PEDOMAN - PPs UNJ

3y ago
47 Views
2 Downloads
891.25 KB
32 Pages
Last View : 16d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Annika Witter
Transcription

BUKU 1PEDOMANPENGANGKATAN GURU BESAR TETAP DANTIDAK TETAP SERTA PENGANUGERAHANGELAR DOKTOR KEHORMATANUNIVERSITAS NEGERI JAKARTATAHUN 2015

PEDOMANPENGANGKATAN GURU BESAR TETAP DAN TIDAK TETAPSERTAPENGANUGERAHAN GELAR DOKTOR KEHORMATANDisahkan,Di JakartaPada tanggal, 23 Desember 2015Rektor,Prof. Dr. DjaaliNIP.195509021979031001i

KATA PENGANTARDengan memanjatkan puji syukur kepada Tuhan Yang MahaEsa, akhirnya buku-buku pedoman yang digunakan untukpenyelenggaraan Tri Darma Perguruan Tinggi, di UniversitasNegeri Jakarta dapat selesai. Buku pedoman ini ditulissebagai upaya menciptakan atmosfir akademik yang kondusifuntuk memberdayakan seluruh potensi sivitas kesinambungan di Universitas Negeri Jakarta.Buku pedoman ini berjumlah sebelas buah disusun oleh timkomisi Senat Universitas Negeri Jakarta.Sebelas bukupedoman tersebut adalah:Buku 1. Pedoman Pengangkatan Guru Besar Tetap danGuru Besar Tidak Tetap serta PenganugerahanGelar Doktor Kehormatan.Buku 2. Pedoman Pencegahan, Penanggulangan danPemberian Sanksi Terhadap Tindak Plagiat diUniversitas Negeri Jakarta.Buku 3. Kode Etik Dosen Universitas Negeri Jakarta.Buku 4. Kode EtikJakarta.MahasiswaUniversitasNegeriBuku 5. Kode Etik Tenaga Kependidikan UniversitasNegeri Jakarta.Buku. 6. PedomanPembinaanUniversitas Negeri JakartaKemahasiswaanBuku 7. Pedoman Pola Pengembangan KemahasiswaanUniversitas Negeri JakartaBuku 8. PedomanKreditKeaktifanUniversitas Negeri JakartaMahasiswaBuku 9. Pedoman Kerjasama Universitas Negeri Jakartaii

Buku 10. PedomanPengabdian KepadaUniversitas Negeri JakartaBuku 11. Pedoman Pembukaan ProgramUniversitas Negeri JakartaMasyarakatStudiBaruDiharapkan dengan terbitnya buku pedoman tersebut,kualitas penyelenggaraan Tri Darma Perguruan Tinggi diUniversitas Negeri Jakarta lebih meningkat, memiliki dampaklangsung kepada pencapaian Visi, Misi dan TujuanUniversitas Negeri Jakarta.Jakarta, 23 Desember 2015Rektor Universitas Negeri JakartaProf. Dr. DjaaliNIP. 19550902 197903 1 001iii

DAFTAR ISILEMBAR PENGESAHAN .KATA PENGANTAR.DAFTAR ISI .PENDAHULUAN .BAB Iiiiiv1PENGANGKATAN GURU BESAR TETAPDAN TIDAK TETAP .31. Kriteria, Persyaratan dan ProsedurPengangkatan Profesor/Guru Besar TetapUniversitas Negeri Jakarta .3A. Pendahuluan .3B. Tujuan .4C. LandasanYuridis .5D. Kriteria .9E. Persyaratan .92. Kriteria, Persyaratan dan ProsedurPengangkatan Profesor/Guru BesarTidak Tetap Universitas Negeri Jakarta 12A. Pendahuluan . 12B. Tujuan . 13C. LandasanYuridis . 14D. Kriteria . 15E. Persyaratan . 15F. Prosedur Pengusulan. 16G. Hak dan Kewajiban. 17BAB II PENGANUGERAHAN GELAR DOKTORKEHORMATAN (HONORIS CAUSA)UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA . 18Pendahuluan . 18Pasal 1 Pengertian . 19Pasal 2 Persyaratan . 19Pasal 3 Prinsip non deskriminasi . 20iv

Pasal 4 Pengajuan Calon Penerima Dr. (HC)Pasal 5 Mekanisme pengusulan danPenetapan.Pasal 6 Pengukuhan penganugerahangelar Dr. HC .Pasal 7 Hak-hak dan kewajiban penerimagelar Dr. (HC) .Pasal 8 Ketentuan peralihan .Pasal 9 Ketentuan penutup.TIM PENYUSUN .v20212424252526

vi

PENDAHULUANDalam rangka meningkatkan kualitas pendidikansebagai salah satu institusi pendidikan tinggi makadiperlukan berbagai regulasi yang mengatur segala bentukkegiatan tri darma perguruan tinggi. Untuk itu, dalamrangka pelaksanaan tata kelola perguruan tinggi yang baikuntuk memastikan procedural justice, maka diperlukankehadiran SOP dalam bentuk sebuah pedoman.Pedoman ini disusun oleh Komisi Akademik sesuaidengan tugas dan fungsinya untuk membantu merumuskankebijakan-kebijakan Universitas Negeri Jakarta dalam bidangakademik, seperti: (a) merumuskan kebijakan akademiktentang pengembangan universitas dalam bidang npelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbarakademik, otonomi keilmuan universitas, norma dan etikaakademik; (c) menilai dan memberikan pertimbangan untukpengangkatan jabatan Guru Besar tetap dan tidak tetap; (d)memberikan penilaian dan pertimbangan pemberian gelarDoktor Kehormatan (Honoris Causa); (e) menilai danmemberikan pertimbangan terhadap usulan pembukaanprogram studi baru; (f) membentuk tim penilai karya ilmiahdosen; (g) meminta penjelasan tentang kebijakan akademikyang dibuat dan diimplementasikan universitas dan unitkerja akademik yang berada di dalam lingkungan universitas;(h) menilai dan memberikan masukan terhadap LaporanTahunan Pertanggungjawaban Rektor, khususnya di bidangakademik; (i) menilai dan memberikan masukan tentangpelaksanaan program Penjaminan Mutu Akademik.Salah satu wujud upaya tata kelola perguruan tinggiyang baik dan memenuhi procedural justice, maka disusunpedoman tentang Pengangkatan Guru Besar Tetap dan GuruBesar Tidak Tetap serta Penganugerahan Gelar DoktorKehormatan ini.1

BAB IPENGANGKATAN GURU BESAR TETAP DAN TIDAK TETAP1. KRITERIA, PERSYARATAN DAN PROSEDURPENGANGKATAN PROFESOR/GURU BESAR TETAPUNIVERSITAS NEGERI JAKARTAA. PENDAHULUANUniversitas Negeri Jakarta adalah perguruan an ilmu pengetahuan, teknologi, seni,serta ilmu sosial kemanusiaan. n,danpengabdian kepada masyarakat. Ilmu yang ditekunimerupakan ungkapan pemikiran dan pendalamanmengenai hal-hal terbaru dan terdepan, sumbangan bagikhazanah pengetahuan, perkembangan kemanusiaan,dan perbaikan kehidupan bangsa, yang pada hakikatnyaditujukan pada kemajuan peradaban. Oleh karenanyaharus selalu melibatkan nilai-nilai yang dipandang tinggibagi peningkatan harkat kemanusiaan. Agar usaha inidapat dilaksanakan dengan berhasil, para pelaku ataupenjaga nilai diharapkan memahami dan menghayatinyadengan sungguh-sungguh, membaca perkembanganzaman, serta mampu bersikap dan bertindak secara arifbijaksana.Sebagai pemegang jabatan akademik tertinggi, GuruBesar mengemban tugas penting ini. Selain itu, gkatkan kinerja akademik misalnya pembinaanstaf pengajar, pembimbingan untuk meraih gelarmagister dan doktor, pemeliharaan jaringan denganlembaga akademik lain dalam dan luar negeri, maupunpembinaan kesarjanaan di unit masing-masing.Sejalan dengan (1) Keputusan Menteri NegaraKoordinator Bidang Pengawasan Pembangunan danPendayagunaanAparaturNegara2

Nomor:38/KEP/MK.WASPAN/8/1999 tentang JabatanFungsional Dosen dan Angka Kreditnya: (2)KeputusanBersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 1999 dan Nomor 181 Tahun 1999tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan FungsionalDosen dan Angka Kreditnya; (3) Keputusan MenteriPendidikan Nasional Nomor 074/U/2000 tentang TataKerja Tim Penilai dan Tata Cara Penilaian Angka KreditJabatan Dosen Perguruan Tinggi; (4) Permenpan danReformasi Birokrasi No.17 tahun 2013 beserta lampirantentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya;(5) Permenpan dan Reformasi Birokrasi No. 46 tahun2013 beserta lampiran tentang Perubahn Atas PeraturanMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiBirokrasi No. 17 Tahun 2013 tentang JabatanFungsional Dosen dan Angka Kreditnya; dan (6)Peraturan Menteri pendidikan dan kebudayaan RepublikIndonesia Nomor 21 Tahun 2013 tentang PemberianGelar Doktor Kehormatan,maka Universitas NegeriJakarta memandang perlu untuk menetapkan Kriteria,Persayaratan, dan Prosedur Pengangkatan Profesor/Guru Besar Tetap di Lingkungan UNJ sesuai perundangundangan yang berlaku.Dengan demikian melalui pengangkatan dosendengan jabatan Guru Besar Tetap yang berasal daritenaga akademisi di lingkungan UNJakan dapatmeningkatkan kualitas proses pembelajaran, pembinaanstaf dan jejaring dengan masyarakat akademik baiknasional maupun internasional.B. TUJUAN1. Meningkatkan kualitas akademik UNJ melaluipengangkatan Guru besar Tetap;2. Memfasilitasi dosen dengan kualifikasi yang telahmemenuhi persyaratan perundang-undangan untuk3

memperoleh jabatan Guru Besar Tetap di lingkunganUNJ;3. Mendapatkan landasan operasional yang lebih rincidi Perguruan Tinggi dan Tim Penilai pengusulanGuru Besar dengan berdasarkan pada seluruhperaturan perundang-undangan.C. LANDASAN YURIDIS1.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian,Pengembangan dan Penerapan Ilmu nesia tahun 2002 Nomor 84, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4219);2.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4301);3.Undang-Undang R.I. Nomor: 14 Tahun 2005tentang Guru dan Dosen. Keputusan PresidenRepublik Indonesia pada tanggal 4 Agustus 1999;4.Undang-Undang RI Nomor 9 tahun 2010 tentangKeprotokolan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5166);5.Undang-Undang No. 12 tahun 2012 tentangPendidikan Tinggi (Lembaran Negara RepublikIndonesia tahun 2012 Nomor 158, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);6.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia. Nomor43 Tahun 1980 tentang pedoman pemberian gelardoktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa)(Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 69);7.Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990tentang Ketentuan Keprotokolan mengenai TataTempat; Tata Upacara, dan Tata Penghormatan;4

8.9.10.11.12.13.14.Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentangPenyelenggaraan pendidikan Tinggi dan PengelolaanPerguruan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 2012Nomor 158, Tambahan Lembaran negara Nomor5336);Peraturan Presiden Nomor 24 tahun 2010 tentangKedudukan,Tugas,danFungsiEselonIKementrian Negara sebagaimana telah diubahdengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011tentang Perubahan Kedua atas Peraturan PresidenNomor 92 Tahun 2011 tentang Perubahan Keduaatas Peraturan Presiden Nomor 24 tahun 2010tentang Kedudukan, tugas, dan Fungsi Eselon IKementrian Negera (Lembaran Negera RepublikIndonesia Tahun 2011 Nomor 142);Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi NasionalIndonesia (Lembaran Negara Republik Indonesiatahun 2012 Nomor 24);Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 tentangKementrian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi(Lembaran Negera Tahun 2015 Nomor 14,Tambahan Lembaran Negara Nomor 5670);Keputusan Menteri Negara Koordinator BidangPengawasan Pembangunan dan 8/1999tentangJabatanFungsional Dosen dan Angka Kreditnya;Keputusan Bersama Menteri Pendidikan danKebudayaan dan Kepala Badan Kepegawaian NegaraNomor: 61409/MPK/KP/1999 dan Nomor 181Tahun 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan JabatanFungsional Dosen dan Angka Kreditnya;Peraturan Menteri Pendidikan dan KebudayaanNomor 21 Tahun 2013 tentang Pemberian GelarDoktor Kehormatan;5

15.16.17.18.19.20.21.22.23.24.25.6Kepmendikbud No.0298/U/1984 tentang PedomanKeprotokolan di lingkungan Departemen Pendidikandan Kebudayaan;Kepmendikbud No.0602/U/1984 tentang PedomanTata Upacara Akademik Perguruan nRepublikIndonesiaNomor280/O/1999 tanggal 14 Oktober 1999, tentangOrganisasi dan TataKerja Universitas NegeriJakarta;Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor074/U/2000 tentang Tata Kerja Tim Penilai danTata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan DosenPerguruan Tinggi;Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor36/D/O/2001tentangPetunjukTeknisPelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Dosen;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur NegaraNomor: PER/60/M.PAN/6/2005 tentang PerubahanAtas Ketentuan Lampiran I dan atau Lampiran IIKeputusanMenteriPendayagunaanAparaturNegara tentang Jabatan Fungsional dan AngkaKreditnya;Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009tentang Dosen;Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 26Tahun 2009 tentang Penilaian Ijazah LulusanPerguruan Tinggi Luar Negeri;Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 48Tahun 2009 tentang PedomanPemberian TugasBelajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di LingkunganDepdiknas;Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 67tahun 2009 tentang Akreditasi Berkala Ilmiah.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 68tahun 2009 tentang Pedoman Akreditasi BerkalaIlmiah;

26.27.28.29.30.31.32.33.34.Permenpan dan Reformasi Birokrasi No.17 tahun2013 beserta lampiran tentang Jabatan FungsionalDosen dan Angka Kreditnya;Permenpan dan Reformasi Birokrasi No.46 tahun2013 beserta lampiran tentang Perubahan AtasPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaradan Reformasi Birokrasi No. 17 Tahun 2013 tentangJabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya;Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaanRepublik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013 tentangPemberian Gelar Doktor kehormatan;Peaturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentangPenyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan PengelolaanPerguruan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 2012Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor5336);Peraturan Menteri Pendidikan dan KebudayaanNomor 49 Tahun 2014 tentang Standar NasionalPendidikan Tinggi;Peraturan Bersama Menteri Pendidikan danKebudayaan Republik Indonesia dan Kepala BadanKepegawaian Negara Nomor 4/VIII/PB/2014 danNomor 24 Tahun 2014 tentang ketentuanPelaksanaan Jabatan Fungsional Dosen dan AngkaKreditnya;Peraturan Menteri Pendidikan dan KebudayaanRepublik Indonesia Nomor 92 Tahun 2014 tentangpetunjuk Teknik Pelaksanaan Penilaian AngkaKredit Jabatan Fungsional Dosen dan AngkaKreditnya;Keputusan Menteri pendidikan dan tan Rektor Universitas Negeri Jakarta;Pedoman operasional penilaian angka kreditkenaikan pangkat atau jabatan akademik dosentahun 2014.7

D. KRITERIA1. Seseorang yang dicalonkan sebagai Guru Besar Tetapberasal dari civitas Akademika di lingkungan UNJ.2. Seseorang yang dicalonkan sebagai Guru Besar Tetapmemiliki karya yang dinilai sudah memenuhipersyaratan perundang-undangan dan peraturan yangberlaku secara nasional.3. Seseorang yang dicalonkan sebagai Guru Besar Tetapdinilai mempunyai kepakaran dibidang ilmu yangdikembangkannya dan mempunyai perhatian kepadapengembangan Ilmu Pengetahuan Teknologi Seni danBudaya.E. PERSYARATAN1. Memiliki gelar Doktor dalam bidang ilmu yang sesuaidengan bidang penugasan jabatan Guru Besar yangdiusulkan; Ijazah Doktor yang diperoleh baik daridalam negeri maupun luar negeri harus mengikutiperaturan dan perundang-undangan yang berlaku diIndonesia.2. Memiliki angka kredit untuk Pendidikan, Kegiatan TriDarma Perguruan Tinggi, dan Kegiatan Penunjang,serta Persyaratan Khususyangmemenuhi dansesuai dengan peraturan dan perundang-undanganyang berlaku di Indonesia, baik Kenaikan JabatanRegular maupun Kenaikan Jabatan melalui LoncatJabatan.3. Memiliki publikasi ilmiah pada jurnal reputasi.4. Memiliki kinerja, integritas, tanggung jawab dalampelaksanaan tugas dan tata krama dalam kehidupankampus yang dibuktikan dengan berita acara rapatpemberian pertimbangan senat perguruan tinggi.5. Syarat-syarat akademik lain yang ditentukan olehDirektur Jenderal Pendidikan Tinggi atas namaMenteri Ristek dan Dikti sejalan dengan tuntutan8

perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologidan kesenian dalam kerangka peningkatan kualitasdosen.6. Diajukan oleh Perguruan Tinggi setelah melalui RapatSenat Perguruan Tinggi kepada Menteri dengandilampiri karya-karya yang bersangkutan;7. Mempunyai rekam jejak yang baik dalam pengalaman,kearifan, keilmuan, keteladanan, dan kepakarannya;8. Mempunyai keteladanan dan integritas dalamkehidupan masyarakat akademik;9. Memiliki kesehatan rohani dan jasmani yang baikuntukmenjalankantugas-tugasnyadibuktikandengan surat keterangan dari dokter.10.Syarat-syarat administratif lainnya. Seperti tercantumpada Pedoman Operasional Penilaian Angka KreditKenaikan Pangkat/Jabatan Akademik Dosen Tahun2014a. Tabel 1 tentang Standar Operasional ProsedurPelaksanaan Usulan Kenaikan Pangkat/Jabatan(dilihat pada halaman 12 dari pedoman ini).b. Tabel 2 tentang Matrik Keterkaitan Bidang Ilmu S3,Bidang Ilmu Karya Ilmiah dengan Bidang IlmuPenugasan Profesor (dilihat pada halaman 13 daripedoman ini).Prosedur Pengusulan1. Dosen mengumpulkan semua bukti fisik yangberkaitan dengan angka kredit untuk Pendidikan,Kegiatan Tri Darma Perguruan Tinggi, dan KegiatanPenunjang, serta Persyaratan Khusus sesuai denganperaturan dan perundang-undangan yang berlaku diIndonesia, baik Kenaikan Jabatan Regular maupunKenaikan Jabatan Loncat Jabatan untuk memperolehgelar Guru Besar.2. Khusus untuk bukti fisik karya ilmiah, dosenpengusul harus sudah melakukan penilaian karyailmiah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.9

3. Usulan dosen dimasukkan ke Ketua Program Studi.Ketua Program Studi membawa usulan tersebut kerapat Program Studi, dan mendapatkan persetujuandari civitas akademika di Program Studi.4. Ketua Program Studi membentuk tim ad-hoc untukmenelaah dan menilai usulan dosen untuk menjadiGuru besar sesuai peraturan dan perundangundangan. Hasil penilaian Tim Program Studiditandatangani oleh ketua Program Studi.5. Hasil penilaian pada tingkat Program Studi dikirimkanke Fakultas beserta bukti fisiknya.6. Dekan Fakultas membentuk tim ad-hoc untukmenelaah dan menilai usulan dosen untuk menjadiGuru besar sesuai peraturan dan perundangundangan yang berlaku. Hasil penilaian Tim Fakultasditandatangani oleh Tim Penilai angka kredit fakultas.7. Hasil Penilaian Tim ad-hoc Fakultas diusulkan keKomisi Akademik tingkat Fakultas untuk melakukantelaah dan penilaian terhadap usulan dosen.8. Ketua Komisi Akademik Fakultas beserta timmembahas usulan pada rapat senat Fakultas.9. Hasil penilaian Komisi Akademik fakultas besertabukti fisiknya, dikirimkan oleh bagian kepegawaianfakultas pada Bagian Kepegawaian tingkat Universitas.10.Bagian Kepegawaian Universitas melalui Tim PenilaiAngka Kredit Universitas melakukan Penilaianterhadap usulan Dosen yang telah dinilai oleh timProgram Studi dan Komisi Akademik Fakultas.11.Hasil Penilaian Tim Penilai Angka Kredit Univeritasdan bukti fisiknya selanjutnya dikirim ke KomisiAkademik tingkat universitas oleh bagian kepegawaianuniversitas.12.Senat universitas melalui Komisi Akademik tingkatuniversitas mengkaji, memberikan pertimbangan danselanjutnya membuat berita acara sebagai dasarpenetapan keputusan senat universitas10

13.Rektor membuat surat keputusan tentang penetapancalon Profesor/Guru Besar Tetap di Universitas NegeriJakarta14.Rektor mengusulkan ke Menteri untuk menetapkancalon yang bersangkutan menjadi Profesor/GuruBesar Tetap di UNJ.2.KRITERIA, PERSYARATAN DAN PROSEDURPENGANGKATAN PROFESOR/GURU BESAR TIDAKTETAP UNIVERSITAS NEGERI JAKARTAA. PENDAHULUANSeiring perubahan perluasan mandat, UniversitasNegeri Jakarta (UNJ) secara berangsur mempersiapkanlulusan berbagai disiplin ilmu dan teknologi. Perluasanmandat memberikan keuntungan dalam mempersiapkanlulusan tenaga pendidik dan kependidikan, karena akanmemungkinkan para ilmuwan kependidikan berinteraksilebih intensif dengan ilmuwan dari disiplin ilmu lain diluar kependidikan sehingga terjadi evolusi kulturalkeilmuan yang m

Pedoman Pembinaan Kemahasiswaan Universitas Negeri Jakarta Buku 7. Pedoman Pola Pengembangan Kemahasiswaan Universitas Negeri Jakarta Buku 8. Pedoman Kredit Keaktifan Mahasiswa . lembaga akademik lain dalam dan luar negeri, maupun pembinaan kesarjanaan di unit masing-masing.

Related Documents:

Pedoman Penulisan Karya Ilmiah ini berisi pedoman penulisan karya ilmiah bagi mahasiswa Program Diploma III di lingkungan Fakultas Ekonomi UNJ. Dengan diterbitkannya buku ini diharapkan pelaksanaan tugas akhir bagi mahasiswa Program Diploma III dan kebijakan pembimbingan pada mahasiswa oleh dosen pembimbing menjadi jelas dan

Kode Etik Tenaga Kependidikan Universitas Negeri Jakarta. Buku. 6. Pedoman Pembinaan Kemahasiswaan Universitas Negeri Jakarta Buku 7. Pedoman Pola Pengembangan Kemahasiswaan . Kode Etik adalah norma atau kaidah yang memuat hak dan kewajiban yang bersumber pada nilai-nilai etik yang dijadikan sebagai pedoman dalam berfikir, bersikap,

maka PPs-Unhas menyusun Standar Audit Mutu Akademik Internal (AMAI) yang kemudian ditetapkan dalam bentuk Keputusan Direktur PPs-Unhas. Standar AMAI ini berlaku bagi kegiatan akademik di PPs-Unhas. Peningkatan mutu akademik di PPs-Unhas menerapkan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, oleh karena itu PPs-Unhas wajib

companion to the full Pharmacy Reengineering (PRE) Project Management Plan. The Pharmacy PPS-N3. is intended to complete the development that was started in PPS-N v1.1 and builds . Perform Part 1 of the PPS-N Database upgrade 4. Backup the PPS-N Database (separate from other backups) 5. Install the two new EAR files for PPS-N v3.0 .

KAAJEE Kernel Authorization and Authentication for Java Enterprise Edition NDF National Drug File PPS-N Pharmacy Product System - National PRE Pharmacy Re-Engineering . Troubleshooting Guide 2.2.4 PPS-N Logical System Components The logical system description defines the PPS-N system components. The Logical System components

pasal 9 : pedoman laporan tugas akhir 13 12. pasal 10 : pedoman teknis penulisan laporan tugas akhir 16 13. pasal 11 : pedoman teknis gambar kerja 20 14. pasal 12 : pedoman gambar presentasi 24 15. pasal 13 : poster presentasi 25 16. pasal 14 : skema material dan maket 27 17. .

Pedoman Prinsip-Prinsip Bisnis / CoBP Mengamalkan Pedoman Konsultasi Hukum Manajemen Risiko yang Bertanggung jawab. 4 . penjelasan sederhana tentang etika kita dalam beroperasi. Pedoman ini kita inform

The relationship between the prisoner and health care staff 8 The organization of prison health care 9 European Prison Rules 11 Conclusion 12 References 12 Further reading 13 3. Protecting and promoting health in prisons: a settings approach - Paul Hayton 15 Introduction 15 Major problems that need to be addressed 15 The whole-prison or settings approach and a vision for a health-promoting .