I SALINAN I GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS

3y ago
68 Views
2 Downloads
3.59 MB
17 Pages
Last View : 1m ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Louie Bolen
Transcription

,ISALINANGUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTAPERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTANOMOR 200 TAHUN 2015TENTANGPERSYARATAN TEKNIS AKSES PEMADAM KEBAKARANDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAGUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,Menimbangbahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (5) PeraturanDaerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan PenanggulanganBahaya Kebakaran, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentangPersyaratan Teknis Akses Pemadam Kebakaran;Mengingat1.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang PemerintahanProvinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota NegaraKesatuan Republik Indonesia;2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang PembentukanPeraturan Perundang-undangan;3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang PemerintahanDaerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir denganUndang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;4.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008 tentangPersyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada BangunanGedung dan Lingkungannya;5.Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pencegahan danPenanggulangan Bahaya Kebakaran;6.Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung;7.Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang OrganisasiPerangkat Daerah;8.Peraturan Gubernur Nomor 239 Tahun 2014 tentang Organisasidan Tata Kerja Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan;I

2MEMUTUSKAN :MenetapkanPERATURAN GUBERNUR TENTANGAKSES PEMADAM KEBAKARAN.PERSYARATANTEKNISBABIKETENTUAN UMUMPasal1Dalam Peraturan Gubernur ini yang dirnaksud dengan :1.Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerahsebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.3.Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus IbukotaJakarta.4.Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamalan yanfjselanjutnya disebut Dinas adalah satuan kerja perangkat daeraryang tugas pokok dan fungsinya bertanggung jawab dalam bidangpencegahan dan penanggulangan kebakaran serta bencana lain.5.Akses Pemadam Kebakaran adalah akses atau sarana lain yangkhusus disediakan untuk masuk petugas dan unit pemadamkebakaran ke/di dalam Bangunan Gedung.6.Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksiyang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atauseluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air,yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya,baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan,kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.7.Area Operasional adalah area pad a lingkungan Bangunan Gedungyang mengakomodir operasi dan manuver mobil pemadamkebakaran, memiliki perkerasan dan ditempatkan sedemikian rupaagar dapat langsung mencapai bukaan akses pada BangunanGedung.8.Saf Pemadam Kebakaran adalah suatu saf terlindung darikebakaran pada Bangunan Gedung, yang memiliki lobi kedap asapdan tangga kebakaran, serta lift kebakaran bila memangdisyaratkan, yang digunakan untuk keperluan operasi pemadaman.9.Bangunan Gedung Hunian adalah Bangunan Gedung yang jenisperuntukan dan penggunaannya sesl,lai dengan pembagian kelasBangunan Gedung sesuai Standar yaitu Kelas 1 (BangunanGedung Hunian Biasa), Kelas 2 (Bangunan Gedung Hunian), Kelas 3(Bangunan Gedung Hunian di Luar Bangunan Gedung Kelas 1 danKelas 2) dan Kelas 4 (Bangunan Gedung Hunian Campuran).

310. Bukaan Akses adalah bukaan/lubang yang dapat dibuka, yangterdapat pada dinding bangunan terluar, bertanda :khusus,menghadap ke arah luar dan diperuntukkan bagi unit pemadamkebakaran dalam pelaksanaan penyelamatan penghuni danpemadaman kebakaran sebagai pintu masuk melalui bukaandinding luar.11. Sambungan Pemadam Kebakaran (Siamesse Connection) adalahsuatu sambungan yang digunakan untuk memompakan a,ir kedalam Sistem Sprinkler, Sistem Pipa Tegak, atau sistem lainnyayang menyediakan air untuk memadamkan kebakaran, untukmenambah (supplement) sistem penyediaan air yang sudahterpasang.12. Lift Kebakaran adalah suatu sarana transportasi dalam BangunanGedung, yang mengangkut petugas kebakaran di dalam kereta lift,yang bergerak naik-turun secara vertikal dan memenuhi persyaratanpenyelamatan yang berlaku.13. Standar adalah Standar Nasional Indonesia yang terkait denganketentuan teknis Akses Pemadam Kebakaran yang masih berlaku.14. Hidran Halaman adalah suatu fasilitas di tuar gedung yangdilengkapi katup untuk menyambungkan slang ke suatu sistempenyediaan air.BAB IIMAKSUD, TUJUAN DAN RUANG L1NGKUPPasai 2Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai dasar hukum persyaratanteknis dan persyaratan minimum Akses Pemadam Kebakaran.Pasal3Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk menjamin perlindunganBangunan Gedung dan/atau penghuni Bangunan Gedung pada saatkeadaan bahaya kebakaran.Pasal4(1) Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi persyaratanminimum yang harus dipenuhi pada saat perancangan,pemasangan dan/atau pemeliharaan Akses Pemadam Kebakaranpada setiap Bangunan Gedung.(2) Selain memenuhi persyaratan minimum sebagaimana dimaksudpada ayat (1), setiap Bangunan Gedung wajib memenuhipersyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangandan/atau standar internasional.Pasal5(1) Setiap Bangunan GedungPemadam Kebakaran.wajibdilengkapidenganAkses

4(2) Akses Pemadam Kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)harus disediakan pada setiap Bangunan Gedung atau bagianBangunan Gedung setelah selesai dibangun atau direlokasi.BAB IIIKOMPONENPasal6Komponen Akses Pemadam Kebakaran terdiri atas :a.Akses mencapai Bangunan Gedung;b.Area Operasional; danc.Akses masuk ke dalam Bangunan Gedung.Pasal?Akses mencapai Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalamPasal 6 huruf a terdiri atas :a.akses ke lokasi Bangunan Gedung; danb.jalur akses masuk.Pasal8Area Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b harusmemenuhi ketentuan sebagai berikut :a.kemampuan perkerasankebakaran; danmenahanbebanmobilpemadamb.lebar dan sudut belokan dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.Pasal9(1) Akses masuk ke dalam Bangunan Gedung sebagaimana dimaksuddalam Pasal 6 huruf c terdiri atas :a.akses pintu masuk ke dalam Bangunan Gedung melalui lantaidasar;b.akses pintu masuk melalui bukaan dinding luar; danc.akses pintu masuk ke ruang bawah tanah.(2) Akses pintu masuk ke dalam Bangunan Gedung melalui lantaidasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan akses pintumasuk ke ruang bawah tanah sebagaimana yang dimaksud padaayat (1) huruf c berupa Saf Pemadam Kebakaran.(3) Akses pintu masuk melalui bukaan dinding luar sebagaimanadimaksud pada ayat (1) huruf b adalah berupa bukaan akses.

5Pasal10Dinas berwenang mengharuskan pemilikJpengelola Bangunan Gedungmenyediakan Sambungan Pemadam Kebakaran (Siamesse Connection)yang dipasang pada lokasi dimana Akses Pemadam Kebakaran ke/diIingkungan Bangunan Gedung atau di dalam Bangunan Gedung sulitdicapai karena alasan keamanan.Pasal 11Dinas dapat mensyaratkan adanya fitur/peralatan proteksi kebakarantambahan dalam hal jalur Akses Pemadam Kebakaran tidak dapatdibangun karena alasan lokasi, topografi, jalur air, ukuran yang tidakdapat dinegosiasi dan/atau kondisi sejenis.Pasal12Dinas berwenang meminta jalur Akses Pemadam Kebakaran lebih dari1 (satu) dengan pertimbangan bahwa jalur akses tunggal kurang bisadiandalkan karena kemacetan lalu Iintas, kondisi ketinggian, kondisiiklim dan/atau faktor lainnya yang bisa menghalangi akses.BAB IVPERSYARATAN TEKNISBagian KesatuAkses Mencapai Bangunan GedungParagraf 1Akses ke Lokasi Bangunan GedungPasal13(1) PemilikJPengelola Bangunan Gedung harus menyediakan jalurkhusus untuk mobil pemadam kebakaran sebagai akses ke lokasiBangunan Gedung dalam hal jalur akses masuk utama tidak dapatdilalui oleh mobil pemadam kebakaran.(2) Jalur khusus untuk mobil pemadam kebakaran sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi dengan gerbang ataupenghalang sebagai pengaman.(3) Pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dapatterbuka penuh sehingga tidak mengganggu kelancaran keluarmasuknya mobil pemadam kebakaran.Pasal 14(1) Pengelola Iingkungan permukiman dan/atau kawasan bisnis harusmenyediakan jalur akses pemadam kebakaran yang tidak terhalang.(2) Pada saat operasi pemadaman kebakaran dan/atau penyelamatan,Dinas mengambil tindakan yang diperlukan dalam hal jalur aksespemadam kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)terhalang.

6Paragraf 2Jalur Akses MasukPasal15(1) Untuk melakukan proteksi terhadap meluasnya kebakaran danmemudahkan operasi pemadaman, di dalam lingkungan BangunanGedung harus tersedia jalur akses masuk dengan perkerasan agardapat dilalui oleh kendaraan pemadam kebakaran.(2) Jalur akses masuk pemadam kebakaran sebagaimana yangdimaksud pada ayat (1) dapat disediakan lebih dari 1 (satu) apabiladitentukan oleh Dinas dengan pertimbangan bahwa jalan aksestunggal kurang bisa diandalkan karena kemacetan lalu Iintas,kondisi ketinggian, kondisi iklim dan faktor penghalang lainnya.Pasal 16Dalam hal jalur akses masuk pemadam kebakaran tidak dapatdibangun karena alasan lokasi, topografi, jalur air, ukuran yang tidakdapat dinegosiasi atau kondisi seJenis, Dinas dapat mensyaratkanadanya fitur proteksi kebakaran tambahan.Pasal17Pada setiap Bangunan Gedung yang tinggi bangunannya tidak melebihi10m (sepuluh meter), harus disediakan jalur akses masuk denganlebar paling sedikit 4 m (empat meter) dan tidak dipersyaratkan areaoperasional dengan lapisan perkerasan kecuali diperlukan sesuaikebutuhan.Pasal18(1) Pada setiap atau bagian dari Bangunan Gedung harus disediakanjalur akses masuk untuk dilewati mobil pemadam kebakarandengan lebar paling sedikit 4 m (empat meter) dan area operasionaldengan lapisan perkerasan.'(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untukBangunan Gedung Hunian, gudang atau pabrik.Pasal 19(1) Pada setiap Bangunan Gedung Hunian dengan ketinggian lebih dari10m (sepuluh meter) dan Bangunan Gedung berupa pabrikdan/atau gudang harus disediakan jalur akses masuk dan areaoperasional yang berdekatan dengan Bangunan Gedung untukperalatan pemadam kebakaran.(2) Jalur akses masuk sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1)harus mempunyai lebar paling sedikit 6 m (enam meter) danterletak paling sedikit 2 m (dua meter) dari Bangunan Gedung sertadibuat paling sedikit pada kedua sisi Bangunan Gedung.Pasal20Jalur akses masuk harus memiliki tinggi ruang bebas di atas lapisperkerasan atau jalur masuk mobil pemadam kebakaran paling sedikit4,5 m (empat koma lima meter) untuk dapat dilalui peralatan pemadam.

7Pasal21Radius terluar dari belokan pada jalur akses masuk tidak diperkenankankurang dari 10,5 m (sepuluh koma lima meter), sesuai Gambar 1Lampiran Peraturan Gubernur ini.Pasal22(1) Pada kedua sisi area jalur akses masuk harus ditandai denganbahan yang kontras dan bersifat reflektif sehingga jalur aksesmasuk hingga lapis perkerasan dapat terlihat pad a malam hari.(2) Penandaan sebagaimana dimaksud pad a ayat (1) harus dipasangpaling sedikit setiap jarak 3 m (tiga meter) dan harus diberikan padakedua sisi jalur.Pasai23(1) Pada jaiur akses masuk harus diberi tulisan :"JALUR PEMADAM KEBAKARAN-JANGAN DIHALANGI"(2) Tulisan sebagaimana dimaksud pad a ayat (1) dengan ketentuantinggi huruf paling sedikit 50 mm (lima puluh milimeter) denganwarna dasar hijau dan huruf putih atau sebaliknya.Bagian KeduaArea OperasionalPasal 24(1) Pada setiap Bangunan Gedung wajib disediakan area operasional.(2) Area Operasional sebagaimana dimaksud pad a ayat (1) harusditempatkan sedemikian rupa agar dapat langsung mencapaiBukaan Akses pad a Bangunan Gedung.(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecuaiikan untukBangunan Gedung Hunian untuk 1 (satu) atau 2 (dua) keluarga.Pasal25Pada setiap atau bagian dari Bangunan Gedung Hunian yang tinggibangunannya tidak melebihi 10m (sepuluh meter) dan membutuhkanarea operasional dengan lapisan perkerasan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 18, area operasional harus memiliki lebar paling sedikit 4 m(empat meter) di sepanjang sisi bangunan tempat bukaan aksesdiietakkan dan harus dapat dicapai pada jarak paling jauh 45 m (empatpuiuh lima meter) dari jalur masuk mobil pemadam kebakaran sesuaiGambar 2 Lampiran Peraturan Gubernur ini.Pasal26Area Operasional harus dapat mengakomodasi jalan masuk danmanuver mobil pemadam kebakaran, snorkel, mobil pompa, mobiltangga dan platform hidrolik dengan ketentuan sebagai berikut :

8a.Area Operasional harus memiliki lapis perkerasan yang terbuat darimetal, paving blok atau lapisan yang diperkuat agar dapatmenyangga beban peralatan pemadam kebakaran;b.lebar lapis perkerasan paling sedikit 6 m (enam meter) dan panjangpaling sedikit 15 m (lima belas meter);c.lapis perkerasan harus ditempatkan sedemikian agar tepiterdekatnya berjarak paling sedikit 2 m (dua meter) atau palingbanyak 10m (sepuluh meter) dari pusat posisi Bukaan AksesPemadam Kebakaran yang diukur secara horizontal;d.lapis perkerasan harus dibuat sedatar mungkin dengan kemiringantidak boleh lebih dari 1 : 8,3 (satu banding delapan koma tiga);e.tinggi ruang bebas di atas lapis perkerasan paling sedikit 4,5 m(empat koma lima meter) untuk dapat dilalui peralatan pemadarr;danf.lapis perkerasan harus selalu dalam keadaan bebas rintangan daribag ian bangunan, pepohonan, tanaman atau lainnya dan tidakdiperkenankan ada hambatan terhadap jalur antara perkerasandengan Bukaan Akses.Pasal27Lapis perkerasan pada Bangunan Gedung yang ketinggian lantaihuniannya melebihi 24 m (dua puluh empat meter) harus memilikikonstruksi yang mampu menahan beban statis mobil pemadamkebakaran seberat 44 ton (empat puluh empat ton) dengan beban platkaki Uack).Pasal 28(1) Pada keempat sudut area lapis perkerasan untuk mobil pemadamkebakaran harus diberi tanda.(2) Penandaan sudut sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) harusdibuat dari warna yang kontras dengan warna permukaan tanahatau lapisan penutup permukaan tanah.Pasal29(1) Tiap bagian dari jalur akses masuk dan/atau lapis perkerasan mobilpemadam kebakaran di dalam kawasan Bangunan Gedung harusditempatkan pada jarak radius 50 m (lima puluh meter) yang bebashambatan terhadap hidran kota, sesuai Gambar 3 LampiranPeraturan Gubernur ini.(2) Dalam hal tidak tersedia hidran kota sebagaimana dimaksud padaayat (1), harus disediakan hidran halaman.(3) Dalam hal diperlukan lebih dari 1 (satu) hidran halaman, hidranhalaman harus diletakkan di sepanjang jalur akses masuk mobilpemadam kebakaran hingga tiap bagian dari jalur tersebut beradadalam jarak radius 50 m (lima puluh meter) dari hidran halamansesuai Gambar 4 Lampiran Peraturan Gubernur ini.

9Bagian KetigaAkses Masuk ke Dalam Bangunan GedungParagraf 1Bukaan AksesPasal 30(1) Bukaan Akses dibuat pada dinding luar untuk operasi pemadamandan penyelamatan.(2) Bukaan Akses sebagaimana dimaksudmemenuhi ketentuan berikut :pada ayat (1) harusa.harus siap dibuka dari dalam dan luar atau terbuat dari bahanyang mudah dlpecahkan dan bebas hambatan selamaBangunan Gedung dihuni atau dioperasikan;b.ukuran lebar tidak boleh kurang dari 850 mm (delapan ratuslima puluh milimeter) dan ukuran tingg! tidak boleh kurang dar!1.000 mm (seribu milimeter), dengan tingg! ambang bawaht!dak lebih dari 1.000 mm (seribu milimeter) dan tingg! ambangatas kurang dari 1.800 mm (seribu delapan ratus milimeter) diatas permukaan lantai bag ian dalam; danc.harus diberi tanda segitiga berwarna merah atau kuning yangterletak pada sisi luar dinding dengan ukuran tiap sisi seg!tigapaling sedikit 150 mm (seratus lima puluh milimeter) dan diberitulisan berwarna merah dengan ukuran tinggi tulisan palingsedikit 50 mm (lima puluh milimeter) sebagai berikut :"AKSES PEMADAM KEBAKARAN-JANGAN DIHALANGI"(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pad a ayat (2) huruf b dan huruf cdikecualikan untuk Bangunan Gedung Hunian 1 (satu) atau 2 (dua)keluarga.Pasal31(1) Bukaan Akses pada Bangunan Gedung dapat berupa bukaan padadinding luar sepert! jendela, pintu balkon dan/atau panel dindingkaca yang kondisinya t!dak terhalangi.(2) Bukaan pada dinding luar sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1)dapat berfungsi sebagai Bukaan Akses sepanjang memenuhiketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf adan huruf b.Pasal32Jumlah Bukaan Akses pad a Bangunan Gedung harus memenuhiketentuan berikut :a.pada setiap Bangunan Gedung yang di dalamnta terdapat ruanglkompartemen yang luasnya kurang dari 620 m (enam ratus duapuluh meter persegi) dan tidak saling berhubungan satu sama lain,pada tiap ruang/kompartemen-kompartemen tersebut harus diberiBukaan Akses;

10b.Bukaan Akses harus disediakan paling sedikit 2 (dua) buah padasetiap lantai/kompartemen pada Bangunan Gedung sampal denganlantai/kompartemen yang berada pada ketinggian 40 m (em patpuluh meter) kecuali lantai pertama; danc.untuk Bangunan Gedung baru yang sedang dalam tahapperencanaan maka ketentuan ketinggian sebagaimana dimaksudpada huruf b mengacu pada jangkauan ketinggian yang bisadicapai oleh unit mobil tangga yang dimiliki Dinas.Pasal33Posisi Bukaan Akses pada Bangunan Gedung harus memenuhiketentuan berikut :a.dalam hal bukaan akses lebih dari 1 (satu), harus ditempatkanberjauhan satu sama lain dan dilempatkan tidak pada 1 (satu) sisibangunan;.b.harus berjarak paling sedikit 20 m (dua puluh meter) satu denganlainnya diukur sepanjang dinding luar, dari as ke as Bukaan Akses;danc.dalam hal dalam Bangunan Gedung lerdapat ruangan denganketinggian langil-Iangil di alas ketinggian rata-rata, dapat diberikanbukaan tambahan yang diletakkan pada permukaan alas bukaandinding luar ke dalam ruang atau area.Pasal34Pada setiap Bangunan Gedung yang tinggi luarnya lerbatas dan sulilditempatkan Bukaan Akses, harus dilengkapi dengan instalasi pemadamkebakaran internal sesuai dengan jenis dan fungsi bangunan.Paragraf 2Saf Pemadam KebakaranPasal35(1) Saf Pemadam Kebakaran pada setiap Bangunan Gedung harusmemiliki komponen sebagai berikut :a.lobi saf yang kedap asap dengan pintu yang dapat menutupsendiri;b.tangga untuk pemadam kebakaran yang memenuhi persyaratansebagai sarana jalan keluar; dan/alauc.lift kebakaran.(2) Seliap jalur langga pemadam kebakaran dalam saf pemadamkebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dapatdiakses melewali lobi pemadam kebakaran.(3) Saf Pemadam Kebakaran termasuk komponennya sebagaimanadimaksud pada ayal (1) harus dirancang, dikonstruksi dan dipasangsesuai slandar dan kelentuan peraturan perundang-undangan.(4) Komponen Saf Pemadam Kebakaran sebagaimana dimaksud padaayat (1) sesuai Gambar 5 Lampiran Perat.uran Gubernur ini,

11Pasal36Lift kebakaran sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1)huruf c harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :a,memiliki sumber daya Iistrik dari 2 (dua) sumber dan menggunakankabel tahan api paling sedikit 1 (satu) jam;b,terhubung dengan sistem pembangkit tenaga darurat yang selalusiaga;c,memiliki tanda yang diberikan di setiap lantai dekat pintu lift sebagaipenanda keberadaan lift kebakaran;d,memiliki dimensi sebagai berikut :e,1,kedalaman paling sediki 2,280 mm (dua ribu dua ratus delapanpuluh milimeter);2,lebar paling sedikit 1,600 mm (seribu enam ratus milimeter);3,jarak dari lantai ke langit-Iangit paling sedikit 2,300 mm (duaribu tiga ratus milimeter);4,tinggi pintu paling sedikit 2,100 mm (dua ribu seratus milimeter);dan5.lebar pintu paling sedikit 1.300 mm (seribu tiga ratus millimeter).mempunyai kapasitas sekurang-kurangnya 600 kg (enam ratuskilogram) untuk Bangunan Gedung yang memiliki ketinggian efektiflebih dari 75 m (tujuh puluh lima meter).Pasal37(1) Lift kebakaran dioperasikan oleh petugas pemadam kebakaranuntuk keperluan penanggulangan keadaan darurat kebakaran danharus dapat berhenti di setiap lantai.(2) Lift kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harusdilengkapi dengan sarana operasional yang dapat digunakan olehpetugas pemadam kebakaran untuk membatalkan panggilan awalatau sebelumnya yang dilakukan secara tidak sengaja atau aktifkarena kelalaian terhadap lift kebakaran tersebut.Pasal 38Lift kebakaran yang melayani lantai tempat berlindung sementara(refuge floor) harus memiliki sistem komunikasi 2 (dua

Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Persyaratan Teknis Akses Pemadam Kebakaran; 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia; 2.

Related Documents:

12 PANDUAN KPPS PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA BARAT Jumlah seluruh Pemilih, TPS, & Anggota KPPS. Jumlah perkiraan seluruh pemilih, TPS, Personil penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat (KPPS, PPS, PPK, KPU Kab/ Kota, & KPU Provinsi) : a. Pemilih : 32.536.980 b. TPS : 74.948 c. PPS : 5.953 d. PPK : 626 e .

72 BUKU PANDUAN KPPS PEMILU GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TENGAH 2013 BUKU PANDUAN KPPS PEMILU GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TENGAH 2013 i Sambutan . oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan perundang undangan 10. Melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban lain yang diberikan oleh undang- undang.

24. Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga adalah Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga Provinsi Bali . 25. Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Provinsi Bali. 26. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak adalah Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan

Texts of Wow Rosh Hashana II 5780 - Congregation Shearith Israel, Atlanta Georgia Wow ׳ג ׳א:׳א תישארב (א) ׃ץרֶָֽאָּהָּ תאֵֵ֥וְּ םִימִַׁ֖שַָּה תאֵֵ֥ םיקִִ֑לֹאֱ ארָָּ֣ Îָּ תישִִׁ֖ארֵ Îְּ(ב) חַורְָּ֣ו ם

1. Revisi Rancangan KUA PPAS APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017 dikirimkan dengan surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 4614/-1.713 tanggal 20 Oktober 2016 hal Penyampaian Revisi Rancangan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Ang-garan Sementara APBD T

LAKIP Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Provinsi Bali Tahun 2016 5 C. Struktur Organisasi Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Provinsi Bali dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 67 Tahun 2011, tanggal 4 Nopember 2011 tentang Rincian Tugas Pokok Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga

Kpt/03/KPU/XI/2019 tentang Pedoman Penyusunan Keputusan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum; 14. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Nomor 138/PP.01.2- Kpt/Prov/X/2019 tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil

Automotive EMC testing with Keysight Jon Kinney RF/uW Applications Engineer 11/7/2018. Page How to evaluate EMI emissions with a spectrum/signal analyzer ? Keysight EMI Solutions 2 . Page Getting started –Basic terms Keysight EMI Solutions EMI, EMS, EMC 3 EMI EMS EMC Today, We focus here ! Page Why bother? EMC evaluation is along with your product NPI cycle 4 EMI Troubleshooting EMI Pre .