PETUNJUK TEKNIS - Perbibitan Ternak

3y ago
58 Views
5 Downloads
4.52 MB
128 Pages
Last View : 20d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Jewel Payne
Transcription

PETUNJUK TEKNISTATA CARA PENETAPAN DANPENGELOLAAN WILAYAHSUMBER BIBITDirektorat Perbibitan TernakDIREKTORAL JENderal peternakan dan kesehatan hewanKementerian pertanian2015

PETUNJUK TEKNISTATA CARA PENETAPAN DANPENGELOLAAN WILAYAHSUMBER BIBITDIREKTORAT PERBIBITAN TERNAKDIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWANKEMENTERIAN PERTANIAN2015

KATA PENGANTARBibit ternak mempunyai peranan yang sangat strategis dalam proses produksiternak, sehingga diperlukan ketersediaan bibit ternak secara berkelanjutan.untuk memenuhi ketersediaan bibit ternak secara berkelanjutan, baik kuantitasmaupun kualitas, perlu dilakukan pembibitan ternak dalam suatu wilayahsumber bibit.Untuk mendukung pembentukan wilayah sumber bibit, telah diterbitkanPeraturan Menteri Pertanian Nomor 48/Permentan/OT.140/9/2011 junctoPermentan No.64/Permentan/OT.140/11/2012 tentang Pewilayahan SumberBibit, yang mencakup kriteria wilayah sumber bibit, serta pembinaan danpengawasan.Pewilayahan Sumber Bibit ini merupakan upaya untuk mengatur pengembanganbibit ternak lokal/asli sesuai potensi daerah masing-masing, sekaligus sebagaiupaya untuk meningkatkan produktivitas ternak lokal/asli. dalam hal inidiharapkan daerah yang sudah ditentukan sebagai sumber bibit ternak untuktidak dimasuki oleh jenis ternak selain yang ada didaerah tersebut.Petunjuk teknis ini disusun sebagai acuan bagi daerah dalam pelaksanaanpengusulan sebagai wilayah sumber bibit, kami menyadari bahwa petunjukteknis pewilayahan ini masih jauh dari sempurna, untuk itu kritik dan saransangat kami harapkan sebagai masukan untuk perbaikan dimasa yang akandatang.Jakarta,Desember 2014Direktur Perbibitan TernakIr. Abu Bakar, SE, MMi

DAFTAR ISIKATA PENGANTAR. . .DAFTAR ISI . . . .Keputusan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewantentang Petunjuk Teknis Tata cara Penetapan dan PengelolaanWilayah Sumber Bibit .Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Peternakan dan KesehatanHewan tentang Petunjuk Teknis Tata cara Penetapan danPengelolaan Wilayah Sumber Bibit .BAB I. PENDAHULUAN .A. Latar Belakang . . .B. Maksud, Tujuan dan Sasaran . . .C. Ruang Lingkup . . D. Pengertian .BAB II. KRITERIA WILAYAH SUMBER BIBIT . .A. Jenis Ternak . . . .B. Rumpun atau Galur Ternak . .C. Agroklimat .D. Kepadatan Penduduk .E. Sosial Ekonomi .F. Budaya .G. Ilmu Pengetahuan dan Teknologi .BAB III. TATA CARA PENETAPAN . .A. Permohonan Penetapan Wilayah Sumber Bibit . .B. Pengajuan Proposal Penetapan Wilayah Sumber Bibit .C. Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen .D. Penilaian Proposal oleh Tim Penilai .E. Verifikasi Lokasi Calon Wilayah Sumber Bibit .F. Penilaian dan Penetapan Wilayah Sumber Bibit .BAB IV. PENGELOLAAN WILAYAH SUMBER BIBIT .A. Persiapan . . .B. Pelaksanaan . . . .C. Pembinaan .D. Pendanaan .E. Indikator keberhasilan .BAB.V. PENGORGANISASIAN . .A. Tim Penilai . .B. Tim Pendamping .C. Kelompok Peternak . .BAB VI. PENGAWASAN, MONITORING EVALUASI DAN PELAPORAN .A. Pengawasan .B. Monitoring dan Evaluasi .C. Pelaporan .BAB.VII. PENUTUP 222222424242526

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATANHEWANNOMOR: 26/Kpts/OT.140/F/01/2015TENTANGPETUNJUK TEKNIS TATA CARA PENETAPAN DAN PENGELOLAANWILAYAH SUMBER BIBITDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESADIREKTUR JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN,Menimbang :Mengingatbahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 A,Peraturan Menteri Pertanian Nomor 64/Permentan/OT.140/11/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan MenteriPertanian Nomor 48/Permentan/OT.140/9/2011 tentangPewilayahan Sumber Bibit, perlu menetapkan PetunjukTeknis Tata Cara Penetapan dan Pengelolaan WilayahSumber Bibit dengan Keputusan Direktur JenderalPeternakan dan Kesehatan Hewan;: 1. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992 tentangKarantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (LembaranNegara Tahun 1992 Nomor 56, Tambahan LembaranNegara Nomor 3495);2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Junto UndangUndang Nomor 41 tentang Peternakan dan KesehatanHewan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 84,Tambahan Lembaran Negara Nomor 5015);3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587);4. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014tentangPerubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (LembaranNegara Tahun 2014 Nomor 338, Tambahan LembaranNegara Nomor 5619);iii1

5. Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 1992 tentangObat Hewan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 129,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3509);6. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentangKarantina Hewan (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor161, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4002);7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentangPembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,Pemerintahan Daerah Provinsi, dan PemerintahanDaerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);8. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentangSumber Daya Genetik Hewan dan Perbibitan Ternak(Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 123, TambahanLembaran Negara Nomor 5260);9. Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentangKesehatan Masyarakat Veteriner (Lembaran NegaraTahun 2012 Nomor 214, Tambahan Lembaran NegaraNomor 5356);10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 tentangPemberdayaan Peternak (Lembaran Negara Tahun 2013Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5391);11. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentangPengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan(Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 130, TambahanLembaran Negara Nomor 5543);12. Peraturan Presiden Nomor 48 tahun 2013 tentang BudiDaya Hewan Peliharaan (Lembaran Negara Tahun 2013Nomor 115);13. Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tentangPembentukan Kementerian dan Pengangkatan MenteriKabinet Kerja Periode Tahun 2014-2019;14. Keputusan Presiden Nomor 169/M Tahun 2011, tentangPengangkatan Pejabat Eselon I di LingkunganKementerian Pertanian;15. Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 54/Permentan/OT.140/ 10/2006tentang Pedoman Pembibitan SapiPotong yang Baik;16. Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 61/Permentan/OT.140/ 10/2010 tentang Organisasi dan Tata KerjaKementerian Pertanian;iv2

17. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/Permentan/OT.140/ 9/2011 tentang Pewilayahan Sumber Bibit;18. PeraturanMenteriPertanianNomor64/Permentan/OT.140/ 11/2012 tentang entan/OT.140/11/2011 tentang PewilayahanSumber Bibit;MEMUTUSKAN:Menetapkan :KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PETERNAKAN DANKESEHATAN HEWAN TENTANG PETUNJUK TEKNISTATACARAPENETAPANDANPENGELOLAANWILAYAH SUMBER BIBIT.Pasal 1Petunjuk Teknis Tata Cara Penetapan dan Pengelolaan Wilayah SumberBibit, seperti tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidakterpisahkan dari Keputusan ini.Pasal 2Petunjuk Teknis Tata Cara Penetapan dan Pengelolaan Wilayah SumberBibit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai dasar bagi Pemerintahdan pemerintah daerah dalam mengatur tata cara penetapan danpengelolaan wilayah sumber Bibit.v3

Pasal 3Keputusan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan ini mulaiberlaku pada tanggal ditetapkan.Ditetapkan di Jakartapada tanggal 15 Januari 2015DIREKTUR JENDERALPETERNAKANDAN KESEHATAN HEWAN,SYUKUR IWANTORONIP. 19590530 198403 1 001Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth :1. Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian;2. Sekretaris Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.4

LAMPIRAN: KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PETERNAKAN DANKESEHATAN HEWANNOMORTANGGAL: 26/Kpts/OT.140/F/01/2015: 15 Januari 2015PETUNJUK TEKNISTATA CARA PENETAPAN DAN PENGELOLAAN WILAYAH SUMBER BIBITBAB IPENDAHULUANA. Latar BelakangBibit ternak merupakan salah satu sarana produksi strategis untukmeningkatkan produktivitas ternak. Ketersediaan bibit ternak yangberkualitas dan berkelanjutan diperlukan dalam rangka untukmemenuhi kebutuhan bibit ternak nasional. Untuk mendapatkan bibitternak yang berkualitas salah satu cara agar lebih terfokus pembibitanternak dilakukan dalam suatu wilayah yang memenuhi kriteria jenis danrumpun ternak, agroklimat, kepadatan penduduk, sosial ekonomi,budaya, serta ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai wilayah sumberbibit berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian sebagaimana diaturdalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/Permentan/OT.140/9/2011 tentang Pewilayahan Sumber Bibit juncto Peraturan MenteriPertanian Nomor 64/Permentan/OT.140/11/2012.Suatu wilayah yang telah ditetapkan sebagai wilayah sumber bibit harusdikelola secara baik dengan memperhatikan aspek teknis (pembibitan,pakan, kesehatan hewan, agroklimat, ilmu pengetahuan dan teknologi),sosio-ekonomi (kepadatan penduduk, kelembagaan, budaya), dankebijakan, termasuk dukungan pendanaan, sehingga keberlanjutanwilayah tersebut sebagai wilayah sumber bibit ternak dapat terjamin.Petunjuk Teknis ini disusun sebagai acuan dalam tata cara penetapandan pengelolaan wilayah sumber bibit dalam rangka pengembanganternak asli atau lokal dengan mengutamakanternak yang telahditetapkan nama rumpunnya berdasarkan Keputusan Menteri Pertaniansesuai potensi daerah masing-masing. Untuk keberhasilannyapemerintah daerah yang sebagian atau seluruh wilayahnya ditetapkansebagai wilayah sumber bibit ternak tetap konsisten melaksanakanprogram pembibitan, sehingga dalam jangka panjang wilayah dimaksudmenjadi pusat pembibitan ternak rakyat (village breeding center).1Petunjuk Teknis tata cara Penetapan Dan Pengelolaan Wilayah Sumber Bibit5

B. Maksud, Tujuan dan Sasaran1. MaksudSebagai acuan bagi pemerintah dan pemerintah daerah dalammengatur tata cara penetapan dan pengelolaan wilayah sumber bibit.2. Tujuana. Mendorong pemerintah daerah yang memiliki banyak ternakrumpun tertentu untuk mengusulkan penetapan wilayah sumberbibit;b. Meningkatkan pemahaman terhadap pengelolaan wilayah sumberbibit.3. Sasarana. Terbentuknya wilayah sumber bibit;b. Tersedianya bibit ternak secara berkelanjutan.C. Ruang Lingkup1. Kriteria wilayah sumber bibit;2. Tata cara penetapan;3. Pengelolaan wilayah sumber bibit;4. Pengorganisasian5. Pengawasan, monitoring, evaluasi dan pelaporan.D. PengertianDalam peraturan ini yang dimaksud dengan:1. Pewilayahan sumber bibit adalah serangkaian kegiatan untukmemetakan suatu wilayah dengan agroekosistem tertentu sebagaiwilayah sumber bibit.2. Wilayah sumber bibit adalah suatu kawasan agroekosistem yangtidak dibatasi oleh wilayah administrasi pemerintahan danmempunyai potensi untuk pengembangan bibit dari jenis, rumpunatau galur ternak tertentu.3. Jenis ternak yang selanjutnya disebut jenis adalah sekelompokternak yang memiliki sifat dan karakteristik genetik sama, dalamkondisi alaminya dapat melakukan perkawinan untuk menghasilkanketurunan.4. Rumpun ternak yang selanjutnya disebut rumpun adalah segolonganternak dari suatu spesies yang mempunyai ciri-ciri fenotipe yangkhas dan dapat diwariskan pada keturunannya.26

5. Galur ternak yang selanjutnya disebut galur adalah sekelompokindividu ternak dalam satu rumpun yang mempunyai karakteristiktertentu yang dimanfaatkan untuk tujuan pemuliaan atauperkembangbiakan.6. Bibit ternak yang selanjutnya disebut bibit adalah ternak yangmempunyai sifat unggul dan mewariskan serta memenuhipersyaratan tertentu untuk dikembangbiakkan.7. Pembibitanadalahserangkaianmenghasilkan bibit ternak.kegiatanbudidayauntuk8. Ternak asli adalah ternak yang kerabat liarnya berasal dariIndonesia, dan proses domestikasinya terjadi di Indonesia.9. Ternak lokal adalah ternak hasil persilangan atau introduksi dari luarnegeri yang telah dikembangbiakkan di Indonesia sampai generasikelima atau lebih yang telah beradaptasi pada lingkungan dan/ataumanajemen setempat.10. Pemuliaan ternak adalah rangkaian kegiatan untuk untuk mengubahkomposisi genetik pada sekelompok ternak dari suatu rumpun ataugalur guna mencapai tujuan tertentu.11. Agroklimat adalah suatu kondisi dalam bidang pertanian yangmeliputi kondisi cuaca, temperatur, kondisi tanah yang dapatmempengaruhi keberhasilan dalam bidang peternakan dan pertanian.12. Dinas adalah satuan kerja perangkat daerah yang membidangi ukabupaten/kota.3Petunjuk Teknis tata cara Penetapan Dan Pengelolaan Wilayah Sumber Bibit7

BAB IIKRITERIA WILAYAH SUMBER BIBITPenyediaan dan pengembangan bibit ternak dilakukan denganmengutamakan produksi dalam negeri melalui kegiatan produksi bibitternak khususnya di daerah sentra produksinya. Untuk mewujudkanketersediaan bibit ternak di dalam negeri dalam jumlah yang memadaisecara berkelanjutan tersebut, Pemerintah dan pemerintah daerah (MenteriGubenur, dan/atau bupati/walikota sesuai kewenangannya berkewajibanmembina para pelaku usaha pembibitan ternak sertamendorongterbentuknya wilayah sumber bibit di sebagian atau seluruh wilayahnyaapabila memenuhi kriteria wilayah sumber bibit.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan KesehatanHewan, Pasal 14 ayat (2) juncto Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014mengamanatkan bahwa Pemerintah membina pembentukan wilayahsumber bibit pada wilayah yang berpotensi menghasilkan suatu rumpunternak dengan mutu dan keragaman genetik yang tinggi untuk sifatproduksi dan/atau reproduksi.Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 mengamanatkan bahwawilayah sumber bibit ditetapkan pada kawasan yang berpotensi danmemenuhi kriteria untuk menghasilkan bibit dari suatu rumpun atau galurternak berdasarkan usulan dari bupati atau gubernur. Penetapan wilayahsumber bibit dilakukan berdasarkan pertimbangan jenis dan rumpunternak, agroklimat, kepadatan penduduk, sosial ekonomi, budaya, sertailmu pengetahuan dan teknologi (Pasal 45 ayat 4).Wilayah sumber bibit dapat berupa sebagian atau seluruh wilayahkecamatan, kabupaten, provinsi atau pulau, tergantung pada kebijakanpemerintah daerah dalam melestarikan rumpun ternaknya. Berdasarkankriteria tesebut, kawasan terkecil suatu wilayah sumber bibit adalahwilayah kecamatan dan kawasan terbesar adalah wilayah provinsi.Suatu wilayah agroekosistem yang sesuai bagi rumpun ternak tertentumerupakan wilayah kewenangan dua atau lebih kabupaten/kota berbedasebagaimana diilustrasikan pada Gambar 1. Peta yang diarsir miringmerupakan wilayah potensial sumber bibit ternak yang secara administratifdimiliki dua kabupaten/kota berbeda.48

Kabupaten 2Kabupaten 1wilayah sumber bibit yang berada dalam kawasanagroekosistem yang bersifat lintas kabupatenGambar 1. Peta yang menunjukkan suatu wilayah sumber bibit dapatberada pada kabupaten dalam satu provinsi atau duakabupaten dalam satu provinsiAspek utama dalam mengelola wilayah sumber bibit adalah programpemuliaan yang dilaksanakan dan implementasi pedoman pembibitanternak yang baik (Good Breeding Practice/GBP) untuk menjadikan wilayahterpilih sebagai wilayah sumber bibit ternak. Oleh karena itu dalamwilayah sumber bibit ternak asli/lokal, maka program pemuliaan yangterstruktur dan terarah harus dilakukan melalui partisipasi aktif kelompokpeternak untuk secara bersama dan bertanggung jawab mewujudkan danmempertahankan wilayah sumber bibit secara berkelanjutan.A. Jenis TernakJenis ternak yang dapat dimuliabiakkan dalam wilayah sumber bibitmeliputi:1. Sapi.( Bos primigenius)2. Kerbau (Bubalus bubalis).3. Kambing (Capra hircus).4. Domba (Ovis aries).5. Kuda (Equus cabalus).6. Babi (Sus vitatus).Petunjuk Teknis tata cara Penetapan Dan Pengelolaan Wilayah Sumber Bibit95

7. Itik (Anas).8. Ayam (Gallus-gallus).9. Puyuh (Cortunix-cortunix).10. Kelinci (Nesolagus netscheri).Jenis ternak yang diusulkan dalam satu kabupaten/kota harus memilikipopulasi dominan ( 80%) dibandingkan dengan jenis ternak lainnya.Apabila jenis ternak yang diusulkan lebih dari satu, maka dominasi darimasing-masing jenis ternak tersebut berada pada kecamatan yangberbeda. Dominasi jenis ternak ditentukan berdasarkan populasinyayang dinyatakan dalam Satuan Ternak (ST) sebagaimana format 1.B. Rumpun atau Galur TernakRumpun atau galur ternak yang diusulkan dalam satu kabupaten/kotaharus memiliki populasi dominan ( 80%) dibandingkan dengan rumpunatau galur ternak lainnya. Rumpun atau galur ternak yang diusulkandalam wilayah sumber bibit, diutamakan rumpun/galur ternak yangtelah ditetapkan atau dilepas berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian.Dominasi populasi rumpun/galur ternak harus memperhatikan strukturpopulasinya berdasarkan jenis kelamin dan umur dengan rincian sebagaiberikut:1. Jantan dewasa;2. Jantan muda;3. Jantan anak;4. Betina produktif;5. Betina dewasa;6. Betina muda;7. Betina anak.C. AgroklimatAgroklimat yang dipersyaratkan dalam penetapan wilayah sumber bibitmeliputi sumber dan daya dukung pakan, kesesuaian lahan, curahhujan, temperatur, kelembaban, topografi dan kapasitas tampung.1. Sumber dan daya dukung pakan merupakan tanaman yang dapatdigunakan sebagai bahan pakan atau pakan beserta ketersediaannyadalam wilayah sumber bibit yang diusulkan, antara lain:a. HPT: rumput gajah, rumput raja;b. leguminosa: lamtoro, kaliandra;c.hasil samping tanaman pertanian: jerami, dedak, dedak jagung;d. hasil samping industri pertanian: ampas tahu, bungkil kelapasawit, tepung ikan.610

2. Kesesuaian lahan di wilayah sumber bibit menggambarkan kondisitanah (pH dan jenis), lahan, dan iklim (curah hujan, temperatur,kelembaban).3. Topografi di wilayah sumber bibit menggambarkan profil wilayah yangdapat berupa dataran, berbukit, pegunungan atau rawa yangproporsinya diilustrasikan dalam peta biofisik sesuai format 2.4. Kapasitas tampung di wilayah sumber bibit menggambarkankemampuan wilayah tersebut berdasarkan ketersediaan pakan danluas lahan dalam mendukung perkembangbiakan ternak yangdiunggulkan.D. Kepadatan pendudukKepadatan penduduk di wilayah sumber bibit dibagi dalam dua kategoriyaitu di Pulau Jawa sebagai representasi daerah padat penduduk dan diluar Pulau Jawa sebagai representasi daerah jarang penduduk.Kepadatan penduduk dapat direpresentasikan dalam bentuk proporsiantara jumlah jiwa (semua umur) dengan luas wilayah dalam wilayahsumber bibit yang diusulkan, dalam satuan orang/km2. Selain itu, untukmenggambarkan secara lengkap kondisi penduduk di wilayah tersebut.Kepadatan penduduk dilengkapi pula deng

Petunjuk teknis ini disusun sebagai acuan bagi daerah dalam pelaksanaan pengusulan sebagai wilayah sumber bibit, kami menyadari bahwa petunjuk teknis pewilayahan ini masih jauh dari sempurna, untuk itu kritik dan saran sangat kami harapkan sebagai masukan untuk perbaikan dimasa yang akan datang. Jakarta, Desember 2014 Direktur Perbibitan Ternak

Related Documents:

Petunjuk Teknis Pengelolaan Pembelajaran Riset di Madrasah. B. Tujuan Penyusunan Petunjuk Teknis Tujuan penyusunan petunjuk teknis ini adalah sebagai salah satu panduan operasional pengelolaan pembelajaran riset di Madrasah. C. Ruang Lingkup Petunjuk Teknis Ruang lingkup juknis ini diuraikan dengan sistematika sebagai berikut. 1.

BAB A: ASAL DAN SEJARAH KERAGAMAN TERNAK 5 1. Pendahuluan 5 2. Proses domestikasi ternak 6 3. Tetua dan asal geografis dari ternak kita 9 4. Penyebaran hewan-hewan yang didomestikasi 14 5. Transformasi pada proses domestikasi ternak 17 6. Kesimpulan 18 Daftar Pustaka 19 BAB B: STATUS SUMBERDAYA GENETIK TERNAK 23 1. Pendahuluan 23 2.

fasilitasi teknis dalam penyusunan Petunjuk Teknis ini. Penyusunan Petunjuk Teknis Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan (PEP) Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca -GRK) ini (RAD didukung oleh . Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit (GIZ) melalui Program Advis Kebijakan Untuk Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim

petunjuk teknis penilaian kinerja unit pelaksana teknis daerah pengelola air limbah domestik kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat direktorat jenderal cipta karya direktorat pengembangan penyehatan lingkungan permukiman . petunjuk teknis penilaian kinerja unit pelaksana

NA - 140VG3 NA - 148VG3 Depdag No. Terima kasih Anda telah membeli produk ini. - Untuk kinerja dan keselamatan optimum, bacalah petunjuk-petunjuk ini dengan saksama. - Sebelum menghubungkannya ke sumber arus, mengoperasikan atau menyesuaikan produk ini, bacalah petunjuk-petunjuk yang ada dengan saksama.

PETUNJUK TEKNIS Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) MADRASAH AL-AZHAR ASY-SYARIF INDONESIA (MIN 14, MTsN 41 & MA Al-Azhar Asy-Syarif Filial MAN 4 Jakarta) TAHUN PELAJARAN 2019-2020 Petunjuk Teknis PPDB Madrasah Al-Azhar Asy-Syarif Indonesia 2019-2020. 1

PETUNJUK TEKNIS P2KB BAGI DOKTER i SAMBUTAN Kata Pengantar Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia Masa Bakti 2015-2018 Assalamualaikum Wr, Wb Puji syukur ke hadirat Tuhan yang Maha Kuasa atas selesainya revisi buku Petunjuk Teknis P2KB untuk Dokter. Program P2KB yang pertama kali dijalankan tahun 2007 mengalami perkembangan yang .

Accounting information from several branches can be merged, making decision-making easy and fast. End of Chapter Questions 1 Anti-virus software, complicated passwords. 2 Email, cloud. 3 You can save your work, easy to send to other people, calculations and templates are already there for you to use. 4 Hacking, failure in technology – power cut, some software is expensive. Exam Practice 1B .