalu diselesaikan dengan rasa kebersamaan,kepentingan bersama lebih diutamakan dari pada kepentingan-kepentinganpribadi sesuai dengan asas permusyawaratan dan perwakilan sebagai systempemerintahan.Adanya musyawarah di Balai Desa, setiap tindakan pamong desa berdasarkanhasil musyawarah dan lain sebagainya.4. Bercorak Kontan :Pemindahan atau peralihan hak dan kewajiban harus dilakukan pada saat yangbersamaan yaitu peristiwa penyerahan dan penerimaan harus dilakukan secaraserentak, ini dimaksudkan agar menjaga keseimbangan didalam pergaulanbermasyarakat.5. Bercorak Konkrit12

Artinya adanya tanda yang kelihatan yaitu tiap-tiap perbuatan atau keinginandalam setiap hubungan-hubungan hukum tertentu harus dinyatakan denganbenda-benda yang berwujud.Tidak ada janji yang dibayar dengan janji, semuanya harus disertai tindakannyata, tidak ada saling mencurigai satu dengan yang lainnya.2. Dasar Hukum Sah Berlakunya Hukum AdatDalam Batang Tubuh UUD 1945, tidak satupun pasal yang mengatur tentanghukum adat. Oleh karena itu, aturan untuk berlakunya kembali hukum adat adapada Aturan Peralihan UUD 1945 Pasal II, yang berbunyi :“Segala badan Negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selamabelum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini”.Aturan Peralihan Pasal II ini menjadi dasar hukum sah berlakunya hukum adat.Dalam UUDS 1950 Pasal 104 disebutkan bahwa segala keputusan pengadilanharus berisi alasan-alasannya dan dalam perkara hukuman menyebut aturanaturan Undang-Undang dan aturan adat yang dijadikan dasar hukuman itu. TetapiUUDS 1950 ini pelaksanaannya belum ada, maka kembali ke Aturan PeralihanUUd 1945.Dalam Pasal 131 ayat 2 sub b. I.S. menyebutkan bahwa bagi golongan hukumIndonesia asli dan Timur asing berlaku hukum adat mereka, tetapi bilakepentingan sosial mereka membutuhkannya, maka pembuat Undang-Undangdapat menentukan bagi mereka :13

1. Hukum Eropa2. Hukum Eropa yang telah diubah3. Hukum bagi beberapa golongan bersama dan4. Hukum baru yaitu hukum yang merupakan sintese antara adat dan hukummereka yaitu hukum Eropa.Pasal 131 ini ditujukan pada Undang-Undangnya, bukan pada hakim yangmenyelesaikan sengketa Eropa dan Bumi Putera.Pasal 131 ayat (6) menyebutkan bahwa bila terjadi perselisihan sebelum terjadikodifikasi maka yang berlaku adalah hukum adat mereka, dengan syarat bilaberhubungan dengan Eropa maka yang berlaku adalah hukum Eropa.Dalam UU No. 19 tahun 1964 pasal 23 ayat (1) menyebutkan bahwa segalaputusan pengadilan selain harus memuat dasar-dasar dan alasan-alasan putusan itujug aharus memuat pula pasal-pasal tertentu dari peraturan yang bersangkutanatau sumber hukum tidak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili. UU No.19 tahun 1964 ini direfisi jadi UU No. 14 tahun 1970 tentang Pokok-PokokKekuasaan Kehakiman karena dalam UU No. 19 tersebut tersirat adanya campurtangan presiden yang terlalu besar dalam kekuasaan yudikatif. Dalam BagianPenjelasan Umum UU No. 14 tahun 1970 disebutkan bahwa yang dimansuddengan hukum yang tidak tertulis itu adalah hukum adat.Dalam UU No. 14 tahun 1970 Pasal 27 (1) ditegaskan bahwa hakim sebagaipenegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilainilai hukum yang hidup di masyarakat.14

Dari uraian di atas dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa yang menjadi dasarberlakunya hukum adat di Indonesia adalah :1. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menjadi dasar berlakunya kembali UUD1945.2. Aturan Peralihan Pasal II UUD 19453. Pasal 24 UUD 1945 tentang kekuasaan kehakiman4. Pasal 7 (1) UU No. 14/ 1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman.3. Sumber-Sumber Hukum AdatSumber-sumber hukum adat adalah :1. Adat-istiadat atau kebiasaan yang merupakan tradisi rakyat2. Kebudayaan tradisionil rakyat3. Ugeran/ Kaidah dari kebudayaan Indonesia asli4. Perasaan keadilan yang hidup dalam masyarakat5. Pepatah adat6. Yurisprudensi adat7. Dokumen-dokumen yang hidup pada waktu itu, yang memuat ketentuanketentuan hukum yang hidup.8. Kitab-kitab hukum yang pernah dikeluarkan oelh Raja-Raja.9. Doktrin t

BAB IX : HUKUM ADAT WARIS 78 1. Pengertian Hukum Adat Waris 78 2. Beberapa Hal Penting Dalam Hukum Adat Waris 79 3. Sistem Kewarisan Adat 79 4 Penghibahan atau Pewarisan 81 5. Para Ahli Waris 81 BAB X : HUKUM HUTANG PIUTANG 86 1. Hak Atas Perumahan, Tumbuh-Tumbuhan, Ternak, dan Barang 86 2.

Related Documents:

IV. ASAS-ASAS HUKUM PERDATA INTERNASIONAL A. Asas-asas HPI dalam Hukum Orang B. Asas-asas HPI dalam Hukum Benda C. Asas-asas HPI dalam Hukum Perjanjian D. Asas-asas HPI dalam Penentuan Status Badan Hukum V. KUALIFIKASI DALAM HPI A. Pengertian B. Arti Penting Kualifikasi C. Teori-teori Kualifikasi 1. Teori kualifikasi lex fori 2.

Hukum sebagai ilmu pengetahuan 2. Hukum sebagai disiplin 3. Hukum sebagai kaedah 4. Hukum sebagai tata hukum 5. Hukum sebagai petugas (hukum) 6. Hukum sebagai keputusan penguasa 7. Hukum sebagai proses pemerintah 8. Hukum sebaga perikelakuan yang ajeg atau sikap tindak yang teratur 9. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai

pemerintah yang berlaku dengan memperhatikan asas-asas seperti : asas fungsional, asas kepastian hukum, asas transparansi, asas efisiensi, asas akuntabilitas, dan asas kepastian nilai. Semua itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004

PENGERTIAN, SUMBER DAN ASAS A. Pengertian Hukum Acara Perdata Menurut fungsinya, hukum dibedakan menjadi hukum materiil dan hukum formil atau hukum acara. Hukum acara perdata adalah hukum perdata formil, yang pada dasarnya berfungsi mempertahankan atau menegakkan hukum perdata materiil melalui pengadilan

ia dihadapkan dengan beberapa asas hukum untuk ditimbang-timbang. Dari beberapa asas hukum itu, hakim harus memilih berdasarkan pengetahuan dan keyakinannya, seperti . A. Peristilahan dan Pengertian Hukum Acara MK . 13 B. Asas-Asas Hukum Acara MK . 14 1. ius curia novit .

Penelitian Hukum Empiris 60 a. Pengertian 60 b. Karakteristik 62 SOAL LATIHAN 66 REFERENSI 66 . Universitas Pamulang S2 Ilmu Hukum . Objek Kajian 68 a. Penelitian Asas-Asas Hukum 68 b. Penelitian Sistematika Hukum 70 c. Penelitian Taraf Sinkronisasi Hukum 71 d. Penelitian Perbandingan Hukum 73 e. Penelitian Sejarah Hukum 75 f. .

Filsafat hukum Islam adalah filsafat yang bercorak Islami, yang menganalisis hukum Islam secara metodis dan sistematis sehingga mendapatkan keterangan yang mendasar. 9. Dalam hukum Islam ada ketentuan hukum yang sifatnya final dan mutlak serta tidak memberikan peluang interpretasi yang disebut Qathi dan ada yang bersifat

1. Mampu Menjelaskan Pengertian Secara Harfiah, 2. Mampu Menjelaskan Pengertianan Secara Yuridis, 3. Mampu Menganalisis Berbagai Penerapan Asas-Asas Dalam Hukum Pidana, 4. Mampu Memahami Penggunaan Asas-Asas Hukum Pidana Dalam Fenomena Kasus Hukum. B. URAIAN MATERI 1. PEMBAHASAN APA ITU HUKUM PIDANA.