Proses Analisis Jabatan Di Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten .

1y ago
19 Views
2 Downloads
1.32 MB
34 Pages
Last View : 12d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Aliana Wahl
Transcription

KULIAH KERJA MAGANGPROSES ANALISIS JABATANDI DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKAKABUPATEN JOMBANGDisusun Oleh:AYU DWI SUSANTI 1661173FERRY PRABOWO 1661111PROGRAM STUDI MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIASTIE PGRI DEWANTARA JOMBANG2020i

ii

KATA PENGANTARPuji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, akhirnyakami dapat menyusun laporan Kuliah Kerja Magang (KKM) ini dengan judul“Manajemen Sumber Daya Mnusia Di Dinas Komunikasi Dan InformatikaKabupaten Jombang”.Hal ini tentunya tak lepas dari beberapa hal yaitu bantuan, dorongan sertabimbingan yang sangat berguna bagi penulis maupun pihak lain.Kami menyadari bahwa penulisan laporan KKM ini tidak berhasil tanpa bantuandan bimbingan dari beberapa pihak. Oleh karena itu, penulis mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada :1. Dra. Yuniep Mujati S., M.Si Selaku Ketua Program Studi Ilmu EkonomiSTIE PGRI Dewantara Jombang.2. Ibu Nurul Hidayati., SE., MM. Selaku Ketua Program Studi ManajemenSTIE PGRI Dewantara Jombang3. Ibu Ratna Dwi Jayanti SE., Mm. Selaku Dosen Pembimbing Lapangan(DPL)4. Ibu Zuhrisa Noor Lailia selaku Pendamping Lapangan5. Semua karyawan Dinas Komunikasi Informatika Jombang6. Pihak–pihak terkait lainnya yang telah banyak membantu baik itu untukpelaksanaan KKM maupun dalam penyelesaian Laporan KKM ini.Kami mohon maaf karena laporan KKM masih ini jauh dari sempurna. Olehkarena itu, segala kritik dan saranyang sifatnya membangun akanmenyempurnakan penulisan laporan KKM ini serta bermanfaat bagi penulis,pembaca dan bagi laporan-laporan selanjutnya.Jombang, 2 April 2020Penyusuniii

DAFTAR ISIKATA PENGANTAR . ivDAFTAR ISI. vBAB I PENDAHULUAN .71.1. Latar Belakang . 71.2. Tujuan Dan Manfaat . 81.2.1 Tujuan . 61.2.2. Manfaat . 81.2.3 Lokasi, Waktu dan Tempat Kuliah Kerja Magang (KKM) . 9BAB II GAMBARAN UMUM.102.1. Profil Perusahaan . 102.1.1. Sejarah Perusahaan . 102.2. Visi, Misi dan Tujuan Perusahaan . 112.2.1. Visi . 112.2.2 Misi . .112.3 Struktur Organisasi Perusahaan . 122.4 Kegiatan Umum Perusahaan . 242.4.1 Mengapa Harus Dinas Komunikasi dan Informatika . 242.4.2 Kegiatan Dinas Komunikasi dan Informatika . 24BAB III PELAKSANAAN KULIAH KERJA MAGANG (KKM) . 253.1 Tempat Magang . 253.2 Aspek Kajian Yang Terdapat Pada Objek KKM . 253.3 Kendala Yang Dihadapi . 263.4 Cara Menghadapi Kendala . 26iv

BAB IV SIMPULAN DAN SARAN . 274.1. Kesimpulan . 274.2. Saran . 27DAFTAR PUSTAKA . 28LAMPIRAN. A-1FORMULIR KEGIATAN HARIAN MAHASISWA . A-1GAMBAR . B-4FROM PENILAIAN . C-5v

BAB IPENDAHULUAN1.1. Latar atingkatpengangguran di Indonesia masih tinggi, bahkan dari kalangan sarjanapengangguran masih cukup tinggi. Salah satu penyebabnya adalah gelar sarjanatidak dibarengi dengan keahlian yang dapat diandalkan di dunia kerja yangsemakin kompetitif. Mahasiswa dituntut untuk lebih maju dengan peningkatansumber daya manusia yang salah satu perwujudannya dari Kuliah Kerja Magang(KKM).Dalam Kuliah Kerja Magang (KKM) ini penulis memilih tempat di DinasKomunikasi dan Informatika kab. Jombang, dinas ini adalah sebuah instansi yangbergerak unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah,dipimpin oleh seorang kepala dinas, yang berada di bawah dan bertanggung jawabkepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.Dalam Dinas KOMINFO terdapat 1 sekretariat dan 3 bidang yaitu bidanglayanan e-goverment, bidang layanan komunikasi dan informasi publik sertabidang teknologi informasi dan komunikasi. Kami di tempatkan di sekretariat.Karena ini behubungan dengan jurusan saya yaitu manajemen SDM. Dalambidang ini kami di ajari untuk mengolah kepegawaian dengan membuat anjab,identifikasi kepegawain dst yang berhubungan dengan kepegawaian.Di dalam bidang kepegawaian yang kami melakukan proses anjab (analisis jabatan ). Analisis jabatan merupakan salah satu fungsi penting dalamManajemen Sumber Daya Manusia untuk menempatkan orang yang tepat padaposisi yang tepat. Job Analysis/Analisa Jabatan meliputi pengumpulan danpencatatan data terkait pada pekerjaan serta jabatan seperti pengetahuan danketerampilan yang dibutuhkan untuk melakukan pekerjaan, tugas serta tanggung1

jawab, kualifikasi pendidikan serta pengalaman yang dibutuhkan sertakarakteristik dan emosional yang dibutuhkan untuk melakukan pekerjaan sesuaidengan apa yang diinginkan dari manajemen perusahaan.Analisis jabatan ini berpengaruh terhadap kelancaran sistematikaperusahaan sebagamana yang terjadi di Dinas Komunikasi dan informatikakabupaten Jombang dari analisis jabatan tersebut dapat bisa memberikan seorangpegawai menempati posisi yang tepat dalam sebuah perusahaan sesuai dengankemampuanya.1.2. Tujuan Dan Manfaat1.2.1 TujuanAdapun tujuan yang ingin di capai adalah untuk mengetahui bagaimanasistem pengelolaan SDM yang ada pada Dinas Komunikasi dan InformatikaKabupaten JombangAdapun tujuan umum kegiatan magang kerja adalah :1. Mengenalkan dan menyiapakan mahasiswa dalam menghadapi dunia kerja.2. Melatih mahasiswa praktik kerja di lapangan dalam aspek manajemen yangtidak terdapat dalam proses perkuliahan.Tujuan Khusus1. Melakukan berbagai kegiatan praktik kerja serta mempelajari manajemen yangterdapat pada Perusahaan.2. Menambah Pengalaman dan wawasan mengenai dunia kerja di Perusahaan.3. Meningkatkan softskill mahasiswa (kemampuan dalam berkomunikasi,meningkatkan rasa percaya diri, memperbaiki sikap dan perilaku).4. Meningkatkan kemampuan mahsiswa dalam mengaplikasikan ilmu manajemendi Dinas Komunikasi dan informatika Kabupaten Jombang.2

5. Menganalisis kinerja karyawan serta kedisiplinan karyawan Dinas komunikasidan informatika Kabupaten Jombang.1.2.2. ManfaatManfaat yang diharapkan dalam melakukan Kuliah Kerja Magang (KKM),antara lain :1. Bagi mahasiswa :Mahasiswa bisa mempraktekkan dan menerapkan ilmu pengetahuanperkuliahan secara langsung di lapangan kerja.Menambah pengetahuan, pengalaman, dan wawasan di lapangan kerjamengenai dunia kerja sesuai dengan bidangnya.2. Bagi Lembaga Perguruan :Terciptanya hubungan kerjasama yang saling menguntungkan antarakedua belah pihak, yaitu dapat menempatkan mahasiswa yang potensialuntuk mendapatkan pengalaman.3. Bagi Instansi yang Bersangkutan :Instansi dapat memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang berwawasanakademik dari kuliah kerja magang tersebut.Instansi dapat melihat tenaga kerja yang potensial dikalangan mahasiswasehingga apabila suatu saat membutuhkan karyawan bisa merekrutmahasiswa tersebut.3

1.2.3 Lokasi, Waktu dan Tempat Kuliah Kerja Magang (KKM)Kegiatan Kuliah Kerja Magang (KKM) ini dilaksanakan di:Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jombang berlokasi di Jl.Pattimura No.92, Kec. Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur 61419.Kuliah Kerja Magang (KKM) ini dilaksanakan secara kelompok, denganwaktu 1 bulan mulai dari 2 Maret – 2 April 2020.4

BAB IIGAMBARAN UMUM2.1. Profil Perusahaan2.1.1. Sejarah mbangeksistensinya berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten JombangNomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan PerangkatDaerah dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Kabupaten JombangNomor 30 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugasdan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika KabupatenJombang. Sebelumnya Urusan Komunikasi dan Informatika menjaditanggung jawab Kantor Perpustakaan, Arsip dan PDE, yaitu pada BidangPengelolaan Data Eletronik (PDE) untuk Kehumasannya ada di BagianHubungan Masyarakat Sekreariat Daerah. Selanjutnya Dinas Komunikasidan Informatika Kabupaten Jombang sebagai Organisasi Perangkat atika,Kehumasan, Statistik dan Persandian, tentu diharapkan memenuhi tuntutanmasyarakat utamanya dalam rangka memberikan pelayanan bidangkomunikasi dan Informasi kepada masyarakat sehingga penyelenggaraanpemerintahan transparan dan akuntabel sesuai dengan era keterbukaaninformasi. Dengan upaya pemerataan informasi dan pemenuhan hakpublik di bidang komunikasi dan Informasi yang dilaksanakan DinasKomunikasi dan Informatika maka diharapkan masyarakat akan lebihpartisipatif memanfaatkan komunikasi dan informatika, yang padagilirannyadapatmeningkatkanimplementasi e-Government dalambirokrasi di Kabupaten ertareformasi

2.2. Visi, Misi dan Tujuan Perusahaan2.2.1. Visi“Bersama Mewujudkan Jombang Berkarakter dan Berdaya Saing”2.2.2. Misi1. Mewujudkan Masyarakat Jombang yang Religius, Berkualitasdan Mandiri;2. Meningkatkan Perekonomian Daerah yang Berdaya Saing;3. Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan4. MewujudkanTataKelolaProfesional dan Partisipatif.6PemerintahanyangBersih,

2.3 Struktur Organisasi PerusahaanBerdasarkan Peraturan Bupati Jombang Nomor 52 Tahun 2018 tentangKedudukan, susunan, Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja DinasKomunikasi dan Informatika Kabupaten Jombang adalah sebagai berikut :1) Kepala Dinas2) Sekretariat dengan 2 (Dua) Sub Bagian yaitu :a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;b. Sub Bagian Keuangan dan Aset;c. Sub Bagian Penyusunan Progan dan Evaluasi7

3) Bidang Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Publik 2 (dua) seksi, yaitu:a. Seksi Pengelolaan Komunikasi dan Informasib. Seksi Kemitraan Komunikasi dan Informasi Publik4) Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasia. Seksi Infrastruktur, Keamanan Informasi dan Telekomunikasib. Seksi Pengelolaan Data dan Integrasi Sistem Informasi4) Bidang Pengelolaan e- Government 2 (Dua) Seksi yaitu :a. Seksi Pengembangan Aplikasi dan Ekosistem e-Governmentb. Seksi Tata Kelola e-Government1. Kepala DinasKepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jombang mempunyaitugas membantu Bupati melaksanakan fungsi pelaksana urusan pemerintahanyang menjadi kewenangan daerah di bidang komunikasi dan informatika, bidangstatistik dan bidang persandian.1. Perumusan kebijakan di bidang komunikasi dan informatika, bidangstatistik dan bidang persandian;2. Pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi dan informatika, bidangstatistik dan bidang persandian;3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang komunikasi daninformatika, bidang statistik, dan bidang persandian;4. Pelaksanaan administrasi Dinas Komunikasi dan Informatika;5. Penyelenggaraan fungsi-fungsi pelaksana urusan pemerintahan daerah dibidang komunikasi dan informatika; bidang statistik dan bidangpersandian;6. Pembinaan penyelenggaraan fungsi-fungsi pelaksana urusan pemerintahandaerah di bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidangpersandian; dan7. Pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengantugas dan fungsinya.2. SekretariatSekretariat mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas DinasKomunikasi dan Informatika dalam merencanakan, melaksanakan,mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum,kepegawaian, keuangan dan aset, penyusunan program dan evaluasi.8

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariatmempunyai fungsi:a. Pengelolaan dan pelayanan administrasi umum;b. Pengelolaan administrasi kepegawaian;c. Pengelolaan administrasi keuangan;d. Pengelolaan administrasi perlengkapan;e. Pengelolaan aset;f. Pengelolaan urusan rumah tangga;g. Pelaksanaan koordinasi penyusunan program, anggaran, danperundang-undangan;h. Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas Bidang;i. Pengelolaan kearsipan;j. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi organisasi dan tata laksana; dank. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Komunikasidan Informatika.3. Sub Bagian Umum dan KepegawaianSub Bagian Umum dan Kepegawaian, mempunyai tugas :a. Menyiapkan data dan informasi guna penyusunan kebijakan teknis danoperasional;b. Melaksanakan administrasi Kepegawaian, pembinaan, peningkkatan disiplindan pengembangan karier;c. Melaksanakan urusan administrasi umum, rumah tangga, keprotokolan,perjalanan dinas dan perlengkapan, ketatalaksanaan (surat menyurat);d. Menyusun rencana dan melaksanakan keindahan, kebersihan dan keamanankantor;e. Melaksanakan kegiatan pengawasan melekat dalam lingkup Dinas;f. Melaksanakan kegiatan kehumasan dan kepustakaan;g. Mengkoordinir dan evaluasi pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal danStandar Operasional Prosedur;9

h. Membantu Sekretaris dalam melaksanakan koordinasi terkait denganpelaksanaan tugas-tugas organisasi dan tata laksana aparaturi. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.4. Sub Bagian Keuangan dan AsetSub Bagian Keuangan dan Aset, mempunyai tugas :a. Melaksanakan penatausahaan keuangan, meliputi pengelolaan anggaran,penyusunan neraca, pelaksanaan akuntansi/pemubukuan,pertanggungjawaban dan verifikasi serta penyusunan perhitungan anggaran;b. Melaksanakan pengurusan gaji pegawai dan pembayaran hak-hak keuanganlainnya;c. Menyusub, melaksanakan dan mempertanggungjawabkan anggaran;d. Menyusun rencana kebutuhan barang, mengatur dan mengelola barang-baranginventaris kantore. Melaksanakan upaya peningkatan kesejahteraan pegawaif. Melaksanakan tugas lain yang dierikan oleh Sekretaris.5. Sub Bagian Penyusunan Program dan EvaluasiSub Bagian Penyusunan Program dan Evaluasi, mempunyai tugas :a. Menghimpun, mengolah, mengkaji dan meneliti data dalam rangkapenyusunan rencana program dan anggaran;b. Melaksanakan kegiatan perencanaan dan penyusunan pembangunan;c. Melaksanakan koordinasi perencanaan program, kegiatan dan anggaran;d. Melaksanakan koordinasi dengan unit terkait dalam rangka analisis danpenilaian pelaksanaa program dan anggaran;e. Melaksanakan kebijakan pembinaan, pengawasan, pengendalian, monitoring,evaluasi dan pelaporan;f. Melaksanakan pembuatan umpan balik hasil penyusunan dan penetapananggaran guna perencanaan dan penetapan anggaran guna perencanaanprogram dan anggaran untuk tahun berikutnya;10

g. Melaksanakan supervisi, pelaporan, evaluasi dan monitoring pelaksanaantugas; danh. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.6. Bidang Pengelolaan Komunikasi Dan Informasi PublikBidang Pengelolaan Komunikasi Dan Informasi Publik menpunyai tugaspokok melaksanakan sebagian tugas Dinas Komunikasi dan Informatika dibidang pengelolaan komunikasi publik dan pengelolaan informasi publikUntuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)Bidang Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Publik mempunyai fungsi:a. Perumusan kebijakan di bidang penyediaan konten lintas sektoral danpengelolaan media komunikasi publik, penguatan kapasitas sumber dayakomunikasi publik, penyediaan akses informasi, pengelolaan opini danaspirasi publik, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakannasional dan daerah, serta pelayanan informasi publik;b. Pelaksanaan kebijakan di bidang penyediaan konten lintas sektoral danpengelolaan media komunikasi publik, penyediaan akses informasi,pengelolaan opini dan aspirasi publik, pengelolaan informasi untukmendukung kebijakan nasional dan daerah, serta pelayanan informasipublik;c. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyediaankonten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik,penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik, penyediaan aksesinformasi, pengelolan opini dan aspirasi publik, pengelolaan informasiuntuk mendukung kebijakan nasional dan daerah, serta pelayananinformasi publik;d. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyediaan kontenlintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, penguatankapasitas sumber daya komunikasi publik, penyediaan akses informasi,pengelolaan opini dan aspirasi publik, pengelolaan informasi untukmendukung kebijakan nasional dan daerah, serta pelayanan informasi11

publik;e. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyediaan konten lintassektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, penguatan kapasitassumber daya komunikasi publik, penyediaan akses informasi, pengelolaanopini dan aspirasi publik, pengelolaan informasi untuk mendukungkebijakan nasional dan daerah, serta pelayaanan informasi publik;f. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Komunikasidan Informatika.7. Seksi Pengelolaan Komunikasi PublikSeksi Pengelolaan Komunikasi Publik, mempunyai tugas :a. Menyiapkan bahan dalam rangka perumusan kebijakan di bidang pengelolaanopini dan aspirasi publik, dan pengelolaan komunikasi publik;b. Melaksanakan pembinaan dan penguatan kapasitas sumber daya komunikasipublik;c. Menyelenggarakan layanan monitoring isu publik di media (media massa dansosial) dan pengumpulan pendapat umum (survei, jajak pendapat);d. Melaksanakan pengelolaan opini dan aspirasi publik serta pengelolaan aduanmasyarakat;e. Menyelenggarakan layanaan pemantauan tema komunikasi publik lintassektoral lingkup nasional dan daerah;f. Melaksanakan pengelolaan saluran komunikasi milik daerah / mediainternal;g. Melaksanakan pengelolaan dan analisis data informasi untuk mendukungkomunikasi publik lintas sektoral lingkup nasional dan daerah;h. Menyusun pedoman teknis dan standar operasional prosedur di bidangpengelolaan opini dan aspirasi publik, dan pengelolaan komunikasi publik;i. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan opinidan aspirasi publik, dan pengelolaan komunikasi publikj. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Pengelolaan KomunikasiDan Informasi Publik.12

8. Seksi Pengelolaan Informasi PublikSeksi Pengelolaan informasi Publik, mempunyai tugas:a. Menyiapkan bahan dalam rangka perumusan kebijakan di bidang penyediaankonten lintas sektoral, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakannasional dan daerah, serta pelayanan informasi publik;b. Menyelenggarakan layanan perencanaan informasi publik dan citra positifpemerintah daerah;c. Melaksanakan pengemasan ulang konten nasional menjadi konten lokal, sertapembuatan konten lokal;d. Melaksanakan diseminasi informasi kebijakan melalui media pemerintahdaerah dan non pemerintah daerah;e. Menyelenggarakan layanan pemberdayaan dan penyediaan akses informasi;f. Melaksanakan pembinaan, pemberian bimbingan teknis, dan supervisi di bidangpenyediaan konten lintas sektoral, pengelolaan informasi untuk mendukungkebijakan nasional dan daerah, serta pelayanan informasi publikg. Menyusun pedoman teknis dan standar operasional prosedur di bidangpenyediaan konten lintas sektoral, pengelolaan informasi untuk mendukungkebijakan nasional dan daerah, serta pelayanan informasi publik;h. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang penyediaan kontenlintas sektoral, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dandaerah, serta pelayanan informasi publik; dani. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang PengelolaanKomunikasi Dan Informasi Publik.9. Bidang Teknologi Informasi dan KomunikasiBidang Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas pokokmelaksanakan sebagian tugas Dinas Komunikasi dan Informatika di bidanginfrastruktur, keamanan komunikasi dan telekomunikasi, serta pengelolaandata dan integrasi sistem informasi.Untuk melaksanakan tugas sebagaimana maksud pada ayat (1), BidangTelematika, mempunyai fungsi:13

a. Perumusan kebijakan di bidang infrastruktur, keamanan informasi dantelekomunikasi, serta pengelolaan data dan integrasi sistem informasi;b. Pelaksanaan kebijakan di bidang infrastruktur, keamanan informasi dantelekomunikasi, serta pengelolaan data dan integrasi sistem informasi;c. Menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang infrastruktur,keamanan informasi dan telekomunikasi, serta pengelolaan data dan integrasisistem informasi;d. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang infrastruktur, keamananinformasi dan telekomunikasi, serta pengelolaan data danintegrasi sistem informasi;e. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang infrastruktur, keamananinformasi dan telekomunikasi, serta pengelolaan data dan integrasi sisteminformasi;f. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Komunikasi danInformatika.10. Seksi Infrastruktur, Keamanan Informasi dan idanTelekominikasi,mempunyai tugas:a. Menyiapkan bahan untuk perumusan kebijakan di bidang layananinfrastruktur dasar, Data Center Disaster Recovery Center dan teknologiinformasi komputer, layanan pengembangan intranet dan penggunaanakses internet, serta keamanan informasi dan telekomunikasi;b. Menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang layananinfrastruktur dasar, Dasar Center, Disaster Recovery Center dan teknologiinformasi komputer, layanan pengembangan intranet dan penggunaanakses internet, serta keamanan informasi dan telekomunikasic. Menyelenggarakan layanan pengembangan dan penyelenggaran DataCenter (DC) dan Disaster Recovery Center (DRC);d. Menyelenggaraakan layanan pengembangan dan inovasi teknologiinformasi komputer dalam implementasi e-Government;14

e. Menyelenggarakan pengelolaan akses internet pemerintah dan publik;interkoneksi Jaringan Intra Pemerintah, serta filterisasi terhadap kontennegatif;f. Melaksanakan monitoring trafik elektronik, dan layanan penangananinsiden keamanan informasi;g. Menyelenggarakan layanan keamanan informasi pada Sistem ElektronikPemerintah Daerah;h. ertapenyelenggaraan internet sehat, kreatif, inovatif dan produktif;i. kasipemerintah;j. Melaksanakan pembinaan dan bimbingan teknis dalam pengelolaaninfrastruktur dan teknologi informatika, Government Clound Computing,serta keamanan informasi;k. Menyelenggarakan layanaan bimbingan teknis dalam pemanfaatan sistemkomunikasi oleh aparatur pemerintahl. Melaksanakan pengendalian dan pengawasan terhadap penggunaanfrekwensi sinyal transmiter, spectrum radio dan orbit satelit;m. Mengirim, menerima dan menyampaiakn berita sandi dan telekomunikasidari dan untuk lembaga atau pimpinan instansi terkait;n. ntelekomunikasi sesui kebutuhan Pemerintah Daeraho. Melaksanakan monitoring dan evaluasi dan evaluasi di bidanginfrastruktur, keamanan informasi dan komunikasip. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang TeknologiInformasi Dan Komunikasi.11. Seksi Pengelolaan Data dan Integrasi Sistem InformasiSeksi Pengelolaan Data dan Integrasi Sistem Informasi, mempunyai tugas:a. Menyiapkan bahan untuk perumusan kebijakan di bidang manajemen datainformasi e-Government, serta integrasi layanan publik dan kepemerintahan;15

b. Menyusun norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang manajemendata informasi e-Government, serta integrasi layanan publik dankepemerintahan;c. Menyelenggarakan layanan penetapan standar format data dan informasi,walidata dan kebijakan;d. Menyelenggarakan layanan manajemen data informasi e-Government,serta layanan recovery data dan informasi;e. Melaksanakan pengelolaan data elektronik pemerintahan dan nonpemerintahan;f. Melaksanakan pembinaan dan bimbingan teknis dalam pemanfaatanSistem Informasi Pemerintahan dan Sistem Informasi Publik;g. Menyelenggarakan layanan interoperabilitas, serta layananinterkonektivitas layanan publik dan kepemerintahan;h. Menyelenggarakan layanan pusat Application Programe Interface (API)daerah;i. Melaksanakan monitoring dan evaluasi di bidang pengelolaan data danintegrasi sistem informasi;j. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang TeknologiInformasi dan Komunikasi.12. Bidang Layanan e-GovernmentBidang Layanan e-Government mempunyai tugas pokok melaksanakansebagian tugas Dinas Komunikasi dan Informatika di bidang pengembanganaplikasi, ekosistem, dan tata kelola e-Government.Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (10, BidangLayanan e-Government mempunyai fungsi :a. Perumusan kebijakan di bidang pengembangan aplikasi, ekosistem, dantata kelola e-Government;b. Pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan aplikasi, ekosistem,dan tata kelola e-Government;c. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang16

pengembangan aplikasi, ekosistem, dan tata kelola e-Government;d. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bdang pengembanganaplikasi, ekosistem, dan tata kelola e-Government;e. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan aplikasi,ekosistem, dan tata kelola e-Government;f. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Komunikasidan Informatika.13. Seksi Pengembangan Aplikasi danEkosistem e-GovernmentSeksi Pengembangan Aplikasi dan Ekosistem e-Government, mempunyaitugas :a. Menyiapkan bahan untuk perumusan kebijakan di bidang pengembangandan pengelolaan aplikasi generik, spesifik, dan penunjang yangterintegrasi, serta pengembangan ekosistem e-Government;b. Menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangandan pengelolaan aplikasi generik, spesifik, dan penunjang yangterintegrasi, serta pengembangan ekosistem e-Government;c. Menyusun rencana kebutuhan sistem aplikasi;d. Melaksanakan kerjasama, rekayasa, pembuatan, pengembangan, danpemeliharaan sistem aplikasi pemerintah dan pelayanan publik yangterintegrasi;g. Menyusun standarisasi sitem aplikasi;h. Menyelenggarakan layanan pengembangan Business ProcessRe engineering pelayanan di lingkungan pemerintahan dan non pemerintah(Stakeholder Smart City)g. Menyelenggarakan layanan Sistem Informasi Smart City, layanan interaktifpemerintah dan masyarakat, serta penyediaan sarana dan saranapengendalian Smart City;h. Melaksanakan pengelolaan domain dan sub domain pemerintah yangmeliputi pengelolaan domain dan sub domain pemerintah daerah,pendaftaran nama domain dan sub domain instansi penyelenggara negara17

bagi kepentingan kelembagaan, pelayanan publikdan kegiatan pemerintah,menetapkan sub domain terhadap domain yang telah ditetapkan olehpemerintah pusat, menetapkan dan mengubah nama pejabat domain,menetapkan dan mengubah nama domain dan sub domain, sertamenetapkan tata kelola nama domain dan sub domain;i. Melaksanakan pembinaan dan bimbingan teknis dalam pengelolaandomain, portal dan website;j. Melaksanakan monitoring dan evaluasi di bidang pengembangan aplikasdan ekosistem e-Government; danj. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Layanane- Government.14. Seksi Tata Kelola e –GovernmentSeksi Tata Kelola e-Government, mempunyai tugas :a. Menyiapkan bahan untuk perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraane-Government pemerintah daerah, Government Chief Information Officer(GCIO) serta pengembangan sumber daya teknologi informasi dankomunikasi pemerintah daerah;b. Menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidangpenyelenggaraan e-Government pemerintah daerah, Gouvernment ChiefInformation Officer (GCIO) serta pengembangan sumber daya teknologiinformasi dan komunikasi pemerintah daerah;c. Melaksanakan koordinasi kerja sama lintas organisasi perangkat daerah,lintas pemerintah derah dan pusat serta non pemerintah;d. Melaksakan integrasi pengelolaan teknologi informasi dan komuniksi,dan e-Government pemerintah daerah;e. Melaksanakan pembinaan dan bimbingan teknis layanan peningkatankapasitas aparatur dan sertifikasi tekni

6. Pembinaan penyelenggaraan fungsi-fungsi pelaksana urusan pemerintahan daerah di bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian; dan 7. Pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya. 2. Sekretariat Sekretariat mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Dinas

Related Documents:

1) Jabatan Buruh, Kementerian Hal Ehwal Dalam Negeri 2) Bahagian Cara Kerja, Kementerian Kesihatan 3) Bahagaian Keselamatan, Kesihatan dan Alam Sekitar, Jabatan Kerja Raya, Kementerian Pembangunan 4) Jabatan Tenaga, Jabatan Perdana Menteri OHD Jabatan Perkhidmatan Kesihatan HSSE Jabatan Tenaga HSE Jabatan Kerja Raya WSHD Jabatan Buruh

3. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 4. Dinas Koperasi dan UKM 5. Dinas Perindustrian dan Perdagangan 6. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan 7. Dinas Kehutanan 8. Dinas Peternakan 9. Dinas Perkebunan 10. Dinas Kelautan dan Perikanan 2) DPRD PROVINSI : Anggota Komisi C dan B 3) KABUPATEN/KOTA 1.

melaksanakan analisis jabatan dan secara konsisten memanfaatkan hasil analisis jabatan untuk pengelolaan kepegawaian, organisasi, serta menjadikan analisis jabatan sebagai umpan balik dalam penguatan aspek pengawasan dan akuntabilitas. B. DASAR HUKUM 1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; 2.

7. Format ada lah susunan clan bentuk naskah :vang menggambarkan tata k-rak dan rcdaksional. scrta penggunaan lambang ncgara, logo, kop Na skah Dinas, clan cap Naskah Dinas. 8. Cap Dinas adalah cap untuk mengctahui idcnt itas jabatan atau unit organisasi. 3. Penyclcnggaraan Tata Naskah Dinas adalah Pa sal 1

1. Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga; 2. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; 3. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; 4. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; 5. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata; 6. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berenca

24. Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga adalah Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga Provinsi Bali . 25. Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Provinsi Bali. 26. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak adalah Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan

jabatan berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. 2) Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan jabatan. PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajmen PNS Hasil penyusunan kebutuhan disampaikan oleh PPK Instansi

Administrasi Perkantoran 6. 9 3) Susunan Surat Dinas (a) Kop Surat Kop Surat Nama Jabatan Kop Surat Nama Jabatan adalah kepala surat yang menunjukkan jabatan tertentu. Hanya digunakan untuk surat yang ditandatangani oleh pejabat negara Kop Surat Nama Jabatan terdiri dari Lambang Negara di tengah dan .