PERATURAN NOMOR 24 TAHUN 2017 TENTANG

2y ago
46 Views
2 Downloads
1.47 MB
64 Pages
Last View : 16d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Averie Goad
Transcription

PERATURANKEPALA BADAN KEPENDUDUKAN DANKELUARGA BERENCANA NASIONALNOMOR 24 TAHUN 2017TENTANGPELAYANAN KELUARGA BERENCANAPASCA PERSALINAN DAN PASCA KEGUGURANBadan Kependudukan dan Keluarga Berencana NasionalDiperbanyak oleh:Direktorat Kesehatan ReproduksiTahun 2017i

ii

PERATURANKEPALA BADAN KEPENDUDUKANDAN KELUARGA BERENCANA NASIONALNOMOR 24 TAHUN 2017TENTANGPELAYANAN KELUARGA BERENCANA PASCAPERSALINAN DAN PASCA KEGUGURANDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAKEPALA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGABERENCANA NASIONAL,Menimbang : bahwa masih tingginya Angka KematianIbu (AKI), Unmet Need, serta TotalFertility Rate (TFR) di Indonesia,sehinggaperludiupayakansuatuprogram yang strategis yang ditetapkandalamPeraturanKepalaBadanKependudukan dan Keluarga BerencanaNasional tentang KB Pasca Persalinandan KB Pasca keguguran.Mengingat: 1. Undang-Undang Republik araRepublik Indonesia Tahun 2009)Nomor 144, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor5063);1

2. Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 52 Tahun 2009 tentangPerkembangan Kependudukan danPembangunan Keluarga (LembaranNegara Tahun 2009 Nomor 161,Tambahan Lembaran Negara Nomor5080);3. Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 24 Tahun 2011 tentangBadanPenyelenggaraJaminanSosial (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2011Nomor 116,TambahanLembaranNegaraRepublik Indonesia Nomor 5256);4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun2014 tentang Pemerintahan Daerah(LembaranNegaraRepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 244,TambahanLembaranNegaraRepublik Indonesia Nomor 5587);sebagaimana telah beberapa kalidiubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015tentang Perubahan Kedua atasUndang-Undang Nomor 23 Tahun2014 tentang Pemerintahan Daerah(LembaranNegaraRepublikIndonesia Tahun 2015 Nomor 58,TambahanLembaranNegaraRepublik Indonesia Nomor 5679);5. PeraturanPemerintahRepublikIndonesia 61 tahun 2014 tentangKesehatan Reproduksi (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun2014Nomor169,Tambahan2

LembaranNegaraIndonesia Nomor 5559);Republik6. PeraturanPemerintahRepublikIndonesia Nomor 87 Tahun 2014tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga,Keluarga Berencana dan SistemInformasiKeluarga(LembaranNegara Republik Indonesia onesia Nomor 5614);7. KeputusanPresidenRepublikIndonesia Nomor 103 Tahun 2001tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,Kewenangan, Susunan Organisasi,dan Tata Kerja Lembaga PemerintahNon Departemen, sebagaimana telahbeberapa kali diubah, terakhirdengan Peraturan Presiden Nomor145 Tahun 2015 tentang PerubahanKedelapan atas Keputusan PresidenNomor 103 Tahun 2001 tentangKedudukan,Tugas,Fungsi,Kewenangan, Susunan Organisasi,dan Tata Kerja Lembaga PemerintahNon Kementerian (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2015Nomor 322);8. PeraturanMenteriKesehatanRepublik Indonesia Nomor 28 Tahun2014 tentang Pedoman PelaksanaanProgramJaminanKesehatanNasional (Berita Negara Tahun 2014Nomor 874);3

9. PeraturanMenteriKesehatanRepublik Indonesia Nomor 64 Tahun2016 tentang Perubahan AtasPeraturan Menteri Kesehatan Nomor52 Tahun 2016 Tentang StandarTarif Pelayanan Kesehatan DalamPenyelenggaraan Program JaminanKesehatan(BeritaNegaraTahun2016 Nomor 1790);10. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga BerencanaNasionalNo185/PER/E1/2014tentang Penyelenggaraan PelayananKeluarga Berencana dalam JaminanKesehatan Nasional tahun 2014;MEMUTUSKAN:Menetapkan : NANASIONALTENTANGPELAYANAN KELUARGA BERENCANAPASCAPERSALINANDANPASCAKEGUGURANBAB IKETENTUAN UMUMPasal 1Dalam Peraturan Kepala Badan ini yangdimaksud dengan :1. KBPascaPersalinanyangselanjutnya disingkat KB PP adalahpelayananKByangdiberikansetelah persalinan sampai dengan4

2.3.4.5.kurun waktu 42 (empat puluh dua)hari.KBPascaKeguguranyangselanjutnya disingkatPK adalahpelayananKByangdiberikansetelah penanganan keguguran saatdi faskes atau 14 (empat belas) haripasca keguguran.Tenaga kesehatan adalah setiaporang yang mengabdikan diri dalambidang kesehatan serta memilikipengetahuan dan/atau ketrampilanmelaluipendidikandibidangkesehatan yang untuk jenis tertentumemerlukan kewenangan untukmelakukan upaya kesehatan.Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertamayang didingkat menjadi FKTP adalahfasilitas kesehatan yang melakukanpelayanan kesehatan peroranganyang bersifat non spesialistik is,perawatan,pengobatan, dan atau pelayanankesehatan lainnya, yang termasukFKTP berupa Puskesmas atau yangsetara,praktikdokter,klinikpratama atau yang setara danrumah sakit kelas D pratama atauyang setara.Fasilitas Kesehatan Rujukan TingkatLanjutan yang selanjutnya disingkatmenjadi FKRTL adalah fasilitaskesehatanyangmelakukanpelayanan kesehatan peroranganyang bersifat spesialistik atau5

6.7.8.9.6subspesialistik yang meliputi rawatjalan tingkat lanjutan, rawat inaptingkat lanjutan dan rawat inap diruang perawatan khusus, yangtermasuk di dalamnya berupa klinikutama atau yang setara, rumahsakit umum dan rumah sakitkhusus.Kelompok kegiatan yang disingkatpoktan adalah wadah kegiatan yangmendukungprogramkependudukan, keluarga berencanadan pembangunan keluarga yangberbasis masyarakat seperti forum-forum pertemuan yang ada dimasyarakat.Jaminan kesehatan adalah jaminanberupaperlindungankesehatanagar peserta memperolah menuhikebutuhan dasar kesehatan yangdiberikan kepada setiap orang yangtelahmembayariuranatauiurannya dibayar oleh pemerintah.Total Fertility Rate/TFR (angkakelahiran total) adalah rata-ratabanyaknya anak yang dilahirkanhidup oleh seorang wanita sampaiakhir masa reproduksinya.Unmet need adalah PUS yang tidakingin punya anak lagi atau yangingin menjarangkan kelahiran tetapitidak menggunakan kontrasepsi.

10. Peserta KB Baru yang kemudiandisingkat menjadi PB adalah pesertayangbarupertamakalimenggunakan metode kontrasepsitermasukmerekayangpascapersalinan pasca keguguran.11. Peserta KB Aktif yang kemudiandisingkatmenjadiPAadalahakseptor yang pada saat ini sedangmemakaikontrasepsiuntukmenjarangkan kehamilan atau yangmengakhiri kesuburan, dan masihterlindungiolehefekkontrasepsinya.12. Alat Kontrasepsi Dalam Rahim yangselanjutnya disingkat AKDR yanglebih dikenal dengan istilah IUDadalah alat kontrasepsi berbentukkecil, silastis, dengan lengan ataukawat tembaga disekitarnya yangdipasang di dalam Rahim yangmemberikan perlindungan jangkapanjang terhadap kehamilan.13. Alat Kontrasepsi Bawah Kulit yangselanjutnya disingkat menjadi AKBKyang lebih dikenal dengan susuk KBatau implant adalah alat kontrasepsiberbentuk kapsul lunik kecil yangmengandung hormone diletakkantepat dibawah kulit lengan atas yangmemberikan perlindungan jangkapanjang terhadap kehamilan.14. Alat Bantu Pengambilan Keputusanyang selanjutnya disebut 7

15.16.17.18.8WHO, digunakan untuk membantupetugas melakukan konseling sesuaistandar dengan adanya tandapengingat mengenai ketrampilankonseling yang perlu dilakukan daninformasi yang perlu diberikansesuai dengan kebutuhan klien.Informed consent adalah kesiapan akseptor atau keluarganyaatas dasar informasi dan penjelasanmengenai tindakan medis yang akandilakukan.Keluarga Berencana merupakantindakan yang membantu individuatau pasangan suami istri untukmendapatkanobjektif-objektiftertetu, menghindari kelahiran yangtidakdiinginkan,mendapatkankelahiran yang memang diinginkan,mengaturintervaldiantarakehamilan, mengontrol waktu saatkehamilan dalam hubungan dengansuami istri dan menentukan jumlahanak dalam keluarga.Pelaksana dan pengelola KB adalahadalah mitra kerja terkait baikpemerintah maupun swasta yangmengeloladanmelaksanakanprogram KB.Provider adalah tenaga dokter danparamedisyangmemilikikompetensi dan atau sertifikasiuntukmemberikanpelayanankeluarga berencana

19. OPD Pengendalian Penduduk iPerangkatDaerahPengendalianPenduduk dan Keluarga Berencanayang selanjutnya disebut PerangkatDaerah adalah unsur pembantuKepalaDaerahdanDewanPerwakilan Rakyat Daerah dalammenyelenggarakanurusanpemerintahan bidang pengendalianpenduduk dan keluarga berencanayang menjadi kewenangan daerah diProvinsi atau Kabupaten/Kota.20. Kepala Badan Kependudukan danKeluarga Berencana Nasional yangselanjutnya disebut Kepala araankeluargaberencana.21. Komunikasi Informasi Edukasi yangselanjutnya disingkatnya menjadiKIE adalah proses penyampaian danpenerimaanpesan-pesanuntukmeningkatkan pengetahuan, sikapdan prilaku seseorang.22. Crude Birth Rate atau dikenaldengan singkatan CBR adalahangka kelahiran kasar merupakanangkayangmenunjukkanbanyaknya kelahiran pada tahuntertentu per 1000 (seribu) pendudukpada pertengahan tahun yang sama.9

BAB IIMAKSUD, TUJUAN DAN RUANGLINGKUPPasal 2PeraturanKepalaBadaninidimaksudkan sebagai pedoman kerjabagi pengelola dan pelaksana promosidan konseling serta pelayanan KB PPdan PK.Pasal 3Peraturan Kepala Badan ini bertujuanuntuk meningkatkan capaian pesertaKB Baru melalui perolehan KB PP danPKPasal 4Ruang lingkup peraturan kepala badanini meliputi:10a.pra pelayanan KB PP dan PK;b.pelayanan KB PP dan PK; danc.pasca pelayanan KB PP dan PK.d.peningkatan kompetensie.pemantauan dan evaluasi

BAB IIIPRA PELAYANAN KB PP dan PKBagian KesatuUmumPasal 5Pra pelayanan sebagaimana dimaksudpada Pasal 4 huruf a merupakanrangkaian kegiatan yang dilakukansebelum calon peserta KB PP yangterdiri dari ibu hamil, ibu bersalin, ibunifas sertaPK yaitu ibu pascakeguguran sampai memutuskan untukmenggunakan kontrasepsi.Pasal 6Kegiatan pra pelayanan KB yangsebagaimana dimaksud pada Pasal 5adalah meliputi;a. perencanaan; danb. penggerakan.Bagian KeduaPerencanaanPasal 7Perencanaan pelayanan sebagaimanadimaksud pada Pasal 6 huruf a dalammempersiapkan pelayanan KB PP danPK terdiri dari:a. perencanaan pra pelayanan KB PPdan PK; danb. advokasi.11

Paragraf 1Perencanaan Pra Pelayanan KB PP danPKPasal 8(1)Perencanaan pra pelayanan KB PPdan PK yang dilakukan di tingkatBKKBN pusat dan perwakilanBKKBN propinsi meliputi:a. melakukananalisisdanpemetaankebutuhanmedismaupun non medis pelayananKB PP dan PK; danb. melakukan advokasi kepadamitra kerja dan stakeholder.(2)Perencanaan pelayanan KB PP danPK yang dilakukan di OPD BidangDalduk dan KB OPD Kabupaten/Kota meliputi :a. melakukananalisisdanpemetaan fasilitas kesehatanyang dapat melayani KB PP danPK;b. melakukananalisisdanpemetaan kelompok kegiatanyang aktif;c. memetakan rencana kebutuhanpelatihan peningkatan kompetensi pelayanan KB PP dan PKserta pelatihan KIP/K bagiprovider; dan12

d. memetakan rencana kebutuhanpelatihan peningkatan ketrampilan KIE bagi PLKB dan KaderPoktan.(3) Perencanaan pra pelayanan KB PPdan PK yang dilakukan di tingkatFaskes meliputi :a. melakukan analisis kebutuhanalat kontrasepsi dan saranaprasarana penunjang pelayananKB PP dan PK di faskes;b. memastikan ketersediaan alatdan obat kontrasepsi sebanyak70% (tujuh puluh persen) darijumlah persalinan di faskes;c. melakukan analisis kebutuhanpeningkatan kompetensi bagiprovider;d. menetapkansasarandanindikator keberhasilan KB PPdan PK;e. sasaran KB PP sebagaimanadimaksud pada huruf d, adalahJumlah ibu bersalinf. jumlahibubersalinsebagaimana dimaksud padahuruf e, diperoleh dari 1.05(satu koma nol lima) x angkakelahiran kasar (CBR) x jumlahpendudukg. indikator keberhasilan KB PPsebagaimana dimaksud padahuruf d terdiri atas:13

1)2)70% (tujuh puluh persen)ibu bersalin menggunakankontrasepsiDari 70% (tujuh puluhpersen) ibu bersalin, 50%(limapuluhpersen)diantaranya menggunakanmetode kontrasepsi jangkapanjangPasal 9(1) Perencanaan pra pelayanan KB PPdan PK di fasilitas kesehatansebagaimana disebutkan dalamPasal8dapatdilakukanterintegrasi melalui ;a. n KIA lainnya sepertipelayananpemeriksaankehamilan (Ante Natal Care) ,kelas ibu hamil, kelas ibumenyusui; danb. pelayanan di fasilitas yangmenangani keguguran.(2) Perencanaan untuk kegiatan di luargedung yang terintegrasi dengankegiatan yang berbasis masyarakatsepertiposyandu,kelasibumenyusui dan kelompok naKeluarga Lansia.14

Pasal 10Analisis kebutuhan untuk pelayanan KBPP dan PK sebagaimana dimaksuddalam Pasal 8 dijabarkan sebagaiberikut ;a. memastikanbahwasaranapendukung pelayanan KB dapatdigunakan untuk pelayanan KBMKJP;b. memastikan bahwa materi promosikonseling kesehatan reproduksi AlatBantuPengambilanKeputusan(ABPK) dan Buku Panduan PraktisPelayananKontrasepsi(BP3K)tersedia di setiap fasilitas pelayananKB PP dan PK;c. memastikan bahwa alat kontrasepsiyang digunakan untuk pelayananKB PP dan PK cukup tersedia difaskes pelayanan KB; dand. memastikan bahwa petugas disetiap fasilitas pelayanan KB telahkompetendalammemberikanpelayanan KB PP dan PK.Paragraf 2AdvokasiPasal 11(1) Advokasi merupakan upaya yangdibutuhkandalammelakukanpelaksanaan program KB PP dan PK.(2) Advokasi sebagaimana dimaksudpada ayat (1) merupakan salah satu15

upaya pendekatan yang dilakukanterhadap orang lain dengan harapandapat mempengaruhi keberhasilanprogram KB PP dan PK.Pasal 12(1) Kegiatanadvokasi sebagaimanadimaksud dalam Pasal 11 dilakukankepada stakeholder sebagai bentukkomunikasi strategis dalam upayameningkatkankomitmenpemerintah ataupun swasta untukmendukung program KB PP danPK.(2) Kegiatanadvokasidilakukankepada mitra kerja sebagai bentukkomunikasi strategis dalam upayameningkatkan komitmen, memperdayakan organisasi masyarakat,organisasi profesi dan forum-forumyang ada lainnya untuk mendukungprogram KB PP dan PK.Bagian KetigaPenggerakan KB PP dan PKPasal 13(1) Penggerakkan KB PP dan PKmerupakanrangkaiankegiatanberupa pemantapan calon pesertakhususnya ibu hamil/ibu pascapersalinan/ibu menyusui ataupunpasca keguguran agar bersediamenggunakan KB khususnya MKJP16

(2) Penggerakkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukankegiatan meliputi:a. kieb. konselingc. penapisand. pembiayaan penggerakan(3) Penggerakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan olehtenaga pengelola dan pelaksana KB,tenaga lini lapangan (PLKB), dandapat juga dilakukan oleh tenagakesehatan(4) Penguatan dan optimalisasi perantenaga lini lapangan dalam upayapenggerakan KB perlu dilakukanmelalui peningkatan kompetensi.Paragraf 1KIE KB PP dan PKPasal 14(1) KIE KB PP dan PK merupakan kmeningkatkan pengetahuan, sikapdan prilaku kepada ibu hamil/ibupascapersalinan/ibumenyusuiataupun ibu pasca keguguran dankeluarga/pasangannya.(2) KIE KB PP dan PK dapat dilakukansecara langsung/tidak langsungmelalui saluran komunikasi kepadapenerima pesan agar dapat secara17

langsunguntukmenggunakankontrasepsi.(3) Pemberian KIE dilakukan olehtenaga kesehatan/PLKB/PKB dankader KB/poktan.Pasal 15KIE KB PP dan PK sebagaimanadimaksud dalam Pasal 14, dilaksanakanmelalui:a. KIE individu;b. KIE Kelompok;danc. KIE massa.Pasal 16Pelaksanaan KIE individu sebagaimanadimaksud dalam Pasal 15 huruf a,meliputi:a. KIE individu merupakan suatu prosesKIE timbal balik secara langsungantara petugas KIE dengan individusasaran program KB PP dan PK (ibuhamil/ibupascapersalinan/ibumenyusui/ibu pasca keguguran);b. KIE individu dapat dilakukan olehtenaga kesehatan atau tenaga linilapangan(PLKB/PKB/KaderKB/Poktan) ke sasaran; danc. KIE individu dapat dilakukan melaluikunjungan rumah (home visiting) ataupenelusuran secara individu calonakseptor KB PP yaitu ibu hamil/pasca persalinan/ibu menyusui ataudan PK yaitu ibu pasca keguguran.18

Pasal 17PelaksanaanKIEKelompoksebagaimana dimaksud dalam Pasal 15huruf b, meliputi:a. KIE kelompok merupakan proses KIEtimbal balik secara langsung antarapetugasKIEdengankelompok,dengan jumlah 2 (dua) sampaidengan 15 (lima belas) orang;b. KIE kelompok sebagaimana dimaksudpada huruf a, dilakukan melaluiforum-forumpenyuluhandanpertemuan; danc. KIEkelompokdilakukanolehPLKB/PKB/Kader KB/Poktan denganmelakukankunjunganataupunkegiatan yang terintegrasi denganpelayanan kesehatan seperti kelas ibuhamil, kelas ibu menyusui, Posyandudan kelompok kegiatan.Pasal 18Pelaksanaan KIE Massa sebagaimanadimaksud dalam Pasal 15 huruf c,meliputi:a. KIE massa merupakan suatu prosesKIE tentang program KB yang dapatdilakukan secara langsung maupuntidak langsung kepada masyarakatdalam jumlah yang besar.b. KIE massa secara tidak langsungsebagaimana disebutkan pada hurufa dilakukan tanpa adanya interaksilangsungdenganklienmelaluipemanfaatan media elektronik;19

c. KIE secara langsung sebagaimanadisebutkan pada huruf a dilakukanmelalui kontak langsung denganklien;dand. KIEmassadilakukanmelaluipenajaman isi pesan KIE dandisesuaikan berdasarkan kearifanbudaya lokal dan lain-lain.Paragraf 2Konseling KB PP dan PKPasal 19(1) Konseling adalah proses pertukaraninformasi dan interaksi positiftentang KB, dilakukan antara calonpeserta KB dan petugas untukmembantucalonpesertaKBmengenali kebutuhan ber-KBnyaserta memilih solusi terbaik danmembuat keputusan yang sesuaidengan kondisi yang dihadapi.(2) Pemberian konseling KB PP dan PKsebagaimana dimaksud pada ayat(1)dilakukanolehpetugaskesehatan yang telah mendapatkanpelatihan KIP/K.(3) Konseling yang dilakukan olehtenaga kesehatan menggunakanAlat Bantu Konseling, misalkandengan media lembar balik, kartukonseling berimbang, leaflet atauposter.20

Pasal 20(1) Pelaksanaan konseling sebagaimanadimaksuddalamPasal19,dilakukan oleh konselor.(2) Pelaksanaan konseling sebagaimanadimaksud pada ayat (1), meliputi:a. mempromosikan pemberian ASIEkslusif pada peserta KB PP;b. memberikan informasi tentangwaktu dan jarak kelahiran yangbaik; danc. memastikan tujuan peserta KB;menunda, menjarangkan ataukahmembatasi jumlah anakPasal 21(1) Konseling KB PP dan PK dan dapatdilakukan di fasilitas kesehatan dankegiatan yang berbasis masyarakat.(2) Kegiatan konseling KB PP dan erintegrasi dengan pemeriksaankehamilan (Ante Natal Care), kelasibu hamil, kegiatan terpadu lainnya(P4K), sesaat setelah bersalin diruang bersalin, kunjungan PNC,atau kelas ibu menyusui.(3) Kegiatan konseling KB PP dan PKyang dilakukan di masyarakat mpokkegiatan lainnya.21

(1)(2)(3)(4)(5)22Pasal 22Konseling KB PK dapat dilakukan difasilitas kesehatan yang memberikan penanganan keguguran.Konseling KB PK yang diberikanpada pasca keguguran dilakukandengan pendekatan khusus danwaktu yang lebih lama.Pendekatankhususyangsebagaimana dimaksud pada ayat(2) diatas adalah bagi wanita yangmenghadapi risiko ganda terhadapkehamilan dan aborsi diinduksi,kasus perkosaan dan incest.Konseling PK merupakan erluuntukdipertimbangkan pada pemberiankonseling PK adalah ;a. pasca keguguran lebih sedikitterpapardenganlayanankesehatan dibandingkan denganpascapersalinan(PNC),sehingga gunakan kesempatanselama di fasilitas kesehatanuntuk memberikan konselingKB PK;b. jarak tempuh faskes dari rumahpeserta KB, apabila rumah klienjauh,gunakankesempatanselama di fasilitas kesehatanuntuk memberikan konselingKB PK;

c.jika tidak ingin memiliki anakdalam waktu dekat, motivasiklien untuk gunakan PK agarmenghindari dari keguguranyang berulang; dand. penerimaanibupascakeguguran terhadap kondisifisiknyasendiri,sehinggagunakan bahasa yang tidakmenyinggung klien.(6) Tata cara konseling KB PP dan PKsebagaimanatercantumdalamlampiran yang merupakan bagianyangtidakterpisahkandariPeraturan Kepala Badan ini.Paragraf 3Penapisan MedisPasal 23Penapisan medis merupakan upayamelakukan kajian tentang kondisikesehatan oleh provider kesehatankepada klien pasca persalinan danpasca keguguran yang akan dilayanipelayanan KB PP dan PK.Pasal 24(1) kukan oleh

9. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan(Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1790); 10. Peraturan

Related Documents:

SALINAN NOMOR 3/2015 PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM . 14. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang . Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161); 22. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013

Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2014; 8. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014; 9. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun .

Nomor 33 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4652); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang

SALINAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50 TAHUN 2014 . diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas,

Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821); 3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara . Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 722/Menkes/Per/IX/88 tentang Bahan Ta

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1340) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1745); 14. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 62/Permentan/ RC.ll0/12 .

2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4424); 3. Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan (Lembaran Negara

Albert Woodfox is a former Black Panther who spent 45 years unjustly incarcerated in a Louisiana State Penitentiary. He was released in 2016, having served more than 43 years in VROLWDU\ FRQ¿QHPHQW WKH ORQJHVW SHULRG RI VROLWDU\ FRQ¿QHPHQW in American prison history. Kano is a British rapper, songwriter and actor. Kano is one of the pioneers of grime music and culture. In 2004, Kano released .