MODUL V RK3K PENAWARAN DAN RK3K PELAKSANAAN

3y ago
165 Views
31 Downloads
1.11 MB
30 Pages
Last View : 11d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Lilly Kaiser
Transcription

MODUL VRK3K PENAWARAN DAN RK3K PELAKSANAANDIKLAT SISTEM MANAJEMEN KESELAMATANKESEHATAN KERJA KONSTRUKSITINGKAT DASARKEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYATBADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIAPUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SUMBER DAYA AIR DAN KONSTRUKSIBANDUNG2016

KATA PENGANTARUngkapan puji syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa,yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah Nya sehingga kami selakupenyelenggara Diklat Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan KerjaKonstruksi Tingkat Dasar dapat menyelesaikan mata diklat ini dengan baik. Modulini berisi mengenai manajemen risiko yang merupakan bagian dari perencanaanK3, dengan istilah IBPRPB (Identifikasi Bahaya, Peniliaian Risiko, dan PenetapanPengendalian Bahaya). Menurut Peter Drucker, prinsip bisnis yang baik adalahdengan membuat perencanaan sebaik mungkin, namun juga bersiap menghadapikondisi terburuk. “Prepare for the best, but prepare for the worst”. Setiappengusaha pasti menginginkan keuntungan, apapun usaha yang dilakukannya.Namun demikian, mereka juga harus bersiap untuk menghadapi kemungkinanterburuk yang dapat terjadi akibat risiko yang akan terjadi didalam perusahaan.Manajemen risiko K3 telah berkembang sejak lama. Pada tahun 1970. BritishSafety Council di Inggris mendirikan Institut of Risk Management untukmengembangkan dan melakukan pembinaan terhadap ahli-ahli K3 mangenaimanajemen risiko.Modul ini adalah salah satu upaya untuk memberi penjelasanmengenai pentingnya menjaga lingkungan hidup serta bahaya-bahaya yangmungkin mencemari lingkungan hidup. Melalui mata diklat Manajemen Risiko inidiharapkan peserta memiliki kemampuan dalam menguraikan risiko yang ada ditempat kerja konstruksi dan pengendalian risiko.Kami menyadari bahwa modul ini masih ada kekurangan dankelemahannya, baik pada isi, bahasa, maupun penyajiannya. Kami sangatmengharapkan adanya tanggapan berupa kritik dan saran guna penyempurnaanmodul ini. Semoga modul ini bermanfaat khususnya bagi peserta Diklat SistemManajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi Tingkat Dasar.Bandung, September 2016Kepala Pusdiklat SDA dan KonstruksiDr. Ir. Suprapto. M. Eng.i

DAFTAR ISIKATA PENGANTAR. iDAFTAR ISI . iiPETUNJUK PENGGUNAAN MODUL . ivBAB I PENDAHULUAN . 1BAB II PERATURAN TERKAIT . 2A. Kebijakan Nasional SMK3 . 5B. Kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementrian PUPR . 11C. Rangkuman . 27D. Evaluasi . 28BAB III PENERBITAN PAKTA KOMITMEN K3 KEMENTERIAN PU. 29A. Pelaksanakan Bimbingan Teknis SMK3 Konstruksi . 32B. Pelaksanakan Monev dan Pendampingan Penyelenggaraan SMK3 Konstruksipada PPK . 36C. Rangkuman . 39D. Evaluasi . 39BAB IV PENUTUP . 41A. Evaluasi Kegiatan Belajar . 41B. Tindak Lanjut . 41KUNCI JAWABAN . 43DAFTAR PUSTAKA . 51ii

GLOSARIUM . 52iii

PETUNJUK PENGGUNAAN MODULDalam modul ini peserta akan mempelajari mengenai manajemen risiko,lingkup manajemen risiko, teknik identifikasi bahaya, evaluasi risiko, pengendalianrisiko, serta pengelolaan resiko. Berikut adalah langkah-langkah penggunaanmodul :1. Bacalah dengan seksama tujuan pembelajaran untuk mengetahui pencapaianyang akan diperoleh setelah mempelajari materi ini.2. Modul ini memuat informasi tentang apa yang harus Anda lakukan untukmencapai tujuan pembelajaran.3. Pelajari materi tiap kegiatan belajar, jika ada informasi yang kurang jelas ataumengalami kesulitan dalam mempelajari setiap materi, sebaiknyaberkonsultasi pada pengajar.4. Kerjakan evaluasi yang terdapat pada akhir uraian materi tanpa melihat uraiansebelumnya, kemudian bandingkanlah jawaban Anda dengan kunci jawabanyang tersedia.5. Rubrik penilaian digunakan untuk menilai hasil kemampuan Anda dalammenjawab soal evaluasi, berikanlah skor sesuai dengan tabel rubrik penilaianuntuk mengetahui tingkat pemahaman Anda terhadap materiiv

RENCANA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PENAWARAN (RK3KPENAWARAN) DAN RENCANA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA(RK3K PELAKSANAAN)I. PENDAHULUANPeraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2014 tentang Sistem ManajemenKeselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi, pada pasal 19 mengenai Tugas,Tanggung Jawab dan Wewenang Penyedia Jasa, khususnya pada butir (b), menyatakanbahwa Penyedia Jasa menyampaikan RK3K Penawaran sebagai lampiran dokumenpenawaran.Penyampaian RK3K Penawaran menjadi kewajiban bagi para Penyedia Jasa yangmengikuti lelang. Isian RK3K Penawaran telah dicontohkan nteriPekerjaanUmumNomor14/PRT/M/2013 tentangPerubahan07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi danJasa Konsultansi.Ketika calon Penyedia Jasa telah ditetapkan sebagai pemenang lelang, maka selanjutnyaPenyedia Jasa yang bersangkutan wajib membuat RK3K Pelaksanaan seperti yangditetapkan pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2014 sebagaimanapada Lampiran 2 dengan ketentuan:a. Menyampaikan RK3K yang memuat seluruh kegiatan dalam pekerjaan yang akandilaksanakan pada saat rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan konstruksi atau disebutPre Construction Meeting (PCM);b. Menugaskan Ahli K3 Konstruksi untuk setiap paket pekerjaan yang mempunyaiTingkatPotensiBahayaK3TinggiatauPetugasK3 Konstruksi untuk paketpekerjaan dengan Tingkat Potensi Bahaya K3 Rendah;c. MenghitungdanmemasukkanbiayapenyelenggaraanSMK Konstruksi BidangPU dalam harga penawaran sebagai bagian dari biaya umum;d. Membuat rangkuman aktifitas pelaksanaan SMK3 Konstruksi Bidang PU sebagai bagiandari Dokumen Serah Terima Pekerjaan Pekerjaan pada akhir kegiatan;e. Melaporkan kepada PPK dan Dinas yang membidangi ketenagakerjaan setempat tentangkejadian berbahaya, kecelakaan kerja konstruksi dan penyakit akibat kerja konstruksidalam bentuk laporan bulanan;51

f. menindak lanjuti surat peringatan yang diterima dari PPK;g. bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerjaapabila tidak menyelenggarakan SMK3 Konstruksi Bidang PU sesuai dengan RK3K;h. Mengikutsertakan pekerjanya dalam program perlindungan tenaga kerja selama kegiatanpekerjaan konstruksi;i. Melakukan pengendalian risiko K3 konstruksi, termasuk inspeksi yang meliputi:1) Tempat kerja;2) Peralatan kerja;3)Cara kerja;4) Alat Pelindung Kerja;5) Alat Pelindung Diri;6) Rambu-rambu; dan7) Lingkungan kerja konstruksi sesuai dengan RK3K.RK3K yang telah dibuat di awal kegiatan tersebut, dipresentasikan kepada Pejabat PembuatKomitmen (PPK) untuk mendapat persetujuan.II. PERATURAN TERKAITPeraturan mengenai K3 Konstruksi yang menjadi dasar dan pedoman dalam menyusunRK3K Penawaran dan RK3K Pelaksanaan antara lain adalah:1.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PER/M/2014, tentang Pedoman SistemManajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang /PRT/M/2013tentang PerubahanPeraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 07/PRT/M/2011, tentang Standar danPedoman Pengadaan Pekerjaan konstruksi dan Jasa Konsultansi;III. PENGERTIAN RK3K PENAWARAN DAN RK3K PELAKSANAAN3.1.RK3K Penawaran adalah Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontrakyang dibuat/disusun oleh Penyedia Jasa sebagai lampiran penawaran pada saatmengikuti proses lelang.3.2.RK3K Pelaksanaan adalah dokumen rencana penyelenggaraan K3Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum yang dibuat oleh Penyedia Jasa dan disetujuioleh Pengguna Jasa. RK3K yang sudah disetujui selanjutnya dijadikansaranainteraksiantaraPenyediaJasadengan Pengguna Jasa dalampenyelenggaraan K3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.52sebagai

IV. SISTEMATIKA ngStandardan PedomanPengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi,Penyedia Jasa diwajibkan untuk membuat RK3K Penawaran dengan sekurang-kurangnyamengikuti contoh sistematika penyusunan RK3K Penawaran sebagai berikut:A.CONTOH RENCANA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA KONTRAK(RK3K) UNTUK USULAN PENAWARANRENCANA KESELAMATAN DAN KESEHATANKERJA KONTRAK (R3K)Logo dan Nama Perusahaan(digunakan untuk usulan penawaran)A. Kebijakan K3B. Perencanaan K3B.1. Identifikasi Bahaya, Sasaran K3 Proyek, Pengendalian Risiko K3, Program K3, danBiaya K3B.2. Pemenuhan Peraturan Perundang-undangan dan PersyaratanLainnyaC. Pengendalian Operasional K3A. KEBIJAKAN K3(diisi oleh penyedia jasa berupa pernyataan tertulis yang berisi komitmen untuk menerapkanK3 berdasarkan skala risiko dan peraturan perundang- undangan K3 yang dilaksanakansecara konsisten)A.1. Perusahaan Penyedia Jasa harus menetapkan Kebijakan K3 pada kegiatan konstruksiyang dilaksanakan.A.2. Kebijakan K31.yang ditetapkan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:Mencakup komitmen untuk mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibatkerja serta peningkatan berkelanjutan SMK3;2.Mencakup komitmen untuk mematuhi peraturan perundang- undangan danpersyaratan lain yang terkait dengan K3;3.Sebagai kerangka untuk menyusun sasaran K3.53

B. PERENCANAAN K3Di dalam membuat rencana K3, PPK memberikan identifikasi awal dan penyedia jasa harusmenyampaikan pengendalian risiko pada saat penawaran berdasarkan identifikasi awaltersebut.B.1. Identifikasi Bahaya, Sasaran K3,Pengendalian Risiko K3, Program K3, DanBiayaPenyusunan Identifikasi Bahaya, Sasaran K3, Pengendalian Risiko K3, Program K3,dan Biaya K3 sesuai dengan format pada Tabel 154

TABEL 1. IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RISIKO, PENGENDALIAN RISIKO K3, PROGRAM K3, DAN BIAYA[digunakan untuk usulan penawaran]Nama Perusahaan: .Kegiatan: .halaman : . / .NURAIANO1IDENTIFIKASIBAHAYAPEKERJA(3)Pekerjaan galian pada Tertimbunbasement AN bangunan(2)gedung dengan kondisitanah labil(1)SASARAN K3PENGENDALIANPROYEKRISIKO K3Nihil kecelakaan fatal 1.1 Penggunaan turap(4)(5)1.2 Menyusun instruksikerja1.3 Menggunakanrambu peringatandanbarikade1.4 Melakukanpelatihan kepadapekerjaKetentuan Pengisian Tabel 1:1.2.Kolom (1), (2) dan (3) diisi oleh PPK di dalam dokumen pengadaan;Kolom (4) sampai dengan (7) diisi oleh Penyedia Jasa pada saat penawaran;5PROGRAM SUMBERDAYA (6)1. Bahan (Turap,peralatan kerja, dll)2. SDM (diisi denganjumlah SDM yangdiperlukan dankualifikasi sesuaidengan yang1. dibutuhkan)SDM menyusuninstruksi kerja2. Sosialisasi instruksikerja(. kali)Pengadaanrambudan barikade1. Instruktur2. Materi/modulBIAYA(Rp)Diisi dengan biayauntuk pengadaan(7)bahandanrekruitmen SDMDiisi dengan biayauntuk penyusunaninstruksikerja,pencetakan bahan,Diisidan dengansosialisasikebutuhandokumen biayauntukDiisi pengadaandenganbiaya untukinstruktur ihan

B.2. Pemenuhan Perundang-Undangan dan Persyaratan LainnyaDaftar Peraturan Perundang-undangan dan Persyaratan K3 yang digunakan sebagaiacuan dalam melaksanakan SMK3 Konstruksi Bidang PU antara lain sebagai berikut:1.2.3.UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012 tentang Penerapan SMK3;. . (diisi Peraturan Perundang-undangan dan Persyaratan K3 lainnya yangdigunakan sebagai acuan dalam melaksanakan SMK3 Konstruksi Bidang PU)PT/CV/Firma/Kemitraan (KSO).(pilih yang sesuai dan cantumkan nama).Jabatan13

4.2 RK3K PelaksanaanApabila Penyedia Jasa telah ditetapkan sebagai pemenang lelang, maka selanjutnyaPenyedia Jaya yang bersangkutan wajib melengkapi RK3K Penawaran menjadi RK3KPelaksanaan.Sistematika penyusunan RK3K Pelaksanaan sebagai berikut:I. BENTUK RK3K PELAKSANAAN PEKERJAANDibuat oleh penyedia jasa pada saat pelaksanaan kontrak, dibahas dan ditetapkan olehPPK pada saat rapat persiapan pelaksanaan.RENCANA KESELAMATAN DAN KESEHATANKERJA KONTRAK (R3K)Logo dan Nama Perusahaan(digunakan untuk usulan penawaran)A. Kebijakan K3B. Organisasi K3C. Perencanaan K3C.1. Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Skala Prioritas, Pengendalian Risiko K3,Penanggung JawabC.2. Pemenuhan Peraturan Perundang-undangan danPersyaratan LainnyaC.3. Sasaran dan Program K3D. Pengendalian Operasional K3E. Pemeriksaan dan Evaluasi Kinerja K3F. Tinjauan Ulang Kinerja K3Cara Penyusunan:A. KEBIJAKAN K3(Berupa pernyataan tertulis yang berisi komitmen untuk menerapkan K3 berdasarkanskala risiko dan peraturan perundang-undangan K3 yang dilaksanakan secarakonsisten dan harus ditandatangani oleh manajer proyek/kepala proyek)A.1. Perusahaan Penyedia Jasa harus menetapkan Kebijakan K3 pada kegiatan konstruksiyang dilaksanakan.A.2. kepala proyek/project manager harus mengesahkan Kebijakan K3A.3. Kebijakan K3 yang ditetapkan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:1. Mencakup komitmen untuk mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibatkerja serta peningkatan berkelanjutan SMK3;2.Mencakup komitmen untuk mematuhi peraturan perundang- undangan danpersyaratan lain yang terkait dengan K3;13

3. Sebagai kerangka untuk menyusun sasaran K3.B. ORGANISASI K3Contoh:Penanggung Jawab K3Emergency/KedaruratanP3KKebakaranC. PERENCANAAN K3Penyedia jasa wajib membuat Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Skala Prioritas,Pengendalian Risiko K3, dan Penanggung Jawab untuk diserahkan, dibahas, dandisetujui PPK pada saat Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak/Pre Construction Meeting(PCM) sesuai lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan.C.1. IdentifikasiBahaya,PenilaianRisiko K3, dan Penanggung JawabRisiko,SkalaPrioritas, PengendalianPenyusunan Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Skala Prioritas, Pengendalian Risiko K3,dan Penanggung Jawab sesuai dengan format pada Tabel1.13

TABEL 1. IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RISIKO, SKALA PRIORITAS, PENGENDALIAN RISIKO K3,DAN PENANGGUNG JAWABNama Perusahaan: Kegiatan: Lokasi: .Tanggal dibuat: .halaman : . / .PENILAIAN RISIKOIDENTIFIKASISKALAPENGENDALIANNOURAIAN PEKERJAANKEKERAPATINGKABAHAYAPRIORITASRISIKO bun33Pekerjaan galian pada91.1. Penggunaanbasement bangunan(Tinggi)turapgedung dengan kondisi)1.2. Menggunakatanah labiln metodepemancangan1.3. Menyusuninstruksi kerjapekerjaangalian1.4. Menggunakan rambuperingatandan barikade1.5. Melakukanpelatihankepadapekerja1.6. PengunaanAPD gawaslapangan/qualityengineer

Ketentuan Pengisian Tabel 1:Kolom (1)Kolom (2): : Nomor urut uraian pekerjaan:Diisi seluruh item pekerjaan yangpelelangan.mempunyai risiko dalamdokumenKolom (3): : Diisi dengan identifikasi bahaya yang akan timbul dari seluruh itempekerjaan yang mempunyai risiko K3Kolom (4): Diisi dengan nilai (angka) kekerapan terjadinya kecelakaanKolom (5): Diisi dengan nilai (angka) keparahan.Kolom (6):Perhitungan tingkat risiko K3 adalah nilai kekerapan x keparahan.Kolom (7): Penetapan skala prioritas ditetapkan berdasarkan item pekerjaanyang mempunyai tingkat risiko K3 tinggi, sedang dan kecil, denganpenjelasan: prioritas 1 (risiko tinggi),prioritas 2 (risiko sedang), dan prioritas 3 (risiko kecil). Apabilatingkat risiko dinyatakan tinggi, maka item pekerjaan tersebutmenjadi prioritas utama (peringkat 1) dalam upaya pengendalian.Kolom (8): Diisi bentuk pengendalian risiko K3. Bentuk pengendalianrisiko menggunakan hirarki pengendalian risiko (Eliminasi, Substitusi,Rekayasa, Administrasi, APD), diisi oleh Penyedia Jasa padasaat penawaran (belum memperhitungkan penilaian risiko dan skalaprioritas.Keterangan :1. Eliminasi adalah mendesain ulang pekerjaan atau menggantimaterial/ bahan sehingga bahaya dapat dihilangkan ataudieliminasi.2.3.4.5.Contoh: seorang pekerja harus menghindari bekerjadiketinggian namun pekerjaan tetap dilakukan denganmenggunakan alat bantu.Substitusi adalah mengganti dengan metode yang lebih amandan/ atau material yang tingkat bahayanya lebih rendah.Contoh : penggunaan tangga diganti dengan alat angkatmekanik kecil untuk bekerja diketinggian.Rekayasa listrik adalah melakukan modifikasi teknologi atauperalatan guna menghindari terjatuh pada saat bekerjadiketinggianAdministrasi adalah pengendalian melalui pelaksanaanprosedur untuk bekerja secara aman.Contoh : pengaturan waktu kerja (rotasi tempat kerja) untukmengurangi terpaparnya / tereksposnya pekerja terhadapsumber bahaya, larangan menggunakan telepon seluler ditempat tertentu, pemasangan rambu – rambu keselamatanAPD adalah alat pelindung diri yang memenuhi standar danharus dipakai pekerja pada semua pekerjaan sesuai dengan13

jenis pekerjaannyaKolom (9): Diisi penanggung jawab (nama petugas) pengendali risiko K3.C.2. Pemenuhan Perundang-Undangan dan Persyaratan LainnyaDaftaracuan1.2.Peraturan Perundang-undangan dan Persyaratan K3 yang digunakan sebagaidalam melaksanakan SMK3 Konstruksi Bidang PU antara lain sebagai berikut :UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012 tentang PenerapanSMK3;3. . (diisi Peraturan Perundang-undangan dan Persyaratan K3 lainnya yangdigunakan sebagai acuan dalam melaksanakan SMK3Konstruksi Bidang PU)C.3. Sasaran dan Program K3C.3.1. Sasaran1. Sasaran Umum:Nihil Kecelakaan Kerja yang fatal (Zero Fatal Accidents)pada pekerjaan konstruksi.2. Sasaran Khusus:Sasaran khusus adalah sasaran rinci dari setiap pengendalian risiko yang disusunguna tercapainya Sasaran Umum, contoh sebagaimana Tabel 2. Penyusunan Sasarandan Program K3.C.3.2. Program K3Program K3 meliputi sumber daya, jangka waktu, indikator pencapaian, monitoring, danpenanggung jawab, contoh sebagaimana Tabel 2. Penyusunan Sasaran dan ProgramK3.13

TABEL 2. TABEL PENYUSUNAN SASARAN DAN PROGRAM K3Nama PerusahaanKegiatanLokasiTanggal dibuat: .: .: .: SASARAN KHUSUSNO(1)1URAIANPEKERJAAN(2)Pekerjaan galianpada basementbangunangedung dengankondisi tanahlabilPENGENDALIAN rap(4)Seluruhpekerjaan galiandipastikanmemenuhi prinsipkeselamatan(5)Penggunaan turapmemenuhispesifikasi (ditetapkanqualityenginering)1.2.Menggunakan metodepemancanganTersedianya metodeSesuaidenganmetode yangtelahditetapkan1.3. Menyusuninstruksi kerjapek

Di dalam membuat rencana K3, PPK memberikan identifikasi awal dan penyedia jasa harus menyampaikan pengendalian risiko pada saat penawaran berdasarkan identifikasi awal tersebut. B.1. Identifikasi Bahaya, Sasaran K3, Pengendalian Risiko K3, Program K3, Dan Biaya

Related Documents:

KETENTUAN UMUM Ship's particulars and information, harus menggunakan format: Oil Tanker Jaminan Penawaran & Jaminan Pelaksanaan Dalam pengadaan ini tidak diberlakukan Jaminan Penawaran dan Jaminan Pelaksanaan. Validity Penawaran Pemilik Kapal menjamin bahwa Validity penawaran, berlaku terhitung sejak tanggal penutupan kotak penawaran hingga setelah adanya penetapan

E. Dasar Hukum F. Materi Pokok dan Sub Materi MATERI POKOK 1 KARAKTERISTIK MODUL A. Self Instructional B. Self Contain C. Stand Alone D. Adaptive E. User Friendly MATERI POKOK 2 PENGEMBANGAN MODUL DAN MUTUNYA A. Pengembangan Modul B. Mutu Modul MATERI POKOK 3 PROSEDUR PENYUSUNAN MODUL A. Analisa Kebutuhan Modul B. Penyusunan Modul PENUTUP A .

Survey, FS, Investigasi: Telaahan aspek K3 DED: Buat Managemen Risiko K3 Penetapan Potensi Bahaya K3 & Identifikasi Bahaya K3 Kriteria Penilaian persyaratan K3 pada Dok Pemilihan Dok Pemilihan; persyaratan & evaluasi RK3K, biaya K3 RK3K ; sbg acuan, revisi, pelaporan kecelakaan kerja, perbaikan Prosedur K3 telah dilaksanakan, Lap. Kinerja SMK3,

PENDAHULUAN 1.1 Tujuan Umum . dimasukkan dalam 1 (satu) file. b. Dalam hal penawaran dengan metode 2 (dua) file, dokumen penawaran file I terdiri dari penawaran administrasi dan teknis serta file 2 berisi penawaran harga yang disampaikan dalam waktu bersamaan.

9. Modul OC IV (Organische Stoffklassen und Synthesen) 13 10. Modul PC I (Allgemeine Chemie) 14 11. Modul PC II (Physikalische Chemie II) 15 12. Modul PC III (Physikalische Chemie III) 16 13. Modul PC IV (Physikalische Chemie IV) 17 14. Modul MC (Makromolekulare Chemie) 18 15. Modul BC (Biochemie und Zellbiologie) 19 16. Modul Physik 20 17.

Praktikum: Modul 1 - Pengantar dan Pengenalan Dasar Rangkaian Digital, Modul 2 - Aljabar Boolean dan Gerbang Logika Dasar, Modul 3 - Karnaugh Map, Modul 4 - Gerbang Logika Kompleks, Modul 5 - Dekoder dan Enkoder, Modul 6 - Mul- . Lihat Silabus Teknik ENGE600005 FISIKA MEKANIKA & PANAS 3 SKS Lihat Silabus Tek

TUGAS PENDAHULUAN PRAKTIKUM SISTEM OPERASI MODUL XX April 19, 2014 Pada modul kali ini, mungkin akan sedikit berbeda dengan modul-modul sebelumnya. Masih dapat kita ingat bahwa modul-modul sebelumnya, kita membahas manajemen administrasi dalam sistem operasi Windows. Sekarang, kita beralih kepada sistem operasi yang berbasi GNU/Linux.

AngularJS Tutorial (SQLite) In this tutorial we turn to look at server-based web applications where the client-side code is AngularJS. Although a lot can be done with entirely browser-based (single-page) web applications, it is better to develop a server-based web application if any of the following are true: In-company (intranet) client machines may have restricted access to the Internet .