MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG DENGAN RAHMAT .

3y ago
49 Views
3 Downloads
687.55 KB
71 Pages
Last View : 2d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Karl Gosselin
Transcription

MENTERI PERTANIANREPUBLIK INDONESIAKEPUTUSAN MENTER!PERTANIAN REPUBLIK INDONESIANOMOR: 06/KPTS/RC.llO/J/01/2017TENTANGPEDOMAN TEKNIS PENGEMBANGAN USAHAPANGAN MASYARAKAT TAHUN 2017DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTER!PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbanga.bahwa dalam upaya menyerap produk pertanian nasionaldengan harga konsumen dapat ditansmisikan dengan baikkepada harga petani (produsen) danpemasaran yang terintegrasi agarrantaidistribusilebih efisien sertainformasi pasar antar wilayah berjalan dengan baik, makadilaksanakankegiatanPengembangan UsahaPanganMasyarakat (PUPM);b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan MenteriPertanian tentang Pedoman Teknis Pengembangan UsahaPangan Masyarakat Tahun 2017;Mengingat1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor227, TambahanLembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5360);2. Undang-UndangNomor19Tahun2013tentangPerlindungan dan Pemberdayaan Petani (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2013 Nomor 131, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5433);

3. Undang-UndangNomor7Tahun2014tentangPerdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5512);4.Peraturan Pemerintah Nomor60 Tahun 2008 tentangSistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2008 Nomor127, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816);5.Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang TataCara Pelaksanaan Anggaran PendapatandanBelanjaNegara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun ia Nomor 5423);6.Peraturan Pemerintah Nomor17Tahun 2015 tentangKetahanan Pangan dan Gizi (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2015 Nomor 60, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5680);7. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang RencanaPembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 20152019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015Nomor 3);;8. PeraturanPresiden publikNegaraIndonesia Tahun 2015 Nomor 8);9.PeraturanPresiden NomorKementerianPertanian45Tahun 2015 tentang(LembaranNegaraRepublikIndonesia Tahun 2015 Nomor 85);10. Peraturan PresidenNomor71Tahun 2015 tentangPenetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokokdan Barang Penting (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2015 Nomor 138);11. Keputusan Presiden nggiKementerian Pertanian;11100/M Tahun 2015 tentangMadyaDarididanDalamLingkungan

12. 5Nomortentang Organisasi danTata Kerja Kementerian Pertanian (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2015 Nomor 1243);13. PeraturantentangMenteri Keuangan NomorMekanisme ntuanKementerian Negara/Lembaga (BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomorsebagaimana uran1340)Menteri(BeritaNegaraRepublik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1745);14. PeraturanMenteriPertanianRC.ll0/12/2016 tentangPenyalurandanNomor62/Permentan/Pedoman Umum PengelolaanBantuanPemerintahLingkupKementerian Pertanian Tahun Anggaran 2017;15. 2016 tentang Petunjuk Teknis PengelolaanDana BantuanPemerintah Lingkup Badan KetahananPangan Tahun Anggaran 2017;MEMUTUSKAN:Menetapkan: NTANGPANGANPEDOMANMASYARAKATTAHUN 2017.KESATUPedoman Teknis Pengembangan Usaha Pangan MasyarakatTahun 2017 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yangmerupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteriini.KEDUAPedoman Teknis Pengembangan Usaha Pangan MasyarakatTahun 2017 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATUdigunakan sebagai acuan bagi Pemerintah, pemerintah provinsidan pemerintah kabupaten/kota dalam melaksanakan ProgramPeningkatan Diversifikasi dan Ketahanan Pangan MasyarakatTahun 2017.111

KETIGABiaya yang diperlukan sebagai akibat ditetapkannya KeputusanMenteri dibebankanpadaAnggaran Badan KetahananDaftarIsianPelaksanaanPangan Kementerian PertanianTahun Anggaran 2017.KEEMPATKeputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.Ditetapkan di Jakartapada tanggal 2 Januari 2 017a.n MENTER!PERTANIANREPUBLIK INDONESIAKEPALA BADAN KETAHANANSalinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada Yth. :1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;2. Menteri Keuangan;3.Pimpinan Unit Kerja Eselon I Lingkup Kementerian Pertanian;4. Gubernur Pelaksana;5. Bupati/Walikota Pel aksana.lV

DAFTAR ISIHalamanKEPUTUSAN MENTERI PERTANIAN RINOMOR 06/KPTS/RC.110/J/01/2017 . i-ivDAFTAR ISI . v-viDAFTAR GAMBAR . viiDAFTAR LAMPIRAN . viiiI. PENDAHULUAN . 1A. Latar Belakang . 1B. Ruang Lingkup . 3C. Pengertian . 4II. TUJUAN,SASARAN DAN INDIKATOR KEBERHASILAN . 7A. Tujuan . 7B. Sasaran . 7C. Indikator Keberhasilan . 7III. KERANGKA PIKIR . 9A. Kebijakan . 9B. Model Pengembangan Usaha Pangan Masyarakat . 11IV. PELAKSANAAN KEGIATAN. 15A. Kriteria Penentuan Pelaksanaan PUPM . 15B. Penentuan Lokasi . 17C. Tahapan Pelaksanaan . 17D. Penetapan Harga Pangan . 19E. Kualitas Produk Pangan Pokok dan Strategis . 19F. Ketentuan Kemasan. 20G. Pembinaan dan Pendampingan Kegiatan PUPM . 20H. TitikKritisPelaksanaanKegiatan. 21V. PEMBIAYAAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN . 23A. Mekanisme Pencairan Dana . 23B. Mekanisme Pemanfaatan Dana Bantuan Pemerintah . 25C. Pertanggungjawaban. 27v

VI. ORGANISASI DAN TATA KERJA . 29A. Tingkat Pusat . 29B. Tingkat Provinsi . 29C. Tingkat Kabupaten/Kota . 30D. Lembaga Usaha Pangan Masyarakat . 31E. Toko Tani Indonesia. 31F. Unit Pelaksana Teknis Usaaha Pangan (UPTUP) . 32G. Industri/Produsen/Distributor Bahan Pangan . 32H. Tenaga Pendamping . 33VII. MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN . 34A. Monitoring dan Evaluasi . 34B. Pengawasan dan Pengendalian . 34C. Pelaporan . 35VIII. PENUTUP . 40LAMPIRAN . 41-63vl

DAFTAR GAMBARGambar 1. Kerangka Pikir Kegiatan PUPM . 11Gambar 2. Model Pengembangan Usaha Pangan Masyarakat(PUPM). . 14Gambar 3. Mekanisme Pelaporan Kegiatan PUPM . 39vll

DAFTAR LAMPIRANFormat 1. Perjanjian Kerjasama Antara PPK dengan LUPM/TTI. 41Format 2. Berita Acara Serah Terima Dana Pemerintah KegiatanPengembangan Usaha Pangan Masyarakat (PUPM)Tahun 2017 . 46Format 3. 10 Pakta Integritas LUPM (Ketua dan PengurusLUPM Pelaksana Kegiatan PUPM Tahun 2017 . 48Format 4. Pengembalian Dana Pengembangan UsahaPanganMasyarakat . 50Format 5. Berita Acara Serah Terima Dana PemerintahPenyelesaian Pekerjaan pada AKhir Tahun . 53Format 6. Laporan Bulanan LUPM . 55Format 7. Laporan Bulanan Pendamping LUPM . 56Format 8. Laporan Bulanan Pendamping TTI Jabodetabek . 57Format 9. Laporan Bulanan Tim Teknis . 59Format 10. Laporan Bulanan Tim Pembina . 61Format 11. Laporan Bulanan Tim Pembina DKI Jakarta. 63vlll

LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIANOMOR: 06/KPTS/RC.110/J/01/2017TANGGAL: 23 JANUARI 2017PEDOMAN TEKNIS PENGEMBANGAN USAHA PANGANMASYARAKAT MELALUI TOKO TANI INDONESIATAHUN 2017BAB IPENDAHULUANA. Latar BelakangHarga komoditas pangan yang selalu berfluktuasi dapat merugikan petanisebagaiprodusen, pengolah pangan, pedaganghingga konsumen danberpotensi menimbulkan keresahan sosial. Fluktuasi pasokan dan hargapangan yang tidak menentu, tidak hanya akan menimbulkan keresahansosial, tetapi jugahargaakanmempengaruhi pengendalian inflasi. Kenaikanbahan pangan digolongkan sebagaikomponen inflasi bergejolak(volatilefoods), karena sifatnya yang mudah dipengaruhi oleh masa ikdaninternasional. Oleh karena itu, hampir semua negara melakukan intervensikebijakan untuk menjaga stabilitas hargapangan pokok dan strategis.Harga dan pasokan pangan merupakan indikator-indikator strategis yangsaling terkait dan sering digunakan untuk mengetahui: (a) status distribusipangan, (b) permasalahan yang disebabkan oleh rantai distribusi panganpokok yang tidak efisien mulai dari tingkat produsen sampai konsumen,dan (c) tidak cukupan pasokan pangan di suatu wilayah.Dalam konteks regulasi, guna mengatur dan menjaga stabilisasi pasokandan harga pangan, telah terbit 2 (dua) Undang-Undang terkait stabilitashargapangan, yaitu Undang-undang Nomor18 Tahun 2012tentangPangan dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.Pemerintah pusat dan daerah bertugas mengendalikan dan bertanggungjawab atas ketersediaan bahan pangan pokok dan strategis di seluruhl

wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bahan pangan pokok danstrategis tersebut harus tersedia dalam jumlah yang memadai, mutu yangbaik, serta pada harga yang wajar untuk menjaga keterjangkauan dayabeli di tingkat konsumen sekaligus melindungi pendapatan produsen.Peningkatanhargakomoditas pangan memang dapat berasal dariprodusen, namun sumber peningkatan hargabersifatfundamentalkarena didorongtersebut biasanya lebiholehmeningkatnyahargainput/sarana produksi atau karena faktor kebijakan pemerintah sepertipenetapan hargadasar(floorprice). Sementara peningkatanhargayangdidorong oleh faktor distribusi bersifat variabel, seperti panjangnya rantaijalur distribusi, hambatan transportasi danperilaku pedagangdalam:menetapkan marjin keuntungan, aksi spekulasi maupun kompetisi antarpedagang. Tingginya volatilitas harga komoditas yang terjadi selama inimengindikasikan bahwa faktor distribusi sangat berpengaruh.Di sisi laindarisegi perdagangan dalam negeri yang perlu mendapatperhatian adalah pada fungsi pasar sebagai lembaga yang sangat pentingdalam sistem distribusi komoditas tersebut di pasar. Kemampuan dalampengendalian terhadap faktor-faktor yang berpengaruh terhadap distribusikomoditas pangan disinyalirberasaldarikomoditasdapat mengurangi tekanan ikan dalam aliran komoditas pertanian adalah pasar induk ataupusat distribusi pangan suatu komoditas. Pusat distribusi pangan ataupasar induk adalah tempat yang berfungsi sebagai penyangga ikantarkabupaten/kota maupun antar provinsi untuk tujuan pasar dalam negeridan/atau luar negeri.Berbagai upaya danbersifatjangkakebijakan telahpendekmaupundilakukan olehjangkapermasalahan utama yang terjadi selamapanjangPemerintah, baikmengacupadaini yaitu tingginya disparitasharga antara produsen dan konsumen yang mengakibatkan keuntungantidak proporsional antara pelaku usaha. Hargayangtinggi di tingkatkonsumen tidak menjamin petani (produsen) mendapatkan yangsalingmenguntungkan, baik di tingkat produsen maupun tingkat konsumen.10

Berdasarkan permasalahan diatas, Kementerian Pertanian melakukanterobosan sebagai solusi permanen dalam mengatasi gejolak harga panganyaitu melalui kegiatan Pengembangan Usaha Pangan Masyarakat (PUPM).Kegiatan tersebut merupakan upaya Pemerintah untuk menjaga stabilitaspasokan dan harga pangan pokok strategis, rantai distribusi pemasaranyang terintegrasi agar lebih efisien, harga konsumen dapat ditransmisikandenganwilayahbaikkepada hargaberjalandenganpetani(produsen), informasipasarantarbaik,mencegah terjadinyaPatron-Client(pemasukan pangan ke pasar suatu wilayah hanya boleh dipasok olehpelaku usaha tertentu), dan mencegah penyalahgunaan marketpower olehpelaku usaha lammengatasianjloknya harga pada masa panen raya dan tingginya harga pada saatpaceklik dan menjadi instrumen yang dibuat Pemerintah untuk menahangejolak hargadalam situasitertentu,merupakan mekanisme yangberkelanjutan baik pada saat situasi suplai melimpah dan kurang atausebagai stabilisator, dalam menjaga pasokan pangan pemerintah bersamamasyarakat.Kegiatan PUPM telah mulai dilaksanakan sejak tahun 2016 di 32 (tigapuluh dua)provinsi. Pada Tahun 2017kegiatan dikembangkan denganbeberapa penyempurnaan konsep dan teknis pelaksanaan sesuai denganperkembangan danpermasalahan yang dihadapi selamakegiatan PUPM tahun 2016baikmelaksanakandi tingkat pusat maupun di tingkatdaerah.B. Ruang LingkupRuang lingkup Keputusan Menteri ini meliputi:1. Tujuan, sasaran dan indikator keberhasilan;2. Kerangka pikir;3. Pelaksanaan kegiatan;4. Pembiayaan dan pertanggungjawaban;5. Organisasi dan tata kerja;6. Monitoring, evaluasi dan pelaporan.3

C. PengertianDalam Keputusan Menteri ini yang dimaksud dengan:1.Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produkpertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan,dan air, baikyang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkansebagai makanan atauminuman bagi konsumsi manusia, termasukbahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yangdigunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatanmakanan atau minuman.2.Komoditas pangan adalah produk pangan yang diperjual-belikan padakegiatan TTI dalam rangka stabilisasi harga pangan yaitu: beras, gulapasir, cabai,bawang merah, dagingsapi,gula,minyak goreng,dankomoditas lain yang ditentukan oleh Pemerintah.3.Perdagangan Pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatandalam rangkapenjualandan/ataupembelian pangan, termasukpenawaran untuk menjual pangan dan kegiatan lainyang berkenaandengan pemindahtanganan pangan dengan memperoleh imbalan.4.Peredaran Pangandalamrangkaadalah setiappenyalurankegiatan ataupanganserangkaian kegiatankepadamasyarakat,baikdiperdagangkan maupun tidak.5.Pelaku Usaha Pangan adalah setiap orang yang bergerak pada satu ataulebih subsistem agribisnis Pangan, yaitu penyedia masukan produksi,proses produksi, pengolahan, pemasaran, perdagangan, dan penunjang6.Petaniadalah warganegaraIndonesia, baikperseorangan maupunbeserta keluarganya yang melakukan usaha tani di bidang Pangan.7.Pengembangan UsahaPUPMadalahmasyarakatPangan Masyarakat yang selanjutnya akelompoktanipanganv(Gapoktan), kelompok tani (Poktan), lembaga usaha masyarakat yangbergerak di bidang pangan), dan Industri/Produsen/Distributor BahanPangan dalam melayani Toko Tani Indonesia untuk menjaga stabilisasipasokan dan harga TTIadalahtoko/warung/kios/pedagang komoditas pangan yang bermitra denganLembaga Usaha Pangan Masyarakat untuk menjual komoditas pangan4

hasil produksi petani sesuai harga yang wajar kepada konsumen danpasokan dari mitra industri pangan.9.Gapoktan adalah kumpulan beberapa kelompoktani yang bergabung danbekerjasama untuk meningkatkan skalaekonomi danefisiensi sertaberkekuatan hukum.10. Lembaga Usaha Pangan Masyarakat yang selanjutnya disingkat LUPMadalah lembaga usaha bersama yang berkembang di masyarakat antaralain:Gabungan kelompoktani (Gapoktan),kelompoktani(Poktan),lembaga usaha masyarakat yang bergerak di bidang pangan, bergerak dibidang produksi/usaha pangan, berorientasi bisnis, memiliki strukturorganisasi dan berkekuatan hukum.11. Industri/Produsen/Distributorberbadan hukumyangBahan Panganadalah ung dari produsen.12. Unit Pelaksana Teknis Usaha Pangan yang selanjutnya disingkat UPTUPadalah lembagayangditunjuk oleh Badan Ketahanan Panganuntukmengelola dan menyalurkan bahan pangan pokok dan strategis ke TTI.13. RencanaUsulan Kegiatan yangselanjutnya disingkat RUKadalahrencana usulan kegiatan yang disusun oleh LUPM dan TTI Jabodetabeksecara sistematis dan partisipatif yang kemudian digunakan sebagaidasar pencairan atau rekomendasi dari Tim Teknis dan Ketua LUPMdalam rangka pembelanjaan Dana Bantuan Pemerintah untuk kegiatanpembelian/pengadaanstrategis bagi LUPM;dandanpenyaluranbahanpanganuntuk kebutuhan fasilitas danpokokdanoperasionalpemasaran TTI Jabodetabek.14. Jaringan TTI adalah hubungan antar penyedia, penyalur, dan konsumenpangan baik lembaga, kelompok, individu, ataupun masyarakat secaralangsung maupun tidak langsung.15. Harga Pembelian Pemerintah (HPP) adalah harga pembelian pemerintahuntuk komoditas gabah/beras sesuai dengan Instruksi Presiden tentangKebijakanPengadaan Gabah/BerasdanPenyaluranBerasolehPemerintah.16. Harga Beli LUPM adalah harga beli kepada petani dengan harga yanglayak.5

17. Harga Jual LUPM adalah harga jual produk pangan dari LUPM kepadaTTI.18. Harga Beli UPTUP adalah harga beli dari LUPM yang ditetapkan oleh TimPokja Pusat.19. Harga Jual UPTUP adalah harga jual produk pangan dari UPTUP ke TTIJabodetabek danatau masyarakat yangditetapkan olehTimPokjaPusat.20. Harga Eceran Tertinggi adalah harga acuan tertinggi produk panganyang dijual oleh pedagangTTI kepada konsumen/masyarakatdalamsatuan (Rp/kg).21. Pendampinganadalahprosespembimbingan untukmeningkatkankemampuan manajerial dan aktivitas pengendalian pasokan dan hargapangan kepada LUPM dan pedagang TTI, meningkatkan kemampuanteknis,melakukanpemantauan,pengendalian, sertapengawasaninternal oleh Kementerian Pertanian.22. DanaBantuan Pemerintah adalah danaPendapatandanBelanjaNegarayangberasal daridilaksanakanAnggaranmelaluidanadekonsentrasi yang disalurkan/ditransfer langsung ke rekening LUPMdanTTI Jabodetabek dalam rangka stabilisasi pasokan danhargapangan.23. DanaDekonsentrasiPendapatan dansebagaiadalahdanaBelanja Negarawakil Pemerintah yangyangyangberasaldaridilaksanakan olehmencakup semuaAnggarangubernurpenerimaan danpengeluaran dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi, tidak termasukdana yang dialokasikan untuk instansi vertikal Pusat di daerah.6

BAB IITUJUAN, SASARAN DAN INDIKATOR KEBERHASILANA. TujuanTujuan pelaksanaan kegiatan PUPM yai

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1340) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1745); 14. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 62/Permentan/ RC.ll0/12 .

Related Documents:

Indonesia Tahun 2015 Nomor 85); 9. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/ OT.010/8/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1243); 10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reforma

KEPUTUSAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR KEP.06/MEN/2010 TENTANG ALAT PENANGKAPAN IKAN DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa sebagai tindak lanjut Pasal 7 ayat (1) huruf f Undang- Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan .

Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821); - 2 - 2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang . 10. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/ . Kesehatan Hewan atas nama Menteri. (2) Direktur Jen

pada tanggal 24 September 2013 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SUSWONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 September 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 1153

DKI, Indonesia: Kemenristekdikti. Presiden Republik Indonesia. (17 Januari, 2012). Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012. Jakarta, Jakarta, Indonesia: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Presiden Republik Indonesia. (10 Agustus, 2012). Pendidikan Tinggi.

Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/I Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/I Tahun 2004

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2008 tentang Buku; 8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 351); 9. Peraturan Menteri

KELELAHAN MATA PADA TENAGA KERJA DI BAGIAN PENGEPAKAN PT. IKAPHARMINDO PUTRAMAS JAKARTA TIMUR SKRIPSI Untuk Memenuhi Persyaratan Memperoleh Gelar Sarjana Sain Terapan PROGRAM DIPLOMA IV KESEHATAN KERJA FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS SEBELAS MARET SURAKARTA 2010 FATHONI FIRMANSYAH R0206003. ii PENGESAHAN SKRIPSI Skripsi dengan judul : Pengaruh Giliran Kerja Terhadap Kelelahan Kerja Pada .