DAFTAR ISI STANDAR DOKUMEN PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI .

3y ago
27 Views
2 Downloads
301.66 KB
110 Pages
Last View : 15d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Aydin Oneil
Transcription

DOKUMEN KUALIFIKASI PEKERJAAN KONSTRUKSI DENGAN PASCAKUALIFIKASIDAFTAR ISISTANDAR DOKUMEN PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSIMETODE 1 (SATU) SAMPUL DAN EVALUASI SISTEM GUGUR(KONTRAK HARGA SATUAN)BAB I.Pengumuman Pelelangan Umum Pascakualifikasi.1BAB II.Instruksi Kepada Peserta .2A. Umum.2B. Dokumen pengadaan .8C. Penyiapan Dokumen Penawaran dan Kualifikasi .10D. Pemasukan Dokumen Penawaran .14E. Pembukaan, Evaluasi Penawaran, Evaluasi danPembuktian Kualifikasi .18F. Pemenang Lelang .28BAB III.Lembar Data Pemilihan.33BAB IV.Bentuk Surat Penawaran, Lampiran, Surat Penunjukkan,Dan Surat Perjanjian/Kontrak .37A. Bentuk Surat Penawaran .37B. Rekapitulasi Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri(TKDN) .39C. Bentuk Perjanjian Kemitraan Untuk Kerja SamaOperasi (KSO) .41D. Bentuk Surat Kuasa .43E. Bentuk Surat Penunjukkan Penyedia Barang/Jasa .44F. Bentuk Rancangan Surat Perjanjian .45BAB V.Syarat-Syarat Umum Kontrak .48BAB VI.Syarat-Syarat Khusus Kontrak .82BAB VII.Spesifikasi Teknis.88BAB VIII. Gambar-Gambar.92BAB IX.Daftar Kuantitas dan Harga, Daftar Personil Inti, Daftar PeralatanUtama, dan Metoda Pelaksanaan .93BAB X.Bentuk-Bentuk Jaminan .941. Bentuk Jaminan Penawaran (Jaminan Bank) .942. Bentuk Jaminan Penawaran (Surety Bond) .963. Bentuk Jaminan Sanggahan Banding .984. Bentuk Jaminan Pelaksanaan (Jaminan Bank).1005. Bentuk Jaminan Uang Muka (Jaminan Bank) .1026. Bentuk Jaminan Uang Muka (Surety Bond).1047. Bentuk Jaminan Pemeliharaan (Jaminan Bank) .1068. Bentuk Jaminan Pemeliharaan (Surety Bond) .108i

BAB IPENGUMUMAN PELELANGAN UMUM PASCAKUALIFIKASINomor:ULP /Panitia Pengadaan pada [Unit Kerja di lingkungan KementerianPU] akan melaksanakan Pelelangan Umum Pascakualifikasi untuk paket pekerjaankonstruksi sebagai berikut:1. Paket Pekerjaan:Nama paket pekerjaanLingkup pekerjaanNilai total HPSSumber pendanaan::::Rp ( )Tahun Anggaran2. Persyaratan Peserta:[Diisi oleh ULP/Panitia Pengadaan berdasarkan ijin usaha, klasifikasi dan kualifikasiyang dibutuhkan].3. Jadwal Pelaksanaan Pengadaan:Tempat dan alamat: (diisi: Ruang, Gedung, Lantai, Jalan, dst. yang jelas)Nomor KegiatanHari/Tanggal.1.Pendaftarandan .PengambilanDokumenPengadaan2.Pemberian Penjelasan:a. Kantor.b. Lapangan nawaran5.Evaluasi Penawaran.6.Penetapan Pemenang.7.Pengumuman Pemenang .8.Masa Sanggah.9.Penerbitan Surat PenunjukanPenyedia Barang/Jasa (bila.tidakadasanggahanbanding)Waktu. . .Ket: hari/tanggal di atas adalah perkiraan (tentative) yang mungkin dapat berubah, apabila terdapatperubahan akan ditetapkan dalam adendum.4. Pendaftaran dapat diwakilkan dengan membawa surat tugasutama/pimpinan perusahaan/kepala cabang dan kartu pengenal.daridirektur, 20ULP/Panitia Pengadaan1

BAB IIINSTRUKSI KEPADA PESERTAKeterangan:1. Instruksi kepada peserta berisi informasi yang diperlukan oleh pesertauntuk menyiapkan penawarannya sesuai dengan ketentuan yangditetapkan oleh ULP/Panitia Pengadaan. Informasi tersebut berkaitandengan penyusunan, penyampaian, pembukaan, evaluasi penawaran danpenetapan peserta.2. Hal-hal berkaitan dengan pelaksanaan kontrak oleh peserta, termasukhak, kewajiban, dan risiko dimuat dalam syarat-syarat umum kontrak.Apabila terjadi perbedaan penafsiran/pengaturan pada dokumenpengadaan, peserta harus mempelajari dengan saksama untukmenghindari pertentangan pengertian.3. Lembar Data Pemilihan untuk selanjutnya disebut LDP memuatketentuan, informasi tambahan, atau perubahan atas instruksi kepadapeserta disesuaikan dengan kebutuhan paket pekerjaan yang akandilelangkan.4. Instruksi Kepada Peserta adalah bagian dari dokumen pengadaan untukpelelangan umum dengan pasca kualifikasi.5. Bila terjadi perbedaan antara Instruksi Kepada Peserta dengan LDP,maka ketentuan dalam LDP yang berlaku.6. Instruksi Kepada Peserta tidak menjadi bagian dari dokumen kontrakA. UMUM1. LINGKUP1.1.ULP/Panitia Pengadaan sesuai ketentuan dalamLDP, mengumumkan pelaksanaan pengadaanpekerjaan konstruksi kepada peserta.1.2.Nama paket dan lingkup pekerjaan ditentukandalam LDP.1.3.Pemenang lelang wajib melaksanakan danmenyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu yangditentukan dalam LDP berdasarkan syarat-syaratumum dan syarat-syarat khusus kontrak denganmutu sesuai spesifikasi teknis dan biaya sesuaikontrak.2. SUMBER DANA2.1.Pekerjaan ini dibiayai dengan danaketentuan dalam LDP.sesuai3. METODE3.1.Metode Pemilihan iniketentuan dalam LDP.sesuai3.2.Dalam ikatan Kontrak pelaksanaan pekerjaanmenggunakan Jenis kontrak Harga satuan.PEKERJAANPEMILIHANdilaksanakan2

4. PERSYARATAN4.1.Pengadaan pekerjaan konstruksi ini terbuka dandapat diikuti oleh semua peserta pengadaan sesuaidengan LDP.4.2.Peserta adalah yang telah mendaftarmengambil dokumen ersyaratandansebagaia. memenuhi ketentuan peraturan perundangundangan untuk menjalankan kegiatan/usaha;b. memiliki keahlian, pengalaman, kemampuanteknis dan manajerial untuk melaksanakanpekerjaan konstruksi;c. memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaansebagai Penyedia pekerjaan konstruksi dalamkurun waktu 4 (empat) tahun terakhir baikdilingkungan pemerintah maupun swasta,termasuk pengalaman subkontrak;d. ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c,dikecualikan bagi peserta yang baru berdirikurang dari 3 (tiga) tahun;e. memiliki sumber daya manusia, modal,peralatan dan fasilitas lain yang diperlukandalam melaksanakan pekerjaan konstruksi;f. dalam hal peserta akan melakukan kemitraan,Peserta harus mempunyai perjanjian kerja samaoperasi/kemitraan yang memuat persentasekemitraan dan perusahaan yang mewakilikemitraan tersebut;g. memiliki kemampuan pada bidang pekerjaanyang sesuai untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil dankoperasi kecil serta kemampuan pada subbidangpekerjaan yang sesuai untuk usaha non-kecil;h. memiliki Kemampuan Dasar (KD) untuk usahanon-kecil;i. khusus untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi,harus memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket(SKP) sebagai berikut:SKP KP – PKP nilaiKemampuanketentuan:Paket,dengana). untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket(KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paketpekerjaan; danb). untuk usaha non kecil, nilai KemampuanPaket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam)atau 1,2 (satu koma dua) N.3

j.P jumlah paket yang sedang dikerjakan.N jumlah paket pekerjaan terbanyak yangdapat ditangani pada saat bersamaanselama kurun waktu 5 (lima) tahunterakhir.tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit,kegiatan usahanya tidak sedang dihentikandan/atau direksi yang bertindak untuk dan atasnama perusahaan tidak sedang dalam menjalanisanksi pidana, yang dibuktikan dengan suratpernyataan yang ditandatangani Peserta;k. sebagai wajib pajak sudah memiliki NomorPokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhikewajibanperpajakantahunterakhir(SPT Tahunan) serta memiliki laporan bulananPPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi),PPh Pasal 25/Pasal 29 dan PPN (bagiPengusaha Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga)bulan terakhir dalam tahun berjalan.l. secara hukum mempunyai kapasitas untukmengikatkan diri pada Kontrak;m. tidak masuk dalam Daftar Hitam;n. memiliki alamat tetap dan jelas serta dapatdijangkau dengan jasa pengiriman; dano. menandatangani Pakta Integritas.4.4.Persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4.3huruf c, huruf d, huruf f, huruf h dan huruf i,dikecualikan bagi Peserta orang perorangan.4.5.Peserta tidak boleh memiliki/melakukan peranganda:a. Seorang anggota Direksi atau Dewan Komisaristidak boleh merangkap sebagai anggota Direksiatau Dewan Komisaris pada Badan Usahalainnya yang menjadi peserta pada Pelelanganyang sama.b. Peserta yang telah ditunjuk sebagai konsultanperencana tidak boleh menjadi Peserta untukpekerjaan fisik yang direncanakannya,c. Peserta yang telah ditunjuk sebagai konsultanpengawas tidak boleh menjadi Peserta untukpekerjaan fisik yang diawasi,d. Peserta sebagai pengurus koperasi pegawaidalam suatu K/L/D/I atau anak perusahaan padaBUMN/BUMD yang mengikuti Pengadaan danbersaingdenganperusahaanlainnya,merangkap sebagai anggota ULP/PejabatPengadaanatau pejabat yang berwenangmenentukan pemenang Pelelangan.4

4.6.Peserta tidak boleh berafiliasi/berhubungan, baikantar Peserta, maupun antara Peserta dengan PPKdan/atau anggota ULP/Panitia Pengadaan, antaralain meliputi:a. hubungan keluarga karena perkawinan danketurunan sampai dengan derajat kedua, baiksecara horizontal maupun vertikal;b. PPK/Panitia Pengadaan baik langsung maupuntidak langsung mengendalikan atau menjalankanperusahaan Peserta;c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yangdikendalikan, baik langsung maupun tidaklangsung oleh pihak yang sama yaitu lebih dari50% (lima puluh perseratus) pemegang sahamdan/atau salah satu pengurusnya sama.4.7.Peserta berkewajiban untuk mematuhi etikapengadaan dengan tidak melakukan tindakansebagai berikut:a. berusaha mempengaruhi anggota ULP/PanitiaPengadaan dalam bentuk dan cara apapun,baik langsung maupun tidak langsung, untukmemenuhikeinginanpesertayangbertentangan dengan Dokumen Pengadaan,dan/atau peraturan perundang-undangan;b. melakukan persekongkolan dengan peserta lainuntuk mengatur Harga Penawaran, sehinggamengurangi/menghambat/memperkecildan/atau meniadakan persaingan yang sehatdan/atau merugikan pihak lain;c. membuat dan/atau menyampaikan dokumendan/atau keterangan lain yang tidak benaruntuk memenuhi persyaratan dalam DokumenPengadaan.5. BIAYA4.8.Pegawai K/L/D/I dilarang mengikuti pelelangansebagai peserta kecuali cuti diluar tanggunganK/L/D/I4.9.Dalam melakukan Kemitraan harus memperhatikankompetensi peserta yang sesuai dengan pekerjaanyang akan dilaksanakan;5.1.Semua biaya yang dikeluarkan oleh pesertatermasukpenyusunan penawaran dan isiankualifikasi menjadi beban peserta dan .2.Dalam hal penawaran ditolak atau pelelangandinyatakan gagal atau batal karena suatu halsebagaimana ketentuan dalam pasal 44 maka tidakdapat diberikan ganti rugi dan/atau menuntut PPKatau ULP/Panitia Pengadaan.MENGIKUTIPENGADAAN5

6. PENDAFTARAN6.1.Semua peserta wajib melakukan pendaftaransebelum mengambil dokumen pengadaan dilakukandengan pencatatan nama pendaftar, nama danalamat perusahaan serta nomor telepon, nomorfaksimili dan/atau alamat e-mail pihak yang dapatdihubungi untuk keperluan korespondensi.6.2.Pesertamelakukanpendaftaran langsunglangsung(faksimili,pengiriman).6.3.Apabila yang mendaftar adalah orang /kepala cabang, pendaftar usahaan/kepala cabang dan salinan kartupengenal serta menunjukkan aslinya, kecualimendaftar tidak langsung tidak diperlukan surattugas dan persyaratan pendaftaran langsung.6.4.Seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu)perusahaan dalam pendaftaran.7.1.Pemberian penjelasan dilakukan di tempat danpada waktu yang ditentukan sesuai LDP, sertadihadiri oleh peserta yang terdaftar.7.2.Perwakilan peserta yang hadir pada saat pemberianpenjelasan menunjukkan tanda pengenal dan surattugas kepada ULP/Panitia Pengadaan.7.3.ULP/Panitia Pengadaan/tim atau tenaga ahlipemberi penjelasan teknis (aanwijzer) memberikanpenjelasan mengenai dokumen pengadaan padawaktu dan tempat sesuai dalam LDP.PESERTA7. daftaranmelaluiatau pendaftaran tidake-mailataupos/jasaDalam acara pemberian penjelasan, dijelaskankepada peserta mengenai:a. Metode pemilihan;b. Cara penyampaian Dokumen Penawaran;c. Kelengkapan yang harus dilampirkan bersamaDokumen Penawaran;d. Pembukaan Dokumen Penawaran;e. Metode evaluasi;f. Hal-hal yang menggugurkan penawaran;g. Jenis kontrak yang akan digunakan;h. Ketentuan dan cara evaluasi berkenaan denganpreferensi harga atas penggunaan produksidalam negeri;i. Ketentuan tentang penyesuaian harga (bila ada);6

j.Ketentuan dan cara sub kontrak sebagianpekerjaan kepada Usaha Mikro dan Usaha Kecilserta koperasi kecil;k. Besaran, masa berlaku dan penjamin yangdapat menerbitkan jaminan;l. Bahaya dan tingkat risiko pekerjaan berdasarkankategori risiko berkaitan dengan Keselamatandan Kesehatan Kerja (K3) yang telah ditetapkanoleh PPK;m. Harus dijelaskan bahwa nilai total hargaperkiraan sendiri (HPS) sudah memperhitungkanbiaya pelaksanaan SMK3 Konstruksi, termasukbiaya yang dibutuhkan yang mencakup upayaupaya pencegahan kecelakaan konstruksi,kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.7.4.Apabila dipandang perlu, ULP/Panitia Pengadaandapat memberikan penjelasan lanjutan dengan caramelakukan peninjauan lapangan.7.5.Pemberian penjelasan mengenai isi DokumenPengadaan, pertanyaan dari peserta, jawaban dariULP/Panitia Pengadaan, perubahan substansidokumen, hasil peninjauan lapangan, sertaketerangan lainnya harus dituangkan dalam BeritaAcara Pemberian Penjelasan (BAPP) yangditandatangani oleh ULP/Panitia Pengadaan danminimal 1 (satu) wakil dari peserta yang hadir danmerupakan bagian yang tidak terpisahkan dariDokumen Pengadaan.7.6.Apabila tidak ada satupun peserta yang hadir atauyang bersedia menandatangani BAPP, maka BAPPcukupditandatanganiolehanggotapokjaULP/Panitia Pengadaan yang hadir.7.7.Apabila dalam BAPP sebagaimana dimaksud padapasal 7.5 terdapat hal-hal ketentuan baru atauperubahan penting yang perlu ditampung, makaULP/Panitia Pengadaan menuangkan ke dalamAdendum Dokumen Pengadaan yang menjadibagian tidak terpisahkan dari Dokumen Pengadaan.Apabila ketentuan baru atau perubahan pentingtersebut tidak dituangkan dalam AdendumDokumen Pengadaan, maka ketentuan baru atauperubahan tersebut dianggap tidak ada danketentuanyangberlakuadalahDokumenPengadaan awal.7.8.Peserta dengan risiko dan biaya sendiri dianjurkanuntuk meninjau lapangan pekerjaan denganseksama untuk memperolehdata dan informasiyang diperlukan guna menyiapkan penawaran.7

8. SATU7.9.Masing-masing peserta dapat memperoleh salinanBAPP dari ULP/Panitia Pengadaan atau dapatmengunduh melalui website www.pu.go.id.8.1.Setiap peserta atas nama sendiri atau sebagaikemitraan hanya boleh menyerahkan satupenawaran untuk satu paket pekerjaan.PENAWARANSETIAP SATUPAKETPEKERJAANB. DOKUMEN PENGADAAN10. ISIDOKUMENPENGADAAN10.1. Dokumenpengadaan terdiri ataspemilihan dan dokumen kualifikasi;dokumen10.2. Dokumen pemilihan terdiri atas:BAB IPengumuman PelelanganBAB IIInstruksi Kepada Peserta;BAB IIILembar Data Pemilihan;BAB IVBentuk Surat Penawaran, Lampiran, SuratPenunjukan dan Surat Perjanjian;BAB VSyarat-Syarat Umum Kontrak;BAB VISyarat-Syarat Khusus Kontrak;BAB VII Spesifikasi Teknis;BAB VIII Gambar-Gambar;BAB IX Daftar Kuantitas dan Harga, Daftar PersonilInti, Daftar Peralatan Utama, dan MetodaPelaksanaan;BAB X Bentuk-Bentuk Jaminan.Adendum dokumen pemilihan (apabila ada)10.3. Data isiankualifikasi sesuai ketentuan dokumenkualifikasi11. DOKUMENKUALIFIKASI11.1. Isi Dokumen Kualifikasi meliputi :a. Petunjuk pengisian formulir isian kualifikasi;b. Formulir isian kualifikasi;c. Instruksi Kepada Peserta, termasuk tata carapenyampaian Dokumen Kualifikasi;d. Lembar Data Kualifikasi;e. Pakta Integritas;f. Tata cara evaluasi kualifikasi; dang. Adendum Dokumen Kualifikasi (apabila ada)8

12. PENGAMBILANDOKUMENPENGADAAN12.1. Semuapeserta wajib melakukan pendaftaransebelum pengambilan dokumen pengadaan.12.2. Jadwal Pengambilan dokumen pengadaan sesuaidengan ketentuan dalam LDP.12.3. Seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu)perusahaandalampengambilandokumen.Dokumen Pengadaan dapat diambil dalam bentukcetakan (hardcopy) dan/atau file (softcopy) diunduhmelalui website www.pu.go.id dan peserta tidakdipungut biaya apapun.13. KLARIFIKASIDOKUMENPENGADAAN13.1. pesertayang memerlukan klarifikasi atas isidokumen pengadaan dapat mengajukan pertanyaansecara tertulis, pada saat pemberian penjelasanatau telah diterima oleh ULP/Panitia Pengadaan/timatau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis(aanwijzer) sebelumbatas akhir pemasukanpenawaran.13.2. ULP/Panitia Pengadaan wajib menanggapi setiapklarifikasi yang diajukan secara tertulis.13.3. Apabila dalam klarifikasi terdapat hal-hal ketentuanbaru atau perubahan penting yang perlu ditampung,maka dituangkan ke dalam Adendum DokumenPengadaan yang menjadi bagian tidak terpisahkandari Dokumen Pengadaan. Apabila ketentuan baruatau perubahan penting tersebut tidak dituangkandalam Adendum Dokumen Pengadaan, makaketentuan baru atau perubahan tersebut dianggaptidak ada dan ketentuan yang berlaku adalahDokumen Pengadaan awal.14. ADENDUMDOKUMENPENGADAAN14.1. Sebelum batas waktu penyampaian dan pemasukandokumen penawaran berakhir dan pada saatpenjelasan dokumen pengadaan, ULP/PanitiaPengadaan dapat mengubah ketentuan dokumenpengadaan dengan menerbitkan adendum.14.2. Apabila terdapat perubahan kriteria dan tata caraevaluasi yang ditetapkan dalam DokumenPengadaan dituangkan dalam adendum dokumenpengadaan. Apabila perubahan tersebut tidakdituangkan dalam Adendum Dokumen Pengadaan,maka yang berlaku adalah ketentuan dalamDokumen Pengadaan awal.14.3. Setiapadendum dokumen pengadaan yangditerbitkanmerupakanbagianyangtidakterpisahkan dari dokumen pengadaan danULP/Panitia Pengadaan memberitahukan kepadasemua peserta untuk mengambil salinan AdendumDokumen Pengadaan.9

14.4. Apabila penerbitan adendum akan mempengaruhiwaktu pemasukan dokumen penawaran, makauntuk memberi waktu yang cukup kepada an wajib mengundurkan batas akhirpemasukan penawaran.14.5. Pesertadapat memperoleh salinan AdendumDokumen Pengadaan dari ULP/Panitia .id.C. PENYIAPAN DOKUMEN PENAWARAN DAN KUALIFIKASI15. BAHASAPENAWARAN15.1. Semua dokumenpenawaran harus menggunakanBahasa Indonesia.15.2. Lampiran-lampiran asli berbahasa asing perlu disertaipenjelasan dalam Bahasa Indonesia. Dalam halterjadi perbedaan penafsiran maka yang berlakuadalah penjelasan dalam Bahasa Indonesia.16. DOKUMENPENAWARAN16.1. Metode Penyampaian Dokumen penawaran adalahsatu sampul.16.2. Peserta menyampaikan dokumen penawaran denganmenggunakan spesifikasi teknis, gambar-gambar,daftar-daftar, dan bentuk-bentuk yang ditentukandalam dokumen pemilihan.16.3. Dokumen penawaran terdiri dari:a. Surat penawaran; ditujukan kep

Pengadaan pekerjaan konstruksi ini terbuka dan dapat diikuti oleh semua peserta pengadaan sesuai dengan LDP. 4.2. Peserta adalah yang telah mendaftar dan mengambil dokumen pengadaan. 4.3. Peserta wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha;

Related Documents:

pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya Rp 200 Juta Jasa Konsultansi Rp 100 Juta 1. dokumen program/penganggaran 2. surat penetapan PPK 3. dokumen perencanaan pengadaan 4. RUP/SIRUP 5. dokumen persiapan pengadaan 6. dokumen pemilihan Penyedia 7. dokumen Kontrak dan perubahannya serta pengendaliannya 8. dokumen serah terima hasil .

Pedoman Umum Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tersebut, meliputi prosedur penyusunan rencana umum pengadaan dan persiapan pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang menghasilkan dokumen rencana umum pengadaan dan dokumen pengadaan barang/jasa. Perpres No. 54/2010, Bab III, pasal 8, ayat (1) menyatakan bahwa Pengguna

Dokumen Pengadaan : “ Peralatan Laboratorium Keperawatan FPOK UPI – DIPA UPI - TA 2011” 2 PANITIA PENGADAAN BARANG/JASA UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2011 BAB I. UMUM A. Dokumen Pengadaan ini disusun berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

umum bab vi ketentuan penutup standar kompetensi lulusan standar isi standar proses standar penilaian standar dosen & tenaga kependi standar sarana & prasarana standar pengelolaan standar pendanaan & pembiayaan standar hasil .

Tahap Membangun SPMI Dokumen SPMI Dokumen/ Buku Standar SPMI Dokumen/ Buku Formulir SPMI Dokumen/ Buku Kebijakan SPMI Buku Manual SPMI Evaluasi Pelaksanaan Standar Dikti Pengendalian Pelaksanaan Standar Dikti Peningkatan Standar Dikti Pelaksanaan Standar Dikti Permenristekdikti No 62 Tahun 2016 Pasal 8 Ayat 4 (b) 15 Ka e n SP MI

cara, jadwal dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa. Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan dengan cara swakelola dan/atau Penyedia. Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

a. Pengadaan Barang dengan Pagu Anggaran Rp. 10 Juta b. Pengadaan Event Organizer dengan Pagu Anggaran Rp. 500 Juta melalui Tender Cepat c. Pengadaan langsung Jasa Konsultan senilai Rp. 100 Juta hh d. Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan Pagu Anggaran Rp. 150 Juta Jawaban yang tepat adalah: Pengadaan Barang dengan Pagu Anggaran Rp. 10 Juta

Standard can be used by an organization to assure interested parties that an appropriate environmental management system is in place. Guidance on supporting environmental management techniques is contained in other International Standards, particularly those on environmental management in the documents established by ISO/TC 207. Any reference to other International Standards is for information .