Materi I - WordPress

3y ago
42 Views
2 Downloads
2.70 MB
101 Pages
Last View : 1m ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Ronan Garica
Transcription

Materi IPengertian Filsafatn Pengertian Hukumn Pengertian Filsafat Hukumn Obyek, Ruang Lingkup, dan Manfaat FilsafatHukumn 1

FilsafatFilsafat HukumTeori HukumAsas-asas HukumPolitik HukumGeneralNormAturan Hukum(Hukum In Abstracto)IndividualNormPutusan Hakim(Hukum In Concreto)PraktekHukum2

n n n n n n n Filsafat: Ilmu pengetahuan tentang alam maujud dan bertujuanmenyelidiki hakikat yang sebenarnyaFilsafat Hukum: Ilmu yang mempelajari Hukum secara FilosofiTeori Hukum: Ajaran yang dikemukakan oleh seorang ahlihukum tentang hukum yang diperoleh melalui suatu kajian yangmendalam dengan metode atau prosedur ilmiahAsas Hukum: Dasar-dasar umum yang terkandung dalamperaturan hukum dasar-dasar umum tersebut mengandung nilainilai etisPolitik Hukum: Perwujudan kehendak dari Pemerintah/Penyelenggaraan negara mengenai hukum yang berlaku diwilayahnya dan ke arah mana hukum itu dikembangkanKaedah Hukum: Adalah aturan yang dibuat secara resmi olehpenguasa negara mengikat setiap orang dan berlakunya dapatdipaksakan oleh aparat negara yang berwenang sehinggaberlakunya dapat dipertahankanPraktik Hukum: Pelaksanaan dan penerapan hukum dariaturan-aturan yang telah dibuat pada kaedah hukum dalamperistiwa konkret3

Dua Kekuatan yang MewarnaiPandangan Hidup Manusian Agama,yang bersumber padawahyu (dalam Islam Al Qur’an)n Filsafat, yang bersumber pada rasioatau akal4

Karakteristik Berpikir Filsafatn n n Menyeluruh, maksudnya adalah cara berpikirfilsafat tidaklah sempit tetapi selalu melihatpersoalan dari tiap sudut yang adaMendasar, maksudnya adalah untuk dapatmenganalisa tiap sudut persoalan perludianalisis secara mendalamSpekulatif, maksudnya bukan menganalisasuatu persoalan dengan untung-untungantetapi harus memiliki dasar-dasar yang dapatdipertanggungjawabkan secara ilmiah5

Pembagian (Cabang) FilsafatMenurutLouis O. Kattsoffn n n n n n n ologiBiologi kefilsafatann n n n n n Psikologi kefilsafatanAntropologi kefilsafatanSosiologi kefilsafatanEtikaEstetikaFilsafat Agama6

Asal kata Filsafatn n n n n InggrisPerancisBelandaArabYunani: Philosophy: Philosophie: Filosofie, Wijsbegeerte: Falsafah: Philosophia7

Arti Kata Filsafatn n Dari Kata Philein dan Sophos, artinya mencintaihal-hal yang bersifat bijaksana (Kebijaksanaansebagai kata sifat)Dari Kata Philos dan Sophia, artinya temankebijaksanaan (Kebijaksanaan sebagai katabenda)8

Pengertian Filsafat(Kamus Besar Bahasa Indonesia)n n Pengetahuan dan penyelidikan dengan akalbudi mengenai hakikat segala yang ada, sebab,asal, dan hukumnyaTeori yang mendasari alam pikiran atau suatukegiatan atau juga berarti ilmu yang berintikanlogika, estetika, metafisika dan epistemologi.9

Plato(427 - 347 SM)n Filsafat adalah ilmu pengetahuan yangberminat mencapai kebenaran yang asliAristoteles(382 - 322 SM)Filsafat adalah ilmu pengetahuan yang meliputikebenaran, dan berisikan di dalamnya ilmu:metafisika, logika, retorika, etika, ekonomi,politik, dan aestetika10

Secara Umum Pengertian FilsafatadalahIlmu pengetahuan yang ingin mencapai hakikatkebenaran yang asli dengan ciri-ciri pemikirannyayang:n rasional, metodis, sistematis, koheren, integraln tentang makro dan mikro kosmosn baik yang bersifat inderawi maupun non inderawi11

Hakikat kebenaran yang dicari dariberfilsafat adalah kebenaran akan hakikathidup dan kehidupan, bukan hanya dalamteori tetapi juga praktek.12

Pengertian Hukum Secara Umumn Hukum pada hakikatnya merupakan sesuatuyang abstrak, namun dalam implementasinyabisa berwujud konkrit.13

Purnadi Purbacaraka & Soerjono Soekantomenyebutkan 9 arti hukum12345Ilmu pengetahuan, yaitu pengetahuan yang tersusun secarasistematis atas dasar kekuatan pemikiran.Disiplin, yaitu suatu sistem ajaran tentang kenyataan ataugejala-gejala yang dihadapi.Norma, yaitu pedoman atau patokan sikap tindak atauperilaku yang pantas atau diharapkan.Tata Hukum, yaitu struktur dan proses perangkat normanorma hukum yang berlaku pada suatu waktu dan tempattertentu serta berbentuk tertulis.Petugas, yakni pribadi-pribadi yang merupakan kalanganyang berhubungan erat dengan penegakan hukum (lawenforcement officer)14

6789Keputusan Penguasa, yakni hasil proses diskresiProses Pemerintahan, yaitu proses hubungantimbal balik antara unsur-unsur pokok dari sistemkenegaraanSikap tindak ajeg atau perilaku yang teratur, yakniperilaku yang diulang-ulang dengan cara yangsama, yang bertujuan mencapai kedamaianJalinan nilai-nilai, yaitu jalinan dari konsepsikonsepsi abstrak tentang apa yang dianggap baikdan buruk15

n Disiplin Hukumn PolitikHukumn Filsafat Hukumn Ilmu Hukumn Ilmutentang Norman Ilmu tentang Pengertian Hukumn Ilmu tentang Kenyataan HukumSejarah Hukumn Sosiologi Hukumn Psychologi Hukumn Perbandingan Hukumn Antropologi Hukumn 16

1. Tugas dan KewajibanHakekatTugasBidangHukum2. Wewenang3. Tanggung Jawaba) Organisasib) Perdatac) Publik (Pidana)17

Beberapa Pendapat tentang Apa yangdimaksud dengan Filsafat HukumGustaff Radbruch:Filsafat Hukum adalah cabang filsafat yangmempelajari hukum yang benar.Langmeyer:Filsafat Hukum adalah pembahasan secarafilosofis tentang hukum18

Anthoni D’Amato:Jurisprudence atau filsafat hukum acapkalidikonotasikan sebagai penelitian mendasar danpengertian hukum secara abstrakBruce D. Fischer:Jurisprudence adalah suatu studi tentang filsafathukum. Kata ini berasal dari bahasa Latin yangberarti kebijaksanaan (prudence) berkenaandengan hukum (juris) sehingga secara tata bahasaberarti studi tentang filsafat hukum19

Filsafat hukum merupakan cabang filsafat, yaknifilsafat tingkah laku atau etika, yang mempelajarihakikat hukum. Dengan perkataan lain filsafathukum adalah ilmu yang mempelajari hukumsecara filosofis.20

Ada 2 Kebutuhan yang mendorong pemikiranfilsafat tentang hukum(Roscoe Pound)n n Kepentingan masyarakat yang sangat besardalam keselamatan umumTekanan dari kepentingan masyarakat yangkurang langsung, serta kebutuhan akanmerukunkannya dengan kebutuhan umum21

Ada 3 Pertanyaan Penting yang dibahasFilsafat Hukum(Apelldoorn)n n n Adakah pengertian hukum yang berlakuumumApakah dasar kekuatan mengikat dari hukumAdakah sesuatu hukum kodrat22

Obyek Filsafat HukumAdalah hukum itu sendiri yang dikaji secaramendalam sampai kepada inti atau dasarnya yangdisebut dengan hakikat.23

Ruang Lingkup Filsafat HukumMenurut Apeldoorn ada tiga pertanyaan pentingyang dibahas oleh filsafat hukum, yaitu:n Adakah pengertian hukum yang berlaku umumn Apakah dasar kekuatan mengikat dari hukumn Adakah sesuatu hukum kodrat24

Saat ini ruang lingkup filsafat hukum adalahmempelajari mengenai permasalahanpermasalahan yang terkait dengan tujuan hukumdalam kehidupan sehari-hari terutama masalahketertiban dan keadilan yang menyangkutmasalah; Hubungan hukum dan kekuasaan,Hubungan hukum dengan nilai sosial budaya,Mengapa negara berhak menghukum seseorang,Apa sebab orang mentaati hukum, dll.25

Manfaat Filsafat Hukum(Mochtar Kusumaatmadja)Mata kuliah filsafat hukum di tingkat akhirfungsinya untuk menempatkan hukum dalamtempat dan perspektif yang tepat sebagai bagiandari usaha manusia menjadikan dunia ini suatutempat yang lebih pantas untuk didiaminya.26

Manfaat Filsafat Hukum(Lili Rasjidi)Memperluas cakrawala pandang sehingga dapatmemahami dan mengkaji dengan kritis atas hukumdengan penafsirannya yang berlaku secarakontekstual, dan analisis tentang pandanganantropologis yang melandasi tata hukum dan ataudalam kaitan dengan tujuan yang hendakdiwujudkannya pada pelbagai situasi konkrit yangselalu berkembang.27

Manfaat Filsafat Hukumn n Filsafat hukum dapat dimanfaatkan secarapraktis untuk menjelaskan peranan hukumdalam pembangunan dengan memberikanperhatian khusus pada ajaran-ajaran sociologicaljurisprudence dan legal realismFilsafat membawa kita kepada tindakan yanglebih layak28

Materi IIPemikiran Filsafat Timur (India,Cina, Islam)n Aliran-aliran Dalam Filsafat Hukum(Filsafat Barat)n 29

Filsafat Timurn n Makna filsafat timur adalah filsafat sebagaipandangan hidup karena menurut Fung Yu Lanseorang guru besar filsafat Universitas TsingHua mengatakan bahwa pendidikan pertamakepada anak-anak sekolah di Cina sejak dahuluadalah pelajaran filsafat.Demikian juga dengan ajaran Islam.30

Filsafat Timurn Dalam Filsafat Timur terdapatyang berpengaruh yaitu:lima aliranHinduismen Budhismen Konfusianismen Taoismen Islamn 31

Filsafat Timurn n n Hinduisme lebih banyak mempengaruhifilsafat India meskipun Budhisme dan Islamjuga mempunyai pengaruh yang tidak kecil.Budhisme, Konfusianisme dan Taoismelebih banyak berpengaruh terhadap filsafatCina dan Asia Timur.Islam berpengaruh terhadap filsafat dinegara-negara Timur Tengah (Asia Barat)sebagian Asia Selatan dan Asia Tenggara32

Filsafat Timur (India)n n n Filsafat India sebagian besar bersifat mistisdan intuitif.Perjalanan pemikiran filsafat India dimulaisejak zaman Weda dengan fokus pada alamsemesta sebagai obyek utamapembahasannya.Manusia dipandang sebagai bagian kecil darialam yang sangat luas dan sifat manusia samadengan sifat alam.33

Filsafat Timur (Cina)n n Bagi Bangsa Cina filsafat lebih merupakanpandangan hidup daripada sebuah ilmu.Menurut Hamersme ada 3 (tiga) tema yangdipentingkan dalam filsafat Cina yaitu:n n n n HarmonisToleransiPerikemanusiaanFilsafat Cina dibagi dalam 4 (empat) periode:n n n n Zaman KlasikZaman Neo Taoisme dan BudhismeZaman Neo KonfusianismeZaman Modern34

Filsafat Timur (Islam)n Berdasarkan wilayahnya, maka filsafat Islammemiliki 2 (dua) wilayah yaitu:Kawasan Masyriqi (Timur)n Kawasan Maghribi (Barat)n Al Kindi mengarahkan filsafat pada kesesuaian antarafilsafat dan agama. Kesesuaian itu adalah: Ilmu agama merupakan bagian dari filsafat Wahyu yang diturunkan kepada nabi dan kebenaranfilsafat saling bersesuaian Menuntut ilmu secara logika diperintahkan olehagama35

Filsafat Timur (Islam)n Ibnu Bajah sangat dipengaruhi oleh Al Farabidari Yunani. Ibnu Bajah mengambil kriteriayang dibuat oleh Phytagoras yang membagimanusia dalam 2 (dua) golongan besar:Kaum awam (Al Jumhur)n Kaum Khawas (An Mudzdzar)n n Di lapangan etika, Ibnu Bajah membagiperbuatan manusia menjadi 2 (dua), yaitu:Perbuatan yang timbul dari nalurin Perbuatan yang timbul dari pemikiran (logika)n 36

Filsafat BaratAliran Hukum Alamn n Pokok pemikiran dari aliran ini adalah bahwahukum itu berlaku universal dan abadi.Aliran Hukum Alam berdasarkan sumbernyadapat dibagi menjadi 2 (dua):irasional, hukum yang berlaku universal dan abadi itubersumber dari Tuhan secara langsungn rasional, sumber hukum yang universal dan abadiadalah rasio manusian 37

Aliran Hukum Alamn Hukum Alam dapat dibedakan atas:Hukum Alam sebagai Metode, yaitu hukum alamhanya mengajarkan bagaimana membuat aturanyang baikn Hukum Alam sebagai Substansi, hukum alammenciptakan sejumlah besar aturan-aturan yangdilahirkan dari beberapa azas yang absolutsifatnya yang lazim dikenal sebagai hak asasimanusian 38

Aliran Hukum AlamThomas Aquino(Summa Theologica dan De Regimene Principum)n Ia membagi hukum menjadi 4 (empat) golongan:n Lex Eterna, merupakan rasio Tuhan sendiri yang mengatursegala hal dan merupakan sumber dari segala hukum.n Lex Divina, bagian dari rasio Tuhan yang dapat ditangkap olehmanusia berdasarkan wahyu yang diterimanya.n Lex Naturalis, merupakan hukum alam yaitu penjelmaan darilex eterna di dalam rasio manusia.n Lex Positif, merupakan pelaksanaan dari hukum alam olehmanusia berhubung dengan syarat khusus yang diperlukan olehkeadaan dunia.39

Aliran Hukum AlamHugo de Groot atau Grotius(Pendasar Hukum Alam yang Rasional)n Hukum alam itu bersumber dari rasio manusiayaitu merupakan pencetusan dari pikiranmanusia apakah sesuatu tingkah laku manusia itudipandang baik atau buruk, apakah tindakanmanusia itu dapat diterima atau ditolak atas dasarkesusilaan alam.40

Aliran Hukum AlamImmanuel Kant(Tokoh Aliran Hukum Alam)n Menurut Kant fungsi akal manusia dibagimenjadi 3 (tiga) bagian pokok, yaitu:berpikirn berkehendakn merasakann n Segala hal yang merupakan gejala-gejala dilingkungan kita adalah gejala-gejala yangmemiliki sifat dan corak yang kita tentukansendiri.41

Filsafat BaratAliran Positivisme Hukum(Hukum Positif)n Aliran ini membagi hukum dalam tiga tahap (law of three stages),yaitu:n tahap teologis, dimana manusia percaya pada kekuatan-kekuatanIlahi di belakang gejala-gejala alamn tahap metafisis, dimulainya kritik terhadap segala pikiran,termasuk pikiran teologis, ide-ide teologis diganti dengan ideide abstrak dari metafisikan tahap positif, dimana gejala-gejala tidak diterangkan lagi olehsuatu ide alam yang abstrak. Suatu gejala diterangkan melaluigejala lain dengan mendapati hukum-hukum antara mereka.Hukum itu merupakan suatu relasi yang konstan di antaragejala-gejala.42

Aliran Positivisme HukumJohn Austin(Pelopor Aliran Hukum Positif Analitis/Analitycal Jurisprudence)n n Dalam buku Lecture of Jurisprudence hukumdiartikan sebagai A Command of the Lawgiver(hukum merupakan perintah dari penguasa).Perintah dari mereka yang memegang kekuasaantertinggi atau dari yang memegang kedaulatanadalah sebuah hukum yang harus dipatuhi.43

Aliran Positivisme HukumPokok Ajaran Analytical Jurisprudencen n n n n Ajarannya tidak berkaitan dengan soal atau penilaian baikdan buruk sebab penilaian itu berada di luar bidang hukumHukum moral secara yuridis tidak penting bagi hukum.Hakikat dari hukum adalah perintah, semua hukum positifadalah perintah dari yang berdaulat/penguasa.Kedaulatan adalah diluar hukum, yaitu pada ranah politikatau sosiologi.Tidak memberikan tempat bagi hukum yang hidup dalammasyarakat.44

Aliran Positivisme HukumAliran Hukum Positif Murni(Hans Kelsen)n n Inti ajarannya adalah : Hukum harus dibersihkandari anasir-anasir yang tidak yuridis seperti etis,sosiologis, politis.Ilmu hukum adalah normatif, dan berada dalamdunia sollen bukan dalam dunia sein. Sifatnyaadalah hipotesis, lahir karena kemauan dan akalmanusia.45

Aliran Positivisme HukumDua teori Hukum Hans Kelsen:n n Hukum itu sifatnya murniSistem hukum merupakan suatu hirarki darihukum (Stufenbau des Recht). Ketentuan hukumtertentu bersumber pada ketentuan yang lebihtinggi.46

Stufenbau Theory (Hans Kelsen)The Basic norm is then the “Source” of law. But, in a wider sense,every legal norm is a “source” of that other norm, the creation ofwhich it regulates, in determining the procedure of creation and thecontents of the norm to be created. In this sense, any “superior”legal norm is the “source” of the “inferior” legal norm. Thus, theconstitution, a statute “source” of statutes created on the basis of theconstitution, a statute is the “source” of the judicial decision basedthereon, the judicial decision is the “source” of the duty it imposesupon the party, and so on.Setiap norma dasar adalah sumber dari norma hukum lainnyayang pembentukannya diatur oleh norma hukum tersebut, didalam menentukan prosedur pembentukan dan isi dari normayang akan dibentuk. Setiap norma hukum yang lebih tinggi adalahsumber dari norma hukum yang lebih rendah. Dengan demikian,konstitusi adalah sumber dari Undang-undang yang dibentuk atasdasar konstitusi tersebut47

Aliran Utilitarianismen n Inti ajaran ini adalah bahwa tujuan dari hukumdan perundang-undangan adalah untukkebahagiaan yang sebesar-besarnya darimasyarakat.Hukum adalah seperangkat kondisi-kondisikehidupan sosial yang ditegakkan oleh kekuasaannegara melalui usaha paksaan dari luar.48

Mazhab sejarahn Hukum merupakan pencerminan dari jiwarakyat,hukum itu tumbuh bersama-samadengan pertumbuhan rakyat dan menjadi kuatbersama-sama dengan kekuatan dari rakyat, danpada akhirnya ia mati jika bangsa itu kehilangankebangsaannya.49

Aliran Sociological Jurisprudencen n Inti pemikiran dari aliran ini adalah hukum yangbaik adalah yang sesuai dengan hukum yanghidup di dalam masyarakatHukum itu merupakan a tool of social engineering(hukum sebagai pranata sosial atau hukumsebagai alat untuk membangun masyarakat)50

Materi IIIMasalah-masalah Terkait Filsafat Hukum:n Hubungan Hukum dan Kekuasaann Hukum Sebagai Sarana Pembaharuan Masyarakatn Hukum dan Nilai-nilai Sosial Budayan Sebab Orang Mentaati Hukumn Sebab Negara Berhak Menghukum Seseorangn Etika dan Kode Etik Profesi Hukumn Keadilan dan Penegakan Hukum51

Hubungan Hukum dan Kekuasaann n Hukum bertujuan menciptakan aturan yangadil, berdasarkan hak-hak manusia yang sejatiHukum mengatur kehidupan bersama agardalam aktifitasnya sehari-hari di masyarakatbila timbul konflik-konflik dapat segeradiatasi dengan berpegangan pada hukum yangberlaku52

Hukum dan Kekuasaann Hubungan hukum dan kekuasaan terjadikarena hukum pada dasarnya bersifatmemaksa, dan kekuasaan dipergunakan untukmendukung hukum agar ditaati oleh anggotamasyarakat.n Semakin tinggi tingkat kesadaran hukummasyarakat, maka semakin berkurangdiperlukan dukungan kekuasaan untukmelaksanakan hukum53

Hukum dan KekuasaanSkema Hubungan Hukum dan uasaantanpaKelaliman54

Hukum dan Kekuasaann n Kekuasaan yang tidak dibatasi oleh ramburambu hukum (misalnya kekuasaan raja yangabsolut) dapat menimbulkan kelaliman. (Powertend to corrupt, absolut power tends to corruptabsolutely)Menurut Montesquiue kekuasaan harusdipisahkan menjadi tiga lembaga Eksekutif,Legislatif, dan Yudikatif (Trias Politica) agarterdapat checks and balance di antara ketiganyasehingga terjadi keseimbangan dalambernegara55

Hukum sebagai sarana pembaharuan dalammasyarakatn n Konsepsi Roscoe Pound tentang hukum adalah:“Law as a tool of social engineering”Hukum yang baik, hendaknya sesuai denganhukum yang hidup di dalam masyarakat danmencerminkan nilai-nilai yang tumbuh danberkembang di masyarakat.56

Hukum Sarana Pembaharuan Masyarakatn Hukum yang digunakan sebagai saranapembaharuan dapat berupa undang-undangatau yurisprudensi atau kombinasi keduanya.Dalam konteks Indonesia yang palingmenonjol adalah perundang-undangan,sedangkan peran yurisprudensi tidak seberapaberperan.57

Hukum Sarana Pembaharuan Masyarakatn Hukum yang tidak sesuai dengan nilai-nilai yangtumbuh di masyarakat akan sulit dilaksanakandan banyak tantangan yang dihadapi dalammenegakkannya di masyarakat58

Hukum dan Nilai-nilai Sosial Budayan Perubahan dalam tatanan kehidupanmasyarakat rawan terjadi gesekan-gesekanyang dapat menimbulkan konflik danberakibat timbulnya goncangan-goncangan dimasyarakat, untuk itu diperlukan adanyahukum yang mengatur perilaku anggotamasyarakat agar tetap berada pada koridornilai-nilai sosial budaya yang tumbuh danberkembang di masyarakat.59

Sebab Orang Mentaati Hukumn Teori Kedaulatan Tuhanyang langsungn yang tidak langsungn n n n Teori Perjanjian MasyarakatTeori Kedaulatan NegaraTeori Kedaulatan Hukum60

Sebab Orang Menaati HukumTeori Kedaulatan TuhanYang langsung: bahwa hukum itu berasalserta merupakan kehendak atau kemauanTuhan dan manusia sebagai ciptaan Tuhanwajib tunduk dan taat pada hukum Tuhan.Yang tidak langsung : Pemerintah (padajaman dahulu raja-raja) merupakan wakilTuhan di dunia. Jadi hukum yang dibuatoleh Pemerintah juga wajib ditaati olehmasyarakat.61

Sebab Orang Menaati Hukumn Teori Perjanjian MasyarakatOrang taat dan tunduk pada hukum olehkarena berjanji untuk mentaatinya. Hukumdianggap sebagai kehendak bersama, suatuhasil konsensus (perjanjian) dari segenapanggota masyarakat.Ada beberapa perbedaan pendapat tentangtimbulnya teori perjanjian masyarakat ini,yaitu antara Thomas Hobbes, John Locke danJ.J. Rousseau62

Sebab Orang Menaati Hukumn Teori Perjanjian Thomas HobbesPada mulanya manusia itu hidup dalam suasanabelum omnium contra omnes (selalu dalam keadaanberperang). Agar tercipta suasana damai dantentram, lalu diadakan perjanjian diantara mereka.n Selanjutnya diadakan perjanjian antara semuadengan seseorang yang diserahi kekuasaan untukmemimpin. Kekuasaan yang dimiliki pemimpintersebut mutlak.

Politik Hukum: Perwujudan kehendak dari Pemerintah/ . filsafat India meskipun Budhisme dan Islam juga mempunyai pengaruh yang tidak kecil. ! Budhisme, Konfusianisme dan Taoisme lebih banyak berpengaruh terhadap filsafat Cina dan Asia Timur. !

Related Documents:

Texts of Wow Rosh Hashana II 5780 - Congregation Shearith Israel, Atlanta Georgia Wow ׳ג ׳א:׳א תישארב (א) ׃ץרֶָֽאָּהָּ תאֵֵ֥וְּ םִימִַׁ֖שַָּה תאֵֵ֥ םיקִִ֑לֹאֱ ארָָּ֣ Îָּ תישִִׁ֖ארֵ Îְּ(ב) חַורְָּ֣ו ם

KIMIA DASAR Ashfar Kurnia, M.Farm., Apt. ILMU KIMIA Kimia Ilmu pengetahuan alam yang mempelajari tentang MATERIyang meliputi: –Struktur materi –Susunan materi –Sifat materi –Perubahan materi –Energi yang menyertai dari suatu materi Materi segala sesuatu yang mempunyai masa dan

Materi Bimbingan Teknis Kurikulum 2013 SMP Tahun 2017 1 MATERI PELATIHAN MATA PELAJARAN PRAKARYA A. Pendahuluan Pertama, kami ucapkan selamat bertemu pada Materi Pelatihan Guru Prakarya Kurikulum 2013. Materi ini terdiri atas 4 (empat) bagian yang disusun sesuai dengan kebutuhan guru

Modul pelatihan ini disusun sebagai panduan teknis bagi para pelatih dan peserta pelatihan Kurikulum 2013 yang di dalamnya berisi 3 materi utama yang mencakup materi umum, materi pokok, dan materi penunjang. Materi Umum meliputi unit 1-4 yaitu: Kebijakan dan Dinamika Perkembangan Kurikulum,

E. Dasar Hukum F. Materi Pokok dan Sub Materi MATERI POKOK 1 KARAKTERISTIK MODUL A. Self Instructional B. Self Contain C. Stand Alone D. Adaptive E. User Friendly MATERI POKOK 2 PENGEMBANGAN MODUL DAN MUTUNYA A. Pengembangan Modul B. Mutu Modul MATERI POKOK 3 PROSEDUR PENYUSUNAN MODUL A. Analisa Kebutuhan Modul B. Penyusunan Modul PENUTUP A .

Modul ini terdiri atas 3 (tiga) materi pokok yang disusun sedemikian rupa sesuai dengan kebutuhan guru dalam penyusunan soal-soal . HOTS . Penyajian materi pada modul ini diawali dengan pemaparan fokus dan uraian materi pada masing-masing materi pokok. Sedangkan pada bagian akhir modul dilengkapi dengan penugasan dan refleksi.

man materi kuliah Analisis Real 1 yang pernah diampu oleh Penulis. Pada dasarnya materi ini merupakan kelanjutan dari materi Kalkulus. Oleh karena itu, Penulis berharap pembaca dapat menangkap gagasan materi dengan mudah. Terakhir, Penulis berharap semoga tulisan ini bermanfaat, khususnya bagi para pembaca yang berminat dalam bidang matematika .

Materi Bimbingan Teknis Kurikulum 2013 SMP Tahun 2017 1 MATERI BIMBINGAN TEKNIS MATA PELAJARAN SENI BUDAYA A. Pendahuluan Pertama, kami ucapkan selamat bertemu pada Materi Bimbingan Teknis Guru Seni Budaya Kurikulum 2013. Materi ini terdiri atas 4 (empat) bagian yang disusun sesuai