BUKU PEDOMAN PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI TERINTEGRASI .

3y ago
51 Views
2 Downloads
674.55 KB
47 Pages
Last View : 17d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Samir Mcswain
Transcription

LAMPIRAN IPERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUMDAN PERUMAHAN RAKYATNOMOR RJAANKONSTRUKSITERINTEGRASIRANCANG DAN BANGUN (DESIGN AND BUILD)BUKU PEDOMAN PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSITERINTEGRASI RANCANG DAN BANGUN (DESIGN AND BUILD)JDIH Kementerian PUPR

- ii DAFTAR ISIBAB IPERENCANAAN UMUM . 33A.PERSIAPAN PENGADAAN . 33B.PENGUMUMAN RENCANA UMUM PENGADAAN . 35BAB IIPERENCANAAN PEMILIHAN . 36A.METODE PEMILIHAN PENYEDIA . 36B.METODE PENILAIAN KUALIFIKASI . 36C.METODE PEMASUKAN DOKUMEN PENAWARAN . 36D.METODE EVALUASI PENAWARAN. 36E.PENYUSUNAN TAHAPAN DAN JADWAL PELELANGAN . 38F.PENYUSUNAN DOKUMEN PENGADAAN . 39BAB IIIPELAKSANAAN PELELANGAN . 40A.PENGUMUMAN PRAKUALIFIKASI . 40B.PENILAIAN KUALIFIKASI . 401. Ketentuan Umum . 402. Tata Cara Evaluasi Kualifikasi . 413. Pembuktian Kualifikasi . 434. Penetapan dan Pengumuman Hasil Kualifikasi. 44C.PENGAMBILAN DOKUMEN PEMILIHAN. 44D.PEMBERIAN PENJELASAN . 44E.PERUBAHAN DOKUMEN PEMILIHAN DAN TAMBAHAN WAKTUPEMASUKAN DOKUMEN PENAWARAN . 45F.BATAS AKHIR PEMASUKAN PENAWARAN . 46G.METODE EVALUASI PENAWARAN SISTEM NILAI DENGAN AMBANGBATAS . 461. Ketentuan Umum . 462. Evaluasi Penawaran Sampul I (Administrasi dan Teknis) . 473. Evaluasi Penawaran Sampul II (Harga) . 524. Perhitungan Nilai Kombinasi Teknis dan Biaya . 52H.METODE EVALUASI PENAWARAN SISTEM GUGUR DENGAN AMBANGBATAS . 531. Ketentuan Umum . 532. Evaluasi Penawaran . 54I.PENETAPAN PEMENANG . 59J.PENGUMUMAN PEMENANG . 61JDIH Kementerian PUPR

- iii K.SANGGAHAN . 61L.PENYUSUNAN BERITA ACARA HASIL PELELANGAN (BAHP) . 61M.PENUNJUKAN PEMENANG. 62N.PELELANGAN GAGAL . 62O.TINDAK LANJUT PELELANGAN GAGAL . 63BAB IVPELAKSANAAN KONTRAK. . . . .68A.PERSIAPAN KONTRAK . 68B.PENDAPAT AHLI KONTRAK . 68C.ALIH PENGALAMAN/KEAHLIAN . 68D.PENANDATANGANAN KONTRAK . 68E.UANG MUKA . 69F.PEMBAYARAN PRESTASI PEKERJAAN . 69G.KEADAAN KAHAR . 70H.SERAH TERIMA PEKERJAAN . 70I.PENGUJIAN. 71J.KETERLAMBATAN . 73K.PENGHENTIAN KONTRAK . 74L.PEMUTUSAN KONTRAK . 74M.PERTANGGUNGAN KEGAGALAN BANGUNAN . 76N.PENYELESAIAN PERSELISIHAN . 76JDIH Kementerian PUPR

- 33 BAB IPERENCANAAN UMUMA.PERSIAPAN PENGADAAN1. Menteri/Kepala pada Kementerian/Lembaga/Institusi menetapkanpekerjaan kompleks atau pekerjaan tertentu yang akan dilaksanakanmenggunakan Pengadaan Pekerjaan Kontruksi Terintegrasi Rancangdan Bangun (Design and Build) dengan sumber dana APBN.2. Gubernur/Walikota/Bupati pada Pemerintahan Daerah menetapkanpekerjaan kompleks atau pekerjaan tertentu yang akan dilaksanakanmenggunakan Pengadaan Pekerjaan Kontruksi Terintegrasi Rancangdan Bangun (Design and Build) dengan sumber dana APBD.3. PA/KPA:a. menyusun dan menetapkan rencana penganggaran pengadaanbarang/jasa, terdiri atas biaya barang/jasa itu sendiri, biayapendukung dan biaya administrasi yang diperlukan untuk prosespengadaan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.b. menyerahkan rencana umum pengadaan kepada PPK dan PokjaULP meliputi:1) Kebijakan umum pengadaan yang meliputi:a) pemaketan pekerjaan;b) cara pelaksanaan pengadaan;c) pengorganisasian pengadaan; dand) penetapan penggunaan produk dalam negeri.2) ngnya;3) KAK yang meliputi:a) uraian kegiatan yang akan dilaksanakan yang meliputi:(1) latar belakang;(2) maksud dan tujuan;(3) sumber pendanaan; dan(4) hal-hal lain yang diperlukan.b) waktu pelaksanaan yang diperlukan, termasuk kapanpekerjaan tersebut harus tersedia pada lokasi kegiatan/subkegiatan terkait, dengan memperhatikan batas akhir tahunanggaran/batas akhir efektif tahun anggaran;c) spesifikasi teknis pekerjaan yang akan diadakan; dand) besarnya total perkiraan biaya pekerjaan.c. PA/KPA mengumumkan rencana umum Pengadaan Barang/Jasa dimasing-masing K/L/D/I secara terbuka kepada masyarakat luassetelah rencana kerja dan anggaran K/L/D/I disetujui olehDPR/DPRD sebelum pengumuman pelaksanaan PengadaanBarang/Jasa oleh ULP.4. PPK:a. memastikan ketersediaan dokumen persyaratan pekerjaan,meliputi:1) dokumen rancangan awal (basic design);JDIH Kementerian PUPR

- 34 2) dokumen-dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) untuk pekerjaanyang memerlukan AMDAL atau dokumen Upaya PengelolaanLingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL)untuk pekerjaan yang tidak memerlukan AMDAL; danb. melakukan kaji ulang (review) Rencana Umum Pengadaan (RUP),meliputi:1) dalam hal mengkaji ulang kebijakan umum pengadaan, PPKdan ULP/Pejabat Pengadaan hanya melakukan pengkajianulang terhadap pemaketan pekerjaan.2) PPK dan ULP/Pejabat Pengadaan mengkaji ulang pemaketanpekerjaan untuk meneliti dan memastikan apakah pemaketanyang ditetapkan oleh PA/KPA telah mendorong persaingansehat, efisien, meningkatkan peran Usaha Mikro dan UsahaKecil serta Koperasi Kecil, dan penggunaan produksi dalamnegeri.3) pengkajian ulang pemaketan pekerjaan dapat dilakukanberdasarkan survei pasar, browsing internet, dan/atau kontrakpekerjaan sebelumnya.4) dari hasil pengkajian ulang pemaketan pekerjaan, PPKdan/atau ULP/Pejabat Pengadaan dapat mengusulkan untukmengubah pemaketan pekerjaan, yaitu penggabunganbeberapa paket atau pemecahan paket.5) penggabungan beberapa paket dapat dilakukan sejauh tidakmenghalangi pengusaha kecil untuk ikut serta.6) pemecahan paket pekerjaan dapat dilakukan sejauh tidakuntuk menghindari pelelangan.c. melakukan kaji ulang (review) Rencana Penganggaran BiayaPengadaan1) PPK dan ULP/Pejabat Pengadaan melakukan pengkajian ulangrencana penganggaran biaya pengadaan yaitu biaya paketpekerjaan dan biaya pendukung pelaksanaan pengadaan.2) pengkajian ulang rencana penganggaran biaya pengadaandilakukan untuk memastikan:a) kode akun yang tercantum dalam dokumen anggaransesuai dengan peruntukan dan jenis pengeluaran;b) perkiraan jumlah anggaran yang tersedia untuk an pelaksanaan pekerjaan; danc) tersedia biaya pendukung pelaksanaan pengadaan, antaralain biaya pelaksanaan pemilihan penyedia dan biaya padasaat pelaksanaan pekerjaan.3) apabila biaya pengadaan belum atau kurang dianggarkan sertaterdapat kesalahan administrasi dalam Dokumen Anggaran,PPK dan/atau ULP/Pejabat Pengadaan mengusulkan revisiDokumen Anggaran.JDIH Kementerian PUPR

- 35 -d.e.f.g.h.i.B.4) apabila PPK dan ULP/Pejabat Pengadaan sepakat untukmengubah Rencana Umum Pengadaan, perubahan tersebutdiusulkan oleh PPK kepada PA/KPA untuk ditetapkan kembali.5) apabila ada perbedaan pendapat antara PPK denganULP/Pejabat Pengadaan terkait Rencana Umum Pengadaan,PPK mengajukan permasalahan ini kepada PA/KPA untukdiputuskan dan putusannya bersifat final.menetapkan Ketentuan Pengguna Jasa (employer’s requirement);menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS):1) HPS ditetapkan oleh PPK berdasarkan nilai pagu anggaran.2) HPS bersifat terbuka dan tidak rahasia.3) HPS digunakan sebagai:a) dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yangsah;b) dasar untuk menetapkan besaran nilai JaminanPenawaran; danc) dasar untuk menetapkan besaran nilai JaminanPelaksanaan bagi penawaran yang nilainya lebih rendahdari 80% (delapan puluh perseratus) HPS;memastikan ketersediaan konsultan manajemen konstruksi ataumengusulkan pembentukan tim teknis kepada PA/KPA dalam halkonsultan manajemen konstruksi belum tersedia;menetapkan waktu yang cukupuntuk Penyedia dalammenyiapkan dokumen penawaran; danmenetapkan jenis Kontrak dalam rancangan Kontrak yaituKontrak Lump Sum.menetapkan rancangan Kontrak meliputi:1. Pokok-pokok perjanjian;2. Syarat-syarat Umum Kontrak (SSUK); dan3. Syarat-syarat Khusus Kontrak (SSKK).PENGUMUMAN RENCANA UMUM PENGADAAN1. K/L/D/I mengumumkan rencana umum Pengadaan Barang/Jasapada tahun anggaran berjalan yang kontraknya akan dilaksanakanpada tahun anggaran yang akan datang.2. Pengumuman paling kurang berisi:a. nama dan alamat PA/KPA;b. paket pekerjaan yang akan dilaksanakan;c. lokasi pekerjaan; dand. perkiraan nilai pekerjaan.3. Pengumuman dilakukan di website K/L/D/I masing-masing danpapan pengumuman resmi untuk masyarakat serta Portal PengadaanNasional melalui LPSE.4. Pengumuman pengadaan dapat dilakukan di website komunitasinternasional, jika dari hasil identifikasi sebagaimana tertuang dalamKAK ternyata tidak ada Penyedia dalam negeri yang mampumengerjakan atau pada pelelangan/seleksi internasional.JDIH Kementerian PUPR

- 36 BAB IIPERENCANAAN PEMILIHANA.METODE PEMILIHAN PENYEDIAMetode pemilihan dilakukan dengan cara pelelangan umum.B.METODE PENILAIAN KUALIFIKASI1. Kualifikasi merupakan proses penilaian kompetensi dan kemampuanusaha serta pemenuhan persyaratan tertentu lainnya dari penyedia.2. Proses penilaian kualifikasi dilakukan dengan cara prakualifikasi.3. Penilaian kualifikasi dilakukan dengan sistem gugur.4. Proses prakualifikasi menghasilkan daftar calon Penyedia.C.METODE PEMASUKAN DOKUMEN PENAWARAN1. Pokja ULP menyusun dan menetapkan metode pemasukan dokumenpenawaran.2. Metode pemasukan dokumen penawaran:a. dua sampul/dua file untuk kriteria pekerjaan kompleks; ataub. satu sampul/satu file untuk kriteria pekerjaan tertentu.D.METODE EVALUASI PENAWARAN1. Pokja ULP menyusun kriteria dan tata cara evaluasi sesuai denganmetode evaluasi dan dicantumkan dalam dokumen pengadaan.2. Pencantuman kriteria dan tata cara evaluasi dilakukan aKementerian/Lembaga/Institusi untuk pekejaan dengan sumber danaAPBN atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Pemerintah Daerahuntuk pekerjaan dengan sumber dana APBD.3. Metode evaluasi:a. sistem nilai dengan ambang batas untuk kriteria pekerjaankompleks; ataub. sistem gugur dengan ambang batas atau sistem nilai denganambang batas untuk kriteria pekerjaan tertentu.4. Metode evaluasi sistem nilai dengan ambang batasEvaluasi penawaran dengan sistem nilai dengan ambang batasdigunakan untuk pekerjaan kompleks.Tata cara penilaian dengan sistem ini adalah sebagai berikut:a. Evaluasi administrasi1) dilakukan terhadap kelengkapan dan keabsahan syaratadministrasi yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan(tidak dikurangi, ditambah dan/atau diubah).2) menghasilkan dua kesimpulan, yaitu memenuhiadministrasi atau tidak memenuhi syarat administrasi.syaratJDIH Kementerian PUPR

- 37 b. Evaluasi teknis dan harga1) dilakukan terhadap penawaran yang dinyatakan memenuhipersyaratan administrasi, dengan memberikan penilaian (skor)terhadap unsur-unsur teknis dan harga penawaran sesuaidengan yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan.2) Pokja ULP menetapkan besaran bobot teknis antara 10%(sepuluh perseratus) sampai dengan 30% (tiga puluhperseratus) dari total bobot keseluruhan.3) Pokja ULP menetapkan besaran bobot harga antara 70% (tujuhpuluh perseratus) sampai dengan 90% (sembilan puluhperseratus) dari total bobot keseluruhan.4) Pokja ULP menetapkan rincian unsur dan sub unsur besertabesaran bobot teknis dan harga, tata cara, kriteria sertaformula perhitungan harus dijelaskan dan dicantumkan dalamDokumen Pengadaan sebagai dasar Pokja ULP untukmelakukan evaluasi penawaran.5) berdasarkan hasil evaluasi harga, Pokja ULP membuat daftarurutan penawaran yang dimulai dari urutan penawaran yangmemiliki nilai kombinasi bobot teknis dan harga tertinggi.6) Pokja ULP menetapkan calon pemenang berdasarkan urutanpenawaran yang memiliki nilai kombinasi bobot teknis danharga tertinggi.5. Metode evaluasi sistem gugur dengan ambang batasEvaluasi penawaran dengan sistem gugur dengan ambang batasdilakukan untuk pekerjaan tertentu.Urutan proses penilaian dengan sistem ini adalah sebagai berikut:a. Evaluasi administrasi1) dilakukan terhadap kelengkapan dan keabsahan syaratadministrasi yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan(tidak dikurangi, ditambah dan/atau diubah).2) menghasilkan dua kesimpulan, yaitu memenuhiadministrasi atau tidak memenuhi syarat administrasi.syaratb. Evaluasi teknis1) dilakukan terhadap penawaran yang dinyatakan memenuhipersyaratan administrasi.2) evaluasi teknis dilakukan dengan memberikan nilai angkatertentu pada setiap unsur yang dinilai berdasarkan kriteriadan bobot yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan.3) penawaran dinyatakan lulus teknis apabila masing-masingunsur maupun nilai total keseluruhan unsur memenuhiambang batas minimal yang ditetapkan dalam dokumenpemilihan.c. Evaluasi harga1) hanya dilakukan terhadap penawaranmemenuhi syarat administrasi dan teknis.yangdinyatakanJDIH Kementerian PUPR

- 38 2) berdasarkan hasil evaluasi harga, Pokja ULP membuat daftarurutan penawaran yang dimulai dari urutan harga penawaranterendah dan mengusulkan penawar terendah yang responsifsebagai calon pemenang.E.PENYUSUNAN TAHAPAN DAN JADWAL PELELANGAN1. Tahapan pemilihan penyedia dengan metode penyampaian dokumendua sampul/dua file, meliputi:a. pengumuman prakualifikasi;b. pendaftaran dan pengambilan dokumen kualifikasi;c. pemberian penjelasan kualifikasi;d. pemasukan dokumen kualifikasi;e. evaluasi kualifikasi dan pembuktian kualifikasi;f.pengumuman hasil prakualifikasi;g. undangan pengambilan dokumen pemilihan;h. pemberian penjelasan dan peninjauan lapangan;i.pemasukan dokumen penawaran;j.pembukaan dokumen penawaran administrasi dan teknis;k. presentasi/klarifikasi proposal teknis;l.evaluasi penawaran administrasi dan teknis;m. pengumuman hasil evaluasi administrasi dan teknis;n. pembukaan dokumen penawaran biaya;o. evaluasi penawaran biaya;p. penetapan pemenang;q. pengumuman pemenang; danr.sanggahan.2. Tahapan pemilihan penyedia dengan metode penyampaian dokumensatu sampul/satu file, meliputi:a. pengumuman prakualifikasi;b. pendaftaran dan pengambilan dokumen kualifikasi;c. pemberian penjelasan kualifikasi;d. pemasukan dokumen kualifikasi;e. evaluasi kualifikasi dan pembuktian kualifikasi;f.pengumuman hasil prakualifikasi;g. undangan pengambilan dokumen pemilihan;h. pemberian penjelasan dan peninjauan lapangan;i.pemasukan dokumen penawaran;j.pembukaan dokumen penawaran;k. presentasi/klarifikasi proposal teknis;l.evaluasi penawaran administrasi, teknis dan biaya;m. penetapan pemenang;n. pengumuman pemenang; danJDIH Kementerian PUPR

- 39 o. sanggahan.3. Batas akhir setiap tahapan adalah hari kerja.F.PENYUSUNAN DOKUMEN PENGADAAN1.Pokja ULP menyusun dokumen pengadaan yang terdiri atas dokumenkualifikasi dan dokumen pemilihan dengan berpedoman kepadastandar dokumen kualifikasi dan standar dokumen pemilihan.2.PPK menetapkan bagian dari rancangan dokumen pengadaan yangterdiri atas Ketentuan Pengguna Jasa (Employer’s Requirements),HPS, dan rancangan Kontrak yang mengacu kepada standar kontrak.JDIH Kementerian PUPR

- 40 BAB IIIPELAKSANAAN PELELANGANA.B.PENGUMUMAN PRAKUALIFIKASI1.Pokja ULP mengumumkan pelelangan umum prakualifikasi melaluiaplikasi sistem pengadaan secara elektronik (SPSE) dan papanpengumuman resmi untuk masyarakat serta portal pengadaannasional melalui LPSE atau jika diperlukan melalui media cetakdan/atau elektronik paling kurang 7 (tujuh) hari kalender sesuaiketentuan yang ikasipalingsedikita.nama dan alamat Pokja ULP yang akan mengadakan pelelangan;b.uraian singkat mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan;c.Nilai HPS;d.sumber dana dan tahun anggaran;e.jangka waktu pelaksanaan.f.metode pemasukan dokumen; dang.metode evaluasi.PENILAIAN KUALIFIKASI1. Ketentuan Umuma. kualifikasi merupakan proses penilaian kompetensi dankemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentulainnya dari Penyedia Barang/Jasa;b.prakualifikasi merupakan proses penilaian kualifikasi yangdilakukan sebelum pemasukan penawaran;c.proses prakualifikasi menghasilkan daftar calon Penyedia;d.dalam proses prakualifikasi, Pokja ULP segera langsungmembuka dan mengevaluasi Dokumen Kualifikasi yang sudahdimasukkan paling lama 2 (dua) hari kalender setelah diterima;e.Pokja ULP dilarang menambah persyaratan kualifikasi yangbertujuan diskriminatif serta diluar yang telah ditetapkan dalamketentuan Peraturan Menteri ini;f.persyaratan prakualifikasi yang ditetapkan harus merupakanpersyaratan minimal yang dibutuhkan untuk pelaksanaankegiatan agar terwujud persaingan yang sehat secara luas;g.Pokja ULP wajib menyederhanakan proses kualifikasi denganketentuan:1)meminta Penyedia Barang/Jasa mengisi data kualifikasi;dan2)tidak meminta melampirkan seluruh dokumen yangdisyaratkan kecuali pada tahap pembuktian kualifikasi.JDIH Kementerian PUPR

- 41 h.data kualifikasi yang disampaikan oleh peserta berupa DataKualifikasi yang telah diisi pada form isian elektronik datakualifikasi pada aplikasi SPSE;i.peserta berkewajiban untuk menyetujui Pakta Integritas danmengisi form isian elektronik data kualifikasi dalam aplikasiSPSE;j.dengan mendaftar sebagai peserta lelang pada suatu paketpekerjaan melalui aplikasi SPSE, maka peserta telahmenandatangani Pakta Integritas, kecuali untuk Penyedia yangmelakukan KSO, Badan Usaha yang ditunjuk mewakili KSOwajib menyampaikan pakta integritas melalui fasilitas unggahanlainnya pada form isian elektronik data kualifikasi di aplikasiSPSE;k.data kualifikasi:l.1)data kualifikasi penyedia baik yang disampaikan melaluiform elek

pekerjaan kompleks atau pekerjaan tertentu yang akan dilaksanakan menggunakan Pengadaan Pekerjaan Kontruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design and Build) dengan sumber dana APBN. 2. Gubernur/Walikota/Bupati pada Pemerintahan Daerah menetapkan pekerjaan kompleks atau pekerjaan tertentu yang akan dilaksanakan

Related Documents:

Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsutansi, dan perubahannya sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 31/PRT/M/2015 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 tentang Standard dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi. f.

a. Pengadaan Barang dengan Pagu Anggaran Rp. 10 Juta b. Pengadaan Event Organizer dengan Pagu Anggaran Rp. 500 Juta melalui Tender Cepat c. Pengadaan langsung Jasa Konsultan senilai Rp. 100 Juta hh d. Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan Pagu Anggaran Rp. 150 Juta Jawaban yang tepat adalah: Pengadaan Barang dengan Pagu Anggaran Rp. 10 Juta

Pengadaan Pekerjaan Konstruksi - Metode e-Lelang Umum dengan Pascakualifikasi - Panitia Pengadaan Barang/Jasa BANDAR UDARA TJILIK RIWUT PALANGKA RAYA KALIMANTAN TENGAH. DOKUME N PEN GADAAN Nomor : PL.102/035/ 2040 /TJR.PLK.13 Tanggal : 20 Mei 2013 untuk Pengadaan .

Pengadaan pekerjaan konstruksi ini terbuka dan dapat diikuti oleh semua peserta pengadaan sesuai dengan LDP. 4.2. Peserta adalah yang telah mendaftar dan mengambil dokumen pengadaan. 4.3. Peserta wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha;

cara, jadwal dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa. Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan dengan cara swakelola dan/atau Penyedia. Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dalam pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di bidang Konstruksi meliputi : 1. Pelelangan Umum Pelelangan Umum adalah metode pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi untuk semua pekerjaan yang dapat di ikuti oleh semua Penyedia pekerjaan konstruksi yang memenuhi syarat. 2. Pelelangan Terbatas

Pedoman Umum Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tersebut, meliputi prosedur penyusunan rencana umum pengadaan dan persiapan pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang menghasilkan dokumen rencana umum pengadaan dan dokumen pengadaan barang/jasa. Perpres No. 54/2010, Bab III, pasal 8, ayat (1) menyatakan bahwa Pengguna

Annual Book of ASTM Standards, Vol. 04.02. 3 For referenced ASTM standards, visit the ASTM website, www.astm.org, or contact ASTM Customer Service at service@astm.org. For Annual Book of ASTM Standards volume information, refer to the standard’s Document Summary page on the ASTM website. 4 The boldface numbers in parentheses refer to a list of references at the end of this standard. 1 .