PERATURAN MENTERI LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA

3y ago
52 Views
5 Downloads
9.27 MB
33 Pages
Last View : 16d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Xander Jaffe
Transcription

MENTERI LUAR NEGERIREPUBLIK INDONESIAPERATURAN MENTERI LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIANOMOR 9 TAHUN 2019TENTANGTATA CARA PENYESUAIAN PEGAWAI NEGERISIPILDALAM JABATAN FUNGSIONAL PENATA KANSELERAIDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA,Menimbang:a.bahwa untuk pengembangan karir dan profesionalismePegawai Negeri Sipil serta memenuhi kebutuhan JabatanFungsional Penata Kanselerai pada Kementerian geriIndonesia,SipildalamperluJabatanFungsional Penata Kanselerai melalui 6)Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara n Fungsional Penata Kanselerai, Kementerian LuarNegeriPenataselaku Instansi Pembina Jabatan pkanNegeriSipilTatadalamCaraJabatanFungsional Penata Kanselerai,bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan PeraturanMenteri Luar Negeri tentang Tata Cara PenyesuaianPegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional PenataKanselerai,

un(Lembaran2008NegaratentangRepublikIndonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4916):Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 epublik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037):PeraturanPresiden Nomor 56 Tahun 2015tentangKementerian Luar Negeri (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2015 Nomor 100),Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2003 tentangOrganisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri:Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 2 Tahun 2016tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian LuarNegeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016Nomor 590),Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi Nomor13 Tahun 2018 tentangJabatan Fungsional Penata Kanselerai (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2018 Nomor 336),Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 5 Tahun sional Penata Kanselerai (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2019 Nomor 2004/I Tahun 2004 tentang Organisasidan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia di LuarNegeri sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhirdengan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 9 Tahun2015 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan MenteriLuar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/I Tahun 2004tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan RepublikIndonesia di Luar Negeri (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2015 Nomor 1265):

MEMUTUSKAN:Menetapkan:PERATURAN MENTERI LUAR NEGERI TENTANG TATA CARAPENYESUAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATANFUNGSIONAL PENATA KANSELERAI.BAB IKETENTUAN UMUMPasal 1Dalam Peraturan Menteriini yang dimaksud dengan:1.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNSadalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarattertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negarasecara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untukmenduduki jabatan pemerintahan.Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang pemindahan, dan pemberhentian pegawai Aparatur SipilNegara sesuai dengan ketentuan peraturan ankewenanganadalahmenetapkanpejabat yangpengangkatan,pemindahan, dan pemberhentian pegawai Aparatur SipilNegara dan pembinaan manajemen Aparatur Sipil Negaradi instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.Jabatan Fungsional Penata Kanselerai adalah jabatanyang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung eraian yang meliputi penataan keuangan, ridandankepegawaianPerwakilandiRepublikIndonesia untuk mendukung kegiatan diplomatik dankonsuler.Pejabat Fungsional Penata Kanselerai yang selanjutnyadisebut Penata Kanselerai adalah PNS yang diberikantugas,tanggungjawab,danwewenanguntuk

melaksanakan kegiatan kekanseleraian yang meliputipenataan keuangan, barang milik negara, an diplomatik dan konsuler.Kekanseleraian adalah kegiatan yang meliputi penataankeuangan,barang miliknegara,ketatausahaan,dankepegawaian di Kementerian Luar Negeri dan iplomatik dan konsuler.Bendaharawan dan Penata Kerumahtanggaan Perwakilanyang selanjutnya disebut BPKRT adalah Pegawai NegeriSipil di lingkungan Kementerian Luar Negeri yang rawan dan penata kerumahtanggaan perwakilandengan status staf nondiplomatik.Penata Keuangan dan Kerumahtanggaan Perwakilan yangselanjutnya disebut PKKRT adalah Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Kementerian Luar Negeri yang telah mengikutipendidikan dan pelatihan sebagai penata keuangan dankerumahtanggaan perwakilan dengan status sebagai tnyadisebutPenyesuaian adalah proses pengangkatan PNS dalamjabatan fungsional guna memenuhi kebutuhan organisasisesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangandalam jangka waktu tertentu.10. Perwakilan Republik Indonesia yang selanjutnya disebutPerwakilan adalah perwakilan diplomatik dan perwakilankonsuler Republik Indonesia yang secara resmi mewakilidan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, danpemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan dinegara penerima atau pada organisasi internasional.Li. UnitOrganisasiadalahkomponenorganisasidilingkungan Kementerian Luar Negeri yang dipimpin olehpejabat pimpinan tinggi madya.

12. n Kementerian Luar Negeri yang dipimpin olehpejabat pimpinan tinggi pratama.13. Kepala Perwakilan Republik Indonesia yang selanjutnyadisebut Kepala Perwakilan adalah Duta Besar Luar Biasadan Berkuasa Penuh, Wakil Tetap Republik Indonesia,Kuasa Usaha Tetap, Kuasa Usaha Sementara, KonsulJenderal, Konsul, dan Pejabat Sementara (acting) KepalaPerwakilanKonsuler yang masing-masing memimpinPerwakilan di Negara Penerima atau wilayah kerja atauOrganisasi Internasional.14. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penata lahKementerian Luar Negeri.15. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatandan/atau akumulasinilai butir-butir kegiatan yang harusdicapai oleh Penata Kanselerai untuk pembinaan kariryang bersangkutan.16. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAKadalah penetapan jumlah Angka Kredit terhadap taKanseleraidanPejabat yang Berwenang menetapkanAngka Kredit dengan format sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.1:Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusanpemerintahan di bidang hubungan luar negeri dan politikluar negeri.BABIIPENYESUAIAN JABATAN FUNGSIONALPENATA KANSELERAIPasal 2(1)Untuk memenuhi kebutuhan Jabatan Fungsional lui

kan berdasarkan penetapan kebutuhan JabatanFungsional Penata Kanselerai sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.Pasal erai melalui Penyesuaian ditujukan bagi:a.pejabat pimpinan tinggi, administrator, pengawas, danpelaksana yang memiliki pengalaman di bidang tugasKekanseleraian, danpejabat fungsionaldi luar Penata Kanselerai yang memilikipengalaman di bidang penataan keuangan, barang miliknegara, ketatausahaan, dan kepegawaian di KementerianLuar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia untukmendukung kegiatan diplomatik dan konsuler.Pasal 4Pejabat yang berwenang mengangkat PNS dalam JabatanFungsional Penata Kanselerai adalah Pejabat rundang-undangan.Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dapat mendelegasikan wewenang kepadapejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat pimpinantinggi pratama untuk menetapkan pengangkatan dalamJabatan Fungsional Penata Kanselerai Ahli Pertama danPenata Kanselerai Ahli Muda.BABIIIPERSYARATAN DAN TATA CARA PENYESUAIANPasal 5Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kanseleraimelalui Penyesuaian harus memenuhipersyaratan:a.berstatus PNS,b.memiliki integritas dan moralitas yang baik,

sehat jasmani dan rohani,berijazah paling rendah S-1 (Strata Satu) atau D-4(Diploma tadanpelatihankerumahtanggaan/penatakeuangan dan kerumahtanggaan,mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensimanajerial, kompetensi sosial kultural sesuai denganstandar kompetensi yang telah ditetapkan InstansiPembina:memiliki pengalaman di bidang Kekanseleraian palingsingkat 2 (dua) tahun secara kumulatif:nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2(dua) tahun etingkat pejabat pimpinan tinggi pratama, dantidak sedang dalam proses atau dijatuhi hukumandisiplin tingkat berat pada masa Penyesuaian.Pasal 6PNS yang telah memenuhi persyaratan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 5 mengajukan Kanselerai melalui kat:a.pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangikepegawaian pada Unit Organisasi,b.pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkunganSekretariat Jenderal: atauc.Kepala dpada ayat(2) diajukan dengan melampirkan:a.salinan ijazah pendidikan terakhir,b.salinan keputusan kenaikan pangkat terakhir:

KRT/Penata Kanselerai,d.surat keterangan dari pejabat pimpinan at pimpinan tinggi pratama yangmembidangikepegawaiandiUnitOrganisasi/ Kepala Perwakilan yang tan di bidang Kekanseleraian paling singkat 2(dua) tahun,e.salinan penilaian prestasi kerja selama 2 (dua)tahun terakhir,f.surat pernyataan bersedia diangkat dalam JabatanFungsional Penata Kanselerai, dang.surat keterangan dari atasan yang setingkat ataulebih tinggi dari pejabat pimpinan tinggi pratama diunitkerjayangbersangkutanatauKepalaPerwakilan, yang menyatakan bahwa PNS andisiplin tingkat berat,2.tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6(enam) bulan, dan3.tidak sedang menjalani cuti di luar tanggungannegara.(4)Format permohonan tertulis sebagaimana dimaksudpada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yangmerupakan bagian tidak terpisahkan dari PeraturanMenteriini.Pasal 7Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2)menyampaikansuratpermohonandanberkaspersyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat(3)kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yangmembidangi pembinaan jabatan fungsional.Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangipembinaanjabatanfungsionalberdasarkan

permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat dengandaftartercantumdalamLampiran III yang merupakan bagian tidak terpishakandari Peraturan Menteriini.Pasal 8Bentukdanformatsuratketerangansebagaimanadimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf d dan huruf g sertasurat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6ayat (3) huruf f tercantum dalam Lampiran IV, Lampiran Vdan Lampiran VI yang merupakanbagian tidak terpisahkandari Peraturan Menteriini.Pasal 9(1)Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2)dilaksanakan terhitung sejak permohonan dan dokumenditerima secara lengkap.(2)Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud padaayat (1) dinyatakan lengkap, benar, dan sah, pejabatpimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaanjabatan fungsional menyelenggarakan uji kompetensisesuai dengan jenjang jabatan.BAB IVUJI KOMPETENSIPasal 10(1)PNS yang diusulkan untuk diangkat dalam JabatanFungsional Penata Kanselerai melalui Penyesuaian harusmengikuti dan lulus uji kompetensi.(2)Untuk dapat mengikuti uji kompetensi sebagaimanadimaksud pada ayat (1), PNS yang diusulkan untukdiangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Kanseleraimelalui Penyesuaian harus dinyatakan lulus verifikasisebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat(2).

-10-Pasal 11Dalampenyelenggaraan ujikompetensisebagaimanadimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) pejabat pimpinan tinggipratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsionalmembentuktim uji kompetensi.Tim uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat(1)terdiri atas:a.seorang ketua merangkap anggota yang dijabat aian,b.seorang sekretaris merangkap anggota yang berasaldari unsur yang membidangi pembinaan jabatanfungsional, danCc.paling banyak 9 (sembilan) orang anggota yang waian, pembinaan jabatan fungsional, danKekanseleraian.(3)Tim uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.(4)Dalam penyelenggaraan ujikompetensisebagaimanadimaksud pada ayat (1) tim uji kompetensi melaksanakantugas sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yangmerupakan bagian tidak terpisahkan dari PeraturanMenteriini.Pasal 12Uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10ayat (1) dilakukan melalui:a.penilaian portofolio untuk Penata Kanselerai AhliPertama dan Penata Kanselerai Ahli Muda, danb.penilaian portofolio dan wawancara untuk PenataKanselerai Ahli Madya.(2)Tata cara dan lembar penilaian sebagaimana dimaksudpada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I, Lampiran VII,danLampiranVIIIyangmerupakanterpisahkan dari Peraturan Menteriini.bagiantidak

sa MMPasal 13(1)Wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat(1) huruf b dilakukan oleh tim panelis yang berasal daritim uji kompetensi.Tim panelis sebagaimana dimaksud pada ayat(1) palingsedikit terdiri dari3(tiga)orang dengansusunankeanggotaan sebagai berikut:a.1 (satu) orang pejabat administrator atau lebih tinggipada Unit Kerja pimpinan tinggi pratama di bidangpembinaan jabatan fungsional,b.1 (satu) orang pejabat administrator atau lebih tinggipada Unit Kerja pimpinan tinggi pratama di bidangKekanseleraian (Kepala Biro Keuangan, Kepala BiroUmum, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi,atau Kepala Biro Sumber Daya Manusia), danc.1 (satu) orang pejabat administrator atau lebih tinggidi lingkungan Inspektorat Jenderal.Pasal 14Hasil uji kompetensi disampaikan oleh pejabat pimpinantinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatanfungsional kepada peserta uji kompetensi melalui angan hasil uji kompetensi yang menyatakanpesertauji kompetensi kompeten atau belum kompeten.Penyampaian surat keterangan hasil uji kompetensisebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilaksanakan laksanaan uji kompetensi.Surat keterangan hasil uji kompetensisebagaimanadimaksud pada ayat(1) berlaku paling lama 2 (dua) tahunterhitung sejak surat keterangan diterbitkan.Pasal 15Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan uji kompetensitercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidakterpisahkan dari Peraturan Menteriini.

4 DBAB VPENGANGKATAN DAN PELANTIKANBagian KesatuPengangkatanPasal kan untuk diangkat dalam Jabatan FungsionalPenata Kanselerai melalui FungsionalsuratuntukPenataKanselerai sebagaimana dimaksud pada ayat(1).(3)Usulan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional mpaikan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama bat Pembina Kepegawaian dengan melampirkan suratrekomendasi dan PAK sebagaimana dimaksud pada ayat(2).(4)Format surat rekomendasi sebagaimana dimaksud padaayat (2) tercantum dalam Lampiran IX yang merupakanbagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteriini.(S)Angka Kredit untuk pengangkatan PNS dalam nsebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalamLampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkandari Peraturan Menteriini.Bagian KeduaPelantikanPasal 17(1)Setiap PNS yang diangkat dalam Jabatan FungsionalPenata Kanselerai melalui Penyesuaian wajib dilantik dan

2 Yi»diambilsumpah /janjimenurutagamaataukepercayaannya kepada Tuhan Yang MahaEsa.(2)Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.Pasal 18InstansiPembina JabatanFungsionalPenata Kanseleraimenyampaikan hasil pelaksanaan Penyesuaian dan Fungsional Penata Kanselerai melalui Penyesuaian kepadaMenteriBirokrasiPendayagunaan Aparatur Negara gara.BAB VIKETENTUANLAIN-LAINPasal T dan berijazah paling tinggi D-3 (DiplomaTiga) serta telah/sedang melaksanakan tugas di bidangKekanseleraian selama paling singkat 8 (delapan) tahundapat mengikuti Penyesuaian.(2)PAK untuk sub-unsur pendidikan yang diberikan kepadaPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar angkakredit kumulatif tercantum dalam Lampiran X yangmerupakan bagian tidak terpisahkan dari PeraturanMenteriini.(3)PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikurangisebanyak 40 (empat puluh) Angka Kredit sesuai dengangolongan ruang, masa kepangkatan, dan ijazah setingkatS-1 (Strata-Satu)/D-4 1)wajibmemperoleh ijazah S-1 (Strata-Satu) atau D-4 (DiplomaEmpat) paling lambat 4 (empat) tahun terhitung sejakdinyatakan kompeten sesuai hasil uji kompetensi.

2. TA -(5)PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diangkat kedalam Jabatan Fungsional Penata Kanselerai setelahmemperoleh ijazah S-1 (Strata-Satu) atau D-4 (DiplomaEmpat) dengan diberikan Angka Kredit sebesar angkakredit kumulatif yang ditetapkan sebagaimana dimaksudpada ayat (3) ditambah 40 (empat puluh) Angka Kredit.(6)Dalam masa penyesuaian jenjang pendidikan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusulkanuntuk diberikan penilaian dan penetapan Angka Kredit.BAB VIIKETENTUAN PENUTUPPasal anggal

& TS dangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannyadalam Berita Negara Republik Indonesia.Ditetapkan di Jakartapada tanggal 26 Juni 2019MENTERI LUAR NEGERIREPUBLIK INDONESIA,ttd.RETNO L.P. MARSUDIDiundangkandi Jakartapada tanggal 2 Juli 2019DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA,ttd.WIDODO EKATJAHJANABERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 728Salinan sesuai dengan aslinyaKementerian Luar NegeriKepala Biro Hukum dan Administrasi Kementerian dan Perwakilan,Seo pan JaOkto Dorinus Manik

2 TGLAMPIRANIPERATURANMENTERILUARNEGERIREPUBLIK INDONESIANOMOR 9 TAHUN WAIJABATANFUNGSIONAL PENATA KANSELERAITATA CARA UJI KOMPETENSIPengertian Uji KompetensiUji kompetensi adalah proses penilaian terhadap pengetahuan, keahlian,dan perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan fungsi dan tugas JabatanFungsional Penata Kanselerai sesuai dengan kualifikasi dan jenjangjabatan.Peserta uji kompetensi adalah pemohon yang telah dinyatakan lulusverifikasi dokumen persyaratan.Tugas Tim Uji Kompetensi1merekapitulasi data peserta Penyesuaian Jabatan Fungsional PenataKanselerai yang memenuhisyarat untukmengikuti tahap ujikompetensi,melakukan uji dan penilaian kompete

Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/I Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/I Tahun 2004

Related Documents:

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1340) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1745); 14. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 62/Permentan/ RC.ll0/12 .

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2008 tentang Buku; 8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 351); 9. Peraturan Menteri

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2016 TENTANG RINCIAN TUGAS BALAI PELESTARIAN CAGAR BUDAYA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri Pendidika

16. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 , sebagaimana telah diubah de ngan Keputusan Presiden Nomor 61 /P Tahun 201 2 ; 17. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER. 01/MEN/2009 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia; 18. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor

Indonesia Tahun 2015 Nomor 85); 9. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/ OT.010/8/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1243); 10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reforma

ANALISIS KEBIJAKAN LUAR NEGERI INDONESIA BEBAS-AKTIF DALAM MERESPON ISU ROHINGYA 60 A. Kebijakan Luar Negeri Indonesia terhadap Isu Rohingya 61 B. Indonesia dan Prinsip Politik Luar Negeri Bebas-Aktif 71 BAB V: PENUTUP 77 A. Kesimpulan 77 B. Saran 78 DAFTAR PUSTAKA 80 LAMPIRAN 84

(1) Pengadaan Barang/Jasa dalam Peraturan Menteri berlaku bagi Pengadaan Barang/ Jasa yang pelaksanaan pekerjaannya dan pemanfaatan hasil pekerjaannya dilakukan di Luar Negeri. (2) Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) terdiri atas: a. Barang;

3.6 BEM as TQM framework . 43 3.6.1 Deming Prize . 44 3.6.2 The Malcolm Baldrige National Quality Award . 45 3.6.3 European Foundation for Quality Management . 48 3.7 Abu Dhabi Award for Excellence in Government Performance . 50 3.7.1 The ADAEP model . 51 3.8 Comparison between the BEMs . 52 3.9 Chapter summary . 54 4 Chapter Four: Framework of the Study .