KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PRASARANA DAN SARANA PERTANIAN .

3y ago
71 Views
3 Downloads
304.96 KB
17 Pages
Last View : 12d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Gideon Hoey
Transcription

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PRASARANA DAN SARANA PERTANIANNOMOR 07/Kpts/SR.120/01/2021TENTANGPETUNJUK TEKNIS PENGEMBANGAN EMBUNG PERTANIANTAHUN ANGGARAN 2021DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESADIREKTUR JENDERAL PRASARANA DAN SARANA PERTANIAN,Menimbang : a. bahwa dalam rangka upaya menjamin ketersediaan air faatkan dan mengelola sumber daya air yang adamelalui konservasi air;b. g pertanian dilakukan melalui bantuan pemerintah;c. bahwa dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35 Tahun2020, Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah ditetapkan olehPejabat Eselon I lingkup Kementerian Pertanian selakupenanggung jawab kegiatan;d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkanKeputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertaniantentang Petunjuk Teknis Pengembangan Embung PertanianTahun Anggaran 2021;Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang KeuanganNegara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4286);

2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber DayaAir (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6405);3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang AnggaranPendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 239,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6570);4. Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentang KementerianPertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015Nomor 85);5. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang OrganisasiKementerian Negara (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2019 Nomor 203);6. Organisasi43/Permentan/danTataKerjaKementerian Pertanian (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2015 Nomor 1243);MEMUTUSKAN:Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PRASARANA DAN SARANAPERTANIAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGEMBANGANEMBUNG PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2021.KESATU: Petunjuk Teknis Pengembangan Embung Pertanian TahunAnggaran 2021 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yangmerupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.KEDUA: Biaya yang diperlukan sebagai akibat ditetapkannya Keputusanini dibebankan pada Anggaran Direktorat Jenderal Prasaranadan Sarana Pertanian.

KETIGA: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.Ditetapkan di Jakartapada tanggal 4 Januari 2021Januari 2020DIREKTUR JENDERAL,SARWO EDHYNIP 196203221983031001Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth.:1. Menteri Pertanian;2. Menteri Keuangan;3. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;Anggaran, nKeun;4. Pimpinan Unit Kerja Eselon I di Lingkungan Kementerian Pertanian;5. Kepala Dinas yang melaksanakan urusan di bidang tanaman pangan,hortikultura, perkebunan, dan peternakan provinsi;6. Kepala Dinas yang melaksanakan urusan di bidang tanaman pangan,hortikultura, perkebunan, dan peternakan, kabupaten/kota.luruh

LAMPIRANKEPUTUSANDIREKTURJENDERALPRASARANA DAN SARANA PERTANIANNOMOR 07/Kpts/SR.120/01/2021TENTANGPETUNJUK TEKNIS PENGEMBANGANEMBUNGPERTANIANTAHUNANGGARAN 2021BAB IPENDAHULUAN1.1. Latar BelakangFenomena perubahan iklim yang terjadi saat ini sangat dirasakan dalampengembangan sektor pertanian, karena sektor pertanian merupakansektor paling rentan (vulnerable) terhadap perubahan iklim. Perubahaniklim menyebabkan pergeseran musim dan perubahan pola curah hujandimana durasinya menjadi lebih pendek dengan intensitas yang ingan,yangberdampak pada penurunan produktivitas, dan luas areal tanam.Salah satu upaya adaptasi perubahan iklim yang dilakukan adalah denganpengembangan embung pertanian yang berfungsi untuk memanen airhujan dan aliran permukaan (rain fall and run off harvesting) terutama padamusim kemarau.Adaptasi perubahan iklim melalui Pengembangan Embung Pertanianmerupakan upaya konservasi air yang tepat guna, murah dan spesifiklokasi, serta dapat mengatur ketersediaan air untuk memenuhi kebutuhanair (water demand) di tingkat usaha tani.Kegiatan Pengembangan Embung Pertanian pada Tahun Anggaran 2021dilaksanakan melalui penyaluran dana bantuan Pemerintah nyak 401 unit yang tersebar di 32 provinsi.KementerianPertanian

1.2. Tujuan dan SasaranTujuan:Kegiatan Pengembangan Embung Pertanian bertujuan :1. Menahan dan menampung aliran air yang bersumber dari mata air,curah hujan, sungai dan sumber air lainnya dalam bentuk embung, longstorage dan dam parit yang dimanfaatkan sebagai air irigasisuplementer pada musim kemarau untuk budidaya komoditas tanamanpangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan (tanaman pakanternak, sanitasi, dan minum ternak).2. Meningkatkan Indeks Pertanaman dan atau produktifitas.Sasaran:Terbangunnya Embung Pertanian untuk mendukung sub sektor tanamanpangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan sebanyak 401 unit yangtersebar di 32 provinsi.1.3. Ruang LingkupRuang Lingkup Petunjuk Teknis Pengembangan Embung Pertanianmeliputi:1. Aspek Persiapan dan Perencanaan:a.Verifikasi CPCL, Desain dan RABb.Penetapan CPCL, Tim Teknisc.Sosialisasi kegiatand.Pemberkasan administrasie.Transfer dana ke rekening kelompok2. Konstruksi:a.Pengadaan bahan materialb.Pembangunan fisik3. Monitoring, evaluasi dan pelaporan (pertanggungjawaban penggunaandana, dokumentasi dan BAST)1.4. Istilah dan Pengertian Embung Pertanian adalah bangunan yang berfungsi untuk penampung airdan atau meninggikan muka air yang sumber airnya berasal dari mata air,curah hujan/run off, sungai dan sumber air lainnya untuk suplesi airirigasi.

Saluran Pemasukan (inlet) adalah saluran tempat masuknya sumber air keembung. Pada saluran masuk sebaiknya dibuat bak kontrol untukmenyaring kotoran/ sedimen sebelum masuk ke embung. Saluran Pengeluaran (outlet) adalah saluran keluarnya air dari embung kelahan usaha tani. Saluran pengeluaran bias berupa pintu, sekat balok,pintu sorong dan keran pengatur. Jika elevasi lahan usaha tani lebih tinggidari embung, pembuatan saluran pengeluaran tidak diperlukan. Bak Kontrol adalah bangunan yang berfungsi untuk mengendapkanmaterial yang terbawa oleh air sebelum masuk ke dalam embung. Pintu penguras adalah komponen yang berupa pintu untuk menguras danmembersihkan embung pertanian dari kotoran dan sedimentasi untukperawatan. Bendung/pelimpas adalah bangunan untuk membendung dan meninggikanmuka air serta melimpaskan air. Talud/Jagaan adalah bangunan penjaga pinggir dam parit yang berfungsiuntuk pegangan bendung dan menjaga agar bendung tidak tergerus olehaliran air. Pintu pengendali air adalah bangunan pada dam parit untuk mengaturvolume air yang akan dialirkan ke lahan usaha tani melalui saluran irigasi. Kolam olak adalah bangunan pada dam parit yang berfungsi agar air yangterjun melalui pelimpas tidak merusak bendung. Iklim adalah keadaan cuaca rata-rata atau keadaan cuaca jangka panjangpada suatu daerah, meliputi kurun waktu beberapa bulan atau beberapatahun Musim adalah rentang waktu yang mengandung fenomena (nilai sesuatuunsur cuaca) yang dominan atau mencolok. Perubahan iklim adalah meningkatnya suhu rata-rata permukaan bumimenyebabkan terjadinya perubahan pada unsur-unsur iklim lainnya,seperti naiknya suhu air laut, meningkatnya penguapan di udara, sertaberubahnya pola curah hujan dan tekanan udara yang pada akhirnyamerubah pola iklim dunia. Aliran permukaan adalah bagian dari hujan yang mengalir di ataspermukaan tanah menuju sungai, danau dan laut.

BAB IIPELAKSANAANOrganisasi pelaksanaan kegiatan Pengembangan Embung Pertanian mulai daritingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota. Susunan organisasi dan tanggungjawabnya adalah sebagai berikut :Gambar 1. Struktur Organisasi Kegiatan Pengembangan Embung Pertanian padaTA. 20212.1. Strategi Operasional1. Tingkat PusatTugas dan tanggung jawab Tim Pembina di tingkat pusat:a. Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait.b. Menyusun Petunjuk Teknis Pengembangan Embung Pertanian.c. Melaksanakan pembinaan, monitoring, dan evaluasi.2. Tingkat ProvinsiTugas dan tanggung jawab Tim Pembina di tingkat provinsi:a. Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait.b. Melaksanakan pembinaan monitoring dan evaluasi kegiatan.c. Memantau pertanggungjawaban laporan Kabupaten melalui aplikasiModel Pelaporan Online (MPO).

3. Tingkat anaditingkatkabupaten/kota:a. Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait.b. Menyusun petunjuk teknis sebagai penjabaran dari petunjuk teknisyang diterbitkan Pusat (jika dibutuhkan) disesuaikan dengankondisi setempat.c. Melakukan verifikasi Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL).d. Menetapkan/mengusulkan CPCL calon penerima bantuan yangtelah memenuhi persyaratan.e. Gapoktan/P3A penerima bantuan.f.Menyusun hasil pelaksanaan kegiatan embung pertanian melaluiaplikasi Model Pelaporan Online (MPO).4. Tingkat Kelompok TaniDi tingkat kelompok tani penerima kegiatan uraian tugas sebagaiberikut :a. Membentuk Unit Pengelola Keuangan Kegiatan (UPKK)b. Membuka rekening Bank atas nama UPKKc.Membuat desain dan RABd. Menyusun RUKKe.Membuat usulan pencairan dana kegiatanf.Melaksanakan konstruksi kegiatang. Membuat laporan pertanggungjawabandokumentasi fisik dan keuangan.administrasimeliputih. Bertanggung jawab terhadap pemanfaatan dan pemeliharaan fisikbangunan embung yang telah dibangun.2.2. Pendanaan (Fisik dan Operasional)Pembangunan Embung pertanian di biayai dari dana Tugas Pembantuan(TP) Tahun Anggaran 2021.a. Sumber Dana1. Dana APBNDana APBN TA. 2020 digunakan untuk kegiatan pembangunanembung pertanian.2. Dana apatmendukung melalui APBD untuk kegiatan SID sederhana, pembinaan,monitoring dan evaluasi.

3. Dana swadaya masyarakat.Poktan/Gapoktan/P3A dapat berpartisipasi pada kegiatan ini sejakproses perencanaan (SID) sampai dengan pelaksanaan. Partisipasitersebut dapat diwujudkan dalam bentuk pemikiran, tenaga kerja,bahan bangunan, dana dan pemeliharaan.b.PembiayaanBiaya pembangunan Embung Pertanian sebesar Rp120.000.000,00(seratus dua puluh juta rupiah) per unit, digunakan untuk:1)Pelaksanaan Konstruksi meliputi antara lain: biaya untukbelanja bahan/material seperti pasir, semen, besi, batu, pintu,geomembrane, sewa alat dll.2)Biayauntuktenagakerja(pembersihanlahan danpelaksanaan konstruksi). Biaya tenaga kerja maksimal 30% darijumlah total anggaran.2.3. Pelaksanaan Kegiatan2.3.1. Ketentuan Kegiatana. embangunan baru untuk menahan dan menampung aliran airyang bersumber dari mata air, curah hujan, sungai dan sumberair lainnya dalam bentuk embung, long storage dan dam parityang dimanfaatkan sebagai air irigasi suplementer pada rtikultura, perkebunan dan peternakan (tanaman pakanternak, sanitasi dan minum ternak).b. Standar Teknis1. Tersedianya sumber air baik berupa aliran permukaan danatau mata air yang dapat ditampung atau dapat di alirkan kelahan pertanian.2. Untuk bangunan yang berfungsi menampung air (embungdan long storage), volume tampungan minimal 500m3.3. Untukbangunanyangberfungsimenahandanmenampung aliran air (dam parit) diupayakan debitminimal 5 lt/detik dan lebar penampang kurang lebih 5 m.

4. Diupayakan dapat memberikan suplesi air seluas 20 Hauntuk Sub Sektor Tanaman Pangan, 5Ha Sub SektorHortikultura, 5 Ha untuk sub sektor Peternakan. 5 Hauntuk sub sektor Perkebunan.c. Kriteria Lokasi dan Petani1. Kriteria Lokasia) Relative dekat dengan lahan usaha tani yang hendemikkekeringan dan kebanjiran.b) Diutamakan pada daerah cekungan, terdapat parit-parit alamiah,sungai-sungai kecil, atau saluran drainase yang dapat ditampungdengan debit air yang memadai untuk dibendung dan dinaikkanelevasinya bagi keperluan irigasi.c) Diupayakan tidak dibangun pada tanah berpasir, porous (mudahmeresapkan air). Bila terpaksa dibangun di tempat yang porous,maka embung harus dilapisi material geomembrane.d) ilikannya jelas (tidak dalam sengketa) dan tidak ada gantirugi yang dilengkapi dengan surat pernyataan oleh kelompokpenerima manfaat.e) Untuk Sub Sektor Peternakan, dimanfaatkan terutama untukHijauan Pakan Ternak (HPT) serta sanitasi dan minum ternak.2. Kriteria Penerima Bantuana) Tergabung dalam wadah Kelompok tani/Gapoktan atau P3A yangmengusahakan lahan usaha tani dan memiliki pengurus yangaktif.b) Diutamakan kelompok tani/ Gapoktan atau P3A yang mempunyaisemangat partisipatif.c) Kelompok Tani/ Gapoktan/ P3A membentuk Unit PengelolaKeuangan dan Kegiatan (UPKK).

2.3.2. Tahapan Kegiatan1. PersiapanMeliputi pembentukan tim teknis, seleksi dan verifikasi CPCL,dan penetapan CPCL kegiatan yang ditetapkan oleh kepala dinasKabupaten/Kota lingkup pertanian.2. Survei, Investigasi dan Desain (SID)1) SID dimaksudkan untuk verifikasi calon petani dan calonlokasi (CPCL) yang sesuai dengan kriteria dan Pertanian.2) Verifikasi CPCL dilakukan oleh Tim Teknis.3) Pembuatan desain sederhana memuat :-Hasil verifikasi CPCL penerima bantuan.-Letaklokasidanberdasarkankoordinatdaerah administratiflintang dan bujur denganmenggunakan Global Positioning System/GPS, atauekstrapolasi dari peta topografi yang tersedia.-Gambar/sketsa/peta situasi lokasi sederhana.-Luaslayananoncoran(command area) yang akandiairi.-Rencana Anggaran Biaya (RAB).3. Persyaratan Administrasi1) KepalaDinasKabupaten/KotaPenerima BantuanPemerintahmengusulkanCalonkepadaKepalaDinas Provinsi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) danKPA menetapkan usulan penerima bantuan.2) Pembukaan rekening atas nama UPKK Kelompok PenerimaBantuan Pemerintah pada Bank Pemerintah.3) Penyusunan Perjanjian Kerjasama Bantuan Pemerintahantara PPK dengan UPKK kelompok penerima bantuan.4) PenyusunanRUKdilaksanakanmelalui musyawarahPoktan dengan bimbingan Tim Teknis atau koordinatorlapangan. RUK disusun berdasarkan hasil SID yang memuatrencana : (i) volume embung pertanian, (ii) kebutuhanbahan/material,(iii)sewa alat, (iv) tenaga kerja, (v)

kebutuhan biaya, (vi) sumber biaya (bantuan pemerintahdan partisipasi masyarakat)dan (vii) waktu pelaksanaan.RUK yang telah disusun harus disetujui oleh Tim Teknis/Koordinator Lapangan dan diketahui oleh Kepala DinasPertanian Kabupaten/Kota.5) Pengajuan pencairan dana bantuan tahap I sebesar 70%dari nilai bantuan oleh penerima bantuan kepada PPK.Dilaksanakan bersamaan dengan penandatanganan SuratPerintah Kerja yang telah disepakati. Pengajuan pencairandana bantuan.6) Apabila pekerjaan fisik mencapai 50%, maka pengajuanpencairan dana TahapIIsebesar 30%bisa diajukandengan dilengkapi bukti pertanggungjawaban keuangan dandokumentasi progres pekerjaan.4. Pelaksanaan KonstruksiPelaksanaan konstruksi dilaksanakan secara swakelola olehP3A/Poktan secara bergotong royong. Tahapan pelaksanaankonstruksi adalah sebagai berikut:a. P embersihan lokasi.b. Pembelian Bahan Material.c. Mobilisasi Alat dan Tenaga Kerja.d. Konstruksi.Kegiatan konstruksi disesuaikan dengan jenis pekerjaan yangdibutuhkan, antara lain:a.Untuk bangunan embung yang berfungsi menampungair, komponennya antara lain bangunan penampung(storage), bangunan/pintu penahan air, pintu/saluranpemasukan (inlet), pintu/saluran pengeluaran (outlet)dan pelimpas.b.Untukbangunanlong storage yangberfungsimenampung air, komponennya antara lain: bangunanpenampung (storage), bangunan/pintu penahan air, danpelimpas.

c.Untukbangunandamparityangmenampung dan menahan aliran air,berfungsikomponennyaantara lain: talud, bendung/mercu pelimpas, pintupenguras, saluran dan atau pintu intake/pembawa,kolam olak.CONTOH DESAIN SEDERHANA EMBUNGCONTOH DESAIN SEDERHANA EMBUNG

CONTOH DESAIN SEDERHANA DAM PARITCONTOH DESAIN SEDERHANA DAM PARIT

CONTOH DESAIN SEDERHANA LONGSTORAGECONTOH DESAIN SEDERHANA LONGSTORAGE

BAB IIIMONITORING, EVALUASI, DAN PELAPORAN3.1. Monitoring dan EvaluasiMonitoring dan evaluasi dilakukan secara periodik dan berjenjang daritingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota terhadap pelaksanaankegiatan.3.2. Pelaporan1. Penerima bantuan dalam bentuk uang, harus menyampaikan laporanpertanggungjawaban bantuan kepada PPK setelah pekerjaan selesai,meliputi: Berita Acara Serah Terima Pekerjaan, Dokumentasi Fotopelaksanaan kegiatan.2. Pengembangan Embung Pertanian pada TA. 2021 melalui aplikasi MPO(Model Pelaporan Online).3. Pemutahiran (update) pada MPO dapat dilakukan setiap hari (harian)atau setiap kali terdapat realisasi keuangan dan fisik. Update realisasikeuangan dilakukan berkoordinasi dengan bagian keuangan satkersedangkan realisasi fisik berkoordinasi dengan bagian teknis yangmenangani kegiatan PSP. Khusus untuk dokumentasi kegiatan harusdilengkapi foto-foto dengan “open camera”.

BAB IVPENUTUPKegiatan Pengembangan Embung Pertanian pada Tahun Anggaran 2021merupakan kegiatan konservasi air dalam rangka upaya adaptasi terhadapperubahan iklim untuk memenuhi kebutuhan air tanaman dalam usahapertanian terutama pada musim kemarau.Sehubungan dengan hal tersebut diminta seluruh instansi terkait baik secaralangsung maupun tidak langsung dapat bekerja dengan penuh tanggung jawabyang berorientasi kepada kepentingan masyarakat dan urusan pertanian.Partisipasi masyarakat sangat diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan ini,selanjutnya kepada penerima manfaat kegiatan Pengembangan EmbungPertanian Tahun Anggaran 2021 agar tetap dapat melakukan ingsehinggadiharapkankedaulatan pangan pada setiap wilayah penerima bantuan dapat segeraterwujud.Januari 2020DIREKTUR JENDERAL,SARWO EDHYNIP 196203221983031001

2020, Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah ditetapkan oleh Pejabat Eselon I lingkup Kementerian Pertanian selaku penanggung jawab kegiatan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian .

Related Documents:

direktorat jenderal perhubungan udara peraturan direktur jenderal perhubungan udara nomor : skep/77/vi/2005 tentang persyaratan teknis pengoperasian fasilitas teknik bandar udara dengan rahmat tuhan yang maha esa direktur jenderal perhubungan udara, menimbang : a. bahwa dalam keputusan menteri perhubungan nomor 48 tahun 2002

3.3 Mengidentifikasi administrasi inventarisasi sarana dan prasarana 4.3 Membuat administrasi inventarisasi sarana dan prasarana Setelah mempelajari materi ini, siswa diharapkan mampu : 1. Mendeskripsikan administrasi sarana dan prasarana 2. Mendeskripsikan pengertian dan kegunaan administrasi inventaris sarana dan prasarana 3.

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR : DJ.I/DT.1.1!1814/2011 TENTANG PENETAPAN GURU PROFESIONAL DALAM BINAAN DIREKTORAT PENDIDIKAN MADRASAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM a. bahwa dalam upaya penataan, pembinaan dan peningkatan mutu guru dipandang perlu untuk melakukan penetapan guru profesional

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR: 7377 TAHUN 2016 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH UNGGULAN TAHUN 2017 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM, Menimbang : a. bahwa dalam rangka penyediaan biaya opera-sional pendidikan pada Madrasah Diniyah/

Madrasah Provinsi yang bersangkutan atau Kepala Subdit Kelembagaan Direktorat Pendidikan Madrasah. 9. Pengesahanfotokopi IjazahiSTIB/SKP Ijazahyang diterbitkan olehmadrasahdiProvinsiTimor Timur sebelum memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian .

Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4975); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang . Direktur Jenderal adalah direktur jenderal pada Kementerian Kesehatan yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pembinaan kefarmasian dan alat kesehatan. 11. Kepala Badan Pengawas Obat dan .

ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. 2. Identitas Pengusaha Kena Pajak. Diisi dengan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan dan/ atau menerima Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, sesuai dengan keterangan dalam Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, khusus untuk alamat diisi dengan alamat lengkap tempat domisili .

academic writing, the purpose of which is to explore complex concepts and issues. Terms like Zin essence or to summarise, are more appropriate. The use of the word Ztalking [ is unsuitable because the law is a concept and concepts are not capable of talking! Words that could be used instead include state, articulate or describe. Sentences Try to express a single idea or point in each sentence .