Bab Iii Kajian Teoritis Tindak Pidana Pencurian Menurut . - Uin Banten

1y ago
4 Views
1 Downloads
570.90 KB
25 Pages
Last View : 1m ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Samir Mcswain
Transcription

BAB IIIKAJIAN TEORITIS TINDAK PIDANA PENCURIANMENURUT HUKUM ISLAMA.Pengertian MencuriSeseorang yang melakukan tindakan atau berkarir dalam pencuriandisebut pencuri dan tindakanya disebut mencuri. Dalam kamus hukumSudarsono pencurian dikatakan proses, perbuatan atau cara mencuri.1As-sāriq adalah isim fā‘il (kata pelaku) dari kata kerja saraqa(mencuri). Mencuri ialah mengambil milik orang lain secara diam-diam.2Secara umum mencuri adalah mengambil barang orang lain, dengankata lain sesuatu yang bukan miliknya.Dalam kamus bahasa Indonesia, disebutkan bahwa mencuri adalahsuatu perbuatan yang mengambil barang milik orang lain dengan jalan yangtidak sah.3Dan beberapa pendapat mengenai pengertian mencuri sebagai berikut:Menurut A. Dzajuli mencuri adalah perpindahan harta yang dicuri daripemilik kepada pencuri.41Sudarsono, Kamus Hukum, (Jakarta: Rineka Cipta, 2007), p.85.Kementrian Agama RI, Alquran dan Tafsirnya, Jilid 2, (Jakarta: Widya Cahaya,2011), p.395.3Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Edisi Ketiga,(Jakarta: Balai Pustaka, 2006), p.256.236

37Menurut Wahbah Az-Zuhaili mencuri adalah mengambil harta oranglain dari penyimpanannya yang semestinya secara diam-diam dan sembunyisembunyi. Diantara bentuk penggunaan kata ini adalah istirāqus sam‘i(mencuri dengar, menyadap pembicaraan) dan musāraqatun nazḥar (mencuripandang).5Menurut Muhammad Syaltut mencuri adalah mengambil harta oranglain dengan sembunyi-sembunyi yang dilakukan oleh orang yang tidakdipercayai menjaga barang tersebut.Sedangkan menurut Sayyid Sabiq mencuri adalah mengambil baranglain secara sembunyi-sembunyi, misalnya mencuri suara, karena mencurisuara dengan sembunyi-sembunyi dikatakan pula mencuri pandang, karenamemandang dengan sembunyi-sembunyi ketika yang dipandang lengah.6Definisi yang lengkap dikemukakan oleh Muhammad Abu Syahbahsebagai berikut:ََ َمَن ,َ َاَذَابَلَغََنَصَاب ,َ َة :َ اَلسََرقَةََشََرعَا َ َمَنََغَيََاَنََيَكَ َاالَمَالََالَمَأَخَ َوذ ,َ حََرز 4A. Djazuli, Fiqih Jinayah, Upaya Menanggulangi Kejahatan dalam Islam, (Jakarta:Raja Grafindo Persada, 1997), p.75.5Wahbah az-Zuhaili, Fiqih Islam, Wa Adillatuhu, Terj. Abdul Hayyie al-Kattani, dkk,(Jakarta: Gema Insani, 2011), p.369.6Sayyid Sabiq, Fiqih Sunah, Jilid 2, Terj. Asep Sobari, Sofwan Abbas, Muhil Dhofirdan Amir Hamzah, (Jakarta: Al-i’tishom, 2008), p.692.

38Artinya:“Pencurian menurut Syara’ adalah pengambilan oleh mukallaf – yakniorang yang baligh dan berakal – terhadap harta milik orang lain dengandiam-diam, apabila harta tersebut mencapai niṣab, dari tempat simpanannyadan tidak ada syubhat (keraguan) di dalam harta yang diambil tersebut.”Dari definisi-definisi tersebut jelas lah bahwa inti persoalan dalampencurian adalah pengambilan dengan cara sembunyi-sembunyi, dalam artitanpa sepengetahuan si pemilik dan tanpa sepersetujuannya.7Pengertian mencuri dibagi menjadi dua golongan, yaitu: mencuri secaraaktif dan mencuri secara pasif, yakni: Pertama, mencuri secara aktif adalahtindakan mengambil hak milik orang lain tanpa sepengetahuan si pemilik.Kedua, mencuri secara pasif adalah tindakan menahan apa yang seharusnyamenjadi milik orang lain.8Seiring dengan perkembangan zaman, tindak pidana pencuriansemangkin meningkat, dikarenakan tingkat pengangguran yang cukup besardan sulitnya untuk mencari pekerjaan, serta kurangnya perhatian pemerintahuntuk mengatasi tingkat pengangguran yang semakin meningkat, pencurianmerupakan tindak pidana yang paling banyak dilakukan di Indonesia. Faktorsosial ekonomi sangatlah berpengaruh terhadap seseorang melakukan7Ahmad Wardi Muslich, Hukum Pidana Menurut Alquran, (Jakarta: Diadit Media,2007), p.241-242.8Alpianah, Batasan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pencurian Menurut HukumIslam Dan Hukum Positif, Skripsi yang diajukan pada UIN Sultan Maulana HasanuddinBanten 2012, p.42.

39pencurian. Pada dasarnya ada beberapa hal atau ada faktor-faktor yangmenyebabkan seseorang melakukan suatu tindakan pencurian yang mana haltersebut sangatlah merugikan seseorang dan membuat kepanikan sertamenimbulkan kesengsaraan orang lain.9 Faktor penyebab pencurian meliputi:1.Motivasi Intrinsik (Intern)Faktor penyebab motivasi intrinsik (intern) merupakan faktor yangberasal dari dalam diri individu itu sendiri, yang meliputi:a.Faktor ranguntukataukesanggupan menimbang dan memberikan keputusan. Di mana dalam faktorkecerdasan seseorang bisa mempengaruhi perilakunya.Perkembangan modus operandi dalam melakukan kejahatan dewasa inilebih cenderung menggunakan atau memanfaatkan tekhnologi modern.Hampir terhadap semua kasus kejahatan selalu ditemui tekhnik-tekhnikmaupun hasil tekhnologi mukhtahir yang mana ini dipengaruhi intelegensipara pelaku. 109C. S. T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, (Jakarta: BalaiPustaka, 1984), p.257.10W. A. Bonger, Pengantar Tentang Kriminologi, (Jakarta: PT. Pembangunan GhaliaIndonesia, 1997), p.61-62.

40b.Faktor kebutuhan ekonomi yang terdesakPada fase ini sangatlah berpengaruh pada seseorang atau pelakupencurian, di mana pada saat terjadinya pencurian setiap orang pasti butuhmakanan dan kebutuhan hidup lainnya yang harus dipenuhi, maka haltersebut mendorong seseorang untuk melakukan pencurian.Faktor ekonomi merupakan salah satu faktor yang paling dominansehingga orang dapat melakukan kejahatan, karena disebabkan olehkebutuhan ekonomi yang kian hari kian meningkat. Sehingga untukmemenuhi kebutuhan tersebut dapat dilakukan dengan cara mencuri112.Motivasi Ekstrinsik (Ekstern)Faktor penyebab motivasi ekstrinsik (ekstern) merupakan faktor yangberasal dari luar diri individu itu sendiri, yang meliputi:a.Faktor pendidikanPendidikan dalam arti luas termasuk kedalam pendidikan formal dannon formal (kursus-kursus). Faktor pendidikan sangatlah dengankurangnyapendidikan maka mempengaruhi prilaku dan kepribadian seseorang, sehinggabisa menjerumuskan untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangandengan norma dan aturan-aturan hukum yang berlaku.11M. Taufik Makarao, Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, (Yogyakarta: KreasiWacana, 2005), p.23.

41Apabila seseorang tidak mengecap yang namanya bangku sekolahmaka perkembangan seseorang dan cara berpikir orang tersebut akan sulitberkembang, sehingga dengan keterbelakangan dalam berpikir maka dia akanmelakukan suatu perbuatan yang menurut dia baik tetapi belum tentu bagiorang lain itu baik. Tapi tindakan yang sering dilakukannya itu adalahperbuatan yang dapat merugikan orang lain. Pendidikan adalah merupakanwadah yang sangat baik untuk membentuk watak dan moral seseorang, yangmana semua itu didapatkan di dalam dunia pendidikan.Tapi tidak tertutup kemungkinan seseorang yang melakukan kejahatantersebut adalah orang-orang yang mempunyai ilmu yang tinggi danmengecap dunia pendidikan yang tinggi pula.b.Faktor pergaulanPada prinsipnya suatu pergaulan tertentu membuat atau menghasilkannorma-norma tertentu yang terdapat di dalam masyarakat. Pengaruhpergaulan bagi seseorang di dalam maupun di luar lingkungan rumah tersebutsangatlah berbeda, sangatlah jauh dari ruang lingkup pergaulanya. Karena dimanapun kita berada maka tiap ruang lingkup tersebut merupakanlingkungan yang sangat berbeda-beda, maka akan memberikan pengaruhyang berbeda-beda pula sesuai lingkungan tersebut.

42c.Faktor lingkunganFaktor lingkungan adalah semua benda dan materi yang mempengaruhihidup manusia seperti kesehatan jasmani dan kesehatan rohani, ketenanganlahir dan batin. Lingkungan sosial adalah berupa lingkungan rumah tangga,sekolah dan lingkungan luar sehari-hari, dan lingkungan masyarakat. Suaturumah tangga adalah merupakan kelompok lingkungan yang terkecil tapipengaruhnya terhadap jiwa dan kelakuan si anak karena awal pendidikannyadidapat dari lingkungan ini.12 Selain penyebab terjadinya pencurian yang dipaparkan di atas, ada jugapenyebab lain terjadinya tindak pidana pencurian dalam keadaan yangmemberatkan yang disebabkan oleh pelaku yaitu:a.TekananTekanan adalah motivasi untuk melakukan pencurian. Tekanan dapatberupa tekanan keuangan, seperti gaya hidup yang berada di luar kemampuanatau memiliki banyak utang.b.PeluangPeluang merupakan kondisi atau situasi yang memungkinkan seseorangmelakukan dan menutupi suatu tindakan yang tidak jujur. Peluang seringberasal dari kurangnya pengendalian internal, dan melihat situasi yang ada,bilamana ada hal yang menguntungkan buat pelaku.12Kartini Kartono, Patologi Sosial, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003), p.170-173.

43c.Faktor pembawaanYaitu bahwa seorang menjadi penjahat karena pembawaan atau bakatalamiah, maupun karena kegemaran atau hobby. Kejahatan karenapembawaan itu timbul sejak anak itu dilahirkan ke dunia seperti: keturunanatau anak-anak yang berasal dari keturunan atau orang tuanya adalahpenjahat minimal akan diwariskan oleh perbuatan orang tuanya, sebab buahjatuh tidak jauh dari pohonnya.d.RasionalisasiBanyak pelaku pencurian yang mempunyai alasan atau rasionalisasiyang membuat mereka merasa perilaku yang illegal tersebut sebagai sesuatuyang wajar.13Dan dalam suatu perbuatan yang dilakukan pasti akan ada akibat dandampak yang timbul karena perbuatan tersebut. Apalagi dalam perbuatanpencurian. Pencurian menimbulkan keresahan bagi masyarakat yakni takutakan apa yang dimiliknya hilang. Karena dalam kasus pencurian pasti hartayang berharga yang selalu diambil oleh para pelakunya. Dampak mencuri dapat dibagi menjadi dua, yaitu:1.Bagi Pelakunyaa.Mengalami kegelisahan an-pengamanan-komputer.Rabu, 5 September 2018.Diakses

44Pelaku pencurian akan selalu dikejar-kejar rasa bersalah dan takut jikaperbuatannya terbongkar.b.Mendapat hukumanApabila tertangkap, seseorang pencuri akan mendapatkan hukumansesuai undang-undang yang berlaku, maupun hukum Islam yang berlaku.c.Mencemarkan nama baikSeseorang yang telah terbukti mencuri, nama baiknya akan tercemar dimata masyarakat.d.Merusak keimananSeseorang yang mencuri, berarti telah rusak imannya. Jika ia matisebelum bertaubat maka ia akan mendapat azab yang pedih.2.Bagi Korbana.Menimbulkan kerugian dan kekecewaanPeristiwa pencurian akan sangat merugikan dan menimbulkankekecewaan bagi korbannya, kerugiannya yang jelas adalah harta maupunyang lainnya, dan kekecewaannya itu bisa berupa tindakannya, sepertimeletakkan barang berharga tersebut di tempat yang dilakukannya.b.Menimbulkan ketakutanPencurian menimbulkan rasa takut bagi korban dan masyarakat karenamereka merasa harta bendanya terancam.

45c.Munculnya hukum rimbaPerbuatan pencurian merupakan perbuatan yang mengabaikan nilaihukum, apabila terus berlanjut akan memunculkan hukum rimba di manayang kuat akan memangsa yang lemah.14B.Sumber Hukum Tindak Pidana PencurianSeperti yang sudah kita ketahui bahwa hukum mencuri itu haram atautidak boleh kita lakukan, karena perbuatan itu merugikan orang lain. Suatutindak kriminal pasti ada sumber hukumnya yang tidak membolehkan suatuperbuatan tersebut, begitupun mengenai pencurian ini, ada sumber hukumnyayang tidak membolehkan untuk melakukan perbuatan tersebut, baik darihukum negara maupun hukum Islam.Menurut Muhammad Muslehuddin dari Oxford English Dictonaryhukum adalah “the body of rules, wether proceeding from formal enactmentof from custom, which a particular state or community recognizes as bindingon its members or subjects”. (Sekumpulan aturan, baik yang berasal dariaturan formal maupun adat, yang diakui oleh masyarakat dan bangsa tertentusebagai mengikat bagi mp/. Diakses Kamis, 6 September 2018.

461.Hukum NegaraHukum negara adalah hukum yang dibangun oleh bangsa Indonesia,setelah Indonesia merdeka dan berlaku bagi penduduk Indonesia, tanpamemandang agama, suku, ras dan lain-lain.15Suatu perbuatan yang melanggar aturan hukum dapat dipidana apabilasudah bisa dinyatakan salah. Apa yang diartikan salah adalah suatupengertian psychologisch yang berarti adanya hubungan batin orang yangmelakukan perbuatan dengan perbuatan yang dilakukan sehingga terjadiperbuatan yang disengaja.Tindak pidana pencurian dimuat dalam Kitab Undang-undang HukumPidana (KUHP) pada BAB XXII pasal 362-367, yang mana membagipencurian menjadi beberapa macam, sesuai dengan klasifikasi tindak pidanapencurian.Seperti salah satunya pada pasal 365 yang menyatakan. (1) Diancamdengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, pencurian yang didahuluidisertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadaporang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian,atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri15Mardani, Sanksi Potong Tangan Bagi Pelaku Tindak Pidana Pencurian DalamPerspektif Hukum Islam, (Jakarta: Krisnadwipayana, 2008), p.9-10.

47sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.(2) Diancam pidana paling lama dua belas tahun.16Pasal tersebut adalah pasal terberat dalam hal pidana pencurian. Dan didalam Islam sendiri hukuman yang paling berat berupa hukuman potongtangan.2.Hukum IslamKata hukum Islam tidak ditemukan sama sekali di dalam Alquran danliteratur hukum dalam Islam. Yang ada dalam Alquran adalah kata syari’ah,fiqih, hukum Allah, dan yang seakar dengannya. Kata-kata hukum Islammerupakan terjemahan dari term “Islamic Law” dari literatur Barat.Dalam penjelasan tentang hukum Islam dari literatur barat ditemukandefinisi hukum Islam, yaitu: keseluruhan kitab Allah yang mengaturkehidupan setiap muslim dalam segala aspeknya.Hasbi Asy-Syiddiqy memberikan definisi hukum Islam dengan“koleksi daya upaya fukaha dalam menerapkan syari’at Islam sesuai dengankebutuhan masyarakat.”17Menurut hukum pidana Islam dasar hukum tindak pidana pencuriantelah disepakati oleh kaum muslimin bahwa tiap-tiap peristiwa pasti adaketentuan-ketentuan hukumnya, dan sumber hukum Islam merupakan segala16Himpunan Tiga Kitab Utama Undang-Undang Hukum Indonesia, (Jakarta: PT.Grasindo, 2017), p.646.17Mardani, Hukum Islam, Kumpulan Peraturan Tentang Hukum Islam Di Indonesia,(Jakarta: Kencana, 2013), p.9.

48sesuatu yang dijadikan pedoman. Yang menjadi sumber syari’at Islam yaitu:Alquran, Hadist, dan Ijma’. Disamping itu ada yang menyatakan sumberhukum Islam itu ada empat yaitu: Alquran, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas.18C.Pidana Islam Tentang PencurianPidana pencurian dalam Islam ada dua macam, yaitu sebagai berikut:1.Pencurian yang hukumannya hadPencurian yang hukumannya had terbagi kepada dua bagian, yaitu:a)Pencurian kecil/ biasa (sariqah ṣughra)Yang dimaksud pencurian kecil adalah pengambilan harta orang lainsecara diam-diam.b)Pencurian besar/ pembegalan (sariqah kubra)Sedangkan pencurian besar ialah pengambilan harta orang lain secaraterang-terangan atau dengan kekerasan.2.Pencurian yang hukumannya ta’zirPencurian yang diancam ta’zir pun ada dua macam:a)Semua jenis pencurian yang dikenai hukuman had, tetapi syaratsyaratnya tidak terpenuhi atau ada syubhat. Contoh pengambilan hartamilik anak oleh ayahnya, atau harta bersama.18Hasbi Ash Shideeqy, Falsafah Hukum Islam, (Semarang: Pustaka Riski Putra,2001), p.33.

49b)Mengambil harta dengan sepengetahuan pemiliknya, namun tidak atasdasar kerelaan pemiliknya, juga tidak menggunakan kekerasan.Misalnya mengambil jam tangan yang berada di tangan pemiliknyadengan sepengetahuan pemiliknya dan membawanya lari ataumenggelapkan uang titipan.19Sesuai hukum Alquran, sanksi had pencurian wajib dijatuhkan kepadaseorang pencuri apabila memenuhi beberapa unsur-unsur, syarat-syarat, danpembuktian yang kuat supaya tidak merugikan orang lain. Adapun unsur-unsur tindak pidana pencurian adalah:a.Pengambilan itu secara diam-diam atau sembunyi-sembunyiArtinya, pencurian dilakukan tanpa sepengetahuan pemilik barang, danpemilik barang tidak rela dengan pengambilan barangnya itu. Menurut AbdulQadir Audah, ahli hukum pidana Islam dari Mesir, pengambilan barangtersebut harus bersifat sempurna dan harus memenuhi tiga syarat: (a) pencurimengambil barang curian dari tempat pemeliharaannya, (b) barang tersebutharus lepas dari penguasaan pemiliknya, dan (c) barang yang dicuri ituberada dalam kekuasaan pencuri. Apabila tidak memenuhi syarat itu makatidak dinamakan pencurian. Hukuman yang dikenakannya pun bukanhukuman curian, tetapi hukuman ta’zir, karena dimasukkan dalam kategori19A. Djazuli, Fiqih Jinayah, Upaya Menanggulangi Kejahatan dalam Islam , p.71-72.

50membuat kerusakan di atas permukaan bumi (al-ifsād fi al-ard) yang terteradalam surah al-Mā’idah [5] ayat 33.b.Yang dicuri itu bernilai hartaSalah satu unsur yang penting untuk dikenakannya hukuman potongtangan adalah bahwa barang yang dicuri itu harus yang bernilai mal (harta).Apabila barang yang dicuri itu bukan mal (harta), seperti hamba sahaya, atauanak kecil yang belum tamyīz maka pencuri tidak dikenaik hukuman had.Akan tetapi, Imam Malik dan Zhahiriyah berpendapat bahwa anak kecil yangbelum tamyīz bisa menjadi objek pencurian, walaupun bukan hamba sahaya,dan pelakunya bisa dikenai hukuman had.c.Harta yang dicuri itu milik orang lainArtinya, harta yang dicuri itu meruapakan milik orang lain ketikaberlangsung pencurian. Tetapi, apabila harta itu telah menjadi milik pencuriketika berlangsungnya pencurian, maka tidak dinamakan pencurian dan iatidak dikenakan hukuman potong tangan.d.Pencurian itu dilakukan secara sengaja oleh pencuri.Maksudnya, pencuri itu menyakini bahwa melakukan pencurianterhadap harta orang adalah perbuatan yang diharamkan dan mengambil hartaorang lain tanpa izin adalah pekerjaan yang dilarang. Oleh sebab itu, apabilaseseorang mengambil harta yang bersifat mubah, seperti kayu di hutanbelantara yang tidak dimiliki oleh seseorang atau pengambilan barang bekas

51yang sudah dibuang orang, seperti pakaian using, maka tidak dikenakanhukuman pencurian.20 Adapun syarat-syarat tindak pidana pencurian adalah:a.Syarat-syarat yang berkaitan dengan pelaku:a)TaklifPelaku pencurian harus mukallaf, yakni baligh dan berakal. KarenaRasulullah saw. menyatakan: “Pembebanan hukum diangkat dalam tiga hal,yaitu anak kecil sampai ia mimpi, orang gila sampai ia sembuh, dan orangtidur sampai ia bangun” (HR. al-Bukhari dan Ahmad bin Hambal).b)IkhtiarPelaku pencurian dalam melaksanakan perbuatannya harus sepenuhnyaatas pilihannya sendiri, bukan karena desakan dan tekanan dari pihak lain.c)Tidak ada syubhat dalam kaitan dengan si pelakuYang termasuk syubhat disini seperti adanya hubungan orang tuamencuri harta anaknya, ketentuan ini juga berlaku untuk ibu dan kakek,demikian pula kebalikannya. Abu Hanafiyah bahkan memperluas ketentuanini untuk semua keluarga yang masih memiliki hubungan darah, sepertisaudara, paman, dan bibi. Alasannya adalah hukuman potong tangan dapatmenyebabkan putusnya hubungan keluarga yang diperintah oleh Allah untukmenyambungnya. Tetapi Imam Maliki, Syafi’i, Ahmad, dan Ishak20Perpustakaan Nasional RI, Ensiklopedia Hukum Islam, (Jakarta: PT Ichtiar BaruVan Hoeve, 2006), p.1389-1391.

52berpendapat bahwa selain orang tua tetap harus dikenakan hukuman potongtangan, karena tidak ada syubhat.21b.Syarat-syarat yang berkaitan dengan barang yang dicuri:a)Barang yang dicuri adalah benda yang bergerakYaitu benda yang bisa dipindahkan dari satu tempat ke tempat lainnya.b)Barang yang dicuri harus Māl MutaqawwimMāl Mutaqawwim adalah barang yang bernilai, oleh sebab itu, apabilayang dicuri itu adalah babi, minuman keras, atau mayat, maka pencurinyatidak dikenakan hukuman pencurian.c)Barang yang dicuri adalah barang yang tersimpan (Muhraz)Apabila barang tersebut tidak tersimpan di tempat simpanannya, makasi pelaku tidak dikenakan hukuam had.d)Barang yang dicuri mencapai niṣhabNiṣhab adalah jumlah atau batasan suatu barang, dengan kata lain bilahartanya lebih dari batasan niṣhab atau nilainya besar, maka seseorangtersebut harus dipotong tangannya.22 Dahulu, pada masa Nabi saw., satudinar sama dengan 12 dirham, sedangkan satu dirham, menurut asy-Sya’rawi,cukup untuk makan satu keluarga. Ini dipahami dari sabda Rasulullah saw.yang memberi seorang satu dirham sambil bersabda: “Belilah makananuntukmu dan keluargamu.” Menurut asy-Sya’rawi yang dikutip Quraish21Ahmad Wardi Muslich, Hukum Pidana Menurut Alquran , p.242.Perpustakaan Nasional RI, Ensiklopedia Hukum Islam , p.1389-1390.22

53Shihab dalam tafsirnya, jika dimata uangkan pada masa kini, yakni padatahun 1999 M ketika ia menulis tafsirnya, satu dirham senilai lebih dari duapuluh pound Mesir atau sekitar tujuh dolar Amerika.23 Dan jika dinilaikandengan mata uang Indonesia yaitu rupiah, pada bulan November tahun 2018satu dolar Amerika mencapai 14.761,71, untuk memudahkan penghitungan.Penulis membulatkannya menjadi 15.000. Maka tujuh (dolar) dikali 15.000 105.000. Jadi 3 dirham yang sudah memenuhi nishab (ukuran) sanksi potongtangan jika dimata uangkan rupiah senilai 315.000. Adapun pembuktian tindak pidana pencurian sebagai berikut:Pertama dengan saksi. Saksi yang diperlukan untuk membuktikantindak pidana pencurian minimal dua orang laki-laki atau seorang laki-lakidan dua orang perempuan. Apabila saksi kurang dari dua orang, makapencuri tidak dikenai hukuman.Kedua dengan pengakuan. Pengakuan merupakan salah satu alat buktiuntuk tindak pidana pencurian. Menurut Zhahiriyah, pengakuan cukupdinyatakan satu kali dan tidak perlu diulang-ulang. Demikian pula pendapatImam Malik, Imam Abu Hanifah, dan Imam Syafi'i. Namun, Imam AbuYusuf, Imam Ahmad, dan Syiah Zaidiyah berpendapat bahwa pengakuanharus dinyatakan dua kali.23M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbāh, Pesan, Kesan, Dan Keserasian Alquran,Volume 3, (Jakarta: Lentera Hati, 2002), p.115.

54Ketiga dengan sumpah. Dikalangan Syafi’iyah berkembang pendapatbahwa pencurian bisa juga dibuktikan dengan sumpah yang dikembalikan.Apabila dalam suatu peristiwa pencurian tidak ada saksi dan tersangka tidakmengakui perbuatannya, maka korban (pemilik barang) dapat memintakepada tersangka untuk bersumpah bahwa ia tidak melakukan pencurian.Apabila tersangka enggan bersumpah, maka sumpah dikembalikankepada penuntut (pemilik barang). Apabila pemilik barang mau bersumpah,maka tindak pidana pencurian bisa dibuktikan dengan sumpah tersebut dankeengganan bersumpah tersangka, sehingga ia (tersangka) dikenai hukumanhad. Tetapi, pendapat yang kuat dikalangan Syafi'iyah dan ulama-ulama yanglain tidak menggunakan sumpah yang dikembalikan sebagai alat bukti untuktindak pidana pencurian.24D.Sanksi Pidana Pencurian Dalam Hukum Islam1.Pengganti kerugianSeorang pencuri wajib mengembalikan harta yang dicurinya jika hartaitu masih ada pada dirinya. Hal ini sesuai dengan hadis Abu Dawud, “Pemiliktangan (pencuri) harus menanggung sesuatu yang diambilnya sampai diamemberikannya kembali”.24Asep Saepudin Jahar, Hukum Keluarga, Pidana dan Bisnis, (Jakarta: KencanaPrenada Media, 2013), p.175-176.

55Imam Abu Hanifah mengatakan bahwa jika tangan seorang pencuritelah dipotong, maka dia tidak wajib membayar ganti rugi barang curian. Jikadia telah membayar ganti rugi kepada pemilik barang, maka tangannya tidakboleh dipotong, Imam Maliki Mengatakan bahwa jika pencuri adalah orangkaya, dia harus mengganti.Sedangkan ulama Syafi’iyah berdalil bahwa hukuman potong tanganwajib diberlakukan untuk memenuhi hak individu seseorang. Dengandemikian, salah satu dari kedua hak tersebut tidak menghalangi pemenuhanhak lainnya. Kemiskinan tidak dapat menggugurkan harta dari kepemilikanorang lainsehingga pencuri tetap harus mengganti barang curian yang telahrusak di tangannya.2.Hukuman potong tanganHukuman potong tangan merupakan hukuman pokok untuk tindakpidana pencurian. Dan hukuman potong tangan merupakan hak Allah Swt.yang tidak bisa digugurkan, baik oleh korban maupun oleh ulil amri.Ketentuan ini didasarkan kepada firman Allah Swt. dalam QS. al-Mā’idah[05]: 38.25َ َ َ َ َ َ َ َ َ َ َ َ َ َ 25Wahbah az-Zuhaili, Fiqih Imam Syafi’I, Mengupas Masalah Fiqhiyah BerdasarkanAlquran Dan Hadits, Cet. 1, Terj. Muhammad Afifi dan Abdul Hafiz , p.295.

56Artinya:“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangankeduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagaisiksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. AlMā’idah [05]: 38).Hikmah dari potong tangan ini bagi pencuri adalah sebagai terapi agarpencuri jera dan tidak mengulangi perbuatannya, sedangkan bagi orang yangberniat mencuri menjadi takut karena hukuman berat tersebut.26 Hukuman pencurian bisa gugur karena sejumlah hal, yaitu:a.Korban pencurian menyangkal pengakuan si pelaku pencurian bahwa iatelah mencuri hartanya, seperti si korban berkata kepadanya, “Kamutidak mencuri dariku.”b.Korban pencurian menyangkal bayyinah nya, seperti ia berkata, “Parasaksiku itu memberikan kesaksian palsu.”c.Pencuri menarik pengakuannya mencuri barang tersebut, sehinggamuncul keraguan apakah ia benar-benar mencuri atau tidak, karenamenarik pengakuan dalam masalah hudud (tindak pidana yang jenis,ukuran dan jumlah hukumannya telah ditentukan syarak) merupakanindikasi adanya keraguan dalam kasus tersebut: sedangkan Rasulullahsaw. mengatakan: “Tolaklah hudud apabila terdapat keraguan didalamnya” (HR. al-Baihaki).26Kementrian Agama RI, Alquran dan Tafsirnya, Jilid 2, (Jakarta: Widya Cahaya,2011), p.394-395.

57d.Imam Abu Hanifah mengatakan apabila pencuri mengembalikanbarang yang ia curi kepada pemiliknya sebelum diajukan kepadahakim, pencuri tidak dikenakan hukuman potong tangan. Akan tetapi,jumhur ulama mengatakan bahwa tindak pidana pencurian tidakmemerlukan adanya gugatan kepada hakim. Oleh sebab itu, apabilaseseorang mencuri, lalu sebelum disidangkan ia mengembalikan barangyang dicuri itu kepada pemiliknya, maka pencuri itu tetap dikenakanhukuman potong tangan.e.Barang yang dicuri tersebut menjadi pemilik pencuri sebelum diajukangugatan pencurian kepada hakim. Jika barang tersebut ia miliki setelahdiajukan gugatan kepada hakim, tetapi belum diputuskan hukumannya,maka menurut Imam Abu Hanifah dan Muhammad bin Hasan asySyaibani digugurkanhukumannya, sepertiapabila barang itudihibahkan pemilik barang itu kepada pencuri atau pemilik barang itumenjual barang tersebut kepada pencurinya. Menurut Imam AbuYusuf, Malik, Syafi’i, dan Ahmad bin Hanbal apabila barang itudihibahkan atau dijual kepada pencuri oleh pemiliknya setelah diajukangugatan kepada hakim, sekalipun belum diputuskan hukumannya,hukuman tidak gugur. Alasan mereka adalah sebuah hadis Rasulullahsaw. tentang kasus pencurian barang Safwan bin Buattal (sahabat).Ketika itu Safwan menyatakan dihadapan Rasulullah saw. bahwa ia

58memaafkan pencuri. Lalu Rasulullah saw. menjawab: “Kenapa engkautidak maafkan sebelum mengajukkannya kepada saya” (HR. AbuDawud, Ibnu Majah, at-Tirmizi, dan an-Nasa’i).Seseorang yang melakukan perampokan, pencopetan, penipuan,ghasab, mengingkari barang titipan dan barang pinjaman tidak dapat dijatuhisanksi hukum hadd pencurian. Hal ini sesuai dengan hadis, “Hukumanpenggal tidak diberlakukan kepada orang yang melakukan tindak penipuandan pencopetan, (HR. Imam Ahmad dan para pengarang as-Sunan. AtTirmidzi dan Ibnu Hibban menghukumi shahih hadits tersebut). Dan hadits,“Hukuman penggal tidak diberlakukan kepada perampok” (HR. AbuDawud, HR. Imam ath-Thabarani dalam Mu’jamihi al-Wasath dari hadisAnas bin Malik).Pengghashab lebih tepat untuk tidak dipotong dibandingkan perampok,karena pengambilan barang dilakukan secara terbuka, dan tidak melarikandiri. Hanya saja mereka harus dita’zir dengan hukuman ta’zir berdasarkanhasil ijtihad hakim.27E.Hikmah Penerapan Hukuman PencurianSalah satu yang dibanggakan oleh manusia adalah harta. Ajaran Islambukan materialisme, melainkan Islam mengajarkan kepada umat Islam untuk27Wahbah az-Zuhaili, Fiqih Imam Syafi’I, Mengupas Masalah Fiqhiyah BerdasarkanAlquran Dan Hadits, Cet. 1, Terj. Muhammad Afifi dan Abdul Hafiz , p.295.

59berusaha sekuat tenaga sesuai kemampuan untuk mencari harta. Syariat Islamyang ditetapkan oleh Allah Swt. dan Nabi Muhammad saw. memuatseperangkat aturan dalam hal memperoleh harta, memperoleh harta dengancara yang haram seperti mencuri, berbuat curang, merugikan orang lain,mencari keuntungan yang berlebihan, dan lain-lain harus dihindari oleh umatIslam, mengganggu dan atau merusak harta berarti mengganggu dan merusaksistem nilai yang berkaitan dengan bidang ekonomi, asas-asas pembinaan atIslamberlandaskan atas prinsip suka sama suka, tidak merugikan sepihak, jujur,transparan, dan lain-lain. Sebagai konsekuensi dari sistem dan tata aturantentang bagaimana cara memperoleh dan atau mendapatkan harta, makasyariat Islam menetapkan aturannya.Mengambil hak orang lain berarti merugikan sepihak. Ketentuanpotong tangan bagi para pencuri, menunjukan bahwa pencuri dikenai sanksihukum potong tangan adalah pencuri yang profesional, bukan pencuri iseng,atau bukan karena keterpaksaan. Sanksi potong tangan atas hukuman bagipencuri bertujuan antara lain sebagai berikut:1.Tindakan preventif yaitu menakut-nakuti, agar tidak terjadi pencurian,mengingat hukumannya yang berat.2.Membuat para pencuri timbul rasa jera, sehingga ia tidak melakukanuntuk kali berikutnya.

603.Menumbuhkan kesadaran kepada setiap orang agar menghargai danmenghormati hasil jerih payah orang lain.4.Menumbuhkan semangat produktivitas melalui persaingan sehat.28Hikmah pemberian hukuman potong tangan bagi pencuri dilaksanakandalam rangka mencegah agar ia tidak melakukan pencurian. Sebagai balasanatas tindak pidana yang ia lakukan, dan gambaran bagi orang lain agar tidakmengikuti perbuatan itu. Hukuman potong tangan didasarkan ataspenyelidikan mental dan kejiwaan manusia. Oleh karena itu hukum tersebutadalah hukuman yang sesuai untuk perseorangan maupun untuk ma

38 Artinya: "Pencurian menurut Syara' adalah pengambilan oleh mukallaf - yakni orang yang baligh dan berakal - terhadap harta milik orang lain dengan diam-diam, apabila harta tersebut mencapai niṣab, dari tempat simpanannya dan tidak ada syubhat (keraguan) di dalam harta yang diambil tersebut.

Related Documents:

18 BAB II TINJAUAN UMUM A. Tindak Pidana 1. Pengertian Tindak Pidana Tiga masalah sentral/pokok dalam hukum pidana berpusat kepada apa yang disebut dengan tindak pidana (criminal act, strafbaarfeit, delik, perbuatan pidana), pertanggung jawaban pidana (criminal responsibility) dan masalah pidana dan pemidanaan.

27 BAB II TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DAN TINDAK PIDANA KORUPSI A. Tindak Pidana Pembentuk undang-undang kita menggunakan istilah straafbaarfeit untuk menyebutk

Kegiatan Belajar 1 akan dikemukakan mengenai apa pengertian dari tindak pidana khusus. Lalu, dalam Kegiatan Belajar 2 akan dikemukakan mengenai ruang lingkup tindak pidana khusus yang terdiri mulai dari macam-macam tindak pidana khusus, subjeknya, serta peraturan perundang-undangan yang mengatur tindak pidana khusus tersebut.

Buku Keterampilan Dasar Tindakan Keperawatan SMK/MAK Kelas XI ini disajikan dalam tiga belas bab, meliputi Bab 1 Infeksi Bab 2 Penggunaan Peralatan Kesehatan Bab 3 Disenfeksi dan Sterilisasi Peralatan Kesehatan Bab 4 Penyimpanan Peralatan Kesehatan Bab 5 Penyiapan Tempat Tidur Klien Bab 6 Pemeriksaan Fisik Pasien Bab 7 Pengukuran Suhu dan Tekanan Darah Bab 8 Perhitungan Nadi dan Pernapasan Bab .

1.2 Permasalah Kajian 4 1.3 Kajian Terdahulu 8 1.4 Skop Kajian 21 1.5 Objektif Kajian 21 1.6 Kepentingan Kajian 22 1.7 Metodologi Kajian 26 1.7.1 Sumber-Sumber Primer 27 1.7.2 Sumber-Sumber Sekunder 28 1.7.3 Metode Analisis Data 28 1.8 Huraian Istilah Tajuk Kajian 29 .

bab ii penerimaan pegawai . bab iii waktu kerja, istirahat kerja, dan lembur . bab iv hubungan kerja dan pemberdayaan pegawai . bab v penilaian kinerja . bab vi pelatihan dan pengembangan . bab vii kewajiban pengupahan, perlindungan, dan kesejahteraan . bab viii perjalanan dinas . bab ix tata tertib dan disiplin kerja . bab x penyelesaian perselisihan dan .

bab iii. jenis-jenis perawatan 7 . bab iv. perawatan yang direncanakan 12 . bab v. faktor penunjang pada sistem perawatan 18 . bab vi. perawatan di industri 28 . bab vii. peningkatan jadwal kerja perawatan 32 . bab viii. penerapan jadwal kritis 41 . bab ix. perawatan preventif 46 . bab x. pengelolaan dan pengontrolan suku cadang 59 . bab xi.

BAB II . TINJAUAN . PUSTAKA . A. Tinjauan Umum Tentang Tindak Pidana 1. Pengertian Tindak Pidana. Perkataan tindak pidana merupakanterjemahan dari Bahasa Belanda “starfbaar feit”, criminal actdalam bahasa Inggris, dalam Bahasaacatus reus latin. Didalam menerjemahkan perkataan itu terdapat beraneka strafbaar fiet