KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 5343 .

3y ago
83 Views
11 Downloads
3.36 MB
8 Pages
Last View : 12d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Kaleb Stephen
Transcription

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAMNOMOR 5343 TAHUN 2015TENTANGPETUNJUKTEKNIS U TARAANIJAZAH LUARNEGERIYANGBERPENGHARGAANSAMADENGANIJAZAH MADRASAHDENGANRAHMATTUHANYANGMAHA ESADIREKTURJENDERALPENDIDIKANISLAM,Menimbang: bahwa daIam rangka melaksanakan ketentuan PasaI 58 danPasaI 60 Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013tentangPenyelenggaraan PendidikanMadrasahperlumenetapkan Keputusan Direktur JenderaI Pendidikan Islamtentang Petunjuk Teknis Pengesahan Fotokopi IjazahjSuratTanda Tamat Belajar atau Surat Keterangan PenggantiIjazahjSurat Tanda Tamat Belajar, Penerbitan Surat KeteranganPengganti IjazahjSurat Tanda Tamat Belajar, dan PenerbitanSurat Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar Negeri yangBerpenghargaanSamadengan Ijazah Madrasah;Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang SistemPendidikan NasionaI (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4301);2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang PelayananPublik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009Nomor 112, Tambahan Lembaran NegaraRepublik IndonesiaNomor 5038);3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentangStandar NasionaI Pendidikan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimanatelahdiubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19Tahun 2005 tentang Standar NasionaIPendidikan (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5410);4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentangPengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5150) sebagaimana telah diubah dengan PeraturanPemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas1

5.6.7.8.9.PeraturanPemerintabNomor 17 Tabun 2010 tentangPengelolaan dan PenyelenggaraanPendidikan (LembaranNegara Republik IndonesiaTabun2010 Nomor 112,TambabanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor5157);PeraturanPemerintabNomor 96 Tabun 2012 tentangPelaksanaanUndang-UndangNomor25 Tahun 2009ten tangPelayanan Publik (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tabun 2012 Nomor 215, Tambaban LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5357);PeraturanPresidenNomor 24 Tabun2010tentangKedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara sertaSusunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I KementerianNegara sebagaimana telab beberapa kali diubab terakhirdengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tabun 2014 ten tangPerubaban Kelima Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tabun2010 ten tang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi KementerianNegara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon IKementerian Negara;Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tabun 2010 tentangOrganisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita NegaraRepublik Indonesia Tabun 2010 Nomor 592) sebagaimanatelab dua kali diubab terakhir dengan Peraturan MenteriAgama Nomor 80 Tabun 2013 tentang Perubaban KeduaAtas PeraturanMenteri Agama Nomor 10 Tahun 2010ten tang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama(Berita Negara Republik Indonesia Tabun 2013 Nomor 1202);Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tabun 2013 ten tangPenyelenggaraanPendidikanMadrasah(Berita NegaraRepublik Indonesia Tabun 2013 Nomor 1382);Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29Tahun 2014 tentang PengesabanFotokopi antiIjazah ZSurat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan SuratKeterangan Pengganti Ijazah/ Surat Tanda Tamat BelajarJenjang Pendidikan Dasar dan Menengab;10.Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11Tabun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan PeraturanPemerintab Nomor 98 Tabun 2000 tentang PengadaanPegawai Negeri Sipil sebagaimana telab diubah denganPeraturan Pemerintah Nomor 11 Tabun 2002;MEMUTUSKAN:Menetapkan: KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAMTENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGESAHAN FOTOKOPIIJAZAH/SURAT TANDA TAMAT BELAJAR ATAU SURATKETERANGANPENGGANTIIJAZAH/SURAT TANDA TAMATBELAJAR, PENERBITANSURAT KETERANGANPENGGANTIIJAZAH/SURATTANDATAMATBELAJAR, DAN PENERBITANSURAT KETERANGANKESETARAANIJAZAH LUAR NEGERIYANG BERPENGHARGAAN SAMA DENGAN IJAZAHMADRASAH.2

KESATU: Menetapkan Petunjuk Teknis Pengesahan Fotokopi IjazahjSuratTanda Tamat Belajar atauSurat Keterangan PenggantiIjazahjSurat Tanda Tamat Belajar, Penerbitan Surat KeteranganPengganti Ijazahj Surat Tanda Tamat Belajar, dan PenerbitanSuratKeteranganKesetaraanIjazah Luar Negeri yangBerpenghargaan Sama dengan Ijazah Madrasah sebagaimanatercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidakterpisahkan dari Keputusan ini.KEDUA: Petunjuk Teknis ini merupakan pedoman operasional bagi parapemangku kepentingan pendidikan madrasah dalam rangkapeningkatanmutu pelayanandalam bidang pengesahanIjazahjSTTB atau Surat Keterangan Pengganti IjazahjSTTB,penerbitan Surat Keterangan Pengganti IjazahjSTTB, danpenerbitan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar Negeriyang Berpenghargaan Sama dengan Ijazah Madrasah, berdasarkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (goodgovernance).KETIGA: Pada saat Keputusan ini mulai berlaku:a. Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1Tahun 2012 tentang Pengesahan Fotokopi IjazahjSuratTanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti yangBerpenghargaan Sama dengan IjazahjSurat Tanda TamatBelajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti yangBerpenghargaan Sama dengan IjazahjSurat Tanda TamatBelajar pada Satuan Pendidikan Dasar Islam, SatuanPendidikan Menengah Islam dan Pendidikan KeagarnaanIslam di LingkunganKementerianAgama;danb. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 189Tahun 2013 tentang Pedoman Penilaian IjazahjSurat TandaTamat Belajar dan Surat Keterangan Yang BerpenghargaanSarna dengan IjazahjSurat Tanda Tamat Belajar dari LuarNegeriyang Disetarakan dengan Satuan Pendidikan TingkatDasar dan Menengah di Lingkungan Direktorat JenderalPendidikan Islam Tahun 2013;dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.KEEMPAT: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.Ditetapkan di Jakartapada tanggal 17 September 20153

Semakin meningkatnya kebutuhan terhadap validitas dan keaslian dokumen ijazah/STTB yangdigunakan sebagai bukti kepemilikan kualifikasi seseorang untuk tujuan-tujuan tertentu, maka DirektoratJenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI menetapkan Surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor5343 tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis pengesahan fotokopi Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajaratau surat keterangan pengganti Ijazahl STTB, Penerbitan Surat Keterangan pengganti ijazah/STTB danpenerbitan surat keterangan kesetaraan ijazah luar negeri yang berpenghargaan sarna dengan ijazahmadrasah.PEN6ESAIIAN'01OIOPI OIlABI 511BATTANDI TWT BElAJD ITIII SIIIIlT 1ETEBlN6lN PENG6ANT1OAZABI SOOT TANDI TWT BUJII PIOA MADBASABA. Kewenangan PengesahanPengaturan kewenangan pengesahan fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah pada madrasah adalahsebagai berikut1. Pengesahan fotokopiIjazah/STTB/SKP Ijazah dilakukanoleh kepala madrasah yangmenerbitkan Ijazah/STTB yang bersangkutan.2. Pengesahan fotokopi IjazahlSTTB/SKP Ijazah yang diterbitkan oleh madrasah yang bergabungdilakukan oleh kepala madrasah hasil penggabungan.3. Pengesahan fotokopi IjazahlSTTB/SKP Ijazah yang diterbitkan oleh madrasah yang sudahberganti nama dilakukan oleh kepala madrasah sesuai penamaan baru.4. Pengesahan fotokopi ljazah/STTB/SKP Ijazah yang diterbitkan oleh madrasah yang sudahberalih status dari madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat menjadi madrasah yangdiselenggarakan oleh pemerintah dilakukan oleh kepala madrasah yang diselenggarakan olehpemerintah yang bersangkutan.5. Pengesahan fotokopi IjazahlSTTB/SKP Ijazah yang diterbitkan oleh madrasah yang sudah tidakberoperasi atau ditutup dilakukan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama KabupatenlKota yangbersangkutan.6. Khusus untuk Ijazah yang dikeluarkan oleh Madrasah Tsanawiyah Agama Islam Negeri(MTsAIN). Madrasah Aliyah Agama Islam Negeri (MAAIN), PendidikanGuruAgamaPersiapan (PGAP) 4 Tahun. Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) 6 Tahun, PendidikanPegawai Urusan dan Peradilan Agama Negeri (PPUPAN). Pendidikan Hakim Islam Negeri(PHIN). Sekolah Persiapan Institut Agama Islam Negeri (SPlAIN). Sekolah Guru Hakim Agama

(SGHA). dan sejenisnya yang sudah tidak beroperasi atau tutup. Pengesahan fotokopiIjazah/STTB/SKP Ijazah dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam atau Kepala KantorWilayah Kementerian Agama Provinsi yang bersangkutan.7. Pengesahan fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah bagi pemohon yang berdomisli di kabupaten/kotayang berbeda dengan kabupaten/kota madrasah asal dapat dilakukan oleh Kepala KantorKementerian Agama Kabupaten/Kota di tempat pemohon berdomisili atau Kepala Kantor WilayahKementerian Agama Provinsi di tempat pemohon berdomisili.8. Pengesahan fotokopi Ijazah/STIB/SKP Ijazah bagi pemohon yang berdomisli di provinsi yangberbeda dengan provinsi madrasah asal dapat dilakukan oleh Kepala Kantor WilayahKementerian Agama Provinsi di tempat domisili atau Direktur Jenderal Pendidikan Islam.9. Pengesahan fotokopi IjazahiSTIB/SKP Ijazah yang diterbitkan oleh madrasah di Provinsi TimorTimur sebelum memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan olehDirektur Jenderal Pendidikan Islam atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsiatau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di tempat pemohon berdomisili.10. Pengesahan fotokopi Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah/Diploma/S rtifikat yang diperolehdari madrasah atau lembaga pendidikan yang setara dengan madrasah dari negara laindilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam atau Kepala Kantor Wilayah KementerianAgama Provinsi di tempat pemohon berdomisili atau Kepala Kantor Kementerian AgamaKabupaten/Kota tempat pemohon berdomisili.11. Pengesahan fotokopi IjazahiSTIB/SKPIjazah untuk tujuan tertentu yang mensyaratkanpengesahan oleh paling rendah Pejabat Eselon III dapat dilakukan oleh Kepala KantorKementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan atau Kepala Bidang PendidikanMadrasah Provinsi yang bersangkutan atau Kepala Subdit Kelembagaan Direktorat PendidikanMadrasah.12. Pejabat sebagaimana dimaksud dalam poin 1-11 dapat memberikan kuasa kepada pejabat lain dibawahnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.B. Persyaratan PengesahanPersyaratan pengajuan permohonan pengesahan Ijazah/STIB/SKP Ijazah adalah sebagai berikut:1. Pemohon adalah pemilik IjazahiSTIB/SKP Ijazah yang mengajukan permohonan pengesahanatau yang diberikan kuasa oleh pemiliknya' 2. Mengisi dan menandatangani formulir permohonan pengesahan fotokopi Ijazah/STTB/SKPIjazah;

3. Menandatangani Surat Pemyataan Tanggung Jawab Mutlak yang dibubuhi materai 6000;4. Menunjukkan Ijazah/STTB/SKP Ijazah asli yang akan disahkan;5. Menyerahkan fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah yang akan disahkan paling banyak 10 (sepuluh)lembar.PENEDITAN SIlBAT 1ETERAN6AN PEN66AN11 OAIABI SIlBAT TANDA TAMAT RElAID PADA MADBASABA. Kewenangan PenerbitanPengaturan kewenangan penerbitan Surat Keterangan Pengganti (SKP) Ijazah/STTB karena hilang ataukesalahan penulisan atau rusak tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya pada madrasah adalahsebagaiberikut:1. Penerbitan SKP IjazahlSTTB karena hilang dilakukan oleh Kepala Madrasah yang bersangkutandengan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutandalam bentuk Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB.2. Penerbitan SKP Ijazah/STIB karena kesalahan penulisan dilakukan oleh Kepala Madrasah yangbersangkutan dengan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yangbersangkutan dalam bentuk Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/STIB.3. Penerbitan SKP Ijazah/STTB karena rusak tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnyadilakukan oleh Kepala Madrasah yang bersangkutan dengan diketahui oleh Kepala KantorKementerian Agama KabupatenlKota yang bersangkutan dalam bentuk Surat KeteranganKerusakan Ijazah/STTB.4. Apabila madrasah yang menerbitkan IjazahlSTIB sudah digabung, penerbitan SKP Ijazah/STTBdilakukan oleh Kepala Madrasah hasil penggabungan dengan diketahui oleh Kepala KantorKementerian Agama KabupatenlKota yang bersangkutan.5. Apabila madrasah yang menerbitkan Ijazah/STIB sudah berganti nama, penerbitan SKPIjazah/STTB dilakukan oleh Kepala Madrasah sesuai penamaan baru dengan diketahui olehKepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan.6. Apabila madrasah yang menerbitkan IjazahlSTTB sudah beralih status dari madrasah yangdiselenggarakandiselenggarakanoleholeh pemerintah,masyarakatmenjadimadrasahyangpenerbitan SKP Ijazah/STTB dilakukan oleh Kepala Madrasah hasil peralihan status dengan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian AgamaKabupaten/Kota yang bersangkutan.

7.Apabila madrasah yang hlSTTB tidak beroperasi atau ditutup, yaitu didikan Guru Agama Persia pan (PGAP) 4 Tahun, Pendidikan Guru AgamaNegeri (PGAN) 6 Tahun, Pendidikan Pegawai Urusan dan Peradilan Agama Negeri ,SekolahPersiapanInstitutSekolah Guru Hakim Agama (SGHA), dan sejenisnya,AgamaIslamNegeripenerbitan SKP Ijazah/STTBdilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang bersangkutandengandiketahui oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.8.Apabila madrasahdimaksudyang menerbitkanIjazah tidak beroperasipada poin 7 di atas, penerbitanKementerian Agama Kabupaten/Kotaatau ditutup selain sebagaimanaSKP Ijazah/STTBdilakukanoleh Kepala Kantordengan diketahui oleh Kepala Kantor Wilayah KementerianAgama Provinsi.9.PenerbitanSKP Ijazah/STTBmemisahkandiri dari NegaraKementerianAgamayang diperoleh dari madrasahKesatuanKabupaten/KotaRepublikdi provinsi Timor Timur sebelumIndonesiatempat domisilidengandilakukanoleh KepalaKantordiketahuioleh KepalaKantorWilayah Kementerian Agama Provinsi atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsidengan diketahui oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.B. PersyaratanPersyaratan Penerbitan SKP IjazahlSTTB Karena Hilang:1.Pemohon adalah pemilik IjazahlSTTB yang hilang atau yang diberikan kuasa oleh pemilikIjazah/STTB tersebut;2.Mengisi dan menyampaikan3.Menandatangani4.Menyampaikanformulir permohonan;dan menyampaikanfotokopiIjazah/STTBSurat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak;yang hilang, buku rapor asli, dan/atau dokumen lainyang terkait dari pemilik IjazahlSTTB yang hilang untuk dijadikan dasar bagi KepalaMadrasah/pejabatyang berwenang lainnya untuk memvalidasi keabsahan kepemilikanIjazahlSTTB;5.Menyampaikan6.Apabila tidak ditemukan data diri pemohon pemilik Ijazah yang hilang, maka pemohon wajib:1.surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian;menghadirkansama; dan2 (dua) orang saksi teman lulus satu angkatan pada madrasah yang

rkait kehilangan Ijazahdari pengadilan negeri setempat.Persyaratan Penerbitan Surat Keterangan Kesalahan Penulisan IjazahlSTTB:1.Pemohon adalah pemilik IjazahlSTTB yang terdapat kesalahan penulisan atau yang diberikankuasa oleh pemilik IjazahlSTTB tersebut;2.Mengisi dan ngani6.Menyampaikanformulir permohonan;fotokopi Ijazah/STTB yang salah penulisannya;Ijazah/STTB asli yang salah penulisannya;dan menyampaikandan/atauSurat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak;menunjukkanketeranganlbukti/alasanyang menunjukkan adanyakesalahan penulisan pada Ijazah/STTB.Persyaratan Penerbitan Surat Keterangan Kerusakan IjazahlSTTB:1.Pemohon adalah pemilik Ijazah/STTB yang rusak tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnyaatau yang diberikan kuasa oleh pemilik IjazahlSTTB tersebut;2.Mengisi dan menyampaikan3.Menandatangani4.Menyampaikanformulir permohonan;dan menyampaikanfotokopiIjazah/STTBSurat Pemyataan Tanggung Jawab Mutlak;yang rusak tidak dapat dibaca sebagian atauseluruhnya;5.MenunjukkanIjazah/STTB asli yang rusak tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya .

Madrasah Provinsi yang bersangkutan atau Kepala Subdit Kelembagaan Direktorat Pendidikan Madrasah. 9. Pengesahanfotokopi IjazahiSTIB/SKP Ijazahyang diterbitkan olehmadrasahdiProvinsiTimor Timur sebelum memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian .

Related Documents:

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR : DJ.I/DT.1.1!1814/2011 TENTANG PENETAPAN GURU PROFESIONAL DALAM BINAAN DIREKTORAT PENDIDIKAN MADRASAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM a. bahwa dalam upaya penataan, pembinaan dan peningkatan mutu guru dipandang perlu untuk melakukan penetapan guru profesional

direktorat jenderal perhubungan udara peraturan direktur jenderal perhubungan udara nomor : skep/77/vi/2005 tentang persyaratan teknis pengoperasian fasilitas teknik bandar udara dengan rahmat tuhan yang maha esa direktur jenderal perhubungan udara, menimbang : a. bahwa dalam keputusan menteri perhubungan nomor 48 tahun 2002

3 Fakultas Ekonomi 4 Perguruan Tinggi Universitas Islam Malang 5 Jenjang Pendidikan S1 6 Gelar Lulusan SE 7 Nomor SK Pendirian PS SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam No. 1081 8 Tanggal SK Pendirian PS 21 Februari 2017 9 Pejabat Penadatangan SK Pendirian PS Direktur Jenderal Pendidikan Islam No.1081

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR: 7377 TAHUN 2016 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH UNGGULAN TAHUN 2017 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM, Menimbang : a. bahwa dalam rangka penyediaan biaya opera-sional pendidikan pada Madrasah Diniyah/

bagi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dalam menentukan kebijakan penyelenggaraan pendidikan madrasah berikutnya. Dengan hadirnya buku Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2016 – 2017

Pedoman Kurikulum Madrasah 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab; 28. Keputusan Menteri Agama Nomor 207 Tahun 2014 tentang Kurikulum Madrasah. Memperhatikan: 1. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 481 Tahun 2015 tentang Penetapan Madrasah Pendampingan Implementasi Kurikulum 2013; 2.

2020, Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah ditetapkan oleh Pejabat Eselon I lingkup Kementerian Pertanian selaku penanggung jawab kegiatan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian .

accounting purposes, and are rarely designed to have a voting equity class possessing the power to direct the activities of the entity, they are generally VIEs. The investments or other interests that will absorb portions of a VIE’s expected losses or receive portions of its expected residual returns are called variable interests. In February 2015, the Financial Accounting Standards Board .