BUKU INFORMASI PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI .

3y ago
60 Views
5 Downloads
390.40 KB
21 Pages
Last View : 16d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Aiyana Dorn
Transcription

BUKU INFORMASIPELAKSANAAN PENGADAANBARANG/JASA MELALUI PENYEDIALEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAHDEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN SUMBER DAYA MANUSIADIREKTORAT PELATIHAN KOMPETENSIJl. Epicentrum Tengah Lot 11B, Jakarta2018

Modul PelatihanPengadaan Barang/Jasa Tingkat DasarKode Modul :DAFTAR ISIDAFTAR ISI ---------------------------------------------- 2DAFTAR TABEL ------------------------------------------ 3BAB IPENDAHULUAN ------------------------------- 41.1 Tujuan Umum --------------------------- 41.2 Tujuan Khusus -------------------------- 41.3 Gambaran Umum/Overview ----------BAB IIPELAKSANAAN PENGADAAN MELALUI PENYEDIA -------------------------------------- 62.1 Pelaksanaan Pemilihan penyedia -2.1.1 E-Purchasing2.1.2 Penunjukan Langsung2.1.3 Pengadaan Langsung2.1.4 Tender Cepat2.1.5 Tender/Seleksi2.2 Tender/Seleksi Gagal --------------2.3 Pelaksanaan Kontrak --------------2.3.1. Pembayaran Prestasi Pekerjaan -------------------------------------------2.3.2. Perubahan Kontrak --------2.3.3. Penghentian atau Berakhirnya Kontrak ----------------------------------2.3.4. Serah terima barang/hasil pekerjaan -------------------------------------2.3.5. Penanganan Keadaan Kahar 12131415161617REFERENSI ------------------------------------- 17GLOSSARY -------------------------------------- 18INDEKS ----------------------------------------- 19Judul Modul: Melaksanakan PBJ melalui PenyediaBuku InformasiVersi: April 2018Halaman: 2 dari 21

Modul PelatihanPengadaan Barang/Jasa Tingkat DasarKode Modul :DAFTAR TABELTabel 1. Tahapan Pra/Pascakualifikasi ----------------------------------------6Tabel 2 . Daftar Calon Peserta Tabel 3. Prakualifikasi gagal dan tindak lanjutnya ---------------------------12Tabel 4. Tender/Seleksi Gagal dan Tindak Lanjutnya ----------------------12Judul Modul: Melaksanakan PBJ melalui PenyediaBuku InformasiVersi: April 2018Halaman: 3 dari 21

Modul PelatihanPengadaan Barang/Jasa Tingkat DasarKode Modul :BAB IPENDAHULUAN1.1 Tujuan UmumSetelah mempelajari modul ini peserta pelatihan diharapkan mampu memahamipelaksanaan pemilihan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya serta jasakonsultansi1.2 Tujuan KhususPada modul ini, peserta akan mempelajari hal berikut:1.Memahami pelaksanaan pemilihan penyedia2.Memahami tender/seleksi gagal serta tindak lanjutnya3.Memahami pelaksanaan kontrak yang meliputia.Pembayaran Prestasi Pekerjaanb.Perubahan Kontrakc.Keadaan Kahard.Penghentian atau Berakhirnya Kontrake.Serah Terima Barang/Hasil pekerjaan1.3 Gambaran Umum/OverviewSalah cara untuk mendapatkan barang/jasa sesuai dengan tujuan pengadaan adalahdengan mencari penyediabarang/jasa yang kompeten dibidangnya, yang dilakukanmelalui proses pemilihan baik melalui tender/seleksi. Dalam proses pemilihan, penyediamemberikan penawaran sesuai dengan ketentuan dokumen tender yang ditetapkan olehpokja pemilihan. Untuk ikut proses seleksi, penyedia dapat diundang oleh pokja pemilihanatau mendaftarkan diri dengan mengacu pada pengumuman proses pemilihan.Setelah ditetapkan sebagai pemenang oleh pokja pemilihan, penyedia barang/jasa akanterikat dalam kontrak yang disepakati dengan pejabat pembuat komitmen (PPK). Dalamkontrak yang disepakati mengatur ketentuan tentang :a. Pembayaran Prestasi Pekerjaanb. Perubahan Kontrakc. Keadaan KaharJudul Modul: Melaksanakan PBJ melalui PenyediaBuku InformasiVersi: April 2018Halaman: 4 dari 21

Modul PelatihanPengadaan Barang/Jasa Tingkat DasarKode Modul :d. Penghentin atau Berakhirnya Kontrake. Serah Terima Barang/Hasil PekerjaanPada buku informasi ini, peserta akan mempelajari proses pelaksanaan pengadaanbarang/jasa yang meliputi :I. Pelaksanaan pemilihan meliputi1.Pelaksanaan kualifikasi2.Pengumuman dan/atau undangan3.Pendaftaran dan pengambilan dokumen pemilihan4.Pemberian penjelasan5.Penyampaian dokumen penawaran6.Evaluasi dokumen penawaran7.Penetapan dan pengumuman pemenang8.SanggahII. Pelaksanaan kontrak terdiri dari1.Pembayaran Prestasi Pekerjaan2.Perubahan Kontrak3.Keadaan Kahar4.Penghentian dan Berakhirnya Kontrak5.Serah terima barang/hasil pekerjaanPada bagian akhir buku informasi ini, tersedia : Daftar Referensi yang berisikan rujukan literatur terkait Glossary yang berisikan istiah yang digunakan dalam buku informasi ini Index untuk memudahkan pencarian topik tertentuJudul Modul: Melaksanakan PBJ melalui PenyediaBuku InformasiVersi: April 2018Halaman: 5 dari 21

Modul PelatihanPengadaan Barang/Jasa Tingkat DasarKode Modul :BAB IIPELAKSANAAN PENGADAAN MELALUI PENYEDIA2.1Pelaksanaan Pemilihan PenyediaSecara umum tahapan proses pemilihan antara prakualifikasi dan pascakualifikasi hampirsama. Pada prakualifikasi penilaian kualifikasi penyedia dilakukan sebelum pemasukanpenawaran sedangkan untuk pascakualifikasi dilakukan bersamaan dengan proses evaluasipenawaran. Tahapan proses pra dan pascakualifikasi dapat dilihat pada tabel 1 dibawah ini.Tabel 1 tahapan pra/pascakualifikasi1.2.3.4.5.6.7.8.9.Tahap PrakualifikasiTahap PascakualifikasiPelaksanaan Prakualifikasi1. Pengumuman dan/atau Undangana. Pengumuman dan/atau Undangan2. Pendaftaran dan pengambilanb. PendaftarandanpengambilanDokumen PemilihanDokumen Prakualifikasi3. Pemberian Penjelasanc. PemberianPenjelasan(apabila 4. Penyampaian Dokumendiperlukan)Penawarand. Penyampaian Dokumen Prakualifikasi5. Evaluasi Dokumen Penawarane. Evaluasi Prakualifikasi6. Pembuktian pasca kualifikasif. Penetapan dan Pengumuman Hasil 7. Penetapan dan pengumumanPrakualifikasiPemenangg. Sanggah8. SanggahUndangan9. SanggahBanding(KhususPendaftaran dan pengambilan DokumenPekerjaan Konstruksi)Tender/SeleksiPemberian PenjelasanPenyampaian Dokumen PenawaranEvaluasi Dokumen PenawaranPenetapan dan pengumuman PemenangSanggahSanggah Banding (khusus PekerjaanKonstruksi)Pemilihan dapat segera dilaksanakan setelah RUP diumumkan.Untuk barang/jasa yang kontraknya harus ditandatangani pada awal tahun, pemilihan dapatdilaksanakan setelah penetapan Pagu Anggaran K/L atau persetujuan RKA PerangkatDaerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilakukan setelahRUP diumumkan terlebih dahulu melalui aplikasi SIRUPJudul Modul: Melaksanakan PBJ melalui PenyediaBuku InformasiVersi: April 2018Halaman: 6 dari 21

Modul PelatihanPengadaan Barang/Jasa Tingkat DasarKode Modul :2.1.1. E-purchasingPelaksanaan E-purchasing wajib dilakukan untuk barang/jasa yang menyangkut pemenuhankebutuhan nasional dan/atau strategis yang ditetapkan oleh menteri, kepala lembaga, ataukepala daerah.2.1.2 Penunjukkan langsungPelaksanaan penunjukkan langsung dilaksanakan dengan mengundang 1 (satu) pelakuusaha yang dipilih dengan disertai negosiasi teknis maupun harga. Dalam negosiasi hargaPokja Pemilihan dilarang menyetujui harga diatas Harga Perhitungan Sendiri.2.1.3 Pengadaan langsungPelaksanaan Pengadaan Langsung dilakukan dengan cara sebagai berikut:a. Pembelian/pembayaran langsung kepada 1 (satu) Penyedia untuk PengadaanBarang/Jasa Lainnya yang menggunakan bukti pembelian dan kuitansi, ataub. Membandingkan 2 informasi harga (apabila tersedia) dan mengundang calon Penyediayang dinilai mampu untuk memasukan penawaran yang disertai dengan klarifikasi sertanegosiasi teknis dan harga kepada Pelaku Usaha untuk Pengadaan Langsung yangmenggunakan SPK.Contoh pembelian/pembayaran langsung pada pengadaan Jasa Lainnya antara lainsewa gedung/ruangan,2.1.4. Tender CepatPelaksanaan Tender Cepat :1. Peserta telah terkualifikasi dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKAP)2. Peserta hanya memasukkan penawaran harga3. Evaluasi penawaran harga dilakukan oleh aplikasi SPSE4. Penetapan pemenang beradasarkan harga penawaran terendah2.1.5 Tender/Seleksi1. Pelaksanaan Prakualifikasia. Pengumuman dan/atau UndanganPengumuman Prakualifikasi melalui aplikasi SPSE dapat ditambahkan dalam situsweb Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah, papan pengumuman resmiuntuk masyarakat.Judul Modul: Melaksanakan PBJ melalui PenyediaBuku InformasiVersi: April 2018Halaman: 7 dari 21

Modul PelatihanPengadaan Barang/Jasa Tingkat DasarKode Modul :Undangan Prakualifikasi dilakukan melalui aplikasi SPSE yang ditujukan kepadaPelaku Usaha yang dianggap mampu.b. Pendaftaran dan pengambilan Dokumen PrakualifikasiPelaku usaha yang belum memiliki kode akses aplikasi SPSE wajib melakukanpendaftaran pada aplikasi SPSE/SIKaP dan melaksanakan verifikasi pada layananpengadaan secara elektronik untuk mendapatkan kode akses aplikasi SPSE.Pelaku usaha yang dapat mengikuti e-Tendering/e-Seleksi dan mengunduhdokumen Prakualifikasi adalah pelaku usaha yang sudah terdaftar pada LayananPengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan mendaftar sebagai peserta tender/seleksic. Pemberian PenjelasanUntuk memperjelas dokumen prakualifikasi, pokja pemilihan dapat melaksanakanpemberian penjelasan prakualifikasi (apabila diperlukan)d. Penyampaian Dokumen PrakualifikasiData kualifikasi disampaikan melalui tabel kualifikasi yang tersedia pada aplikasiSPSE. Jika tabel kualifikasi yang tersedia pada aplikasi SPSE belum mengakomodirdata kualifikasi yang disyaratkan Kelompok Kerja Pemilihan, maka data kualifikasitersebut diunggah (upload) pada fasilitas pengunggahan lain yang tersedia padaaplikasi SPSE. Pada prakualifikasi, pokja pemilihan wajib meminta peserta untukmelengkapi data kualifikasi dengan memanfaatkan fasilitas komunikasi yangtersedia pada aplikasi SPSE dan/atau fasilitas komunikasi lainnya.e. Evaluasi Prakualifikasi Untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya, pelaksanaanevaluasi kualifikasi administrasi/legalitas dan evaluasi kualifikasi teknismenggunakan sistem gugur Untuk Jasa konsultansi evaluasi kualifikasi administrasi/legalitas menggunakansistem gugur. Sedangkan evaluasi kualifikasi teknis menggunakan sistempembobotan dengan ambang batas.f. Pembuktian kualifikasiPembuktian kualifikasi hanya dilakukan terhadap peserta yang lulus evaluasikualifikasi dengan meminta penyedia menunjukkan dokumen asli sesuai denganJudul Modul: Melaksanakan PBJ melalui PenyediaBuku InformasiVersi: April 2018Halaman: 8 dari 21

Modul PelatihanPengadaan Barang/Jasa Tingkat DasarKode Modul :tabel kualifikasi misalnya menunjukkan surat ijin usaha yang asli dan/atau fotokopiyang dilegalisir oleh pihak yang berwenang.Ketentuan Pembuktian kualifikasi : Jika hasil pembuktian kualifikasi ada data atau dokumen yang meragukan,pokja dapat melakukan klarifikasi kepada penerbit dokumen misal klarifikasiSIUP/TDUP/SIUJK/SII ke Pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) atau BadanPelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) setempat Jika hasil klarifikasi dokumennya palsu maka penyedia tersebut dapatdigugurkan dan dimasukkan dalam daftar hitam. Apabila peserta yang lulus pembuktian kualifikasi kurang dari 3 (tiga), makaprakualifikasi dinyatakan gagal dan dilaksanakan prakualifikasi ulang. Dalam prakualifikasi ulang, jika peserta yang lulus pembuktian kualifikasikurang dari 3 (tiga), maka prakualifikasi dilanjutkan. Apabila tidak ada peserta yang lulus pembuktian kualifikasi, maka prakualifikasidinyatakan gagal.g. Penetapan dan Pengumuman Hasil PrakualifikasiPokja Pemilihanmenetapkandaftar calon peserta tender/seleksi lulusprakualifikasi. Jumlah minimal daftar calon peserta dapat dilihat pada tabel 2dibawah ini.Tabel 2. Daftar calon pesertaNoJenis PengadaanDaftar Calon peserta1barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnyaMinimal 32Jasa Konsultansi3-52. Undangan Tender/seleksiUndangan disampaikan untuk calon peserta tender/daftar pendek seleksi dek.Pengumumantender/seleksi pascakualifikasi merupakan awal proses pemilihan.3. Pendaftaran dan pengambilan DokumenPeserta melakukan pendaftaran dan mengunduh Dokumen Tender/Seleksi melaluiaplikasi SPSE.4. Pemberian PenjelasanPemberian penjelasan dilaksanakan secara online melalui aplikasi SPSE.Judul Modul: Melaksanakan PBJ melalui PenyediaBuku InformasiVersi: April 2018Halaman: 9 dari 21

Modul PelatihanPengadaan Barang/Jasa Tingkat DasarKode Modul :Tujuan pemberian penjelasan untuk:1. menjelaskan ruang lingkup pekerjaan dan persyaratan penyedia2. memperjelas isi dokumen tender/seleksi sehingga ada kesamaan pemahamanantara pokja pemilihan dan peserta, serta untuk mendapatkan masukankemungkinan adanya koreksi atas dokumen pemilihan.Jika diperlukan pokja dapat memberikan penjelasan lapangan misal untuk pekerjaanjasa konstruksi atau pengadaan barang dengan spesifikasi berdasarkan sampel.5. Penyampaian Dokumen Penawarana.Dalam hal penawaran dengan metode 1 (satu) file, dokumen penawaranadministrasi, teknis, dan harga dimasukkan dalam 1 (satu) file.b.Dalam hal penawaran dengan metode 2 (dua) file, dokumen penawaran file Iterdiri dari penawaran administrasi dan teknis serta file 2 berisi penawaran hargayang disampaikan dalam waktu bersamaan.c.Dalam hal penawaran dengan metode 2 (dua) tahap, dokumen penawaran file Iterdiri dari penawaran administrasi dan teknis serta file 2 berisi penawaran hargayang disampaikan secara terpisah dalam dua tahap (waktu yang berbeda).6. Evaluasi Dokumen PenawaranPada batas akhir pemasukan penawaran, Pokja Pemilihan melakukan pengunduhandan membuka dokumen penawaran.Evaluasi administrasi dilakukan terhadap kelengkapan admnistrasi yang ditentukandalam dokumen tender.Evaluasi teknis dilakukan terhadap kelengkapan teknis yang ditentukan dalamdokumen tenderEvaluasi harga dilakukan terhadap kelengkapan harga yang ditentukan dalamdokumen tender. Evaluasi harga dapat dilakukan dengan reverse auction(penawaran berulang)Preferensi harga dilakukan untuk produk dalam negeri dengan kandungan TKDN danBMP minimal 40 %.7. Penetapan dan Pengumuman PemenangPokja Pemilihan mengumumkan pemenang di aplikasi SPSE.Judul Modul: Melaksanakan PBJ melalui PenyediaBuku InformasiVersi: April 2018Halaman: 10 dari 21

Modul PelatihanPengadaan Barang/Jasa Tingkat DasarKode Modul :8. Sanggaha. Peserta yang memasukkan penawaran dapat menyampaikan sanggahan secaraelektronikatas penetapanpemenangkepada pokja pemilihan setelahpengumuman pemenang disertai bukti terjadinya penyimpangan, dengantembusan kepada PPK, PA/KPA dan APIP Kementerian/Lembaga/PemerintahDaerah yang bersangkutan.b. Sanggahanyang disampaikanolehpeserta apabila terjadi penyimpanganketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Perundang-Undangandalam bidang Pengadaan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan,contoh :1) Rekayasa tertentu sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha yangsehat;2) PenyalahgunaanwewenangolehKelompokKerjaULP dan/ataupejabat yang berwenang lainnya; dan/atau3) Kesalahan dalam melakukan evaluasi.c. Khusus pekerjaan konstruksi, jika penyedia jasa konstruksi tidak puas atasjawaban pokja pemilihan, maka dapat mengajukan sanggah banding ke KPA.9. Sanggah BandingDalam hal peserta pemilihan Pekerjaan Konstruksi yang menyampaikansanggah tidak puas terhadap jawaban sanggah, dapat mengajukan SanggahBanding kepada Kuasa Pengguna Anggaran dengan jaminan SanggahBanding sebesar 1% (satu persen) dari nilai total HPS atau 1% (satu persen)dari nilai Pagu Anggaran untuk Pekerjaan Konstruksi terintegrasi.Judul Modul: Melaksanakan PBJ melalui PenyediaBuku InformasiVersi: April 2018Halaman: 11 dari 21

Modul PelatihanPengadaan Barang/Jasa Tingkat DasarKode Modul :2.2. Tender/Seleksi GagalJika pelaksanaan prakualifikasi gagal, maka tindak lanjutnya dapat dilihat pada tabel 3dibawah ini.Tabel 3 prakualifikasi gagal dan tindak lanjutnyaNoPrakualifikasi gagalYang Menyatakan1Setelah pemberianwaktu perpanjangan,tidak ada peserta yangmenyampaikandokumen kualifikasiPokja Pemilihan2Jumlah peserta yanglulus kualifikasi kurangdari 3 pesertaTindak lanjutnyaPrakualifikasi ulang denganketentuan :1. Setelah Prakualifikasi ulangjumlah peserta yang lulus 2(dua) maka tender/seleksidilanjutkan atau2. Setelah Prakualifikasi ulangjumlah peserta yang lulus 1(satu) maka tender/seleksidilanjutkan denganpenunjukkan langsung.Jika proses Tender/Seleksi gagal, maka tindak lanjutnya dapat dilihat pada tabel 4 dibawahini.Tabel 4. Tender/Seleksi gagal dan tindak lanjutnyaNoTender/Seleksi gagal1Terdapat kesalahan dalam prosesevaluasiDitemukan kesalahan dalam dokumentender/seleksi atau tidak sesuaidengan peraturan presiden iniNegosiasi biaya pada seleksi tidaktercapaiTidakadapesertayangmenyampaikan dokumen penawaransetelahadapemberianwaktuperpanjanganTidak ada peserta yang lulus evaluasipenawaranSeluruh peserta terlibat korupsi, kolusidan nepotismeSeluruh peserta terlibat persainganusaha tidak sehatSeluruh penawaran harga tenderbarang/pekerjaankonstruksi/jasalainnya diatas HPSKKN melibatkan pokja pemilihan/PPK23456789Judul Modul: Melaksanakan PBJ melalui PenyediaBuku InformasiVersi: April 2018YangMenyatakanTindak lanjutnyaEvaluasi penawaranulangTender/Seleksi ulangPokja PemilihanPenyampaianpenawaran ulangTender/Seleksi ulangPenyampaianpenawaran ulangPA/KPATender/Seleksi ulangHalaman: 12 dari 21

Modul PelatihanPengadaan Barang/Jasa Tingkat DasarKode Modul :Dalam hal Tender/ Seleksi ulang gagal, Pokja Pemilihan dengan persetujuanPA/ KPA melakukan Penunjukan Langsung dengan kriteria :a. kebutuhan tidak dapat ditunda; danb. tidak cukup waktu untuk melaksanakan Tender/ Seleksi.2.3 Pelaksanaan KontrakLingkup Pelaksanaan KontrakRuang lingkup pelaksanaan kontrak meliputi :1.Penetapan Surat Penunjukkan Penyedia Barang/Jasa2.Penandatanganan Kontrak3.Pemberian Uang Muka4.Pembayaran Prestasi Pekerjaan5.Perubahan Kontrak6.Penyesuaian Harga7.Penghentian Kontrak atau Berakhirnya Kontrak8.Pemutusan Kontrak9.Serah terima barang/hasil pekerjaan, dan/atau10.Penanganan Keadaan KaharPengaturan penetapan Surat Penunjukan Penyedia barang/jasa, PenandatangananKontrak, Pemberian Uang Muka, Penyesuaian Harga, Penghentian Kontrak atauBerakhirnya Kontrak dan Pemutusan Kontrak diatur melalui Peraturan Kepala LembagaKebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terpisah.PPK dilarang mengadakan ikatan perjanjian atau menandatangani Kontrak denganPenyedia, dalam hal belum tersedia anggaran belanja atau tidak cukup tersediaanggaran belanja yang dapat mengakibatkan dilampauinya batas anggaran belanjayang tersedia untuk kegiatan yang dibiayai APBN/APBD.Judul Modul: Melaksanakan PBJ melalui PenyediaBuku InformasiVersi: April 2018Halaman: 13 dari 21

Modul PelatihanPengadaan Barang/Jasa Tingkat DasarKode Modul :2.3.1. Pembayaran Prestasi PekerjaanPembayaran prestasi pekerjaan diberikan kepada Penyedia setelah dikurangiangsuran pengembalian uang muka, retensi, dan denda. Nilai Retensi sebesar5% (lima persen) digunakan sebagai Jaminan Pemeliharaan PekerjaanKonstruksi atau Jaminan Pemeliharaan Jasa Lainnya yang membutuhkan masapemeliharaan.Dalam hal Penyedia menyerahkan sebagian pekerjaan kepada uktipembayarankepadasubkontraktor sesuai dengan realisasi pekerjaannya.Pembayaran prestasi pekerjaan dapat dilakukan dengan cara :1.Bulanan yaitu pembayaran berdasarkan hasil perhitungan prestasi pekerjaaansetiap bulan, contohnya untuk pekerjaan jasa kebersihan, jasa pengamanan, jasakatering2.Termin yaitu pembayaran berdasarkan hasil perhitungan prestasi pekerjaaan setiaptermin yang diatur dalam kontrak, contoh pekerjaan konstruksi, Pengadaan barang3.Sekaligus setelah pekerjaan selesai yaitu pembayaran dilakukan setelahprestasi pekerjaan telah

PENDAHULUAN 1.1 Tujuan Umum . dimasukkan dalam 1 (satu) file. b. Dalam hal penawaran dengan metode 2 (dua) file, dokumen penawaran file I terdiri dari penawaran administrasi dan teknis serta file 2 berisi penawaran harga yang disampaikan dalam waktu bersamaan.

Related Documents:

cara, jadwal dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa. Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan dengan cara swakelola dan/atau Penyedia. Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pedoman Umum Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tersebut, meliputi prosedur penyusunan rencana umum pengadaan dan persiapan pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang menghasilkan dokumen rencana umum pengadaan dan dokumen pengadaan barang/jasa. Perpres No. 54/2010, Bab III, pasal 8, ayat (1) menyatakan bahwa Pengguna

a. Pengadaan Barang dengan Pagu Anggaran Rp. 10 Juta b. Pengadaan Event Organizer dengan Pagu Anggaran Rp. 500 Juta melalui Tender Cepat c. Pengadaan langsung Jasa Konsultan senilai Rp. 100 Juta hh d. Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan Pagu Anggaran Rp. 150 Juta Jawaban yang tepat adalah: Pengadaan Barang dengan Pagu Anggaran Rp. 10 Juta

PEDOMAN PENGADAAN BARANG/JASA N o m o r : A-002 / PTC / 2012 – S0 Revisi : 0 Halaman : 3 dari 30 BAB II PRINSIP, ETIKA DAN KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA A. PRINSIP DASAR PENGADAAN BARANG/JASA 1. Efektif, berarti pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan

memperoleh Barang/Jasa.2 Salah satu prinsip Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menurut peraturan tersebut adalah Efektif, berarti Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya.3 Hal tersebut sesuai dengan definisi pengadaan bahwa

2.3 Pengadaan Barang / Jasa Pengadaan adalah kegiatan yang berkaitan dengan pemenuhan / penyediaan sumber daya barang atau jasa pada suatu proyek tertentu. Berdasarkan Pedoman Umum Pengadaan Barang dan Jasa PT. PJB no. 024.K/020/DIR/2018 prinsip umum dalam proses pelaksanaan pengadaan

(1) Pengadaan Barang/Jasa dalam Peraturan Menteri berlaku bagi Pengadaan Barang/ Jasa yang pelaksanaan pekerjaannya dan pemanfaatan hasil pekerjaannya dilakukan di Luar Negeri. (2) Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) terdiri atas: a. Barang;

Dokumen Pengadaan : “ Peralatan Laboratorium Keperawatan FPOK UPI – DIPA UPI - TA 2011” 2 PANITIA PENGADAAN BARANG/JASA UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2011 BAB I. UMUM A. Dokumen Pengadaan ini disusun berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.