Perbup Tarif Kesehatan & Persampahan Acc2

3y ago
43 Views
4 Downloads
270.77 KB
14 Pages
Last View : 26d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Sasha Niles
Transcription

--1 -SALINANBUPATI LOMBOK TIMURPERATURAN BUPATI LOMBOK TIMURNOMOR 6 TAHUN 2014TENTANGPENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI GOLONGAN JASA UMUMDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESABUPATI LOMBOK TIMUR,Menimbang : a. bahwa tarif retribusi golongan jasa umum, khususnyayang berkaitan dengan Retribusi Pelayanan Kesehatan tetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten LombokTimur Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi GolonganJasa Umum;b. sertahargadalamdanrangkameningkatkan Pendapatan Asli Daerah, maka sesuaiketentuan dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 14 ayat (4)Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 11Tahun 2010 tentang Retribusi Golongan Jasa Umum, tarifRetribusi Pelayanan Kesehatan dan Retribusi PelayananPersampahan perlu disesuaikan;c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan PeraturanBupati tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Golongan JasaUmum;Mengingat: 1. Undang-UndangNomor69Tahun1958tentangPembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam WilayahDaerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat ia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 1655);

--2 -2. an2004NegaratentangRepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4437),sebagaimana diubah beberapa kali, Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2008 Nomor59, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);3. Undang-UndangNomor33Tahun2004tentangPerimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat sia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4438);4. n2008NegaratentangRepublikIndonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan lembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4851);5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang PajakDaerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5049);6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor144, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5063);7. Undang-UndangNomor12Tahun2011tentangPembentukan Peraturan Perundang-Undangan ambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5234);8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentangPengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4578);

--3 9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentangPembagianUrusanPemerintahan antaraPemerintah,Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan DaerahKabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2007 Nomor 473, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 82);10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun mana telah diubah beberapa kali, terakhir denganPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri an Keuangan Daerah;11. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 2Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang MenjadiKewenangan Pemerintahan Kabupaten Lombok Timur(Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2008Nomor2,TambahanLembaranDaerahKabupatenLombok Timur Nomor 1);12. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja PerangkatDaerah Kabupaten Lombok Timur (Lembaran DaerahKabupatenLombokTimurTahun2008Nomor4,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok TimurNomor 2) sebagaimana diubah dengan Peraturan DaerahNomor 15 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas PeraturanDaerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4 Tahun 2008tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat DaerahKabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah ran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 10);13. Peraturan Daerah KabupatenLombok Timur Nomor 11Tahun 2010 tentang Retribusi Golongan Jasa Umum(Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2010Nomor11,TambahanLembaranDaerahKabupatenLombok Timur Nomor 4);14. Peraturan Daerah KabupatenLombok Timur Nomor 6Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah (LembaranDaerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2012 Nomor 6,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok TimurNomor 6).

--4 MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURANBUPATITENTANGPENYESUAIANTARIFRETRIBUSI GOLONGAN JASA UMUM.Pasal 1Dengan Peraturan Bupati ini, Tarif Retribusi Golongan Jasa Umum sebagaimanatercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Daerah KabupatenLombok Timur Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Golongan Jasa Umum(Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2010 Nomor 11, TambahanLembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4) disesuaikan.Pasal 2Daftar penyesuaian Tarif Retribusi Golongan Jasa Umum sebagaimana dimaksuddalam Pasal 1 tercantum dalam lampiran I dan lampiran II yang merupakanbagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.Pasal 3Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PeraturanBupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten LombokTimur.Ditetapkan di Selongpada tanggal 18 Maret 2014BUPATI LOMBOK TIMUR,TtdMOCH. ALI BIN DACHLANDiundangkan di Selongpada tanggal 18 Maret 2014Plt. SEKRETARIS DAERAHKABUPATEN LOMBOK TIMUR,TtdROHMAN FARLYBERITA DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR TAHUN 2014Salinan sesuai dengan aslinyaKEPALA BAGIAN HUKUM SETDAKABUPATEN LOMBOK TIMUR,LALU DHEDI KUSMANA, SH.,MHNIP. 19760229 200003 1 002NOMOR 6

--5 LAMPIRAN IPERATURAN BUPATI LOMBOK TIMURNOMOR 6 TAHUN 2014TENTANGPENYESUAIAN TARIF RETRIBUSIGOLONGAN JASA UMUMDAFTAR PENYESUAIAN TARIFRETRIBUSI PELAYANAN KESEHATANI. TARIF PELAYANAN KUNJUNGAN RAWAT JALAN DAN RAWAT INAP PADAPUSKESMASNo.a.TARIF LAMATARIF BARU(Rp)(Rp)25.000/Pasien35.000/Pasien1. Persalinan Normal25.000/Pasien35.000/Pasien2. Persalinan dengan Penyulit25.000/Pasien35.000/Pasien3. Kuretase25.000/Pasien35.000/PasienJENIS PELAYANANRawat InapRawat Inapb.Untuk Tindakan Medis dan TerafiII. TARIF PEMERIKSAAN PENUNJANG DIAGNOSTIKTARIF LAMA(Rp)TARIF BARU(Rp)30.00040.0006.00010.0003. Cloting Time (CT)3.0005.0004. Bleeding Time (BT)3.0005.0005. Malaria8.00015.0006. Urine Lengkap8.00015.00015.00020.0008. Pewarnaan Gram8.00015.0009. Jamur8.00015.00010. Pewarnaan BTA8.00015.00011. Faeses Lengkap8.00015.00012. PPT10.00015.00013. VDRL20.00025.00014. Anti HBS20.00025.00020.00025.000NO.AJENIS PELAYANANPemeriksaan Laboraturium terdiri dari :1. Darah Rutin (Hb, Leukosit, LED,Trombosit, PCV, Erytrosit)2. Golongan Darah7. Widal15. HBSAG

--6 62.50080.00018. Fakium/BZO50.00070.00019. Amphetamin/AMP50.00070.00020. Morpin/MOR50.00070.00021. Ganja/THC50.00070.000125.000150.00023. Gula Darah10.00015.00024. Cholesterol20.00025.00025. Trigliserida20.00025.00026. HDL Cholesterol20.00025.00027. LDL Cholesterol5.00010.00028. Asam Urat20.00025.00029. Ureum15.00020.00030. Kreatinin10.00015.00031. Protein8.00015.00032. Albumin8.00015.00033. Globulin5.00015.00034. SGOT10.00015.00035. SGPT10.00015.00036. Alkali Phospate16.00020.00037. Bilirubin Direk8.00015.00038. Bilirubin Total8.00015.00039. Cairan Otak56.00070.00040. CairanPleura/Acitest56.00070.00024.00030.00016. HIV17. Narkoba22. Anti Dengue lgG-lgMBSputum Lx,Sputum 3x serial, cairansikatan, Aspirasi.III. TARIF TINDAKAN MEDIK DAN RADIOTHERAFINO.JENIS PELAYANANTARIF LAMA(Rp)TARIF BARU(Rp)a.Ultra Sonografi (USG)30.00040.000b.Electro Kadio Gram (EKG)30.00040.000c.Persalinan Tanpa Penyulit (normal)300.000600.000d.Persalinan Dengan Penyulit500.000800.000e.Pemeriksaan Radiologi43.00060.00067.00090.0001. Thorax PA2. Thorax PA/Lat

--7 00060.00067.00090.00067.00090.00067.00090.000Manus Sinistra AP/Oblq67.00090.000Cubiti Dextra AP/Lat67.00090.000Cubiti Sinistra AP/Lat67.00090.000Shoulder AP/Lat43.00060.000Antebrachi Dextra AP/Lat67.00090.000Antebrachi Sinistra AP/Lat67.00090.000Clavikula AP43.00060.000Cruris Dextra AP/Lat67.00090.000Cruris Sinistra AP/Lat67.00090.000Pedis Dextra AP/Oblq67.00090.000Pedis Sinistra AP/Oblq67.00090.000Femur Dextra AP/Lat67.00090.000Femur Sinistra AP/Lat67.00090.000Genu Dextra AP/Lat67.00090.000Genu Sinistra AP/Lat67.00090.000Hip Joint Dextra AP67.00090.000Hip Joint Sinistra AP67.00090.000Patella Dextra AP/Lat67.00090.000Patella Sinistra AP/Lat67.00090.000Calcaneus AP/Lat67.00090.000Skull AP/Lat67.00090.000Town Position67.00090.000Rhese Position67.00090.000Mastoid67.00090.000Temporo Mandibular Joint67.00090.000Mandibula AP/lat67.00090.000Basic Cranii43.00060.000Gigi31.00050.0003. Vert Cervikal AP4. Vert Cervical AP/Lat5. Vert Cervical AP/Lat/Oblg6. Vert Thorakal AP/Lat7. Thoraco Lumbal AP/Lat8. Lumbo Sacral AP/Lat9. Coccyx AP/Lat10. BNO/BOF/Abdomen11. Pelvis AP12. Humerus Dextra AP/Lat13. Humerus Sinistra AP/Lat14. Manus Dextra 9.30.31.32.33.34.35.36.37.38.39.40.41.

--8 IV. TARIF REHABILITASI MEDIKNo.1.JENIS PELAYANANTARIF LAMA(Rp)TARIF a- Infraphil (Fisiotherafy)Kecil- Senam HamilBesar- Nebulizer2.3.V. TARIF PERAWATAN JENAZAHTARIF LAMA(Rp)150.000TARIF BARU(Rp)195.000- Tanpa Bedah Mayat150.000200.000- Bedah Mayat225.000250.000No.JENIS PELAYANAN1.Perawatan Jenazah2.Surat keterangan sebab kematian :VI. TARIF PELAYANAN TINDAKAN MEDIK GIGINO.PELAYANAN TINDAKANTARIF LAMA(Rp)10.000TARIF BARU(Rp)15.000A.Cabut gigi anak/gigiB.Cabut gigi dewasa/gigi20.00030.000C.Tambal amalgam20.00030.000D.Tambal Glass ionomer/sekali kunjungan25.00035.000E.Perawatan sel akar15.00030.000F.Incici Abses25.00035.000G.Excisi Epulis50.00065.000H.Oper 000J.Enukleasi kista100.000130.000K.Perawatan trauma gigi50.00065.000L.Pembuatan gigi tiruan lepasan150.000195.00050.00065.000M.-Gigi pertama/rahang-Gigi berikutnyaPembersihan karang gigi :-Manual30.00040.000-Ultra Sonic Scaler50.00065.000

--9 VII.TARIF TRANSPORTASI (AMBULANCE)NOI.NAMA DESA/KECKMTOTALTARIF BARUSELONG – PANCOR233.75045.000SELONG – KELAYU233.75045.000SELONG – TANJUNG845.00060.000SELONG – LABUHAN HAJI1056.25075.000SELONG – PD. GANDOR1056.25075.000SELONG – DENGGEN845.00060.000SELONG – TEROS545.00060.000SELONG – KORLEKO1556.25075.000SELONG – DS.GERES956.25075.000SELONG – IJOBALIT1256.25075.000SELONG – SEPOLONG1256.25075.000SELONG – TERARA2282.500110.000SELONG – MT. BETOK2593.750125.000SELONG – PERIAN27101.250135.000SELONG – SANTONG28105.000135.000SELONG – RARANG2490.000115.000SELONG – SUKADANA2178.750110.000SELONG – SURADADI2386.250115.000SELONG – PR. JURANG2386.250115.000SELONG – JENGGIK2490.000115.000SELONG – SELAGIK28105.000135.000SELONG – KILANG2490.000115.000SELONG – SUKAMULIA656.25075.000SELONG – DS. LEKONG656.25075.000SELONG – PADAMARA956.25075.000SELONG – JANTUK1056.25075.000SELONG – STANGGOR1256.25075.000756.25075.000SELONG – TEBABAN1056.25075.000SELONG – SURALAGA1256.25075.000SELONG – ANJANI956.25075.000SELONG – BAGIK PAYUNG133.75045.000SELONG – CENGOK756.25075.000KECAMATAN SELONG1II.III.KECAMATAN TERARAKECAMATAN SUKAMULIASELONG – KERONGKONG

--10 IV.V.VI.KECAMATAN MASBAGIKSELONG – MASBAGIK (U)1156.25075.000SELONG – MASBAGIK (S)1156.25075.000SELONG – MASBAGIK (T)1156.25075.000SELONG – PAOK MOTONG1256.25075.000SELONG – DANGER1456.25075.000SELONG – JURIT1456.25075.000SELONG – PRINGGASELA1556.25075.000SELONG – REMPUNG1056.25075.000SELONG – PENGADANGAN1763.75090.000SELONG – KESIK1456.25090.000SELONG – LD. NANGKA1660.00080.000SELONG – PRINGGABAYA30112.500150.000SELONG – APITAIK2697.500135.000SELONG – SUNTALANGU34127.500160.000SELONG – SWELA38142.500190.000SELONG – SELAPARANG32120.000160.000SELONG – BAGIK PAPAN2386.250115.000SELONG – POHGADING28105.000135.000SELONG – KRUMUT27101.250130.000SELONG – BATUYANG29108.750140.000SELONG – LB. LOMBOK39146.250190.000SELONG – SAPIT42157.500210.000SELONG – PERIGI38142.500190.000SELONG – KETANGGA33123.750160.000SELONG – SEBAU30112.500150.000SELONG – SAKRA1256.25075.000SELONG – RUMBUK1056.25075.000SELONG – RENSING2075.000100.000SELONG – PENGKELAKMAS2697.500130.000SELONG – KABAR1556.25075.000SELONG – MT. TANGI2178.750105.000SELONG – SUKARARA2697.500130.000SELONG – 0KECAMATAN PRINGGABAYAKECAMATAN SAKRASELONG – KESELETSELONG – LEPAK

--11 SELONG – GN. RAJAK1763.75085.000SELONG – SWANGI1660.00080.000SELONG – GELANGGANG30112.500145.000SELONG – MENCEH2490.000120.000SELONG – LENTING2593.750125.000SELONG – ELONG – SEMBALUN (L)137513.750700.000SELONG – SEMBALUN (B)139521.250700.000SELONG – WANASABA2282.500110.000SELONG – MAMBEN DAYA2386.250115.000SELONG – MAMBEN LAUK2490.000120.000SELONG – KR. BARU2282.500110,000SELONG – KB. KERANG2075.000100.000SELONG – KALIJAGA1867.50090.000SELONG – LENEK1256.25080.000SELONG – AIKLOMAK1867.50090.000SELONG – LENEK DAYA1556.25080.000SELONG – LENEK LAUK1660.00080.000SELONG – SEPIT2282.500110.000SELONG – SLB. KETANGGA2697.500130.000SELONG – PIJOT29108.750140.000SELONG – TJ. LUAR27101.250140.000SELONG – JEROWARU30112.500145.000SELONG – BT. NAMPAR35131.250170.000SELONG – SUKARAJA32120.000160.000SELONG – PEMONGKONG40150.000200.000SELONG – KERUAK2593.750125.000SELONG – TEMBARA40150.000200.000SELONG – WAKAN37138.750180.000SELONG – SIKUR1356.25075.000SELONG – MT. BAAN1660.00078.000SELONG – SEMAYA2075.000100.000SELONG – LOYOK2075.000100.000SELONG – KOTARAJA2075.000100.000SELONG –TETEBATU2386.250115.000SELONG – KB. KUNING2697.500130.000SELONG – SONGAKVII.KECAMATAN AIKMELSELONG – AIKMELVIII. KECAMATAN KERUAKIX.KECAMATAN SIKUR

--12 X.KECAMATAN SAMBALIASELONG – SAMBALIA60225.000290.000100375.000500.000SELONG – BELANTING74277.500400.000SELONG – OBEL-OBEL85318.750420.00060225.000300.000SELONG – SAJANGXI.MATARAMSELONG – MATARAMBUPATI LOMBOK TIMUR,TtdMOCH. ALI BIN DACHLAN

--13 LAMPIRAN IIPERATURAN BUPATI LOMBOK TIMURNOMOR 6 TAHUN 2014TENTANGPENYESUAIAN TARIF RETRIBUSIGOLONGAN JASA UMUMDAFTAR PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI PELAYANANPERSAMPAHAN/KEBERSIHANa.b.c.d.OBJEK DAN KOMPONEN RETRIBUSIPELAYANAN PERSAMPAHAN LAMATARIF LAMATARIF BARU123Tarif Fasilitas Umum:- Sekolah,Perguruan Tinggi,Madrasah danPuskesmas- dan untuk Masjid,Gereja,Pura,Wihara danPanti Asuhan tidak dikenakan RetribusiTarif Non Niaga- Rumah Tangga (1): Bangunan rumahdengan luas/type di bawah 45m²- Rumah Tangga (2): Bangunan rumahdengan luas/tyepe di atas 45m²- Instansi Pemerintah/Swasta (InstansiPemerintahan, Lembaga/BadanPemerintah Kabupaten)- Instansi Pemerintahan, Lembaga/BadanPemerintah KecamatanTarif Usaha/Niaga- Usaha Niaga Golongan A(Kios, Pedagang Gerobak,Wartel, BiroJasa, Pedagang Temporer dan sejenisnyayang berada di tepi Jalan Kabupatendan/atau Lingkungan)- Usaha/Niaga Golongan B(Toko, Rumah Makan,Toko Grosir,Apotik dan sejenisnya yang berada di tepiJalan Protokol, Negara, dan Provinsi)Jasa Niaga Golongan C(Hotel Melati, Perbankan, Telekomunikasi,Pelayaran, BUMN, BUMD, JasaKontraktor, Apotek, DistributorMakanan/Minuman, dan Distributorsejenisnya)Rp. 5.000,- / blnRp. 25.000,- / blnRp. 5.000,- / blnRp. 7.000,- / blnRp. 7.000,- / blnRp. 10.000,- / blnRp. 50.000,- / blnRp. 100.000,- / blnRp. 10.000,- / blnRp. 25.000,- / blnRp. 7.000,- / blnRp. 10.000,- / blnRp. 15.000,- / blnRp. 50.000,- / blnRp. 50.000,- / blnRp. 150.000,- / bln

--14 e.f.g.Usaha Niaga Golongan D1. Penginapan Wisma2. Hotel berbintang Satu3. Hotel berbintang dua4. Hotel berbintang tiga5. Hotel berbintang di atas tiga6. Rumah Sakit7. Klinik/Rumah Bersalin8. Supermarket/swalayan9. Praktek dokter10. Dealer Sepeda Motor, Deler MobilTarif Industri1. Industri kecil (industri kecil, bengkel las,bengkel sepeda motor)2. Industri menengah (bengkel mobil,industri, penggergajian kayu,penggilingan padi)3. Industri besar (Pabrik es, pabrik kecap,pabrik minyak kelapa, pabrikmakanan/minuman).Tarif Khususa. Pedagang kaki lima:- Taman Kota- Perempatan Pancor- Acara tertentu temporerb. Pengangkutan sampah tertentu:- Sampah tebangan/daun-daunan- Sampah bongkaran / bekas bangunanRp. 100.000,- / blnRp. 150.000,- / blnRp. 200.000,- / blnRp. 300.000,- / blnRp. 500.000,- / blnRp. 250.000,- / blnRp. 250.000,- / blnRp. 200.000,- / blnRp. 50.000,- / blnRp. 150.000,- / blnRp. 150.000,- / blnRp. 200.000,- / blnRp. 300.000,- / blnRp. 400.000,- / blnRp. 600.000,- / blnRp. 300.000,- / blnRp. 300.000,- / blnRp. 250.000,- / blnRp. 75.000,- / blnRp. 200.000,- / blnRp. 10.000,- / blnRp. 25.000,- / blnRp. 50.000,- / blnRp. 75.000,- / blnRp. 250.000,- /blnRp. 300.000,- /blnRp. 2.000,- / hariRp. 1.000,- / hariRp. 5.000,- / hariRp. 5.000,- / hariRp. 5.000,- / hariRp. 15.000,- / hariRp. 15.000,- / m³Rp. 25.000,- / m³Rp. 50.000,- / m³Rp. 50.000,- / m³BUPATI LOMBOK TIMUR,TtdMOCH. ALI BIN DACHLAN

I. TARIF PELAYANAN KUNJUNGAN RAWAT JALAN DAN RAWAT INAP PADA PUSKESMAS No. JENIS PELAYANAN TARIF LAMA (Rp) TARIF BARU (Rp) a. Rawat Inap Rawat Inap 25.000/Pasien 35.000/Pasien b. Untuk Tindakan Medis dan Terafi 1. Persalinan Normal 25.000/Pasien 35.000/Pasien 2. Persalinan dengan Penyulit 25.000/Pasien 35.000/Pasien 3.

Related Documents:

C. Analisis Kebijakan Kesehatan 12 D. Sistem Nasional Kesehatan Indonesia 16. BAB 2 METODE ANALISIS KEBIJAKAN KESEHATAN 19. A.engertian Metode Analisis Kebijakan Kesehatan P 19 B. Metode Analisis Kebijakan Kesehatan 21 C. Pengaruh . Stakeholder. Terhadap Kebijakan . esehatan K 24 D.roses Analisis Kebijakan Kesehatan P 26

9. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan(Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1790); 10. Peraturan

case 44 documents – mesures de controle tarif a l’export v.0.4 page 14 sur 22 MCTE – Mesures de contrôle et de restriction à l’exportation Il s’agit des postes tarifaires qui, conformément au Tarif, à l’exportation, sont soumis à une

CASE 44 – DOCUMENTS – MESURES DE CONTROLE TARIF A L’IMPORT CASE 44 DOCUMENTS – MESURES DE CONTROLE TARIF A L’IMPORT v. 0.3 Page 11 sur 47 Pour ce code marchandises, il faut introduire le code « N990 » (Autorisation destination particulière) dans la “Case 44 Documents joints” si non, la déclaration n’est pas validée par PLDA.

Usaha kesehatan masyarakat yang betul2 tertuju pada penduduk pribumi dimulai oleh Dr.J.L. Hydrich pada thn1924 ketika ia memulai pendidikan kesehatan masyarakat utk daerah pedesaan di Pulau Jawa. Terlantar pada masa pendudukan Jepang. Hidup kembali dengan bantuan UNICEFF (1950) Pada thn1952 Di departemen Kesehatan dibentuk Direktorat Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) dan mulai 1956 dibentuk Usaha .

KESEHATAN JIWA Pada saat ini ada kecenderungan penderita dengan gangguan jiwa jumlahnya mengalami peningkatan. Data hasil Survey Kesehatan Rumah Tangga (SK-RT) yang dilakukan Badan Litbang Departemen Kesehatan Republik Indonesia pada tahun 1995 menunjukkan, diperkirakan terdapat 264 dari 1000 anggota Rumah Tangga menderita gangguan kesehatan jiwa. Dalam kurun waktu enam tahun terakhir ini .

makam pejuang kesehatan, penggerakan masyarakat untuk hidup bersih dan sehat, pameran hasil pembangunan kesehatan, gelar pelayanan kesehatan preventif dan promotif, gelar pelayanan medis tertentu , gerakan membangun kesehatan masyarakat desa, seminar dan lokakarya pemecahan masalah

accounting profession plays in economic and social development of societies. The Imperatives of Accounting Profession. In a long narrative (Burchell, et al., 1980) stated that the roles of accounting which grace the introductions to accounting texts, professional pronouncements and the statements of those concerned with the regulation and development of the profession is a clear manifestation .