MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN

2y ago
38 Views
4 Downloads
220.78 KB
28 Pages
Last View : 19d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Randy Pettway
Transcription

MENTERI PERTANIANREPUBLIK INDONESIAPERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 18 Tahun 2019TENTANGTATA CARA PENYESUAIAN/INPASSING PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAMJABATAN FUNGSIONAL BIDANG PERTANIANDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a.bahwa penyesuaian/Inpassing Pegawai Negeri Sipildalam jabatan fungsional diperlukan dalam rangkamemenuhi kebutuhan organisasi, pengembangan karir,profesionalisme, dan peningkatan urPeraturanNegaradanMenteriReformasiBirokrasi Nomor 42 Tahun 2018 tentang PengangkatanPegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional melaluiPenyesuaian/Inpassing, Peraturan Menteri PertanianNomor 09/PERMENTAN/OT.110/ 3/2017 tentang TataCara Penyesuaian/Inpassing Pegawai Negeri Sipil dalamJabatan Fungsional Bidang Pertanian tidak sesuai lagisehingga perlu imaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu assingPegawaitentangNegeriJabatan Fungsional Bidang Pertanian;TataSipilCaradalam

-2-Mengingat: 1.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang AparaturSipil Negara (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor n(Lembaran2014NegaratentangRepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimanatelah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Keduaatas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 donesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5679);3.Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentangDisiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5135);4.Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentangPenilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 121,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5258);5.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentangPerangkat Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5887);6.Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentangManajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);7.Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 k Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);Negara

-38.Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentangKementerian Pertanian (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2015 Nomor 85);9.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.010/8/2015 tentang Organisasi dan Tata nesia Tahun 2015 Nomor 1243);10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2018 tentangPengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam taNegara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1274);MEMUTUSKAN:Menetapkan: PERATURAN MENTERI PERTANIAN TENTANG TATA CARAPENYESUAIAN/INPASSING PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAMJABATAN FUNGSIONAL BIDANG PERTANIAN.BAB IKETENTUAN UMUMPasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:1.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNSadalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarattertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negarasecara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untukmenduduki jabatan pemerintahan.2.Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yangberisi fungsi dan tugas berkaitan dengan eterampilan tertentu.3.Pejabat Fungsional adalah pegawai Aparatur Sipil Negarayang menduduki Jabatan Fungsional pada instansipemerintah.

-44.Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yangmempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan,pemindahan, dan pemberhentian pegawai Aparatur SipilNegara dan pembinaan manajemen Aparatur SipilNegara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuanperaturan mindahan,danyangprosespemberhentianpegawai Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.6.Penyesuaian/Inpassing adalah proses nisasisesuaigunamemenuhidenganperaturanperundangan dalam jangka waktu kompetensi Jabatan Fungsional bidang pertanian padakategori keterampilan/keahlian tertentu yang ditetapkanoleh Kementerian Pertanian selaku instansi eterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati,dan dikuasai sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagaitenaga profesional.9.Uji Kompetensi adalah proses pengujian dan penilaianyang dilakukan oleh Tim Penguji untuk mengukurtingkat Kompetensi calon Pejabat Fungsional.10. Tim Penguji adalah tim yang bertugas melakukan UjiKompetensi.11. Computer Assisted Test yang selanjutnya disingkat CATadalah suatu sistem seleksi dengan alat bantu komputeryang digunakan untuk mendapatkan lulusan yangmemenuhi standar minimal Kompetensi.12. Nilai Ambang Batas adalah nilai minimal yang harusdipenuhi oleh setiap peserta Uji Kompetensi.BAB II

-5KRITERIA DAN SYARATBagian KesatuJabatan Fungsional Bidang PertanianPasal 2(1)Penyesuaian/Inpassing dilakukan terhadap JabatanFungsional bidang pertanian yang terdiri atas:(2)a.Penyuluh Pertanian;b.Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan;c.Pengawas Benih Tanaman;d.Medik Veteriner;e.Paramedik Veteriner;f.Pengawas Bibit Ternak;g.Pengawas Mutu Pakan;h.Pengawas Mutu Hasil Pertanian;i.Analis Pasar Hasil Pertanian;j.Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman;k.Analis Ketahanan Pangan;l.Analis Perkarantinaan Tumbuhan;m.Pemeriksa Karantina Tumbuhan;n.Dokter Hewan Karantina; dano.Paramedik Karantina imana dimaksud pada ayat (1) huruf j dilakukanuntuk PNS yang saat ini telah dan masih melaksanakantugas di bidang perlindungan varietas ebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l sampaidengan huruf o dilakukan untuk PNS yang saat ini masihmelaksanakan tugas di bidang perkarantinaan danpengawasan keamanan bagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakansesuai dengan Peraturan Menteri ini mulai tanggal 1April 2020.

-6Pasal na dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf asampai dengan huruf j melalui Penyesuaian/Inpassingberdasarkan angka kredit kumulatif.(2)Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pasal 2ayat (1) huruf k sampai dengan huruf o untukPenyesuaian/Inpassing berdasarkan angka kredit.(3)Angka kredit kumulatif sebagaimana dimaksud padaayat (1), tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran IIyangmerupakanbagiantidakterpisahkandariPeraturan Menteri ini.(4)Angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2)sesuai dengan masa kerja dalam pangkat dan golonganruang tercantum dalam Lampiran III dan Lampiran IVyangmerupakanbagiantidakterpisahkandariPeraturan Menteri imana dimaksud pada ayat (4), dihitung denganpembulatan ke bawah:a.masa kerja dalam pangkat dan golongan ruangkurang dari 1 (satu) tahun masuk dalam kriteriakurang dari 1 (satu) tahun;b.masa kerja dalam pangkat dan golongan ruang 1(satu) tahun sampai dengan kurang dari 2 (dua)tahun masuk dalam kriteria 1 (satu) tahun;c.masa kerja dalam pangkat dan golongan ruang 2(dua) tahun sampai dengan kurang dari 3 (tiga)tahun masuk dalam kriteria 2 (dua) tahun; dand.masa kerja dalam pangkat dan golongan ruang lebihdari 3 (tiga) tahun masuk dalam kriteria 3 (tiga)tahun atau lebih.Bagian KeduaKriteriaPasal 4(1)Penyesuaian/Inpassing sebagaimana dimaksud dalamPasal 3 dilaksanakan dengan kriteria:

-7a.PNS yang telah dan/atau masih menjalankan tugaspada Jabatan Fungsional bidang pertanian yangakan diduduki berdasarkan keputusan Pejabatyang Berwenang;b.PNS yang masih menjalankan tugas jabatan nalmendapatkanbidangkenaikanpangkat setingkat lebih tinggi;c.Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Administrator danPejabat Pengawas yang memiliki kesesuaian atauketerkaitan antara bidang tugas jabatan denganJabatan Fungsional yang akan diduduki; ataud.PNS yang dibebaskan sementara dari jabatannya,karena dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejakdiangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidakdapat memenuhi angka kredit untuk kenaikanjabatan/pangkat setingkat lebih agaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untukJabatan Fungsional kategori keterampilan, JabatanFungsional Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya.(3)PNS yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksudpada ayat (1) huruf d memiliki kedudukan dalamjabatan/pangkat paling lama 6 (enam) tahun.Bagian KetigaSyaratPasal 5(1)PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsionalkategori keterampilan melalui Penyesuaian/Inpassingharus memenuhi persyaratan:a.berijazah paling rendah SLTA atau iploma-3) atau setara sesuai dengan persyaratankualifikasi pendidikan tercantum dalam Lampiran Vyang merupakan bagian tidak terpisahkan dariPeraturan Menteri ini;

-8b.pangkat paling rendah Pengatur Muda, golonganruang II/a sesuai dengan persyaratan kepangkatanpada jabatan yang akan diduduki;c.memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugassesuaidenganJabatanFungsionalbidangpertanian yang akan diduduki paling sedikit 2 (dua)tahun;d.mengikuti dan lulus Uji Kompetensi di bidangJabatan Fungsional yang akan diduduki;e.nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam2 (dua) tahun terakhir; danf.(2)usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun.PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsionalkategori keahlian melalui Penyesuaian/Inpassing harusmemenuhi persyaratan:a.berijazah paling rendah S-1 (strata dikan tinggi yang terakreditasi sesuai am Lampiran V yang merupakan bagian tidakterpisahkan dari Peraturan Menteri ini;b.pangkat paling rendah Penata Muda, golonganruang III/a sesuai dengan persyaratan kepangkatanpada jabatan yang akan diduduki;c.memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugassesuaidenganJabatanFungsionalbidangpertanian yang akan diduduki paling sedikit 2 (dua)tahun;d.mengikuti dan lulus Uji Kompetensi di bidangJabatan Fungsional yang akan diduduki;e.nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam2 (dua) tahun terakhir; danf.usia paling tinggi:1)56 (lima puluh enam) tahun bagi yang akandiangkatdalamJabatanPertama dan Ahli Muda; danFungsionalAhli

-92)58 (lima puluh delapan) tahun bagi yang galaman dalam pelaksanaan tugas sebagaimanadimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf cdibuktikan dengan:a.keputusan;b.surat tugas; dan/atauc.sasaran kerja pegawai,yang memiliki kesesuaian dengan Jabatan Fungsionalyang akan diduduki.(4)Batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf fdan ayat (2) huruf f merupakan batas usia pada saatyang bersangkutan dilantik dalam Jabatan Fungsionalmelalui Penyesuaian/Inpassing.Pasal 6(1)PNS yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksuddalam Pasal 4 ayat (1) huruf d dapat diangkat kembali ng setelah memenuhi paling sedikitangka kreditkumulatifminimaltercantumdalamLampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkandari Peraturan Menteri ini.(2)PNS yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksudpada ayat (1) diangkat kembali ke dalam idengan jabatan/pangkat yang diduduki dan angkakredit sebagaimana tercantum dalam keputusan bebassementara.(3)Penghitungan angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat kan.tahunPNSsetelahyangkeputusanbersangkutan

- 10 BAB IIITATA CARA PELAKSANAAN PENYESUAIAN/INPASSINGBagian KesatuUmumPasal 7Kementerian Pertanian, perangkat daerah provinsi, danperangkat daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakanurusan pemerintahan di bidang pertanian dan/atau panganwajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis sarkananalisis jabatan dan analisis beban kerja.Pasal 8Kementerian Pertanian menyampaikan hasil penyusunankebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 kepadamenteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasibirokrasi melalui e-Formasi untuk memperoleh penetapan.Pasal rangkatmenyelenggarakandaerahurusanpemerintahan di bidang pertanian dan/atau panganmelalui Badan Kepegawaian Daerah menyampaikanhasil penyusunan kebutuhan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 7 kepada menteri yang unaanaparatur negara dan reformasi birokrasi melalui eFormasi untuk memperoleh ntahan di bidang pertanian dan/atau panganmenyampaikan usul dan persetujuan penetapan nggarakan urusan pemerintahan di bidangpendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasisecara daring kepada instansi pembina.

- 11 Pasal 10Rincian penetapan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalamPasal 8 dan Pasal 9 berisi nama dan jenjang jabatan,kualifikasi pendidikan, jumlah alokasi, dan unit penempatan.Bagian KeduaTahapanPasal 11Tahapan pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing meliputi:a.penyampaian daftar usulan;b.verifikasi dan validasi usulan;c.pelaksanaan Uji Kompetensi;d.penetapan Rekomendasi;e.pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional; danf.pelaporan pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing.Bagian KetigaPenyampaian Daftar UsulanPasal 12(1)Usulan PNS di lingkungan Kementerian Pertanian yangakan mengikuti Uji Kompetensi disampaikan awaian kepada Sekretariat Tim Penguji ratJenderal/Badan;b.ijazah sesuai kualifikasi sebagaimana tercantumdalam Lampiran V yang merupakan bagian tidakterpisahkan dari Peraturan Menteri ini;c.surat keputusan kenaikan pangkat terakhir;d.surat keputusan atau surat tugas yang menyatakanpengalaman dalam pelaksanaan tugas sebagaimanadimaksud dalam Pasal 5; dane.Sasaran Kinerja Pegawai dalam 2 (dua) tahunterakhir.

- 12 angkatmenyelenggarakandaerahurusanpemerintahan di bidang pertanian dan/atau panganmengusulkan PNS yang akan mengikuti Uji epegawaian Daerah dengan dilengkapi:a.surat pengantar Kepala Badan Kepegawaian Daerahprovinsi atau kabupaten/kota;b.surat keputusan atau surat tugas kepala ggarakan urusan pemerintahan di bidangpertanian dan/atau pangan yang menyatakan:1.yang bersangkutan telah dan/atau masihmelaksanakan tugas pada Jabatan Fungsionalbidang pertanian yang akan diduduki palingsedikit 2 (dua) tahun secara berturut-turutatau kumulatif; dan2.memenuhisyaratsebagaimanadimaksuddalam Pasal 5;c.surat keputusan kenaikan pangkat terakhir; dand.Sasaran Kinerja Pegawai dalam 2 (dua) tahunterakhir.Pasal ungsional.pertanian.go.id.Bagian KeempatVerfikasi dan Validasi UsulanpersyaratanPasal12laman

- 13 Pasal 14(1)Verifikasi dan validasi calon peserta Uji KompetensiJabatan Fungsional wajib dilakukan untuk memastikankebenaran data.(2)Verifikasi dan validasi merupakan verifikasi data calonpeserta Uji Kompetensi yang sudah terdaftar secaradaring pada laman fungsional.pertanian.go.id.Bagian KelimaPelaksanaan Uji KompetensiPasal nis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi SosialKultural.(2)Pelaksanaan Uji Kompetensi untuk Pejabat dilakukan melalui iketerampilan, Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madyadilakukan dengan sistem CAT.(4)Peserta Uji Kompetensi kategori keterampilan, AhliPertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya harus memenuhiNilai Ambang Batas.(5)Nilai Ambang Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (4)untuk kategori keterampilan meliputi:(6)a.60 (enam puluh) untuk jenjang Pemula;b.65 (enam puluh lima) untuk jenjang Terampil;c.70 (tujuh puluh) untuk jenjang Mahir; dand.75 (tujuh puluh lima) untuk jenjang Penyelia.Nilai Ambang Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (4)untuk kategori keahlian meliputi:(7)a.70 (tujuh puluh) untuk jenjang Ahli Pertama;b.75 (tujuh puluh lima) untuk jenjang Ahli Muda; danc.75 (tujuh puluh lima) untuk jenjang Ahli Madya.Peserta uji kompetensi Ahli Madya yang memenuhi nilaiAmbang Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (6)hurufc,harusmenyusunmakalah,mengikutiwawancara, dan memperoleh nilai paling sedikit 80

- 14 (delapan puluh).Pasal anaan Uji Kompetensi paling sedikit memuatpersyaratan peserta Uji Kompetensi, jumlah lowonganjabatan, waktu, dan alamat pendaftaran.(2)Pendaftaran peserta Uji Kompetensi dilakukan dimaksud dalam Pasal nistrasi untuk menentukan peserta Uji Kompetensidan mengumumkan calon peserta yang memenuhipersyaratan administrasi.(4)Sekretariat Tim Penguji menginformasikan lokasi danjadwal Uji Kompetensi.Bagian KeenamPenetapan RekomendasiPasal sihasilpengangkatanUjimelaluiPenyesuaian/Inpassing meliputi:a.Direktur Jenderal Tanaman Pangan awas Benih ilUjimenetapkanKompetensijabatanPengendali Organisme Pengganggu andanRekomendasiKesehatanhasilUjiKompetensi jabatan Medik Veteriner, ParamedikVeteriner, Pengawas Bibit Ternak, dan PengawasMutu Pakan;d.Kepala Badan Penyuluhan dan PengembanganSumber Daya Manusia Pertanian menetapkanRekomendasihasilPenyuluh Pertanian;UjiKompetensijabatan

- 15 e.Kepala Badan Ketahanan Pangan awas Mutu Hasil Pertanian, Analis Pasar HasilPertanian, dan Analis Ketahanan Pangan;f.Kepala Badan Karantina Pertanian menetapkanRekomendasi hasil Uji Kompetensi jabatan AnalisPerkarantinaan Tumbuhan, Pemeriksa k Karantina Hewan; ataug.Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman danPerizinan Pertanian menetapkan Rekomendasi hasilUji Kompetensi jabatan Pemeriksa PerlindunganVarietas Tanaman.(2)Dalam menetapkan Rekomendasi hasil Uji Kompetensi,Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantuoleh Tim Penguji.(3)Dalam pelaksanaan tugas, Tim Penguji didukung olehSekretariat Tim Penguji.(4)Susunan keanggotaan, tugas Tim Penguji dan SekretariatTim Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) danayat (3) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal atas namaMenteri Pertanian.Pasal 18(1)Sekretariat Tim Penguji menyampaikan laporan hasil UjiKompetensi kepada Pejabat sebagaimana dimaksuddalam Pasal 17 ayat (1) untuk ditetapkan dengantembusan disampaikan kepada Kepala Biro Organisasidan Kepegawaian.(2)Hasil Uji Kompetensi untuk calon Pejabat FungsionalAhli Madya ditetapkan melalui sidang pleno Tim Penguji.(3)Hasil Uji Kompetensi diumumkan secara daring melaluilaman 3)lulusUjiKompetensi.(5)R

Indonesia Tahun 2015 Nomor 85); 9. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/ OT.010/8/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1243); 10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reforma

Related Documents:

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1340) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1745); 14. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 62/Permentan/ RC.ll0/12 .

Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821); - 2 - 2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang . 10. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/ . Kesehatan Hewan atas nama Menteri. (2) Direktur Jen

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2008 tentang Buku; 8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 351); 9. Peraturan Menteri

DKI, Indonesia: Kemenristekdikti. Presiden Republik Indonesia. (17 Januari, 2012). Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012. Jakarta, Jakarta, Indonesia: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Presiden Republik Indonesia. (10 Agustus, 2012). Pendidikan Tinggi.

5 2013, No.1153 LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA . Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: www.djpp.kemenkumham.go.id. 7 2013, No.1153 1. Evaluasi Kinerja Penyuluh Pertanian adalah suatu kegiatan yang dilaksanakan secara sistematis dan berkesinambungan untuk

Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/I Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/I Tahun 2004

16. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 , sebagaimana telah diubah de ngan Keputusan Presiden Nomor 61 /P Tahun 201 2 ; 17. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER. 01/MEN/2009 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia; 18. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor

Annex L : API Standard 650 Storage Tank Data Sheet Annex M : Requirements for Tanks Operating at Elevated Temperatures Annex P : Allowable External Loads on Tank Shell Openings Annex S : Austenitic Stainless Steel Storage Tanks Annex V : Design of Storage Tanks for External Pressure Hossein Sadeghi WELDED TANKS FOR OIL STORAGE (Rev. 0) 12 STANDARD INTRODUCTION. Hossein Sadeghi WELDED TANKS FOR .